tag:blogger.com,1999:blog-42702964211402844642024-03-14T08:03:33.444+07:00Ekonomi IslamUnknownnoreply@blogger.comBlogger164125tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-49776919007387789842010-06-02T08:58:00.000+07:002010-06-02T08:58:54.403+07:00This Time is Different<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Dua orang guru besar ekonomi, Carmen Reinhart dan Kenneth Rogoff, menerbitkan buku mereka yang berjudul This Time is Different: Eight Centuries of Financial Folly. Buku ini mendokumentasikan dinamika perekonomian dunia di 66 negara dan lima benua dalam periode 800 tahun.</div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Mereka menemukan pola yang selalu berulang. Ketika perekonomian baru pulih dari krisis, pertumbuhan yang cepat memberikan optimisme yang mendorong negara-negara meningkatkan utangnya, baik utang luar negeri maupun utang dalam negeri. Pertumbuhan bertambah cepat, optimisme mulai berlebihan, utang lebih banyak lagi, dan akhirnya melebihi kemampuan membayar, lalu terancam gagal bayar yang memicu ledakan krisis ekonomi.<br />
<br />
Pola ini selalu berulang di negara maju ataupun negara berkembang. Setiap kali pola ini akan berulang, setiap kali itu pula para ekonom mengatakan, This time is different. “Kali ini berbeda situasinya, fundamental ekonomi kita kuat.” Sampai akhirnya, krisis berikutnya benar-benar terjadi.<br />
<br />
Yunani merupakan contoh terkini dari pola krisis ini. Yunani adalah negara dengan perekonomian terbesar ke-27 di dunia dengan populasi hanya 11,2 juta orang dan GDP 360 miliar dolar AS. Negara ini ditopang oleh dua industri utama, yaitu pelayaran maritim dan pariwisata. <br />
<br />
Hampir semua negara Eropa mengalami periode pertumbuhan cepat pada periode 1999-2001 dan 2005-2007 yang diselingi oleh periode pertumbuhan lambat pada periode 2002-2004 dan 2008-2009. Pada periode pertumbuhan cepat, optimisme telah mendorong naiknya pinjaman besar-besaran. Pemerintah meningkatkan program kesejahteraan bagi warganya. Swasta melakukan ekspansi bisnis. Nilai mata uang euro menguat. <br />
<br />
Ketika krisis melanda AS, dua industri utama Yunani terpukul. Jumlah turis menurun, pelayaran maritim menurun, investasi di kedua industri tersebut menurun, harga saham menurun, kredit bank mulai dibatasi, dan suku bunga meningkat.<br />
<br />
Perekonomian mulai masuk ke dalam fase resesi, pendapatan pemerintah menurun, pengeluaran pemerintah untuk program kesejahteraan meningkat. Lebih parahnya lagi, bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas terpaksa diselamatkan pemerintah.<br />
<br />
Alessandri dan Haldane, dua ekonom untuk bank sentral Inggris, Bank of England, mengamati adanya kontrak sosial yang tidak tertulis dalam berbagai formatnya untuk selalu menyelamatkan bank yang mengalami kesulitan. "When the bank win they keep the profits, when the banks lose the state takes the losses" (ketika bank untung, keuntungan buat mereka; ketika bank rugi, negara yang menanggulangi).<br />
<br />
Saat ini, Yunani memiliki utang lebih besar dari GDP-nya, 113 persen dari GDP, terbesar di dunia. Utang luar negeri neto mencapai 70 persen dari GDP. Defisit neraca perdagangan yang besar, 11 persen dari GDP. Defisit anggaran belanja negara 12,9 persen dari GDP yang juga terbesar di dunia.<br />
<br />
Jika Yunani gagal membayar utang-utangnya, ia menjadi utang luar negeri gagal bayar terbesar sepanjang sejarah. Lebih besar dari gabungan utang luar negeri gagal bayar Rusia dan Argentina. Ketika sebagian kecil ekonom mengingatkan berulangnya pola krisis di Yunani, pemerintah menjawabnya, This time is different.<br />
<br />
Indonesia saat ini berada pada fase baru pulih dari krisis, pertumbuhan meningkat cepat, pemerintah menerbitkan surat utang yang mendapat respons baik di pasar, swasta mulai ekspansi bisnis dan menerbitkan surat utang baru, serta investasi mulai mengalir masuk. Semua variabel makroekonomi menunjukkan menguatnya fundamental ekonomi. Bahkan, Indonesia diharapkan menjadi lokomotif bangkitnya ekonomi Asia bersama Cina dan India.<br />
<br />
Kisah krisis Yunani terjadi berulang-ulang selama 800 tahun di 66 negara. Begitu setidaknya menurut temuan Reinhart dan Rogoff. Namun, setiap kali sebelum krisis benar-benar terjadi, pemerintah dan para ekonom yang sependapat dengan pemerintah selalu mengatakan, This time is different.<br />
<br />
Penerbitan sukuk negara sebagai alternatif surat utang negara tentu sangat baik bagi perekonomian. Namun, bila penerbitan sukuk negara sebagai tambahan surat utang negara dan jumlahnya melebihi kemampuan negara membayarnya, jangan harap this time is different. Dubai merupakan contoh bahwa sukuk yang halal pun dapat saja gagal bayar.<br />
<br />
Riba jelas haram. Meminjam melebihi kemampuan membayar sehingga terjerat utang yang tidak mampu dibayar, kecuali dengan utang baru, juga jelas harus dihindari. Bahkan, Rasulullah SAW mengajarkan doa, "Ya, Allah, lindungi kami dari utang yang memberatkan." Jelas yang dimaksud dalam doa ini adalah utang yang bebas riba, tapi Rasul SAW tetap mengingatkan bahayanya utang yang berlebihan.<br />
<br />
Indonesia memang bukan Yunani. Salah satu keberhasilan Indonesia adalah mengelola utang-utang negara. Yang juga harus tetap diwaspadai adalah membengkaknya utang swasta, apalagi bila kemudian harus menjadi tanggungan negara. Temuan Alessandri dan Haldane sangat terasa relevansinya dengan kasus Bank Century di Indonesia. <br />
<br />
Ketika bank kecil itu di ambang kebangkrutan dan terjadi pada saat dampak krisis di AS diantisipasi akan berimbas pada Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan menyelamatkan bank kecil itu. Industri perbankan seakan menjadi pintu belakang sektor swasta meminjam. Bila gagal, mereka meminta pemerintah menanggulanginya. Alessandri dan Haldane menghitung jumlah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah AS, Inggris, dan Uni Eropa untuk menyelamatkan industri ini mencapai 14 triliun dolar AS setara dengan 25 persen GDP dunia.<br />
<br />
Ketika industri perbankan Indonesia banyak dikuasai asing, bila kita tidak waspada, ini dapat menjadi pintu belakang swasta asing meminjam. Bila gagal, pemerintah yang menanggulanginya. Calon menteri keuangan dan calon gubernur BI tentu lebih paham akan hal ini. This time is not different.<br />
<br />
<i>Oleh Adiwarman A Karim</i><br />
<i>Sumber: Republika Online</i></div>Unknownnoreply@blogger.com17tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-28974832206419967992010-05-25T09:30:00.000+07:002010-05-25T09:30:32.363+07:00RUU Zakat dan Kesejahteraan Umat<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas 2010 dan kini sedang intensif dibahas adalah RUU Pengelolaan Zakat, yang merupakan amendemen terhadap Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. RUU Zakat ini menjadi penting mengingat potensi dananya yang besar dan perannya yang strategis dalam pengentasan masyarakat miskin dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks masyarakat madani Indonesia yang demokratis, RUU Zakat akan mengukuhkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi warga negara yang menjadi pembayar zakat (muzakki), menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalahgunaan dana zakat, memfasilitasi sektor amal untuk perubahan sosial, dan memberi insentif bagi perkembangan sektor amal.</div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Dalam pembahasan RUU Zakat ini terdapat beberapa isu utama yang penting untuk didorong masuk ke pembahasan dan debat publik, yaitu desentralisasi pengelolaan zakat dengan regulator yang kuat dan kredibel, konsolidasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) menuju dunia zakat nasional yang efisien, dan kemitraan pemerintah-OPZ untuk akselerasi pengentasan kemiskinan.<br />
<br />
<b>Otoritas zakat</b><br />
<br />
Di bawah rezim UU No. 38/1999, dunia zakat nasional berjalan tanpa tata kelola yang memadai. Ribuan OPZ, baik bentukan pemerintah (Badan Amil Zakat/BAZ) maupun masyarakat (Lembaga Amil Zakat/LAZ), muncul tanpa mendapat regulasi dan pengawasan yang memadai. Hal ini secara jelas rawan memunculkan penyimpangan dana zakat masyarakat oleh pengelola yang tidak amanah. Kebangkitan dunia zakat nasional di tangan masyarakat sipil era 1990-an, yang telah mentransformasikan zakat dari ranah amal-sosial- individual ke ranah ekonomi-pembangunan -keumatan, terancam tergerus oleh “penumpang-penumpang gelap” di dunia zakat. Perkembangan dunia zakat nasional juga berjalan lambat karena tidak ada upaya koordinasi dan sinergi antar-OPZ yang berjalan dengan agenda masing-masing. Hasilnya, kinerja dunia zakat nasional, khususnya dalam pengentasan masyarakat dari kemiskinan, terasa jauh dari optimal.<br />
<br />
Maka, agenda terbesar dunia zakat nasional saat ini adalah mendorong tata kelola yang baik dengan mendirikan otoritas zakat yang kuat dan kredibel, katakan Badan Zakat Indonesia (BZI), yang akan memiliki kewenangan regulasi dan pengawasan di tiga aspek utama, yaitu kepatuhan syariah, transparansi dan akuntabilitas keuangan, serta efektivitas ekonomi dari pendayagunaan dana zakat. BZI dibentuk di tingkat pusat dan dapat membuka perwakilan di tingkat provinsi jika dibutuhkan.<br />
<br />
Wacana yang digulirkan pemerintah dan sebagian ormas untuk melakukan sentralisasi pengelolaan zakat oleh pemerintah dalam rangka memperbaiki kinerja zakat nasional adalah tidak valid, ahistoris, dan mengingkari peran masyarakat sipil dalam Indonesia kontemporer yang demokratis. Kinerja penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat lebih banyak ditentukan oleh legitimasi dan reputasi lembaga pengumpul, bukan oleh sentralisasi kelembagaan oleh pemerintah. Kinerja zakat justru meningkat setelah dikelola oleh masyarakat sipil. Kegiatan operasional organisasi nirlaba yang transparan dan akuntabel lebih disukai dan menumbuhkan kepercayaan muzakki. Kepercayaan (trust) menjadi kata kunci di sini. Kepercayaan masyarakat inilah yang dibangun melalui tata kelola yang baik, yaitu operator zakat (OPZ) mendapat regulasi dan pengawasan yang memadai dari otoritas zakat (BZI).<br />
<br />
<b>Konsolidasi</b><br />
<br />
Di bawah rezim UU No. 38/1999, jumlah OPZ melonjak sangat pesat. Hal ini secara jelas mengindikasikan inefisiensi dunia zakat nasional dalam kaitan dengan penghimpunan dana zakat yang relatif masih kecil. Hingga kini setidaknya terdapat BAZNAS dan 18 LAZ nasional, 33 BAZ provinsi, dan 429 BAZ kabupaten/kota, belum termasuk 4.771 BAZ kecamatan, ribuan LAZ provinsi-kabupaten- kota dan puluhan ribu amil tradisional berbasis masjid serta pesantren. Pengelolaan zakat nasional menjadi tidak efisien, karena mayoritas OPZ beroperasi pada skala usaha yang terlalu kecil. Dampak zakat pun menjadi minimal.<br />
<br />
Langkah reformasi paling mendasar di sini adalah dengan memperketat pendirian OPZ baru dan melarang pihak yang tidak berhak untuk menghimpun dan mengelola zakat. Langkah berikutnya adalah mendorong upaya konsolidasi OPZ menuju dunia zakat nasional yang efisien dan efektif. UU Zakat harus mendorong upaya reward and punishment bagi OPZ dalam upaya konsolidasi dunia zakat nasional ini, yaitu dalam bentuk peningkatan kapasitas OPZ, merger dan akuisisi antar-OPZ, serta penurunan status OPZ dengan kinerja rendah menjadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat).<br />
<br />
Untuk mendorong konsolidasi, UU Zakat harus memberi batasan minimal penghimpunan dana, katakan Rp 5 miliar per tahun, agar sebuah OPZ dapat terus beroperasi. Jika batas ini tak dapat dipenuhi, OPZ harus merger dengan OPZ lain, bergabung dengan OPZ jangkar, atau diturunkan statusnya menjadi UPZ. UPZ berbasis masjid, pesantren, perusahaan dan institusi harus berafiliasi dan berinduk kepada OPZ dan dapat melakukan pendayagunaan dana maksimal 50 persen untuk prioritas lokal, termasuk bagian amil. UPZ dengan penghimpunan dana di bawah Rp 100 juta per tahun tidak berhak melakukan pendayagunaan dana, kecuali bagian amil.<br />
<br />
Di sisi lain, OPZ besar didorong beroperasi lintas negara menjadi OPZ berskala internasional, katakan dengan penghimpunan dana di atas Rp 500 miliar per tahun. Sedangkan OPZ dengan penghimpunan dana antara Rp 100-500 miliar, didorong menjadi OPZ nasional, yang melakukan penghimpunan dan pendayagunaan secara umum di seluruh Nusantara. Sedangkan OPZ dengan penghimpunan dana di bawah Rp 100 miliar per tahun diarahkan menjadi OPZ fokus wilayah atau fokus program pendayagunaan (seperti kesehatan, pendidikan, pemberdayaan UKM, anak jalanan, petani dan nelayan gurem, buruh migran/TKI, desa tertinggal, dan lain-lain).<br />
<br />
Dengan konsolidasi dan sistem kelembagaan jejaring, pengelolaan zakat secara formal kelembagaan akan optimal. Semua potensi zakat dapat dihimpun, dan didayagunakan secara professional dan amanah untuk kesejahteraan umat. Di sisi lain, format kelembagaan khusus bagi UPZ akan memberdayakan potensi amil tradisional dengan tetap memberi peluang bagi penggunaan untuk kepentingan lokal.<br />
<br />
<b>Kemitraan</b><br />
<br />
Berbagai wacana muncul dalam RUU Zakat untuk mendorong kinerja dunia zakat nasional, antara lain zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (tax credit) dan sanksi bagi muzakki yang lalai. Zakat sebagai tax credit diyakini akan menjadi insentif yang memadai bagi muzakki dalam menunaikan kewajibannya. Namun wacana ini, jika terealisasi, akan memberi dampak signifikan bagi penerimaan pajak, berpotensi disalahgunakan, dan bermasalah secara yuridis karena ketentuan soal pajak semestinya diatur dalam UU Perpajakan. Karena itu, diperkirakan wacana ini sulit diterima dan diimplementasikan oleh otoritas pajak. Sedangkan wacana sanksi bagi muzakki cenderung tidak produktif karena secara politis akan mendapat banyak stigma negatif dan secara ekonomi diyakini tidak akan efektif pelaksanaannya.<br />
<br />
Wacana yang lebih menarik dan progresif untuk meningkatkan kinerja dunia zakat nasional adalah mendorong kemitraan pemerintah dan OPZ untuk akselerasi pengentasan masyarakat dari kemiskinan. UU Zakat harus mengamanatkan bahwa pemerintah akan secara aktif mengikutsertakan OPZ dalam program penanggulangan kemiskinan. Kemitraan pemerintah-OPZ dalam program penanggulangan kemiskinan dapat berupa pemberian hibah (block-grant) ataupun kontrak penyediaan jasa sosial (specific-grant) , dengan pemerintah menerapkan kriteria dan persyaratan (eligibility criteria) bagi OPZ penerima dana program penanggulangan kemiskinan, seperti transparansi finansial, efektivitas pendayagunaan dana, dan kesesuaian dengan prioritas nasional/daerah.<br />
<br />
Terdapat beberapa keuntungan bagi pemerintah bila melakukan pola pendayagunaan dana pengentasan masyarakat miskin melalui kemitraan dengan OPZ seperti ini. Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program pengentasan masyarakat miskin. Kedua, menurunkan tingkat penyalahgunaan dana pengentasan masyarakat miskin dan meningkatkan efektivitasnya. Ketiga, memperkenalkan iklim persaingan di dalam birokrasi pengelolaan dana pengentasan masyarakat miskin.<br />
<br />
<i>Oleh: Yusuf Wibisono, Wakil Kepala Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah FEUI <br />
Sumber: Koran Tempo</i></div>Unknownnoreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-34214765289804197992010-05-12T18:18:00.000+07:002010-05-12T18:18:46.941+07:00Teologi Wirausaha<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Wirausaha dinilai menjadi salah satu instrumen efektif untuk mengurangi kemiskinan dan ketertinggalan sebuah bangsa. Para wirausahawan selalu membuka lapangan kerja, bukan mencari kerja. Diakui atau tidak, lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki orientasi sebagai pencetak wirausahawan memberikan sumbangsih berarti bagi kemajuan ekonomi bangsa.</div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">SMK-SMK, perguruan tinggi, atau pusat-pusat pelatihan life skill yang mempersiapkan peserta didiknya untuk langsung bekerja dengan menciptakan lapangan kerja sendiri akan lebih diminati dan dicari-cari orang. Hal tersebut mengingat persaingan kerja, baik PNS maupun swasta, sangat ketat dan keras. Kenyataan ini menunjukkan bahwa untuk survive di dunia orang harus mempu menciptakan lapangan pekerjaan secara kreatif dengan menjadi wirausaha. Sebagian ahli menyatakan bahwa wirausaha lebih mengarah pada mental seseorang, bukan bakat. Oleh sebab itu, mental tersebut harus ditempa dengan impuls-impuls semangat wirausaha.<br />
<br />
Sehingga, sudah menjadi lazim bila semangat berwirausaha harus didengungkan melalui lembaga-lembaga pendidikan formal ataupun nonformal. Dalam konteks ini, semangat wirausaha dapat ditemukan dalam ajaran-ajaran teologi, seperti teologi Islam.<br />
<br />
<b>Semangat wirausaha dalam Islam</b><br />
Kata 'wirausaha' atau enterpreneur tidak bakalan ditemukan dalam teks suci agama Islam. Namun, istilah teknis lainnya yang memiliki semangat yang sama dengan kata 'wirausaha' cukup banyak, seperti 'amal, kasb, fi'il , dan sa'y . Di antara keempat kata tersebut, 'amal paling sering digunakan (425 kali) dalam Alquran untuk menunjuk setiap usaha manusia dalam mewujudkan tujuan ekonomis ( iqtishadiyyah ) dan perbuatan manusia secara umum.<br />
<br />
Sayangnya, kata amal akhir-akhir ini dipersempit maknanya hanya pada sebatas memberi. Itu pun sebatas memberi dengan uang. Perhatikan istilah-istilah ini: kotak amal, pundi amal, rumah amal, dan sebagainya. Padahal, kata amal memiliki makna yang luas.<br />
<br />
Menurut Isa Abduh dan Ahmad Ismail Yahya dalam al-Amal fi al-Isl'm (1119 H: 49), Islam adalah agama yang menekankan amal atau bekerja. Sebab, amal atau bekerja merupakan salah satu cara praktis untuk mencari mata pencarian yang diperbolehkan Allah SWT. Bekerja dalam Islam merupakan kewajiban bagi setiap individu atau kelompok. Konsep amal dalam Islam sangat luas dan tidak hanya menyangkut soal bisnis atau dagang. Amal adalah setiap pekerjaan yang dilakukan manusia yang pantas untuk mendapatkan imbalan (upah), baik berupa kegiatan badan, akal, indra, maupun seni.<br />
<br />
Semangat-semangat wirausaha banyak ditemukan dalam Alquran. Dalam QS Alhajj [22]: 77, disebutkan bahwa berbuat baik (bekerja secara baik dan profesional) merupakan salah satu ciri orang yang beriman. Bekerja yang selama ini sering kali dikaitkan dengan urusan dunia pada dasarnya setara atau sejajar dengan rukuk, bersujud, dan menyembah Allah SWT. Ini artinya bekerja juga merupakan ibadah.<br />
<br />
QS Alnahl [16]:97 menjanjikan manusia bahwasanya balasan bekerja adalah kehidupan yang layak dan pahala yang baik melebihi nilai kebaikan pekerjaan itu sendiri. Ini menyiratkan bahwa bekerja itu memiliki nilai plus. Dalam QS Aljumuah [62]:10, dijelaskan bahwa di samping memerintahkan bekerja, Allah juga berfirman bahwa bekerja sambil mengingat-Nya (bekerja sesuai dengan prosedur yang Allah berikan) akan mendatangkan keuntungan.<br />
<br />
QS Attaubah [9]: 105 secara implisit mendedahkan kepada semua umat bahwa bekerja itu tidak semata-mata urusan dunia. Bekerja tidak saja berimplikasi kepada dunia, tetapi juga akhirat. Kelak pekerjaan itulah yang akan dinilai oleh Allah. Yang menarik lagi adalah QS Alkahfi [18]: 110. Dalam ayat ini, dinyatakan secara jelas bahwa barang siapa yang ingin bertemu dengan Allah SWT, bekerjalah. Ini artinya bekerja itu sama dengan bertemu Allah SWT, sebuah reward yang paling tinggi yang pernah diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya, yakni perjumpaan dengan-Nya. Dalam Alquran, mencari ilmu di- reward dengan peningkatan derajat. Namun, bekerja diganjar dengan bertemu Allah SWT. Sayangnya, banyak yang tidak menyadari hal ini.<br />
<br />
Sebetulnya, masih banyak ayat lainnya yang memberikan semangat wirausaha kepada umat Islam. Tidak hanya Alquran, hadis-hadis Nabi Muhammad SAW pun mengisyaratkan hal yang sama. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, Ma akala ibnu Adam tha'aman khairan min 'amali yadihi wa inna nabiyullah Dawud kana ya'kulu min amali yadihi . Artinya, ''Tiada makanan yang baik bagi anak Adam, kecuali yang ia dapat dari tangannya sendiri. Sesungguhnya, Nabi Daud AS makan dari hasil kreativitas tangannya (wirausaha).'' (HR Bukhari).<br />
<br />
Pada saat yang lain, Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda, ''Hendaklah kami berdagang karena di dalamnya terdapat 90 persen pintu rezeki.'' (HR Ahmad bin Hanbal). Nabi juga pernah bersabda tentang hal yang sama, ''Sesungguhnya, sebaik-sebaik mata pencarian adalah seorang pedagang.'' (HR Baihaqy). Walhasil, bekerja atau being entrepreneur dalam Islam merupakan kewajiban yang menjadi ibadah bagi pelakunya. Bahkan, bekerja atau berwirausaha menjadi salah satu ciri orang yang beriman.<br />
<br />
Bekerja sejatinya adalah beribadah kepada Allah SWT. Karena bekerja adalah ibadah, bekerja akan mendapatkan pahala plus, bahkan ganjaran yang tertinggi dari sebuah keimanan, yakni bertemu Allah ( liqa'u rabbi ). Bekerja adalah ibadah maka bekerja harus sesuai dengan syariat Allah, yakni dengan cara yang halal, baik, dan bermanfaat. Bekerja adalah ibadah maka tujuan bekerja hanyalah untuk Allah SWT, bukan untuk bekerja atau materi itu sendiri.<br />
<br />
<i>Oleh: Ahmad Rodoni (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)</i><br />
<i>Sumber: Republika Online</i></div>Unknownnoreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-27526437959836590342010-05-12T18:15:00.000+07:002010-05-12T18:15:18.339+07:00SLT Vs Jaring Pengaman Responsif<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Pemerintah berkeras meneruskan program SLT (subsidi langsung tunai) walau program ini banyak mendapat kritikan pedas dari berbagai pihak. Setelah SLT tahap I selesai digulirkan, pemerintah memastikan pembayaran SLT tahap II akan dilakukan mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2006. (Republika, 30/12/2005).</div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Evaluasi secara cepat terhadap program SLT menunjukkan tingkat keberhasilan yang rendah. Secara umum kita dapat mengevaluasi program jaring pengaman sosial seperti SLT ini, dengan tiga kriteria utama yaitu: (i) cakupan (coverage), yaitu bagaimana kelompok miskin tercakup secara luas di dalam program; (ii) minimalisasi kebocoran (leakages), yaitu bagaimana kelompok non-miskin dapat dicegah untuk ikut menikmati program; dan (iii) minimalisasi biaya operasional program.<br />
<br />
Sebagaimana telah diduga banyak pihak sebelumnya, program SLT memperlihatkan pencapaian yang rendah di semua kriteria. Buruknya basis data, tenggang waktu yang ketat, serta birokrasi yang lemah dan korup membuat program SLT gagal. Pemberitaan di berbagai media memperlihatkan tingkat cakupan program yang rendah dan tingginya tingkat kebocoran.<br />
<br />
Di sisi lain, biaya operasional program juga tidak kecil, dan ironisnya sebagian besar justru harus ditanggung oleh si penerima program dalam bentuk transaction cost (biaya tranportasi dan pungli) yang tinggi ketika harus mengambil dana secara langsung ke tempat-tempat penyaluran dana yang telah ditunjuk. Bahkan di banyak tempat, penerima program tidak hanya berkorban dana tetapi juga keringat, darah dan bahkan nyawa karena harus berjibaku dalam antrian panjang yang kisruh untuk memperoleh Rp 300 ribu. Sebuah tragedi kemanusiaan yang luar biasa.<br />
<br />
<b>SLT dan Jaring Pengaman Responsif</b><br />
<br />
Kegagalan program SLT menambah panjang daftar kegagalan program-program kompensasi sosial yang dilakukan oleh pemerintah seperti program JPS dan program raskin. Program targeted-subsidy massal seperti SLT, membutuhkan basis data yang akurat tentang siapa dan dimana orang miskin itu berada. Pengembangan basis data seperti ini membutuhkan usaha luar biasa dan dana yang sangat mahal. Dengan keterbatasan dalam kriteria penduduk miskin, tenaga SDM, dana dan waktu, tidak heran bila BPS gagal menyediakan basis data seperti ini. Hal ini menjadi semakin rumit untuk daerah-daerah yang terkena bencana alam luar biasa seperti Aceh dan Nias, atau daerah konflik seperti Poso.<br />
<br />
Program targeted-subsidy juga membutuhkan sistem pengawasan dan informasi yang ketat dan berkelanjutan. Sifat dasar program mengharuskan adanya pengawasan yang ketat dalam penyaluran subsidi serta informasi yang terus menerus tentang si miskin mengingat kemiskinan adalah dinamis.<br />
<br />
Lebih jauh lagi, program SLT menuai kritik karena program ini tidak mendidik masyarakat miskin, menumbuhkan mental pemalas, kental dengan nuansa feodal-subordinat, dan merendahkan kemanusiaan orang miskin.<br />
<br />
Selain kegagalan dalam hal cakupan, kebocoran, dan biaya, program jaring pengaman sosial umumnya juga cenderung gagal dalam melindungi kelompok miskin pada waktu yang tepat. Adalah tidak jelas bagaimana program pengaman sosial yang diluncurkan setelah gejolak terjadi, dapat melindungi si miskin. Masalah waktu dan efektifitas menjadi hal paling krusial disini. Hal ini memunculkan isu tentang perlindungan terhadap kelompok miskin secara cepat dan tepat.<br />
<br />
Program pengaman yang terbaik adalah ketika ia sampai di tangan si miskin ketika ia dibutuhkan (just-in-time delivery). Karenanya pendekatan yang lebih baik adalah dengan desain kebijakan yang secara otomatis bekerja ketika ia dibutuhkan. Kita sebut saja ia dengan jaring pengaman responsif.<br />
<br />
<b>Islam dan Jaring Pengaman Responsif</b><br />
<br />
Islam sebagai sistem kehidupan memiliki pandangan yang unik tentang sistem jaring pengaman sosial yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits, pemikiran ekonom muslim, maupun praktek sejarah. Dalam Islam, perlindungan sosial kepada kelompok miskin adalah berlapis-lapis. Perlindungan pertama berasal dari keluarga dan kerabat dekat (QS 2:233). Perlindungan kedua datang dari kaum muslim secara kolektif (QS 51:19). Dan perlindungan terakhir datang dari negara (QS 9:60). Islam memberikan kewajiban pada pemerintah, hanya setelah mendayagunakan modal sosial (social capital) yang ada di masyarakat. Perlindungan berlapis ini membuat sistem bekerja sangat responsif terhadap gejolak yang dialami kelompok miskin yang akan membuat mereka terhindar dari berbagai tragedi kemanusiaan akibat kemiskinan.<br />
<br />
Dalam literatur sejarah pemikiran ekonomi Islam, kita mendapati pembahasan yang mendalam tentang jaring pengaman sosial. Ibn Hazm (994-1064 M) mencatat empat kebutuhan dasar penduduk yang wajib untuk dipenuhi oleh negara yaitu makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ibnu Taimiyyah (1263-1328 M) berargumen bahwa setiap orang harus dijamin standar hidup minimum-nya agar dapat menjalankan kewajibannya terhadap keluarga, masyarakat, dan Tuhan. Lebih jauh lagi, Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa semua aktivitas pertanian, industri, dan komersial yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, hukumnya adalah fardhu kifayah.<br />
<br />
Praktek sejarah dalam pemerintahan Islam juga memberi kita pemahaman yang mendalam tentang berbagai prinsip-prinsip terkait kebijakan publik yang dapat dijadikan panduan bagi program jaring pengaman sosial.<br />
<br />
Pertama, Islam memandang bahwa anggaran negara adalah harta kaum muslim, bukan harta negara, apalagi harta para pejabat-nya. Implikasinya, anggaran negara tersebut sepenuhnya dipergunakan untuk berbagai golongan tertentu dalam masyarakat (pro-poor budget) dan dibelanjakan sesuai prinsip-prinsip dalam hukum Islam. Sebagai misal, pada masa Khalifah Umar bin Khattab harta Baitul Mal dipergunakan mulai untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak-anak terlantar; membiayai penguburan orang-orang miskin; membayar utang orang-orang yang bangkrut, membayar uang diyat untuk kasus-kasus tertentu, sampai untuk pinjaman tanpa bunga untuk tujuan komersial. Bahkan, karena hidup sangat sederhana, Khalifah Umar sendiri pernah meminjam sejumlah kecil uang untuk keperluan pribadinya. Dengan prinsip ini, maka anggaran negara di dalam Islam menjadi sangat responsif dalam melindungi kelompok miskin.<br />
<br />
Maka menjadi keprihatinan yang mendalam bagi kita melihat anggaran pemerintah negeri ini dimana sebagian besar anggaran habis hanya untuk membayar pokok dan bunga utang. Tidak terlihat upaya untuk menurunkan beban utang seraya pada saat yang sama melindungi kepentingan kelompok miskin.<br />
<br />
Kedua, Islam mendorong penciptaan lapangan kerja yang luas. Dalam Islam, faktor produksi terpenting adalah bekerja dan kemalasan dipandang sebagai kehinaan. Sedemikian penting-nya bekerja hingga Islam menjadikan bekerja sebagai salah satu pilar terpenting kualitas ke-Islaman seseorang (QS 9:105). Dalam sebuah riwayat Nabi Muhammad SAW memberi dua dirham kepada seorang laki-laki dan menyuruhnya agar makan dari satu dirham dan membeli kapak dari satu dirham sisanya sebagai modal agar ia bekerja. Tidak heran pula bila kemudian dalam lintasan sejarah Islam kita melihat perhatian yang besar dari pemerintah terhadap public works terutama dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan penciptaan lapangan kerja.<br />
<br />
Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman cukup baik dalam hal ini seperti dalam program IDT (inpres desa tertinggal) dan program padat karya. Program padat karya disamping menyelesaikan masalah kemiskinan temporer, juga akan menambah stok modal masyarakat, mengurangi tekanan terhadap penurunan tingkat upah di pasar tenaga kerja informal, serta menekan tingkat urbanisasi desa-kota. Sifat dasar program padat karya seperti upah rendah dan sifat pekerjaan yang kasar, membuatnya berfungsi sebagai self-selecting mechanism sehingga akan memperluas coverage program dan mengurangi leakages.<br />
<br />
Institusionalisasi program padat karya membuat program ini menjadi salah satu bentuk jaring pengaman responsif yang menjanjikan. Dengan membuatnya permanen, maka program padat karya secara otomatis bekerja ketika ia dibutuhkan. Contoh klasik disini adalah Skema Jaminan Kerja di negara bagian Maharashtra, India. Skema ini ditujukan untuk mendukung pendapatan di daerah pedesaan dengan menyediakan pekerjaan pada tingkat upah rendah bagi siapapun yang menginginkannya. Program ini menurun pada masa panen dan meningkat pada masa paceklik. Mekanisme upah rendah menjadi automatic screen yang membuat program ini tepat sasaran. Program ini sebagian besar dibiayai oleh pajak dari penduduk kaya kota yang merasakan manfaat program ini berupa turunnya migrasi desa-kota.<br />
<br />
Ketiga, Islam mendorong distribusi pendapatan dalam masyarakat. Islam memiliki mekanisme yang membuat kekayaan berputar tidak hanya dikalangan orang kaya. Instrument terpenting disini adalah zakat. Zakat memiliki berbagai keunggulan yang membuatnya menjadi jaring pengaman sosial yang responsif yaitu: (i) penggunaan zakat hanya untuk 8 golongan saja (ashnaf) yaitu fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, budak, orang yang berhutang, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil (QS 9:60). Karakteristik ini membuat zakat secara inheren bersifat pro-poor dan self-targeted; (ii) zakat dikenakan pada basis yang luas dan meliputi berbagai aktivitas perekonomian. Dengan demikian, potensi zakat adalah sangat besar. Hal ini menjadi modal dasar yang penting bagi pembiayaan program-program jaminan sosial; (iii) zakat adalah pajak spiritual yang wajib dibayar oleh setiap muslim dalam kondisi apapun. Karena itu, penerimaan zakat cenderung stabil. Hal ini akan menjamin keberlangsungan program pengaman sosial dalam jangka waktu yang cukup panjang.<br />
<br />
Selain zakat, Islam juga memiliki instrumen lain seperti infaq, shadaqah, dan wakaf. Secara bersama-sama, semua instrument tersebut akan membuat distribusi pendapatan lebih merata setiap waktu. Hal ini merupakan salah satu bentuk dari jaring pengaman sosial yang responsif.<br />
<br />
<i>Oleh: Yusuf Wibisono</i><br />
<i>Sumber: Republika Online</i><br />
<br />
</div>Unknownnoreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-7937670633209185292010-05-12T18:09:00.000+07:002010-05-12T18:09:02.399+07:00Haji yang Memberdayakan<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki dampak ekonomi besar adalah ibadah haji. Dengan 200 ribu jemaah haji, ritual ini di Indonesia mampu memobilisasi dana tak kurang dari Rp 6 triliun per tahun-nya. Namun event ekonomi besar tahunan ini tak mampu memberi dampak yang signifikan pada kehidupan ekonomi ummat. Sekian puluh tahun haji dilakukan, ummat tetap terpuruk dalam kemiskinan.</div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Kenyataan ironis ini memunculkan wacana yang semakin mengental untuk mereformasi penyelenggaraan ibadah haji. Secara umum, ketidak-mampuan haji menjadi kekuatan ekonomi ummat disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, kesalahan sistem yang menempatkan Depag sebagai pemegang monopoli penyelenggara haji dengan menjalankan tiga peran sekaligus; sebagai regulator, operator, dan evaluator. Hal ini menimbulkan conflict of interest dan jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance.<br />
<br />
Kedua, dana haji masyarakat dikelola oleh Depag yang berada di ranah publik. Lembaga pemerintah hanya boleh mengelola dana negara untuk tujuan publik. Menjadi kesalahan fatal menempatkan institusi pemerintah mengelola dana masyarakat karena akan terjadi tabrakan tujuan antara pelayanan publik dan mengejar laba.<br />
<br />
Ketiga, tidak ada grand strategy dan political will yang kuat dari pemerintah untuk menjadikan haji sebagai pendorong kebangkitan ekonomi ummat. Haji selama ini hanya dipandang sebagai ritual ibadah belaka yang tidak memiliki dampak ekonomi apapun. Paradigma ini seolah ini dilestarikan sehingga jemaah haji kita rela dengan pelayanan ibadah haji yang sangat buruk walau telah membayar ongkos yang mahal. Haji-pun tak pernah dihubungkan sama sekali dengan aktivitas ekonomi ummat lainnya.<br />
<br />
Tulisan berikut ini mencoba melihat potensi ekonomi haji secara keseluruhan dan peluang implementasi-nya di Indonesia.<br />
<br />
<b>Haji dan Pembiayaan Pembangunan</b><br />
<br />
Lembaga Tabung Haji Indonesia (THI) menjadi usulan yang paling luas mengemuka untuk mengganti peran Depag. Mencontoh kisah sukses Malaysia dengan Tabung Haji Nasional Malaysia (THNM), THI diharapkan akan menjadi BUMN keuangan non-bank yang mengelola dana haji masyarakat secara profesional. THI ini akan menggantikan peran Depag sebagai operator penyelenggara haji.<br />
<br />
THI akan menerima pembayaran dana haji dengan memakai sistem tabungan, sehingga akan membantu setiap umat Islam untuk menunaikan haji secara terencana dan dengan waktu yang lebih cepat. Hal ini tidak hanya membawa implikasi positif secara agama tetapi juga secara ekonomi. Dana tabungan haji yang disetor lebih awal, dapat diinvestasikan terlebih dahulu pada sektor usaha yang aman dan sesuai dengan ketentuan syariah.<br />
<br />
Dengan demikian, dana tabungan haji akan menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang yang murah. Dana tabungan haji yang dikelola THI akan membebaskan dana-dana jangka pendek yang selama ini dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan jangka panjang. Dana THI juga akan menambah volume kredit tanpa menambah uang beredar sehingga akan memberi stimulus perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas tingkat harga.<br />
<br />
Dalam kasus Indonesia yang mengalami defisit anggaran, dana THI dapat dipergunakan untuk membeli BUMN yang diprivatisasi pemerintah, khususnya BUMN strategis seperti Indosat dan PT DI. Dengan demikian, kemanfaatan dana THI menjadi berlipat ganda yaitu mengembangkan dana dalam bentuk investasi dan sekaligus mempertahankan aset penting negara.<br />
<br />
<b>Haji dan Lembaga Keuangan Syariah</b><br />
<br />
Dalam mengelola dana tabungan haji, THI selain dituntut profesional juga harus sesuai dengan tuntunan syariah. Tidak boleh ada pengelolaan dana haji yang terkait dengan riba, gharar, maysir, dan hal-hal yang bathil.<br />
<br />
Maka dalam operasional-nya, THI akan selalu berhubungan dengan lembaga keuangan syariah, baik perbankan syariah, asuransi syariah, maupun lembaga investasi syariah lainnya. Menjadi ironis bila selama ini dana haji dikelola oleh lembaga keuangan konvensional.<br />
<br />
Jika hal ini dapat dilaksanakan, maka dampak terhadap perkembangan lembaga keuangan syariah akan sangat besar. Sebagai misal, hingga November 2004, dana yang berhasil dihimpun oleh perbankan syariah baru mencapai Rp 10,5 triliun. Bayangkan bila dana Rp 6 triliun dapat sepenuhnya dikelola di dalam bank syariah, tentu akan terjadi penambahan dana yang luar biasa bagi perbankan syariah. Dengan mobilisasi dana lembaga keuangan syariah yang semakin besar, maka dampak terhadap perekonomian akan semakin positif yaitu dinamisasi sektor riil terutama UKM, stabilitas sektor keuangan, dan stabilitas tingkat harga.<br />
<br />
<b>Haji dan Bisnis Komersial</b><br />
<br />
Penyelenggaraan ibadah haji banyak melibatkan berbagai komponen yang memiliki nilai ekonomi besar sehingga berpotensi menciptakan lahan bisnis yang sangat menggiurkan, mulai dari transportasi dari tanah air ke tanah suci, pemondokan, katering hingga bisnis kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Untuk aspek-aspek pelaksanaan haji inilah perhatian Depag banyak tercurah. Dengan posisi monopoli yang menempatkannnya sebagai “biro perjalanan haji terbesar di dunia”, Depag telah membuat haji sebagai arena perburuan rente ekonomi tahunan oleh birokrasi dan para kroni-nya.<br />
<br />
Aroma bisnis yang kental di tangan satu pihak inilah yang selama ini menjadi arena KKN yang sangat subur. Terlebih dengan akumulasi sisa dana haji yang dilegalkan menjadi Dana Abadi Ummat (DAU) telah membuka praktik politik uang, tidak hanya di lingkungan Depag tetapi juga telah menyebar ke lingkaran kekuasaan lainnya. Hal ini tentu memprihatinkan, bahwa ibadah haji yang suci justru menjadi sumber praktik bisnis dan politik tidak terpuji.<br />
<br />
Dengan pendirian THI, maka THI akan menggantikan peran pelaksana ibadah haji yang selama ini dilakukan Depag. Dengan demikian Depag akan bisa lebih berfokus pada fungsi regulasi dan pengawasan yang selama ini terabaikan. Untuk memacu efisiensi, THI tidak boleh menjadi monopoli. THI harus dihadapkan pada persaingan sehat dengan menempatkan biro perjalanan haji swasta sebagai pelaksana haji pendamping. Dengan demikian, jamaah akan mendapat pelayanan prima dengan ongkos yang murah. Pada saat yang sama, peran sektor swasta teroptimalkan sehingga akan menggerakkan sektor riil.<br />
<br />
<b>Haji dan Kemiskinan</b><br />
<br />
Dari sisi agama, salah satu permasalahan dalam ibadah haji adalah haji ulang; yaitu mereka yang melaksanakan haji untuk yang kedua kali dan seterusnya. Secara formal, haji ulang adalah sunnah. Namun, dalam perspektif kontemporer, sangat mungkin haji ulang bukan lagi sunnah.<br />
<br />
Di Indonesia, kemiskinan adalah luas dan persisten. Kemiskinan adalah sumber dari semua permasalahan sosial-kemasyarakatan seperti kriminalitas, penurunan kualitas hubungan sosial, kenakalan remaja, anak-anak terlantar, hingga penyalahgunaan obat terlarang. Maka di dalam Islam, menyantuni fakir miskin adalah maslahah yang bersifat qath’i karena secara jelas disebut Al Qur’an berulang kali. Dalam perspektif ini, tentu lebih baik untuk mengentaskan kemiskinan yang bersifat wajib daripada mendahulukan haji ulang yang hanya sunnah.<br />
<br />
Maka THI dapat mensosialisakan kepada mereka yang hendak haji ulang agar mengurungkan niatnya karena dalam kasus Indonesia dimana kemiskinan dan masalah sosial ummat Islam lainnya yang bersifat wajib masih sangat banyak, maka haji ulang sangat mungkin tidak lagi bernilai sunnah. Pada saat yang sama, mereka dihimbau untuk menyerahkan dana haji ulang ke THI atau LSM untuk program pengentasan kemiskinan.<br />
<br />
Jika haji ulang tidak bisa dicegah, setidaknya harus ada dis-insentif. Sebagai misal, bagi mereka yang ingin haji ulang diharuskan membayar setoran tabungan secara penuh di awal namun dengan keberangkatan 4-5 tahun kemudian. Sehingga dana haji ulang ini akan tertahan lama di THI dan akan menjadi dana murah yang dapat dipergunakan untuk investasi jangka panjang, khususnya yang terkait dengan program pengentasan kemiskinan.<br />
<br />
<i>Oleh: Yusuf Wibisono</i><br />
<i>Sumber: Republika Online</i></div>Unknownnoreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-73765681155106062992010-05-05T15:12:00.000+07:002010-05-05T15:12:40.791+07:00The New Asia<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Sa'ad bin Abi Waqqas termasuk 10 orang pertama yang memeluk Islam. Ayahnya sepupu Aminah, ibunda Rasulullah SAW. Kurang dari 20 tahun setelah wafatnya Rasulullah, khalifah Ustman bin Affan RA mengutus Sa'ad dalam misi persahabatan kepada Kaisar Gaozong dari Dinasti Tang. </div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Sa'ad disambut dengan tangan terbuka yang selanjutnya diikuti dengan dibangunnya masjid pertama di Kanton. Islam kemudian berkembang pesat di Cina. Sebagian dari mereka kemudian membawa Islam ke Indonesia.<br />
<br />
Beberapa tahun sebelumnya, Khalifah Umar bin Khattab RA juga mengutus Sa'ad bin Abi Waqqas memimpin pasukan yang mengalahkan pasukan Persia dalam pertempuran Qadisiyyah. Akhirnya, Kerajaan Persia takluk dengan jatuhnya provinsi terbesarnya, Sistan. <br />
<br />
Di ujung timur Sistan terletak Kota Sindh yang merupakan kota pertama masuknya Islam ke India. Sejak itulah pantai barat dan selatan India, termasuk Surat di barat Gujarat dan Pantai Malabar di Kerala, menjadi jalur perdagangan pedagang Muslim. Sebagian dari mereka kemudian membawa Islam ke Indonesia.<br />
<br />
Saat ini ketiga negara itu: Cina, India, Indonesia, merujuk pada prediksi pertumbuhan ekonomi yang dilakukan oleh IMF, berpeluang mengulang bangkitnya The Asian Tigers . Ketika Amerika Serikat masih bergulat menyelesaikan pekerjaan rumahnya membenahi dampak krisis yang baru berlalu, Eropa malah direpotkan dengan merebaknya dampak dari krisis yang terjadi di Yunani. Bangkitnya Asia diharapkan dapat menjadi lokomotif pulihnya perekonomian dunia.<br />
<br />
IMF baru merevisi prediksi pertumbuhan ekonomi Asia dari 6,9 persen menjadi 7,1 persen pada 2010 akibat prospek pertumbuhan bisnis yang lebih cerah dan besarnya perbedaan suku bunga dengan negara maju. Kedua faktor itu akan menarik lebih banyak dana mengalir ke kawasan Asia.<br />
<br />
Prospek pertumbuhan bisnis masih didorong oleh ekspor barang-barang Asia yang berkualitas dan murah. Murahnya barang-barang Asia ini disebabkan murahnya tenaga kerja dan akibat kebijakan nilai tukar mata uang.<br />
<br />
Murahnya tenaga kerja merupakan keunggulan yang sulit disamai negara-negara maju. Namun, kebijakan nilai tukar mata uang yang cenderung terlalu kaku malah dapat merugikan.<br />
<br />
Pesatnya ekspor berarti dolar AS mengalir deras ke negara-negara Asia. Namun, dolar AS ini disterilisasi, tidak dimasukkan ke dalam peredaran uang. Cadangan devisa dalam dolar AS meningkat, tapi jumlah uang lokal yang beredar tidak bertambah. Akibatnya, nilai tukar mata uang lokal tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya.<br />
<br />
Kebijakan nilai tukar ini sebenarnya merupakan reaksi dari masuknya dana-dana asing jangka pendek ke pasar modal negara-negara Asia. Derasnya arus dana ini menyebabkan harga saham meningkat dan selanjutnya pemilik dana asing itu akan mengambil untung dengan menjual saham dan menarik kembali dananya ke luar negeri. Keadaan inilah yang mendorong negara-negara Asia tidak ingin terburu-buru menyesuaikan nilai tukar mereka ke nilai yang sebenarnya karena mereka beranggapan derasnya aliran dana asing yang masuk juga tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.<br />
<br />
Mirip permainan catur, memang. Masing-masing negara dengan cermat mengawasi kebijakan negara lain untuk melindungi kepentingan dan keuntungan negara masing-masing.<br />
<br />
Dalam permainan seperti ini, negara yang mempunyai populasi besar, seperti Cina, India, dan Indonesia mempunyai keunggulan yang tidak dimiliki negara berpopulasi kecil. Populasi yang besar berarti permintaan domestik yang besar sehingga ketika ekspor menurun tajam akibat krisis di AS dan Eropa, negara-negara ini tidak terlalu terpukul. Itu juga yang terjadi dengan Rusia dan Brasil yang mempunyai populasi besar.<br />
<br />
Pasar domestik besar inilah yang mendorong pemodal asing masuk membeli saham perusahaan-perusahaan dengan menyasar pasar yang menguasai hajat orang banyak. Kejelian bisnis negara-negara maju masuk ke pasar domestik dapat membuat negara berpopulasi kecil ikut menikmati pasar di negara berpopulasi besar. Cina merupakan contoh bagaimana populasi yang besar digabungkan dengan kejelian bisnis mereka menjadikan negara itu pemain utama dalam perekonomian dunia.<br />
<br />
The New Asia adalah Asia yang bukan saja berpopulasi besar, tapi juga jeli dalam percaturan bisnis ekonomi dunia. The New Asia sangat berpotensi mengembangkan perekonomian dunia berbasiskan sektor riil dan tidak terjebak pada pertumbuhan semu berbasiskan transaksi derivatif sektor keuangan.<br />
<br />
Pada era 1980-an AS membatasi jumlah mobil Jepang yang masuk ke negeri itu. Jepang mengganti ekspor mobil bermesin kecil dengan mobil bermesin besar yang harganya lebih mahal. Meskipun jumlah ekspor mobil Jepang ke AS dibatasi, nilai ekspornya meningkat karena mobil yang diekspor nilai satuannya lebih mahal.<br />
<br />
Lebih dari itu, mobil Jepang bermesin kecil yang ketika itu bukan menjadi pesaing mobil AS bermesin besar menjelma menjadi pesaing serius. Accura dari Honda, Lexus dari Toyota, dan Diamante dari Mitsubishi merupakan contoh mobil Jepang yang ketika itu disiapkan untuk pasar AS.<br />
<br />
Kelihaian bisnis Cina telah menjadi legenda dunia, sementara keuletan India menjadikannya pusat intelektual industri informatika bagaikan Silicon Valley dunia. Dinamika dan kreativitas Indonesia akan mengantarkan bangsa ini menjadi kekuatan ekonomi dunia. <br />
<br />
Dinamika dan kreativitas ini pula yang membedakan perkembangan industri keuangan syariah Indonesia dengan negara-negara lain. Bila saat ini standar halal Majelis Ulama Indonesia telah diadopsi di berbagai negara, pada saatnya nanti standar syariah Majelis Ulama Indonesia akan diakui di berbagai negara. Setiap sesuatu ada saatnya. Kita hanya perlu terus memperjuangkannya. Selebihnya, serahkan pada Yang Maha Pengatur.<br />
<br />
<i>Oleh: Adiwarman Karim</i><br />
<i>Sumber: Republika Online</i><br />
<br />
</div>Unknownnoreply@blogger.com12tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-83890510583211231102010-05-03T07:35:00.000+07:002010-05-03T07:35:20.976+07:00ISRA International Journal of Islamic Finance<div style="text-align: justify;">Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan jurnal international di bidang ekonomi islam yaitu ISRA International Journal of Islamic Finance yang diterbitkan oleh ISRA (International Shariah Research Academy for Islamic Finance). Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar judul jurnalnya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com </div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="text-align: justify;">Tersedia juga paper ekonomi islam lain dari Journal of Islamic Economics Banking and Finance, Journal of Research in Islamic Economics, Humanomics, Managerial Finance, International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, International Journal of Social Economics, Thunderbird International Business Review, Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menyediakan skripsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya. <br />
<br />
<b>Vol. 1 • Issue 1 • 2009</b><br />
1. Shari’ah Parameters on the Islamic Foreign Exchange Swap as a Hedging Mechanism in Islamic Finance by Asyraf Wajdi Dusuki<br />
2. Islamic Pricing Benchmark by Edib Smolo<br />
3. Financial Crisis: Risks and Lessons for Islamic Finance by Habib Ahmed<br />
4. Alternative Dispute Resolution in Islamic Finance: Legal Challenges and the Way Forward, by Hakimah Yaacob The Global Financial Crisis, Risk Management and Social Justice in Islamic Finance, by M. Kabir Hassan and Rasem N. Kayed<br />
5. From “Asset-backed” to “Asset-light” Structures: The Intricate History of Sukuk by Rafe Haneef<br />
6. Shari’ah Governance for Islamic Financial Institutions by Rodney Wilson<br />
7. A Synthesis of Shari’ah Issues and Market Challenges in the Application of Wa’d in Equity-based Sukuk by Shabnam Mokhtar<br />
8. Shari’ah Parameters Of Islamic Derivatives In Islamic Banking And Finance by Sherin Kunhibava<br />
<br />
<b>Research Paper </b><br />
1. Is the Ban on “Organised Tawarruq” the Tip of Iceberg, by Rafe Haneef<br />
2. Insurable Interest in Takaful Parctices, by Musaibah Mohd Parid<br />
3. The Concept of Promise and Bilateral Promise in Financial Contract: Fiqgi Perspective, by Dr. Mohamad Akram Laldin<br />
4. Challenge of Realizing Maqasid al-Syariah (Objective of Shariah) in the Islamic Capital Market: Special Focus on Equity-Based Sukuk Structure, by Asyraf Wajdi Dusuki<br />
<br />
</div>Unknownnoreply@blogger.com7tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-64776776357523925212010-05-02T18:52:00.000+07:002010-05-02T18:52:36.578+07:00Etika Bisnis<div style="text-align: justify;">Beberapa waktu yang lalu, media memberitakan polisi menemukan gudang yang menyimpan timbunan kedelai. Konsekuensi dari penimbunan adalah distribusi barang tidak lancar dan barang menjadi langka. Kelangkaan akan menyebabkan harga naik karena ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan. Kemudian pada kondisi yang dianggap tepat, pengusaha mulai engeluarkan timbunan barnagnya sehingga keuntungan yang diperolehnya berlipat ganda. Dari sisi pengusaha enyimpan dulu barang dagangan dan menjualnya kembali waktu harga naik merupakan strategi bisnis yang jitu.</div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="text-align: justify;">Sebaliknya yang terjadi dari sisi konsumen baik konsumen akhir, maupun konsumen antara yang menggunakan barang ini sebagai bahan baku proses produksi. Harga kedelai di pasar melonjak naik yang menyebabkan pengusaha tahu-tempe terperangah dan kesulitan mendapatkan bahan baku. Kasus seperti ini tidak terjadi hanya pada kedelai, bahan pokok yang lainpun pada gilirannya ”dipermainkan”. Utamanya karena permintaan terhadap bahan pokok relatif tidak elastis, sebagaimana juga permintaan terhadap bahan bakar.<br />
<br />
Harga-harga yang meningkat membuat masyarakat yang berkekurangan ”menjerit” dan kebingungan bagaimana mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kasus bunuh diri menjadi lebih sering terdengar. Kemiskinan dan hilang akal kemana akan mengadu dan mendapatkan makan, apalagi dengan adanya tanggungan anak-istri sering membuat orang nekad menghabisi dirinya sendiri. Orang gila akhir-akhir ini menjadi lebih banyak ditemukan dipingir jalan, tertawa sendiri, buka baju seenaknya dan berbagai tingkah laku yang menunjukkan kehilangan akal sehat.<br />
<br />
Kata kunci dalam bisnis adalah mendapatkan keuntungan sebesar mungkin, dan dari kacamata ini tentu saja tindakan penimbunan hanyalah salah satu strategi untuk mendapatkan keuntungan. Namun kalau kita bertanya pada hati nurani terdalam, etis tidaknya menimbun bahan makanan yang merupakan hajat hidup orang banyak? Jawabannya pasti tidak, kecuali mata hati kita sudah buta.<br />
<br />
Bagaimanapun dasarnya bisnis juga mengenal etika. Isu etika sebenarnya telah lama diketahui dan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan oleh kalangan bisnis. Dalam bisnis hal etika dapat dikelompokkan dalam empat tingkat.<br />
<br />
Tingkat pertama disebut societal. Pemikirannya adalah menganggap kalangan bisnis sebagai mereka yang berhasil, sehingga masalah etika di jawab dengan mengaplikasikan prinsip kedermawanan untuk membantu mereka yang miskin dan kelompok masayarakat yang kurang beruntung dari pemahaman etika bisnis. Pada tingkat pertama ini saja sudah terbaca bahwa penimbunan bahan kebutuhan pokok menyalahi etika, karena sama sekali tidak membantu kelompok mesyarakat yang kurang beruntung.<br />
<br />
Etika bisnis tingkat kedua adalah etika terhadap berbagai kelompok kepentingan yang erada diluar perusahaan (external stakeholder). Tindakan yang etis disini adalah enyangkut bagaimana perusahaan menangani kelompok-kelompok eksternal yang tekena dampak dari keputusan yang mereka ambil. Kewajiban apa yang harus dipenuhi perusahaan terhadap para pemasoknya? Pada masyarakat dimana ia beroperasi? Kepada pemegang saham? Intinya disini adalah pertanyaan berkaitan dengan kebijakan bisnis. Tindakan penimbunan adalah tindakan yang tidak beretika terhadap kelompok msayarakat dimana perusahaan tadi beroperasi. Juga merupakan tindakan yang tidak etis terhadap produsen yang menginginkan agar distribusi barang yang dihasilkannya lancar sampai pada masyarakat.<br />
<br />
Etika bisnis tingkat yang ketiga dikenal juga dengan internal policy. Pertanyaannya disini adalah tentang bagaimana perusahaan mengelola hubungan dengan karyawannya. Kontrak kerja seperti apa yang disebut adil? Hak-hak apa yang dimiliki pekerja? Apakah yang disebut pekerjaan yang bermakna? Pada tingkat ini perusahaan memiliki kesempatan untuk responsif secara sosial pada stakeholder internalnya. Dalam kaitan dengan tindakan penimbunan tadi, seyogianya perusahaan menyadari bahwa ia telah bertindak tidak etis terhadap karyawan dengan memberikan mereka pekerjaan yang tidak bermakna bahkan tidak bermoral karena menyakiti dan merugikan pihak lain.<br />
<br />
Etika bisnis tingkat keempat adalah adalah isu moral pada tingkat personal. Pertanyaannya adalah bagaimana seharusnya orang-orang memperlakukan satu sama lain dalam organisasi. Apakah harus jujur satu sama lain apapun konsekuensinya? Dalam tindakan penimbunan, sangat boleh jadi penimbun tidak jujur pada rekan kerja. Setidaknya si penimbun ini telah memberikan pembenaran pada suatu tindakan tidak bermoral yang dilakukanya.<br />
<br />
Sebenarnya spiritualitas di tempat kerja telah muncul ke permukaan sejak akhir tahun 1990-an, sebagiannya karena biaya sosial yang besar yang harus ditanggung pimpinan perusahaan karena mengabaikan etika, dan standar moral sehubungan dengan SDM, lingkungan, HAM, ataupun pembangunan masyarakat. Kasus Enron tahun 2000 dan MCI tahun 2001 adalah contoh dimana arogansi dan nilai-nilai tidak bermoral membawa kehancuran. Inti dari spiritulitas bisnis adalah memasukkan kembali unsur-unsur moral dan etika dalam bisnis. Jadi menata dan memperlakukan network dengan santun merupakan salah satu etika yang harus dipegang teguh dalam bisnis.<br />
<br />
Berkaitan dengan masalah ini sebuah pertanyaan mendasar harus dijawab, ”bagaimana sebenarnya etika pengusaha kita”? Apakah mereka benar-benar memilikinya? Menimbun barang, memberi zat pewarna yang beracun, menggunakan formalin untuk makanan, mengimpor sampah (ingat: bahan baku asesoris yang diimpor dari kondom bekas), dan berbagai tindakan diluar etika lainnya adalah bagian dari bisnis mereka. Separah inikah hati nurani pengusaha yang melakukannya?. <br />
<br />
<i>Oleh: Yusmaliani, peneliti senior di LIPI.</i><br />
<i>Sumber: www.pkesinteraktif.com</i></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-44823650991453265532010-04-22T08:57:00.000+07:002010-04-22T08:57:00.845+07:00Stiglitz, Indonesia, dan Ekonomi Syariah<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgctngpNDm1m3xBT1zwNhhf7hFTAu2G5vg1Fqo3ct6lQCxkFJWyj8MUHaeJttQmRIVhxqqDb3JmmGp2RWJCXgoTcxCaPWypt_k3NnV_Z1NWlKeCS1n65IP2ggxVfW3E10MdDsniQ6qHHGA/s1600/stiglitz.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgctngpNDm1m3xBT1zwNhhf7hFTAu2G5vg1Fqo3ct6lQCxkFJWyj8MUHaeJttQmRIVhxqqDb3JmmGp2RWJCXgoTcxCaPWypt_k3NnV_Z1NWlKeCS1n65IP2ggxVfW3E10MdDsniQ6qHHGA/s320/stiglitz.jpg" /></a></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Ada benang merah antara Stiglitz, pemenang Nobel ekonomi 2001, dengan Indonesia dan ekonomi syariah. Melalui buku-bukunya, Stiglitz banyak mengungkap berbagai persoalan yang secara langsung dan tidak langsung dihadapi Indonesia. Melalui bukunya pula, terkuak pemikiran Stiglitz yang entah disadarinya atau tidak, memiliki sudut pandang yang sama dengan ekonomi syariah. </div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Joseph E. Stiglitz adalah pemenang Nobel bidang ekonomi tahun 2001. Kemenangannya diraih atas penciptaan cabang teori baru yang disebut The Economics of Information yang banyak mengulas dampak asimetri informasi. Teori ini merupakan pionir dalam konsep adverse selection dan moral hazard yang saat ini menjadi pedoman bagi para teoritis dan analis kebijakan.<br />
<br />
Selain sebagai pemenang Nobel, Stiglitz dikenal juga sebagai ekonom ‘kontroversial’. Stiglitz kerap membela kepentingan negara-negara dunia ketiga. Ia terkenal dengan kritiknya terhadap globalisasi, fundamentalisme ekonomi pasar, dan sejumlah lembaga internasional. Stiglitz dengan berani mengatakan Dana Moneter Internasional (IMF)dan Bank Dunia telah menjadi alat bagi kepentingan Amerika Serikat (AS) untuk menekan negara-negara dunia ketiga melalui cengkeraman kapitalisme ekonomi. <br />
<br />
<b>Publikasi</b><br />
<br />
Pandangan Stiglitz dalam setiap publikasinya menjadi penting karena ia pernah menjadi bagian penting dari perancang dan pemegang kebijakan AS. Stiglitz memotret kebijakan ASdalam mengelola agenda globalisasi. Buku-bukunya membuka mata dunia tentang bagaimana resep kebijakan IMF dan Bank Dunia yang berpengaruh besar pada ekonomi negara-negara berkembang ternyata tidak selalu benar.<br />
<br />
Stiglitz berpendapat, terpuruknya perekonomian di negara-negara berkembangbanyak diakibatkan kepatuhan yang sangat kepada resep kebijakan WashingtonConsensus. Untuk mengurai lebih dalam mengenai Washington Consensus, Stiglitz menulisWashington Consensus: Arah Menuju Jurang Kemiskinan (2002). Washington Consensus menyatakan, kinerja perekonomian yang baik membutuhkan perdagangan bebas, stabilitas makro, dan penerapan kebijakan harga yang tepat. Sesungguhnya, butir-butir Washington Consensus tidak dapat begitu saja diterapkan dalam kebijakan ekonomi suatu negara. Adanya sejumlah negara yang mencapai keberhasilan pembangunan tanpa mengikuti sepenuhnya rekomendasi Washington Consensus merupakan fakta yang tidak dapat diabaikan.<br />
<br />
Dalam The Roaring Nineties yang diterjemahkan di Indonesia menjadi Dekade Keserakahan: Era 90-an dan Awal Petaka Ekonomi Dunia (2006), Stiglitz mengangkat dampak buruk kebijakan liberalisasi pasar yang menjadi konsekuensi sistem globalisasi,khususnya di negara-negara miskin dan berkembang. Buku ini membongkar kemunafikan dan standar ganda kebijakan ekonomi AS yang didesakkan ke negara-negara berkembang dalam paket liberalisasi pasar perdagangan. Dalam buku ini, Stiglitz menegaskan pulakeprihatinannya terhadap korupsi dan kolusi yang menjamur di negara-negara miskin danberkembang akibat tingginya ketimpangan sosial. <br />
<br />
Dalam Making Globalizaton Work: Menyiasati Globalisasi Menuju Dunia yang lebih Baik (2006), Stiglitz mengulas berbagai problem serius yang diidap globalisasi yang mengakibatkan banyak ketimpangan. Stiglits menjadikan buku ini sebagai peta dalam mewujudkan globalisasi yang bermanfaat bagi semua bangsa-bangsa di dunia. Ia mengemukakan cara-cara baru yang radikal untuk mengatasi utang negara berkembang. Ia menyarankan reformasi sistem cadangan devisa global untuk mengatasi ketidakstabilan keuangan internasional. Ia membahas perdagangan, paten, pengelolaan sumber daya, pemanasan global, demokratisasi, hingga argumen tentang pentingnya reformasi lembaga-lembaga dunia.<br />
<br />
Dalam The Three Trillion Dollar War (2008), Stiglitz bersama Linda J. Bilmesmengulas hitungan rinci biaya ekonomi dan manusia yang dikeluarkan AS untuk Perang Irak.Dengan jargon ekonomi tentang opportunity cost, biaya yang dikeluarkan AS untuk membiayai perang akan sangat berarti dalam mengatasi berbagai persoalan pelik terkait kemiskinan, pengangguran, dan peningkatan kesejahteraan di AS sendiri dan berbagai negara di belahan dunia. Meski AS tampak baik-baik saja, namun sesungguhnya dampak yang dirasakan masyarakat sangat besar. Jika saja AS dapat memanfaatkan dana yang ada untuk menciptakan kedamaian dunia, maka hal itu akan jauh lebih berarti. <br />
<br />
<b>Stiglitz dan Indonesia</b><br />
<br />
Hampir di semua bukunya, Stiglitz mengulas tentang keterpurukan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Diskusi tentang Indonesia lebih rinci terdapat dalamGlobalization and Its Discontents (2002). Perhatiannya yang besar pada Indonesia tentu bukan sekedar karena kecintaannya pada Bali, tetapi karena keprihatinannya pada Indonesia. Diungkapnya, penderitaan Indonesia lebih besar daripada banyak negara lain. Akibat mengikuti kebijakan Washington Consensus, pemulihan ekonomi Indonesia paling lambat di Asia Timur. Meski kemudian ekonomi Indonesia tumbuh, tetapi tetap lebih rendah daripada yang seharusnya dapat dicapai. Bahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih rendah daripada negara-negara yang menolak kebijakan IMF.<br />
<br />
Untuk kasus Indonesia, Stiglitz mengingatkan bahwa kekuatan pasar bebas sering merugikan sebagian besar masyarakat lemah. Pemerintah hendaknya melakukan upaya nyata untuk melindungi rakyatnya. Stiglitz menekankan peran pemerintah ini juga sebagai kritik atasWashington Consensus yang diadopsi pemerintah Indonesia. Ia mengingatkan, AS yang sangat mendukung globalisasi dan pasar bebas ternyata tetap memberi proteksi atas sejumlah sektor pertanian dan industrinya. Oleh karena itu, selayaknya negara-negara berkembang juga memberlakukan beberapa proteksi atas produknya.<br />
<br />
Dalam kunjungannya ke Indonesia, Stiglitz juga banyak bicara mengenai masalah politik pemerintah Indonesia di bidang penanaman modal asing. Dengan berani, Stiglitz mengkritisi pemerintah Indonesia agar berani menegosiasi ulang kontrak-kontrak pertambangan yang terindikasi merugikan kepentingan rakyat. <br />
<br />
<b>Stiglitz dan Ekonomi Syariah</b><br />
<br />
Seorang rekan di bank sentral Indonesia bercerita, ketika Stiglitz mengunjungi Jakarta, petinggi bank sentral Indonesia pernah menyampaikan kepada Stiglitz bahwa konsepekonomi yang digaungkan Stiglitz sebenarnya adalah konsep ekonomi syariah. Stiglitz menjawab, "Memang benar, konsep saya tentang paradigma baru ekonomi moneter itu adalah ekonomi syariah”.<br />
<br />
Sebelumnya, melalui buku Toward a New Paradigm in Monetary Economics(2003), Stiglitz dan Bruce Greenwald memperkenalkan pendekatan baru dalam ilmu ekonomi. Pendekatan inilah yang menjadi benang merah antara Stiglitz dengan ekonomi syariah, selain seruan dalam setiap buku-bukunya yang selalu menuntut keadilan dan mengecam ketimpangan.<br />
<br />
Setidaknya ada tiga pendekatan Stiglitz dalam buku tersebut yang merupakan teori ekonomi syariah bidang moneter. Pertama, Stiglitz mengemukakan bahwa efektivitas kebijakan moneter sangat bergantung pada kondisi perbankan, terutama dalam penyaluran kredit. Kredit lebih sesuai untuk mengukur transactional demand dan spending poweryang sesungguhnya. Penegasan Stiglitz tentang pentingnya kredit untuk menunjang pertumbuhan ekonomi selaras dengan teori ekonomi syariah yang berorientasi pada sektor riil.<br />
<br />
Kedua, Stiglitz menyatakan bank harus berperilaku netral dan risiko harus terdistribusiefektif bagi seluruh pelaku ekonomi. Dalam teori ekonomi syariah, bank diasumsikan tidak dapat memastikan keuntungan dan kerugian di masa depan serta harus mengedepankanprofit-loss sharing. Konsep ini memberi pesan bahwa bank harus diposisi netral serta keuntungan dan risiko harus terdistribusi pada semua pelaku ekonomi. <br />
<br />
Ketiga, Stiglitz menyatakan mekanisme transmisi kebijakan moneter melalui jalur suku bunga kini tidak efektif lagi dalam mempengaruhi kegiatan di sektor riil. Untuk itu, penggunaan instrumen suku bunga untuk mempengaruhi jumlah uang beredar hendaknya diubah menjadi kebijakan yang berdasarkan kepada mekanisme permintaan-penawaran kredit. Hal ini selaras dengan prinsip ekonomi syariah yang mengharamkan penggunaan instrumen bunga. Dalam teori ekonomi syariah, intisari kestabilan ekonomi bukan denganmoney creation, melainkan dengan money velocity. Wallahu’alam bishowab. <br />
<br />
<i>Khairunnisa Musari, Mahasiswa S3 Ilmu Ekonomi Islam, Universitas Airlangga.</i><br />
<i>Summber:www.pkesinteraktif.com</i><br />
<br />
</div>Unknownnoreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-75328409324486140722010-04-19T07:01:00.001+07:002010-04-19T07:04:39.351+07:00Kritik Terhadap Transaksi Murabahah Bank Asing<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Kontrak Murabahah Commodity dan bentuk-bentuk penggalangan dananya semisal tabungan atau deposito murabahah adalah salah satu produk unggulan yang gencar dijual oleh bank-bank global atau internasional yang beroperasi dengan prinsip syariah di berbagai negara. Transaksinya banyak melibatkan bursa berjangka seperti London Metal Exchange dan bursa berjangka lainnya di berbagai negara.</div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Hal ini cukup menarik untuk dibahas, terutama dalam hal bagaimana pandangan syariah terhadap transaksi yang berlangsung dalam bursa berjangka dan bagaimana sesungguhnya sumbangsih Kontrak Murabahah Commodity dalam perbankan syariah yang sangat menjalankan fungsi intermediasi antara sektor keuangan dengan sektor riil.<br />
<br />
<b>Nuansa Konvensional Murabahah Commodity</b><br />
<br />
Dalam pandangan syariah, suatu transaksi terlarang ketika paling tidak mengandung salah satu dari riba, gharar (risiko) berlebihan dan maysir (perjudian). Pembahasan yang dilakukan oleh ulama mengenai kontrak berjangka dan instrumen turunan (derivative) lainnya umumnya terletak pada kandungan Gharar yang berlebihan di dalamnya. Gharar bisa didefinisikan sebagai penjualan dari probable items yang eksistensi dan karakteristiknya tidak pasti, karena mempunyai risiko berlebihan yang mana membuat perdagangan itu menyerupai atau bahkan menjadi perjudian. Gharar timbul ketika adanya ketidakpastian atau ketidakcukupan informasi (jahl) dalam persyaratan-persyaratan yang ada dalam suatu kontrak seperti harga, obyek transaksi, jumlah obyek, waktu penyerahan, tempat penyerahan dan lainnya. Dalam sejumlah hadits, Rasulullah Muhammad SAW telah melarang jual beli yang mengandung Gharar ini.<br />
<br />
Kontrak berjangka memiliki pengertian mirip dengan kontrak forward, yaitu sebuah kontrak untuk membeli atau menjual suatu komoditas atau sekuritas di masa datang pada harga yang telah ditetapkan sekarang. Hanya tidak seperti forward, kontrak berjangka biasanya terstandard dan diperjualbelikan di suatu bursa resmi. Contohnya dalam kontrak berjangka komoditas tembaga, 1 unit tembaga akan diperdagangkan pada harga x dan akan diserahkan pada waktu penyerahan (delivery date), akhir bulan ketiga. Dari kontrak ini timbullah kewajiban dari kedua belah pihak yang bertransaksi yang pemenuhannya ditunda sebagai waktu penyerahan. Kewajiban dari pembeli (long position) adalah menyerahkan 1 unit tembaga, sementara kewajiban penjual (short position) adalah membayar x unit uang. Meskipun dalam bursa berjangka, setiap trader wajib mendeposit sejumlah dana (margin) kepada pengelola bursa (clearing house), tidaklah mengakibatkan kewajiban kedua belah pihak tidak tertunda. Alasannya, jelas karena margin itu sendiri tidak diserahkan kepada para pihak (counterparties) dari kontrak dan biasanya mempunyai nilai jauh lebih kecil dibanding dengan besar nilai kontrak.<br />
<br />
Mayoritas ulama sepakat bahwa transaksi dengan penyelesaian kewajiban dari kedua belah pihak pada suatu waktu di masa datang secara syariah terlarang karena adanya kandungan Gharar yang berlebihan. Transaksi seperti ini dikenal juga dengan nama bai’ al-mudaf. Ada beberapa justifikasi terhadap adanya kandungan Gharar dalam kontrak berjangka.<br />
<br />
<i>Oleh Muhammad Gunawan Yasni, SE.Ak.,MM</i><br />
<i>Sumber: www.niriah.com</i><br />
<br />
</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-37965908167913956032010-04-19T06:56:00.000+07:002010-04-19T06:56:20.424+07:00Pesona Merek Spiritual<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Perbincangan mengenai merek (<i>brand</i>) dan pemerekan (<i>branding</i>) merupakan hal yang sangat esensial dalam konteks pemasaran. Merek merupakan simbol, warna, kata-kata atau atribut lain yang unik dan menjadi pembeda dengan merek lain. Sedangkan pemerekan merujuk pada proses membangun suatu merek, baik merek perusahaan, produk, personal, gagasan, kawasan atau kota, hingga bangsa atau negara.</div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Merek juga menjadi batas yang membedakan pemasaran dengan perdagangan (trading) yang aktivitasnya seputar jual-beli komoditas (tanpa merek). Sementara pemasaran diawali dengan identifikasi kebutuhan dan selera pasar, memilah dan memilih segmen pasar yang mau dibidik, menyiapkan produk yang sesuai dengan karakteristik konsumen dan memberinya nama/merek produk, menetapkan harga yang pas, lalu merancang pesan komunikasi, mendistribusikan produk hingga terpajang di tempat pembelian, dan setelah produk terjual masih terus memonitor pasar untuk memberikan layanan yang prima.<br />
<br />
Dalam pemasaran spiritual, jiwa sebuah merek bertumpu pada suara hati atau nurani (ruh). Karakter merek adalah pancaran dari sifat-sifat mulia Sang Pencipta, karena merek menjadi benang spiritual untuk mengagungkan Allah; bukan cuma untuk membuat merek terkenal dan laris. Jadi, pesona merek spiritual adalah cerminan pesona Ilahiah, bukan pesona produk, perusahaan, gagasan, kawasan, kota atau bangsa semata.<br />
<br />
<b>Jenjang Merek Spiritual</b><br />
<br />
Berbagai upaya untuk membangun pesona merek spiritual (spiritual branding) ini menjadi ciri utama pemasaran spiritual. Ada empat lapis merek yang perlu dicermati dari jenjang merek personal, produk, perusahaan hingga spasial. Agar merek bernilai spiritual, maka karakter dan identitas merek harus menebar nilai-nilai transendental yang memancarkan pesona Ilahiah.<br />
<br />
Pertama, merek personal (personal branding). Sosok pribadi yang memiliki citra spiritual tentu bukan hanya dari kalangan agamawan. Banyak pebisnis yang masih jernih hati nuraninya sehingga tampil simpatik dan peduli terhadap sesama. Nabi Muhammad sendiri sejak usia belia dikenal sebagai sosok usahawan. Setelah diangkat menjadi nabi pada usia 40 tahun, baru menjadi figur pemimpin spiritual.<br />
<br />
Kedua, merek produk (product branding). Air minum dalam kemasan merek MQ Jernih dari kelompok perusahaan milik Aa Gym menarik untuk jadi contoh karena mencantumkan 2,5% dari keuntungan disisihkan untuk kaum papa. Ini sebenarnya penerapan zakat untuk disalurkan kepada mereka yang berhak.<br />
<br />
Ketiga, terkait merek produk, kita perlu mengulas merek perusahaan (corporate branding) yang berada di balik produk. Setiap outlet dan produk The Body Shops (TBS) secara konsisten mencitrakan peduli lingkungan hidup dan menentang uji-coba laboratorium atau produk yang menggunakan, apalagi menyakiti binatang (against animal testing). TBS adalah perusahaan bernuansa spiritual yang ramah lingkungan dengan produk berbahan baku alaminya.<br />
<br />
Terakhir, untuk konteks yang lebih luas/spasial, kita perlu membahas merek kawasan, lokasi, kota atau tempat (destination branding). Karena itu, muncul istilah destination marketing, city-branding, dan places marketing untuk pemasaran kawasan wisata, hunian, kota, bahkan tempat belanja atau sekadar rumah makan. Dalam konteks makro, kita mengenal citra bangsa (country image) atau merek yang membawa nama bangsa (citizen brand).<br />
<br />
<i>Oleh Hifni Alifahmi</i><br />
<i>Sumber: www.niriah.com</i><br />
<br />
</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-32380606495175547432010-04-19T06:47:00.000+07:002010-04-19T06:47:06.557+07:00Senjakala Sistem Kapitalis<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Setelah sistem sosialis tumbang, sistem kapitalis diperkirakan bakal menyusut. Tanda-tanda di amabang ajalnya sistem kapitalis itu bisa dilihat dari meningkaknya kredit derivatif dari Rp. 500 triliun pada 1998, menjadi Rp. 24.000 triliun pada akhir Desember 2002. Belum lagi jumlah obligasi yang default mencapai Rp. 1.650 triliun, jumlah yang jauh lebih besar dari jumlah obligasi yang default selama 20 tahun sebelumnya. Siap runtuh bersama sistem ini atau mencari sistem alternatif?</div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Sudah lama konsep dan sistem kapitalis ini menjadi sorotan, sejak Karl Max dan para pengikutnya, pemikir sosialis lainnya seperti EF Schumacher, Soedjatmoko, D.R Scott, pemikir ekonomi Islam seperti Umer Chapra, Prof M. A Manan, Masudul A. Choudury, Najetullah Siddiqi, sampai pada aliran sempalan kapitalis seperti Joseph Stiglitz, Paul Ormerod, Lester Thurow, Kevin Phillip untuk menyebut beberapa nama.<br />
<br />
Sistem ini semakin menjadi bahan pemikiran ulang lagi setelah beberapa skandal perusahaan terjadi belakangan ini yang puncaknya menghasilkan Sarbanes Oxley Corporate Act 2002. Sejauh ini yang menjadi perhatian pemerintah Amerika adalah memperbaiki aspek teknis dari sitem kapitalis itu, bukan filosofinya sehingga tidak heran jika krisis demi krisis ekonomi akan terus berulang.<br />
<br />
Krisis ekonomi kapitalis ini sejak awal sampai sekarang telah terjadi, katakanlah, misalnya krisis ekonomi 1930, 1960, 1980, 1999, 2001 dengan berbagai pemicu dan besarannya. Sejauh ini yang diperbaiki hanya aspek teknisnya. Ambillah misalnya krisis 2001 dengan munculnya kasus Enron dan lain-lain yang terjadi adalah krisis kepercayaan disebabkan oleh karena skandal akuntansi dan etika di kalangan manajemen dan profesional (akuntan dan analisis)yang mengelola perusahaan Amerika. Mereka ini melakukan kerja sama strategis untuk meraup keuntungan dari sistem yang ada.<br />
<br />
Respon Amerika misalnya adalah dengan menambah peraturan-peraturan yang sudah banyak. Berdasarkan Sarbanes Oxley Corporate Act 2002 misalnya maka akan dibentuk Public Corporation Oversighat Board. Namun sayangnya dalam mengisi pos-pos itu sudah menimbulkan kontroversi karena adanya tarik-menarik antara elit politik dan pihak-pihak yang berkepentingan.<br />
<br />
William Webster yang telah ditunjuk untuk mengisi jabatan Accounting Oversight Board sudah mengundurkan diri pada 11 November yang lalu. Bahkan integritas dan independensi Ketua SEC saat ini Harvey L. Pitt pun diragukan karena kedekatannya dengan industri akuntansi.<br />
<br />
Keadaan ini menggambarkan bagaiman sistem kapitalis itu sebenarnya sangat rentan dengan hal-hal yang bersifat manusia yang disebabkan oleh hawa nafsu serakah manusia yang sebenarnya dalam ekonomi Islam sudah diatur sedemikian rupa sehingga manusia dan segala keserakahan hawa nafsunya harus tunduk pada kepentingan yang lebih luhur dan lebih kekal bukan kepentingannya sesaat atau sepihak.<br />
<br />
Sitem kapitalis itu sendiri akan mengulangi kesalahan-kesalahan lama dan terus berulang jika sifat dasar, filosofinya tidak diperbaiki. Sifat dasar kapitalisme memang dari awalnya sudah tidak "seimbang", tidak adil. Karena visi dan misinya hanya mengutamakan "pemiliki modal". Pemilik modal sebagai motor penggerak, inisiator, leader, dan otomatis juga sebagai penerima berkahnya. Pihak lain seperti tenaga kerja, profesional harus dibawah naungannya.<br />
<br />
<i>Oleh Prof. Dr. Sofyan Syafri Harahap</i><br />
<i>Sumber:www.niriah.com</i><br />
<br />
<br />
</div>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-74135950111459920842010-04-14T07:55:00.000+07:002010-04-14T07:55:52.087+07:00Konsep Abrahanomics<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Kegagalan ekonomi kapitalis tak bisa lagi ditutup-tutupi. Sistem ekonomi kapitalis ini memang telah berhasil menciptakan masyarakat modern seperti saat ini. Sayangnya, jumlah manusia yang mampu diangkatnya hanya sebagian kecil masyarakat, bukan seluruhnya. Sebanyak 40 persen dari penduduk sampai saat ini masih berada dalam keadaan berpendapatan kurang dari 2 dolar AS per hari. Maka itu, Millennium Development Goals (MDG) PBB mencoba mengatasinya dengan target pengurangan angka kemiskinan 50 persen dalam tempo 15 tahun. Sejauh ini, target itu belum tercapai. Bahkan, pada tahun ini, justru dunia menambah jumlah kemiskinan hampir 100 juta.</div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Konsep ekonomi yang mendominasi kita saat ini memang didesain oleh kapitalis atau mereka yang memiliki modal, memiliki uang, atau memiliki kekayaan untuk kepentingan mereka. Dalam konsep ini, manusia adalah faktor produksi atau objek, bukan subjek pembangunan ekonomi. Manusia pemilik modal adalah inisiator, pelaku, dan penerima hasil pembangunan ekonomi. Meminjam istilah demokrasi yang terjadi dalam sistem ekonomi kapitalis adalah dari, oleh, dan untuk kapitalis.<br />
<br />
Model, formula, dan hasil dari aktivitas ekonomi, termasuk kinerja entitas ekonomi yang dibangun oleh dunia ilmu pengetahuan saat ini, didesain untuk kepentingan si pemodal tadi. Sehingga, aspek yang waktu itu tidak terpikirkannya saat ini menjadi masalah yang tidak kalah besarnya dengan masalah yang sudah berhasil diatasinya itu.<br />
<br />
Mengapa ada yang gagal? Inilah bukti kelemahan manusia yang sangat terbatas karena Tuhan memberikan ilmu sedikit. Namun, kita merasa serbatahu sehingga kebenaran hakiki dibatasi hanya pada wilayah empiris, rasional, serta pengalaman yang dirasakan dan yang masuk akal. Ternyata, itu keliru. Kita lupa bahwa dunia ini mengandung bahkan sarat dengan beberapa keberadaan yang sifatnya gaib dan belum dapat dipecahkan oleh manusia. Konsep ekonomi, konsep moneter, konsep keuangan, konsep bisnis, konsep manajemen, dan konsep akuntansi ternyata mengandung kesalahan dan kelemahan. Akibatnya, kita masuk dalam perangkap keyakinan kita sendiri yang merasa benar sehingga menghasilkan situasi instabilitas, debacle, krisis, turbulen ekonomi dan keuangan, serta kehancuran sistem ekonomi yang kita alami saat ini secara berulang-ulang dengan intensitas krisis yang semakin kompleks.<br />
<br />
Kesalahan ini memang bisa dimaklumi karena konsep kapitalisme merupakan pemikiran dengan ideologi sekuler yang tidak menempatkan titah Tuhan sebagai suatu kebenaran. Kapitalis menempatkannya sebagai kebenaran dogmatis yang jelas kesalahannya. Sikap menilai hal dari agama dogmatis bermula dan berakar dari sikap gereja pada abad ke-15 yang menempatkan dirinya sebagai penerjemah kebenaran tunggal dari wahyu Tuhan tanpa memanfaatkan kebebasan rasio manusia yang juga bisa mencapai kebenaran. Sikap gereja waktu itu yang mengklaim sebagai satu-satunya sumber kebenaran memang mengandung kelemahan. Sikap ini memunculkan gerakan sempalan dari pihak rasionalis yang menggunakan cara berpikir bebasnya untuk 'melawan' gereja. <br />
<br />
Sekarang, semua sudah belajar sistem ekonomi kapitalis yang membawa ideologi sekuler dengan penekanan pada rasionalisme, empirisme, dan mengabaikan hal-hal yang bersifat teostik, profetik, dan transendental. Namun, hal tersebut ternyata gagal mencapai tujuannya. Para agamawan yang membawa pesan teostik, profetik, dan ajaran transendental lainnya juga sudah menyadari kesalahannya. Kita menyadari dan melihat permasalahan dunia yang demikian kompleks itu tidak bisa hanya dipecahkan melalui tafsir hermeneutik dari kitab suci dengan pendekatan tekstual dan linguistik, tanpa dibarengi dengan pasangannnya, yaitu tafsir tekstual atau tafsir kauniah (empiris) yang merupakan dominasi kapitalis selama ini. <br />
<br />
Kedua pihak: gereja/agamawan/ulama/pembawa kebenaran profetik dan teostik, ahli fikih bersama rasionalis/empiris/pragmatis/ateis adalah pasangan komplementer yang harus bisa bekerja sama untuk memecahkan masalah kemanusiaan ini. Keduanya tidak perlu lagi berseberangan pendapat dan sikap yang akhirnya saling menyalahkan hingga semakin jauh dari kebenaran hakiki. Kedua pendekatan bisa diterima dan akan semakin akurat jika kedua pendekatan itu digabung dan diinteraktifkan dalam suatu domain yang sama dan menghasilkan tafsir teostik empiris yang lebih akurat. Fenomena peleburan beberapa IAIN menjadi universitas adalah ranting-ranting dari fenomena yang saya kemukakan di atas ini. Namun, karena masih dalam periode baru dan transisional, arah dan hasilnya belum nyata. Kendatipun ada transformasi IAIN menjadi universitas umum, yang terjadi bukan kombinasi teostik dan empiris, tetapi masuknya dominasi empiris sekuler dalam dunia yang selama ini dinilai terlalu teostik dan hermeneutik.<br />
<br />
Harvard University Forum on Islamic Finance pada 27-28 Maret lalu yang diadakan di Harvard University, Cambridge, Massachusetts, USA, menunjukkan tanda-tanda ke arah peleburan kedua aliran filsafat itu. International Forum yang dilaksanakan hampir setiap tahun sejak 1994 dan sekarang ini sudah yang kali ke-9 telah mendapat sambutan dari semua agama samawi yang ada. Tema Bridging the Financial Communities memiliki makna yang sama dengan apa yang saya jelaskan di atas. Yaitu, menjembatani dua kutub besar dalam pandangan hidup yang dominan saat ini. Maksudnya, antara aliran teostik hermeneutik dan ateis empiris dalam merumuskan sistem keuangan yang lebih adil, lebih memberikan kebahagiaan bersama, dan lebih membawa kita menuju keridhaan Ilahi. Kehadiran beberapa tokoh keuangan konvensional, interchnage faith movement, good governance institute, atau utusan dari agama Yahudi, Katolik, dan Kristen di bawah payung Universitas Harvard yang terkenal konservatif ini menunjukkan adanya titik terang ke arah pembangunan jembatan itu. <br />
<br />
Salah satu imbauan dari sesi panel terakhir yang juga dapat dianggap sebagai kesimpulan forum adalah imbauan dan ajakan agar penganut agama samawi, penganut agama Ibrahim yang monoteistik, harus bahu-membahu mempersiapkan konsep sistem ekonomi keuangan yang bisa menawarkan paradigma baru untuk menggantikan paradigma sistem ekonomi kapitalis yang saat ini sebenarnya sudah kolaps. Oleh karena itu, tidak salah jika sebuah paper dari Canada menyebutnya sebagai sistem ekonomi Abrahanomic. Ini bermakna bahwa sistem ekonomi dan keuangan Islam yang sudah diimplementasikan dengan kinerja yang sangat baik harus juga didukung oleh agama samawi lainnya (Yahudi dan Nasrani). Karena, ketiga agama ini lebih banyak persamaannya dibandingkan 'agama' kapitalisme.<br />
<br />
<i>Sofyan S Harahap (Dosen FE Universitas Trisakti)</i><br />
<i>Republika Online</i><br />
<br />
</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-48006153844861685502010-04-14T07:52:00.000+07:002010-04-14T07:52:59.936+07:00Raja Henry VIII dan Tawarruq<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Raja Henry VIII memang sosok kontroversial. Keinginannya untuk mempunyai istri lebih dari satu menjadi salah satu pemicu retaknya hubungan kerajaan Inggris dengan gereja Katolik Roma.</div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Raja Henry VIII akhirnya menikah dengan enam orang istri yang mempunyai keunikan karakter masing-masing. Catherine of Aragon, mendapat julukan Sang Pengkhianat (the Betrayed Wife ), adalah istri pertamanya. Anne Boleyn, istri keduanya, dijuluki Sang Penggoda (the Temptress).<br />
<br />
Jane Seymour menjadi istri ketiga, dijuluki Wanita Baik (the Good Woman). Anna the Cleves adalah istri keempat yang dijuluki Si Buruk (the Ugly Sister). Katherine Howard, yang kelima, dijuluki Si Jahat (the Bad Girl). Akhirnya, Catherine Parr yang dijuluki Sosok Keibuan (the Mother Figure).<br />
<br />
Pemicu lainnya mencuat ketika Raja Henry VIII pada 1545 membolehkan bunga uang meskipun tetap mengharamkan riba dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda, yaitu tidak lebih dari delapan persen. Pada 1547 John Calvin di Jenewa juga membolehkan bunga uang asalkan tidak lebih dari lima persen. Padahal, ketika itu gereja Katolik Roma masih mengharamkan riba dan tidak membedakannya dengan bunga uang.<br />
<br />
Baru ratusan tahun kemudian Vatikan menoleransi kebolehan bunga uang pada 1822-1836. Ratusan tahun lagi untuk menoleransi bankir sebagai suatu profesi yang halal, tepatnya pada 1950 ketika Paus Pius XII menyetujui sistem perbankan.<br />
<br />
Membolehkan suatu yang haram dengan suatu batasan dalam keadaan dan waktu tertentu memang dapat menjadi sikap bijaksana. Dalam kaidah fikih pun dikenal ketika keadaan sempit hukum menjadi luas, ketika keadaan luas hukum menjadi sempit. <br />
<br />
Dalam keadaan tersempit yang dalam istilah fikihnya disebut darurat, memang suatu yang haram dapat dibolehkan. Namun, bila hal ini berlangsung lama maka suatu yang haram akan dianggap halal untuk seterusnya.<br />
<br />
Murabahah yang dikenal dalam kitab fikih sebenarnya tidak lebih dari suatu transaksi menjual barang dengan si penjual menyebutkan besaran keuntungan yang diambilnya. Ribhi (untung) menjadi akar kata dari akad murabahah. Apa yang sekarang diterapkan di perbankan syariah sebenarnya lebih dari sekadar murabahah yang dimaksud dalam kitab fikih.<br />
<br />
Pembiayaan murabahah di bank syariah adalah rangkaian transaksi yang diawali dengan bank membeli barang secara tunai, kemudian menjualnya secara cicilan kepada nasabah dengan menyebutkan besaran keuntungan yang diambil bank. Dalam praktiknya seringkali pembiayaan murabahah di bank syariah dilengkapi pula dengan akad wakalah, di mana bank syariah menunjuk nasabah sebagai wakil bank dalam membeli barang yang diperlukannya. Secara fikih rangkaian akad ini sesuai syariah meskipun tidak sama persis dengan murabahah sederhana yang ada dalam kitab fikih.<br />
<br />
Kitab fikih juga mengenal transaksi yang mirip dengan murabahah, tetapi metode pembayarannya kebalikan murabahah. Namanya tawarruq. Dalam kitab fikih, tawarruq tidak lebih dari suatu transaksi membeli barang secara cicilan dengan harga yang lebih mahal untuk kemudian menjualnya secara tunai kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih murah. Sepintas tampak bertentangan dengan logika bisnis.<br />
<br />
Lazimnya orang membeli dengan harga murah untuk kemudian menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Dari selisih itulah timbul keuntungan. Dalam tawarruq yang terjadi kebalikannya. Membeli dengan harga yang lebih mahal secara cicilan untuk kemudian menjualnya dengan harga yang lebih mahal secara tunai.<br />
<br />
Dalam logika bisnis tawarruq meskipun harga jualnya lebih rendah daripada harga beli, si penjual dapat segera menerima pembayaran tunai. Hampir semua kitab fikih membolehkan transaksi tawarruq, kecuali Ibn Taimiyah dan Ibn Qayyim dari mazhab Hambali.<br />
<br />
Apa yang sekarang diterapkan di bank syariah di luar negeri sebenarnya jauh lebih kompleks dari sekadar tawarruq yang dikenal dalam kitab fikih. Bank syariah A membeli barang secara tunai (misalnya 100) untuk dijual kepada bank syariah B dengan harga yang lebih tinggi (misalnya 110) secara cicilan. Kemudian, bank syariah B akan menjual lagi kepada pihak lain dengan harga yang lebih murah (misalnya 100) secara tunai. Ini contoh penerapan tawarruq yang paling sederhana di bank syariah di luar negeri.<br />
<br />
Pembiayaan tawarruq di bank syariah itu sebenarnya rangkaian transaksi. Pertama, transaksi bank syariah A membeli barang secara tunai. Kedua, transaksi bank syariah B membeli secara cicilan dari bank syariah A (seharga 110) untuk kemudian menjualnya kepada pihak lain secara tunai (seharga 100). Dalam praktiknya seringkali pembiayaan tawarruq di bank syariah dilengkapi pula dengan akad wakalah, di mana bank syariah menjadi sebagai wakil nasabah dalam membeli barang yang diperlukannya. <br />
<br />
Dalam variasi lain, bank syariah menjadi wakil dalam menjual. Dalam variasi lain lagi, bank syariah menjadi wakil dalam membeli sekaligus wakil dalam menjual. Bahkan dalam praktiknya ada pula bank syariah yang memberikan kepastian keuntungan atas rangkaian transaksi jual beli tersebut. <br />
<br />
Pembiayaan tawarruq yang populer di luar negeri ini belum masuk ke Indonesia karena tak mendapatkan persetujuan fatwa. Beberapa bank syariah yang berkeinginan menawarkan produk ini harus menunda rencananya. <br />
<br />
Tawarruq memang kontroversial. Bukan karena tawarruq tidak sesuai dengan syariah, tetapi karena penerapannya belum sesuai dengan ruh tawarruq yang dikenal di dalam kitab fikih.<br />
<br />
Pendapat para ulama di Indonesia ini ternyata mendapat dukungan kuat dari para ulama di luar negeri. Setelah produk tawarruq berjalan dan menjadi populer di luar negeri, akhirnya International Islamic Fiqh Academy, badan dunia bentukan Organisasi Konferensi Islam (OKI), pada April 2009 melarang lembaga keuangan syariah melakukan pembiayaan tawarruq.<br />
<br />
Kerancuan semacam ini pun terjadi antarekonom. Meskipun Adam Smith, Ricardo, Marshall, Wicksell, Keynes dengan jelas membedakan antara tingkat keuntungan (rate of profit) yang dihasilkan oleh sektor industri dan tingkat bunga (rate of interest) yang dihasilkan oleh sektor keuangan, kerancuan masih saja merebak.<br />
<br />
<i>Adiwarman Karim</i><br />
<i>Republika Online</i></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-40144436431511719692010-04-14T07:46:00.000+07:002010-04-14T07:46:52.520+07:00Uang Pajak dalam Perspektif Islam<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Pajak kini menjadi isu politik yang sangat sensitif. Karena kekecewaan yang menumpuk terhadap pengelolaan (pemungutan/pendayagunaan) pajak, muncullah gerakan moral yang sangat serius dampaknya, boikot pajak. Jika tidak ditangani dengan cepat, gerakan itu bisa jadi bola liar yang mengancam legitimasi pemerintah, bahkan eksistensi negara itu sendiri. Pajak adalah darah kehidupan (life blood) negara. Pajak dibayar negara tegak; pajak diboikot negara ambruk. Naudzubillah.</div><a name='more'></a><br />
<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Menurut fikih Islam, definisi pajak adalah sedekah wajib yang dipungut pemerintah atas warga negara. Disebut sedekah karena tidak ada imbalan langsung (iwadl mubasyir) yang diterima si pembayar. Wajib dalam arti bisa dipaksakan demi kepentingan umum (mashalih ammah).<br />
<br />
Mengingat betapa mutlaknya peranan pajak bagi eksistensi negara dan kemaslahatan rakyat (jika dikelola secara benar), Islam memberi perhatian super serius melalui ajaran utamanya (rukun Islam), yakni zakat. Sepanjang sejarah negara, pajak telah berkembang (berevolusi) melalui tiga konsep<br />
<br />
makna. Pertama, pajak sebagai upeti (dharibah) yang harus dibayar oleh rakyat semata-mata karena mereka adalah hamba yang harus melayani kepentingan sang penguasa sebagai tuannya, sang penguasa. Pajak sebagai upeti ini berjalan berabad-abad pada tahap awal sejarah kekuasaan para raja feodal di seluruh permukaan bumi. Para raja mengklaim dirinya sebagai titisan dewa penguasa jagat raya. Pada tahap ini, pajak didefinisikan sebagai bukti kesetiaan rakyat sebagai abdi dalem kepada sang raja sebagai ngar-so dalem, meminjam istilah Jawa.<br />
<br />
Tidak ada kaidah moral ataupun undang-undang yang mengatur bagaimana dan untuk siapa seharusnya uang pajak dikelola. Juga, belum dikenal konsep korupsi sebagai kejahatan penguasa atau pejabat atas keuangan negara. Era upeti ini adalah era feodalisme raja-raja absolut.<br />
<br />
Kedua, pajak dikonsepsikan sebagai imbal jasa (jizyah) dari rakyat kepada penguasanya. Konsep ini muncul setelah rakyat pembayar pajak (tax payers) mulai menyadari bahwa raja/penguasa bukanlah dewa yang boleh memperlakukan rakyat semaunya. Penguasa adalah manusia juga yang memegang kuasa karena mandat dari rakyatnya. Baik rakyat pembayar pajak maupun penguasa pemungut pajak kurang lebih adalah manusia yang setara. Maka, jika penguasa memungut pajak, tidak boleh lagi cuma-cuma. Pajak harus diimbangi dengan pelayanan kepada rakyat yang membayarnya.<br />
<br />
Konsep kedua ini jelas lebih maju dan terasa lebih beradab dibandingkan konsep pertama. Tetapi, ada cacat bawaan dan struktural yang dapat memperlebar kesenjangan antara rakyat yang kuat di satu pihak dan rakyat lemah-miskin di lain pihak. Karena konsepnya imbal jasa (jizyah), pembayar pajak besar merasa berhak mendapatkan pelayanan besar dari negara; sementara pembayar pajak kecil hanya berhak atas pelayanan kecil; dan rakyat miskin yang tidak mampu membayar pajak harus nerimo dengan sisa pelayanan (tricle down effect), jika masih ada.<br />
<br />
Era ini adalah era kita abad modern kapitalistik dewasa ini, era demokrasi semu dan elitis,demokrasi pasar bebas tanpa nurani; saat kemakmuran melimpah ruah hanya untuk sebagian kecil orang; sebagian terbesar umat manusia justru semakin tenggelam dalam kemiskinan dan keterhinaan paripurna. Negara melayani yang kuat dan kaya saja.<br />
<br />
Jika ingin menegakkan keadilan, seperti dalam Pancasila, tidak ada pilihan lain bagi kita selain yang ketiga, yakni pajak sebagai sedekah karena Allah Tuhan Yang Maha Esa, Sang Pencipta langit dan bumi, untuk keadilan dan kemakmuran bagi semua. Islam menyebut pajak dengan makna zakat, yang secara harfiah berarti kesucian dan pertumbuhan. Artinya, dengan pajak sebagai zakat, kita menyucikan hati kita dari kedengkian sesama, sekaligus mengembangkan kemakmuran dan keadilan untuk semua.<br />
<br />
Artinya, pajak bukan lagi sebagai persembahan (upeti) ataupun imbal jasa (jizyah) kepada penguasa, melainkan sebagai derma pembebasan untuk keadilan dan kemakmuran bagi semua, terutama mereka yang lemah, miskin, dan papa (Attaubat 60). Dalam konsep ini, setiap rupiah dari uang pajak adalah uang Allah yang diamanatkan kepada pejabat negara sebagai pelayan Allah dan rakyat (amil) dengan penuh rasa tanggung jawab. Mereka yang menyalahgunakan uang pajak, bertanggung jawab kepada rakyat di dunia dan Allah di akhirat kelak.<br />
<br />
<i>Masdar Farid Masudi, Intelektual NU</i><br />
<i>Sumber: Republika Online</i></div>Unknownnoreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-43958533432520696392010-03-22T19:44:00.000+07:002010-03-22T19:44:21.756+07:00Neoliberalisme dan Islam<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Belakangan ini kata neolibelarisme kembali menjadi bahan pembicaraan publik terutama sejak SBY menetapkan Boediono sebagai pasangannya dalam pemilihan presiden untuk periode 2009-2014 yang akan datang karena Boediono dianggap selama ini sebagai penganut faham neoliberal. Tak urung faham tersebut menjadi alat untuk melemahkan posisi lawan politik dan mendikotomikannya dengan faham kerakyatan yang usung oleh ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.<br />
<a name='more'></a> </div><div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
Publik mempersoalkannya seolah-olah neoliberalisme itu barang haram dan kerakyatan itu barang halal sehingga yang pertama harus dijauhi sepenuhnya dan yang terakhir harus diikuti sepenuhnya tanpa lebih dahulu mengetahui dan memahami apa dan bagaimana isi keduanya. Tulisan ini terutama mengulas faham neoliberal yang menjadi bahan perdebatan publik diberbagai media cetak dan elektronik seperti milis dan bagaimana Islam mensikapinya.<br />
<br />
<b>Konsensus Washington</b><br />
<br />
Washington Consensus pada awalnya diperkenalkan oleh John Williamson yang menggagas sepuluh butir kebijakan ekonomi sebagai resep standar yang disepakati oleh Bank Dunia, Dana Moneter Internasional dan Departemen Keuangan Amerika, yang ketiganya bermarkas di Washington, untuk negara-negara berkembang di Amerika Latin yang mengalami krisis ekonomi pada waktu itu. Kesepuluh butir kebijakan ekonomi tersebut yaitu*): 1). Defisit anggaran untuk menjaga stabilitas harga dan ekonomi makro sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi. 2). Realokasi pembelanjaan pemerintah dari sektor-sektor yang kurang ekonomis ke sektor-sektor yang memiliki potensi meningkatan distribusi pendapatan seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. 3). Reformasi perpajakan untuk memperluas obyek pajak. 4). Liberalisasi sektor keuangan dengan suku bunga yang ditentukan oleh pasar. 5). Penyatuan nilai tukar mata uang pada tingkat yang kompetitif untuk mempercepat pertumbuhan ekspor. 6). Pembatasan perdagangan secara kuantitatif diganti dengan penetapan tarif. 7). Menghapus berbagai hambatan bagi masuknya penanaman modal langsung. 8). Privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara. 9). Penghapusan berbagai peraturan yang membatasi masuknya pemain baru atau tingkat persaingan. 10). Sistem hukum harus menjamin hak-hak kepemilikan dan berlaku bagi sektor informal.<br />
<br />
Dari kesepuluh butir kebijakan ekonomi tersebut, yang paling mendekati faham neoliberal menurut penggagasnya, John Williamson, adalah butir tentang privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara, dengan tujuan terutama untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas perusahaan tersebut. Menurutnya, penolakan terhadap privatisasi tersebut lebih disebabkan oleh prosesnya yang korup dan hak monopoli yg masih dinikmati oleh perusahaan hasil privatisasi sementara regulasi yang ada tidak memadai untuk melakukan kontrol terhadap keduanya.<br />
<br />
Neoliberalisme adalah faham ekonomi yang muncul dipenghujung abad ke 20 dan pada dasarnya merupakan kelanjutan dari faham liberal tetapi dengan pengaruh teori ekonomi neoklasik. Faham liberal yang mendominasi negara-negara didunia sejak akhir perang dunia II sampai dengan tahun 1970an, berpendapat perlunya suatu perencanaan ekonomi yang dapat menghindari terulangnya kembali depresi besar pada tahun 1930an, yaitu dengan mengatur perdagangan bebas berdasarkan nilai tukar tetap yang ditentukan oleh pemerintah dan mata uang dollar AS sebagai patokannya yang dapat ditukar dengan emas pada harga tetap. Faham ini beranggapan bahwa kesejahteraan ekonomi akan dicapai dengan menerapkan sistem pasar bebas tetapi dengan campur tangan pemerintah dan memberikan ruang gerak sangat besar bagi para memilik modal sebagai penggerak utama ekonomi. Faham liberal ternyata menghasilkan akumulasi kapital dari pemilik modal, meningkatkan pengangguran dan inflasi yang berkepanjangan dan akhirnya kolap. Faham ini kemudian diperbaiki dan diganti dengan neoliberalisme.<br />
<br />
Ditengah tengah hiruk pikuknya perdebatan tentang faham neoliberal dan kerakyatan dalam rangka Pilpres 2009-2014, seorang tokoh ekonomi islam yang sehari-hari biasa dipanggil “Bang Adi”, tiba-tiba muncul dengan tulisannya yang selalu menyegarkan dan menggelitik yaitu tentang Ekonomi Pancasila yang dikaitkan dengan maqasid syariahnya Imam al Syathibi. Tak urung tulisannya tersebut juga menuai berbagai tanggapan positif, negatif atau sinis, setidak-tidaknya dari milis ekonomi-syariah yang rutin saya ikuti. Sayapun tertarik untuk menanggapinya dengan tulisan ini dan sekaligus melanjutkan tulisan saya pada edisi sebelumnya tentang Neoliberalisme dan Islam.<br />
<br />
Satu hal yang sering saya katakan dalam berbagai kesempatan adalah bahwa kita sering terjebak dalam pembicaraan yang hanya menyentuh kulit dan sedikit atau tidak utuh menyentuh isi sehingga yang terjadi adalah debat kusir dan membuat persoalan semakin tidak jelas serta membingungkan. Hal inipun terjadi dengan perbincangan tentang faham neoliberal dan kerakyatan karena keduanya saling dipertentangkan, padahal diantara keduanya memiliki berbagai nilai yang sebenarnya dapat saling melengkapi untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, pendekatan yang kita gunakan bukanlah mempertentangkan tetapi mencari titik temu kedua faham tersebut sebagaimana yang sekarang sedang dijual oleh SBY dengan istilah “ekonomi pertengahan” untuk memenangkan kampanye Pilpres saat ini. Perlu diingat bahwa islam adalah agama pertengahan dan ekonomi islam adalah ekonomi keseimbangan, yang notabene artinya adalah pertengahan pula.<br />
<b><br />
</b><br />
<b>Neoliberalisme</b><br />
<br />
Faham neoliberal bermula dari faham liberal yang dipromosikan oleh Adam Smith dalam bukunya “The Wealth of Nations” pada tahun 1776. Beliau berpendapat bahwa kebebasan dalam produksi dan perdagangan tanpa campur tangan pemerintah merupakan cara terbaik untuk membangun ekonomi suatu Negara. Kebebasan tersebut pada akhirnya menimbulkan dampak pada kebebasan berusaha dan bersaing bagi pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan finansial sebesar-besarnya. Pada awalnya ekonomi liberal berjalan baik di Amerika antara tahun 1800 an dan awal 1900 an, sampai timbulnya depresi besar (Great Depression) pada tahun 1930 an yang mengakibatkan terjadinya pengangguran secara masif. Adalah John Maynard Keynes yang kemudian mengkritik faham liberal sebagai kebijakan terbaik untuk kapitalis. Keynes mengatakan bahwa untuk menjamin pertumbuhan ekonomi diperlukan lapangan kerja secara penuh (full employment) dan untuk itu diperlukan campur tangan pemerintah dan bank sentral untuk menstabilkan dan mengoreksi ekonomi pasar yang bebas dalam rangka menciptakan lapangan kerja tersebut. Pemikirannya tersebut diterima oleh Presiden Roosevelt dan mampu memperbaiki kehidupan rakyat Amerika pada waktu itu. Periode campur tangan pemerintah tersebut berlangsung antara 1950 an dan 1960 an dengan menghasilkan perbaikan pada kondisi ekonomi Amerika seperti tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan penyebaran pertumbuhan ekonomi relatif merata sementara tingkat inflasi dapat dikendalikan. Masa keemasan tersebut berakhir pada awal tahun 1970 an setelah terjadi penumpukan modal pada segolongan kapitalis, meningkatnya pengangguran dan berbagai permasalahan yang timbul pada anggaran belanja Negara. Dari sinilah kemudian muncul faham neoliberalisme.<br />
<br />
<i>Oleh Rizqullah</i><br />
<i>www.niriah.com</i><br />
<br />
</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-277723705435593282010-03-17T18:41:00.000+07:002010-03-17T18:41:23.776+07:00Wakaf Uang<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Seusai Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2010 di Istana Negara, animo masyarakat untuk menjadi nazhir (penghimpun dan pengelola) wakaf uang semakin meningkat. Banyak sekali yayasan atau lembaga sosial yang mengajukan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk menjadi nazhir wakaf uang. Sayangnya, sebagian besar lembaga-lembaga tersebut belum memahami wakaf uang secara benar. Karena itu, memahami wakaf uang secara benar menjadi sebuah keharusan bagi lembaga yang ingin menjadi nazhir wakaf uang agar implementasi wakaf uang akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.</div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Sebenarnya, praktik wakaf uang di Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2002, yaitu setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Wakaf Uang. Dalam fatwa tersebut, MUI memutuskan bahwa hukum wakaf uang hukum adalah jawaz (boleh). Sejak itulah terdapat beberapa lembaga yang mulai mengimplementasikan fatwa tersebut dengan melakukan penghimpunan wakaf uang, karena secara syariat, lembaga-lembaga tersebut telah mendapatkan legitimasi dari fatwa MUI.<br />
<br />
<b>Wakaf uang</b><br />
Wakaf uang (cash waqf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan kata lain, wakaf uang merupakan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.<br />
<br />
Dalam sejarah, wakaf uang telah dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pendapat beberapa ulama, di antaranya adalah pendapat Imam al-Zuhri (wafat 124 H) yang telah memfatwakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih (Abu Su'ud: 1997).<br />
<br />
Selain al-Zuhri, generasi awal ulama mazhab Hanafi juga telah membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud ra: Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk. Dan, sebagian ulama mazhab al-Syafi'i juga ada yang memfatwakan tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham/uang (al-Mawardi: 1994).<br />
<br />
Berdasarkan pendapat ulama-ulama di atas pula, MUI pada tahun 2002 mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang yang isinya; 1) Wakaf uang (cash wakaf/wagf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai; 2) Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga; 3) Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh); 4) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariat; 5) Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.<br />
<br />
Pada dasarnya, yang dimaksud wakaf uang adalah dalam keadaan apa pun uang wakaf tidak boleh berubah, baik itu berubah menjadi bangunan ataupun tanah. Namun, dana wakaf uang tersebut dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Artinya, nazhir tidak boleh memanfaatkan uang wakaf tersebut secara langsung, akan tetapi yang dimanfaatkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang.<br />
<br />
Adapun praktik wakaf uang yang benar itu dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). UU No 41/2004 tentang Wakaf Pasal 28 menyebutkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri (agama). Setelah wakif menyerahkan wakaf uangnya kemudian LKS akan menerbitkan dan menyampaikan sertifikat wakaf uang kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf (Pasal 29 ayat (3)).<br />
<br />
Mengenai LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama, pada September 2008, menteri agama RI, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Agama RI No 92-96 Tahun 2008, telah menunjuk 5 (lima) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Kelima LKS tersebut, yaitu BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank DKI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Mega Syariah. Dengan ditunjuknya lima LKS-PWU itu, masyarakat sudah dapat melaksanakan praktik wakaf uang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.<br />
<br />
Sedangkan mengenai pengelolaan wakaf uang, dalam Pasal 48 PP No 42/2006 tentang pelaksanaan UU No 41/2004 tentang Wakaf telah menjelaskan sebagai berikut: 1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan BWI; 2) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS dan/atau instrumen keuangan syariah; 3) Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu tertentu, nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang pada LKS-PWU dimaksud; 4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah.<br />
<br />
Sebenarnya, apa yang telah dilakukan oleh para nazhir dalam menghimpun wakaf uang yang kemudian digunakan untuk mendirikan bangunan atau tanah sebagai wakaf tidak salah, jika mereka tidak menggunakan istilah wakaf uang, akan tetapi yang lebih tepat menggunakan istilah wakaf bangunan atau tanah secara kolektif dengan cara penghimpunan uang. Dengan menggunakan istilah wakaf kolektif tersebut, nazhir tidak dituntut untuk menjaga pokok uang wakaf.<br />
<br />
<i>Sarmidi Husna (Staf Ahli Badan Wakaf Indonesia)</i><br />
<i>Republika Online</i><br />
<br />
</div>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-26317678531995563582010-03-15T17:20:00.000+07:002010-03-15T17:20:46.508+07:00The Return of the Master<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Robert Skidelsky, guru besar ekonomi di Universitas Warwick, baru menerbitkan bukunya yang berjudul the Return of the Master. Skidelsky mengingatkan kita yang sering kali merujuk pada pemikiran Keynes, yang kemudian berkembang menjadi aliran pemikiran yang sangat mendewakan pertumbuhan ekonomi. Neokapitalisme dan neoliberalisme merupakan contoh sintesis pergumulan pemikiran yang pro dan kontra terhadap pemikiran Keynes.</div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Keynes sangat terkenal dengan pemikiran pertumbuhan ekonominya yang menempatkan pemerintah sebagai salah satu pendorong penting bergeraknya perekonomian. Namun, tidak banyak yang menyoroti sisi lain pemikiran Keynes, yaitu moralitas ekonomi. Sisi moralitas ekonomi Keynes tenggelam dalam hiruk pikuk pemikiran pertumbuhan ekonomi karena merupakan reaksi atas keadaan depresi besar tahun 1930-an.<br />
<br />
Ketika orang ramai memuji pemikiran Keynes tentang pertumbuhan ekonomi, Keynes malah bertanya, "Jika pertumbuhan ekonomi adalah alat untuk mencapai tujuan, sebenarnya apa tujuan yang ingin dicapai itu? Berapa besar pertumbuhan yang dipandang cukup untuk mencapai tujuan itu? Apakah berbagai kebutuhan lainnya kita abaikan dengan hanya berpikir tentang pertumbuhan ekonomi?"<br />
<br />
Keynes mengingatkan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu tentang moral. Ia selalu bertanya, "Apa manfaat sebenarnya dari ilmu ekonomi? Bagaimana keterkaitan kegiatan ekonomi dengan hidup yang berkualitas (good life)? Berapa banyak kekayaan yang diperlukan untuk seseorang agar dapat hidup bijak, diterima masyarakat, dan berkualitas (wisely, agreeably, and well)?"<br />
<br />
Skidelsky membagi pemikiran moral ekonomi Keynes menjadi empat. Pertama, hubungan antara kekayaan (wealth) dan kesejahteraan (goodness). Kedua, aspek psikologis pembentukan kekayaan. Ketiga, peran keadilan dalam ekonomi. Keempat, posisi agama dalam kehidupan ekonomi.<br />
<br />
Nasib pemikiran moral ekonomi Keynes setali tiga uang dengan pemikiran moral ekonomi Adam Smith, bapak ilmu ekonomi yang terkenal dengan konsep invisible hands, yaitu pasar akan berjalan dengan sendirinya karena diatur oleh tangan-tangan yang tidak kelihatan. Aroma pasar bebas seakan identik dengan pemikiran Adam Smith yang saat ini versi revisinya kembali populer sebagai pemikiran neoliberalisme.<br />
<br />
Jarang yang menyadari kentalnya nuansa moralitas pemikiran Adam Smith. Sejak usia muda, Adam Smith telah menekuni filsafat moral di bawah bimbingan Francis Hutcheson dan Henry Home. Ia kemudian ditunjuk menjadi ketua kajian filsafat moral yang mencakup ilmu teologi, etika, hukum, dan politik ekonomi. <br />
<br />
Pada tahun 1759, ia menulis buku The Theory of Moral Sentiments yang seharusnya dilihat sebagai rangkaian pemikiran yang melandasi buku The Wealth of Nations yang ditulisnya pada tahun 1776. Sisi moralitas ekonomi Adam Smith tenggelam dalam hiruk pikuk pemikiran pasar bebas karena merupakan reaksi atas keadaan penguasaan dan pengaturan mutlak oleh raja.<br />
<br />
The Return of the Master bukan berarti kembalinya Keynes atau Adam Smith. The Return of the Master berarti kita harus mengembalikan moral sebagai panglima dari seluruh kegiatan ekonomi. Bagi penganut setia neokapitalisme dan neoliberalisme, kita ingin mengingatkan pemikiran moral ekonomi dari para pionirnya.<br />
<br />
Ekonomi tanpa moral akan kehilangan arah dalam mencapai tujuannya. Tujuan ekonomi adalah hidup yang berkualitas, bijak, dan diterima masyarakat. Apa yang diungkapkan Keynes seharusnya menjadi panglima dalam pembuatan kebijakan dan implementasinya.<br />
<br />
Sesuatu, yang secara hukum prosedural dianggap benar, dapat saja dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Sesuatu, yang secara argumentasi ekonomi dianggap benar, dapat saja dianggap tidak memenuhi moral ekonomi. Hal ini karena rasa keadilan dan moral ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat luas yang tidak mengerti ekonomi sekalipun. <br />
<br />
Moral ekonomi harus menjadi panglima, baru kemudian dicarikan argumentasi ekonomi dan hukum proseduralnya. Dengan demikian, argumentasi ekonomi dan hukum prosedural tidak akan kehilangan arah dalam mencapai tujuannya.<br />
<br />
Ketika Allah SWT memerintahkan Nabi Ibrahim AS menyembelih anaknya sendiri, secara hukum formal tentu salah. Namun, moral dari perintah itu adalah mematuhi perintah Allah yang memang harus selalu menjadi panglima. Bila kita menjadikan perintah Allah, moral, dan nilai agama menjadi panglima; kita akan mendapatkan kebaikan yang tidak pernah terduga sebelumnya.<br />
<br />
Perbuatan Nabi Khidir AS secara hukum prosedural memang salah. Oleh karena itu, Nabi Musa AS mengkritiknya. Nabi Khidir AS yang melakukan berbagai perbuatan yang melanggar hukum prosedural itu tetap melakukannya karena merupakan perintah Allah SWT kepadanya. Karena kepatuhan Nabi Khidir AS itulah, Nabi Musa AS mendapat pelajaran hikmah yang mendatangkan kebaikan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.<br />
<br />
Ketika Rasulullah SAW menandatangani Perjanjian Hudaibiyah, secara argumentasi ekonomi tentu merugikan karena memperkecil kekuatan ekonomi kaum Muslim di Madinah. Bayangkan saja, bila kaum Muslim Makkah datang ke Madinah, mereka harus dikembalikan. Bila kaum Muslim Madinah datang ke Makkah, mereka harus menetap di Makkah. Oleh karena itu, sebagian sahabat mempertanyakan kebijakan itu. Rasulullah SAW melakukan itu sesuai perintah Allah SWT. Karena itulah, kaum Muslim mendapatkan kebaikan yang sama sekali tidak terbayangkan sebelumnya. <br />
<br />
The Return of the Master haruslah diartikan sebagai kembalinya moral dan nilai agama menjadi panglima. Hanya dengan itulah, kita akan mendapatkan kebaikan yang tidak terduga sebelumnya.<br />
<br />
<i>Oleh: Adiwarman Karim</i><br />
<i>Republika Online</i><br />
<br />
</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-53195968197355629232010-03-10T09:33:00.000+07:002010-03-10T09:33:16.449+07:00Cara Islam Mengatasi Kemiskinan<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Isu kemiskinan dan pengangguran kembali mencuat dan mendapat perhatian banyak pihak pasca pidato kontroversial Presiden SBY pada 16 Agustus 2006 lalu di depan DPR. Terlepas dari perdebatan yang terjadi tentang kesahihan data kemiskinan, momentum ini sebenarnya lebih penting digunakan untuk mendorong kembali wacana strategi pengentasan kemiskinan yang tepat untuk Indonesia.</div><a name='more'></a><br />
<div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Pemerintahan SBY-JK ketika dilantik pada 2004 mengusung strategi tiga jalur (triple track strategy) untuk pemulihan ekonomi yaitu pengentasan kemiskinan (pro-poor), percepatan pertumbuhan ekonomi (pro-growth), dan perluasan kesempatan kerja (pro-employment). Data kemiskinan terbaru yang dirilis BPS pekan lalu, memastikan bahwa strategi tiga jalur dari pemerintahan SBY-JK terbukti gagal. Per Maret 2006, angka kemiskinan adalah 17,75% atau meningkat dari 16,66% di tahun 2004. Dibutuhkan strategi baru untuk kemiskinan, yang lebih komprehensif, menyentuh akar permasalahan, dan tidak hanya retorika belaka.<br />
<br />
<b>Akar Kemiskinan</b><br />
<br />
Islam memandang bahwa kemiskinan sepenuhnya adalah masalah struktural karena Allah telah menjamin rizki setiap makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakannya (QS 30:40; QS 11:6) dan pada saat yang sama Islam telah menutup peluang bagi kemiskinan kultural dengan memberi kewajiban mencari nafkah bagi setiap individu (QS 67:15). Setiap makhluk memiliki rizki-nya masing-masing (QS 29:60) dan mereka tidak akan kelaparan (QS 20: 118-119).<br />
<br />
Dalam perspektif Islam, kemiskinan timbul karena berbagai sebab struktural. Pertama, kemiskinan timbul karena kejahatan manusia terhadap alam (QS 30:41) sehingga manusia itu sendiri yang kemudian merasakan dampak-nya (QS 42:30). Kedua, kemiskinan timbul karena ketidakpedulian dan kebakhilan kelompok kaya (QS 3: 180, QS 70:18) sehingga si miskin tidak mampu keluar dari lingkaran kemiskinan. Ketiga, kemiskinan timbul karena sebagian manusia bersikap dzalim, eksploitatif, dan menindas kepada sebagian manusia yang lain, seperti memakan harta orang lain dengan jalan yang batil (QS 9:34), memakan harta anak yatim (QS 4: 2, 6, 10), dan memakan harta riba (QS 2:275).<br />
<br />
Keempat, kemiskinan timbul karena konsentrasi kekuatan politik, birokrasi, dan ekonomi di satu tangan. Hal ini tergambar dalam kisah Fir’aun, Haman, dan Qarun yang bersekutu dalam menindas rakyat Mesir di masa hidup Nabi Musa (QS 28:1-88). Kelima, kemiskinan timbul karena gejolak eksternal seperti bencana alam atau peperangan sehingga negeri yang semula kaya berubah menjadi miskin. Bencana alam yang memiskinkan ini seperti yang menimpa kaum Saba (QS 34: 14-15) atau peperangan yang menciptakan para pengungsi miskin yang terusir dari negeri-nya (QS 59:8-9).<br />
<br />
Dengan memahami akar masalah, akan lebih mudah bagi kita untuk memahami fenomena kemiskinan yang semakin meraja di sekeliling kita. Bukankah akar kemiskinan di negeri ini adalah perilaku eksploitatif akibat penerapan bunga sehingga kita setiap tahunnya harus menghabiskan sebagian besar anggaran negara untuk membayar bunga utang dan sektor riil harus collapse tercekik bunga tinggi perbankan? Bukankah akar kemiskinan di negeri ini adalah birokrasi yang korup dan pemusatan kekuasaan di tangan kekuatan politik dan pemilik modal sehingga tidak jelas lagi mana kepentingan publik dan mana kepentingan pribadi? Bukankah akar kemiskinan di negeri ini adalah buah dari kejahatan kita terhadap lingkungan yang kita rusak sedemikian masif dan ekstensif?<br />
<br />
<b>Strategi Pengentasan Kemiskinan</b><br />
<br />
Islam memiliki berbagai prinsip-prinsip terkait kebijakan publik yang dapat dijadikan panduan bagi program pengentasan kemiskinan dan sekaligus penciptaan lapangan kerja. Pertama, Islam mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberi manfaat luas bagi masyarakat (pro-poor growth).<br />
<br />
Islam mencapai pro-poor growth melalui dua jalur utama: pelarangan riba dan mendorong kegiatan sektor riil. Pelarangan riba secara efektif akan mengendalikan inflasi sehingga daya beli masyarakat terjaga dan stabilitas perekonomian tercipta. Pada saat yang sama, Islam mengarahkan modal pada kegiatan ekonomi produktif melalui kerjasama ekonomi dan bisnis seperti mudharabah, muzara’ah, dan musaqat. Dengan demikian, tercipta keselarasan antara sektor riil dan moneter sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berlangsung secara berkesinambungan.<br />
<br />
Kedua, Islam mendorong penciptaan anggaran negara yang memihak kepada kepentingan rakyat banyak (pro-poor budgeting). Dalam sejarah Islam, terdapat tiga prinsip utama dalam mencapai pro-poor budgeting yaitu: disiplin fiskal yang ketat, tata kelola pemerintahan yang baik, dan penggunaan anggaran negara sepenuhnya untuk kepentingan publik.<br />
<br />
Tidak pernah terjadi defisit anggaran dalam pemerintahan Islam walau tekanan pengeluaran sangat tinggi, kecuali sekali pada masa pemerintahan Nabi Muhammad karena perang. Yang lebih banyak didorong adalah efisiensi dan penghematan anggaran melalui good governance. Di dalam Islam, anggaran negara adalah harta publik sehingga anggaran menjadi sangat responsif terhadap kepentingan orang miskin, seperti menyediakan makanan, membayar biaya penguburan dan utang, memberi pinjaman tanpa bunga untuk tujuan komersial, dan beasiswa bagi yang belajar agama.<br />
<br />
Ketiga, Islam mendorong pembangunan infrastruktur yang memberi manfaat luas bagi masyarakat (pro-poor infrastructure). Islam mendorong pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak eksternalitas positif dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efisiensi perekonomian. Nabi Muhammad SAW membagikan tanah di Madinah kepada masyarakat untuk membangun perumahan, mendirikan pemandian umum d sudut kota, membangun pasar, memperluas jaringan jalan, dan memperhatikan jasa pos. Khalifah Umar bin Khattab membangun kota Kufah dan Basrah dengan memberi perhatian besar pada infrastruktur dan tata ruang kota. Beliau juga memerintahkan Gubernur Mesir, Amr bin Ash, untuk mempergunakan sepertiga penerimaan Mesir untuk pembangunan jembatan, kanal, dan jaringan air bersih.<br />
<br />
Keempat, Islam mendorong penyediaan pelayanan publik dasar yang berpihak pada masyarakat luas (pro-poor public services). Terdapat tiga bidang pelayanan publik yang mendapat perhatian Islam secara serius: birokrasi, pendidikan, dan kesehatan.<br />
<br />
Di dalam Islam, birokrasi adalah amanah untuk melayani publik, bukan untuk kepentingan diri sendiri atau golongan. Khalifah Usman tidak mengambil gaji dari kantor-nya. Khalifah Ali membersihkan birokrasi dengan memecat pejabat-pejabat pubik yang korup. Selain itu, Islam juga mendorong pembangunan pendidikan dan kesehatan sebagai sumber produktivitas untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Nabi Muhammad SAW meminta tebusan bagi tawanan perang dengan mengajarkan baca tulis kepada masyarakat. Nabi Muhammad juga menyuruh masyarakat berperilaku hidup bersih dan memerintahkan agar orang sakit dikarantina hingga sembuh untuk mencegah penyebaran penyakit.<br />
<br />
Kelima, Islam mendorong kebijakan pemerataan dan distribusi pendapatan yang memihak rakyat miskin (pro-poor income distribution). Terdapat tiga instrument utama dalam Islam terkait distribusi pendapatan yaitu aturan kepemilikan tanah, penerapan zakat, serta menganjurkan qardul hasan, infak, dan wakaf. Islam mengatur bagi setiap orang yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi milik-nya. Dan bagi siapa saja yang menelantarkan tanahnya, maka negara berhak mengambilnya untuk kemudian memberikan kepada orang lain yang siap mengolah-nya. Dengan penerapan zakat, maka tidak akan ada konsentrasi harta pada sekelompok masyarakat. Zakat juga memastikan bahwa setiap orang akan mendapat jaminan hidup minimum sehingga memiliki peluang untuk keluar dari kemiskinan. Lebih jauh lagi, untuk memastikan bahwa harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja, Islam juga sangat mendorong orang kaya untuk memberikan qard, infak, dan wakaf.<br />
<br />
Demikianlah Islam mendorong pengentasan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, fokus pada pengembangan sektor riil, dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.<br />
<br />
<i>Yusuf Wibisono, Dosen UI</i><br />
<i>Republika Online</i><br />
<br />
<br />
<br />
</div>Unknownnoreply@blogger.com10tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-45745944593288320122010-02-27T16:55:00.001+07:002010-03-01T20:14:29.833+07:00Beberapa Pemikiran tentang Keuangan Publik Islam<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Ditinjau dari sudut analisis ekonomi, kebijakan mempersaudarakan kaum muhajirin dengan kaum anshar ternyata memberikan dampak ekonomi yang sangat besar, sehingga menjadikan Madinah negeri yang makmur di kemudian hari. Kebijakan fiskal memegang peranan penting dalam sistem ekonomi Islam bila dibandingkan kebijakan moneter. Adanya larangan tentang riba serta kewajiban tentang pengeluaran zakat menyiratkan tentang pentingnya kedudukan kebijakan fiskal dibandingkan dengan kebijakan moneter. Mengingat saat itu negara Islam yang dibangun Rasulullah tidak mewarisi harta sebagaimana layaknya dalam pendirinan suatu negara, maka kebijakan fiskal sangat memegang peranan penting dalam membangun negara Islam tersebut.</div><a name='more'></a><br />
<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><b>Keuangan Publik Islam</b><br />
Dalam keuangan Islam, kebijakan keuangan yang ada harus disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh suatu pemerintahan yang islami. Terdapat perbedaan yang mendasar dari tujuan kegiatan ekonomi dalam ekonomi konvensional dengan ekonomi Islami. Tujuan ekonomi konvensional lebih bersifat material dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek ‘immaterial’. Segala analisis ditujukan untuk mengukur hasil kegiatan tersebut dari sudut pandang keduniaan saja. Sementara ekonomi Islam memiliki tujuan yang sangat komprehensif yang menyangkut aspek material dan spiritual baik untuk kehidupan di dunia maupun kehidupan di akhirat.<br />
<br />
Negara Islam pertama yang dibangun di dunia adalah negara yang dibangun Rasulullah di Madinah yang kita kenal dengan nama Negara Islam Madinah. Negara ini dibangun berlandaskan semangat keislaman yang tercermin dari Alquran dan kepemimpinan Rasulullah. Modal utama yang dipergunakan untuk membangun negara ini bukanlah uang melainkan semangat ketauhidan yang ditanamkan Rusulullah kepada masyarakat Madinah. Pada waktu itu kaum muhajirin yang mengungsi dari Mekkah dan datang ke Madinah tanpa membawa bekal yang cukup. Sementara di Madinah belum ada pemerintahan yang terorganisir dengan baik.<br />
<br />
Beberapa kebijakan telah diambil oleh Rasulullah untuk mengukuhkan pemerintahan yang ada. Dalam bidang ekonomi, guna memacu pertumbuhan kegiatan perekonomian yang ada, maka langkah kebijakan yang diambil oleh Rasulullah adalah:<br />
<br />
1. Membangun masjid sebagai Islamic center yang digunakan selain untuk beribadah juga untuk kegiatan kegiatan lain seperti tempat pertemuan parlemen, kesekretariatan, mahkamah agung, markas besar tentara, kantor urusan luar negeri, pusat pendidikan, tempat pelatihan bagi para penyebar luas agama, asrama, baitul maal, tempat para dewan dan utusan.<br />
<br />
2. Guna memacu kegiatan ekonomi maka Rasulullah mempersaudarakan antara kaum mujahirin dengan kaum anshar. Kelompok anshar memberikan sebagian dari harta mereka kepada kaum muhajirin untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi sampai kaum muhajirin dapat melangsungkan kehidupannya.<br />
<br />
Ditinjau dari sudut analisis ekonomi Islam, kebijakan mempersaudarakan kaum muhajirin dengan kaum anshar ternyata memberikan dampak ekonomi yang sangat besar. Persaudaraan itu ternyata telah membuat Negeri Madinah sebagai suatu negeri yang makmur di kemudian hari.<br />
<br />
Pada masa awal Pemerintahan Negara Islam itu, keuangan publik Islami dan kebijakan fiskal belum banyak berperan dalam kegiatan perekonomian..Kebijakan fiskal belum dijalankan sebagaimana dilakukan pada analisis kebijakan fiskal dewasa ini, karena memang belum ada pemasukan negara saat itu. Rasulullah SAW dan stafnya tidak mendapat gaji sebagaimana lazimnya suatu pemerintahan. Penerimaan pemerintah hanya berasal dari sumbangan masyarakat. Zakat belum diwajibkan pada awal Pemerintah Islam tersebut. Kalau Rasulullah membutuhkan dana untuk membantu fakir miskin, maka Bilal biasa meminjam dari orang Yahudi.<br />
<br />
Sumber penerimaan lainnya pada awal tahun pemerintahan tersebut adalah harta yang diperoleh dari rampasan perang, dan ini baru diizinkan untuk menjadi salah satu sumber keuangan pemerintahan tersebut setelah turunnya surah al-Anfal (QS 8:41) pada tahun kedua Hijriah. Selanjutnya pada tahun kedua Hijriah tersebut zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap muslim dan ini kemudian menjadi salah satu sumber keuangan pemerintahan.<br />
<br />
Sumber keuangan lainnya berasal dari jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh kelompok nonmuslim, khususnya ahli kitab, yang memperoleh jaminan perlindungan kehidupan dalam pemerintahan Islam. Sumber-sumber lainnya adalah kharaj (pajak tanah yang dipungut dari nonmuslim), ushr (bea impor) yang dikenakan kepada setiap pedagang dan dibayarkan hanya sekali selama setahun dan hanya berlaku kalau nilai perdagangannya melebihi 200 dirham.<br />
<br />
Dengan berjalannya waktu dan mulai terkumpulnya sumber-sumber keuangan, pemerintahan mulai dapat membiayai berbagai pengeluaran terutama digunakan untuk mempertahankan eksistensi negara. Misalnya pengeluaran untuk membiayai pertahanan, pembayaran utang negara, bantuan untuk musafir, pembayaran gaji untuk wali, guru, dan pejabat negara lainnya.<br />
<br />
Baru setelah itu, turun ayat yang menyangkut ketentuan pengeluaran dana zakat kepada delapan golongan, sebagaimana tercantum dalam surat QS at-Taubah ayat 60. Dengan turunnya ayat ini maka tampak kebijakan fiskal dengan tegas menetapkan jenis-jenis pengeluaran yang dapat digunakan atas dana zakat yang ada. Penggunaan dana zakat di luar ketentuan yang ditetapkan oleh ayat tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan Alquran. Di situ tampak jelas bagaimana ekonomi Islam sangat peduli pada kaum miskin, yang derajat kehidupannya perlu dibantu dan diangkat ke tingkat yang layak.<br />
<br />
Ditinjau sisi keuangan publik maka pengumpulan dan pengeluaran dana zakat dapat dipandang sebagai kegiatan untuk distribusi pendapatan yang lebih merata. Islam tidak menghendaki adanya harta yang diam dalam tangan seseorang. Apabila harta tersebut telah cukup nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Dengan demikian di sini tampak adanya usaha untuk mendorong orang memutarkan hartanya ke dalam sistem perekonomian, sehingga bisa menghasilkan growth.<br />
<br />
Dengan semakin berkembangnya Islam yang tercermin dengan semakin luasnya daerah kekuasaan pemerintahan Islam, maka peran dari kegiatan keuangan publik semakin penting. Pengumpulan zakat melalui lembaga amil merupakan model pengumpulan dana zakat yang ada pada waktu itu. Lembaga Baitul Maal merupakan ‘departemen keuangan’ pemerintahan Islam.<br />
<br />
Selain lembaga lembaga tersebut, dalam pemerintahan Islam juga terdapat lembaga lain yang cukup berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu lembaga yang berkaitan dengan kegiatan wakaf. Dalam sejarah Islam, tercatat bahwa lembaga wakaf ini sedemikian besar peranannya dalam sistem perekonomian.<br />
<br />
<b>Kebijakan Fiskal Islami</b><br />
Tidak seperti kebijakan fiskal konvensional, di mana suatu pemerintahan dapat mempengaruhi kegiatan perekonomian melalui berbagai insentif dalam tarif pajak maupun besarnya ‘tax. base’ dari suatu kegiatan perekonomian, maka dalam sistem zakat, segala ketentuan tentang besarnya ‘tarif’ zakat sudah ditentukan berdasarkan petunjuk dari Rasulullah. Oleh karena itu, kebijakan zakat sangat berbeda dengan kebijakan perpajakan.<br />
<br />
Zakat merupakan komponen utama dalam sistem keuangan publik sekaligus kebijakan fiskal yang utama dalam sistem ekonomi Islam. Zakat merupakan kegiatan yang bersifat wajib bagi seluruh umat Islam. Walaupun demikian masih ada komponen lainnya, yang bersifat sukarela, yang dapat dijadikan sebagai unsur lain dalam sumber penerimaan negara. Komponen-komponen sukarela ini terkait dikaitkan dengan tingkat ketaqwaan seseorang.<br />
<br />
Sumber-sumber keuangan pemerintah di luar zakat dapat ditentukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah yang ada. Sumber sumber keuangan baru dapat dibentuk setelah melalui proses kajian fikih. Misalnya, apakah untuk menghapus kemiskinan, pemerintahaan dibolehkan memungut pajak di luar zakat? Pertanyaan ini merupakan salah satu debat di kalangan ahli fikih yang merupakan ciri khas bagaimana sebuah kebijakan fiskal dapat dijalankan dalam sistem pemerintahan yang islami.<br />
<br />
Sedangkan jenis pajak baru dalam keuangan publik dalam sistem ekonomi konvensional dikaji berdasarkan prinsip yang berbeda. Salah satu prinsip yang digunakan dalam keuang publik sistem ekonomi konvensional adalah prinsip fairness. Dalam keuangan publik tersebut, masalah fairness dikatakan sebagai masalah ‘etika’ yang penuh dengan value judgement. Untuk itu, mereka menentukan beberapa prinsip yang harus dipertimbangkan dalam value judgement tersebut yaitu benefit principle serta ability to pay principle. Harus diakui, sistem analisis dalam keuangan publik islami belum semaju sistem analisis pada keuangan publik konvensional. Masih perlu kerja keras guna mengembangkan pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan keuangan publik islami. Wallahu a’lam bis-Shawab.<br />
<br />
<i>Mustafa Edwin Nasution</i><br />
<i>Tazkia Online</i><br />
<br />
</div>Unknownnoreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-39753322806780038962010-02-24T14:01:00.000+07:002010-02-24T14:01:42.952+07:00Beras dan Aspek Keadilan<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Rencana pemerintah untuk melakukan impor beras sebesar 110 ton dari Vietnam pada bulan ini sebagian di antaranya telah masuk di beberapa titik pelabuhan yang ditunjuk pemerintah menuai berbagai permasalah yang pada dasarnya dapat dihindari dari awal. Kontroversi impor beras menjadi permasalahan klise setiap tahun, semenjak swasembada pangan tak mampu kita capai lagi. Ketidakmampuan produksi domestik untuk memenuhi kebutuhan yang ada selalu menjadi alasan pemerintah untuk mengimpor beras dari luar negeri.</div><a name='more'></a><br />
<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"></div><div class="fullpost" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><b>Kondisi pertanian</b><br />
<br />
Para petani selalu termarginalisasi. Punya tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar seluruh masyarakat, tetapi kebutuhan dasar mereka sendiri sering pada posisi tidak berkecukupan. Dengan kata lain, menjadi petani bukanlah sebuah profesi yang dapat menopang kehidupan. Menjadi petani hanyalah semata karena tidak ada pilihan lain.<br />
<br />
Terlalu jauh membandingkan kondisi petani kita dengan petani di Jepang maupun di Amerika yang hidup sejahtera dan dalam posisi yang dihormati. Dibandingkan dengan petani di Asia tenggara seperti Vietnam saja, pertanian kita didominasi oleh petani gurem yang notabene hanya buruh dengan penguasaan lahan sawah rata-rata hanya 0,3 hektare (rata-rata produksi nasional 45 kuintal per hektare) dan total biaya setiap panen lebih dari 30 persen nilai produksi.<br />
<br />
Sehingga dengan lahan yang sempit itu tentu sulit untuk mencapai tingkat produktivitas yang tinggi serta memperoleh keuntungan yang layak, karena tidak memenuhi skala usaha ekonomi. Kombinasi tidak adanya insentif dan produktivitas yang rendah ini membuat pertanian menjadi benar-benar terpinggirkan.<br />
<br />
Pemerintah berjanji bahwa impor hanya dijadikan sebagai buffer stock. Sehingga dijamin hanya akan dikeluarkan jika produksi lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan atau tingkat harga jual telah melewati ambang atas tertinggi, karena itu tidak akan mengganggu kestabilan harga ditingkat petani. Kemudian, di lapangan harga beras terus menaik melewati ambang batas Rp 3.500 per kilogram dan operasi pasar dengan beras domestik gagal mencegahnya. Sehingga ada kekhawatiran bahwa beras impor mau tidak mau akan digunakan untuk menyeimbangkan kebutuhan pasar.<br />
<br />
Tetapi para petani berteriak agar mereka kali ini dibiarkan menikmati tingginya harga jual setelah sekian lama tidak menikmati kondisi ini. Sebagian daerah yang surplus menolak impor, karena pada kenyataannya beras di daerah mereka lebih dari cukup. Mereka justru mengusulkan mengapa tidak melakukan ‘impor lokal’, sehingga yang disubsidi tetaplah petani kita, bukan petani vietnam.<br />
<br />
Daerah-daerah tersebut mengatakan beras di tingkat petani dalam kondisi cukup, bahkan lebih. Artinya, tidak ada masalah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. Tetapi di pasar, ada kecenderungan beras langka, sehingga keseimbangan permintaan dan penawaran beras terganggu di tingkat konsumen. Jelas sekali dalam hal ini ada masalah distribusi. Dan sekali lagi, yang banyak diuntungkan adalah pedagang besar, para spekulan, dan pencari rente. Yang jadi pertanyaan siapa mereka dan mengapa hal ini terus terjadi?<br />
<br />
<b>Islam dan keadilan</b><br />
<br />
Terlepas dari kontroversi impor beras apakah benar atau salah, yang terpenting adalah menjawab tantangan apakah kita dapat mengoptimalkan kemampuan sendiri untuk memenuhi kebutuhan. Karena toh, pada kenyataannya, kita adalah bangsa agraris yang sebagian besar penduduknya –sekitar 25 juta keluarga– mencari nafkah di sektor pertanian. Sehingga dalam konteks keadilan Islam, potensi yang ada wajib didukung sepenuhnya untuk kemaslahatan seluruh masyarakat.<br />
<br />
Karena itu, dalam problematika makanan pokok seperti beras ini, Islam memandang ada beberapa poin penting yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan. Pertama, hajat hidup orang banyak harus dikelola dan menjadi tanggung jawab negara. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa ”manusia berserikat dalam tiga hal yaitu api, air, dan rumput”. Dalam konteks kekinian, rumput dalam hadits tersebut meliputi sumber makanan pokok masyarakat. Artinya, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa rakyat dalam kondisi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.<br />
<br />
Karena itu sudah selayaknya sektor pertanian didukung sepenuhnya. Tidak sekadar menjamin untuk membeli, tetapi bagaimana meningkatkan produktivitas yang selama ini menjadi titik lemah mengapa pertanian dibandingkan negara lain begitu tertinggal. Juga meningkatkan efisiensi dalam produksi beras sehingga margin keuntungan dapat diperlebar.<br />
<br />
Kedua, mekanisme pasar harus berjalan sempurna; ikhtikar (penimbunan) dan spekulasi harus ditangani. Islam memandang keadilan harus menjadi prinsip sistem ekonomi. Dalam pandangan Islam, mekanisme pasar bebas adalah sistem yang alami, sistem yang memungkinkan pelaku ekonomi berkompetisi menuai hasil atas usaha masing-masing.<br />
<br />
Tetapi Islam menekankan perlunya perlindungan kepada si lemah oleh pemerintah. Islam memandang pentingnya pengorbanan si kuat untuk berbagi kepada sesama. Bukan sebaliknya, para pedagang besar terus menggerus keuntungan yang seharusnya milik mereka para petani yang telah berkeringat. Para pencari rente leluasa tanpa batas memaksimalkan profit atas nama beras.<br />
<br />
Ketiga, upaya untuk ”mensyariahkan” sektor pertanian. Lembaga Keuangan berbasis syariah terus berkembang dengan pesat. Tetapi sampai sekarang sangat jarang, kalau bisa dibilang belum ada, pembiayaan syariah yang melirik pertanian sebagai sektor yang layak diberikan pembiayaan. Perbankan syariah masih asyik bermain pada pembiayaan konsumtif, bukan produktif.<br />
<br />
Pemerintah dapat meminta perbankan syariah untuk membantu fokus pada peningkatan produktivitas, seperti mekanisasi pertanian atau pembelian pupuk dan bibit. Beberapa skim pembiayaan seperti pinjaman kebaikan atau ijarah dapat digunakan untuk hal ini. Sejatinya, tidak ada masalah bagi lembaga keuangan syariah untuk terjun langsung ke sektor pertanian. Pertanian merupakan sektor strategis yang memberikan potensi jika dikelola dan didukung dengan baik. Lagipula, lembaga-lembaga keuangan syariah memiliki tanggung jawab vertikal dan horisontal untuk merealisasikan tujuan keadilan.<br />
<br />
<i>Mustafa Edwin Nasution dan Mohammad Soleh Nurzaman</i><br />
<i>Repubika Online</i><br />
<br />
<br />
<br />
</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-41957848053551863472010-02-20T10:32:00.000+07:002010-02-20T10:32:42.482+07:00Tiga Strategi Kemandirian Ekonomi<div style="text-align: justify;">Dalam APBN 2006, pemerintah berencana untuk menambah utang baru dari luar negeri sebesar 3,5 miliar dolar AS. Walaupun di saat yang sama utang-utang lama berusaha dilunasi, tapi pengutangan baru ini menunjukkan seolah kita memang sulit keluar dari perangkap utang. Padahal beberapa saran telah sering diungkapkan para ahli ekonomi agar kita melepaskan diri dari ketergantungan utang. Karena pada dasarnya kita mampu dan memiliki potensi untuk mengakhiri tradisi utang yang selama ini dilakukan.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="fullpost" style="text-align: justify;">Negara kita termasuk negara dengan utang yang membutuhkan perhatian sangat serius, terutama dengan risiko yang harus ditanggung dengan generasi masa depan. Indonesia menanggung beban utang yang sangat besar. Global Development Finance 2002 menempatkan Indonesia pada status severely indebted and low income countries (SILIC), setara dengan Afghanistan, Nigeria, and Ethiopia. Ini jauh di bawah beberapa negara tetangga Asia seperti Malaysia, Thailand, yang masuk middle debt burden.<br />
<br />
Secara teori pembangunan ekonomi, negara berkembang seperti kita memang sangat membutuhkan investasi untuk mendorong perekonomian sekaligus menyediakan lapangan kerja. Dari beberapa sumber pendanaan, utang merupakan alternatif yang cenderung menjadi penyakit kronis karena terus dilakukan seolah ia adalah sebuah ritual yang wajib dilakukan dalam aktivitas ekonomi.<br />
<br />
<b>Debt Trap</b><br />
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kita baru akan bisa menghapus utang dalam jangka waktu yang sangat lama, dengan catatan tanpa ada penambahan utang baru, suatu hal yang sulit terealisasi tanpa ada langkah-langkah inkonvensional. Indonesia seakan sudah masuk dalam situasi harus berutang, debt trap, guna kelangsungan hidup perekonomian. Tanpa utang, negara kita seolah akan ambruk.<br />
<br />
Karena utang menjadi masalah kronis yang dihadapi oleh mayoritas negara berkembang seperti Indonesia, diperlukan langkah-langkah nyata yang tidak sekadar mengikuti mainstream pemikiran konvensional, tetapi juga memanfaatkan potensi negara itu sendiri, termasuk cara pandang terhadap sistem ekonomi. Kita perlu membangun strategi untuk membuat bangsa ini mandiri dalam melakukan pembangunan dan investasi.<br />
<br />
Mayoritas penduduk kita adalah Islam di mana adalah suatu keniscayaan untuk percaya bahwa Islam telah memberikan pedoman dalam urusan-urusan muamalah termasuk membentuk sistem perekonomian. Yang mungkin masih kurang adalah kekurangpedulian kita untuk menggali dan melaksanakan sistem ekonomi berdasarkan prinsip, aturan, dan landasan yang telah diberikan oleh Islam.<br />
<br />
<b>Tiga Langkah</b><br />
Setidaknya ada tiga langkah –kita bisa menyebutnya triple strategy– yang dapat bersama-sama kita lakukan untuk membangun sistem ekonomi syariah sebagai sistem yang mampu mendukung kemandirian ekonomi negara kita. Strategi ini seyogianya memiliki dua tujuan, yaitu bagaimana menyerap jumlah pengangguran atau secara halus surplus labor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor usaha kecil dan menengah.<br />
<br />
Strategi pertama adalah Free Financing Access. Salah satu upaya membuat masyarakat dapat bekerja adalah memberikan kesempatan dan akses dana yang cukup luas bagi mereka yang mau dan mampu untuk menciptakan usaha. Kita sama-sama tahu bahwa pada sistem kapitalisme, bunga dan ketersediaan jaminan menjadi harga bagi mereka yang membutuhkan dana. Tentu saja fakta ini menjadi penghambat bagi mereka yang tak mampu menyediakan jaminan, padahal mereka mampu menciptakan usaha.<br />
<br />
Dalam sistem ekonomi Islam, mereka yang mau berusaha disediakan akses dana secara luas tanpa jaminan, khususnya bagi mereka yang tak mampu. Tentu muncul pertanyaan, bagaimana jika muncul moral hazard atau mengalami kerugian? Upaya meminimalisasinya terkait dengan sistem yang dibuat, termasuk mekanisme pengawasan sekaligus pembinaan nilai-nilai Islami pada masyarakat.<br />
<br />
Lembaga-lembaga zakat, infaq, sadaqah (ZIS) membuktikan hal ini. Moral hazard sangat jarang terjadi karena memang pada kenyataannya mereka yang meminjam adalah orang-orang yang memang membutuhkan dana untuk usaha. Lagipula mereka melakukan pinjaman dana dalam nilai nominal yang relatif kecil, sehingga motivasi mereka tak lain hanya untuk berusaha. Lewat penanaman nilai Islami mereka juga memahami sistem ekonomi yang jujur dan amanah sekaligus produktif.<br />
<br />
Sedangkan dalam kasus kerugian maka pemerintah dengan dukungan sektor volunteer, yaitu zakat dan juga wakaf dapat memberikan jaminan bagi usaha-usaha yang mengalami kerugian. Ini dibahas dalam strategi ketiga. Strategi kedua adalah menerapkan prinsip Profit Loss Sharing (PLS) secara baku dalam semua kegiatan perekonomian. Secara teori maupun praktik kita harus mengakui prinsip PLS merupakan prinsip yang adil dan seimbang. Setiap mereka yang melakukan usaha, baik yang memiliki dana maupun para entrepreneur, mempunyai tanggung jawab yang adil-proporsional dalam risiko maupun mencari keuntungan. Tidak seperti sistem bunga yang cenderung hanya menguntungkan pemilik dana tanpa risiko.<br />
<br />
Sistem dengan prinsip PLS juga mengedepankan hubungan antara sektor moneter dan sektor riil. Berbeda dengan sistem bunga yang dapat menggandakan uang secara semu, sistem PLS menjamin sinerginya pergerakan uang dengan pembangunan ekonomi secara nyata. Ini menjamin bahwa penerapan prinsip PLS secara menyeluruh dalam perekonomian akan memberikan kontribusi derivatif berupa penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan riil masyarakat.<br />
<br />
Strategi ketiga adalah mengoptimalkan zakat dan wakaf sebagai investment safety net. Adalah wajar jika dalam melakukan kegiatan usaha, para pelaku usaha mengalami kerugian. Potensi kerugian tentu menjadi pertimbangan setiap pelaku usaha. Lembaga keuangan tentu akan memberikan pertimbangan mengeluarkan pinjaman terhadap risiko seperti ini. Nah solusi yang mungkin diterapkan adalah menyediakan jaminan ganti rugi bagi mereka yang melakukan investasi tetapi mengalami kerugian.<br />
<br />
Dengan penduduk mayoritas umat Islam, potensi zakat dan wakaf sangat besar. Berbagai penelitian menyebutkan potensi kedua sumber dana ini mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Kita bisa mengalokasikan sebagian dana zakat dan wakaf yang terkumpul untuk cadangan jaminan kerugian investasi. Secara fikih, mereka yang mengalami kerugian dapat kita golongkan termasuk gharimin, orang yang berutang. Karena itu mereka juga punya hak terutama memperoleh zakat.<br />
<br />
Untuk mengoptimalkan zakat saat ini memang telah berdiri berbagai lembaga amil zakat. Tetapi ini juga harus dibarengi dengan membangun kesadaran masyarakat, dan inventarisasi data statistik terhadap pengumpulan zakat guna pengoptimalan strategi kebijakan nasional. Untuk wakaf, upaya yang sedang dilakukan saat ini untuk membentuk badan wakaf nasional seyogianya didukung dan diberi perhatian khusus terutama oleh pemerintah. Dengan potensi yang demikian besar, tentu zakat dan wakaf diharapkan dapat menjadi solusi kemandirian ekonomi bangsa.<br />
<br />
<i>Mustafa Edwin Nasution, Ketua IAEI</i><br />
<i>Republika Online</i></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-86396600911658286632010-02-17T09:06:00.001+07:002010-02-17T09:13:23.625+07:00Pro Ekonomi Syariah Pro Rakyat<div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Krisis berkepanjangan yang menimpa sejumlah negara besar masih meninggalkan sejumlah persoalan yang sangat serius bagi bangsa Indonesia. Dalam bahasa ekonom FEM IPB, Iman Sugema, ada tiga kiamat (trio doom) yang menimpa perekonomian dunia akibat krisis finansial yang bermula dari AS, yang boleh jadi menjadi penyebab turning pointatau titik balik perekonomian nasional pada 2009.</div><a name='more'></a><div style="font-family: Verdana,sans-serif;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Kiamat pertama adalah property doom atau kiamat properti, yang ditandai dengan jatuhnya harga properti di AS. Kemudian, financial doom atau kiamat finansial, yang ditandai dengan menurunnya indeks bursa dunia pascakrisis dan belum menunjukkan tanda akan pulih sepenuhnya dalam waktu dekat. Beberapa bursa mengalami penurunan indeks lebih dari 30 persen, seperti Cina (62,9%), Jepang (38,3%), dan Jerman (35,6%). Kiamat yang ketiga adalah commodity doom, di mana harga sejumlah komoditas mengalami penurunan, seperti turunnya harga CPO dan kopi robusta sejak Juli 2008, masing-masing sebesar 61,9 persen dan 15 persen.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Kondisi ini mengakibatkan terjadinya dry up pada likuiditas global, di mana banyak perusahaan keuangan besar dunia menarik likuiditasnya demi mengatasi kerugian yang terjadi. Tidak hanya itu, perusahaan-perusahaan di sektor riil pun terganggu. </div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Hal tersebut ditandai dengan semakin melemahnya permintaan di sejumlah pasar tujuan ekspor, seperti Uni Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat. Memang jika dianalisis, kinerja perdagangan bilateral Indonesia dan AS tidak terlalu memengaruhi kinerja ekspor nasional. Ini karena total ekspor kita ke AS hanya 9-10 persen dalam dua tahun terakhir, di mana angka ini kurang dari tiga persen PDB kita.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Namun, melemahnya perekonomian AS membawa efek berantai pada sejumlah negara mitra dagang Indonesia. Dengan lemahnya permintaan di negara-negara tersebut, tidaklah mengherankan jika persentase tren ekspor Indonesia turun, bahkan drop 11,6 persen per Oktober 2008. </div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Diperkirakan memasuki semester pertama 2009 akan terjadi gelombang PHK besar-besaran, sebagaimana yang diprediksi Aviliani, akibat berakhirnya kontrak ekspor sejumlah perusahaan Indonesia. Jika ini terjadi, angka pengangguran diperkirakan akan naik. Sudah pasti keadaan ini akan mengundang demonstrasi buruh dalam skala yang lebih besar. Dipastikan kondisi sosial ekonomi bangsa ini akan semakin berat.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><b>Sejumlah tantangan</b></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Tantangan lain yang juga berat adalah masih rendahnya daya saing produk bangsa kita. Akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia, akan terjadi persaingan memperebutkan pasar ekspor. Sebagai negara yang besar, tentu Indonesia berpotensi menjadi pasar potensial sejumlah produk impor. </div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Diperkirakan Cina akan tetap merajai produk impor ke Tanah Air. Selama beberapa tahun terakhir ini dominasi Cina belum mampu dipatahkan. Ini menjadi tantangan mengingat penguatan pasar domestik menjadi salah satu solusi dalam menghadapi krisis global, di mana produk lokal yang mampu menjadi substitusi barang impor sangat dibutuhkan. </div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah peningkatan daya saing UKM. Indeks skor UKM kita terkecil bila dibandingkan dengan sejumlah negara anggota APEC. Padahal,share UKM terhadap PDB Indonesia lebih dari 50 persen. Tanpa perbaikan daya saing ini, UKM kita akan menghadapi sejumlah kesulitan dalam memasarkan produknya.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Meski demikian, kondisi berat tersebut bukan berarti akhir dari segalanya. Masih banyak jalan yang bisa ditempuh oleh bangsa ini untuk keluar dari situasi krisis global. Banyak potensi bangsa yang masih dapat dioptimalkan. Misalnya, tingginya tingkat saving yang mencapai 34 persen dari rasio PDB. Ini menunjukkan dana-dana tersebut dapat dimanfaatkan sebagai modal peningkatan investasi produktif.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Kemudian, Indonesia dapat pula memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada sebagai underlying assetuntuk menarik investasi Timur Tengah berbasis sukuk. Meski ada permasalahan likuiditas global, kondisi Timteng relatif lebih baik. </div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Tidaklah mengherankan beberapa waktu lalu PM Inggris Gordon Brown sempat melakukan 'safari' ke Timteng, meminta mereka secara aktif berinvestasi di Inggris dan terlibat dalam upaya mengurangi tekanan resesi global. Meski demikian, ada tiga kendala utama yang harus diperhatikan, mengingat ketiga hal ini sering menjadi bahan pertimbangan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. </div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Pertama, instabilitas makro yang diindikasikan dengan tingginya laju inflasi dalam tiga tahun terakhir. Kedua, problematika infrastruktur yang ditandai dengan keterbatasan sejumlah sarana dan prasarana, seperti jalan, jalur kereta api, dan pasokan listrik. Ketiga, persoalan korupsi yang sangat akut. </div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Survei Transparency International menunjukkan posisi Indonesia berada di urutan 134 dari 163 negara yang disurvei. Khusus mengenai korupsi ini, penulis berharap peran KPK dapat lebih dioptimalkan dan upaya pelemahan fungsi KPK yang saat ini tampak harus segera diakhiri.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><b><br />
</b></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><b>Kebijakan proekonomi syariah</b></div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kondisi perekonomian. Pertama, memperkuat industri keuangan syariah secara umum yang lebih prosektor riil. Penguatan ini antara lain bisa dilakukan dengan meningkatkan volume aset perbankan syariah, antara lain melalui pendirian BUS baru (seperti Bank Bukopin Syariah), memperbesar volume UUS, serta menempatkan dana pemerintah di perbankan syariah. Kemudian, memperkuat posisi lembaga keuangan mikro syariah dan BPRS dengan konsolidasi dan pembentukan jaringan LKMS dan BPRS di tingkat nasional.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Selanjutnya, penguatan pasar modal syariah. Ada kecenderungan pada jangka panjang peran pasar modal akan semakin dominan. Namun, pelajaran yang dapat diambil dari krisis ini adalah ketika transaksi di lantai bursa dilakukan dengan tanpa adanya kejelasan underlying asset, yang terjadi adalah penggelembungan-penggelembungan nilai aset yang pada akhirnya justru merugikan. Bubble economy yang sangat rentan ini harus diatasi dengan penguatan pasar keuangan syariah.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Kedua, sukuk dapat dijadikan sebagai alat investasi untuk pembangunan sarana infrastruktur. Kita menyambut baik penerbitan perdana sukuk negara beberapa waktu lalu. Namun, jika dana sukuk digunakan untuk menutup defisit APBN pada pos-pos yang kurang produktif, dampaknya terhadap perekonomian kurang terasa. </div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Seharusnya pemerintah menerbitkan sukuk yang digunakan untuk membangun pelabuhan, bandara, jalan raya, pembangkit listrik, dan sarana infrastruktur lainnya. Ini akan menciptakan multiplier effect yang sangat baik bagi perekonomian.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Ketiga, optimalisasi potensi zakat dan wakaf. Zakat harus dijadikan instrumen perlindungan hak-hak ekonomi kaum dhuafa, sekaligus sebagai alat mempertahankan daya beli kelompok miskin. Beban kemiskinan pun dapat dikurangi dengan memanfaatkan dana zakat melalui program-program karitatif, seperti layanan kesehatan gratis dan beasiswa pendidikan. </div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Peningkatan produktivitas kelompok miskin dapat difasilitasi melalui program pendayagunaan zakat produktif, seperti pembiayaan dan pendampingan usaha kecil dan mikro. Secara makro, proses people to people transfer diyakini akan banyak membantu meningkatkan kondisi perekonomian. </div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Selama ini kebijakan yang dilaksanakan berbasis pada konsep government to people transfer, yang dananya bersumber dari pajak dan utang luar negeri. Yang menjadi masalah, ketika utang luar negeri digunakan untuk pos bantuan sosial, beban APBN yang notabene beban rakyat, akan bertambah. Karena itu, zakat merupakan jalan keluar terbaik sehingga beban defisit APBN akan dapat dikurangi secara signifikan.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;">Wakaf, baik wakaf barang maupun uang, dapat dimanfaatkan sebagai engine of growth. Selama hampir empat abad sejarah mencatat wakaf uang mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dunia, yaitu pada zaman Khilafah Turki Usmani yang menguasai sepertiga dunia. Penulis yakin insya Allah dengan menerapkan kebijakan ekonomi syariah secara serius, kepentingan ekonomi rakyat akan terangkat.</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><br />
</div><div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"><meta content="text/html; charset=utf-8" http-equiv="Content-Type"></meta><meta content="Word.Document" name="ProgId"></meta><meta content="Microsoft Word 11" name="Generator"></meta><meta content="Microsoft Word 11" name="Originator"></meta><link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CAMIX%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Tahoma;
panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:1627421319 -2147483648 8 0 66047 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-parent:"";
margin:0cm;
margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:12.0pt;
font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";}
@page Section1
{size:612.0pt 792.0pt;
margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt;
mso-header-margin:36.0pt;
mso-footer-margin:36.0pt;
mso-paper-source:0;}
div.Section1
{page:Section1;}
-->
</style> <br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><i><span lang="IN" style="font-size: 8pt;"><span style="font-size: small;">Irfan Syauqi Beik, Dosen FEM IPB</span></span></i></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="IN" style="font-size: 8pt;"><i><span style="font-size: small;">Republika Online </span></i><o:p></o:p></span></div></div>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-81561045885499740352010-02-11T06:49:00.002+07:002010-03-01T20:10:41.554+07:00New Intitutional Economics?<div style="text-align: justify;">Ketika krisis keuangan global melanda dunia, salah satu pemikiran yang mengemuka di kalangan para ekonom adalah apakah penerapan sistem ekonomi syariah merupakan solusi bagi masalah ini dan apakah ekonomi syariah akan menjadi paradigma baru yang menggantikan sistem ekonomi kapitalis.</div><div class="fullpost" style="text-align: justify;"><br />
Bagi sejumlah ekonom, krisis global yang tengah terjadi saat ini merupakan pembuktian lemahnya sistem ekonomi kapitalis sekaligus menjadi momentum kebangkitan ekonomi syariah. Fenomena ini, jika dikaji dengan pendekatan konsep new institutional economics (NIE), pandangan tersebut mendekati kebenaran.<br />
<br />
<span style="font-weight: bold;">Empat Elemen NIE</span><br />
Secara teoretis, NIE adalah suatu konsep yang memaparkan kriteria atau syarat untuk membangun suatu paradigma sistem ekonomi baru yang setidaknya terdiri atas empat elemen. Elemen pertama, budaya adalah cara berpikir, perasaan, kecenderungan, dan perilaku individu atau kelompok masyarakat. Budaya, antara lain dipengaruhi oleh pengetahuan, kondisi sosial politik, dan komunikasi. Jika ingin menghadirkan suatu paradigma baru, diperlukan penyesuaian (perubahan) budaya.<br />
<br />
Elemen kedua, institusi adalah keberadaan peraturan atau regulasi, dukungan pemerintah, dan sistem peradilan. Elemen ini mencakup ada tidaknya institusi publik di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Ahmed, Habib, 2008). Dikaitkan dengan pengembangan ekonomi syariah di tanah air, kehadiran undang-undang (UU) Perbankan Syariah pada April 2008 lalu merupakan pengukuhan terhadap pilar institusi dalam ekonomi syariah. Hal ini kian menguat dengan berkembangnya lembaga pendukung lain, seperti sistem peradilan untuk perbankan syariah, sistem pendidikan yang mengajarkan ekonomi/perbankan syariah, legalisasi UU Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN), cetak biru pengembangan perbankan syariah, dan peraturan Bapepam untuk perusahaan pembiayaan syariah.<br />
<br />
Elemen ketiga, organisasi adalah suatu alat yang diciptakan individu/sekelompok masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini, Indonesia boleh dikatakan telah berhasil mengembangkan bank syariah, asuransi syariah, sukuk, dan perusahaan pembiayaan syariah dengan baik. Rata-rata pertumbuhan aset, simpanan, dan pembiayaan bank syariah lebih dari 50 persen sepanjang 2000-2008. Hal ini sekaligus menjadi salah satu bukti empirik selain jumlah bank syariah, asuransi syariah, dan lembaga syariah lainnya yang terus bertambah setiap tahun. Beberapa perguruan tinggi ternama pun telah membuka jurusan/fakultas ekonomi/perbankan syariah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di bidang ini yang setiap tahun semakin bertambah.<br />
<br />
Elemen keempat, pasar adalah keberadaan tempat/media untuk melakukan transaksi, termasuk unsur-unsur penunjangnya, seperti teknologi, infrastruktur, dan instrumen pasar keuangan. Dalam konteks ini, ekonomi syariah di Indonesia masih dalam tahap pengembangan karena pasar uang syariah di Indonesia masih sangat terbatas. Selain itu, ketergantungan perbankan syariah kepada pasar uang syariah masih minim karena aktivitas pembiayaan yang cukup tinggi dengan tingkat pembiayaan bermasalah (nonperforming financing) yang rendah dan penarikan dana oleh deposan yang masih terkendali. Namun demikian, tuntutan pengembangan pasar keuangan syariah ke depan merupakan suatu keharusan seiring dengan semakin berkembangnya industri ini.<br />
<br />
<span style="font-weight: bold;">Menuju paradigma ekonomi baru</span><br />
Untuk menjawab apakah ekonomi syariah di Indonesia akan menjadi paradigma baru atau minimal alternatif bagi ekonomi konvensional, pendekatan NIE menunjukkan arah demikian. Kondisi Indonesia saat ini menyiratkan penerimaan masyarakat yang cenderung meningkat meski pengaruh sistem ekonomi konvensional masih dominan. Tentu saja untuk membangun elemen budaya, khususnya menciptakan masyarakat yang sharia-based, merupakan suatu pekerjaan rumah tersendiri.<br />
<br />
Namun demikian, dengan semakin maraknya negara-negara di Eropa melakukan restrukturisasi perbankan dan keuangan syariah, hal ini sejatinya semakin menguatkan kiprah dan penerimaan masyarakat internasional terhadap institusi ekonomi syariah. Beberapa negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Malaysia, bahkan yang berpenduduk Muslim minoritas seperti Cina, Jepang, Korea, dan Inggris telah dengan cepat mempersiapkan elemen institusi untuk mendukung penciptaan sistem perbankan dan keuangan syariah.<br />
<br />
Dalam hal organisasi, pengembangan ekonomi syariah, utamanya bank syariah, juga menunjukkan kinerja yang semakin baik. Berbagai pembenahan telah dilakukan, khususnya yang terkait dengan manajemen risiko, peningkatan kualitas pelayanan, dan pemenuhan kebutuhan sumber daya insani. Semua ini dimaksudkan untuk mengimbangi pertambahan institusi perbankan dan keuangan syariah baru.<br />
<br />
Terakhir, perlahan namun pasti, pasar industri syariah terus menunjukkan peningkatan seiring kebutuhan transaksi berbasis syariah yang semakin tinggi. Kondisi ini semakin kondusif dengan kesadaran otoritas pasar keuangan, regulator perbankan, dan pelaku pasar yang semakin baik. Hal ini tercermin dengan semakin intensifnya koordinasi masing-masing pihak yang kian memacu perkembangan pasar industri perbankan dan keuangan syariah di tanah air.<br />
<br />
Secara keseluruhan, ekonomi syariah sebagai sebuah paradigma baru berdasarkan konsep NIE telah meletakkan fondasinya di Indonesia. Harus diakui, terlalu dini jika kita meminta pengambil kebijakan menerapkan sistem ekonomi ini. Banyak sekali kendala dan pekerjaan rumah yang masih harus kita siapkan. Berapa lama proses tersebut berlangsung, tentunya berpulang kepada usaha kita bersama. Pada saatnya nanti, tanpa harus memaksa, ekonomi syariah akan menjadi pilihan jika para pelaku di dalamnya dapat membuktikan kebaikan dari sistem ini. Wallahualam bishawab.<br />
<br />
<span style="font-style: italic;">Rifki Ismal, Mahasiswa S3 Islamic Banking and Finance, Durham University UK</span><br />
<span style="font-style: italic;">Khairunnisa Musari, Mahasiwa S3 Ilmu Ekonomi Islam, Universitas Airlangga, Surabaya</span><br />
<span style="font-style: italic;">Republika Online</span></div>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4270296421140284464.post-37404923747437442142010-02-08T09:06:00.001+07:002010-02-08T09:09:05.209+07:00Membangun Sistem Moneter Islami<div style="text-align: justify;">Perekonomian Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat menyedihkan. Betapa tidak, sejak krisis moneter pada tahun 1997, bangsa ini belum mampu kembali bangkit. Seolah-olah keterpurukan menjadi pakaian yang menghiasi tubuh negara ini. Beberapa waktu lalu, misalnya, kita dikejutkan dengan terjadinya gejolak reksadana sebanyak dua kali sepanjang 2005. Yang pertama pada medio Maret-April, dan yang kedua pada medio Agustus-September. Para nasabah yang mempercayakan investasinya kepada investment manager untuk mengelola dana mereka melalui investasi reksadana, secara besar-besaran mengambil nilai aktiva bersih mereka (redemption).</div><div style="text-align: justify;" class="fullpost"><br />Bapepam, selaku regulator, mencatat dana yang ditarik investor pada investasi reksadana sejak Januari hingga Agustus 2005 mencapai Rp 238,9 triliun. Sementara dana yang masuk sebesar Rp 192,2 triliun. Akibatnya, nilai aktiva bersih (NAB) industri reksadana menyusut tajam dari 108,2 triliun menjadi Rp 62,9 triliun (Republika, 26 September 2005).<br /><br />Begitu pula halnya dengan stabilitas nilai tukar rupiah. Untuk memperkuat nilai kurs rupiah, maka di antara strategi yang diambil oleh otoritas moneter adalah dengan menaikkan tingkat suku bunga. Bahkan, saat berbicara pada Indonesia Global Investment Forum di New York, pertengahan September lalu, Presiden SBY telah menegaskan bahwa tingkat suku bunga akan terus dinaikkan selama hal tersebut mendukung penguatan kurs rupiah. Naiknya suku bunga ini tentu saja akan berdampak pada sektor riil. Sehingga penulis khawatir bahwa upaya untuk mendongkrak peningkatan ekspor --terutama ekspor nonmigas-- akan menjadi sedikit terhambat. Bagaimanapun juga, bunga akan selalu berbanding terbalik dengan investasi di sektor riil. Semakin besar tingkat suku bunga, semakin berkurang pula investasi.<br /><br />Padahal, saat ini kita perlu untuk meningkatkan investasi pada sektor riil. Hal ini mengingat tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di negara kita, yang telah mencapai 45,2 persen dari total penduduk, dengan tingkat pengangguran yang mencapai angka 50 juta jiwa (Depnakertrans RI). Tentu saja, menurut perkiraan penulis, angka ini akan cenderung bergerak naik, terutama pasca kebijakan menaikkan harga BBM pada 1 Oktober lalu. Semua hal di atas adalah sebagian kecil contoh ''kesemrawutan'' kebijakan ekonomi pemerintah yang berbasiskan pada teori konvensional. Penulis berkeyakinan bahwa sistem ekonomi konvensional telah gagal menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Bunga masalah</span><br />Kalau kita bandingkan, perbedaan nyata dan signifikan antara sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syariah terletak pada sektor moneter. Dari sisi fiskal, perbedaan tersebut tidak terlalu terlihat nyata. Di antara faktor pembeda yang sangat signifikan adalah diharamkannya bunga pada sistem ekonomi syariah. Sementara bagi sistem konvensional, justru bunga itulah yang menjadi instrumen utama untuk menstabilkan perekonomian.<br /><br />Kalau kita mau jujur, bunga adalah sumber permasalahan yang mengakibatkan ketidakstabilan perekonomian. Hal ini dikarenakan bunga adalah institusi yang menjadikan ketidakseimbangan antara sektor riil dan sektor moneter. Mari kita ambil contoh sederhana berikut ini.<br /><br />Pertama-tama, kita asumsikan seandainya bunga itu halal dalam pandangan Islam. Kemudian kita memiliki uang sebanyak Rp 1 miliar. Kita dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, uang tersebut kita depositokan ke bank dengan bunga 10 persen, atau kedua, uang tersebut kita investasikan untuk membangun pabrik dengan nilai expected return-nya juga 10 persen. Sebagai orang yang rasional, tentu saja pilihan pertama yang akan kita ambil, karena ia lebih menjamin kepastian return yang akan diterima, yaitu sebesar Rp 100 juta. Sementara pada pilihan kedua, terdapat risiko dan ketidakpastian. Belum tentu investasi tersebut menghasilkan return sebesar Rp 100 juta sebagaimana yang diperkirakannya.<br /><br />Berdasarkan contoh tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa munculnya ketidakseimbangan ini lebih disebabkan struktur teori konvensional yang memang sudah tidak stabil akibat sistem bunga. Akibatnya kemudian, perekonomian pun menjadi labil. Kondisi moneter tidak mencerminkan kondisi sektor riil. Demikian pula sebaliknya, kondisi sektor riil tidak secara otomatis mencerminkan kondisi sektor moneter.<br /><br />Hal tersebut berbeda dengan sistem ekonomi syariah. Karena tidak ada jaminan kepastian return dalam bentuk bunga, maka sektor moneter memiliki ketergantungan terhadap sektor riil. Jika investasi dan produksi di sektor riil berjalan dengan lancar, maka return pada sektor moneter pun akan meningkat, demikian pula sebaliknya. Sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa kondisi sektor moneter merupakan cerminan kondisi sektor riil dan vice versa.<br /><br />Itu adalah contoh kecil saja. Sehingga tidaklah mengherankan, jika saat ini, jumlah uang yang beredar di pasar uang adalah 500 triliun dolar AS, jauh lebih besar daripada jumlah uang yang beredar di pasar barang dan jasa yang hanya 6 triliun dolar AS (World Bank, 2004). Untuk itu, upaya mereformasi sektor finansial negara ini menjadi sebuah kebutuhan dan keharusan. Harus ada perubahan paradigma yang jelas, dari paradigma konvensional menuju paradigma Islami.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Langkah perbaikan</span><br />Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan di dalam upaya kita untuk mereformasi sistem keuangan negara ini. Pertama, memperkuat sistem perbankan syariah nasional. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan segera mengimplementasikan undang-undang (UU) yang mengatur tentang perbankan syariah. Tentu saja semakin cepat semakin baik. Paling tidak, akhir tahun ini atau awal tahun depan, UU tentang Perbankan Syariah sudah dapat diberlakukan.<br /><br />Kemudian, Bank Indonesia perlu melakukan akselerasi dengan segera membentuk deputi gubernur yang khusus mengurusi bank syariah. Logika bahwa deputi gubernur ini nantinya akan secara otomatis dibentuk manakala industri perbankan syariah nasional telah semakin besar, harus diubah. Kita tidak perlu menunggu aset perbankan syariah mencapai 50 persen dari total aset perbankan nasional untuk membentuk deputi khusus ini. Mari kita belajar pada Malaysia yang mempersiapkan terlebih dahulu perangkat peraturannya dan baru kemudian mereka membentuk institusinya.<br /><br />Penulis melihat bahwa di negara kita, peraturan selalu muncul belakangan dan terlambat. Seharusnya treatment terhadap bank syariah dilakukan secara khusus. Pembentukan deputi ini merupakan salah satu jawabannya. Kedua, membangun sistem pasar modal syariah yang kuat. Harus diingat bahwa pasar modal ini rentan dengan aktivitas spekulasi (meskipun banyak ekonom konvensional yang tidak mau mengakuinya sebagai spekulasi, melainkan investasi yang mengandung risiko). Untuk itu, harus ada aturan yang mendekatkan pasar modal dengan sektor riil.<br /><br />Permasalahan utama sebenarnya terletak pada secondary market. Jual beli saham dan surat-surat berharga lainnya yang terjadi di pasar sekunder tidak memiliki dampak pada perusahaan yang menerbitkan sahamnya di lantai bursa. Perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, di mana tidak ada perubahan yang berarti dari nilai intrinsik saham. Sehingga harga yang berlaku, bisa berada di atas ataupun di bawah nilai riilnya.<br /><br />Untuk itu, perlu ada aturan main tambahan yang menjamin agar nilai saham dapat sesuai dengan kondisi aktual perusahaan. Tujuannya agar terdapat aliran dana dari pasar modal kepada sektor riil. Penulis menyadari bahwa hal tersebut membutuhkan diskursus yang panjang. Membuat spekulasi menjadi aktivitas yang tidak menarik merupakan pekerjaan yang tidak mudah.<br /><br />Ketiga, membangun sistem lembaga keuangan syariah (LKS) non-bank yang kuat. Hal ini juga sangat penting. Tentu saja dibutuhkan peran pemerintah (dalam hal ini Departemen Keuangan). Sudah saatnya Depkeu mendorong tumbuh dan berkembangnya LKS non-bank. Penulis melihat belum maksimalnya upaya yang dilakukan Depkeu. Sebagai contoh kecil, hingga saat ini belum ada satu pun direktorat yang khusus menangani asuransi syariah. Padahal, industri asuransi syariah saat ini tengah berkembang pesat. Wajarlah jika hal tersebut menuai kritik.<br /><br />Bahkan salah satu rekomendasi agenda kerja Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dalam muktamarnya beberapa waktu lalu, adalah mendorong terbentuknya direktorat dimaksud. Keempat, adalah dengan terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kerja sama dengan seluruh elemen yang ada, baik kalangan praktisi, akademisi, cendekiawan, ulama, pejabat, dan seluruh masyarakat. Wallahu a'lam bi ash-shawab.<br /><br /><span style="font-style: italic;">Irfan Syauqi Beik, Dosen Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB</span><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0