Ada benang merah antara Stiglitz, pemenang Nobel ekonomi 2001, dengan Indonesia dan ekonomi syariah. Melalui buku-bukunya, Stiglitz banyak mengungkap berbagai persoalan yang secara langsung dan tidak langsung dihadapi Indonesia. Melalui bukunya pula, terkuak pemikiran Stiglitz yang entah disadarinya atau tidak, memiliki sudut pandang yang sama dengan ekonomi syariah.
Selengkapnya....
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Syariah. Tampilkan semua postingan
Krisis berkepanjangan yang menimpa sejumlah negara besar masih meninggalkan sejumlah persoalan yang sangat serius bagi bangsa Indonesia. Dalam bahasa ekonom FEM IPB, Iman Sugema, ada tiga kiamat (trio doom) yang menimpa perekonomian dunia akibat krisis finansial yang bermula dari AS, yang boleh jadi menjadi penyebab turning pointatau titik balik perekonomian nasional pada 2009.
Selengkapnya....
A. Pendahuluan
Adalah tidak wajar bagi seorang muslim menghabiskan seluruh waktunya hanya untuk kesibukan berbisnis dan melupakan adanya hari akhirat, meskipun ingat hari akhirat namun waktu yang digunakannya tidak membawa manfaat, atau terbuang percuma karena tidak mendasari segala aktivitasnya dengan niat. Seorang ulama salaf menyatakan : “yang paling utama bagi seseorang berakal adalah yang paling diperlukannya masa kini. Sedangkan yang paling diperlukannya masa kini adalah yang paling banyak membawa kebahagiaan di masa mendatang (akhirat).”
Adalah tidak wajar bagi seorang muslim menghabiskan seluruh waktunya hanya untuk kesibukan berbisnis dan melupakan adanya hari akhirat, meskipun ingat hari akhirat namun waktu yang digunakannya tidak membawa manfaat, atau terbuang percuma karena tidak mendasari segala aktivitasnya dengan niat. Seorang ulama salaf menyatakan : “yang paling utama bagi seseorang berakal adalah yang paling diperlukannya masa kini. Sedangkan yang paling diperlukannya masa kini adalah yang paling banyak membawa kebahagiaan di masa mendatang (akhirat).”
Karena itu marilah kita mulai dari sekarang dengan mempersiapkan modal/uang atau harta dan diri kita (SDM) untuk konsisten mengkaji, menerapkan dan mengembangkan sistem ekonomi Islam. Sebagaimana Muadz bin Jabal mengatakan: “… engkau memang perlu memperoleh bagianmu dari dunia, namun lebih perlu lagi memperoleh bagianmu dari akhirat…” Wasiat tadi menyuruh kita untuk mulai berbisnis menggunakan sistem yang berbasis muamalah syariah (ekonomi syariah).
Allah berfirman: “… dan janganlah engkau melupakan bagianmu dari dunia…” (Al Qashah:77). Dunia adalah ladang akhirat, didalamnya manusia menghasilkan perbuatan-perbuatan kebajikan.
B. Landasan Ekonomi Syariah
Banyak dari teori-teori ekonomi modern yang merupkan hasil replikasi dari pemikiran ekonomi muslim. Oleh karena itu sikap ummat Islam terhadap ilmu-ilmu ekonomi barat jangan terlalu terpesona, marilah kita kembali dengan kitab-kitab klasik Islam. Didalam kita klasik itu banyak kita gali teori-teori ekonomi syariah sehingga bisa dikondisikan ke ekonomi modern.
Sebagai contoh, banyak tokokh ekonomi konvesnsional menyatakan adanya unsur terpenting dan mempunyai pengaruh yang besar dalam menciptakan kesejahteraan yang merata berdasarkan adil dan makmur, yaitu adanya unsur moral atau etika, yang merupakan bagian terpenting dari landasan semua agama. Maka, sifat moral atau etika juga harus diterapkan bagi setiap pengusaha atau eksekutif atau profesional atau pejabat apapun dan juga setiap ummat yang ada di bumi Indonesia ini sebagai bagian dari unsur fit and proper test. Khususnya bagi seorang muslim, moral atau etika merupakan suatu unsur inheren sehingga tetap mempunyai komitmen yang kuat dalam mewujudkan sistem ekonomi berbasiskan ekonomi syariah. Sistem ekonomi yariah disini bukanlah sekadar imbuhan belaka, dimana setiap ada ilmu kita imbuhkan dengan syariah padahal sebenarnya tidak, yaitu apabila kita selalu menghubungkan segala aktivitas dengan maqashid syariah amua tidak mau value yang diterima oleh seorang muslim adalah ibadah dan pahala dari Allah SWT.
Masa depan ekonomi menurut M. Umer Chapra adalah terletak pada kesungguhan muslim itu sendiri dalam mengimplementasikan sistem ekonomi syariah dan etika bisnis syariah, dan ini tidak mungkin terwujud bila kita sebagai khalifah tidak memenuhi persyaratan fit and proper test, dimana fit berarti bersih (shiddiq dan amanah), dan transparan (tabligh), sedangkan proper berarti profesional (fathonah). Bersih transparan da profesional adalah merupakan formula sistem pengelolaan yang Good Corporate Governance.
Sedangkan dalam menjalankan sistem ekonomi syariah, maka secara otomatis akan terjadi redistribusi aset produksi melalui mekanisme pasar yang berkeadilan sebagaimana yang dijalankan Rosulullah SAW, bahwa harga itu urusan Tuhan, karena pada hakikatnya sistem ekonomi syariah tidak akan pernah membiarkan harta atau aset itu hanya beredar di kalangan tertentu saja. Melalui majelis seminar ini, yang mengambil tema Prospek dan Tantangan Industri Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah dalam Perspektif Pasar dan Sumberdaya Insani, maka penulis mengusulkan bagi para praktisi/akademisi ekonomi, orang tua, calon mahasiswa, calon pemberi beasiswa dan lembaga-lembaga pendidikan hendaknya mempersiapkan 3 (tiga) kriteria pokok : kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam menuju ekonomi syariah. (bersambung)
C. Persiapan Untuk Pengusaha dan Ummat
Sebaik-sebaiknya bekal (persiapan) dalam kehidupan di dunia adalah menuju insan muttaqin. Untuk mewujudkan predikat taqwa yang kita raih tersebut, maka setiap muslim hendaknya memberikan keprihatinan dan kepedulian penuh terhadap beberapa elemen berikut ini :
01. Memulai Usaha dengan niat yang baik.
- Bagi para pengusaha, mulailah dengan meneguhkan niat untuk senantiasai mengutamakan ketulusan dan kejujuran dalam bermuamalah (bisnis). Kemudian mempunyai keyakinan bahwa bisnisnya sejalan dengan syari’ah sehingga untung atau rugi tetap akan memperoleh keuntungan diakhirat.
- Predikat jujur harus sudah ada pada diri muslim, sebagaimana awalnya Nabi Muhammad SAW diberi gelar Al Amin (kredibilitas), yang sebelum diangkat sebagai nabi tidak punya apa-apa, mengapa setelah itu dapat menjadi orang kaya. Modal kita adalah nama baik kita sendiri
02. Memilih jenis usaha yang tergolong halai atau fardhu kifayah.
- Bagi para pengusaha maupun ummat, marilah secara bersama-sama membangun jenis usaha yang halal dan menggunakan sistem syari’ah, serta menghidupkan jenis usaha yang bersifat fardhu kifayah yaitu memilih jenis usaha yang penting dan perlu untuk kemaksiatan, atau sebagai produsen untuk produk yang najis (khamr), peternak babi dsb.
03. Jangan sampai disibukkan pekerjaan sehingga melupakan shalat.
- Para pengusaha dan ummat marilah sama-sama mementingkan kepentingan Allah semata dan saling memberi nasihat ketika dalam melakukan bisnis, misalnya dalam melakukan transaksi pada waktu shalat jum’at sedang berlangsung atau benar-benar menyengajakan meninggalkan shalat fardhu demi keuntungan rupiah, atau selalu menunda-nunda shalat di akhir waktu. Disamping itu marilah tegakkan shalat dengan berjama’ah, nilai jama’ah inilah yang akan memberikan rasa kebersamaan kita tidak ada perbedaan antara pengusaha atau pemilik dengan pekerja atau pengguna jasa, semuanya sama.
04. Terus berzikir selama berada dipasar
- Selalu mengingat Allah dimana saja berada, terlebih ketika masuk ke dalam pasar, dunai bisnis. Umar r.a. setiap memasuki pasar membaca do’a “ Allahumma inni a’udzu bika minalkufri walfusuqi wamin syarri maahathat bihi assuuq. Allaahumma inni a’udzu buka min yamiinin fajirah wa shafqatin khasirah”. Artinya Ya Allah aku berlindung kepada Mu dari kekufuran dan kefasikan serta dari kejahatan apa saja yang melingkupi pasar ini. Ya Allah aku berlindung kepada Mu dari ucapan sumpah palsu atau transaksi jual beli yang merugikan.
05. Jangan terlalu ambisius ketika berbisnis
- Demi kesempurnaan sikap kehati-hatian, maka seorang pedagang atau pengusaha hendakalah memperhitungakan waktu yang secukupnya dlam mencari nafkah. Apabila telah memperoleh kecukupan, hendaklah ia pulang dan menyibukan dirinya dengan perniagaan akhirat. Disebutkan dalam hadits : “Seburuk-buruk tempat adalah pasar-pasar dan seburuk-buruknya penghuninya adalah yang pertama memasukinya dan yang terakhir meninggalkannya.”
06. Menjauhkan diri dari segala yang meragukan
- Mungkin kita sudah mengetahui dengan jelas sesuatu yang bersifat haram dan tentu mudah pula untuk meninggalkannya, tetapi sukar sekali untuk sesuatu yang sifatnya meragukan (syubhat) atau yang dapat menimbulkan prasangka buruk terhadap dirinya, maka dalam hal ini janganlah hanya mempertimbangkan pelbagai fatwa orang lain, tetapi hendaklah meminta fatwa dari hati nurani sendiri.
07. Senantiasa Meneliti Kembali (mengevaluasi) segala aktivitas bisnis.
- Setiap pengusaha (businessman), hendaknya selalu mengevaluasi kembali apakah semua transaksi yang telah dikerjakannya termasuk dalam kebaikan (benar) atau keburukan (salah). Layaknya ada seorang auditor atau malaikat pengawas yang akan mengevaluasi seluruh pekerjaan kita sehari-hari. Ingatlah selalu malaikat pengawas Raqib dan Atid. Pada hari kiamat kelak, para pengusaha akan dipertemukan kembali dengan setiap orang yang pernah menggunakan produk atau jasa dari pengusah dan masing-masing akan dihisab dengan amat teliti.
08. Melakukan Ihasan dalam Membayar Utang atau Menagih Utang.
- Ihsan dalam menagih atau membayar utang harus dilakukan sehingga tidak terjadi perselisihan yang tidak diinginkan bersama. Bagi pemilik utang hendaklah menyegerakan membayar utangnya dengan tidak melakukan penundaan secara sengaja, begitu pula sebaliknya bagi pemilik piutang hendaknya menagih dengan cara yang ihsan, apabila si pengutang tidak mampu bayar maka beri tanggulah. Nabi bersabda : “Yang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik dalam cara pelunasannya.” Hadits lain adalah Ambilah hakmu dengan cara secukupnya dan seadil-adilnya, sepenuhnya ataupun tidak, niscaya Allah akan menghisabmu dengan hisab yang ringan.
D. Persiapan Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS)
Dalam upaya menigkatkan profesionalisme dan sebagai lembaga keuangan utama yang mempromosikan dan menjalankan sistem ekonomi syariah, maka para pejabatnya teap dituntut untuk bekerja lebih keras lagi, kerja cerdas, kerja ikhlas lagi. Para menejmen harus mempunyai jiwa entrepreneur dan kompeten dalam bidangnya. Hal ini dirasakan akan lebih banyak lagi LKS yang berdiri dan dengan adanya sistem pasar yang terbuka, maka dampaknya adalah semakin luasnya cakupan pelayanan ke seluruh Indonesia atau ke luar negeri atau masuknya sebagai bagian dari kompetitor apabila LKS asing masuk ke Indonesia.
Para pemilik atau pemegang saham LKS hendaknya juga melakukan kerjasama dan selalu mempersiapkan diri terhadap perkembangan sistem perekonomian secara umum yang semakin pesat, seperti tuntutan terhadap level playing fields antar LKS.
Secara global langkah-langkah yang perlu diambil oleh LKS dalam mengembangkan sistem ekonomi syari’ah adalah :
1. Merumuskan strategi pengembangkan jangka panjang, sebagai langkah proaktif terhadap perubahan yang akan terjadi.
2. Istiqomah (memberikan komitmen) untuk melaksanakan terhadap langkah-langkah yang telah ditetapkan.
3. Membuat produk-produk yang efesien dan efektif, misalnya produk yang memiliki kadar risiko yang kecil dan tetap mempunyai high return.
4. Menyiapkan Sumber Daya Insani (SDI) yang handal.
5. Memanfaatkan teknologi dan informasi dalam meningkatkan kemampuan dan keahlian SDI maupun hasil produk yang dibuat.
6. Melakukan penyebaran (membuka kantor cabang) atau membuat jaringan dengan lembaga keuangan sejenis atau di bawahnya (Bank Umum Syari’ah dengan BPRS atau dengan BMT atau dengan Koperasi).
7. Melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan, seperti universitas atau akademi atau Institute dari luar negeri. Melakukan seminar-seminar , diskusi-diskusi, dan memanfaatkan forum-forum ilmiah, baik melaluli media elektronik maupun cetak.
8. Aktif dalam memberikan masukan atau tanggapan terhadap perumusan regulasi yang sudah ada atau yang akan ada (revisi). Karena seringkali regulasi dijadikan ukuran berdasarkan metode konvensional.
9. Melakukan kerjasama dengan para ulama, cendekiawan, dan tokoh masyarakat yang berpengaruh sebagai upaya pendekatan berdasarakan unsur emosi dan atau rasional.
Aries Muftie (Direktur PT. Permodalan Nasional Madani)
Bencana keuangan tengah melanda negara super power Amerika Serikat. Beberapa bank raksasa kelas dunia yang telah menggurita ke berbagai penjuru dunia rontok. Dimulai dari bangkrutnya bank raksasa Lehman Brothers dan perusahaan finansial raksasa Bear Stearns. Beberapa saat sebelumnya, pemerintah Amerika terpaksa mengambil alih perusahaan mortgage terbesar di Amerika; Freddie Mac dan Fannie Mae Sementara Merrill Lynch mengalami kondisi tak jauh beda hingga harus diakuisisi oleh Bank of America. Terakhir perusahaan asuransi terbesar AIG (American International Group) menunjukkan gejala kritis yang sama.
Untuk mengatasi badai krisis yang hebat itu dan menyelamatkan bank-bank raksasa yang terpuruk, pemerintah Amerika Serikat terpaksa melakukan bailout sebesar 700 milyar dolar sampai 1 triliun US dolar. Intervensi negara Amerika terhadap sektor keuangan di negeri Paman Sam itu merupakan kebijakan yang bertentangan dengan faham pasar bebas (kapitalisme) yang dianut Amerika Serikat. Nyatanya dana suntikan yang mirip dengan BLBI itu toh, tak signifikan membendung terpaan badai krisis yang demikian besar. Kebijakan bailout ini, tidak saja dilakukan pemerintah Amerika, tetapi juga bank sentral Eropa dan Asia turun tangan menyuntikkan dana untuk mendorong likuiditas perekonomian, sehingga diharapkan dapat mencegah efek domino dari ambruknya bank-bank investasi kelas dunia tersebut.
Beberapa saat setelah informasi kebangkrutan Lehman Brothers, pasar keuangan dunia mengalami terjun bebas di tingkat terendah. Beberapa bank besar yang collaps dan runtuhnya berbagai bank investasi lainnya di Amerika Serikat segera memicu gelombang kepanikan di berbagai pusat keuangan seluruh dunia.
Pasar modal di Amerika Serikat, Eropa dan Asia segera mengalami panic selling yang mengakibatkan jatuhnya indeks harga saham pada setiap pasar modal. Bursa saham di mana-mana terjun bebas ke jurang yang dalam. Pasar modal London mencatat rekor kejatuhan terburuk dalam sehari yang mencapai penurunan 8%. Sedangkan Jerman dan Prancis masing-masing ditampar dengan kejatuhan pasar modal sebesar 7% dan 9%. Pasar modal emerging market seperti Rusia, Argentina dan Brazil juga mengalami keterpurukan yang sangat buruk yaitu 15%, 11% dan 15%.
Sejak awal 2008, bursa saham China anjlok 57%, India 52%, Indonesia 41% (sebelum kegiatannya dihentikan untuk sementara), dan zona Eropa 37%. Sementara pasar surat utang terpuruk, mata uang negara berkembang melemah dan harga komoditas anjlok, apalagi setelah para spekulator komoditas minyak menilai bahwa resesi ekonomi akan mengurangi konsumsi energi dunia.
Di AS, bursa saham Wall Street terus melorot. Dow Jones sebagai episentrum pasar modal dunia jatuh. Angka indeks Dow Jones menunjukkan angka terburuknya dalam empat tahun terakhir yaitu berada di bawah angka 10.000.
Dalam rangka ,mengantispasi krisis keuangan tersebut, tujuh bank sentral (termasuk US Federal Reserve, European Central Bank, Bank of England dan Bank of Canada) memangkas suku bunganya 0,5%. Ini merupakan yang pertama kalinya kebijakan suku bunga bank sentral dilakukan secara bersamaan dalam skala yang besar.
Berdasarkan fakta dan reliata yang terjadi saat ini, jelas sekali bahwa drama krisis keuangan memasuki tingkat keterpurukan yang amat dalam,dank arena itu dapat dikatakan bahwa krisis financial Amerika saat ini, jauh lebih parah dari pada krisis Asia di tahun 1997-1998 yang lalu. Dampak krisis saat ini demikian terasa mengenaskan keuangan global. Lagi pula, sewaktu krismon Asia, setidaknya ada 'surga aman' atau 'safe heaven' bagi para investor global, yaitu di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, tetapi kini, semua pasar modal rontok. Semua investor panic.
Karena itu, seluruh pengamat ekonomi dunia sepakat bahwa Guncangan ekonomi akibat badai keuangan yang melanda Amerika merupakan guncangan yang terparah setelah Great Depresion pada tahun 1930. Bahkan IMF menilai guncangan sektor finansial kali ini merupakan yang terparah sejak era 1930-an. Hal itu diperkirakan akan menggerus pertumbuhan ekonomi dunia melambat menjadi 3% pada tahun 2009, atau 0,9% poin lebih rendah dari proyeksi World Economic Outlook pada Juli 2009.
Dari paparan di atas, terlihat dengan nyata, bahwa sistem ekonomi kapitalisme yang menganut laize faire dan berbasis riba kembali tergugat. Faham neoliberalisme tidak bisa dipertahankan. Pemikiran Ibnu Taymiyah dan Ibnu Khaldun adalah suatu ijtihad yang benar dan adil untuk mewujudkan kemaslahatan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian sangat keliru apa yang dilakukan Fukuyama yang mendeklarasikan kemenangan kapitalisme liberal sebagai representasi akhir zaman “ The end of history “ (Magazine National Interest ,1989). Tesis Fukuyama sudah usang dan nasakh (tidak berlaku), karena sistem ekonomi kapitalisme telah gagal menciptakan tata ekonomi yang berkeadilan dan stabil.
Sebenarnya, sejak awal tahun 1940-an, para ahli ekonomi Barat, telah menyadari indikasi kegagalan tersebut. Adalah Joseph Schumpeter dengan bukunya Capitalism, Socialism and Democracy menyebutkan bahwa teori ekonomi modern telah memasuki masa-masa krisis. Pandangan yang sama dikemukakan juga oleh ekonom generasi 1950-an dan 60-an, seperti Daniel Bell dan Irving Kristol dalam buku The Crisis in Economic Theory. Demikian pula Gunnar Myrdal dalam buku Institusional Economics, Journal of Economic Issues, juga Hla Mynt, dalam buku Economic Theory and the Underdeveloped Countries serta Mahbubul Haq dalam buku The Poverty Curtain : Choices for the Third World.
Pandangan miring kepada kapitalisme tersebut semakin keras pada era 1990-an di mana berbagai ahli ekonomi Barat generasi dekade ini dan para ahli ekonomi Islam pada generasi yang sama menyatakan secara tegas bahwa teori ekonomi telah mati, di antaranya yang paling menonjol adalah Paul Ormerod. Dia menulis buku (1994) berjudul The Death of Economics (Matinya Ilmu Ekonomi). Dalam buku ini ia menyatakan bahwa dunia saat ini dilanda suatu kecemasan yang maha dahsyat dengan kurang dapat beroperasinya sistem ekonomi yang memiliki ketahanan untuk menghadapi setiap gejolak ekonomi maupun moneter. Indikasi yang dapat disebutkan di sini adalah pada akhir abad 19 dunia mengalami krisis dengan jumlah tingkat pengangguran yang tidak hanya terjadi di belahan diunia negara-negara berkembang akan tetapi juga melanda negara-negara maju.
Selanjutnya Omerrod menandaskan bahwa ahli ekonomi terjebak pada ideologi kapitalisme yang mekanistik yang ternyata tidak memiliki kekuatan dalam membantu dan mengatasi resesi ekonomi yang melanda dunia. Mekanisme pasar yang merupakan bentuk dari sistem yang diterapkan kapitalis cenderung pada pemusatan kekayaan pada kelompok orang tertentu.
Karena itu, kini telah mencul gelombang kesadaran untuk menemukan dan menggunakan sistem ekonomi ”baru” yang membawa implikasi keadilan, pemerataan, kemakmuran secara komprehensif serta pencapaian tujuan-tujuan efisiensi. Konsep ekonomi baru tersebut dipandang sangat mendesak diwujudkan. Konstruksi ekonomi tersebut dilakukan dengan analisis objektif terhadap keseluruhan format ekonomi kontemporer dengan pandangan yang jernih dan pendekatan yang segar dan komprehensif.
Di bawah dominasi kapitalisme, kerusakan ekonomi terjadi di mana-mana. Dalam beberapa tahun terakhir ini, perekonomian dunia tengah memasuki suatu fase yang sangat tidak stabil dan masa depan yang sama sekali tidak menentu. Setelah mengalami masa sulit karena tingginya tingkat inflasi, ekonomi dunia kembali mengalami resesi yang mendalam, tingkat pengangguran yang parah, ditambah tingginya tingkat suku bunga riil serta fluktuasi nilai tukar yang tidak sehat.
Dampaknya tentu saja kehancuran sendi-sendi perekonomian negara-negara berkembang, proyek-proyek raksasa terpaksa mengalami penjadwalan ulang, ratusan pengusaha gulung tikar, harga-harga barang dan jasa termasuk barang-barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan tak terkendali.
Krisis tersebut semakin memprihatinkan karena adanya kemiskinan ekstrim di banyak negara, berbagai bentuk ketidakadilan sosio-ekonomi, besarnya defisit neraca pembayaran, dan ketidakmampuan beberapa negara berkembang untuk membayar kembali hutang mereka. Henry Kissinger mengatakan, kebanyakan ekonom sepakat dengan pandangan yang mengatakan bahwa "Tidak satupun diantara teori atau konsep ekonomi sebelum ini yang tampak mampu menjelaskan krisis ekonomi dunia tersebut" (News Week, "Saving the World Economy").
Melihat fenomena-fenomena yang tragis tersebut, maka tidak mengherankan apabila sejumlah pakar ekonomi terkemuka, mengkritik dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak klaim yang menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal sebagai sistem dan model ekonomi.
Kehadiran konsep ekonomi baru tersebut, bukanlah gagasan awam, tetapi mendapat dukungan dari ekonom terkemuka di dunia yang mendapat hadiah Nobel 1999, yaitu Joseph E.Stiglitz. Dia dan Bruce Greenwald menulis buku “Toward a New Paradigm in Monetary Economics”. Mereka menawarkan paradigma baru dalam ekonomi moneter. Dalam buku tersebut mereka mengkritik teori ekonomi kapitalis (konvensional) dengan mengemukakan pendekatan moneter baru yang entah disadari atau tidak, merupakan sudut pandang ekonomi Islam di bidang moneter, seperti peranan uang, bunga, dan kredit perbankan (kaitan sektor riil dan moneter).
Rekonstruksi Ekonomi Syariah Sebuah Keharusan
Oleh karena kapitalisme telah gagal mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia zaman sekarang untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme dan merekonstruksi ekonomi berkeadilan dan berketuhanan yang disebut dengan ekonomi syariah. Dekonstruksi artinya meruntuhkan paradigma, sistem dan konstruksi materialisme kapitalisme, lalu menggantinya dengan sistem dan paradigma syari’ah. Capaian-capaian positif di bidang sains dan teknologi tetap ada yang bisa kita manfaatkan, Artinya puing-puing keruntuhan tersebut ada yang bisa digunakan, seperti alat-alat analisis matamatis dan ekonometrik, .dsb. Sedangkan nilai-nilai negatif, paradigma konsep dan teori yang destrutktif, filosofi materalisme, pengabaian moral dan banyak lagi konsep kapitalisme di bidang moneter dan ekonomi pembangunan yang harus didekonstruksi. Karena tanpa upaya dekonstruksi, krisis demi krisis pasti terus terjadi, ketidakadilan ekonomi di dunia akan semakin merajalela, kesenjangan ekonomi makin menganga, kezaliman melalui sistem riba dan mata uang kertas semakin hegemonis.
Sekarang tergantung kepada para akademisi dan praktisi ekonomi syari’ah untuk menyuguhkan konstruksi ekonomi syariah yang benar-benar adil, maslahah, dan dapat mewujudkan kesejahteraan umat manusia, tanpa krisis finansial, (stabilitas ekonomi), tapa penindasan, kezaliman dan penghisapan, baik antar individu dan perusahaan, negara terhadap perusahaan, maupun negara kaya terhadap negara miskin.
Agustianto, Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)
Pendahuluan
Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia demikian cepat, khususnya perbankan, asuransi dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di seluruh Indonesia. Asset perbankan syari’ah ketika itu belum mencapai Rp 1 triliun, maka saat ini assetnya lebih dari Rp 20 triliun. Lembaga asuransi syariah pada tahun 1994 hanya dua buah yakni Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful Umum, kini telah berjumlah 34 lembaga asuransi syariah (Data AASI 2006). Demikian pula obligasi syariah tumbuh pesat mengimbangi asuransi dan perbankan syariah.
Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia demikian cepat, khususnya perbankan, asuransi dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di seluruh Indonesia. Asset perbankan syari’ah ketika itu belum mencapai Rp 1 triliun, maka saat ini assetnya lebih dari Rp 20 triliun. Lembaga asuransi syariah pada tahun 1994 hanya dua buah yakni Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful Umum, kini telah berjumlah 34 lembaga asuransi syariah (Data AASI 2006). Demikian pula obligasi syariah tumbuh pesat mengimbangi asuransi dan perbankan syariah.
Para praktisi ekonomi syari’ah, masyarakat dan pemerintah (regulator) membutuhkan fatwa-fatwa syariah dari lembaga ulama (MUI) berkaitan dengan praktek dan produk di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut. Perkembangan lembaga keuangan syariah yang demikian cepat harus diimbangi dengan fatwa-fatwa hukum syari’ah yang valid dan akurat, agar seluruh produknya memiliki landasan yang kuat secara syari’ah. Untuk itulah Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dilahirkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari Majlis Ulama Indonesia.
Kedudukan Fatwa
Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan di dalam bersikap dan bertingkah laku. Sebab posisi fatwa di kalangan masyarakat umum, laksana dalil di kalangan para mujtahid (Al-Fatwa fi Haqqil ’Ami kal Adillah fi Haqqil Mujtahid). Artinya, Kedudukan fatwa bagi orang kebanyakan, seperti dalil bagi mujtahid.
Kehadiran fatwa-fatwa ini menjadi aspek organik dari bangunan ekonomi islami yang tengah ditata/dikembangkan, sekaligus merupakan alat ukur bagi kemajuan ekonomi syari’ah di Indonesia. Fatwa ekonomi syari’ah yang telah hadir itu secara teknis menyuguhkan model pengembangan bahkan pembaharuan fiqh muamalah maliyah (fiqh ekonomi).
Secara fungsional, fatwa memiliki fungsi tabyin dan tawjih. Tabyin artinya menjelaskan hukum yang merupakan regulasi praksis bagi lembaga keuangan, khususnya yang diminta praktisi ekonomi syariah ke DSN dan taujih, yakni memberikan guidance (petunjuk) serta pencerahan kepada masyarakat luas tentang norma ekonomi syari’ah.
Memang dalam kajian ushul fiqh, kedudukan fatwa hanya mengikat bagi orang yang meminta fatwa dan yang memberi fatwa. Namun dalam konteks ini, teori itu tidak sepenuhnya bisa diterima, karena konteks, sifat, dan karakter fatwa saat ini telah berkembang dan berbeda dengan fatwa klasik. Teori lama tentang fatwa harus direformasi dan diperpaharui sesuai dengan perkembangan dan proses terbentuknya fatwa. Maka teori fatwa hanya mengikat mustaft (orang yang minta fatwa) tidak relevan untuk fatwa DSN. Fatwa ekonomi syariah DSN saat ini tidak hanya mengikat bagi praktisi lembaga ekonomi syariah, tetapi juga bagi masyarakat Islam Indonesia, apalagi fatwa-fatwa itu kini telah dipositivisasi melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Bahkan DPR baru-baru ini, telah mengamandemen UU No 7/1989 tentang Perdilan Agama yang secara tegas memasukkan masalah ekonomi syariah sebagai wewenang Peradilan Agama.
Fatwa-fatwa ekonomi syari’ah saat di Indonesia dikeluarkan melalui proses dan formula fatwa kolektif, koneksitas dan melembaga yang disebut ijtihad jama’iy (ijtihad ulama secara kolektif), bukan ijtihad fardi (individu), Validitas jama’iy dan fardi jelas sangat berbeda. Ijtihad jama’iy telah mendekati ijma’. Seandainya hanya negara Indonesia yang ada di dunia ini, pastilah kesepakatan para ahli dan ulama Indonesia itu disebut Ijma’.
Fatwa dalam definisi klasik bersifat opsional ”ikhtiyariah” (pilihan yang tidak mengikat secara legal, meskipun mengikat secara moral bagi mustafti (pihak yang meminta fatwa), sedang bagi selain mustafti bersifat ”i’lamiyah” atau informatif yang lebih dari sekedar wacana. Mereka terbuka untuk mengambil fatwa yang sama atau meminta fatwa kepada mufti/seorang ahli yang lain.
Jika ada lebih dari satu fatwa mengenai satu masalah yang sama maka ummat boleh memilih mana yang lebih memberikan qana’ah (penerimaan/kepuasan) secara argumentatif atau secara batin. Sifat fatwa yang demikian membedakannya dari suatu putusan peradilan (qadha) yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang berperkara. Namun, keberadaan fatwa ekonomi syari’ah yang dikeluarkan DSN di zaman kontemporer ini, berbeda dengan proses fatwa di zaman klasik yang cendrung individual atau lembaga parsial.
Otoritas fatwa tentang ekonomi syari’ah di Indonesia, berada dibawah Dewan Syari’ah Nasional Majlis Ulama Indonesia. Komposisi anggota plenonya terdiri dari para ahli syari’ah dan ahli ekonomi/keuangan yang mempunyai wawasan syari’ah. Dalam membahas masalah-masalah yang hendak dikeluarkan fatwanya, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) melibatkan pula lembaga mitra seperti Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Biro Syari’ah dari Bank Indonesia.
Fatwa dengan definisi klasik mengalami pengembangan dan penguatan posisi dalam fatwa kontemporer yang melembaga dan kolektif di Indonesia. Baik yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk masalah keagamaan dan kemasyarakatan secara umum, maupun yang dikeluarkan oleh DSN MUI untuk fatwa tentang masalah ekonomi syari’ah khususnya Lembaga Ekonomi Syari’ah. Fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI menjadi rujukan yang berlaku umum serta mengikat bagi ummat Islam di Indonesia, khususnya secara moral. Sedang fatwa DSN menjadi rujukan yang mengikat bagi lembaga-lembaga keuangan syari’ah (LKS) yang ada di tanah air, demikian pula mengikat masyarakat yang berinteraksi dengan LKS.
Kaedah dan Prinsip
Fiqh muamalah klasik yang ada tidak sepenuhnya relevan lagi diterapkan, karena bentuk dan pola transaksi yang berkembang di era modern ini demikian cepat. Sosio-ekonomi dan bisnis masyarakat sudah jauh berubah dibanding kondisi di masa lampau. Oleh karena itu, dalam konteks ini diterapkan dua kaedah.
Pertama, Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah, yaitu, memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktek yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya.
Kedua, Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ’ala at-tahrim ( Pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidak-jelasan atau ketidakpastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktek akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah.
Formulasi fatwa juga berpegang pada prinsip maslahah atau ”ashlahiyah” (mana yang maslahat atau lebih maslahat untuk dijadikan opsi yang difatwakan. Konsep maslahah dalam muamalah menjadi prinsip yang paling penting. Dalam ushul fiqh telah populer kaedah, ”Di mana ada mashlalah, maka di situ ada syariah Allah”. Watak maslahat syar’iyah antara lain berpihak kepada semua pihak atau berlaku umum, baik maslahat bagi lembaga syariah, nasabah, pemerintah (regulator) maupun masyarakat luas.
Kemaslahatannya tidak hanya diakui secara tanzhiriyah (perhitungan teoritis) tetapi juga secara tajribiyah (pengalaman empirik di lapangan). Karena itu untuk menguji shalahiyah (validitas) fatwa, harus diadakan muraja’ah maidaniyah (pencocokan di lapangan) setelah berjalan waktu yang cukup dalam implementasi fatwa ekonomi. Apakah kemaslahatan dalam tataran teoritis mendapatkan pembenaran dalam penerapannya di lapangan.
Produk Fatwa DSN
Sejak berdirnya tahun 1999, Dewan Syariah Nasional, telah mengeluarkan sedikitnya 47 fatwa tentang ekonomi syariah, antara lain, fatwa tentang giro, tabungan, murabahah, jual beli salam, istishna’, mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah, kafalah, hawalah, uang muka dalam murabahah, sistem distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syari’ah, diskon dalam murabahah, sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, pencadangan penghapusan aktiva produktiv dalam LKS, al-qaradh, investasi reksadana syariah, pedoman umum asuransi syariah, jual beli istisna’ paralel, potongan pelunasan dalam murabahah, safe deposit box, raha (gadai), rahn emas, ijarah muntahiyah bit tamlik, jual beli mata uang, pembiayaan pengurusan haji di LKS, pembiayaan rekening koran syariah, pengalihan hutang, obligasi syariah, obligasi syariah mudharabah, Letter of Credit (LC) impor syariah, LC untuk export, sertifikat wadiah Bank Indoensia, Pasar Uang antar Bank Syariah, sertifikat investasi mudharabah (IMA), asuransi haji, pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, obligasi syariah ijarah, kartu kredit, dsb.
Saran
Struktur dan format fatwa sudah memadai dengan rumusan yang simple. Jika dibandingkan dengan format fatwa mufti Mesir misalnya, fatwa DSN MUI lebih komplet muatannya. Namun format fatwa DSN-MUI hanya terbatas memberikan penentuan status hukum masalah yang difatwakan, belum bersifat ”ifadah ’ilmiah” yakni memberikan kegunaan pencerahan wawasan keilmuan, sehingga kurang memberikan bekalan kepada kalangan di luar para ulama ekonomi syariah. Karena itu disarankan agar setiap fatwa disertai lampirannya, berupa uraian ilmiyah singkat yang mengantarkan pada kesimpulan-kesimpulan isi fatwa.
Fatwa ini seharusnya disebarkan oleh MUI kepada masyarakat, agar umat mengetahui hukum-hukum ekonomi syariah. Sangat disayangkan pengursu MUI kabupaten kota pun kadang tidak memiliki buku fatwa ekonomi syariah MUI tersebut. Padahal telah dikirim ke MUI Propinsi.
Para ulama harus meningkatkan pengetahuan ekonomi syariah kontemporer melalui workshop, training atau seminar, sehingga wawasannya menjadi luas dan mampu memahami bahkan menjawab persoalan kekinian secara valid dan akurat, Jangan hanya berkutat dalam persoalan kajian ibadah, pemikiran teologi, pahala, syorga dan neraka, tapi kajian Islam yang komprehensif.
Agustianto (Penulis adalah Sekjen DPP IAEI)
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam satu dekade terakhir ini berkembang pesat dan semakin menarik. Pasca 1998, bank-bank umum berbasis sistem syariah mulai tumbuh. Kini, ada kurang lebih sekitar 10 bank umum syariah di Indonesia. Belum lagi, ditambah dengan puluhan bank perkreditan syariah di berbagai wilayah. Menariknya lagi, pertumbuhan perbankan syariah diikuti juga dengan asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, BMT/jasa keuangan syariah dan pasar modal syariah.
Dibukanya Jakarta Islamic Index juga membuktikan bahwa ekonomi syariah memiliki pangsa pasar tersendiri dan memiliki prospek yang sangat strategis. Diluncurkannya sukuk negara dan sukuk global juga membuktikan antusias yang luar biasa bagi para investor.
Begitu pula dengan perkembangan sektor zakat dan wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi Islam. Kesadaran sebagian umat Islam untuk menunaikan zakat dan wakaf semakin besar. Apalagi, baru-baru ini Presiden SBY me-launching wakaf tunai. Fenomena tersebut membuktikan bahwa masyarakat Indonesia memiliki kesadaran untuk menerapkan syariat Islam dalam bidang ekonomi.
Krisis keuangan dewasa ini berasal dari krisis subprime AS 2007. Ini adalah krisis keuangan terburuk sejak Depresi Besar oleh George Soros, Joseph Stiglitz, dan Dana Moneter Internasional (IMF) (Jaffee, 2008; Tong dan Wei, 2008). Sekarang krisis tersebut benar-benar menjadi krisis perekonomian global.
Karena tidak adanya sifat batasan perekonomian global, keterbalikan perekonomian di Amerika Serikat menciptakan kejutan sistemis yang dialihkan ke perekonomian di seluruh dunia. Jadi, krisis tersebut telah menyebabkan kerusakan berat pada pasar dan lembaga di inti sistem keuangan global (IMF, 2008). Akibatnya, perbankan dan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia sepertinya 'terlindungi' dari kejutan keuangan global.
Oleh sebab itu, muncul gugatan terhadap sistem ekonomi kapitalis. Yakni, sistem ekonomi yang berlandaskan pasar yang mulai menjamur di berbagai negara, termasuk Indonesia. Banyak pihak berpendapat perlunya direvisi secara total sistem perekonomian Indonesia dengan mengarusutamakan prinsip dan praktik ekonomi syariah, mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Dan terbukti bahwa perbankan syariah kebal dari gelombang krisis global.
Efek positifnya, 10 bank top Islam terus menunjukkan dorongan kinerja dengan mencatat rata-rata pertumbuhan tahunannya sekitar 30 persen untuk 2008. Sementara bank-bank konvensional berkonsolidasi dan mengurangi pekerjanya, bank-bank Islam khususnya di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk terus berkembang dan merekrut karyawan baru.
Krisis saat ini tampaknya menambah kelemahan perbankan konvensional tempat sistem keuangan global tersebut dibangun. Sistem konvensional memungkinkan penciptaan debit ganda pada aset tertentu tanpa terjadi transaksi riil yang dapat dilakukan dengan pertukaran default kredit.
Sebaliknya, keuangan Islam meminta agar transaksi keuangan harus ditunjang dengan aset riil dan sejalan dengan hukum Islam, syariah. Yang mengejutkan, bank-bank Islam seperti Al-Rajhi Bank Saudi Arabia, Gedung Keuangan Kuwait, Bank Islam Dubai, dan Maybank Islamic tumbuh stabil selama krisis.
Karena kebaikan dan keuntungan perbankan Islam, permintaan atas produk jasanya meluas, bukan hanya di negara-negara Islam, namun juga negara-negara Barat, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Menurut data Biro Perbankan Syariah BI, dalam jangka waktu 10 tahun ke depan, dibutuhkan tidak kurang dari 10 ribu SDM yang memiliki kualifikasi dan keahlian di bidang ekonomi syariah.
Tentu ini merupakan peluang yang sangat prospektif dan sekaligus tantangan bagi lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Mengingat peluang yang prospektif tersebut, rasanya sia-sia bila sistem perekonomian Islam tidak dibangun di atas pilar yang kuat. Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah strategis:
Pertama, peningkatan sosialisasi konsep ekonomi Islam secara komprehensif. Kedua, pengembangan dan penyempurnaan institusi-institusi ekonomi syariah yang sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai prinsip-prinsip ajaran Islam.
Ketiga, perbaikan dan penyempurnaan regulasi-regulasi yang ada. Keempat, peningkatan kualitas SDM yang memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomi syariah yang memadai.
Kelima, inovasi produk. Keberhasilan ekonomi Islam di masa depan banyak bergantung pada kemampuan perbankan syariah dalam menyajikan produk-produk yang menarik, kompetitif, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat, tapi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Tidak menutup kemungkinan ekonomi syariah juga menghadapi tantangan. Pertama, hasil survei BNI Syari'ah (2005) menunjukkan bahwa penetrasi aset perbankan syariah pada 2004 baru sebesar 1,15 persen, sementara itu sekitar 51 persen masyarakat Indonesia menyatakan tidak setuju dengan bunga. Dengan demikian, secara optimis disimpulkan potensi pasar perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah masih sangat besar. Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat dengan para alim ulama, lembaga pendidikan, dan perbankan syariah merupakan suatu keniscayaan. Peran para ulama, tokoh masyarakat, dan Lembaga Perguruan Tinggi Islam sangat strategis dalam menggalakkan sosialisasi ini, di samping sebagai praktisi Lembaga Keuangan Syariah.
Kedua, masih lemahnya jaringan atau sinergi yang kuat antara sesama lembaga keuangan syariah dengan lembaga-lembaga sosial yang bergerak di bidang ekonomi umat, seperti dengan lembaga zakat dan wakaf.
Keempat, belum berkembangnya ilmu ekonomi syariah yang dapat dikembangkan melalui dunia pendidikan dan pengetahuan, baik itu di kampus-kampus, penelitian-penelitian ilmiah, kelompok-kelompok kajian, ataupun media massa.
Memang, saat ini ilmu ekonomi syariah telah berkembang tidak hanya di dunia pendidikan Islam, namun telah memasuki dunia pendidikan secara umum. Kampus-kampus besar di Indonesia telah melakukan kajian-kajian akademis terhadap fenomena dan perkembangan keilmuan ekonomi syariah. Sudah saatnya kajian ekonomi Islam mendapat ruang dan tempat yang lebih luas lagi di perguruan tinggi.
Kurikulum ekonomi Islam pun perlu senantiasa disempurnakan, diintegrasikan antara pendekatan normatif keagamaan dan pendekatan kuantitatif empiris. Riset-riset tentang ekonomi syariah, baik pada skala mikro maupun makro harus diperbanyak. Ini akan memperkaya khazanah literatur ekonomi syariah sekaligus mempercepat perkembangan ekonomi syariah secara utuh dan menyeluruh.
Namun, sangat disayangkan sampai saat ini belum ada izin dari Mendiknas untuk pendirian prodi sarjana ekonomi Islam. Padahal, beberapa perguruan tinggi Muhammadiyah sekitar tiga bulan lalu sudah mengajukan dan sudah dijanjikan. Sayangnya sampai detik ini belum ada realisasinya. Mungkin ini menjadi PR penting bagi Menteri Pendidikan yang baru. Wallahu'alam.
Ahmad Rodoni (Guru Besar Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Jakarta)
Republika Online
Menarik sekali pemberitaan yang dimuat Republika, Jum'at 21 Oktober 2005, tentang pernyataan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) mengenai pendidikan ekonomi syariah di perguruan tinggi (PT). Secara eksplisit dikatakan bahwa pendidikan ekonomi syariah di PT, khususnya tingkat S1, cukup dengan dibuka sampai tingkat konsentrasi. Artinya tidak diperlukan semacam program studi atau jurusan khusus mengenai ekonomi Islam apalagi fakultas ekonomi Islam.
Beberapa kalangan, tidak hanya akademisi, sampai saat ini memang masih mempertanyakan perbedaan ekonomi Islam sebagai sebuah ilmu dengan ilmu ekonomi konvensional yang telah baku diajarkan di bangku PT. Tetapi tidak sedikit yang mengetahui dan jauh lebih paham ketika melihat realitas ilmu ekonomi dengan dunia nyata, bahwa memang ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi konvensional sehingga dibutuhkan pendidikan khusus tentang ilmu ini. Lahirnya lembaga masyarakat seperti Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah merupakan sebagian bukti bahwa ekonomi Islam memang benar berbeda. Sehingga kajian dan sosialisasi tentang ekonomi Islam sebagai sebuah disiplin tersendiri tidak dapat dihindarkan.
Perbedaan filosofis
Banyak hal yang mendasari perbedaan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional sebagai sebuah ilmu. Bahkan dari landasan berpikir dan asumsi dasar yang dibuat, ilmu ekonomi Islam sangat berbeda dengan ilmu ekonomi konvensional yang selama ini jamak diajarkan di lembaga pendidikan. Secara linear, perbedaan ini juga sangat terkait dengan implementasi ilmu tersebut dalam sebuah sistem perekonomian negara.
Eksistensi material sebuah ilmu secara sederhana dapat dilihat dari tiga pendekatan yang sering digunakan dalam filsafat umum. Yaitu pendekatan ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Pendekatan ontologis dijadikan sebagai acuan untuk menentukan hakikat dari ilmu ekonomi Islam. Sedangkan pendekatan epistemologis dipergunakan untuk melihat prinsip-prinsip dasar, ciri-ciri, dan cara kerja ilmu ekonomi Islam. Dan pendekatan aksiologis diperlukan untuk melihat fungsi dan kegunaan ilmu ekonomi Islam dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Secara aksiologis, memang perlu diakui bahwa pembahasan kedua ilmu ekonomi tersebut cenderung memiliki fungsi yang sama; bertujuan membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Lewat berbagai macam tools yang tersedia, kesamaan-kesamaan pada sebagian kaidah kedua ilmu ekonomi tersebut dalam mengatasi persoalan ekonomi, memang merupakan sebuah kecenderungan umum dalam aktifitas ekonomi yang sifatnya sunnatullah.
Walaupun demikian, ini tidak mutlak karena secara prinsipil ekonomi konvensional lebih mengedepankan memenuhi keinginan dimensi dunia dan materi belaka, cenderung individualis. Sedangkan dalam ekonomi Islam terdapat fungsi sosial lewat berbagai macam aktivitas seperti zakat, wakaf, dan infaq, yang memang secara inheren merupakan bagian dari pelaksanaan Ibadah kepada-Nya. Tetapi secara ontologis, apalagi secara epistemologis, ilmu ekonomi Islam semakin jelas sangat berbeda dengan ekonomi konvensional. Secara ontologis atau hakikat ilmu, ilmu ekonomi Islam membahas dua disiplin ilmu secara bersamaan. Kedua disiplin ilmu itu adalah ilmu ekonomi murni dan ilmu fiqh mu'amalat.
Dengan demikian, dalam operasionalnya, ilmu ekonomi dalam perspektif Islam akan selalu menyandarkan segala analisis ekonomi pada pedoman Alquran dan Hadits Nabi SAW. Terdapat kaidah ''asal dari segala sesuatu adalah dibolehkan kecuali ada sebuah dalil yang mengharamkannya'', sehingga tafsiran ilmu ekonomi tidak semata berdasarkan pemikiran rasional saja. Ia harus memiliki justifikasi yang kuat berdasarkan prinsip syariah.
Begitu pula dari aspek epistemologis atau prinsip-prinsip dasar yang melandasi. Mengutip pernyataan Yusuf Qardhawi (2004), ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua prinsip yang pertama kita sama-sama tahu pasti tidak ada dalam landasan dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbangan pun, dalam praktiknya, justru yang membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang.
Tidak cukup
Dari perbedaan-perbedaan filosofi ilmu ekonomi seperti yang disebutkan, sangat sulit rasanya mengharapkan efektivitas realisasi pengajaran ilmu ekonomi Islam hanya dengan mengakomodasi dalam beberapa mata kuliah saja. Dengan kata lain, pengajaran ekonomi Islam di PT jelas tidak akan cukup bila hanya ditingkat konsentrasi. Saat ini, memang, khususnya di PT umum, pengajaran baru pada tahap mata kuliah pilihan. Tetapi untuk PT di bawah Depag, telah ada yang membuka program studi ekonomi Islam yang --sepanjang pengetahuan saya-- bukan di fakultas ekonomi.
Di PT umum yang berada dibawah kordinasi Dikti Depdiknas, pengajaran baru dapat diberikan pada tahap mata kuliah pilihan karena harus menyesuaikan dengan kurikulum ekonomi yang telah baku dari jenjang SMP, ketika pelajaran ekonomi pertama kali diperkenalkan. Sulitnya birokrasi akademik juga menjadi alasan, mengingat ekonomi Islam masih merupakan bidang studi yang baru beberapa tahun berkembang begitu pesat. Sehingga karena ketidaktahuan dan mungkin kekurangpedulian terhadap kebutuhan yang ada, realisasi pengajaran yang sebenarnya dibutuhkan cepat menjadi begitu lambat.
Mata kuliah pilihan hanyalah langkah awal yang sangat prematur. Tingkatan konsentrasi pun sangat lah tidak cukup. Dengan karakteristik yang jauh berbeda, materi-materi ekonomi Islam harus diajarkan secara komprehensif. Di sisi lain, perkembangan institusi keuangan Islam dunia yang begitu cepat membuat sumber daya manusia (SDM) harus mampu merespons dengan mempersiapkan kualitas dan kemampuan diri.
Ekonomi Islam bukanlah ekonomi umum plus aturan syariah. Ia tidak hanya membahas sudut pandang etika dan normatif, apalagi kaidah-kaidah syariah saja --walaupun ini yang terpenting. Ekonomi Islam juga mengajarkan bagaimana perilaku konsumen, produsen, dan struktur pasar. Kebijakan moneter, termasuk di dalamnya tentang mata uang dan instrumen-instrumen kebijakan publik, menjadi perhatian yang sangat penting dalam implementasi di tingkat makro. Karakteristik-karakteristik yang ada tentu sangat berbeda dengan ekonomi konvensional yang sekarang diajarkan.
Karena itu, bagaimana mungkin mahasiswa bisa mengerti dan memahami ekonomi Islam jika dia tidak tahu bagaimana sejarah perekonomian yang sebenarnya, bagaimana kaidah fiqih muamalat yang menjadi pedoman hukum transaksi ekonomi, bagaimana teori mikro dan makro Islam? Bagaimana para lulusan Perguruan Tinggi bisa bekerja di berbagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) jika dia tidak mengetahui apa itu LKS, apa produknya, dan bagaimana manajemen pengelolaan LKS tersebut?
Bagaimana pula para sarjana bisa berkontribusi membentuk sistem perekonomian Islami jika dia tidak tahu instrumen-instrumen kebijakan apa saja yang sesuai tuntunan Islam. Sehingga bagaimana semua materi tersebut diajarkan jika hanya sampai tingkatan konsentrasi saja? Semoga tahapan pendidikan ekonomi Islam yang sekarang dilakukan terus berkembang dan memberikan kontribusi.
Mustafa Edwin Nasution, Ketua Umum DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)Republika Online
Kenapa dalam ekonomi yang morat-marit sekarang kita menemukan berbagai keganjilan? Barangkali itulah yang mencoba diungkapkan Levitt and Stephen J, dalam bukunya ''Freakonomics.'' Apa pula itu? Freakonomics mengungkap tabir ekonomi aktual yang didasarkan pada pengetahuan apa adanya, menerangkan bagaimana kegiatan ekonomi berjalan, berproses dan terjadi (what is) bukan pada normative-economics yang mengandalkan asumsi tertentu, seolah-olah semuanya berjalan baik sesuai rencana (what should be).
Freakonomics mencoba mengungkap kompleksitas ekonomi secara mendalam, terbuka, dan transparan. Dalam freakonomics dianalisa secara mendalam, (1) apa yang tampak di atas permukaan, (2) di permukaan, dan (3) di bawah permukaan atas setiap upaya yang dilakukan individu maupun organisasi formal, dalam lingkup behaviors, smart or bad habits dan aneka hidden steams, dalam lingkup tujuan ekonomi.
Suatu fakta ekonomi bisa dilihat dalam tiga sudut pandangan, disimak satu dengan yang lain di mana dapat saling sejalan, saling memperkuat dalam lingkup pareto optimum, tetapi bisa juga yang tidak sejalan sama sekali atau saling meniadakan (zero sum game). Sehingga freakonomics lebih melihat pada lingkup uraian yang menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi, temasuk aneka kesenjangan yang ada.
Berikut beberapa contoh.
Utang Luar Negari. Pada tataran ground economy, penerima utang diharuskan membeli barang dan jasa tertentu dari negara donor. Pada upperground economy disebut sebagai pendapatan pembangunan. Pada underground economy, dana bisa dipakai untuk menghapus kemiskinan bila kita bisa mendapat penghapusan utang tetapi juga menjerat.
Analisis tentang TKI. Upperground economy TKI memberikan devisa. Dalam ground economy, bisa memberikan kesempatan kerja ke luar negeri dan pada saat yang sama bisa menjadi obyek pajak penghasilan, peningkatan pendapatan, peningkatan tabungan. Sedangkan pada underground economy menimbulkan potensi kehilangan pekerjaan yang andal untuk pembangunan bangsa, dampaknya daerah kehilangan tenaga produktif, di sektor pertanian dan UKM, ada kesempatan dalam negeri yang hilang. Belum lagi munculnya social cost dari penderitaan TKI yang bertambah pelik.
Warteg di sekitar kampus. Upperground economy ini dianggap memberikan pemandangan kurang sedap dan menambah biaya untuk melakukan pembersihan. Pada ground economy, dapat menawarkan alternatif makanan yang murah sehingga bisa menghemat, tercipta saving economy. Sedangkan pada underground economy, (i) warteg bisa memberikan kenaikan pendapatan retribusi dan pungli, (ii) kesempatan kerja (iii) tempat latihan supaya dapat berusaha dengan andal di kemudian hari.
Freakonomics dalam melihat globalisasi. Pada level upperground, globalisasi menciptakan kebijakan the law of one price, bahwa harga suatu produk atau jasa adalah sama di semua negara. Ground economy, melihat the law of one price, memperluas pasar ke arah perfect competition. Sedangkan underground economy, pintu masuk menuju ke suatu tahapan selanjutnya dari tipu daya dalam skala usaha yang lebih luas. Apakah kebijakan ini dapat diterima di semua negara? Bagaimana dengan tindakan proteksi yang dilakukan oleh Jepang untuk melindungi para petaninya sehingga harga singkong di Jepang sama dengan 50 kali harga singkong di Cikampek?
Ekonom J. Stiglitz menyindir IMF bukanlah kepanjangan International Monetary Fund, melainkan International Monetary Fraud. John Perkins, penulis buku ''Confessions of an Economic Hit Man'' mengungkapkan adanya hidden mekanisme yang mengontrol secara sistematis di balik kejadian besar yang terjadi di dunia. Bahwa iming-iming pinjaman merupakan usaha yang tendensinya membuat negara- dunia ketiga terjerat dalam utang besar yang kronis. Ketidakmampuan untuk melunasi pinjaman (default) bisa ditilik sebagai hidden agenda untuk dapat menguasai perekonomian dan kedaulatan negara peminjam.
Menurut A Larry Elliot & Richard J Schroth, dalam buku ''How Companies Lie'', tersingkapnya skandal akuntansi perusahaan papan atas di AS seperti Enron, Tyco Sunbeam, Global Crossings, Waste Management and WorldCom. Ini menyadarkan kita akan dramatisnya praktik underground yang merugikan semua. Hal ini terjadi karena perusahaan besar memiki infrasturktur global yang membuatnya dapat bergerak bebas melintasi batas negara dan memanfaatkan kelemahan hukum di negara yang dihinggapinya.
Beberapa ekonom AS menyakini skandal tersebut hanya merupakan puncak dari gunung es di dasar laut. Masih banyak perusahaan kini dan di masa mendatang yang potensial mempunyai tabiat serupa belum terungkap. Levitt and Stephen J menyatakan Freakonomics berusaha menunjukkan bahwa ekonomi suatu ilmu yang mempelajari tentang hal berikut ini: Insentif -- ciri budaya modern -- tentang bagaimana orang mendapatkan apa yang diinginkan dan dibutuhkan pada saat orang lain mempunyai keinginan yang sama, misalnya : mengubah kebiasaan berkelahi menjadi pertandingan tinju yang menghasilkan prestasi dan uang, mengubah budaya komunikasi verbal menjadi budaya on-line.
Kearifan konvensional seringkali kurang didasari pada konteks yang ada. AS selama ini dikenal sebagai negara yang paling gigih memperjuangakan HAM yang merupakan hak individu yang diperoleh sejak ia masih berada di dalam kandungan. Namun sekarang ini bagaimana menerangkan tentang image yang telah tercipta dengan realitas yang ada, di mana angka aborsi di AS sangat tinggi, mencapai 1,6 juta kasus pertahun, di negara yang berpenduduk sekitar 225 juta.
Menilik kejadian globalisasi versus lokalisasi, freakonomoics dianggap menggubris hal yang aneh dari keganjilan tertentu secara gambalang dan terbuka, berupaya untuk menunculkan kearifan dalam menata manajemen yang tegas, pantas dan berdayaguna. Freakonomics mencoba menguak tantangan tentang bagaimana menata upperground economy, ground economy, underground economy, secara baik dan pantas. Berkaitan dengan itu semua, maka bisa dipertanyakan: cara manajemen ekonomi yang bagaimana yang akan kita pakai dalam skema freakonomics?.
Freakonomics bagaikan arus air mengalir di laut dimana arus di atas permukaan berbeda dengan arus di bawah permukaan dan ini membuat perilaku ombak menarik untuk disimak. Bagaimana pemerintah kita menyikapi ini? Mengapa ekonomi syariah yang dikenal lebih adil, transparan dan menyayomi semua belum juga menjadi skim pengembangan ekonomi kita?.
Thoby Mutis, Universitas Trisakti
Republika Online 2005-10-31
Oleh Agustianto
Hakikat puasa adalah mengendalikan diri dan hawa nafsu dari segala yang membatalkan nilai pahala puasa. Dengan demikian, puasa juga secara substansial bermakna pengendalian diri dari perilaku tercela, seperti mubazzir (berlebih-lebihan) dalam konsumsi, membuka usaha hiburan maksiat (diskotik) dan segala sesuatu yang diharamkan seperti ghibah, berbohong, berkata keji, korupsi, menerima suap, main judi, termasuk makan riba (bunga bank).
Orang yang berpuasa secara benar pasti berusaha menghindari perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena bila perbuatan itu dilakukan, puasanya tidak bernilai sama sekali. Inilah yang disabdakan Nabi Muhammad SAW, "Banyak orang yang puasa, tidak mendapatkan nilai apa-apa, kecuali rasa lapar dan dahaga saja."
Hakikat puasa adalah mengendalikan diri dan hawa nafsu dari segala yang membatalkan nilai pahala puasa. Dengan demikian, puasa juga secara substansial bermakna pengendalian diri dari perilaku tercela, seperti mubazzir (berlebih-lebihan) dalam konsumsi, membuka usaha hiburan maksiat (diskotik) dan segala sesuatu yang diharamkan seperti ghibah, berbohong, berkata keji, korupsi, menerima suap, main judi, termasuk makan riba (bunga bank).
Orang yang berpuasa secara benar pasti berusaha menghindari perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena bila perbuatan itu dilakukan, puasanya tidak bernilai sama sekali. Inilah yang disabdakan Nabi Muhammad SAW, "Banyak orang yang puasa, tidak mendapatkan nilai apa-apa, kecuali rasa lapar dan dahaga saja."
Ruang lingkup ekonomi syariah sangat luas, seluas ruang lingkup ekonomi konvensional. Karena itu, ekonomi syariah tidak saja sebatas lembaga keuangan dan perbankan saja, tetapi juga tentang produksi,distribusi dan konsumsi juga tentang moneter, fiskal, manajemen, akuntansi dan sebagainya. Keseluruhan ekonomi syariah itu harus kita aktualisasikan dalam kehidupan keseharian sebagai pengamalan syariah Islam di bidang muamalah.
Saat ini, kita perlu melakukan evaluasi dan kritik terhadap perilaku kita saat ini dalam melaksanakan puasa. Cara pandang kita pun tentang Ramadhan perlu diluruskan. Fenomena yang terjadi selama Ramadhan adalah terjadinya pola kosumsi yang berlebihan, yaitu dengan membeli makanan, minuman, buah-buahan secara berlebihan yang harganya relatif lebih mahal dari hari-hari biasanya.
Puasa dan perilaku konsumen
Pertama-tama, ibadah puasa harus melahirkan setiap sikap hidup sederhana dan efisien dalam konsumsi. Sikap hidup sederhana, efisien dan tak berlebih-lebihan dalam bulan puasa, terlihat ajaran Nabi Muhammad SAW ketika berbuka puasa. Nabi mengajarkan bahwa makanan berbuka puasa cukup dengan seteguk air dan memakan sebutir kurma. Sikap dan perilaku itu saat ini hampir hilang dari kehidupan umat Islam, terutama di Indonesia.
Saat ini telah menjadi kebiasaan umat Islam memupuk makanan, minuman, buah-buahan, segala macam kue, bubur, kolak dan acara berbuka puasa yang menunjukkan sikap sidup israf dan tabzir. Perilaku ini jelas bertentangan dengan Sunnah Rasulullah dan syariah Islam.
Islam sangat anti terhadap sikap hidup berlebih-lebihan atau mubazzir, karena mubazzir adalah saudara setan. Islam mengajarkan sikap hidup sederhana dalam mengkonsumsi barang-barang dan makanan. Dalam al-Qur’an dengan tegas Allah berfirman, "Makan dan minumlah kamu, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
Perilaku israf dan tabzir tidak saja bertentangan dengan syariah atau Sunnah Rasulullah, tetapi juga menunjukkan sikap hidup individualis dan egois, karena ketika kita menerapkan pola konsumsi israf (berlebihan), masih banyak saudara-saudara kita yang dilanda krisis ekonomi yang sangat menyedihkan. Padahal kalau kita bisa hemat, maka sisa uang itu bisa digunakan untuk infak atau sedekah kepada para fakir miskin yang memerlukan dana untuk hidup secara layak.
Belum lagi Ramadhan usai, sebagian sudah sibuk membeli pakaian baru, menyiapkan kue dan minuman untuk lebaran dan merencanakan rekreasi lebaran. Inilah perilaku konsumen muslimin yang harus diluruskan secara bertahap.
Sumber: niriah.com