Merosotnya nilai tukar dolar AS terhadap hampir semua mata uang dunia, tak pelak menyita perhatian pembuat kebijakan ekonomi, pelaku bisnis dan pengamat ekonomi. Kendati melemahnya dolar AS ini telah berlangsung hampir dua tahun, terutama terhadap mata uang kuat dunia lainnya, namun signifikansi melemahnya USD terhadap rupiah baru terasa pekan-pekan terakhir ini. Bahkan nilai tukar rupiah berhasil mencapai angka sekitar Rp 8.200 per dolar AS. Apa implikasi penguatan rupiah terhadap usaha bank syariah, yang tidak menjadikan uang sebagai komoditas dan bunga sebagai instrumen transaksinya?

Tren suku bunga
Bila tekanan terhadap dolar AS terus berlangsung, tentu Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter semakin yakin perlunya suku bunga diturunkan. Para pemegang dolar AS akan merasa semakin tidak aman -- walaupun belum tentu akan terjadi panic selling karena khawatir akan mengalami kerugian bila tidak segera melepas dolar AS.

Bila pada saat dolar AS mengalami penguatan ditenggarai terjadi capital outflow maka beralasan bila muncul prediksi bahwa dengan kemerosotan nilai dolar AS, maka hal yang sama akan terjadi, namun dengan arah yang berlawanan (capital inflow). Apalagi real return di negara-negara lain tidak menarik lagi. Sebagai contoh di Jepang malah sudah negatif. Demikian pula di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, suku bunga nominal berkisar pada angka satu persen.

Jika pada saat dolar AS menguat bunga dikerek tinggi-tinggi untuk menahan laju capital out flow, kini tiba momentum bagi suku bunga untuk bergerak turun. Rata-rata tertimbang tingkat diskonto SBI jangka waktu 1 bulan hasil lelang tanggal 4 Juni 2003 telah mencapai angka 10,27 persen (sebelumnya 10,44 persen). Sementara itu, rata-rata tertimbang tingkat diskonto SBI jangka waktu 3 bulan hasil lelang pada tanggal yang sama adalah sebesar 10,18 persen (sebelumnya 10,88 persen).

Implikasi
Suku bunga SBI yang cenderung turun akan mempengaruhi pilihan kalangan perbankan dalam menyalurkan dananya. Selama ini, karena bunga SBI cukup tinggi banyak bank yang menempatkan dananya dalam SBI. Mereka menggantungkan pada spread antara bunga yang diberikan kepada deposan (cost of fund) dengan bunga SBI. Hal ini logis mengingat penempatan dana dalam SBI praktis tanpa risiko.

Namun, tidak demikian halnya dengan bank syariah. Beternak uang melalui SBI tidak mungkin dilakukan oleh bank syariah, karena instrumen bunga yang digunakannya. Instrumen bagi bank syariah yang kurang lebih sepadan dengan SBI ialah Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Namun, bagi hasil (sebagai pengganti bunga dalam SBI) yang diperoleh oleh bank syariah di SWBI kecil, berkisar antara lima-enam persen. Karenanya, bank syariah harus dapat menyalurkan dana yang tersedia dalam pembiayaan yang dapat menghasilkan return jauh lebih tinggi.

Tuntutan ini menjadikan bank syariah tetap ekspansif (walaupun bukan berarti mengendorkan tingkat prudensialnya) dalam menyalurkan pembiayaan. Hal ini terlihat dari financing to deposit ratio (FDR) yang mencapai kisaran 110 persen -- jauh di atas rata-rata LDR perbankan nasional yang bertengger di posisi 40 persen.

Kini tantangan bank syariah untuk memasarkan pembiayaannya tidaklah ringan. Dengan menurunnya suku bunga SBI, banyak bank mulai melakukan ekspansi kredit terutama diawali dengan kredit konsumtif. Mereka tidak bisa lagi mengharapkan rezeki dari SBI. Apabila selama ini akses kredit agak sulit, maka kini akan lebih mudah. Harga kreditpun mulai bersaing secara sengit. Semua berpikir sama, dari pada menanam dana dalam SBI yang bunganya hanya berkisar 10 persen lebih baik melempar kredit dengan tingkat bunga rata-rata tujuh hingga 12 persen di atas bunga SBI.

Solusi
Persaingan dalam pengucuran kredit yang didasarkan pada pricing memang dilematis bagi bank syariah. Manajemen likuiditas bank syariah relatif lebih rumit dibanding bank konvensional. Margin/bagi hasil yang tinggi, yang diperoleh dari penyaluran dana secara langsung akan memberikan hasil yang tinggi kepada nasabah dana, begitu pula sebaliknya.
Kondisi bank syariah memang serba sulit, mengingat sebagian besar portofolio penyaluran dana bank syariah berbentuk piutang murabahah (jual beli). Sekali harga ditetapkan, maka kewajiban pembeli (debitor- dalam bank konvensional) kepada bank syariah akan tetap. Akibatnya, bila nanti suku bunga di pasar naik, bank syariah tidak dapat menaikan kewajiban nasabah. Hasil bank syariah akan tetap sehingga bagi hasil bagi nasabah dana juga akan tetap.

Bila suku bunga kembali merangkak naik, maka dapat diduga bunga yang diberikan bank konvensional kepada deposannya juga akan naik. Nasabah rasional di bank syariah akan memindahkan dananya ke bank konvensional yang menawarkan bunga lebih atraktif. Kondisi ini akan mengancam likuiditas bank syariah. Perlu beberapa langkah strategis untuk menyikapi hal ini.

Pertama, bank syariah perlu segera mengembangkan instrumen-instrumen penyaluran dana yang return-nya relatif dapat disesuaikan dengan kondisi pasar. Ijarah (jasa sewa/leasing) merupakan instrumen yang cukup potensial untuk dikembangkan. Dengan skim sewa, maka besar nilai sewa akan dapat dikaji kembali sesuai kesepakatan dengan nasabah.

Kedua, penyaluran dana dengan basis pembiayaan (partnership), hasilnya ditetapkan dengan menggunakan formula bagi hasil juga relatif lebih fleksibel dibanding murabahah (jual beli). Sebagai ilustrasi, bila bunga kredit di pasar perbankan naik, maka para pengusaha (debitor) akan membebankan kenaikan bunga kredit tersebut kepada konsumen dengan cara menaikkan harga barang/jasa yang dijualnya. Akibatnya, harga barang/jasa akan cenderung naik.

Kenaikan harga barang/jasa di pasar tentu akan direspons oleh nasabah pembiayaan bank syariah dengan menaikkan harga jual barangnya. Pendapatan nasabah pembiayaan yang meningkat, sebagai akibat kenaikan harga barang/jasa pada gilirannya akan meningkatkan return bank syariah, karena kinerja usaha nasabah akan berpengaruh secara langsung terhadap kinerja bank syariah melalui mekanisme bagi hasil. Pada akhirnya bagi hasil yang diterima nasabah danapun akan meningkat.

Ketiga, perlu dikembangkan instrumen investasi mudharabah muqayyadah (restricted invesment) sehingga kemungkinan terjadinya mismatch dalam memilih portfolio pembiayaan dapat diminimalkan. Dengan pola ini maka kaidah "pembiayaan jangka panjang harus dibiayai dengan dana jangka panjang" akan dapat terwujud. Risiko likuiditas bank syariahpun dapat dikelola dengan lebih baik.

Keempat, sebagaimana banyak dilakukan bank konvensional, bank syariah dapat berinvestasi dalam bentuk obligasi, namun terbatas pada obligasi syariah. Obligasi syariah yang diterbitkan oleh korporasi hampir dapat dipastikan mampu memberikan yield lebih tinggi dibanding bila ditempatkan dalam bentuk deposito di bank syariah lain, lebih-lebih bila "hanya" ditempatkan dalam SWBI.

Kelima, untuk jangka panjang perlu dipikirkan kemungkinan pembentukan departemen/unit yang khusus menangani penyaluran/penempatan dana sesuai karakteristiknya masing-masing, mengingat beragamnya produk penyaluran dana bank syariah. Bank syariah boleh menyalurkan dana dalam jenis usaha yang selama ini merupakan core business lembaga keuangan bukan bank seperti leasing (ijarah), rahn (gadai) dan berbagai instrumen penyaluran dana lainnya. Akibatnya, mungkin staf bank syariah belum mempunyai keahlian di bisnis baru ini.

Mengacu pada karakteristik/anatomi bisnisnya, pembentukan departemen/unit tersebut dapat didasarkan menurut kategori sifat penyaluran dana seperti pembiayaan dengan basis bagi hasil (musyarakah dan mudharabah), piutang (murabahah, salam, istishna dan ijarah), invesment banking dan sebagainya.

Sehingga ke depan mungkin akan terdapat departemen pembiayaan bagi hasil, departemen jual beli, departemen sewa guna (leasing), departemen gadai dan sebagainya. Dengan demikian bank syariah akan mempunyai penguasaan yang dalam atas berbagai macam instrumen penyaluran dana. Hal ini akan selaras dengan kategorisasi pembiayaan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/7/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Kualitas Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah.

Keenam, karena respons bank syariah terhadap fluktuasi suku bunga kredit di pasar harus mempertimbangkan banking habit nasabah dananya, maka diperlukan segmentasi yang lebih tajam dengan mempelajari karakteristik penghuni masing-masing segmen untuk dapat memutuskan segmen mana yang akan dijadikan target pasar.

Bagi bank syariah, pasar dapat dibagi menjadi tiga segmen yaitu: masyarakat yang secara absolut menolak bunga (tidak memanfaatkan jasa bank konvensional), masyarakat yang memanfaatkan baik jasa bank syariah maupun bank konvensional, dan masyarakat yang hanya menggunakan jasa bank konvensional.

Agaknya pasar yang sudah terdefinisikan (kelompok satu dan dua) lebih mudah untuk dijadikan sebagai target pasar (dengan tetap mengupayakan untuk dapat memberikan keuntungan fungsional yang tidak kalah dari bank konvensional). Toh jumlah mereka tidaklah sedikit, sementara jumlah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah belumlah banyak.

Edi Dwi Efendi (Praktisi Perbankan Syariah)
Republika Online

Kategori:
1 Response
  1. Anonim Says:

    TERIMAKASIH INFONYA ^_^


Posting Komentar