Tampilkan postingan dengan label Tokoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tokoh. Tampilkan semua postingan
1. Perkembangan Ekonomi Islam Kontemporer
Ekonomi Islam kontemporer saat ini dapat dikerangkakan dalam dua garis utama, berkenaan dengan studi akademis dan arena praksis. Studi akademis selalu berasumsi mengenai kedudukan Islam berhadapan dengan dua kutub ideologi lainnya, kapitalisme dan sosialisme. Akademisi biasanya meletakkan Ekonomi Islam sebagai implementasi fiqh muamalah yang memiliki tujuan syari’ah, yaitu mashlaha untuk ummat, keadilan dan kesejahteraan. Atas dasar kedudukan tujuan syari’ah tersebut kemudian para akademisi terjebak pada perdebatan apakah ekonomi Islam berbeda, menjadi titik tengah atau melakukan akomodasi atas ideologi kapitalisme atau sosialisme.

Arena praksis di sisi lain mencoba merealisasikan konsep fiqh muamalah akomodatif terhadap sistem ekonomi yang berkembang saat ini. Hasilnya adalah melakukan modifikasi sistem keuangan, perbankan, asuransi, pemasaran, manajemen dari perspektif Barat. Menjadi maklum ketika hari-hari ini ekonomi Islam banyak bersentuhan dengan pasar saham, sistem pembiayaan (musyarakah, murabahah, atau lainnya), serta lebih mengutamakan aspek penguatan makro ekonomi.

Meskipun dalam perjalanannya sistem serta lembaga keuangan Islam masih diliputi kontroversi-kontroversi pemikiran di dunia Islam sendiri maupun perbedaan yang menyolok dengan sistem serta lembaga keuangan konvensional. Perbankan Islam terkait penyelesaian masalah riba (musyarakah/mudharabah dan murabahah), sedangkan pasar modal pada masalah maisir dan gharar.

Pertanyaannya, apakah Ekonomi Islam secara akademis maupun praksis telah menyentuh masalah ke-Indonesia-an? Perlu diketahui, Ekonomi kapitalis saat ini lebih konsern pada masalah dan rasio-rasio makro ekonomi, sedangkan masalah mikro tidak tersentuh langsung (hanya menjadi dampak makro ekonomi), inilah yang disebut Tricle Down Effect Mechanism. Sedangkan ekonomi sosialis sendiri sepertinya berjalan di tempat, terbukti dengan makin tereduksinya Pasal 33 UUD 1945. Keinginan Pasal 33 UUD 1945 untuk menjadi jalan tengah kapitalisme dan sosialisme, yaitu Ekonomi Kerakyatan serta lebih dari itu ingin mewujudkan negara ber-Ketuhanan. Tetapi kenyataannya, bagaimana Ekonomi kita sekarang, menjadi Ekonomi Kerakyatan “semu” atau menjadi subordinat Neoliberalisme? Wallahua’alam.

2. Ekonomi dalam Bingkai Pemikiran Tjokroaminoto
Berikut ini akan kita lihat bingkai pemikiran ekonomi Tjokroaminoto yang dikemas dalam Dua Prinsip Utama mengenai Konsep Ilmu Sosial Islam. Prinsip Pertama yaitu Kedermawanan Islami. Menurut beliau kedermawanan bukanlah melakukan sedekah sebagai kebajikan semata, tetapi sedekah adalah kewajiban untuk meraih cinta Allah. Dampaknya, pertama, menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi untuk mencapai Keridhaan Allah. Kedua, zakat sebagai dasar bagi distribusi dan pemerataan kekayaan untuk seluruh masyarakat. Ketiga, kemiskinan dunia bukanlah kehinaan, tetapi kejahatan dunia adalah kehinaan.

Prinsip kedua yaitu Persaudaraan Islam. Persaudaran Islam menurut beliau harus dibangun bukan berdasarkan pada suku, warna kulit, ras, kekayaan atau lainnya, tetapi berdasar pada ketakwaan.

Dua Prinsip Utama di atas hanya dapat dijalankan, seperti dijelaskan dalam buku beliau, dengan cara sinergi antara realitas sosial ekonomi masyarakat merujuk pada sirah dan jejak Muhammad saw.

3. Rujukab Sirah dan Jejak Rasulullah SAW.
Bangunan ekonomi yang dibangun Rasulullah berawal dari penguatan ekonomi rakyat, ekonomi para sahabat yang lebih didominasi fuqara’ wal masakin. Rasulullah berdasarkan Al-Qur’an melakukan “Back To Nature Economics” sebagai pilar utamanya. Ekonomi Natural diawali dengan menekankan pentingnya distribusi, keadilan, nilai tambah untuk semua, serta pengelolaan “keikhlasan” dalam berekonomi. Ekonomi Natural juga tidak dapat dilepaskan dari relasi sosial, lingkungan dan bahkan tanggung jawab utama kepada Allah.

Ekonomi Natural dijalankan dengan cara mereduksi pola pikir kapitalistik Mekkah yang lebih menekankan mekanisme perdagangan (intermediasi), dan menganaktirikan produksi (seperti bertani, pertambangan, berkebun, kerajinan, dan lainnya) serta retail (berdagang eceran). Ekonomi Natural dengan demikian merupakan ekonomi produktif, intermediasi, sekaligus pertukaran untuk keseimbangan individu, masyarakat, alam dan akuntabilitas kepada Allah SWT.

Tugas kita semua menjaga Ekonomi Islam agar tidak terjebak pada Tricle Down Effect Mechanism. Ekonomi Islam harus menyeimbangkan kedudukan makro dan mikro ekonomi. Saya berpendapat, Ekonomi syari’ah tidak mengenal dominasi Makro ekonomi atas Mikro Ekonomi.

4. Implementasi Sirah dan Jejak Rasulullah SAW.: Strategi Ekonomi
Agenda beberapa tahun ke depan adalah merancang pemberdayaan mikro tanpa meninggalkan pengembangan makro ekonomi Islam. Artinya, saatnya memikirkan lebih konkrit mekanisme yang menyentuh langsung pada sektor riil. Beberapa hal dapat dilakukan:

Menemukan formulasi mikro ekonomi berasaskan mashlaha untuk semua. Mekanisme zakat, infaq dan shadaqah bukan hanya sebagai bentuk kewajiban, tetapi perlu dielaborasi lebih jauh sebagai inti pendekatan mikro yang berdampak pada ekonomi makro. Menemukan dari bawah mekanisme berdagang, berinvestasi, produksi dan melakukan pemasaran bagi ekonomi rakyat secara luas dan berkeadilan. Mengembangkan akhlak bisnis ekonomi rakyat berbasis spiritualitas Islam itu sendiri.

Menggali dan mengangkat kearifan lokal dalam berekonomi. Konsekuensinya adalah menelusuri mekanisme manajemen, administrasi dan keuangan/akuntansi ekonomi rakyat sesuai realitas Ke-Indonesia-an tanpa meninggalkan batasan syari’ah. Mensinergikan mikro dan makro ekonomi atas dasar kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan dalam bingkai ketundukan untuk mewujudkan mashalah untuk semua

Pengembangan teknis, yaitu alternatif konsep pembiayaan, seperti salaf atau qardh yang memang secara tradisional fiqh-nya lebih dekat dekan sistem pinjaman/pembiayaan. Sistem muzara’ah dan musaqah juga hanya dilihat untuk pertanian. Perlu pengembangan berbasis sistem tersebut karena lebih dekat dengan sistem investasi-produktif, daripada sistem musyarakah atau mudharabah yang lebih dekat dengan investasi-perdagangan.

5. Catatan Akhir
Lembaga Riset Keuangan Syari’ah Universitas Cokroaminoto Yogyakarta menggunakan Dua Prinsip Utama HOS Tjokroaminoto saat ini mencoba mengembangkan gagasan ke depan mengenai perekonomian secara makro dan mikro, mencoba untuk melakukan karya Ekonomi Islam ala Tjokroaminoto. Berfikir Ekonomi dan Sosial Cara Islam dari HOS Tjokroaminoto sering disalahpahami sebagai penerimaan terhadap Sosialisme Marxis. Konsep sosial dan ekonomi menurut Tjokroaminoto adalah Konsep Ekonomi Islam yang mencoba untuk mensinergikan realitas sosial masyarakat Indonesia dan jejak Rasulullah. Asumsi utama HOS Tjokroaminoto adalah bahwa manusia tidak hidup untuk diri sendiri ataupun hanya untuk relasi sosial semata. Lebih dari itu, kehidupan sosial ekonomi Islam manusia sebagai khalifatullah fil ardh harus dibangun dari rujukan Al Qur’an Surat 51 ayat 56 sebagai koridor utama, yaitu pergaulan hidup dan keterikatan sosial untuk mengejar hal yang lebih tinggi, bentuk pengabdian setiap manusia kepada Allah (Abd’ Allah).

Oleh: Aji Dedi Mulawarman
Orasi Ilmiah disampaikan pada Acara Wisuda Sarjana Universitas Cokroaminoto Yogyakarta tanggal 12 September 2007, di Auditorium RRI, Jogjakarta


Selengkapnya....
Dalam wacana pemikiran filsafat Islam maupun tasawuf, tidak diragukan lagi bahwa Hujjat al-Islam al-Imam Al-Ghazali (450 H/505 H) merupakan salah seorang pemikir Islam yang sangat populer. Ia tidak hanya terkenal dalam dunia Islam, tetapi juga dalam sejarah intelektual manusia pada umumnya. Pemikiran Al-Ghazali tidak hanya berlaku pada zamannya, tetapi dalam konteks tertentu mampu menembus dan menjawab pelbagai persoalan kemanusiaan kontemporer. Di kalangan umat Islam, dia lebih dikenal sebagai tokoh tasawuf dan filsafat.

Fakta ini tidak mengherankan mengingat puncak mercusuar pemikirannya, sebagaimana dapat kita lihat dari beberapa karya tulisnya, berada pada wilayah kajian ini. Meskipun demikian, sebenarnya garapan pemikiran Al-Ghazali merambah luas ke berbagai cabang keilmuan lainnya, seperti fikih, ushul fiqh, kalam, etika, bahkan ekonomi. Dengan demikian, Al-Ghazali tidak hanya lihai berbicara soal filsafat Islam maupun tasawuf, tetapi ia juga piawai mengulas soal ekonomi, terutama soal etika keuangan Islam.

Muhammad Nejatullah Siddiqi dalam bukunya Reading in Islamic Economic Though memasukkan nama al-Ghazali ke dalam deretan tokoh pemikir ekonomi Islam fase kedua bersama-sama dengan Ibn Taimiyah, Ibn Khaldun dan tokoh lainnya. Pada fase kedua ini wacana pemikiran ekonomi Islam telah berkembang secara intensif serta ditandai dengan perubahan dalam struktur kekuasaan Islam yang semakin luas.

Corak pemikiran ekonomi Islam pada masa ini lebih diarahkan pada analisis ekonomi mikro dan fungsi uang. Al-Ghazali, misalnya, banyak menyinggung soal uang, fungsi, serta evolusi penggunaannya. Ia juga menjelaskan masalah larangan riba dan dampaknya terhadap perekonomian suatu bangsa.

Secara tidak langsung, ia membahas masalah timbangan, pengawasan harga (at-tas’is atau intervensi), penentuan pajak dalam kondisi tertentu atau darurat. Ia juga berbicara mengenai bagaimana mengatasi dampak dari kenaikan harga, apakah dengan mekanisme pasar atau dengan intervensi pemerintah dan lain-lain.

Bernand Lewis (1993) menegaskan bahwa konsep keuangan Al-Ghazali menunjukkan karakter yang khas, mengingat kentalnya nuansa filosofis akibat pengaruh basis keilmuan tasawufnya. Namun, yang menarik dari pandangan keuangannya adalah bahwa Al-Ghazali sama sekali tidak terjebak pada dataran filosofis, melainkan menunjukkan perpaduan yang serasi antara kondisi rill yang terjadi di masyarakat dengan nilai-nilai filosofis tersebut disertai dengan argumentasi yang logis dan jernih.

Oleh karena itu, agar pandangan keuangan Al-Ghazali tertata rapi sehingga menjadi konsep yang mapan, tulisan singkat ini berusaha menggambarkan secara utuh seputar pandangan keuangan dia untuk kemudian dikaji dalam perspektif sistem ekonomi Islam.

Konsep uang
Dalam karya monumentalnya, Ihya’ Ulum ad-Din, al-Ghazali mendefinisikan bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karenanya, ia mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan semua jenis warna.

Merujuk pada kriteria tersebut, dalam soal pendefinisian uang, dia tidak hanya menekankan pada aspek fungsi uang. Definisi yang demikian ini lebih sempurna dibandingkan dengan batasan-batasan yang dikemukakan kebanyakan ekonom konvensional yang lebih mendefinisikan uang hanya sebatas pada fungsi yang melekat pada uang itu sendiri.

Oleh karena uang menurut Al-Ghazali hanya sebagai standar harga barang atau benda maka uang tidak memiliki nilai intrinsik. Atau lebih tepatnya nilai intrinsik suatu mata uang yang ditunjukkan oleh real existence-nya dianggap tidak pernah ada. Anggapan Al-Ghazali bahwa uang tidak memiliki nilai intrinsik ini pada akhirnya terkait dengan permasalahan seputar permintaan terhadap uang, riba, dan jual beli mata uang.

Pertama, larangan menimbun uang (money hoarding). Dalam konsep Islam, uang adalah benda publik yang memiliki peran signifikan dalam perekonomian masyarakat. Karena itu, ketika uang ditarik dari sirkulasinya, akan hilang fungsi penting di dalamnya. Untuk itu, praktik menimbun uang dalam Islam dilarang keras sebab akan berdampak pada instabilitas perekonomian suatu masyarakat.

Menurut Al-Ghazali alasan dasar pelarangan menimbun uang karena tindakan tersebut akan menghilangkan fungsi yang melekat pada uang itu. Sebagaimana disebutkannya, tujuan dibuat uang adalah agar beredar di masyarakat sebagai sarana transaksi dan bukan untuk dimonopoli oleh golongan tertentu. Bahkan, dampak terburuk dari praktik menimbun uang adalah inflasi.

Dalam hal ini teori ekonomi menjelaskan bahwa antara jumlah uang yang beredar dan jumlah barang yang tersedia mempunyai hubungan erat sekaligus berbanding terbalik. Jika jumlah uang beredar melebihi jumlah barang yang tersedia, akan terjadi inflasi.

Sebaliknya, jika jumlah uang yang beredar lebih sedikit dari barang yang tersedia maka akan terjadi deflasi. Keduanya sama-sama penyakit ekonomi yang harus dihindari sehingga antara jumlah uang beredar dengan barang yang tersedia selalu seimbang di pasar.

Kedua, problematika riba. Secara sederhana riba adalah tambahan atas modal pokok yang diperoleh dengan cara yang batil. Secara eksplisit larangan riba terdapat dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 275, 278-279, Ar- Rum 29, An-Nisa’ 160-161, dan Ali Imran 130. Alasan mendasar Al-Ghazali dalam mengharamkan riba yang terkait dengan uang adalah didasarkan pada motif dicetaknya uang itu sendiri, yakni hanya sebagai alat tukar dan standar nilai barang semata, bukan sebagai komoditas. Karena itu, perbuatan riba dengan cara tukar-menukar uang yang sejenis adalah tindakan yang keluar dari tujuan awal penciptaan uang dan dilarang oleh agama.

Ketiga, jual beli mata uang. Salah satu hal yang termasuk dalam kategori riba adalah jual beli mata uang. Dalam hal ini, Al-Ghazali melarang praktik yang demikian ini. Baginya, jika praktik jual beli mata uang diperbolehkan maka sama saja dengan membiarkan orang lain melakukan praktik penimbunan uang yang akan berakibat pada kelangkaan uang dalam masyarakat. Karena diperjualbelikan, uang hanya akan beredar pada kalangan tertentu, yaitu orang-orang kaya. Ini tindakan yang sangat zalim.

Demikian sekelumit pandangan keuangan Al-Ghazali yang sarat dengan semangat kemanusiaan universal serta etika bisnis Islami. Meskipun demikian untuk menjadi konsep yang mapan dan sempurna, pemikiran keuangan Al-Ghazali yang masih berserakan tersebut memerlukan kerja keras dari para pewarisnya untuk kemudian merekonstruksi ulang secara sistematis dan logis.

Faizi, Mahasiswa Keuangan Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Republika Online
Selengkapnya....
Kategori: , 5 komentar |
Oleh: Ikhwan Abidin Basri, MA

Rubrik ini merupakan sebuah display yang akan mengetengahkan para pelopor ekonomi Islam baik klasik maupun modern. Untuk edisi perdana ini kami akan mengetengahkan sebuah sosok ulama-ekonom yang sudah tidak asing lagi bagi umat Islam terutama bagi mereka yang bermadzhab hanafi. Sosok tersebut adalah Imam Abu Yusuf, seorang sahabat dan sekaligus murid Imam Abu Hanifah yang paling utama.

Nama : Nama beliau adalah Ya'qub bin Ibrohim bin Habib al-Anshori al-Kufi al-Baghdadi. Al-Anshori merupakan sebutannya karena dari sisi keturunan ibunya masih ada darah dari kaum Anshor. Beliau dilahirkan di kota Kufah yang terkenal sebagai wilayah Islam yang didominasi oleh ahlu ro'yi. Beliau mendapatkan sebutan al-Kufi karena lahir dan dibesarkan di kota Kufah, sementara al-Baghdadi adalah nisbah kepada Baghdad yang merupakan kota tempat beliau mengabdikan dirinya sebagai ulama dan qodhi sekaligus menyebarkan madzhab hanafi hingga akhir hayatnya.

Guru-gurunya: Sejak kecil Imam Abu Yusuf sudah memiliki minat yang kuat terhadap ilmu terutama ilmu hadis. Beliau meriwayatkan antara lain dari guru-gurunya yaitu Hisyam bin Urwah, Abu Ishaq asy-Syaibani, Atha' bin Sa'ib dan lain-lain. Dalam fikih beliau belajar kepada Muhammad bin Abdur Rohman bin Abi Laila yang terkenal dengan nama Ibnu Abi Laila. Namun beliau amat tertarik kepada fikih gurunya dan sekaligus sahabatnya yaitu Imam Abu Hanifah (150 H). Karena ketertarikannya kepada fikih Imam Abu Hanifah yang begitu besar, di samping karena dorongan yang kuat dari Imam Abu Hanifah sendiri, maka beliau terdorong untuk menyebarkan madzhab Hanafi di seluruh wilayah kekuasaan Abbasiyah. Bahkan dapat dikatakan bahwa beliaulah orang pertama dan paling bertanggung jawab terhadap perkembangan fikih hanafi di kalangan masyarakat Islam. Hal ni dikarenakan beliau diangkat menjadi Ketua hakim (Qodhi al-Qudhot) oleh Kholifah Harun Ar-Rosyid, jabatan ini sebenarnya merupakan jabatan pertama dalam sistem peradilan Islam, sehingga leluasa untuk mengeluarkan fatwa dan memutuskan perkara dengan merujuk kepada fikih hanafi. Pada saat yang sama beliau mendapatkan kebebasan untuk mencari para pembatu yang tentu saja sudah sejalan dengan fikihnya sendiri.

Karya-karyanya :
1. Kitab al-Atsar. Sebuah kitab yang menghimpun hadis-hadis yang diriwayatkan dari para gurunya dan juga dari ayahnya. Hadis-hadis yang terhimpun dalam kitab ini tidak semuanya muttasil ( bersambung sampai kepada Rasulullah SAW) Sebagain hanya sampai kepada para sahabat (mauquf) atau kepada tabi'in (mursal).
2. Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibni Abi Laila. Melihat judulnya saja sudah terlintas bahwa kitab ini menghimpun perbedaan-perbedaan dalam fikih antara Abu Hanifah dan Ibnu Abi Laila yang juga merupakan guru dari Imam Abu Yusuf.
3. Kitab ar-Radd ala Siyar al-Auza'i Kitab ini merupakan himpunan dari sanggahan-sanggahan Imam Abu Yusuf terhadap pendapat al-Auza'i di seputar perang dan jihad.
4. Kitab al-Khoroj. Kitab ini merupakan kitab beliau yang paling utama dan terkenal sehingga mengalahkan kemashuran kitab-kitab beliau yang lain. Dengan kitab inilah beliau dinobatkan menjadi fakih sekaligus ekonom Muslim klasik.
Menurut Ibnu Najm seorang ulama Hanafiyah, masih banyak lagi kitab-kitab yang ditulis oleh Imam Abu Yusuf selain yang telah disebutkan di atas umpamanya Kitab as-Sholah, Kitab az-Zakah dan lain-lain.

Sekilas tentang Kitab al-Khoroj.
Kitab ini ditulis oleh Imam Abu Yusuf atas permintaan Kholifah Harun ar-Rosyid agar menjadi pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari pajak, zakat dan jizyah. Seperti yang dikatakan sendiri oleh Imam Abu Yusuf," Sesungguhnya Amirul Mukminin Harun ar-Rosyid (semoga Allah mengokohkan kekuasaannya) telah meminta kepada saya untuk mengarang sebuah kitab umum yang menjadi pedoman dalam pengumpulan khoroj, usyur, zakat dan jizyah". Menilik judul dan isi kitab ini dapatlah kitab ini digolongkan sebagai buku Public Finance dalam pengertian ilmu ekonomi modern.
Khoroj adalah atas pajak tanah yang dikuasai oleh kaum Muslimin baik karena peperangan maupun karena pemiliknya mengadakan perjanjian damai dengan pasukan Muslim. Mereka tetap menjadi pemilik sah dari tanah-tanahnya tetapi dengan membayar pajak (khoroj) sejumlah tertentu kepada baitul mal.

Usyur merupakan bentuk jamak dari kata usyr artinya sepersepuluh atau 10 persen. Ia merujuk kepada kadar zakat pertanian dan bea cukai yang dikenakan kepada para pedagang Muslim maupun non-Muslim yang melintasi wilayah daulah Islamiyah. Dalam persoalan zakat pertanian ada ketentuan sebagai berikut yaitu jika penglelolaan tanah menggunakan teknik irigasi maka zakatnya adalah nisf al-usyr (5 per sen) sedangkan kalau pengelolaannya menggunakan irigasi tadah hujan maka zakatnya adalah usyr atau 10 per sen. Dalam beberapa riwayat, bea cukai antara pedagang Muslim, ahlu dzimmah dan ahlu harb dibeda-bedakan. Pedagang Muslim dikenakan rub'ul usyr (2,5 per sen), ahlu dzimmah nisf al-usyr (5 per sen) dan ahlul harb usyr (sepuluh per sen).

Jizyah adalah pajak kepala yang harus dibayar oleh penduduk non-Muslim yang tinggal dan dilindungi dalam sebuah negara Islam. Rasulullah SAW menetapkan jizyah lewat sahabatnya Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman sebanyak satu dinar setiap orang yang sudah balig. Ukuran ini rupanya tidak menjadi ketentuan baku terbukti Umar bin Khottob memungut jizyah sebanyak 4 dinar atau 40 dirham.

Selain dari zakat, ghonimah dan fai' ketiga pendapatan di atas merupakan sumber-sumber pemasukan utama bagi daulah islamiyah. Kitab al-Khoroj ini merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluarannya berdasarkan kitabullah dan sunnah RasulNya.

Diawali dengan nasehat yang baik kepada kholifah Harun ar-Rosyid, Imam Abu Yusuf menekankan agar penguasa menyadari bahwa amanah kekuasaan itu berat tetapi jika dilaksanakan dengan penuh amanah juga menjadi sumber pahala yang sangat besar. Tugas utama penguasa adalah menghapuskan kezaliman yang dirasakan oleh rakyatnya dan memenuhi segenap kebutuhan mereka lahir dan batin. (Hal. 3-17)

Dalam menghimpun zakat dan pemasukan lainnya, penguasa dinasehatkan agar memilih orang-orang yang dapat dipercaya (amanah), teliti dan kritis. Ini semua diharapkan agar proses penghimpunan bebas dari segala kebocoran sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga negara. (Hal. 132)

Menurut Imam Abu Yusuf, sistem ekonomi Islam jelas mengikuti prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku di dalamnya, yaitu produsen dan konsumen. Beliau memaparkan sebuah atsar bahwa banyak warga mengeluh kepada kholifah Umar bin Abdul Aziz karena harga-harga pada jamannya melambung. Umar bin Abdul Aziz menjawab keluhan mereka dengan mengatakan bahwa para penguasa sebelumnya (sebelum dia) telah memungut pajak dari ahlu dzimmah dengan kadar yang melebihi kemampuan orang yang memikulnya. Sementara beliau tidak membebani pajak jizyah melainkan sebatas kemampuannya sendiri karena " Rasulullah SAW diutus untuk menjadi penyeru kepada Islam dan bukan menjadi penghimpun pajak." Jika, karena sesuatu hal selain dari pada monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang tidak wajar dari produsen, terjadi kenaikan harga dalam ekonomi, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga. Penentuan harga sepenuhnya diperankan oleh kekuatan demand and supply dalam ekonomi.(Hal. 131-132).

Kitab al-khoroj berbeda dari kitab-kitab ekonomi Islam klasik yang lahir dari generasi yang berdekatan dengannya seperti kitab al-amwal karya Abu Ubaid yang isinya merupakan kumpulan hadis dan atsar yang berkenaan dengan ekonomi, keuangan dan bisnis. Kitab ini selain memaparkan hadis-hadis Nabi SAW yang berkaitan dengan bab-bab pemasukan negara dan pengeluarannya secara rinci dan sistematis, juga membentangkan pikiran-pikiran Imam Abu Yusuf sendiri dalam persoalan tersebut yang merupakan ekspresi pendapat madzhab Abu Hanifah kendatipun dalam banyak persoalan beliau berbeda dengan gurunya. Meskipun kitab ini ditulis lebih dari 1200 tahun yang lalu, tetapi masih sangat relevan untuk dijadikan rujuakan dalam bidang ekonomi, keuangan dan perdagangan di jaman modern sekarang. Bahkan dapat pula dijadikan sebagai pedoman, rujukan dan pelengkap kebijakan pemerintah dalam fiskal dan moneter serta pembangunan ekonomi pada umumnya.

Suber: Tazkia Online
Selengkapnya....
Kategori: , 0 komentar |