Para hakim pengadilan agama memiliki tantangan dan tugas baru. Ini terkait dengan amandemen Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang memberikan perluasan wewenang pengadilan agama, untuk menangani sengketa ekonomi syariah. Sudah sejauhmana kesiapannya?

Perluasan wewenang pengadilan agama itu, antara lain meliputi ekonomi syariah. Penyebutan ekonomi syariah menjadi penegas bahwa kewenangan pengadilan agama tidak dibatasi dengan menyelesaikan sengketa di bidang perbankan saja, melainkan juga di bidang ekonomi syariah lainnya. Misalnya, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi dan surat berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.

Perluasan kewenangan itu, tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi aparatur peradilan agama, terutama hakim. Para hakim ini dituntut untuk memahami segala perkara yang menjadi kompetensinya. Hal ini sesuai adagium ius curia novit --hakim dianggap tahu akan hukumnya, sehingga hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara dengan dalih hukumnya tidak atau kurang jelas.

Keniscayaan hakim untuk selalu memperkaya pengetahuan hukum, juga sebagai sebuah pertanggungjawaban moral atas klaim bahwa apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar, res judikata pro veriate habetur. Sejalan dengan itu, setiap hakim pengadilan agama dituntut untuk lebih mendalami dan menguasai soal perekonomian syariah.

Memang, para hakim pengadilan agama telah memiliki latar belakang pendidikan hukum Islam. Namun karena selama ini, pengadilan agama tidak menangani sengketa yang terkait dengan perekonomian syariah, maka wawasan yang dimilikinya pun tentu masih terbatas. Wawasannya akan jauh dibanding masalah sengketa perkawinan, waris, wasiat; hibah, waqaf dan sedekah yang selama ini ditanganinya.

Paling tidak, ada beberapa hal penting yang menjadi 'pekerjaan rumah' para hakim pengadilan agama terkait perluasan kewenangannya dalam menangani sengketa perekonomian syariah. Pertama, para hakim pengadilan agama harus terus meningkatkan wawasan hukum tentang perekonomian syariah dalam bingkai regulasi Indonesia dan aktualisai fiqh Islam.

Kedua, para hakim pengadilan agama harus mempunyai wawasan memadai tentang produk layanan dan mekanisme operasional dari perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, reksa dana syariah, obligasi dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah. Mereka juga harus memahami pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syaraiah, dan bisnis syariah.

Ketiga, para hakim agama juga perlu meningkatkan wawasan hukum tentang prediksi terjadinya sengketa dalam akad yang berbasis ekonomi syariah. Selain itu, perlu pula peningkatan wawasan dasar hukum dalam peraturan dan perundang-undangan, juga konsepsi dalam fiqh Islam.

Kekuatan Yuridis
Perekonomian berbasis syariah harus diakui telah mengalami perkembangan pesat yang menggembirakan. Sejak Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri dan mulai pada beroperasi 1 Mei 1992, pertumbuhan perbankan syariah meningkat tajam. Dari satu bank umum syariah dan 78 BPRS pada 1998 menjadi tiga bank umum syariah dan 17 bank umum yang membuka unit usaha syariah dengan 163 kantor cabang, 85 kantor cabang pembantu, dan 136 kantor kas, serta 90 BPRS pada akhir 2005.

Kontribusi industri keuangan syariah memang masih kecil dibanding dominasi konvensional. Namun, tak bisa dipungkiri, tingkat pertumbuhannya amat pesat, dan terbukti tetap eksis kendati dihantam krisis moneter, beberapa tahun ke belakang.

Yang juga cukup menggembirakan, ragam bisnis berbasis ekonomi syariah pun bertambah luas. Bukan hanya bidang perbankan, tapi juga memasuki wilayah asuransi, pasar modal, saham, pegadaian, dan lain-lain. Menilik kian luas dan beragamnya pola bisnis berbasis perekonomian syariah, maka aspek perlindungan hukum menjadi penting diupayakan keberadaannya.

Sebagaimana kita tahu, para pelaku dan pengguna ekonomi syariah harus menjalankan kegiatannya berdasarkan syariah. Pola hubungan yang didasarkan pada keinginan untuk menegakkan sistem syariah diyakini sebagai pola hubungan yang kokoh antara bank dan nasabah.

Bila pun terjadi perselisihan pendapat, baik dalam penafsiran maupun dalam pelaksanaan isi perjanjian, kedua pihak akan berusaha menyelesaikan secara musyawarah. Meski demikian, masih ada kemungkinan perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. Kemungkinan seperti ini kian besar, terlebih dalam kehidupan dunia ekonomi syariah yang kian beragam.

Sebelum amandemen UU Peradilan Agama, kasus sengketa keuangan syariah tidak bisa diselesaikan di pengadilan agama. Yang menjadi sebab, karena wewenang pengadilan agama telah dibatasi UU No 7 Tahun 1989 tadi, yang hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, wakaf, hibah, dan sedekah. Artinya, pengadilan agama tidak dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara di luar kelima bidang tersebut.

Di sisi lain, pengadilan negeri juga tidak pas untuk menangani kasus sengketa lembaga keuangan syariah. Pasalnya, bagaimana pun lembaga ini memiliki dasar-dasar hukum penyelesaian perkara yang berbeda dengan yang dikehendaki pihak-pihak yang terikat dalam akad syariah. Pengadilan negeri tidak menggunakan syariah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian sebuah perkara.

Selama ini, sebelum amandemen UU Peradilan Agama, memang ada lembaga yang menangani sengketa perekonomian syariah, yakni Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Namun ini pun, harus melalui kesepakatan kedua belah pihak terlebih dulu. Kalau nasabah tidak sepakat, tentu kasus sengketa itu tidak bisa dibawa ke Basyarnas.
Barangkali, itulah sebabnya para ulama, pengamat, dan praktisi perekonomian syariah mendesak pentingnya amandemen UU No 7 Tahun 1989. Tujuannya, agar sengketa perekonomian syariah bisa ditangani oleh peradilan agama. Sebelum amandemen, memang kerap terjadi kebingungan. Dibawa ke lembaga peradilan umum tidak tepat, dibawa ke peradilann agama juga tidak berwenang.

Karena itu, wajar bila berbagai pihak menyambut baik langkah pemerintah mengamandemen UU No 7 Tahun 1989, dengan memperluas kewenangan peradilan agama untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah di luar bidang yang telah ada selama ini.

Pesatnya bisnis berbasis ekonomi syariah dan perluasan kewenangan pengadilan agama untuk menangani sengketa di dalamnya, memberi konsekuensi tersendiri bagi pengadilan agama. Selain harus memiliki hakim-hakim khusus yang kapabel dalam menangani sengketa ekonomi syariah, para hakim juga dituntut lebih responsif terhadap perkembangan manajemen peradilan yang lebih modern.

Tak hanya itu, peradilan agama juga harus tampil bersih, transparan, akuntabel, dan bisa memenuhi rasa keadilan serta kebenaran. Butuh waktu memang. Namun, bagaimanapun, itu memang tanggung jawab yang mesti dipikul. Hanya dengan cara inilah, pengadilan agama akan mendapatkan apresiasi positif dari berbagai elemen masyarakat.

Dengan penambahan sejumlah bidang yang menjadi kewenangan dalam UU Peradilan Agama yang baru ini, diharapkan praktik-praktik umat Islam yang selama ini sudah berjalan di masyarakat mempunyai kekuatan yuridis. Dengan demikian, jika terjadi sengketa antara para pihak yang beragama Islam bisa dilakukan pencarian keadilan melalui lembaga peradilan agama.

Perluasan kewenangan peradilan agama untuk menangani sengketa ekonomi syariah, tuntas sudah. Satu hal lagi, yang kini diharapkan para pelaku perbankan syariah, adalah UU Perbankan Syariah. Berbagai kalangan juga mendesak agar RUU Perbankan Syariah segera disahkan menjadi Undang Undang.

Kehadiran Undang-Undang Perbankan Syariah tentu sangat penting. Bagi kalangan praktisi, UU Perbankan Syariah menjadi legitimasi paling akurat untuk menjalankan praktik perbankan syariah, Selain itu, adanya daya dorong kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan sistem ekonomi dan perbankan berbasis syariah. Tanpa Undang-Undang Perbankan Syariah, maka sosialisasi dan pengembangan di daerah dinilai banyak pihak kurang efektif.

Oleh : Muhaemin (Pemerhati Ekonomi Syariah, Dosen UIN SGD Bandung)
Sumber: Republika Online
Selengkapnya....
Anda seorang marketer?. Tentu pernah mendengar cerita para ’sales profesional’ yaitu strategi jitu dalam menjual apa saja, yang dikenal dengan ’Strategi Buka Kancing’. Ketika seorang sales wanita menawarkan barang kepada nasabah, dan nasabah tidak memberi respon, maka sang sales (maaf) mulai buka kancing baju atas, kemudian meneruskan presentasi produknya, demikian seterusnya sampai pada kancing yang ketiga dibuka, pasti barang tadi sudah terbeli. Praktis kan. Ada lagi cerita lain, suatu ketika saya ketemu teman, dia kaget ketika tau saya jadi direktur marketing sebuah perusahaan asuransi. Sambil bercanda dia tanya, you tau bedanya marketing laki-laki dengan marketing wanita, tentu yang dimaksud disini adalah tenaga sales laki dan wanita. Saya jawab, yang llaki-laki pakai dasi dan yang wanita pakai rok. Kawan ini tertawa; kemudian menjawab, mas kalau sales laki-laki itu telapak kakinya yang tebal, karena banyak jalan mencari nasabah, sedangkan sales wanita punggungnya yang tebal karena banyak ’melayani’ nasabah. Kawan ini ketawa terbahak-bahak, tetapi saya cuma respon dengan senyum tipis, sambil berucap ”saya marketing syariah mas”.


Cerita diatas tentu membuat para marketer yang masih memiliki nilai-nilai moral geram, karena baik nilai-nilai yang bersifat universal, apalagi nilai-nilai agama, apapun agamanya, tidak membenarkan cara-cara penjualan seperti ini. Saya baru saja merampungkan sebuah buku berjudul ”Syariah Marketing”. Buku ini saya tulis bersama pakar marketing dunia Hermawan Kartajaya, President World Marketing Association (WMA), dalam buku tersebut dijelaskan ada 4 (empat) karakteristik marketing syariah, yaitu teistis (religius), etis (beretika), realistis (fleksibel), dan humanistis (menusiawi). Saya ingin mengutipkan dua saja dari karakteristik ini.

Pertama; Teistis, artinya seorang marketer syariah harus senantiasa membentengi dirinya dengan nilai-nilai spiritual, karena lingkungan pemasaran memang selalu ’akrab’ dengan suap (riswah), wanita, korupsi, dan kolusi. Karena itu marketer syariah perlu ketahanan moral, dia harus senantiasa mendekatkan diri kepada Allah, dia harus selalu mengingat masa depan istri dan anaknya, dia pun harus meyakini jikalau seluruh gerak-geriknya senantiasa diawasi oleh Sang Khaliq. Allah berfirman, ”Barang siapa yang melakukan sesuatu kebaikan sebesar biji atom sekalipun, maka dia akan melihatnya. Dan barang siapa yang melakukan sesuatu kejahatan sebesar atom sekalipun, maka dia akan melihatnya pula”.

Kedua; Etis (beretika) artinya mengedepankan masalah akhlak, etika dan moral menjadi sangat penting bagi para marketer. Kalau saja dalam diri pelaku bisnis dan para profesional terdapat nilai-nilai moral, maka kasus Enron, Worlcom, Global Crossing di tingkat dunia, dan di Indonesia kasus penyimpangan BLBI, Bank Mandiri, Jamsostek, DAU Depag, KPU, Kasus Gubernur, Bupati, DPRD yang sedang disidangkan, tentu tidak akan terjadi. Anda bisa membayangkan seorang yang demikian terhormat, diagung-agungkan, dan sebelumnya memiliki wibawa yang luar biasa besar dimata bawahan, tiba-tiba harus menjadi terdakwa. Disini hati nurani kita menjerit kemana gerangan nilai-nilai moral itu.

Dugaan suap di Mahkamah Agung, tentu akan semakin meyakinkan kita, betapa nilai-nilai moral memang sudah jauh dari republik tercinta ini. Jika lembaga tertinggi dalam bidang hukum saja sudah terjangkiti penyakit suap maka kemana lagi kita mencari kebenaran. Bagi marketer syariah, risywah (suap) hukumnya haram, karena itu harus ditinggalkan dalam praktek bisnis. Dalam sebuah kitab kumpulan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, yang berjudul ”Syar’iyyah Fi al-Masail al-’Ashriyyah Min Fatawa ’Ulama al-Balad al-Haram” (Fatwa-Fatwa Syariah Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci) mengatakan, berdasarkan nash (teks syariah) dan ijma’ (kesepakatan para ulama), risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim dan selainnya untuk melencengkannya dari al-haq (kebenaran) dan memberikan putusan yang berpihak kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya. Kemudian fatwa ini mengutip sebuah hadits shahih, bahwasanya beliau, ”Melaknat penyuap dan orang yang menyuap” (HR. Ahmad, at-Tarmidzi dan Ibn Majah). Dalam hadits yang lain, dikatakan termasuk yang dilaknat adalah ar-Ra’isy, yaitu perantara antara keduanya, mungkin yang dimaksud disini oknum-oknum broker, makelar, lowyer yang melakukan praktek-praktek mafia hukum.

Marketer syariah harus mampu menjemput kembali nilai-nilai moral ini, agar bisa mewarnai budaya pemasaran yang bermoral, beretika, manusiawi, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat wanita. Tidak menjadikan wanita sebagai obyek pemuas nafsu, atau asesoris untuk melariskan dagangan dan bisnis. Dan tidak menjadikan dirinya sendiri sebagai marketer yang serakah, tetapi ia adalah marketer yang sifat-sifat kemanusiannya terjaga, dan sifat-sifat kehewanannya terkekang dengan panduan syariah. Wallahu A’lam Bishowab.

Oleh: Muhammad Syakir Sula; Sekjen MES (Masyarakat Ekonomi Syariah)
Sumber: Media Indonesia
Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Oleh: AM Hasan Ali, Staf Pengkaji PKES

Haji merupakan prosesi tahunan yang melibatkan jutaan kaum muslimin. Dari berbagai penjuru dunia, umat Islam sengaja untuk hadir di Mekkah dan Madinah, hanya sekedar untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima. Pelaksanaan ibadah ini, sebagai bukti kepatuhan dan ketaatan kepada perintah Allah Swt. Kalau disadari, ritual ini, sesungguhnya tidak hanya berdimensi ibadah. Lebih dari itu, haji telah melampaui batas dimensi yang ada. Saat ini, pelaksanaan haji telah menggerakkan berbagai sektor kehidupan manusia, termasuk didalam-nya sektor perekonomian dan bisnis.

Dari sisi bisnis, ritual haji telah menjelma sebagai satu peluang besar yang dapat dikelola untuk mendatangkan keuntungan. Terbukti, banyak sekali perusahaan yang bergerak dalam bisnis penyelenggaraan haji maupun umrah, baik berupa biro perjalanan ataupun jasa pemondokan. Bahkan, dari sisi penyediaan konsumsi selama perjalanan haji, tidak luput menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Sayangnya, selama ini, penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia masih menjadi monopoli pemerintah. Melalui Departemen Agama, regulasi dan pelaksanaan ibadah haji tersebut diselenggarakan. Keuntungan dari penyelenggaraan yang monopolistis ini terletak pada aspek koordinasi. Departemen Agama dapat melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam penyelenggaraan ibadah haji ini. Tetapi, tidak jarang dari yang monopolistis ini, melahirkan pelayanan (service) yang cenderung kurang memuaskan.

Mengais Keuntungan di Lahan Haji
Dari perspektif ekonomi, ritual haji telah menggerakkan sirkulasi uang (velocity of money) di masyarakat. Triliunan rupiah terhimpun melalui prosesi tahunan ini. Tepatnya, lebih dari lima trilliun rupiah dana haji yang mengalir setiap tahun. Dengan asumsi, kuota haji untuk Indonesia sebanyak 213 ribu dikali biaya ongkos naik haji, yang tahun 2007 berkisar antara Rp. 25-27 juta. Besaran yang tidak sedikit dari sisi peluang bisnis yang menggiurkan.

Selama ini, regulator sekaligus operator, ada di tangan Departemen Agama. Artinya, dana dengan jumlah besaran di atas akan terserap masuk melalui Departemen Agama. Walaupun begitu, dalam pelaksanaannya, Departemen Agama bekerja sama dengan industri keuangan dalam mengelola dana haji tersebut. Sepintas, secara bisnis, terlihat bahwa pengelolaan dana haji dapat dilakukan melalui dua lembaga keuangan, yakni perbankan dan asuransi.

Pengelolaan dana haji oleh industri perbankan meliputi penghimpunan dana calhaj (calon haji) melalui tabungan haji. Saat ini, total jumlah dana tabungan haji yang tersimpan di perbankan lebih dari puluhan trilliun. Dengan asumsi adanya pengendapan dana calhaj yang masih dalam daftar waiting list. Karena, jika kita mau mendaftar haji pada tahun 2007, pemberangkatanya bukannya tahun 2007, melainkan tiga tahun mendatang, yakni pada tahun 2010.

Adanya pengendapan sementara dana haji pada bank-bank merupakan berkah tersendiri bagi pengembangan industri perbankan nasional. Pada waktu yang sama, dana pihak ketiga (DPK) yang bersumber dari pembayaran dana haji memperbesar jumlah dana yang dimiliki oleh bank. Masalahnya, saat ini belum adanya keberpihakan penuh dari regulator penyelenggara haji, untuk menyerahkan pengelolaan dana haji ke industri keuangan syariah sepenuhnya. Hal ini terlihat dari masih menduanya kebijakan dalam pengelolaan dana haji. Saat ini, sebagian pengelolaan dana haji diberikan ke industri perbankan syariah dan sebagian diserahkan pengelolaannya ke industri perbankan syariah. Sejatinya, hal ini seharusnya tidak seperti itu. Sesuai amanat QS. Al-Baqarah [2]: 208, pengamalan ajaran Islam dituntut secara kaffah, tidak setengah-tengah. Pengelolaan dana haji, seharusnya diserahkan sepenuhnya ke industri keuangan syariah, melalui bank syariah.

Dalam hal ini, industri perbankan syariah dapat meraup keuntungan dari pengendapan dana haji. Dana haji yang mengendap akan diinvestasikan kembali oleh industri perbankan pada instrumen investasi yang diprediksikan memberikan keuntungan. Seandainya, dana haji tersebut sudah dikelola penuh oleh industri perbankan syariah, secara tidak langsung akan memberikan stimulan positif terhadap peningkatan market share bank syariah. Masalahnya, saat ini, market share industri perbankan syariah masih berkisar pada angka 1,7%. Angka yang sangat kecil, jika diperbandingkan dengan market share di industri perbankan konvensional. Oleh karena itu, sudah saatnya Departemen Agama, selaku regulator penyelenggara haji Indonesia, mengeluarkan regulasi yang mengamanatkan pengelolaan dana tabungan haji pada industri perbankan syariah.

Selain industri perbankan, penikmat ‘kue’ dana haji adalah industri asuransi. Sesuai dengan peraturan yang ada, semua jamaah haji Indonesia akan dijamin risikonnya oleh perusahaan asuransi, selama prosesi haji berlangsung sampai kepulangannya ke tanah air. Dana yang dikelola oleh industri asuransi berasal dari dana haji yang dibayarkan oleh calhaj. Jadi, sebagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dipergunakan untuk kepentingan penjaminan terhadap risiko selama pelaksanaan ibadah haji. Biaya ini biasa disebut dengan dana asuransi haji. Tahun ini, premi asuransi haji per orang Rp. 75 ribu. Jika dihitung dari jumlah jamaah haji yang berangkat pada tahun 2007 sebanyak 213.000 orang, maka dana premi yang dikelola oleh perusahaan asuransi sebesar lebih dari 15 Milliar.

Dalam asuransi haji, penanganannya sudah diserahkan ke industri asuransi syariah. Artinya, yang berhak meng-cover risiko pelaksanaan ibadah haji, hanya perusahaan asuransi syariah. Selain perusahaan asuransi syariah tidak diperbolehkan mengurusi asuransi haji. Selama ini, proses penentuan perusahaan asuransi yang mengelola dana asuransi haji melalui proses mekanisme tender. Dua tahun belakangan ini, yang memperoleh tender dari dana asuransi haji adalah perusahaan asuransi Bumiputera Syariah. Wallahu ‘alam bis showab

Sumber: Republika Online
Selengkapnya....
Kategori: , 1 komentar |
Oleh: Ikhwan Abidin Basri, MA

Rubrik ini merupakan sebuah display yang akan mengetengahkan para pelopor ekonomi Islam baik klasik maupun modern. Untuk edisi perdana ini kami akan mengetengahkan sebuah sosok ulama-ekonom yang sudah tidak asing lagi bagi umat Islam terutama bagi mereka yang bermadzhab hanafi. Sosok tersebut adalah Imam Abu Yusuf, seorang sahabat dan sekaligus murid Imam Abu Hanifah yang paling utama.

Nama : Nama beliau adalah Ya'qub bin Ibrohim bin Habib al-Anshori al-Kufi al-Baghdadi. Al-Anshori merupakan sebutannya karena dari sisi keturunan ibunya masih ada darah dari kaum Anshor. Beliau dilahirkan di kota Kufah yang terkenal sebagai wilayah Islam yang didominasi oleh ahlu ro'yi. Beliau mendapatkan sebutan al-Kufi karena lahir dan dibesarkan di kota Kufah, sementara al-Baghdadi adalah nisbah kepada Baghdad yang merupakan kota tempat beliau mengabdikan dirinya sebagai ulama dan qodhi sekaligus menyebarkan madzhab hanafi hingga akhir hayatnya.

Guru-gurunya: Sejak kecil Imam Abu Yusuf sudah memiliki minat yang kuat terhadap ilmu terutama ilmu hadis. Beliau meriwayatkan antara lain dari guru-gurunya yaitu Hisyam bin Urwah, Abu Ishaq asy-Syaibani, Atha' bin Sa'ib dan lain-lain. Dalam fikih beliau belajar kepada Muhammad bin Abdur Rohman bin Abi Laila yang terkenal dengan nama Ibnu Abi Laila. Namun beliau amat tertarik kepada fikih gurunya dan sekaligus sahabatnya yaitu Imam Abu Hanifah (150 H). Karena ketertarikannya kepada fikih Imam Abu Hanifah yang begitu besar, di samping karena dorongan yang kuat dari Imam Abu Hanifah sendiri, maka beliau terdorong untuk menyebarkan madzhab Hanafi di seluruh wilayah kekuasaan Abbasiyah. Bahkan dapat dikatakan bahwa beliaulah orang pertama dan paling bertanggung jawab terhadap perkembangan fikih hanafi di kalangan masyarakat Islam. Hal ni dikarenakan beliau diangkat menjadi Ketua hakim (Qodhi al-Qudhot) oleh Kholifah Harun Ar-Rosyid, jabatan ini sebenarnya merupakan jabatan pertama dalam sistem peradilan Islam, sehingga leluasa untuk mengeluarkan fatwa dan memutuskan perkara dengan merujuk kepada fikih hanafi. Pada saat yang sama beliau mendapatkan kebebasan untuk mencari para pembatu yang tentu saja sudah sejalan dengan fikihnya sendiri.

Karya-karyanya :
1. Kitab al-Atsar. Sebuah kitab yang menghimpun hadis-hadis yang diriwayatkan dari para gurunya dan juga dari ayahnya. Hadis-hadis yang terhimpun dalam kitab ini tidak semuanya muttasil ( bersambung sampai kepada Rasulullah SAW) Sebagain hanya sampai kepada para sahabat (mauquf) atau kepada tabi'in (mursal).
2. Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibni Abi Laila. Melihat judulnya saja sudah terlintas bahwa kitab ini menghimpun perbedaan-perbedaan dalam fikih antara Abu Hanifah dan Ibnu Abi Laila yang juga merupakan guru dari Imam Abu Yusuf.
3. Kitab ar-Radd ala Siyar al-Auza'i Kitab ini merupakan himpunan dari sanggahan-sanggahan Imam Abu Yusuf terhadap pendapat al-Auza'i di seputar perang dan jihad.
4. Kitab al-Khoroj. Kitab ini merupakan kitab beliau yang paling utama dan terkenal sehingga mengalahkan kemashuran kitab-kitab beliau yang lain. Dengan kitab inilah beliau dinobatkan menjadi fakih sekaligus ekonom Muslim klasik.
Menurut Ibnu Najm seorang ulama Hanafiyah, masih banyak lagi kitab-kitab yang ditulis oleh Imam Abu Yusuf selain yang telah disebutkan di atas umpamanya Kitab as-Sholah, Kitab az-Zakah dan lain-lain.

Sekilas tentang Kitab al-Khoroj.
Kitab ini ditulis oleh Imam Abu Yusuf atas permintaan Kholifah Harun ar-Rosyid agar menjadi pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari pajak, zakat dan jizyah. Seperti yang dikatakan sendiri oleh Imam Abu Yusuf," Sesungguhnya Amirul Mukminin Harun ar-Rosyid (semoga Allah mengokohkan kekuasaannya) telah meminta kepada saya untuk mengarang sebuah kitab umum yang menjadi pedoman dalam pengumpulan khoroj, usyur, zakat dan jizyah". Menilik judul dan isi kitab ini dapatlah kitab ini digolongkan sebagai buku Public Finance dalam pengertian ilmu ekonomi modern.
Khoroj adalah atas pajak tanah yang dikuasai oleh kaum Muslimin baik karena peperangan maupun karena pemiliknya mengadakan perjanjian damai dengan pasukan Muslim. Mereka tetap menjadi pemilik sah dari tanah-tanahnya tetapi dengan membayar pajak (khoroj) sejumlah tertentu kepada baitul mal.

Usyur merupakan bentuk jamak dari kata usyr artinya sepersepuluh atau 10 persen. Ia merujuk kepada kadar zakat pertanian dan bea cukai yang dikenakan kepada para pedagang Muslim maupun non-Muslim yang melintasi wilayah daulah Islamiyah. Dalam persoalan zakat pertanian ada ketentuan sebagai berikut yaitu jika penglelolaan tanah menggunakan teknik irigasi maka zakatnya adalah nisf al-usyr (5 per sen) sedangkan kalau pengelolaannya menggunakan irigasi tadah hujan maka zakatnya adalah usyr atau 10 per sen. Dalam beberapa riwayat, bea cukai antara pedagang Muslim, ahlu dzimmah dan ahlu harb dibeda-bedakan. Pedagang Muslim dikenakan rub'ul usyr (2,5 per sen), ahlu dzimmah nisf al-usyr (5 per sen) dan ahlul harb usyr (sepuluh per sen).

Jizyah adalah pajak kepala yang harus dibayar oleh penduduk non-Muslim yang tinggal dan dilindungi dalam sebuah negara Islam. Rasulullah SAW menetapkan jizyah lewat sahabatnya Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman sebanyak satu dinar setiap orang yang sudah balig. Ukuran ini rupanya tidak menjadi ketentuan baku terbukti Umar bin Khottob memungut jizyah sebanyak 4 dinar atau 40 dirham.

Selain dari zakat, ghonimah dan fai' ketiga pendapatan di atas merupakan sumber-sumber pemasukan utama bagi daulah islamiyah. Kitab al-Khoroj ini merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan daulah islamiyah dan pos-pos pengeluarannya berdasarkan kitabullah dan sunnah RasulNya.

Diawali dengan nasehat yang baik kepada kholifah Harun ar-Rosyid, Imam Abu Yusuf menekankan agar penguasa menyadari bahwa amanah kekuasaan itu berat tetapi jika dilaksanakan dengan penuh amanah juga menjadi sumber pahala yang sangat besar. Tugas utama penguasa adalah menghapuskan kezaliman yang dirasakan oleh rakyatnya dan memenuhi segenap kebutuhan mereka lahir dan batin. (Hal. 3-17)

Dalam menghimpun zakat dan pemasukan lainnya, penguasa dinasehatkan agar memilih orang-orang yang dapat dipercaya (amanah), teliti dan kritis. Ini semua diharapkan agar proses penghimpunan bebas dari segala kebocoran sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga negara. (Hal. 132)

Menurut Imam Abu Yusuf, sistem ekonomi Islam jelas mengikuti prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku di dalamnya, yaitu produsen dan konsumen. Beliau memaparkan sebuah atsar bahwa banyak warga mengeluh kepada kholifah Umar bin Abdul Aziz karena harga-harga pada jamannya melambung. Umar bin Abdul Aziz menjawab keluhan mereka dengan mengatakan bahwa para penguasa sebelumnya (sebelum dia) telah memungut pajak dari ahlu dzimmah dengan kadar yang melebihi kemampuan orang yang memikulnya. Sementara beliau tidak membebani pajak jizyah melainkan sebatas kemampuannya sendiri karena " Rasulullah SAW diutus untuk menjadi penyeru kepada Islam dan bukan menjadi penghimpun pajak." Jika, karena sesuatu hal selain dari pada monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang tidak wajar dari produsen, terjadi kenaikan harga dalam ekonomi, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga. Penentuan harga sepenuhnya diperankan oleh kekuatan demand and supply dalam ekonomi.(Hal. 131-132).

Kitab al-khoroj berbeda dari kitab-kitab ekonomi Islam klasik yang lahir dari generasi yang berdekatan dengannya seperti kitab al-amwal karya Abu Ubaid yang isinya merupakan kumpulan hadis dan atsar yang berkenaan dengan ekonomi, keuangan dan bisnis. Kitab ini selain memaparkan hadis-hadis Nabi SAW yang berkaitan dengan bab-bab pemasukan negara dan pengeluarannya secara rinci dan sistematis, juga membentangkan pikiran-pikiran Imam Abu Yusuf sendiri dalam persoalan tersebut yang merupakan ekspresi pendapat madzhab Abu Hanifah kendatipun dalam banyak persoalan beliau berbeda dengan gurunya. Meskipun kitab ini ditulis lebih dari 1200 tahun yang lalu, tetapi masih sangat relevan untuk dijadikan rujuakan dalam bidang ekonomi, keuangan dan perdagangan di jaman modern sekarang. Bahkan dapat pula dijadikan sebagai pedoman, rujukan dan pelengkap kebijakan pemerintah dalam fiskal dan moneter serta pembangunan ekonomi pada umumnya.

Suber: Tazkia Online
Selengkapnya....
Kategori: , 0 komentar |
Oleh: Iggi H Achsien, Staff Pengajar Jurusan Manajemen FEUI

Terdapat keterkaitan yang erat dalam upaya pengembangan institusi keuangan syariah. Begitu juga dengan instrumentasi-instrumentasi keuangannya. Satu institusi akan membutuhkan institusi dan instrumen-instrumen lainnya. Ketika bank syariah dikembangkan, muncullah kebutuhan mendesak untuk membuat pasar uang syariah. Pada saat reksadana syariah dimunculkan, perlu instrumen-instrumen halal untuk penyaluran penempatan portfolio-nya Reksadana syariah memerlukan bank syariah, membutuhkan saham halal, dan memunculkan juga kemungkinan peluang obligasi syariah.

Pengembangan institusi dan instrumen keuangan berdasarkan syariah merupakan bagian penting dari upaya pengembangan Islamic finance. Adalah suatu upaya pembumian ajaran langit. Upaya ini tidak lain merupakan kelanjutan pengembangan konsep dan teorinya supaya tidak berhenti hanya pada tataran normatif saja.


Pendekatan yang dapat dilakukan ada dua macam. Pertama, dispilin yang memajukan alternatif-alternatif baru terhadap keuangan komersial konvensional. Di sini dilakukan upaya kreatif penafsiran ajaran agama untuk memajukan alternatif baru yang diyakini dapat memberikan kemanfaatan lebih besar dengan tingkat mudharat yang minimum. Pendekatan yang kedua adalah melakukan reevaluasi konsep dan praktek keuangan konvensional yang ada dengan hukum Islam (fiqh). Dengan mempertanyakan dan menilai apakah konsep dan praktek yang ada tersebut sejalan dengan syariah.

Penilaiannya akan jatuh pada penetapan halal, makruh, mubah, sunnah, atau haram.
Adalah menarik untuk mempertanyakan obligasi dan options dari perspektif syariah misalnya. Tampaknya sampai sejauh ini, yang nampak lebih dominan adalah pendekatan kedua, meskipun pendekatan pertama juga tidak berhenti dilakukan. Pendirian institusi bank bagi-hasil sebenarnya dapat digolongkan sebagai hasil dari pendekatan pertama. Dalam hal menilai obligasi syariah, kedua pendekatan ini semestinya bisa digunakan.

Apakah Obligasi Syariah?

Obligasi syariah tentunya berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak terdapat konvergensi pendapat bahwa bunga (interest rate) adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga (interest-bearing instruments) ini akan minggir dari daftar investasi halal. Karenanya, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah.

Obligasi syariah dikenal juga sebagai muqarada bond, diajukan sebagai alternatif pengganti interest-bearing bonds. Muqarada adalah sinonim dengan qirad yang juga sama dengan mudharaba. Terjemahan sederhanaya adalah pinjaman bagi hasil atau profit-loss sharing. Instrumen keuangan ini sudah mendapatkan pengesahan dari IOC Academy. Artinya sudah dapat cap halal secara internasional.

Muqarada bond dikeluarkan oleh perusahaan (sebagai mudarib, pengelola) kepada investor (sebagai rabb al mal, pemilik dana) dengan tujuan pendanaan proyek tertentu yang dijalankan perusahaan. Proyek ini sifatnya terpisah dengan aktivitas umum perusahaan. Keuntungannya didistribusikan secara periodik berdasarkan persentase tertentu yang telah disepakati. Analoginya seperti kupon obligasi biasa yang dibagikan secara periodik. Tapi kupon ini tidak ditentulkan persentasenya dari depan (fixed pre-determined). Persentasenya merupakan rasio pembagian keuntungan, sehingga meggunakan basis profit-loss sharing. Kontrak seperti ini juga menyediakan pembayaran bond pada saat maturity atau jatuh temponya. Kontrak seperti ini sesungguhnya sama dengan mudharaba. Dan sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Jordania dan Turki. Serupa dengan prinsip Islamic bonds adalah instrumen seperti Islamic certificate of deposits yang dipertimbangkan sebagai medium-term instruments.

Pasar Sekunder untuk Obligasi Syariah
Perdagangan obligasi di pasar sekunder mengemuka kepentingannya karena tujuan likuiditas (as-suyulah). Sebenarnya, hampir semua Islamic bonds dibeli untuk investasi jangka panjang, sampai jatuh tempo atau maturity-nya. Trading tetap terjadi, tapi hanya pada IPO dan saat jatuh tempo dengan harga pada par, sama dengan nominal yang tertera pada sertifikat obligasi (shahdah al-dayn).

Kalaupun terjadi jual beli tidak pada saat jatuh tempo, maka kontrak yang dilakukan adalah bai al-dayn. Bai al dayn didefinisikan sebagai "the sale of a payable right that normally raises from a transaction, services, loan, to the debtor himself, or to any third party" [Rosly dan Moustapha (1999)]. Kebanyakan ulama memfatwakan transaksi ini haram dengan merujuk pada hadits yang diriwayatkan Daruqutni. Hadits yang dimaksud adalah bahwa Ibn Umar berkata, "Nabi saw melarang penjualan hutang dengan hutang yang jumlah pembayarannya berbeda pada waktu yang lain". Karenanya jual beli hutang dipandang sebagai transaksi yang besar unsur riba-nya. Pendapat ini diterima luas, karenanya peluang untuk pasar sekunder obligasi Islami menjadi sangat kecil.

Tetapi terdapat pasar sekunder Islamic bonds di Malaysia. Penerbitan bonds sebagai sertifikat obligasi-nya melalui proses sekuritisasi asset berdasarkan prinsip murabahah bi thaman ajil. Merupakan kontrak penjualan dengan basis penangguhan pembayaran (deffered payment) dan harga yang ditentukan dengan dasar fixed mark-up profit. Karena obyek penjualan dalam hukum Islam adalah komoditi yang mempunyai nilai tertentu. Karenanya, sekuritisasi dilakukan untuk membuat surat hutang ini sebagai klaim atas asset yang dijaminkan. Kemudian surat obligasi ini dikeluarkan melalui initial public offering melalui mekanisme lelang atau bidding process (bai al muzayadah) dengan diskon. Penjelasan sahnya mekanisme yang demikian ini diberikan oleh Ngadimon [1999].

Proses ini berbeda dengan muqaradah bonds yang tampaknya tidak bermasalah, juga karena tidak ada pasar sekundernya. Islamic bonds di Malaysia mengundang kontroversi yang besar. Karena pada prinsipnya, pendapatan yang diperoleh dari jual beli hutang adalah riba. Karena hutang tetap hutang, meskipun ditunjang dengan underlying asset-nya. Demikian pendapat sebagian besar ulama. Sami Hasan Houmoud (dalam pointer diskusi menanggapi paper Rosly dan Moustapha [1999], "Bay'an Dayn and Islamic Bonds Issues in Malaysia", pada International Conference Islamic Economics in the 21st century, Kuala Lumpur, 1999) dari IDB mengatakan untuk kasus Malaysia, "It is obvious that what was practiced under the name of Islamic Bonds were not Islamic."
Memang harus terdapat kehati-hatian dalam mengembangkan produk-produk dengan menggunakan label syariah. Karena terbuka peluang dalam prakteknya malah melenceng dari substansi syariah. Dalam simposium ekonomi syariah minggu lalu (3/04/2000), Prof. M.A Manan, ekonom konsultan IDB, memesankan bahwa kalau sebuah lembaga keuangan syariah malah membawa kemudharatan, sebaiknya malah tidak usah membawa-bawa nama syariah. Karena masyarakat akan bisa menilai mana yang sekedar label dan mana yang memang betul-betul Islami. Sesuatu yang bergeser dari kesejahteraan menjadi kesengsaraan tidak ada sangkut pautnya dengan syariah. Yang betul-betul Islami malah bisa saja tidak membawa-bawa label syariah-nya, tetapi pada substansinya tetap berlandaskan syariah.

Suksesnya sebuah pasar keuangan, baik Islami maupun lainnya, akan tergantung pada faktor kepercayaan atas sistem dan proses, keragaman dan kualitas produk, serta keyakinan investor dan emiten untuk menggunakan produk keuangan tersebut. Sebuah framework pengaturan dapat saja didisain untuk mempengaruhi faktor-faktor tersebut.
Dengan kondisi yang telah diuraikan di atas, masa depan obligasi syariah masih boleh dipandang prospektif sejalan dengan perkembangan lembaga keuangan syariah lainnya. Kecil kemungkinan akan adanya pasar sekunder obligasi ini memang bisa menjadi kendala perkembangan, karena investor tetap akan menghendaki likuiditas.
Alternatifnya, pasar sekunder tetap bisa ada dengan trading pada par. Atau memperluas jangkauan investor dengan holding period yang sesuai dengan jatuh tempo obligasinya. Sekali lagi, kesuksesannya tetap tergantung pada faktor kepercayaan investor.

Sumber: Tazkia Online
Selengkapnya....
Oleh : Irfan Syauqi Beik

Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.

Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini.


Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Pada umumnya proses-proses transaksi bisnis yang terjadi dikendalikan oleh para spekulan.

Mereka selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.

Hakikat aktivitas spekulasi dapat dirinci sbb. Pertama, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada 'spirit' yang menjiwainya, bukan pada bentuknya.

Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali di masa mendatang. Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis.

Kedua, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.

Ketiga, adalah spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an.

Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.

Dan, keempat, spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika. Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, karena secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah.

Prinsip dasar
Ada beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan untuk implementasinya, memang dibutuhkan proses diskursus yang panjang.

Prinsip tersebut, antara lain, tidak diperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung. Saat ini, jika seseorang ataupun sebuah perusahaan ingin menjual atau membeli saham, dia akan menggunakan jasa broker atau pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi jobbers dan menyampaikan maksud untuk bertransaksi, baik dalam pembelian maupun penjualan saham.

Kemudian para jobber ini menawarkan 2 rate harga, yaitu rate harga yang akan dibelinya yang biasanya lebih rendah dan rate harga yang akan dijualnya yang biasanya lebih tinggi.

Selanjutnya para jobber berkewajiban untuk membeli saham tersebut. Transaksi model ini memberikan 2 implikasi. Yang pertama, para jobber akan melakukan pembelian saham meskipun mereka belum tentu membutuhkannya.

Mereka membeli saham dengan harapan akan dapat menjualnya kembali kepada pihak yang memerlukan. Hal ini akan membuka pintu spekulasi. Para spekulan mengetahui bahwa mereka dapat membeli saham yang menguntungkan dari pasar karena para jobber ini mampu menyediakan ready stock.

Begitu pula bila saham tersebut ternyata kurang menguntungkan, mereka secara cepat dapat pula melepasnya. Implikasi selanjutnya adalah perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, dimana tidak ada perubahan yang berarti dari nilai intrinsik saham.

Dalam ajaran Islam, aturan pasar modal harus dibuat sedemikian rupa untuk menjadikan tindakan spekulasi sebagai sebuah bisnis yang tidak menarik. Untuk itu, prosedur pembelian/penjualan saham secara langsung tidak diperkenankan.

Prosedurnya, setiap perusahaan yang memiliki kuota saham tertentu memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, untuk membuat deal atas sahamnya. Tugas agen ini adalah mempertemukan perusahaan tersebut dengan calon investor, dan bukan membeli atau menjualnya secara langsung.

Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang tersedia. Jika banyak pihak yang menginginkan saham tertentu, maka mereka terlebih dahulu harus terdaftar sebagai applicant, dan saham tersebut kemudian dijual/dibeli dengan prinsip first-come-first-served (siapa datang dulu dia dilayani, Red).

Determinasi harga
Saat ini, harga saham ditentukan oleh kekuatan supply dan demand. Sedangkan dalam aturan Islam, penentuan harga saham berbeda dengan penentuan harga seperti yang terjadi pada saat ini.
Jika kita melihat balance sheet dari joint stock company, maka terlihat bahwa aset sama dengan modal saham ditambah dengan kewajiban. Aset tersebut merupakan representasi dari modal, dimana kewajiban diasumsikan sama dengan nol.

Sehingga, sertifikat sahamnya memiliki nilai tertentu, dimana nilainya akan sama dengan nilai asetnya. Setiap harga saham yang di atas atau di bawah nilai asetnya, tidak menunjukkan kondisi sesungguhnya.

Tetapi kekuatan pasar mampu membuat harga saham tersebut berada di atas/di bawah nilai asetnya. Dalam pandangan Islam, untuk mencegah terjadinya distorsi ini, harga saham harus sesuai dengan nilai intrinsiknya.

Adapun formula perhitungannya adalah: harga saham sama dengan modal saham + keuntungan - kerugian + akumulasi keuntungan - akumulasi kerugian, yang kesemuanya dibagi dengan jumlah saham (Muhammad Akram, Issues in Islamic Economics).

Formula ini akan memberikan nilai sebenarnya dari sertifikat saham, dan akan lebih menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk membeli atau menjual pada berbagai level harga kecuali berdasarkan regulasi harga yang telah ditetapkan.

Pertanyaan, apakah dengan kebijakan seperti ini, para spekulan tidak akan tertarik dengan aktivitas spekulasinya? Ada dua alasan yang menjelaskan hal ini. Harga tidak akan berubah dengan cepat. Harga dideklarasikan sejak tanggal balance sheet dan berlaku hingga tanggal balance sheet berikutnya.

Selain itu, membeli ataupun menjual saham bukanlah pekerjaan mudah, dan banyak menimbulkan ketidakpastian. Para spekulan tidak akan gegabah di dalam membeli saham sebelum tanggal balance sheet. Hal ini akan mereduksi aktivitas spekulasi.

Prinsip dasar lainnya adalah penelitian account books secara cermat. Praktek standar manajemen bisnis dan akunting harus diterapkan pada semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham tertentu. Kemudian, perlu ada proses audit dan investigasi secara mendadak untuk meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan.

Selain itu, tiap perusahaan harus diminta untuk mengumumkan posisi keuangannya setiap tiga bulan sekali, sehingga publik akan tahu berapa sesungguhnya nilai intrinsik dari sahamnya minimal 4 kali dalam setahun.

Tentu saja tanggal penutupan suatu perusahaan akan berbeda dengan perusahaan lainnya, sehingga tanggal pengumuman posisi keuangannya pun akan berbeda-beda. Dengan demikian, hampir setiap minggu sepanjang tahun, akan ada penutupan dan pengumuman posisi keuangan, dan hal ini akan tetap membuat pasar aktif sepanjang tahun.

Prinsip dasar ini juga melarang perusahaan untuk menjual saham mereka sendiri. Perusahaan selanjutnya dilarang untuk menjual sahamnya sendiri di pasar tanpa ada izin dari pencatat/pendaftar Join Stock Company.

Selain itu, ada larangan pemberian kredit untuk tujuan spekulasi. Pemberian pinjaman dana untuk tujuan spekulasi di pasar modal sangat dilarang dalam Islam.

Forward transaction
Salah satu bagian besar dari spekulasi bisnis adalah adanya forward transaction, dimana dua pihak yang bertransaksi bersepakat untuk melakukan pengiriman pada tanggal tertentu di masa mendatang. Biasanya antara satu hingga dua belas bulan setelah tanggal transaksi. Di London Stock Exchange, forward transaction ini telah dilarang dalam skala yang lebih luas.

Selain itu, juga tidak dibolehkan adanya short selling. Ini adalah menjual saham sebelum seseorang memilikinya, dengan harapan dapat membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah.

Contango juga tidak diperbolehkan. Ada dua alasan mengapa contango tidak akan terjadi dalam pasar modal syariah. Pertama, harga tidak akan berubah cepat karena harga ditentukan oleh nilai intrinsik dari saham. Kemudian yang kedua, dana untuk contango yang bersumber dari riba tidak akan tersedia karena Islam melarang riba atau sejenisnya.

Begitu juga transaksi option, baik single option maupun double option keduanya tidak diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan Mishkat dalam Kitab al-Bai.
Adanya pengawasan terhadap keseluruhan aktivitas pasar modal. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pasar modal syariah, sekaligus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari nilai-nilai Islam, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki otoritas penuh, yang beranggotakan tidak hanya ahli keuangan saja, tetapi juga pakar hukum/syariah Islam.

Sumber: pesantrenvirtual.com
Selengkapnya....
Oleh Agustianto

Hakikat puasa adalah mengendalikan diri dan hawa nafsu dari segala yang membatalkan nilai pahala puasa. Dengan demikian, puasa juga secara substansial bermakna pengendalian diri dari perilaku tercela, seperti mubazzir (berlebih-lebihan) dalam konsumsi, membuka usaha hiburan maksiat (diskotik) dan segala sesuatu yang diharamkan seperti ghibah, berbohong, berkata keji, korupsi, menerima suap, main judi, termasuk makan riba (bunga bank).

Orang yang berpuasa secara benar pasti berusaha menghindari perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena bila perbuatan itu dilakukan, puasanya tidak bernilai sama sekali. Inilah yang disabdakan Nabi Muhammad SAW, "Banyak orang yang puasa, tidak mendapatkan nilai apa-apa, kecuali rasa lapar dan dahaga saja."


Ruang lingkup ekonomi syariah sangat luas, seluas ruang lingkup ekonomi konvensional. Karena itu, ekonomi syariah tidak saja sebatas lembaga keuangan dan perbankan saja, tetapi juga tentang produksi,distribusi dan konsumsi juga tentang moneter, fiskal, manajemen, akuntansi dan sebagainya. Keseluruhan ekonomi syariah itu harus kita aktualisasikan dalam kehidupan keseharian sebagai pengamalan syariah Islam di bidang muamalah.

Saat ini, kita perlu melakukan evaluasi dan kritik terhadap perilaku kita saat ini dalam melaksanakan puasa. Cara pandang kita pun tentang Ramadhan perlu diluruskan. Fenomena yang terjadi selama Ramadhan adalah terjadinya pola kosumsi yang berlebihan, yaitu dengan membeli makanan, minuman, buah-buahan secara berlebihan yang harganya relatif lebih mahal dari hari-hari biasanya.

Puasa dan perilaku konsumen
Pertama-tama, ibadah puasa harus melahirkan setiap sikap hidup sederhana dan efisien dalam konsumsi. Sikap hidup sederhana, efisien dan tak berlebih-lebihan dalam bulan puasa, terlihat ajaran Nabi Muhammad SAW ketika berbuka puasa. Nabi mengajarkan bahwa makanan berbuka puasa cukup dengan seteguk air dan memakan sebutir kurma. Sikap dan perilaku itu saat ini hampir hilang dari kehidupan umat Islam, terutama di Indonesia.

Saat ini telah menjadi kebiasaan umat Islam memupuk makanan, minuman, buah-buahan, segala macam kue, bubur, kolak dan acara berbuka puasa yang menunjukkan sikap sidup israf dan tabzir. Perilaku ini jelas bertentangan dengan Sunnah Rasulullah dan syariah Islam.

Islam sangat anti terhadap sikap hidup berlebih-lebihan atau mubazzir, karena mubazzir adalah saudara setan. Islam mengajarkan sikap hidup sederhana dalam mengkonsumsi barang-barang dan makanan. Dalam al-Qur’an dengan tegas Allah berfirman, "Makan dan minumlah kamu, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

Perilaku israf dan tabzir tidak saja bertentangan dengan syariah atau Sunnah Rasulullah, tetapi juga menunjukkan sikap hidup individualis dan egois, karena ketika kita menerapkan pola konsumsi israf (berlebihan), masih banyak saudara-saudara kita yang dilanda krisis ekonomi yang sangat menyedihkan. Padahal kalau kita bisa hemat, maka sisa uang itu bisa digunakan untuk infak atau sedekah kepada para fakir miskin yang memerlukan dana untuk hidup secara layak.

Belum lagi Ramadhan usai, sebagian sudah sibuk membeli pakaian baru, menyiapkan kue dan minuman untuk lebaran dan merencanakan rekreasi lebaran. Inilah perilaku konsumen muslimin yang harus diluruskan secara bertahap.

Sumber: niriah.com
Selengkapnya....
Oleh: Budi Setyanto, Peminat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Citra pegadaian di masa lalu rasa-rasanya kurang bersinar di masyarakat. Lembaga keuangan yang satu ini kurang bergengsi dibanding lembaga keuangan lainnya seperti bank, leasing atau lainnya.

Masyarakat sering menganggap pegadaian hanya untuk kalangan bawah. Kenyataan saat itu memang demikian. Lihat saja barang yang digadaikan semacam perabotan dapur, sepeda butut, kain panjang. Kalau toh yang agak berharga, paling-paling perhiasan emas beberapa gram saja.


Namun sejak beberapa tahun terakhir ini citra pegadaian telah berubah. Seiring dengan perubahan logo dan manajemen dari Perum Pegadaian – BUMN yang menangani produk gadai -- citranya pun pelan-pelan meningkat. Orang tak malu-malu lagi pergi ke pegadaian bila butuh dana cepat. Barang-barang yang digadaikan pun terlihat merupakan barang-barang mahal. Misalnya komputer, perhiasan yang sophisticated bahkan juga mobil.

Lembaga syariah pun mulai melirik pegadaian. Bank Muamalat dalam salah satu langkah aliansinya telah menggandeng Perum Pegadaian. Bentuk kerjasamanya Perum Pegadaian memberikan kontribusi dalam sistem gadainya, sedangkan Bank Muamalat memberi muatan sistem syariah. Sedangkan Bank Syariah Mandiri mengembangkannya sendiri sebagai salah satu produk yang cukup diandalkan.

Kelebihan pegadaian dibanding bank, secara umum, adalah dalam hal kemudahan dan kecepatan prosedur. Pegadai (nasabah) tinggal membawa barang yang cukup berharga, kemudian ditaksir nilainya, dan duit pun cair. Praktis, sehingga sangat menguntungkan buat mereka yang butuh dana cepat. Sedangkan perbedaan gadai syariah dengan konvensional adalah dalam hal pengenaan bunga. Pegadaian syariah menerapkan beberapa sistem pembiayaan, antara lain qardhul hasan (pinjaman kebajikan), dan mudharabah (bagi hasil) Bukan tanpa alasan mereka tertarik untuk menggarap gadai ini. Di samping alasan rasional, bahwa gadai ini memilki potensi pasar yang besar, sistem pembiayaan ini memang memiliki landasan syariah. Apalagi terbukti, di negara–negara dengan mayoritas penduduk muslim, seperti di Timur Tengah dan Malaysia, pegadaian syariah telah berkembang pesat.

Landasan syariahnya adalah kisah di masa Rasulullah, ketika seseorang menggadaikan kambingnya. Saat itu Rasul ditanya bolehkan kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekadar untuk menutup biaya pemeliharaan. Artinya, Rasullulah mengizinkan kita boleh mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan. Nah, biaya pemeliharaan inilah yang kemudian dijadikan ladang ijtihad para pengkaji keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn ini menjadi produk keuangan syariah yang cukup menjanjikan.

Pengertian gadai atau ar-Rahn, mengutip pandangan Sayyid Sabiq, adalah menyimpan sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh berpiutang (yang meminjamkan). Berarti, barang yang dititipkan pada si piutang dapat diambil kembali dalam jangka waktu tertentu. Dalam QS Al-Baqarah ayat 283 disebutkan: “jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)..”. Ayat ini secara eksplisit menyebutkan barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai objek gadai atau jaminan (kolateral) dalam dunia perbankan.

Selain itu, istilah ar-Rahnu juga disebut dalam salah satu hadis yang artinya: ”Apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya… Kepada orang yang naik ia harus mengeluarkan biaya perawatannya”, (HR Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i, Bukhari no. 2329, kitab ar-Rahn). Secara teknis gadai syariah dapat dilakukan oleh suatu lembaga tersendiri seperi Perum Pegadaian, perusahaan swasta maupun pemerintah, atau merupakan bagian dari produk-produk finansial yang ditawarkan bank.

Dalam hal perbankan syariah, kontrak rahn digunakan pada dua hal: (1) Sebagai produk pelengkap, yakni sebagai akad tambahan (jaminan) bagi produk lain misalnya pembiayaan murabahah. (2) Sebagai produk tersendiri. Bedanya dengan pegadaian biasa, pada rahn nasabah tidak dikenai bunga; yang dipungut dari nasabah adalah biaya penaksiran (valuation), penitipan, pemeliharaan, penjagaan serta adimistrasi.

Mekanismenya biasa saja: barang yang digadaikan ditaksir (tentu pemilik barang harus bisa membuktikan bahwa itu barang sah miliknya) kemudian nasabah memperoleh pembiayaan dalam jumlah tertentu, yang bisa dicover oleh nilai barang yang digadaikan tadi. Prosesnya cepat dan praktis. Dewan Syariah Nasional telah menetapkan bahwa lembaga gadai diperkenankan mengambil biaya yang memang diperlukan, tanpa ada unsur mengambil keuntungan berlebihan.

Praktik gadai syariah ini sangat strategis mengingat citra pegadaian memang telah berubah sejak enam-tujuh tahun terakhir ini. Pegadaian, kini bukan lagi dipandang tempatnya masyarakat kalangan bawah mencari dana di kala anaknya sakit atau butuh biaya sekolah. Pegadaian kini juga tempat para pengusaha mencari dana segar untuk kelancaran bisnisnya.

Bayangkan saja seorang eksportir produk kerajinan membutuhkan dana cepat untuk memberikan modal kerja bagi para pengrajin binaannya. Maka bisa saja ia menggadaikan mobilnya untuk memperoleh dana segar beberapa puluh juta rupiah. Setelah produk kerajinannya jadi dan diekspor, ia pun mendapat bayaran dari mitra luar negerinya, selekas itu pula ia menebus mobil yang digadaikannya. Bisnis tetap jalan, likuiditas lancar, dan yang penting kepercayaan dari mitra bisnis di luar negeri tetap terjaga. Wallahu a’lam bis-Shawab.

Sumber:Tazkia Online
Selengkapnya....
Oleh : Zaenal Arifin, STP

Gadai yang kita kenal selama ini di Indonesia identik dengan Perum Pegadaian, dengan motonya “Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah” sebagai satu-satunya perusahaan yang mengusahakannya. Dulu, pegadaian sering disamakan dengan kesusahan dan berhubungan dengan masyarakat golongan ekonomi lemah, sehingga kebanyakan orang malu untuk datang kepegadaian. Sekarang kondisinya sudah lain, pegadaian tumbuh menjadi sarana untuk mendapat dana bagi semua golongan masyarakat, dari petani sampai pengusaha berdasi.

Gadai secara umum berupa transaksi peminjaman sejumlah uang dengan memberikan jaminan berupa perhiasan (emas, perak platina), barang elektronik (TV, kulkas, radio, tape, video), kendaraan (sepeda, motor, mobil), barang-barang pecah belah, mesin jahit, mesin motor kapal, tekstil (kain batik, permadani) dan barang lainnya yang dianggap bernilai.


Jumlah uang yang dipinjamkan tergantung nilai taksir barang-barang yang dijaminkan dan berkisar antara 80 – 90 persen nilai taksir barang. Taksiran atas barang jaminan tersebut didasarkan harga lokal secara kontinu di perbaharui, sehingga sesuai dengan nilai pasarnya. Lama peminjaman biasanya tidak lebih dari empat bulan, karena merupakan usaha pemenuhan kebutuhan jangka pendek, dengan tingkat bunga 1,25 – 1,75 persen per 15 hari. Apabila setelah jangka waktu yang ditetapkan, penggadai tidak dapat menebus barangnya kembali (melunasi pinjaman yang diberikan) maka barang yang digadaikan akan dilelang dan nilai lelang akan digunakan untuk melunasi pinjaman beserta bunganya dan sisanya dikembalikan kepada penggadai.

Berdasarkan neraca yang dipublikasikan oleh Perum Pegadaian tanggal 30 Juni 2001, pada Juni 200 pinjaman yang diberikan sebesar Rp 883.194.045.000 dan pada Juni 2001 mengalami peningkatan sebesar 47 persen menjadi Rp 1.229.542.195.000. Sementara laba yang berhasil dibukukan pada Juni 2001 sebesar Rp 201. 637.058.000 atau meningkat sebesar 13 persen dari periode sebelumnya. Hal ini menunjukkan masih tingginya animo masyarakat dan peluang usaha gadai yang masih sangat prospektif.

Rahn, Gadai dalam perspektif Islam
Dalam Islam, gadai dikenal dengan istilah ar rahn atau ar rahnu. Istilah ini tercantum dalam Al Quran surat Al Baqarah : 283, “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. Ayat ini secara jelas menyebutkan barang tanggungan yang dipegang, yang didalam dunia perbankan akan berarti jaminan/collateral atau objek pegadaian.

Selain itu disebutkan pula dalam sebuah hadist, “Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah berkata: Apabila ada ternak yang digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki (oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaganya). Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya” (HR. Jamaah kecuali Muslim dan Nasai, Bukhari no. 2329, Kitab Ar Rahn).

Sayyid Sabiq mengatakan bahwa rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Sedangkan menurut Syafii Antonio, ar rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai.

Perbedaan mendasar antara produk gadai di perbankan syariah dengan gadai konvensional adalah pengenaan biaya. Pada gadai konvensional, biayanya adalah bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda. Dalam perbankan syariah, biaya ar rahn ditetapkan sekali dan dibayar dimuka, yang ditujukan untuk biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran.

Rahn, Produk Perbankan Syariah
Di beberapa negara Islam termasuk diantaranya adalah Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional, Bank Islam Malaysia misalnya, mengeluarkan produk dengan nama Ar Rahnu Scheme. Dalam skim ini, bank memberikan pinjaman al qard kepada pemohon dan pemohon memberikan barangnya sebagai jaminan atas pinjaman tersebut. Bank menjamin keamanan barang tersebut dan mengenakan kepada nasabah fee atau upah atas jasa pemeliharaannya.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka produk gadai atau ar rahn ini dapat diadopsi menjadi salah satu produk perbankan syariah. Mengenai gadai atau rahn ini telah disebutkan secara eksplisit didalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syariah dari Bank Indonesia.

Manfaat yang dapat diambil oleh perbankan syariah berkaitan dengan ar rahn adalah (1) menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas yang diberikan oleh bank, (2) memberikan keamanan bagi segenap penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena suatu aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank, (3) jika rahn ditetapkan dalam mekanisme pegadaian, maka sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana terutama di daerah-daerah, dan (4) bank menerima biaya konkrit yang harus dibayar oleh nasabah untuk pemeliharaan dan keamanan aset tersebut. Jika penahanan aset berdasarkan fidusia maka nasabah juga harus membayar biaya asuransi yang besarnya sesuai dengan yang berlaku secara umum.

Resiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila diterapkan sebagai produk adalah adanya resiko tak terbayarnya hutang nasabah (wanprestasi) dan terjadinya resiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.

Bagaimanapun juga masih sedikitnya produk-produk perbankan syariah yang beredar dan dikenal oleh masyarakat Indonesia, sehingga produk rahn ini merupakan salah satu alternatif produk baru yang dapat dikeluarkan. Tentunya perlu kajian lebih luas dan dalam untuk pengeluarannya, seperti mengenai ruang penyimpanan, keahlian yang diperlukan berkaitan dengan penaksiran nilai barang, perawatan dan pemeliharaan barang yang digadaikan dan lain sebagainya. Namun, hal tersebut tidaklah merupakan suatu masalah besar untuk menerapkan dan mengaplikasikan ar rahn.

Sumber:Tazkia Online
Selengkapnya....
Oleh: Luqyan Tamanni M.Ec (Staf Pengajar, STEI Tazkia)

Reksadana adalah salah satu produk investasi yang belum tergali secara optimal potensinya. Produk yang mempunyai kemampuan mengangkat perekonomian rakyat kecil ini masih merupakan ‘barang mewah’ bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Bandingkan dengan di Amerika Serikat yang jumlah penduduknya hampir sama dengan Indonesia, jumlah reksadananya lebih dari 10.000 funds, dan dikelola oleh ribuan fund managers. Sedangkan di Indonesia baru mencapai sekitar 90 funds yang dikelola sekitar 70 fund managers.

Jangan jauh-jauh ke AS, dengan Malaysia saja kita kalah jauh. Di negeri jiran itu, reksadana adalah idola bagi ibu-ibu rumah tangga, pelajar/mahasiswa, serta pekerja golongan menengah ke bawah. Daya tarik ini bukanlah hanya disebabkan oleh kesadaran menabung masyarakat yang tinggi, namun juga karena modal yang diperlukan sedikit, jaringan pemasaran yang luas (i.e. kantor-kantor pos), mudah disetor dan ditarik, serta kadar keuntungannya yang jauh lebih besar dari menabung di bank (selisih antara 4-5% di bank dan 10-15% di reksadana).


Salah satu penyebab yang lain adalah keterlibatan pemerintah, baik federal maupun negeri, dalam ikut serta secara aktif menerbitkan Amanah-amanah Saham, meskipun sebagian besarnya tetap dibawah kelolaan Permodalan Nasional Berhad (PNB). PNB adalah salah satu fund manager terbesar, yang juga mempunyai banyak kepentingan bisnis di Indonesia.

Dalam situasi pasar Indonesia yang demikian, masih mungkinkah kita bicara reksadana syariah? Sesungguhnya ini justru merupakan satu tantangan yang menarik. Memang, bagi sebagian kecil pemerhati, reksadana syariah dinilai hanya sebagai kelatahan penggiat ekonomi syariah dalam mensyariahkan berbagai produk konvensional, dengan hanya bermodalkan modifikasi yang sangat minim. Namun perlu dicatat bahwa faktor riba adalah penghalang utama enggannya sebagian investor muslim, yang puluhan juta jumlahnya, untuk memarkir duitnya dalam sektor ini.

Oleh karena itu, ijtihad untuk menjadikan reksadana suatu sarana investasi bebas riba patut dipuji, mengingat ini merupakan usaha yang sama-sama menguntungkan, baik pihak investor maupun dunia usaha atau emiten. Bagi investor, reksadana menjanjikan return yang cukup lumayan dan malah bisa dua kali lipat dari apa yang diperoleh dari menabung di bank. Sebaliknya, pengusaha memperoleh sumber dana yang sangat besar dan untuk jangka masa yang cukup lama.

Unik dan Menantang
Reksadana adalah unit-unit investasi yang dikeluarkan oleh pengelola dana (fund manager). Unit investasi ini merupakan penggabungan dari saham-saham atau instrumen investasi lainnya yang dimiliki fund manager, yang dibeli dari hasil dana yang dikumpulkan dari ratusan, atau ribuan investor. Dengan cara ini, nilai serta return dari investasi gabungan ini akan meningkat.

Dalam definisi sederhana, reksadana syariah adalah reksadana dalam bentuk-bentuk di atas dengan beberapa syarat tambahan, terutama sekali ketiadaan unsur riba dalam portofolionya. Sekuritas-sekuritas yang dibeli dan ‘dipegang’ oleh fund manager syariah mestilah juga memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang diatur oleh syariah, di mana pelaksanaannya akan diawasi oleh sebuah badan pengawas syariah.

Salah satu hal menarik mengenai reksadana syariah adalah keterlibatan banyak institusi keuangan dunia dalam pemasaran dan pemakaiannya. Menurut beberapa kalangan, di Eropa sendiri sekarang ada lebih dari 50 pengelola reksadana syariah. Salah satunya adalah Al-Sukoor European Equity Fund yang dikelola oleh Commerzbank AG, Jerman.

Di antara daya tarik reksadana syariah adalah tantangan pengelolaan dananya yang tergolong unik dan menantang. Di samping itu skala pemasarannya yang luas dan menglobal serta potensi pasar yang juga cukup menggiurkan, merupakan kelebihan tersendiri bagi fund syariah ini. Menurut perkiraan seorang analis di Asian Wall Street Journal, potensi dana yang bisa dikumpulkan melalui produk reksadana ini berkisar di antara US$ 100 sampai US$ 150 Miliar. Ini sudah cukup untuk menarik minat banyak pengelola dana untuk menggeluti bidang Islamic Fund ini. Sampai sekarang, Indonesia baru mempunyai kurang dari sepuluh dana yang dikelola secara syariah, dua milik Danareksa, satu dari PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) dan beberapa lainnya yang ditawarkan oleh Fund Management Joint Venture asing.

Dengan pemasaran serta usaha memasyarakatkan produk yang lebih intensif, insya Allah reksadana menjadi roda investasi yang bukan saja menguntungkan namun juga cocok buat rakyat kecil. Dengan modal awal minimal, yang berkisar antara Rp 100.000 sampai Rp 250.000, masyarakat luas akan dapat mengecap pertumbuhan equity dan keuntungan pasar modal yang senantiasa lebih besar dari kadar bagi hasil bank.

Katalis Kemakmuran
Sebenarnya ada dua mekanisme umum yang bisa digunakan untuk menjadikan reksadana sebagai ujung tombak kesejahteraan umat. Pertama, reksadana merupakan instrumen investasi yang bisa menyalurkan dana tabungan rakyat kecil dan memberikan keuntungan yang relatif tinggi. Selain itu, reksadana juga merupakan sarana investasi jangka panjang, di mana masyarakat dibiasakan untuk berfikir jauh ke depan, demi kesejahteraan yang berkesinambungan (sustainable welfare).

Banyak hal yang bisa dicapai dengan reksadana, misalnya sebagai persiapan hari tua, perjalanan haji, biaya sekolah, dan sebagainya. Meskipun demikian, reksadana juga memiliki fleksibilitas penarikan atau penjualan unit penyertaan setiap waktu, seperti layaknya jenis-jenis tabungan lainnya.

Selanjutnya yang kedua, sisi lain dari dana yang terkumpul ini adalah sisi investasinya. Dari aspek investasi atau penyaluran dana-dana yang terserap tadi, pihak pengelola dana akan memainkan peranan sebagai investor yang bukan saja mencari keuntungan yang banyak, tetapi tetap harus berhati-hati dalam mengelola dana dari ribuan nasabah tadi.

Oleh karena itu, dalam konteks fund manager yang mempunyai karakter muamalah Islami, investasi ini akan dilakukan dengan berbagai cara yang sejalan dengan syariah. Serta, idealnya, membawa misi muamalah Islam itu sendiri yaitu, menjadikan investasi tadi sebagai alat kemakmuran dan kemajuan dunia usaha yang Islami.

Dengan lain perkataan, fund manager tidak saja harus selektif dalam investasinya -- misalnya tidak hanya memilih emiten yang masuk Jakarta Islamic Index semata-mata -- namun lebih ketat lagi penyaringannya. Misalnya memilih emiten-emiten yang secara kepemilikan dan produksinya menguntungkan bagi umat. Dengan demikian, secara perlahan ekonomi umat pada umumnya dan dunia usaha khususnya akan mempunyai struktur permodalan yang kokoh dan eksistensi pasar yang kuat pula. Amin.
Sumber: Tazkia Online
Selengkapnya....
Oleh: Muhammad Syafii Antonio

Sudah terlalu lama Islam ditinggalkan pemeluknya dalam percaturan ekonomi dan bisnis kecuali dalam porsi yang sangat kecil atau pemain pinggiran. Mind set umat seolah sudah terbelah antara dunia bisnis dan ekonomi yang ''kotor dan berliku'' dengan syariah yang ''bersih dan suci''. Islam harus ''dipisahkan'' dari bisnis dan ekonomi agar tetap ''mulia dan bersih''.

Dampak dari dualisme ini kita telah menyaksikan kegersangan yang cukup panjang di sentra-sentra ekonomi kita dari nilai-nilai luhur religi. Kita hampir tidak pernah menyaksikan Islam ''hadir'' di transaksi pasar modal kita. Kita Jarang mendengar firman Allah menjadi dasar akad kredit perbankan atau sabda rasulullah dalam penerbitan polis dan perhitungan aktuaria asuransi. Fatwa ulama pun seolah tidak ada hubungannya dengan pengelolaan dana pensiun, investasi reksadana atau kegiatan pegadaian.

Memang setiap Jumat, kita mendengarkan khatib ceramah di kantor-kantor dan sentra-sentra ekonomi, tetapi apa yang disampaikan khatib di mimbar sama sekali tidak bersentuhan dengan segenap transaksi komersial yang terjadi di gedung gedung itu. Akibatnya ketika Islam dipinggirkan, maka otomatis nilai-nilai dan pranata asinglah yang masuk dan berperan dihampir semua sektor ekonomi. Islam harus puas dijadikan pemeluknya hanya sebagai agama masjid dan mushalla, sebagai system of worship 'pengatur ibadah ritual', bukan sebagai way of life 'sitem hidup yang paripurna'.

Satu dari sekian faktor yang bertangung jawab dari keterasingan Islam dari dunia ekonomi adalah pola pendidikan kita yang menceraikan ekonomi dari syariah atau muamalah dari bisnis. Di hampir semua fakultas ekonomi dunia, demikian juga Indonesia, kita hanya diajarkan ekonomi makro, ekonomi mikro, akuntansi biaya, ekonomi pembangunan, pasar modal, dan pasar uang dengan seluruh asumsi dan filosofi ekonomi kapitalis. Hampir tidak pernah mahasiswa ekonomi mengenal apa yang disebut dengan nadzariyatu aqd, siyasah al maliyah fi ashr al khilafah, hadist al ahkam atau fiqih muamalah.

Pada waktu yang sama dunia pesantren asyik bergulat dengan kitab-kitab klasik standar seperti Al Baijuri, I'anatu ath thalibin, Bugiyatu Mustarshidin, al Iqna, Raudhatu ath thalibin, Majmu li an nawawi atau al Umm li Asy Syafii. Para santri asyik ''melewati'' bab-bab komersial seperti bab al buyu, bab asy syirkah, bab ar rahn, bab al ijarah, dan ash sharf tanpa pernah bertanya bagaimana menerapkannya dalam bangun-bangun institusi keuangan dan ekonomi modern. Beratus ratus tahun kita mempelajari kitab kuning di pondok pesantren dengan tetap menjadikan khazanah fiqih muamalah peninggalan ulama terdahulu sebagai penghias rak-rak pondok pesantren tanpa pernah terpikir bagaimana membawanya ke jalan Thamrin, Sudirman, Rasuna Said, Jakarta dan sentra-sentra bisnis lainnya.

Dampak langsung dari dualisme pendidikan ini sangat banyak. Di antaranya adalah: (1) keterasingan Islam dari kebijakan kebijakan makro ekonomi, (2) kegersangan kurikulum ekonomi nasional dari prinsip-prinsip syariah muamalah, (3) para praktisi bisnis jauh dari nilai-nilai Islam, (4) keterpisahan khazanah keilmuan muamalah Islam dari aplikasi lapangan, (5)kegamangan umat dalam memberikan solusi Islam untuk masalah masalah ekonomi modern seperti pengangguran, double digit inflation, disparitas pusat dan daerah, dan tingginya angka kebocoran anggaran pendapatan dan belanja negara.

Krisis moneter pada pertengahan 1997 dengan segala hiruk pikuk dampaknya seperti likuidasi atas 69 bank swasta nasional, dan menggunungnya biaya rekapitalisasi perbankan yang mencapai Rp 635 triliun tampaknya telah memberikan kesadaran baru bahwa ''there is something wrong with our banking and financial system''. Salah satu bentuk kesadaran ini (semoga) adalah adanya upaya untuk memberikan perhatian pada perbankan dan lembaga keuangan syariah sebagai salah satu varian jasa keuangan.

Tepat dua tahun setelah kemunculan krisis keuangan Asia, kita menyaksikan berdirinya Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai bank syariah milik pemerintah pertama di tanah air. Langkah BSM ini disusul oleh Bank IFI yang membuka cabang syariah, demikian juga cabang syariah Bank Bukopin di Aceh (yang kemudian karena alasana keamanan direlokasi ke Melawai Jakarta). Di antara bank milik pemerintah daerah, Bank Jabar adalah bank pemda yang pertama memiliki cabang syariah. Setelah melihat respons yang cukup positif, dua bank pemerintah lainnya, BNI-46 dan BRI, serta satu bank papan atas swasta, Bank Danamon, juga tampaknya tidak ingin ketinggalan untuk masuk ke industri perbankan yang baru ini.

Industri asuransi, pada masa pasca krisis, kita juga menyaksikan kehadiran tiga lembaga asuransi yang menyusul PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai asuransi syariah pertama. Ketiga lembaga itu adalah asuransi Syariah Mubarakah, divisi Syariah Great Eastern life insurance dan divisi Syariah MAA Insurance. Perkembangan yang menggembirakan juga terjadi di pasar modal yaitu dengan hadirnya reksa dana syariah PT Danareksa dan Investment management syariah PT PNM (persero). Hanya saja perkembangan yang sangat menggembirakan ini sangat disayangkan belum didukung oleh SDM ekonomi syariah yang mumpuni. Kita merasakan betapa langkanya akuntan yang menguasai fiqih muamalah, atau seorang ustadz yang terbiasa melaksanakan transaksi letter of credit L/C secara syariah.

Mencermati tantangan kelangkaan ini, alhamdulillah beberapa lembaga pendidikan dan pelatihan sudah mulai terpanggil. Diantara lembaga pelatihan itu, kita mencatat Tazkia Institute, Shariah Economic and Banking Institute (SEBI), Pusat Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Mandiri (PPSDM), Muamalat Institute, Karim Consulting, dan Divisi Perbankan Syariah Institute Bankir Indonesia (IBI). Sudah cukup banyak kiprah yang dilakukan oleh lembaga lembaga pelatihan tersebut.

Pada tataran akademisi kita mencatat kepeloporan fakultas ekonomi UII Yogya, SBI institute, SEBI, STIS Yogya, Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta, Universitas Djuanda Bogor, IAIN Syarif Hidayatullah Ciputat, IAIN Medan, AKP Padang, dan Fakultas Ekonomi UNAIR, STEI Tazkia, dan Jurusan Timur Tengah dan Islam UI serta upaya lain dari beberapa universitas Islam yang cukup banyak.

Di antara lembaga-lembaga tersebut ada tiga lembaga yang melakukan terobosan cukup unik. Pertama, Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta. Kedua, Jurusan Timur Tengah dan Islam UI telah mendobrak salah satu institusi pendidikan tertua nasional dengan membuka program pasca sarjana dengan salah satu pilihan konsentrasi tentang ekonomi Islam. Ketiga, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia.

Sebagai lembaga pendidikan yang mengkhususkan diri untuk pengembangan ekonomi Islam, Tazkia belajar dari keterbatasan-keterbatasan pendahulunya. Tazkia mengambil 120 persen kurikulum ekonomi dan muamalah, mewajibkan program matrikulasi, dan mengajarkan beberapa mata kuliah dalam bahasa Arab dan Inggris, serta menjalin kerjasama pengembangan kurikulum dengan Universitas Al-Azhar, Mesir dan International Islamic University, Malaysia.

Adalah kesulitan yang luar biasa besarnya bila memaksakan beberapa mata kuliah muamalah di fakultas ekonomi atau menginsersi beberapa mata kuliah bisnis di fakultas syariah. Yang paling ideal memang mengambil seluruh mata kuliah wajib kurikulum nasional ekonomi (60 persen) dan mengambil seluruh kewajiban kurikulum nasional Muamalah (60 persen).

Kesulitan 120 persen dapat diatasi dengan adanya matrikulasi dimana semua mahasiswa di asramakan selama 2 semester. Selama masa boarding, siswa difokuskan untuk mendalami Arabic for economist, English for academic purpose, quantum learning, tahfidz al-qur'an (ayat ayat ekonomi), applied mathematics & statistic for economics dan dirasah Islamiyah.

Kita berharap upaya-upaya lembaga pendidikan dan training tersebut di atas dapat berjalan dengan lancar karena memang SDM ekonomi syariah sudah sangat mendesak dan kita juga sudah sangat banyak ketinggalan dari peneliti asing yang melihat ekonomi dan keuangan Islam sebagai suatu kajian yang menantang. Di sisi lain beberapa IAIN dan universitas Islam kita masih bergelut mencari calon dosen dan rujukan yang pas untuk mahasiswa yang berminat tentang ekonomi syariah. Subhanallah.

Sumber: Republika Online
Selengkapnya....
Kategori: 1 komentar |
Oleh: Setiawan Budi Utomo

Syariah Islam yang rahmatan lil ‘alamin memberikan kebebasan, keleluasaan dan keluasan ruang gerak bagi kegiatan usaha umat Islam. Tentu saja kegiatan usaha itu diniatkan dalam rangka mencari karunia Allah berupa rezeki yang halal, melalui berbagai bentuk transaksi saling menguntungkan yang berlaku di masyarakat tanpa melanggar ataupun merampas hak-hak orang lain secara tidak sah.(QS.An-Nisa’:29, Al-Mulk:15)

Oleh karena itu sebelum memutuskan hukum syariah tentang lelang yang merupakan salah satu bentuk muamalah, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai ihwalnya. Lelang (auction) menurut pengertian transaksi muamalah kontemporer dikenal sebagai bentuk penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi. Lelang dapat berupa penawaran barang tertentu kepada penawar yang pada mulanya membuka lelang dengan harga rendah, kemudian semakin naik sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan harga tertinggi, sebagaimana lelang ala Belanda (Dutch Auction) dan disebut (lelang naik).


Di samping itu, lelang juga dapat berupa penawaran barang, yang pada mulanya membuka lelang dengan harga tinggi, kemudian semakin turun sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan tawaran tertinggi yang disepakati penjual melalui juru lelang (auctioneer) sebagai kuasa si penjual untuk melakukan lelang, dan biasanya ditandai dengan ketukan (disebut lelang turun). Lelang ini dipakai pula dalam praktik penjualan saham di bursa efek, yakni penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, tetapi jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan.

Pasar lelang (auction market) sendiri didefinisikan sebagai suatu pasar terorganisir, di mana harga menyesuaikan diri terus menerus terhadap penawaran dan permintaan, serta biasanya dengan barang dagangan standar, jumlah penjual dan pembeli cukup besar dan tidak saling mengenal. Menurut ketentuan yang berlaku di pasar tersebut, pelaksanaan lelang dapat menggunakan persyaratan tertentu seperti si penjual dapat menolak tawaran yang dianggapnya terlalu rendah yaitu dengan memakai batas harga terendah/cadangan (reservation price) atau harga bantingan (upset price). Tujuannya untuk mencegah adanya trik-trik kotor berupa komplotan lelang (auction ring) dan komplotan penawar (bidder’s ring) yaitu sekelompok pembeli dalam lelang yang bersekongkol untuk menawar dengan harga rendah, dan jika berhasil kemudian dilelang sendiri di antara mereka. Penawaran curang seperti itu disebut penawaran cincai (collusive bidding/ collusive tendering). Adapun dalam kasus barang sitaan dalam kasus kepailitan atau lainnya, pembatasan harga terendah dilakukan untuk mencegah permainan curang antara pemilik barang dan pembeli. (Friedman dalam Dictionary of Business Terms, 1987, An-Nawawi, Al-Majmu’, XII/304).

Sedangkan tender juga memiliki makna penawaran yaitu suatu penawaran atau pengajuan oleh pentender untu memperoleh persetujuan (acceptance) mengenai alat bayar sah (legal tender), atau jasa guna melunasi suatu utang atau kewajiban agar terhindar dari hukuman atau penyitaan jika tak dilunasi. Dalam kontrak bisnis, tender merupakan suatu penawaran yang dilakukan oleh pemasok (supplier) atau kontraktor untuk memasok/memborong barang atau jasa, melalui proses penawaran terbuka (open tender). Dalam proses itu, para peserta tender dapat bersaing menurunkan harga dengan kualitas yang dikehendaki; atau berupa penawaran tertutup (sealed tender) yakni penawaran dimasukkan dalam amplop bermaterai dan dibuka secara serempak pada saat tertentu untuk dipilih yang terbaik dari aspek harga maupun kualitas dan para peserta dapat menurunkan harga lagi.

Tender juga sering dipakai untuk pelaksanaan suatu proyek, yakni dengan cara pemilik proyek melakukan lelang dan calon peserta/pelaksana proyek mengajukan penawaran atau tender dengan persaingan harga terendah dan barang/jasa yang sesuai. Biasanya yang sering terjadi penyimpangan dalam tender di antaranya berupa penawaran cincai/kolusi (collusive tendering) dengan praktik sogok dan atau cara lainnya yang tidak sehat untuk memenangkan penawaran/tendernya.

Pada prinsipnya, syariah Islam membolehkan jual beli barang/ jasa yang halal dengan cara lelang yang dalam fiqih disebut sebagai akad Bai’ Muzayadah. (Ibnu Juzzi, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, 290, Majduddin Ibnu Taimiyah, Muntaqal Akhbar, V/101) Praktik lelang (muzayadah) dalam bentuknya yang sederhana pernah dilakukan oleh Nabi SAW, ketika didatangi oleh seorang sahabat dari kalangan anshar meminta sedekah kepadanya. Lalu Nabi bertanya: “Apakah di rumahmu ada suatu aset/barang?” Sahabat tadi menjawab bahwa ia memiliki sebuah hils (kain usang) yang dipakainya sebagai selimut sekaligus alas dan sebuah qi’b (cangkir besar dari kayu) yang dipakai minum air. Lalu beliau menyuruhnya mengambil kedua barang tersebut. Ketika ia menyerahkannya kepada Nabi, beliau mengambilnya lalu menawarkannya: “Siapakah yang berminat membeli kedua barang ini?” Lalu seseorang menawar keduanya dengan harga satu dirham. Maka beliau mulai meningkatkan penawarannya: “Siapakah yang mau menambahkannya lagi dengan satu dirham?” lalu berkatalah penawar lain: “Saya membelinya dengan harga dua dirham” Kemudian Nabi menyerahkan barang tersebut kepadanya dan memberikan dua dirham hasil lelang kepada sahabat anshar tadi.(HR.Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah) Ibnu Qudamah, Ibnu Abdil Bar dan lainnya meriwayatkan adanya ijma’ (kesepakatan) ulama tentang bolehnya jual-beli secara lelang bahkan telah menjadi kebiasaan yang berlaku di pasar umat Islam pada masa lalu. Sebagaimana Umar bin Khathab juga pernah melakukannya, demikian pula karena umat membutuhkan praktik lelang sebagai salah satu cara dalam jual beli. (Al-Mughni, VI/307, Ibnu Hazm, Al-Muhalla, IX/468) Pendapat ini dianut seluruh madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali serta Dzahiri.

Meskipun demikian, ada pula sebagian kecil ulama yang keberatan seperti An-Nakha’i, dan Al-Auza’i. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, II/165, Asy-Syaukani, Nailul Authar, V/191) Jual-beli secara lelang tidak termasuk praktik riba, meskipun ia dinamakan bai’ muzayadah, dari kata ziyadah yang bermakna tambahan sebagaimana makna riba. Namun pengertian tambahan di sini berbeda. Dalam bai’ muzayadah yang bertambah adalah penawaran harga lebih dalam akad jual beli yang dilakukan oleh penjual atau bila lelang dilakukan oleh pembeli maka yang bertambah adalah penurunan tawaran. Sedangkan dalam praktik riba, tambahan haram yang dimaksud adalah tambahan yang diperjanjikan di muka dalam akad pinjam-meminjam uang atau barang ribawi lainnya. Adapun praktik penawaran barang/jasa di atas penawaran orang lain -- sebagaimana dilarang oleh Nabi saw. dengan sabdanya: “Janganlah menawar sesuatu yang sudah ditawar orang lain dan jangan meminang pinangan orang lain” (HR. Bukhari dan Muslim) -- tidak dapat dikategorikan dalam jual-beli lelang ini sebagaimana dikemukakan oleh Az-Zaila’i dalam Tabyin Al-Haqaiq (IV/67).

Lebih jelasnya, praktik penawaran sesuatu yang sudah ditawar orang lain dapat diklasifikasi menjadi tiga kategori: Pertama, bila terdapat pernyataan eksplisit dari penjual persetujuan harga dari salah satu penawar, maka tidak diperkenankan bagi orang lain untuk menawarnya tanpa seizin penawar yang disetujui tawarannya.

Kedua, bila tidak ada indikasi persetujuan maupun penolakan tawaran dari penjual, maka tidak ada larangan syariat bagi orang lain untuk menawarnya maupun menaikkan tawaran pertama. Kasus ini dianalogikan dari hadits Fathimah binti Qais ketika melaporkan kepada Nabi bahwa Mu’awiyah dan Abu Jahm telah meminangnya, maka karena tidak ada indikasi persetujuan darinya terhadap pinangan tersebut, beliau menawarkan padanya untuk menikah dengan Usamah bin Zaid.

Ketiga, bila ada indikasi persetujuan dari penjual terhadap suatu penawaran meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, maka menurut Ibnu Qudamah tetap tidak diperkenankan untuk ditawar orang lain. Adapun mengenai tender pada substansinya tidak jauh berbeda ketentuan hukumnya dari lelang karena sama-sama penawaran suatu barang/jasa untuk mendapatkan harga yang dikehendaki dengan kondisi barang/jasa sebagaimana diminati.

Namun untuk mencegah adanya penyimpangan syariah dan pelanggaran hak, norma dan etika dalam praktik lelang maupun tender, syariat Islam memberikan panduan dan kriteria umum sebagai guide line yaitu di antaranya: 1) Transaksi dilakukan oleh pihak yang cakap hukum atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), 2) Objek lelang dan tender harus halal dan bermanfaat, 3) Kepemilikan penuh pada barang atau jasa yang dijual, 4) Kejelasan dan transparansi barang/jasa yang dilelang atau ditenderkan tanpa adanya manipulasi seperti window dressing atau lainnya 5) Kesanggupan penyerahan barang dari penjual, 6) Kejelasan dan kepastian harga yang disepakati tanpa berpotensi menimbulkan perselisihan. 7) Tidak menggunakan cara yang menjurus kepada kolusi dan suap untuk memangkan tender dan tawaran.

Segala bentuk rekayasa curang untuk mengeruk keuntungan tidak sah dalam praktik lelang maupun tender dikategorikan para ulama dalam praktik najasy (komplotan/trik kotor tender dan lelang) yang diharamkan Nabi SAW (HR. Bukhari dan Muslim), atau juga dapat dimasukkan dalam kategori Risywah (sogok) bila penjual atau pembeli menggunakan uang, fasilitas ataupun servis untuk memenangkan tender ataupun lelang yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria yang dikehendaki mitranya bisnisnya. Dengan demikian dapat disimpulkan pula bahwa hukum profesi juru lelang dan bekerja di balai lelang diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi kriteria umum yang digariskan syariatnya seperti di atas.

Sumber: Modal Online.com
Selengkapnya....
Oleh: Agus Wahid, Direktur Eksekutif The International Institute of Islamic Thought Indonesia (IIIT-I)

Keterpurukan rupiah terhadap dolar AS mendorong sebagian masyarakat kita melirik mata uang dinar dan dirham. Hal yang dapat dipahami. Sebab melemahnya rupiah bukan hanya mendestabilkan masalah ekonomi makro dan mikro, tapi membuat masyarakat dari berbagai lapisan harus menelan pil pahit akibat devaluasi rupiah. Harga berbagai jenis barang dan jasa naik antara 2,5 hingga 30 persen.

Lalu, apakah penggunaan mata uang dinar yang berbahan utama emas 22 karat dan dirham yang berbahan utama perak dapat menyelamatkan destruksi rupiah? Secara empirik, dinar dan dirham belum pernah menyulitkan negara dan bangsa yang menggunakannya. Dan secara teoritik --hal ini yang jauh lebih menarik-- dinar dan dirham terbebas dari tindakan spekulatif dan inflasi, bahkan tindakan pemalsuan.


Dinar dan dirham tak bisa dimainkan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan. Celah memperdagangkannya memang masih ada. Tapi ketiadaan margin dari transaksinya membuat ketidakmauan para spekulan di manapun. Inilah makna utama mendasar keseimbangan nilai intrinsik dengan nilai nominal pada dinar dan dirham.

Layak dilirik
Mencermati keunggulannya, dinar dan dirham layak kita lirik lebih jauh untuk digunakan sebagai alat transaksi dan sebagai penambah mata uang yang berlaku seperti halnya Saudi Arabia yang tetap memberlakukan real, di samping dinar dan dirham. Sebuah renungan yang perlu dijawab, bagaimana prospek persebaran dinar dan dirham? Ada dua variabel yang perlu kita sorot. Variabel pertama, cukup memberi harapan konstruktif. Dalam perspektif kepentingan nasional Indonesia, dinar dan dirham punya prospek yang cukup cerah. Dilandasi jumlah populasi masyarakat Muslim dan pengalaman pahit devaluasi rupiah terhadap dolar yang merusak sendi ekonomi makro dan mikro, maka kecil kemungkinan terjadi penolakan.

Dalam perspektif regional, baik wilayah Asia Tenggara atau Timur Tengah, kita saksikan jumlah populasi yang lebih fantastik. Bagaimanapun, jumlah 755.366.031 jiwa untuk seluruh penduduk Timur Tengah adalah angka yang sangat gemuk, menjanjikan, dan prospektif jika digarap serius. Tingkat permintaan dinar dan/atau dirham akan jauh lebih ''hiperbolik'' jika dikaitkan dengan kegiatan perdagangan luar negerinya (ekspor-impor). Menurut data Islamic Development Bank (IDB), sekadar data pendukung sampai menjelang tahun 2000-an saja, volume ekspor seluruh negara-negara Islam anggota IDB mencapai 377,9 miliar dolar AS, sedangkan impornya mencapai 382,2 miliar dolar AS.

Mata uang tunggal
Satu hal yang cukup menarik dicatat, pendayagunaan dinar dan dirham secara fantastik praktis akan mengurangi ketergantungan tunggal terhadap dolar AS. Makna reflektifnya adalah akan semakin kecilnya kemungkinan negara-negara pengguna dinar dan dirham setiap saat digoyang produsen dolar AS, juga para fund manager --yang sejauh ini terus malakukan spekulasi secara destruktif untuk kepentingannya sendiri.

Kian mengecilnya ketergantungan terhadap dolar AS --dengan demikian-- akan berkorelasi konstruktif terhadap upaya stabilisasi ekonomi makro dan mikro. Inilah spirit perlindungan kebangsaaan terhadap kepentingan nasional yang seharusnya menjadi warna baru nasionalisme saat ini.

Jika kita tengok ke belahan lain (negara-negara Eropa), tampaknya spirit menjaga stabilitas ekonomi makro itulah yang akhirnya menyepakati mata uang euro. Euro adalah jawaban konstruktif atas ketergantungan tunggal terhadap dolar AS. Kita perlu mencatat, meski dolar masih berlaku sebagai salah satu alat transaksi di belahan Eropa, tapi munculnya euro mampu mengurangi secara signifikan kedigdayaan dolar.

Eropa mampu memberlakukan euro. Mampukah negara-negara yang mayoritas berpenduduk Muslim memberlakukan dinar atau dirham? Sikap politik ini sebagai variabel kedua tidak mudah. AS sebagai produsen dolar akan merasa terlecehkan citra nasionalnya jika negara-negara Islam bergerak merapatkan barisan demi kesatuan mata uang.

Jika sang adidaya AS tersinggung, ia tak akan diam. Ia akan mengabaikan hak demokrasi masing-masing negara --termasuk dalam hal penggunaan mata uangnya-- dengan menggencarkan sejumlah rekayasa destruktif. Salah satunya --atas nama kelestarian lingkungan dan sejumlah dalih taktis lainnya-- AS akan memberlakukan sejumlah prosedur yang akan mempersulit kepentingan para eksportir asal negara-negara bermata uang dinar-dirham baru.

Mencermati reaksi AS ini, sebuah pertanyaan yang harus dijawab adalah mampukah negara-negara yang siap memberlakukan dinar-dirham ini mengurangi ketergantungan tunggal ekspornya ke AS? Secara objektif, tantangan itu tidak mudah dijawab karena sudah menikmati sekian lama manisnya ekspor ke belahan AS. Dan bagi negara-negara Islam itu sendiri pun --sangat boleh jadi-- tak rela memutuskan hubungan ekspor ke AS.

Sekadar data, komunikasi bisnis mereka ke negara-negara industri termasuk ke AS mencapai 210,7 miliar dolar AS. Angka yang fantastik ini --secara bisnis ataupun psikologis-- akan membuat dirinya terus terjerat dan sulit keluar dari ketergantungannya. Namun demikian --sebagai refleksi kuatnya nasionalisme dalam arti luas-- para kepala pemerintahan dari negara-negara Islam ataupun para pebisninya perlu mencari pasar baru, misalnya di belahan Eropa sebagai alternatif negara tujuan ekspor.

Jika perlu, antarnegara Islam itu sendiri menciptakan ikatan hubungan ekspor-impor. Barangkali, sudah saatnya, negara-negara Islam membangun ''Pasar Bersama Dunia Islam'' di mana masing-masing dipersilakan mengeksplorasi keberadaan pasar bersama itu secara konstruktif. Hingga menjelang tahun 2000-an, hubungan bisnis antarnegara Islam --boleh jadi karena belum ada Pasar Bersama Dunia Islam-- hanya tercatat 35,9 miliar dolar AS (ekspor) dan hanya 39,4 miliar dolar AS (impor). Sebuah catatan yang cukup memprihatinkan dalam konteks kerja sama ekonomi dan bisnis antarnegara Islam.

Kita berasumsi, pengalihan tujuan ekspor berhasil diwujudkan. Atau -setidaknya-- Pasar Bersama Dunia Islam terealisasi. Akankah AS diam? Tetap. Ia akan bereaksi negatif. Instrumen pengereman melalui amputasi peluang ekspor akan ditindaklanjuti dengan manuver lain yang --bisa jadi-- lebih jauh dan sadis: politicking dalam bentuk mengacaukan situasi politik domestik.

Langkah yang dimainkan bukan penciptaan konflik bilateral dan bersifat langsung dengan AS, tapi rekayasa konflik internal, meski instrumen yang dimainkannya sektor moneter. Dari pintu moneter, akan memanas suhu politik sebagai akibat ketidakpercayaan publik terhadap negara yang tidak mampu mengatasi gejolak ekonomi dan moneter. Bisa juga, melalui aksi politik, yakni dukungan (keberpihakan) terhadap kekuatan separatis atau yang berpotensi besar untuk melakukan pemisahan diri dari Pusat.

Jika kita meneropong sejumlah manuver AS dengan berbagai trik-trik jahatnya, maka prospek pemberlakuan dinar-dirham tetap dipertanyakan, terutama jika diharapkan menjadi mata uang regional yang berlaku di negara-negara Islam, misalnya. Karenanya, agenda pemberlakuannya harus lebih realistis: memenuhi permintaan domestik, terutama dalam kerangka menjawab instabilitas ekonomi makro yang dampaknya memprihatinkan bagi kepentingan ekonomi mikro.

Dengan argumen nasionalisme baru ini, kiranya sang produsen dolar akan memberikan kelonggaran tertentu. Di sinilah --jika Pemerintah mengeluarkan regulasi (perizinan) penggunaan mata uang dinar-dirham yang sah sebagai alat transaksi-- maka persebarannya di Tanah Air akan terlihat. Pada akhirnya, persebaran luasnya akan ikut mengurangi inflasi yang selama ini terus membuntuti, juga tidak terombang-ambing oleh ulah para spekulan. Dan itulah kontribusi nyata sistem moneter syariah yang ikut memperkuat sistem perekonomian nasional, sekaligus memperingan beban ekonomi masyarakat.

Sumber: Republika Online
Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Oleh Ach. Bakhrul Muchtasib

Menjadi kebiasaan bagi umat Islam, ketika ramadhan datang akan di sambut dengan kebahagiaan dan dengan hati yang bersuka cita. Umat Islam akan luruh dengan segala kekhidmatannya untuk menjalankan ibadah puasa. Namun menjadi kebiasaan pula, khususnya di Indonesia, setiap menjelang ramadhan sampai lebaran (syawal) harga-harga barang akan berlomba-lomba naik secara signifikan, terutama barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok.

Setiap tahun kenaikan harga-harga ini seolah-olah menjadi ritual penanda masuknya bulan suci ramadhan dan berakhir dengan masuknya bulan syawal. Kenaikan harga-harga ini menjadi penyebab dari inflasi terus melaju. Pada bulan Agustus tahun ini telah terjadi peningkatan inflasi sebesar 0.75% (month on month), dan 6.51% untuk ukuran inflasi per-annum (year on year), naik di banding tahun 2006.

Bulan September dan bulan Oktober diperkirakan laju inflasi akan terus mengalami kenaikan. Karena pada bulan ini bertepatan dengan bulan ramadhan dan bulan syawal (Hari Raya Iedul Fitri), dimana kebutuhan masyarakat terhadap suatu barang akan meningkat. Untuk ramadhan tahun lalu, laju inflasi meningkat tajam dibanding bulan sebelumnya yaitu sebesar 0.86% (month on month), sedang bulan sebelumnya hanya sebesar 0.38%. Melihat kondisi seperti ini, wajar bagi kita muncul rasa khawatir untuk menjalani ibadah ramadhan sekarang dan menghadapi iedul fitri yang segera datang. Umumnya yang terjadi, menjelang ramadhan dan iedul fitri masyarakat akan mempersiapkan untuk menghadapi ramadhan dengan banyak berbelanja kebutuhan pokok.

Sudah menjadi semacam “kewajiban”, setiap datangnya bulan ramadhan dan bulan syawal pasar akan merespon dengan menaikkan harga-harga barang. Begitupun, masyarakat seolah-olah “memaklumi” atas terjadinya kenaikan harga-harga barang pada bulan-bulan tersebut.

Menjadi pemandangan yang menarik, bulan ramadhan dan bulan syawal seakan-akan memiliki keterkaitan yang sangat erat dan kuat terhadap terjadinya kenaikan laju inflasi secara tajam. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa hal yang dapat menjadi pemicu kenaikan inflasi tersebut, yaitu:

Prilaku Konsumtif
Tindakan berlebih-lebihan dalam mengkonsumsi makanan pada masyarakat menjadi kebiasaan umum yang selalu terjadi pada bulan-bulan ramadhan dan bulan syawal.
Pertama, sudah menjadi kebiasaan (ritual) masyarakat Indonesia ketika menjelang ramadhan ataupun Lebaran akan saling mengunjungi sanak saudara sambil membawa sesuatu, berupa makanan, sebagai buah tangan yang bisa diberikan ke keluarganya. Kedua, umumnya masyarakat pada saat ramadhan, baik buka puasa maupun sahur, berlomba menampilkan menu spesial untuk keluarganya, dengan relatif lebih banyak dibanding hari biasanya. Hal ini yang menjadi penyebab dari meningkatnya permintaan terhadap kebutuhan pokok, sehingga harga-harga kebutuhan pokok tersebut akan mengalami kenaikan.

Kelangkaan Barang
Seringkali terjadi pada saat ramadhan dan menjelang iedul fitri barang-barang, terutama untuk kebutuhan pokok, menghilang dari pasaran. Sehingga barang-barang sulit untuk di cari dan menjadi barang yang langka. Ketiadaan barang di pasaran akan menjadi penyebab dari naiknya harga barang tersebut, karena terjadi ketidakseimbagan antara permintaan barang dan suplay barang.

Adakalanya kejadian seperti ini disebabkan oleh faktor alami dan ada pula terjadi karena faktor buatan. Faktor alami lebih disebabkan oleh besarnya permintaan di masyarakat terhadap suatu barang tertentu, namun tidak terimbangi oleh keberadaan barang tersebut di pasar oleh sebab kondisi yang sebenarnya terjadi. Masyarakat yang meningkat konsumsinya tidak dibarengi dengan peningkatan sirkulasi barang dipasaran. Faktor buatan, merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh para pelaku pasar untuk menaikkan harga-harga barang tersebut, dengan sengaja menghilangkan barang tersebut di pasar dengan cara melakukan penimbunan barang-barang yang dibutuhkan. Pada saat yang dianggap tepat para penimbun baru akan mengeluarkan barang tersebut dan menjualnya di pasar.

Problem Distribusi
Distribusi barang dari daerah penghasil ke daerah pengguna (konsumen) berkaitan erat dengan sarana dan prasarana transportasi. Jauh-dekatnya jarak, kondisi jalan dapat berpengaruh atas penentuan harga barang. Tinggi-rendahnya retribusi jalan, harga Tol, dan harga BBM menjadi bagian yang menentukan harga barang. Hal tersebut kemudian mampu mempengaruhi lancar dan tidaknya distribusi barang tersebut dari satu daerah ke daerah lain.

Menjadi fenomena tersendiri pada bulan ramadhan selalu dibarengi dengan kondisi transportasi yang tersendat-sendat, terutama menjelang hari raya iedul fitri, seluruh sarana transportasi akan terpenuhi oleh perpindahan orang dari kota ke daerah. Sehingga kesibukan di dunia transportasi meningkat lebih dari 100%, dan inipun khusus untuk transportasi yang mengangkut orang.

Oleh karena fokus transportasi tersebut, sehingga menyebabkan transportasi yang digunakan untuk mengangkut barang kebutuhan masyarakat akan tersendat dan terlambat. Situasi jalan raya akan mengalami kemacetan dan tidak lancar hingga sedemikian rupa. Sehingga hal ini akan menjadi penyebab utama dari kelangkaan suatu barang pada salah satu daerah, dan akan menjadikan permintaan tidak terpenuhi. Yang terjadi kemudian harga-harga akan mengalami kenaikan secara signifikan.
Sumber: Republika Online
Selengkapnya....