Raja Henry VIII memang sosok kontroversial. Keinginannya untuk mempunyai istri lebih dari satu menjadi salah satu pemicu retaknya hubungan kerajaan Inggris dengan gereja Katolik Roma.

Raja Henry VIII akhirnya menikah dengan enam orang istri yang mempunyai keunikan karakter masing-masing. Catherine of Aragon, mendapat julukan Sang Pengkhianat (the Betrayed Wife ), adalah istri pertamanya. Anne Boleyn, istri keduanya, dijuluki Sang Penggoda (the Temptress).

Jane Seymour menjadi istri ketiga, dijuluki Wanita Baik (the Good Woman). Anna the Cleves adalah istri keempat yang dijuluki Si Buruk (the Ugly Sister). Katherine Howard, yang kelima, dijuluki Si Jahat (the Bad Girl). Akhirnya, Catherine Parr yang dijuluki Sosok Keibuan (the Mother Figure).

Pemicu lainnya mencuat ketika Raja Henry VIII pada 1545 membolehkan bunga uang meskipun tetap mengharamkan riba dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda, yaitu tidak lebih dari delapan persen. Pada 1547 John Calvin di Jenewa juga membolehkan bunga uang asalkan tidak lebih dari lima persen. Padahal, ketika itu gereja Katolik Roma masih mengharamkan riba dan tidak membedakannya dengan bunga uang.

Baru ratusan tahun kemudian Vatikan menoleransi kebolehan bunga uang pada 1822-1836. Ratusan tahun lagi untuk menoleransi bankir sebagai suatu profesi yang halal, tepatnya pada 1950 ketika Paus Pius XII menyetujui sistem perbankan.

Membolehkan suatu yang haram dengan suatu batasan dalam keadaan dan waktu tertentu memang dapat menjadi sikap bijaksana. Dalam kaidah fikih pun dikenal ketika keadaan sempit hukum menjadi luas, ketika keadaan luas hukum menjadi sempit.

Dalam keadaan tersempit yang dalam istilah fikihnya disebut darurat, memang suatu yang haram dapat dibolehkan. Namun, bila hal ini berlangsung lama maka suatu yang haram akan dianggap halal untuk seterusnya.

Murabahah yang dikenal dalam kitab fikih sebenarnya tidak lebih dari suatu transaksi menjual barang dengan si penjual menyebutkan besaran keuntungan yang diambilnya. Ribhi (untung) menjadi akar kata dari akad murabahah. Apa yang sekarang diterapkan di perbankan syariah sebenarnya lebih dari sekadar murabahah yang dimaksud dalam kitab fikih.

Pembiayaan murabahah di bank syariah adalah rangkaian transaksi yang diawali dengan bank membeli barang secara tunai, kemudian menjualnya secara cicilan kepada nasabah dengan menyebutkan besaran keuntungan yang diambil bank. Dalam praktiknya seringkali pembiayaan murabahah di bank syariah dilengkapi pula dengan akad wakalah, di mana bank syariah menunjuk nasabah sebagai wakil bank dalam membeli barang yang diperlukannya. Secara fikih rangkaian akad ini sesuai syariah meskipun tidak sama persis dengan murabahah sederhana yang ada dalam kitab fikih.

Kitab fikih juga mengenal transaksi yang mirip dengan murabahah, tetapi metode pembayarannya kebalikan murabahah. Namanya tawarruq. Dalam kitab fikih, tawarruq tidak lebih dari suatu transaksi membeli barang secara cicilan dengan harga yang lebih mahal untuk kemudian menjualnya secara tunai kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih murah. Sepintas tampak bertentangan dengan logika bisnis.

Lazimnya orang membeli dengan harga murah untuk kemudian menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Dari selisih itulah timbul keuntungan. Dalam tawarruq yang terjadi kebalikannya. Membeli dengan harga yang lebih mahal secara cicilan untuk kemudian menjualnya dengan harga yang lebih mahal secara tunai.

Dalam logika bisnis tawarruq meskipun harga jualnya lebih rendah daripada harga beli, si penjual dapat segera menerima pembayaran tunai. Hampir semua kitab fikih membolehkan transaksi tawarruq, kecuali Ibn Taimiyah dan Ibn Qayyim dari mazhab Hambali.

Apa yang sekarang diterapkan di bank syariah di luar negeri sebenarnya jauh lebih kompleks dari sekadar tawarruq yang dikenal dalam kitab fikih. Bank syariah A membeli barang secara tunai (misalnya 100) untuk dijual kepada bank syariah B dengan harga yang lebih tinggi (misalnya 110) secara cicilan. Kemudian, bank syariah B akan menjual lagi kepada pihak lain dengan harga yang lebih murah (misalnya 100) secara tunai. Ini contoh penerapan tawarruq yang paling sederhana di bank syariah di luar negeri.

Pembiayaan tawarruq di bank syariah itu sebenarnya rangkaian transaksi. Pertama, transaksi bank syariah A membeli barang secara tunai. Kedua, transaksi bank syariah B membeli secara cicilan dari bank syariah A (seharga 110) untuk kemudian menjualnya kepada pihak lain secara tunai (seharga 100). Dalam praktiknya seringkali pembiayaan tawarruq di bank syariah dilengkapi pula dengan akad wakalah, di mana bank syariah menjadi sebagai wakil nasabah dalam membeli barang yang diperlukannya.

Dalam variasi lain, bank syariah menjadi wakil dalam menjual. Dalam variasi lain lagi, bank syariah menjadi wakil dalam membeli sekaligus wakil dalam menjual. Bahkan dalam praktiknya ada pula bank syariah yang memberikan kepastian keuntungan atas rangkaian transaksi jual beli tersebut.

Pembiayaan tawarruq yang populer di luar negeri ini belum masuk ke Indonesia karena tak mendapatkan persetujuan fatwa. Beberapa bank syariah yang berkeinginan menawarkan produk ini harus menunda rencananya.

Tawarruq memang kontroversial. Bukan karena tawarruq tidak sesuai dengan syariah, tetapi karena penerapannya belum sesuai dengan ruh tawarruq yang dikenal di dalam kitab fikih.

Pendapat para ulama di Indonesia ini ternyata mendapat dukungan kuat dari para ulama di luar negeri. Setelah produk tawarruq berjalan dan menjadi populer di luar negeri, akhirnya International Islamic Fiqh Academy, badan dunia bentukan Organisasi Konferensi Islam (OKI), pada April 2009 melarang lembaga keuangan syariah melakukan pembiayaan tawarruq.

Kerancuan semacam ini pun terjadi antarekonom. Meskipun Adam Smith, Ricardo, Marshall, Wicksell, Keynes dengan jelas membedakan antara tingkat keuntungan (rate of profit) yang dihasilkan oleh sektor industri dan tingkat bunga (rate of interest) yang dihasilkan oleh sektor keuangan, kerancuan masih saja merebak.

Adiwarman Karim
Republika Online

Kategori:
0 Responses

Posting Komentar