Menurut Menteri Perekonomian Aburizal Bakrie, dari potensi pertumbuhan dana perbankan sebesar Rp 106 triliun untuk 2005 akan disalurkan kredit sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 60,44 triliun sebagaimana tercantum dalam rencana bisnis perbankan 2005.

Selain itu, ada pula pengalokasian dana keuntungan BUMN 1-3% untuk pemberdayaan UMKM. Lalu dana Surat Utang Pemerintah (SUP) Nomor 005 sebesar Rp 1,474 triliun, juga pengalokasian dana kompensasi BBM bagi UMKM sebesar Rp 259 miliar untuk subsidi bunga (Pikiran Rakyat, 12 September 2005).


Jawa Barat saat ini memiliki 7,2 juta UMKM. Hingga akhir 2004, total kredit untuk UMKM mencapai Rp 40,7 triliun atau meningkat 24,5% dibandingkan posisi Desember 2003. Dari jumlah ini, sebesar Rp 32,2 triliun atau 79,4% untuk UMKM, dan Rp 17 triliun di antaranya untuk kredit mikro.

Strategi penguatan finansial UMKM dimulai sejak awal perkembangan Indonesia. Sejalan dengan program subsidi untuk mendongkrak pertumbuhan Indonesia ketika itu, program kredit bersubsidi dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Model pertama adalah KIK/KMKP (tahun 1974) yang diarahkan langsung kepada pengusaha kecil. Model ini dikembangkan secara nasional melalui sekira 55 bank pelaksana dan struktur ke bawahnya. Pola subsidi seperti ini terus dipertahankan hingga awal tahun 90-an dengan adaptasi secara bertahap disesuaikan dengan perkembangan ekonomi secara umum.

Sekalipun banyak sekali lembaga keuangan yang terlibat dalam sistem yang beragam tersebut, persoalan kelangkaan modal UMKM tetap belum terpecahkan. Program-program yang tumpang tindih dan terfragmentasi lebih mencerminkan kepentingan birokrasi daripada tipe kredit yang diberikan atau pangsa pasar yang dilayaninya.

Persyaratan spesifik yang diajukan (agunan, wilayah, status keanggotaan, kelompok, dsb) mengakibatkan UMKM tidak bebas memilih jenis pelayanan yang diinginkannya. Secara umum pelayanan perkreditan masih perlu dibenahi (Syaifudin, 1995).

Komitmen pemerintah untuk mengembangkan UMKM, melalui bantuan modal usaha, memang sudah tidak bisa diragukan lagi. Hanya, karena setiap kebijakan kurang berpijak pada nilai-nilai dasar yang dianut pelaku UMKM, akhirnya kebijakan yang diambil hanya dapat mengobati sesaat, tidak bisa menyembuhkan penyakitnya.

Berbagai program peningkatan kemampuan permodalan usaha UMKM dengan sistem pinjaman/kredit berbunga, baik berbentuk kredit program (berbunga rendah), maupun kredit komersial, masih menemui beberapa kelemahan, yaitu : (1) Persyaratan dan proses administrasinya sulit dilakukan oleh pelaku UMKM, (2) Sistem pinjaman berbunga tidak menjamin penanggungan risiko secara adil, (3) Sistem pinjaman berbunga tidak menjamin kreditur terlibat secara penuh ke dalam fungsi-fungsi manajemen unit usaha yang bersangkutan, (4) Sistem pinjaman berbunga sangat peka terhadap naik turunnya suku bunga kredit, dan (5) Sistem pinjaman berbunga tidak berpijak pada nilai-nilai tradisional masyarakat Indonesia yang bersifat universal.

Pelaku UMKM adalah masyarakat asli Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional khas Indonesia. Mereka sangat menjunjung tinggi rasa kekeluargaan dan gotong royong, keadilan, serta berbagi suka dan duka. Nilai tradisional Indonesia yang dapat dikembangkan sebagai konsep dan sistem kelembagaan tradisional yang universal untuk menunjang sistem pembiayaan UMKM adalah pola bagi hasil (loss and profit sharing). Bagi hasil merupakan konsep dan pranata tradisional yang sudah dipergunakan oleh masyarakat Indonesia sejak sebelum kedatangan bangsa Belanda. Pola bagi hasil memperhatikan asas kesederhanaan, transparan, kebersamaan dan keadilan, murah serta mudah dijangkau.

Pola bagi hasil menghendaki adanya semacam lembaga keuangan mikro (LKM), sebagai lembaga lokal pengelola dana. Lembaga ini harus muncul dan terbentuk atas aspirasi penuh dari bawah (masyarakat), dikelola oleh masyarakat, dan hasilnya untuk masyarakat. Pemerintah (daerah) sifatnya hanya sebagai mobilisator, yang siap membantu berupa subsidi modal awal, dan membinanya dari sisi organisasi dan manajemen.

Sebagaimana menurut Sumodiningrat (2001), LKM adalah sebuah lembaga keuangan yang beroperasi di tingkat desa, berbentuk badan hukum dengan wilayah operasi di tingkat desa. Tugas pokok dari lembaga ini ada tiga. Pertama, lembaga penampung dan penyalur kapital. Kedua, akselerator pembangunan di tingkat desa. Serta ketiga, sebagai centre of excellence, learning, and practice di tingkat desa dalam dua hal pokok, yakni kewirausahaan dan manajemen. Secara umum lembaga keuangan mikro memiliki tugas ganda yakni menggerakkan bisnis dan menyelamatkan yang kritis.

Terbentuknya LKM di suatu tempat dilakukan melalui model "perlombaan". Setiap lokasi (desa/kelurahan) dibiarkan berlomba tanpa perlu difasilitasi pihak luar (pemerintah daerah/pusat) dan tanpa dibatasi waktu, sampai benar-benar terlihat kesiapannya menerima dan mengelola subsidi modal LKM dari pemerintah, untuk dikelola secara bagi hasil. Untuk program seperti ini pemerintah (pusat/daerah) tentunya tidak perlu membayar konsultan, dan tanpa perlu dikejar target waktu.

Hal tersebut tentunya dapat menghemat biaya dan terhindar dari "tender-tenderan" projek yang berujung kolusi dan nepotisme. Sistem target "ala projek" di mana dalam periode waktu tertentu ditargetkan harus terbentuk sejumlah lembaga keuangan mikro dan harus terkucur sejumlah dana bantuan, hanya akan "menyenangkan" oknum pejabat pemerintah, pimpinan projek dan konsultannya, tanpa sedikit pun mencapai sasaran tujuan pemberdayaan masyarakat yang benar. Biarkanlah masyarakat secara alami berlomba mempersiapkan diri untuk dapat menerima dan mengelola dana ini bagi kemajuan di daerahnya masing-masing.

Program (katakanlah Program Pembiayaan Bagi Hasil = PPBH) berlangsung selamanya dalam waktu yang tidak terbatas di bawah mobilisasi dinas terkait (Koperasi dan Pembinaan UMKM) Dinas/instansi ini sifatnya menunggu "bola" dan masyarakat yang menjemput dan menendang "bolanya".

Dalam penerapan sistem pembiayaan pola bagi hasil pada UMKM perlu sosialisasi dan strategi yang relevan. Karena masuknya sistem pinjaman berbunga telah menjadikan nilai-nilai tradisional bagi hasil menjadi "tamu" di negerinya sendiri. Banyak aspek yang perlu mendapat tekanan untuk disosialisasikan dan diimplementasikan pada pelaku UMKM. Aspek tersebut meliputi aspek teknis administrasi pengajuan pembiayaan, pengelolaan dana bergulir, administrasi pembukuan usaha yang memenuhi standar akuntansi syariah, kesanggupan penanggungan risiko dan keuntungan secara adil, aspek moralitas, dan sebagainya.

Pola bagi hasil kini sudah banyak diterapkan oleh bank umum syariah, BPR syariah, BUMN, perusahaan modal ventura, yayasan, koperasi, asuransi, dan sebagainya. Hal tersebut dapat dijadikan referensi guna menerapkan pola bagi hasil pada model pembiayaan UMKM.

Pola bagi hasil dapat menumbuhkembangkan sikap rasa memiliki, rasa senasib sepenanggungan antarsesama anggota masyarakat, dan dapat menjunjung tinggi keadilan. Siapkah masyarakat menjemput dan menendang "bola" dan pemerintah menerimanya ? Kita tunggu.

Oleh: Asep Darmansyah, staf pengajar Universitas Winaya Mukti (Unwim), Jatinangor.
pikiran-rakyat, 26 Nopember 2005

Kategori: ,
0 Responses

Posting Komentar