Ilmu Ekonomi Mikro adalah penerapan ilmu ekonomi dalam perilaku individual sebagai konsumen, produsen maupun sebagai tenaga kerja, serta implikasi kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi perilaku tersebut. Sedangkan Ilmu Ekonomi Makro adalah bagian ilmu ekonomi yang mempelajari mekanisme bekerjanya perekonomian secara keseluruhan (agregat).

Salah satu kelemahan ilmu ekonomi konvensional adalah tidak adanya hubungan yang jelas antara tujuan-tujuan makroekonomi dan mikroekonomi. Ilmu Ekonomi Islam juga berusaha mengatasi kelemahan ini dengan membangun fondasi mikro bagi makroekonominya. Namun usaha ini belum sepenuhnya terpenuhi, ilmu mikroekonomi Islam masih meraba-raba di permukaan dan baru membicarakan sejumlah konsep kunci, diantaranya soal self-interest, kepentingan sosial, kepemilikan individu, preferensi individu, mekanisme pasar, persaingan, laba, utilitas dan rasionalitas. Konsep-konsep ini secara bahasa sama dengan yang dikemukan ekonomi konvensional sehingga cenderung memberi kesan tidak ada perbedaan, tetapi sebenarnya landasan filosofi pandangan dunia Islam telah memberikan makna dan signifikansi yang berbeda.


Pada dataran teoritis, ada beberapa pokok bahasan ilmu mikroekonomi yang telah menjadi kajian dari sudut pandang ilmu ekonomi Islam, diantaranya adalah:
1. Asumsi Rasionalitas dalam Ekonomi Islami
- Perluasan konsep Rasionalitas melalui persyaratan transitivitas dan pengaruh infak (sedekah) terhadap utilitas.
- Perluasan spektrum utilitas oleh nilai Islam tentang halal dan haram
- Pelonggaran persyaratan kontinuitas, misal permintaan barang haram ketika keadaan darurat.
- Perluasan horison waktu (kebalikan konsep time value of money)

2. Teori Permintaan Islami
- Peningkatan Utilitas antara barang halal dan haram.
- Corner Solution untuk pilihan halal-haram.
- Permintaan barang haram dalam keadaan darurat (tidak optimal)

3. Teori Konsumsi Islami
- Konsumsi Interporal dalam Islam
- Hubungan terbalik riba dengan sedekah
- Hubungan terbalik rasio tabungan dengan konsumsi akhir
- Investasi Tabungan

4. Teori Produksi Islami
- Perbandingan pengaruh sistem bunga dan bagi hasil terhadap biaya produksi, pendapatan, dan efisiensi produksi.

5. Teori Penawaran Islami
- Perbandingan pengaruh pajak penjualan dan zakat perniagaan terhadap surplus produsen.
- Internalisasi Biaya Eksternal.
- Penerapan Biaya Kompensasi, batas ukuran, atau daur ulang.

6. Mekanisme Pasar Islami
- Mekanisme pasar menurut Abu Yusuf, al-Ghazaly, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun.
- Mekanisme pasar Islami dan intervensi harga Islami.
- Intervensi harga yang adil dan zalim (versi Ibnu Taimiyah).

7. Distorsi Pasar Perpektif Islam
- Distorsi Permintaan dan penawaran (Ba’i Najasy, Ikhtikar)
- Tadlis/penipuan dan Taghrir/ketidakpastian ( kuantitas, kualitas, harga, waktu)

8. Efisiensi Alokasi dan Distribusi Pendapatan
- Infak dan maksimalisasi utilitas
- Superioritas sistem ekonomi Islam

Diskursus ilmu mikroekonomi ini masih memiliki kekurangan mendasar karena seringkali diadopsi dari model yang dipergunakan dalam ekonomi konvensional sehingga tidak selalu sesuai dengan asumsi paradigmatiknya. Lebih-lebih lagi, pengujian empiris terhadap model-model ini tidak mungkin dilakukan sekarang karena tidak adanya sebuah perekonomian yang benar-benar islami atau yang mendekatinya, dan juga tidak tersedianya data yang diperlukan untuk pengujian tersebut. Sangat sedikit kajian yang memperlihatkan bagaimana aktivitas perekonomian muslim beroperasi pada zaman dahulu. Bahkan kajian empiris terhadap masyarakat muslim modern di negara-negara muslim maupun nonmuslim dari perspektif Islam juga amat jarang.

Namun demikian, ini tidak berarti mengurangi minat dan semangat kita mengembangkan ilmu Ekonomi Islam. Kerangka hipotesis yang telah terintis dapat berfungsi sebagai tujuan yang berguna dalam menyediakan bangunan teoritis bagi ilmu Ekonomi Islam dan mengidentifikasi keunggulan dan kelemahan suatu perekonomian islam, ketika kelak hal itu telah dipraktekkan di suatu negara. Hanya dengan mengembangkan mikroekonomi yang sesuai dengan paradigma Islamlah yang akan meneguhkan identitas unik Ekonomi Islam. Oleh karena itu, “Konstruksi teori mikroekonomi di bawah batasan-batasan Islam merupakan tugas yang paling menantang di depan ilmu Ekonomi Islam”.

Kategori:
5 Responses
  1. Unknown Says:

    Terima kasih buat artikelnya yg sangat membantu...




  2. Unknown Says:

    1. B

    SAYA SEBAGAI RAKYAT KECIL MEMOHON KEPADA PRESIDEN RI (NKRI) TUAN Ir JOKO WIDODO DAN WAKIL PRESIDEN RI (NKRI) TUAN JUSUF KALLA UNTUK MEMBUKA LOWONGAN KERJA PEGAWAI LINMAS SECARA UMUM DALAM SETIAP TAHUN UNTUK WARGA NEGARA ASLI RI (NKRI), SAYA SEBAGAI RAKYAT KECIL MEMOHON PADA PRESIDEN RI (NKRI) TUAN JOKO WIDODO LEBIH SERIUS LAGI DAN LEBIH BERSUNGGUH-SUNGGUH MEMPERHATIKAN NASIB WARGA NEGARA ASLI RI (NKRI) DI PROVINSI PAPUA SAMPAI KE POLOSOK DESA/ KEPOLOSOK PERKAMPUNGAN, DI PROVINSI MALUKU SAMPAI PELOSOK DESA, DI PROVINSI NTT SAMPAI DI PELOSOK DESA.

    SAYA SEBAGAI RAKYAT KECIL MELIHAT DIDAERAH ENREKANG (PROVINSI SULAWESI SELATAN) BELUM ADA RUMAH SAKIT, SAYA SEBAGAI RAKYAT KECIL MELIHAT DI DAERAH ENREKANG (PROVINSI SULAWESI SELATAN) BELUM ADA LAMPU PENERANG JALAN, DI JALAN ENREKANG SANGAT GELAP KEMUDIAN DI DAERAH ENREKANG (PROVINSI SULAWESI SELATAN) BELUM ADA GEDUNG-GEDUNG SEKOLAH DI MULAI DARI SD HINGGA SMU ( BAGAIMANA WARGA MASYARAKAT MAU JADI PINTAR, GEDUNG GEDUNG SEKOLAH AJA BELUM ADA YANG DI BANGUN), BELUM ADA DI DAERAH ENREKANG BESI PEMBATAS PEMBATAS JALAN KARENA SEBELAH KIRI ADALAH JURANG ( DIDAERAH ENREKANG PROVINSI SULAWESI SELATAN SERING TERJADINYA KECELAKAAN: MOBIL MASUK JURANG) DAN KHUSUSNYA DIDAERAH ENREKANG (PROVINSI SULAWESI SELATAN) SEPERTINYA WARGA MASYARAKAT BELUM SUNGGUH SUNGGUH DIPERHATIKAN DENGAN BAIK OLEH PIHAK PEMERINTAH DAERAH YAITU PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN DAN PEMERINTAH PUSAT RI (NKRI).
    MUDAH MUDAHAN SUARA SAYA DI DENGAAR OLEH PRESIDEN RI (NKRI) TUAN Ir. JOKO WIDODO dan WAKIL PRESIDEN RI (NKRI) TUAN JUSUF KALLA.

    SAYA SEBAGAI RAKYAT KECIL MEMOHON KEPADA PRESIDEN RI (NKRI) TUAN Ir JOKO WIDODO DAN WAKIL PRESIDEN RI (NKRI) TUAN JUSUF KALLA MEMBUAT UNDANG UNDANG DASAR YANG ISINYA BAHWA CALON PRESIDEN RI (NKRI) 2019 MERUPAKAN WARGA NEGARA ASLI RI (NKRI) SERTA MEMILIKI GELAR KESARJANAAN MINIMAL STRATA 2 (DUA) YAKNI MAGISTER HUKUM DAN MEMILIKI KOMPETENSI TENTANG ILMU HUKUM.

    SEHARUSNYA PRESIDEN RI (NKRI) TUAN Ir JOKO WIDODO DAN WAKIL PRESIDEN RI (NKRI) TUAN JUSUF KALLA MENCIPTAKAN LAHAN PERSAWAHAN SELUAS-LUASNYA UNTUK WARGA NEGARA ASLI RI (NKRI) DI PROVINSI PROVINSI DI DKI JAKARTA, DI PROVINSI JAWA TENGAH, DI PROVINSI JAWA TIMUR, DI PROVINSI DAERAH ISTEMEWA YOGYAKARTA, DIPROVINSI ACEH, DI PROVINSI SUMATERA UTARA, DI PROVINSI SUMATERA SELATAN DAN KHUSUSNYA DI PULAU SULAWESI DAN PULAU PAPUA SERTA PULAU KALIMANTAN. SUPAYA TIDAK ADA LAGI ANAK ANAK BALITA BUSUK LAPAR DAN TIDAK ADA LAGI ANAK ANAK BALITA KE LAPARAN DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
    KENAPA HARGA BERAS NAIK?
    KARENA DISEBABKAN ADANYA LAHAN PERSAWAHAN TINGGAL SEDIKIT DAN LAHAN PERSAWAHAN DIGANTI/ DIUBAH MENJADI GEDUNG-GEDUNG BERTINGKAT YAKNI APARTEMEN BERKANTORAN, DISKOTIK, JALAN TOLL, DLL.
    STOP KATAKAN TIDAK PADA BERAS IMPOR

    STOP KATAKAN TIDAK PADA SAPI IMPOR
    SEHARUSNYA PRESIDEN RI (NKRI) DAN WAKIL PRESIDEN RI (NKRI) MENCIPTAKAN LAHAN PETERNAKAN DAN MENCIPTAKAN SWASEMBADA TERNAK SAPI DAN TERNAK KERBAU SELUAS-LUASNYA KE PROVINSI PROVINSI DI DKI JAKARTA, DI PROVINSI JAWA TENGAH
    MUDAH MUDAHAN SUARA SAYA DI DENGAAR OLEH PRESIDEN RI (NKRI) TUAN Ir. JOKO WIDODO dan WAKIL PRESIDEN RI (NKRI) TUAN JUSUF

    TUHAN JESUS MEMBERKATI


  3. Unknown Says:

    Terimakasih atas artikelnya ... Di sebabkan adanya artikel ini saya bisa belajar ......


Posting Komentar