Tampilkan postingan dengan label LKS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LKS. Tampilkan semua postingan
Di samping zakat, infak, dan sedekah (ZIS), dalam Islam juga dikenal wakaf sebagai bagian dari pranata Islam yang berdimensi kesejahteraan sosial. Eksistensi wakaf dalam instrumen ekonomi Islam bisa dibilang khas dan strategis. Kekhasan itu tampak jika dibanding zakat. Ciri utama pembedanya adalah tugas pengelola.Amil zakat berkewajiban mendistribusikan seluruh harta zakat kepada delapan golongan. Pengelola wakaf (nazhir) harus menjaga harta wakaf agar tetap utuh. Yang dapat didistribusikan adalah manfaat atau hasil pengelolaan harta yang diwakafkan (mauquf).

Nilai strategis wakaf bisa dilihat dari sisi pengelolaan. Jika zakat ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan kebutuhan pokok kepada delapan golongan, wakaf lebih dari itu. Hasil pengelolaan wakaf bisa dimanfaatkan bagi berbagai lapisan masyarakat, tanpa batasan golongan untuk kesejahteraan sosial dan membangun peradaban umat. Keutamaan wakaf terletak pada hartanya yang utuh dan manfaatnya yang terus berlipat dan mengalir abadi, atau biasa disebut shadaqah jariyah.

Dibanding ZIS, pengelolaan wakaf di Indonesia terbilang ketinggalan. Badan yang membidani secara khusus baru berdiri satu tahun, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI). Tugasnya mengelola dan memajukan perwakafan di Indonesia, sebagaimana diamanatkan pasal 47, UU No 41 tahun 2004.

Gerakan wakaf uang
BWI melakukan gerakan wakaf uang. Meski MUI enam tahun silam menerbitkan fatwa ihwal bolehnya (jawaz) wakaf jenis ini, BWI belum bisa memulainya. Pasalnya, harus menunggu keputusan Menteri Agama mengenai nama-nama Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai penerima wakaf uang.

Saat yang ditunggu pun tiba. Pada 9 September, Menag Maftuh Basyuni memutuskan lima nama LKS Penerima Wakaf Uang (PWU), yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank DKI Syariah, dan Bank Mega Syariah. Ini momentum pengembangan wakaf produktif melalui instrumen wakaf uang.Potensi wakaf uang terbilang besar. Andai ada sejuta Muslim mewakafkan Rp 100 ribu, akan diperoleh Rp 100 miliar setiap bulan dan Rp 1,2 triliun per tahun. Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen per tahun, akan diperoleh penambahan Rp 10 miliar setiap bulan (Rp 120 miliar per tahun).

Untuk mengoptimalkan potensi besar itu, LKS berperan sebagai mitra kerja BWI dan para nazhir. Dalam menggalang wakaf uang, LKS dipilih sebagai mitra karena punya beberapa kelebihan.Pertama, jaringan kantor yang membantu nazhir menghimpun wakaf uang. Luas jaringan ini mampu menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Tingkat pertumbuhan jumlah kantor LKS 2,1 persen per bulan. Ini faktor penting dalam memaksimalkan sosialisasi dan penggalangan wakaf uang.

Kedua, jaringan delivery channel. Jaringan ini meliputi ATM, EDC, phone banking, mobile banking, dan internet banking. Efektivitas dan efisiensi jaringan ini patut dibanggakan. Banyak orang berbondong-bondong mengunduh manfaat dan kemudahan dari kemajuan teknologi. Ini pun ceruk strategis yang mesti dimanfaatkan untuk menjaring wakaf uang.

Ketiga, jaringan mitra atau aliansi. LKS telah berjejaring dengan berbagai mitra terkait. Melalui jaringan itu, LKS bisa memasuki kawasan Nusantara. Pengalaman LKS dalam bermitra menjadi faktor yang akan selalu dipertimbangkan dalam mengoptimalkan penghimpunan wakaf uang. Faktor itu juga memungkinkan membentuk database informasi mengenai sektor usaha ataupun debitur yang akan dikembangkan.

Menjalin mitra
Selain menjaring wakaf uang, LKS juga dapat berperan sebagai mitra dalam pengembangan aset wakaf ke arah yang lebih produktif. Ada beberapa alternatif model kerja sama. Pertama, hukr atau sewa berjangka panjang. Model ini memosisikan LKS sebagai pengendali atau manajer yang menyewa tanah wakaf untuk periode jangka panjang. LKS mengambil tanggung jawab konstruksi dan manajemen serta membayar ongkos sewa secara periodik kepada nazhir.

Kedua, murabahah. Nazhir memosisikan dirinya sebagai pengusaha pengendali proses investasi yang membeli berbagai keperluan proyek wakaf, seperti material dan peralatan kepada LKS. Pembayarannya dibayar kemudian, diambilkan dari pendapatan hasil pengembangan wakaf.

Ketiga, mudharabah. Model ini dapat digunakan nazhir sebagai mudharib dan menerima dana likuid dari LKS untuk mendirikan bangunan di atas tanah wakaf. Manajemen akan tetap berada di tangan nazhir dan tingkat bagi hasil diterapkan untuk menutup biaya usaha dalam manajemen sebagaimana juga penggunaan tanahnya.

Tiga model di atas sebatas contoh yang dapat dikembangkan lebih jauh. Pada intinya, nazhir mempunyai kapabilitas dan jaringan yang luas untuk mengembangkan aset wakaf. Pengembangan aset atau investasi ini untuk mengoptimalkan fungsi harta wakaf sebagai prasarana menciptakan kesejahteraan sosial dan membangun peradaban umat, seperti memajukan pendidikan, pengembangan rumah sakit, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Fungsi ini diakui kurang maksimal sebab pemanfaatan aset wakaf kebanyakan masih dikelola secara tidak profesional atau konsumtif. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama tentang nama-nama LKS PWU, akan menggairahkan semangat nazhirmengembangkan harta wakaf ke arah yang lebih produktif melalui wakaf uang yang bekerja sama dengan LKS.

Sudah saatnya nazhir mengubah paradigma dalam pengelolaan aset wakaf dari menunggu bola menjadi menjemput bola, dari meminta-minta menjadi menjalin mitra. Itulah yang disebut sebagai financial engineering dalam makna pengembangan aset wakaf. Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi aset wakaf yang tidak produktif, apalagi telantar dan tak jelas statusnya.

Mari bersama-sama mengoptimalkan pengelolaan wakaf untuk kesejahteraan sosial. Harus dipahami, problem kemiskinan dan keterpurukan yang mendera bangsa ini tak mungkin diselesaikan dengan satu cara. Dalam hal ini, wakaf punya potensi besar turut andil dalam menyelesaikan masalah ini. Kuncinya pada kemauan dan kemampuan para nazhir (termasuk BWI) untuk memproduktifkan aset, dan tentu saja dukungan umat Islam serta bangsa Indonesia pada umumnya.

Prof Dr KH Thalhah Hasan, Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Republika Online
Selengkapnya....
Kategori: , 0 komentar |
Imam Ali bin Abi Thalib pernah mengatakan al haqqu bila nizhom yaklibuhul bathil binnizhom. Artinya, kebenaran yang tidak terorganisir akan terkalahkan oleh kebathilan yang terorganisir dengan rapi. Kita semua tahu, agresi pasukan Amerika ke Irak adalah salah -- baik menurut hukum internasional, HAM, hukum di negara Irak itu sendiri apalagi hukum Islam -- karena merampas hak dan kemerdekaan suatu negara secara tidak sah, dengan cara-cara terorisme, dan dengan alasan yang tidak sah pula. Masyarakat internasional pun mengetahu, kalau sebenarnya penguasaan minyak dan ambisi menguasai wilayah Timur Tengah ada di balik semua ini. Tapi kebathilan itu terbukti menang sekalipun kebenaran disuarakan oleh masyarakat dunia termasuk sebagian besar masyarakat Amerika sendiri.

Kasus Inul contoh lain, bahwa betapa kebathilan itu jika terorganisir secara baik, akan mampu mengalahkan kebenaran sekalipun, jika tidak terorganisir dengan baik. Kita harus belajar dari sini, Amerika tidak akan bisa menghancurkan Irak sekiranya negara-negara Arab bersatu dan bersinergi. Demikian juga kasus Inul, kekuatan bathil mulai dari media sampai kepada tokoh-tokoh tertentu demikian solid, seperti kata Alquran, ba'duhum auliau ba’din (saling mengokohkan satu sama lain), dan kemudian kebathilan malah berbalik menjadi kebenaran. Kita lalu teringat firman Allah SWT, yuriiduuna liyudhfiuu nuurallahi biafwaahihim wallahu mutimmu nuurihi walaukarihal musyrikun (Mereka hendak memadamkan cahaya/ agama Allah dengan ucapan-ucapan mereka, dan Alllah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir itu benci).

Membangun Sinergi Ekonomi Ummat
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah merupakan embrio kekuatan ekonomi baru di negeri ini, ia telah terbukti di zamannya mampu menjadi sistem yang bisa menyejahterakan umatnya. Di masa krisis, bank syariah mampu lolos dari kebangkrutan, sekalipun tidak mendapat bantuan dana BLBI, yang kemudian dikorup oleh para konglomerat. Konsep dengan muatan nilai-nilai kebenaran ini haruslah menjadi kekuatan baru dalam membangkitkan kembali perekonomian negeri ini. Ia harus bersinergi satu sama lain laksana bangunan yang tersusun rapi, Alquran menyebutkan dengan istilah ka annahum bunyanun marshush (seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh).

Saat ini tumbuh dengan sangat cepat bank-bank syariah, seperti BMI, BSM, maupun bank konvensional yang membuka cabang-cabang syariah seperit cabang BNI Syariah, BRI Syariah, Danamon Syariah, BII Syariah, Bukopin Syariah, IFI Syariah, dan sebagainya. Demikian juga dengan asuransi, dimulai dari Syarikat Takaful Indonesia sebagai pionir dengan dua anak perusahaan yaitu Asuransi Takaful Umum (General Insurance) dan Asuransi Takaful Keluarga (Life Insurance), Asuransi Syariah Mubarokah, kemudian muncul cabang-cabang syariah dari asuransi konvensional, seperti Bumiputera cabang syariah, Tri Pakarta Syariah, Great Eastern cabang syariah, dan sebagainya.

Kedua institusi ini, bank syariah maupun asuransi syariah, dapat melakukan sinergi yang saling menguntungkan dan mengokohkan satu sama lain. Bank membutuhkan asuransi sebagi back up risiko, baik risiko kemacetan kredit, risiko kematian nasabah, jaminan kerugian dari hasil pinjaman ke bank seperti kendaraan, properti, maupun jaminan atas aset-aset bank itu sendiri. Sebaliknya asuransi membutuhkan bank sebagai instrumen transaksi nasabah, sebagai tempat deposito, dan investasi yang paling aman sekalipun sangat konservatif. Sekarang berkembang satu bentuk sinergi yang baru antara asuransi dan bank yang disebut dengan bancassurance. Banyak produk inovatif yang bisa di-create dengan produk bancassurance, misalnya: financial insurance seperti mortgage redemption insurance, car loan, personal), overdraft insurance, capital repayment (seperti educational dan personal loan), depositor’s insurance (seperti term, personal accident, cash plan), saving plan (seperti educational saving plan), dan banyak lagi produk-produk lain seperti hospitalization disability), dread disease, al khairat, pension fund, unit link, investment fund, dan sebagainya. Produk-produk ini dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi bank maupun asuransi. Dengan modal sinergi dan biaya yang rendah kedua belah pihak dapat memperoleh keuntungan yang berarti.

Selain itu sinergi dapat dibangun dengan lembaga syariah lainnya seperti obligasi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, leasing syariah, BPRS, BMT, dan lembaga syariah lainnya.

Menyatukan visi dan hati
Kesamaan visi lembaga keuangan syariah tidak dapat disangsikan, apalagi jika lembaga tersebut didirikan bukan semata-mata atas pertimbangan market, tetapi pertimbangan syar’i, yaitu ingin mengembangkan sistem ekonomi syariah. Tetapi yang mungkin menjadi tantangan ke depan, menyatukan hati para pelaku bisnis syariah, dan merapatkan langkah seiring dan seirama. Diskusi, seminar, lokakarya, antar praktisi ekonomi syariah, pakar ekonomi, dan ulama, merupakan hal yang sangat diperlukan untuk saling merekat satu sama lain. Terbentuknya DSN-MUI, MES, Asbisindo, dan terakhir akan dibentuk oleh BI – LKS semacam Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah, merupakan sarana komunikasi dan silaturahmi yang sangat diperlukan.

Pelaku Lembaga Keuangan Syariah harus mampu meninggalkan paradigma lama, paradigma konvensional, dan menyatukan shof (barisan) dalam paradigma baru membangun ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang real dalam implementasi dan bukan hanya pada tataran simbol-simbol dan MOU semata. Kita takut dengan sindirian Allah SWT dalam Alquran, …tahsabuhum jamii’an wa quluubuhum syatta (kamu kira mereka itu bersatu padahal hati mereka bercerai berai). Kita akan kembali terombang ambing dan terbawa arus, dan skenario sistem kapitalis, sistem yang tidak syariah, jika tidak dilandasi komitmen yang kuat, dan kesiapan menghadapi risiko perjuangan. Janganlah kita menjadi umat yang pernah disinyalir oleh Rasulullah, mereka itu “bagaikan buih di atas ombak, terombang-ambing mengikuti ke mana arus mengalir”. Ketika seorang sahabat bertanya mengapa demikian ya Rasulullah, beliau menjawab karena kalian hubbuddunya wakarohiyatul maut (terlampau cinta pada kesenangan dunia dan takut mati). Wallahu a’lam bis-Showab.

Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ (Direktur Takaful, Praktisi dan Pengamat Asuransi Syariah)
tazkiaonline.com
Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |