Dua orang guru besar ekonomi, Carmen Reinhart dan Kenneth Rogoff, menerbitkan buku mereka yang berjudul This Time is Different: Eight Centuries of Financial Folly. Buku ini mendokumentasikan dinamika perekonomian dunia di 66 negara dan lima benua dalam periode 800 tahun.
Selengkapnya....
Salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas 2010 dan kini sedang intensif dibahas adalah RUU Pengelolaan Zakat, yang merupakan amendemen terhadap Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. RUU Zakat ini menjadi penting mengingat potensi dananya yang besar dan perannya yang strategis dalam pengentasan masyarakat miskin dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks masyarakat madani Indonesia yang demokratis, RUU Zakat akan mengukuhkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi warga negara yang menjadi pembayar zakat (muzakki), menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalahgunaan dana zakat, memfasilitasi sektor amal untuk perubahan sosial, dan memberi insentif bagi perkembangan sektor amal.
Selengkapnya....
Wirausaha dinilai menjadi salah satu instrumen efektif untuk mengurangi kemiskinan dan ketertinggalan sebuah bangsa. Para wirausahawan selalu membuka lapangan kerja, bukan mencari kerja. Diakui atau tidak, lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki orientasi sebagai pencetak wirausahawan memberikan sumbangsih berarti bagi kemajuan ekonomi bangsa.
Selengkapnya....
Kategori: 5 komentar |
Pemerintah berkeras meneruskan program SLT (subsidi langsung tunai) walau program ini banyak mendapat kritikan pedas dari berbagai pihak. Setelah SLT tahap I selesai digulirkan, pemerintah memastikan pembayaran SLT tahap II akan dilakukan mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2006. (Republika, 30/12/2005).
Selengkapnya....
Kategori: 3 komentar |
Salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki dampak ekonomi besar adalah ibadah haji. Dengan 200 ribu jemaah haji, ritual ini di Indonesia mampu memobilisasi dana tak kurang dari Rp 6 triliun per tahun-nya. Namun event ekonomi besar tahunan ini tak mampu memberi dampak yang signifikan pada kehidupan ekonomi ummat. Sekian puluh tahun haji dilakukan, ummat tetap terpuruk dalam kemiskinan.
Selengkapnya....
Kategori: 3 komentar |
Sa'ad bin Abi Waqqas termasuk 10 orang pertama yang memeluk Islam. Ayahnya sepupu Aminah, ibunda Rasulullah SAW. Kurang dari 20 tahun setelah wafatnya Rasulullah, khalifah Ustman bin Affan RA mengutus Sa'ad dalam misi persahabatan kepada Kaisar Gaozong dari Dinasti Tang.
Selengkapnya....
Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan jurnal international di bidang ekonomi islam yaitu ISRA International Journal of Islamic Finance yang diterbitkan oleh ISRA (International Shariah Research Academy for Islamic Finance). Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar judul jurnalnya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com
Selengkapnya....
Kategori: , , 7 komentar |
Beberapa waktu yang lalu, media memberitakan polisi menemukan gudang yang menyimpan timbunan kedelai. Konsekuensi dari penimbunan adalah distribusi barang tidak lancar dan barang menjadi langka. Kelangkaan akan menyebabkan harga naik karena ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan. Kemudian pada kondisi yang dianggap tepat, pengusaha mulai engeluarkan timbunan barnagnya sehingga keuntungan yang diperolehnya berlipat ganda. Dari sisi pengusaha enyimpan dulu barang dagangan dan menjualnya kembali waktu harga naik merupakan strategi bisnis yang jitu.
Selengkapnya....
Kategori: , 0 komentar |
Ada benang merah antara Stiglitz, pemenang Nobel ekonomi 2001, dengan Indonesia dan ekonomi syariah. Melalui buku-bukunya, Stiglitz banyak mengungkap berbagai persoalan yang secara langsung dan tidak langsung dihadapi Indonesia. Melalui bukunya pula, terkuak pemikiran Stiglitz yang entah disadarinya atau tidak, memiliki sudut pandang yang sama dengan ekonomi syariah.
Selengkapnya....
Kontrak Murabahah Commodity dan bentuk-bentuk penggalangan dananya semisal tabungan atau deposito murabahah adalah salah satu produk unggulan yang gencar dijual oleh bank-bank global atau internasional yang beroperasi dengan prinsip syariah di berbagai negara. Transaksinya banyak melibatkan bursa berjangka seperti London Metal Exchange dan bursa berjangka lainnya di berbagai negara.
Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Perbincangan mengenai merek (brand) dan pemerekan (branding) merupakan hal yang sangat esensial dalam konteks pemasaran. Merek merupakan simbol, warna, kata-kata atau atribut lain yang unik dan menjadi pembeda dengan merek lain. Sedangkan pemerekan merujuk pada proses membangun suatu merek, baik merek perusahaan, produk, personal, gagasan, kawasan atau kota, hingga bangsa atau negara.
Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Setelah sistem sosialis tumbang, sistem kapitalis diperkirakan bakal menyusut. Tanda-tanda di amabang ajalnya sistem kapitalis itu bisa dilihat dari meningkaknya kredit derivatif dari Rp. 500 triliun pada 1998, menjadi Rp. 24.000 triliun pada akhir Desember 2002. Belum lagi jumlah obligasi yang default mencapai Rp. 1.650 triliun, jumlah yang jauh lebih besar dari jumlah obligasi yang default selama 20 tahun sebelumnya. Siap runtuh bersama sistem ini atau mencari sistem alternatif?
Selengkapnya....
Kategori: 1 komentar |
Kegagalan ekonomi kapitalis tak bisa lagi ditutup-tutupi. Sistem ekonomi kapitalis ini memang telah berhasil menciptakan masyarakat modern seperti saat ini. Sayangnya, jumlah manusia yang mampu diangkatnya hanya sebagian kecil masyarakat, bukan seluruhnya. Sebanyak 40 persen dari penduduk sampai saat ini masih berada dalam keadaan berpendapatan kurang dari 2 dolar AS per hari. Maka itu, Millennium Development Goals (MDG) PBB mencoba mengatasinya dengan target pengurangan angka kemiskinan 50 persen dalam tempo 15 tahun. Sejauh ini, target itu belum tercapai. Bahkan, pada tahun ini, justru dunia menambah jumlah kemiskinan hampir 100 juta.
Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Raja Henry VIII memang sosok kontroversial. Keinginannya untuk mempunyai istri lebih dari satu menjadi salah satu pemicu retaknya hubungan kerajaan Inggris dengan gereja Katolik Roma.
Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Pajak kini menjadi isu politik yang sangat sensitif. Karena kekecewaan yang menumpuk terhadap pengelolaan (pemungutan/pendayagunaan) pajak, muncullah gerakan moral yang sangat serius dampaknya, boikot pajak. Jika tidak ditangani dengan cepat, gerakan itu bisa jadi bola liar yang mengancam legitimasi pemerintah, bahkan eksistensi negara itu sendiri. Pajak adalah darah kehidupan (life blood) negara. Pajak dibayar negara tegak; pajak diboikot negara ambruk. Naudzubillah.
Selengkapnya....
Kategori: 3 komentar |
Belakangan ini kata neolibelarisme kembali menjadi bahan pembicaraan publik terutama sejak SBY menetapkan Boediono sebagai pasangannya dalam pemilihan presiden untuk periode 2009-2014 yang akan datang karena Boediono dianggap selama ini sebagai penganut faham neoliberal. Tak urung faham tersebut menjadi alat untuk melemahkan posisi lawan politik dan mendikotomikannya dengan faham kerakyatan yang usung oleh ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Selengkapnya....
Seusai Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2010 di Istana Negara, animo masyarakat untuk menjadi nazhir (penghimpun dan pengelola) wakaf uang semakin meningkat. Banyak sekali yayasan atau lembaga sosial yang mengajukan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk menjadi nazhir wakaf uang. Sayangnya, sebagian besar lembaga-lembaga tersebut belum memahami wakaf uang secara benar. Karena itu, memahami wakaf uang secara benar menjadi sebuah keharusan bagi lembaga yang ingin menjadi nazhir wakaf uang agar implementasi wakaf uang akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Selengkapnya....
Kategori: 1 komentar |
Robert Skidelsky, guru besar ekonomi di Universitas Warwick, baru menerbitkan bukunya yang berjudul the Return of the Master. Skidelsky mengingatkan kita yang sering kali merujuk pada pemikiran Keynes, yang kemudian berkembang menjadi aliran pemikiran yang sangat mendewakan pertumbuhan ekonomi. Neokapitalisme dan neoliberalisme merupakan contoh sintesis pergumulan pemikiran yang pro dan kontra terhadap pemikiran Keynes.
Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Isu kemiskinan dan pengangguran kembali mencuat dan mendapat perhatian banyak pihak pasca pidato kontroversial Presiden SBY pada 16 Agustus 2006 lalu di depan DPR. Terlepas dari perdebatan yang terjadi tentang kesahihan data kemiskinan, momentum ini sebenarnya lebih penting digunakan untuk mendorong kembali wacana strategi pengentasan kemiskinan yang tepat untuk Indonesia.
Selengkapnya....
Kategori: 10 komentar |
Ditinjau dari sudut analisis ekonomi, kebijakan mempersaudarakan kaum muhajirin dengan kaum anshar ternyata memberikan dampak ekonomi yang sangat besar, sehingga menjadikan Madinah negeri yang makmur di kemudian hari. Kebijakan fiskal memegang peranan penting dalam sistem ekonomi Islam bila dibandingkan kebijakan moneter. Adanya larangan tentang riba serta kewajiban tentang pengeluaran zakat menyiratkan tentang pentingnya kedudukan kebijakan fiskal dibandingkan dengan kebijakan moneter. Mengingat saat itu negara Islam yang dibangun Rasulullah tidak mewarisi harta sebagaimana layaknya dalam pendirinan suatu negara, maka kebijakan fiskal sangat memegang peranan penting dalam membangun negara Islam tersebut.
Selengkapnya....
Rencana pemerintah untuk melakukan impor beras sebesar 110 ton dari Vietnam pada bulan ini sebagian di antaranya telah masuk di beberapa titik pelabuhan yang ditunjuk pemerintah menuai berbagai permasalah yang pada dasarnya dapat dihindari dari awal. Kontroversi impor beras menjadi permasalahan klise setiap tahun, semenjak swasembada pangan tak mampu kita capai lagi. Ketidakmampuan produksi domestik untuk memenuhi kebutuhan yang ada selalu menjadi alasan pemerintah untuk mengimpor beras dari luar negeri.
Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Dalam APBN 2006, pemerintah berencana untuk menambah utang baru dari luar negeri sebesar 3,5 miliar dolar AS. Walaupun di saat yang sama utang-utang lama berusaha dilunasi, tapi pengutangan baru ini menunjukkan seolah kita memang sulit keluar dari perangkap utang. Padahal beberapa saran telah sering diungkapkan para ahli ekonomi agar kita melepaskan diri dari ketergantungan utang. Karena pada dasarnya kita mampu dan memiliki potensi untuk mengakhiri tradisi utang yang selama ini dilakukan.

Negara kita termasuk negara dengan utang yang membutuhkan perhatian sangat serius, terutama dengan risiko yang harus ditanggung dengan generasi masa depan. Indonesia menanggung beban utang yang sangat besar. Global Development Finance 2002 menempatkan Indonesia pada status severely indebted and low income countries (SILIC), setara dengan Afghanistan, Nigeria, and Ethiopia. Ini jauh di bawah beberapa negara tetangga Asia seperti Malaysia, Thailand, yang masuk middle debt burden.

Secara teori pembangunan ekonomi, negara berkembang seperti kita memang sangat membutuhkan investasi untuk mendorong perekonomian sekaligus menyediakan lapangan kerja. Dari beberapa sumber pendanaan, utang merupakan alternatif yang cenderung menjadi penyakit kronis karena terus dilakukan seolah ia adalah sebuah ritual yang wajib dilakukan dalam aktivitas ekonomi.

Debt Trap
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kita baru akan bisa menghapus utang dalam jangka waktu yang sangat lama, dengan catatan tanpa ada penambahan utang baru, suatu hal yang sulit terealisasi tanpa ada langkah-langkah inkonvensional. Indonesia seakan sudah masuk dalam situasi harus berutang, debt trap, guna kelangsungan hidup perekonomian. Tanpa utang, negara kita seolah akan ambruk.

Karena utang menjadi masalah kronis yang dihadapi oleh mayoritas negara berkembang seperti Indonesia, diperlukan langkah-langkah nyata yang tidak sekadar mengikuti mainstream pemikiran konvensional, tetapi juga memanfaatkan potensi negara itu sendiri, termasuk cara pandang terhadap sistem ekonomi. Kita perlu membangun strategi untuk membuat bangsa ini mandiri dalam melakukan pembangunan dan investasi.

Mayoritas penduduk kita adalah Islam di mana adalah suatu keniscayaan untuk percaya bahwa Islam telah memberikan pedoman dalam urusan-urusan muamalah termasuk membentuk sistem perekonomian. Yang mungkin masih kurang adalah kekurangpedulian kita untuk menggali dan melaksanakan sistem ekonomi berdasarkan prinsip, aturan, dan landasan yang telah diberikan oleh Islam.

Tiga Langkah
Setidaknya ada tiga langkah –kita bisa menyebutnya triple strategy– yang dapat bersama-sama kita lakukan untuk membangun sistem ekonomi syariah sebagai sistem yang mampu mendukung kemandirian ekonomi negara kita. Strategi ini seyogianya memiliki dua tujuan, yaitu bagaimana menyerap jumlah pengangguran atau secara halus surplus labor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor usaha kecil dan menengah.

Strategi pertama adalah Free Financing Access. Salah satu upaya membuat masyarakat dapat bekerja adalah memberikan kesempatan dan akses dana yang cukup luas bagi mereka yang mau dan mampu untuk menciptakan usaha. Kita sama-sama tahu bahwa pada sistem kapitalisme, bunga dan ketersediaan jaminan menjadi harga bagi mereka yang membutuhkan dana. Tentu saja fakta ini menjadi penghambat bagi mereka yang tak mampu menyediakan jaminan, padahal mereka mampu menciptakan usaha.

Dalam sistem ekonomi Islam, mereka yang mau berusaha disediakan akses dana secara luas tanpa jaminan, khususnya bagi mereka yang tak mampu. Tentu muncul pertanyaan, bagaimana jika muncul moral hazard atau mengalami kerugian? Upaya meminimalisasinya terkait dengan sistem yang dibuat, termasuk mekanisme pengawasan sekaligus pembinaan nilai-nilai Islami pada masyarakat.

Lembaga-lembaga zakat, infaq, sadaqah (ZIS) membuktikan hal ini. Moral hazard sangat jarang terjadi karena memang pada kenyataannya mereka yang meminjam adalah orang-orang yang memang membutuhkan dana untuk usaha. Lagipula mereka melakukan pinjaman dana dalam nilai nominal yang relatif kecil, sehingga motivasi mereka tak lain hanya untuk berusaha. Lewat penanaman nilai Islami mereka juga memahami sistem ekonomi yang jujur dan amanah sekaligus produktif.

Sedangkan dalam kasus kerugian maka pemerintah dengan dukungan sektor volunteer, yaitu zakat dan juga wakaf dapat memberikan jaminan bagi usaha-usaha yang mengalami kerugian. Ini dibahas dalam strategi ketiga. Strategi kedua adalah menerapkan prinsip Profit Loss Sharing (PLS) secara baku dalam semua kegiatan perekonomian. Secara teori maupun praktik kita harus mengakui prinsip PLS merupakan prinsip yang adil dan seimbang. Setiap mereka yang melakukan usaha, baik yang memiliki dana maupun para entrepreneur, mempunyai tanggung jawab yang adil-proporsional dalam risiko maupun mencari keuntungan. Tidak seperti sistem bunga yang cenderung hanya menguntungkan pemilik dana tanpa risiko.

Sistem dengan prinsip PLS juga mengedepankan hubungan antara sektor moneter dan sektor riil. Berbeda dengan sistem bunga yang dapat menggandakan uang secara semu, sistem PLS menjamin sinerginya pergerakan uang dengan pembangunan ekonomi secara nyata. Ini menjamin bahwa penerapan prinsip PLS secara menyeluruh dalam perekonomian akan memberikan kontribusi derivatif berupa penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan riil masyarakat.

Strategi ketiga adalah mengoptimalkan zakat dan wakaf sebagai investment safety net. Adalah wajar jika dalam melakukan kegiatan usaha, para pelaku usaha mengalami kerugian. Potensi kerugian tentu menjadi pertimbangan setiap pelaku usaha. Lembaga keuangan tentu akan memberikan pertimbangan mengeluarkan pinjaman terhadap risiko seperti ini. Nah solusi yang mungkin diterapkan adalah menyediakan jaminan ganti rugi bagi mereka yang melakukan investasi tetapi mengalami kerugian.

Dengan penduduk mayoritas umat Islam, potensi zakat dan wakaf sangat besar. Berbagai penelitian menyebutkan potensi kedua sumber dana ini mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Kita bisa mengalokasikan sebagian dana zakat dan wakaf yang terkumpul untuk cadangan jaminan kerugian investasi. Secara fikih, mereka yang mengalami kerugian dapat kita golongkan termasuk gharimin, orang yang berutang. Karena itu mereka juga punya hak terutama memperoleh zakat.

Untuk mengoptimalkan zakat saat ini memang telah berdiri berbagai lembaga amil zakat. Tetapi ini juga harus dibarengi dengan membangun kesadaran masyarakat, dan inventarisasi data statistik terhadap pengumpulan zakat guna pengoptimalan strategi kebijakan nasional. Untuk wakaf, upaya yang sedang dilakukan saat ini untuk membentuk badan wakaf nasional seyogianya didukung dan diberi perhatian khusus terutama oleh pemerintah. Dengan potensi yang demikian besar, tentu zakat dan wakaf diharapkan dapat menjadi solusi kemandirian ekonomi bangsa.

Mustafa Edwin Nasution, Ketua IAEI
Republika Online
Selengkapnya....
Krisis berkepanjangan yang menimpa sejumlah negara besar masih meninggalkan sejumlah persoalan yang sangat serius bagi bangsa Indonesia. Dalam bahasa ekonom FEM IPB, Iman Sugema, ada tiga kiamat (trio doom) yang menimpa perekonomian dunia akibat krisis finansial yang bermula dari AS, yang boleh jadi menjadi penyebab turning pointatau titik balik perekonomian nasional pada 2009.
Selengkapnya....
Ketika krisis keuangan global melanda dunia, salah satu pemikiran yang mengemuka di kalangan para ekonom adalah apakah penerapan sistem ekonomi syariah merupakan solusi bagi masalah ini dan apakah ekonomi syariah akan menjadi paradigma baru yang menggantikan sistem ekonomi kapitalis.

Bagi sejumlah ekonom, krisis global yang tengah terjadi saat ini merupakan pembuktian lemahnya sistem ekonomi kapitalis sekaligus menjadi momentum kebangkitan ekonomi syariah. Fenomena ini, jika dikaji dengan pendekatan konsep new institutional economics (NIE), pandangan tersebut mendekati kebenaran.

Empat Elemen NIE
Secara teoretis, NIE adalah suatu konsep yang memaparkan kriteria atau syarat untuk membangun suatu paradigma sistem ekonomi baru yang setidaknya terdiri atas empat elemen. Elemen pertama, budaya adalah cara berpikir, perasaan, kecenderungan, dan perilaku individu atau kelompok masyarakat. Budaya, antara lain dipengaruhi oleh pengetahuan, kondisi sosial politik, dan komunikasi. Jika ingin menghadirkan suatu paradigma baru, diperlukan penyesuaian (perubahan) budaya.

Elemen kedua, institusi adalah keberadaan peraturan atau regulasi, dukungan pemerintah, dan sistem peradilan. Elemen ini mencakup ada tidaknya institusi publik di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Ahmed, Habib, 2008). Dikaitkan dengan pengembangan ekonomi syariah di tanah air, kehadiran undang-undang (UU) Perbankan Syariah pada April 2008 lalu merupakan pengukuhan terhadap pilar institusi dalam ekonomi syariah. Hal ini kian menguat dengan berkembangnya lembaga pendukung lain, seperti sistem peradilan untuk perbankan syariah, sistem pendidikan yang mengajarkan ekonomi/perbankan syariah, legalisasi UU Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN), cetak biru pengembangan perbankan syariah, dan peraturan Bapepam untuk perusahaan pembiayaan syariah.

Elemen ketiga, organisasi adalah suatu alat yang diciptakan individu/sekelompok masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini, Indonesia boleh dikatakan telah berhasil mengembangkan bank syariah, asuransi syariah, sukuk, dan perusahaan pembiayaan syariah dengan baik. Rata-rata pertumbuhan aset, simpanan, dan pembiayaan bank syariah lebih dari 50 persen sepanjang 2000-2008. Hal ini sekaligus menjadi salah satu bukti empirik selain jumlah bank syariah, asuransi syariah, dan lembaga syariah lainnya yang terus bertambah setiap tahun. Beberapa perguruan tinggi ternama pun telah membuka jurusan/fakultas ekonomi/perbankan syariah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di bidang ini yang setiap tahun semakin bertambah.

Elemen keempat, pasar adalah keberadaan tempat/media untuk melakukan transaksi, termasuk unsur-unsur penunjangnya, seperti teknologi, infrastruktur, dan instrumen pasar keuangan. Dalam konteks ini, ekonomi syariah di Indonesia masih dalam tahap pengembangan karena pasar uang syariah di Indonesia masih sangat terbatas. Selain itu, ketergantungan perbankan syariah kepada pasar uang syariah masih minim karena aktivitas pembiayaan yang cukup tinggi dengan tingkat pembiayaan bermasalah (nonperforming financing) yang rendah dan penarikan dana oleh deposan yang masih terkendali. Namun demikian, tuntutan pengembangan pasar keuangan syariah ke depan merupakan suatu keharusan seiring dengan semakin berkembangnya industri ini.

Menuju paradigma ekonomi baru
Untuk menjawab apakah ekonomi syariah di Indonesia akan menjadi paradigma baru atau minimal alternatif bagi ekonomi konvensional, pendekatan NIE menunjukkan arah demikian. Kondisi Indonesia saat ini menyiratkan penerimaan masyarakat yang cenderung meningkat meski pengaruh sistem ekonomi konvensional masih dominan. Tentu saja untuk membangun elemen budaya, khususnya menciptakan masyarakat yang sharia-based, merupakan suatu pekerjaan rumah tersendiri.

Namun demikian, dengan semakin maraknya negara-negara di Eropa melakukan restrukturisasi perbankan dan keuangan syariah, hal ini sejatinya semakin menguatkan kiprah dan penerimaan masyarakat internasional terhadap institusi ekonomi syariah. Beberapa negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Malaysia, bahkan yang berpenduduk Muslim minoritas seperti Cina, Jepang, Korea, dan Inggris telah dengan cepat mempersiapkan elemen institusi untuk mendukung penciptaan sistem perbankan dan keuangan syariah.

Dalam hal organisasi, pengembangan ekonomi syariah, utamanya bank syariah, juga menunjukkan kinerja yang semakin baik. Berbagai pembenahan telah dilakukan, khususnya yang terkait dengan manajemen risiko, peningkatan kualitas pelayanan, dan pemenuhan kebutuhan sumber daya insani. Semua ini dimaksudkan untuk mengimbangi pertambahan institusi perbankan dan keuangan syariah baru.

Terakhir, perlahan namun pasti, pasar industri syariah terus menunjukkan peningkatan seiring kebutuhan transaksi berbasis syariah yang semakin tinggi. Kondisi ini semakin kondusif dengan kesadaran otoritas pasar keuangan, regulator perbankan, dan pelaku pasar yang semakin baik. Hal ini tercermin dengan semakin intensifnya koordinasi masing-masing pihak yang kian memacu perkembangan pasar industri perbankan dan keuangan syariah di tanah air.

Secara keseluruhan, ekonomi syariah sebagai sebuah paradigma baru berdasarkan konsep NIE telah meletakkan fondasinya di Indonesia. Harus diakui, terlalu dini jika kita meminta pengambil kebijakan menerapkan sistem ekonomi ini. Banyak sekali kendala dan pekerjaan rumah yang masih harus kita siapkan. Berapa lama proses tersebut berlangsung, tentunya berpulang kepada usaha kita bersama. Pada saatnya nanti, tanpa harus memaksa, ekonomi syariah akan menjadi pilihan jika para pelaku di dalamnya dapat membuktikan kebaikan dari sistem ini. Wallahualam bishawab.

Rifki Ismal, Mahasiswa S3 Islamic Banking and Finance, Durham University UK
Khairunnisa Musari, Mahasiwa S3 Ilmu Ekonomi Islam, Universitas Airlangga, Surabaya
Republika Online
Selengkapnya....
Perekonomian Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat menyedihkan. Betapa tidak, sejak krisis moneter pada tahun 1997, bangsa ini belum mampu kembali bangkit. Seolah-olah keterpurukan menjadi pakaian yang menghiasi tubuh negara ini. Beberapa waktu lalu, misalnya, kita dikejutkan dengan terjadinya gejolak reksadana sebanyak dua kali sepanjang 2005. Yang pertama pada medio Maret-April, dan yang kedua pada medio Agustus-September. Para nasabah yang mempercayakan investasinya kepada investment manager untuk mengelola dana mereka melalui investasi reksadana, secara besar-besaran mengambil nilai aktiva bersih mereka (redemption).

Bapepam, selaku regulator, mencatat dana yang ditarik investor pada investasi reksadana sejak Januari hingga Agustus 2005 mencapai Rp 238,9 triliun. Sementara dana yang masuk sebesar Rp 192,2 triliun. Akibatnya, nilai aktiva bersih (NAB) industri reksadana menyusut tajam dari 108,2 triliun menjadi Rp 62,9 triliun (Republika, 26 September 2005).

Begitu pula halnya dengan stabilitas nilai tukar rupiah. Untuk memperkuat nilai kurs rupiah, maka di antara strategi yang diambil oleh otoritas moneter adalah dengan menaikkan tingkat suku bunga. Bahkan, saat berbicara pada Indonesia Global Investment Forum di New York, pertengahan September lalu, Presiden SBY telah menegaskan bahwa tingkat suku bunga akan terus dinaikkan selama hal tersebut mendukung penguatan kurs rupiah. Naiknya suku bunga ini tentu saja akan berdampak pada sektor riil. Sehingga penulis khawatir bahwa upaya untuk mendongkrak peningkatan ekspor --terutama ekspor nonmigas-- akan menjadi sedikit terhambat. Bagaimanapun juga, bunga akan selalu berbanding terbalik dengan investasi di sektor riil. Semakin besar tingkat suku bunga, semakin berkurang pula investasi.

Padahal, saat ini kita perlu untuk meningkatkan investasi pada sektor riil. Hal ini mengingat tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di negara kita, yang telah mencapai 45,2 persen dari total penduduk, dengan tingkat pengangguran yang mencapai angka 50 juta jiwa (Depnakertrans RI). Tentu saja, menurut perkiraan penulis, angka ini akan cenderung bergerak naik, terutama pasca kebijakan menaikkan harga BBM pada 1 Oktober lalu. Semua hal di atas adalah sebagian kecil contoh ''kesemrawutan'' kebijakan ekonomi pemerintah yang berbasiskan pada teori konvensional. Penulis berkeyakinan bahwa sistem ekonomi konvensional telah gagal menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Bunga masalah
Kalau kita bandingkan, perbedaan nyata dan signifikan antara sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syariah terletak pada sektor moneter. Dari sisi fiskal, perbedaan tersebut tidak terlalu terlihat nyata. Di antara faktor pembeda yang sangat signifikan adalah diharamkannya bunga pada sistem ekonomi syariah. Sementara bagi sistem konvensional, justru bunga itulah yang menjadi instrumen utama untuk menstabilkan perekonomian.

Kalau kita mau jujur, bunga adalah sumber permasalahan yang mengakibatkan ketidakstabilan perekonomian. Hal ini dikarenakan bunga adalah institusi yang menjadikan ketidakseimbangan antara sektor riil dan sektor moneter. Mari kita ambil contoh sederhana berikut ini.

Pertama-tama, kita asumsikan seandainya bunga itu halal dalam pandangan Islam. Kemudian kita memiliki uang sebanyak Rp 1 miliar. Kita dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, uang tersebut kita depositokan ke bank dengan bunga 10 persen, atau kedua, uang tersebut kita investasikan untuk membangun pabrik dengan nilai expected return-nya juga 10 persen. Sebagai orang yang rasional, tentu saja pilihan pertama yang akan kita ambil, karena ia lebih menjamin kepastian return yang akan diterima, yaitu sebesar Rp 100 juta. Sementara pada pilihan kedua, terdapat risiko dan ketidakpastian. Belum tentu investasi tersebut menghasilkan return sebesar Rp 100 juta sebagaimana yang diperkirakannya.

Berdasarkan contoh tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa munculnya ketidakseimbangan ini lebih disebabkan struktur teori konvensional yang memang sudah tidak stabil akibat sistem bunga. Akibatnya kemudian, perekonomian pun menjadi labil. Kondisi moneter tidak mencerminkan kondisi sektor riil. Demikian pula sebaliknya, kondisi sektor riil tidak secara otomatis mencerminkan kondisi sektor moneter.

Hal tersebut berbeda dengan sistem ekonomi syariah. Karena tidak ada jaminan kepastian return dalam bentuk bunga, maka sektor moneter memiliki ketergantungan terhadap sektor riil. Jika investasi dan produksi di sektor riil berjalan dengan lancar, maka return pada sektor moneter pun akan meningkat, demikian pula sebaliknya. Sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa kondisi sektor moneter merupakan cerminan kondisi sektor riil dan vice versa.

Itu adalah contoh kecil saja. Sehingga tidaklah mengherankan, jika saat ini, jumlah uang yang beredar di pasar uang adalah 500 triliun dolar AS, jauh lebih besar daripada jumlah uang yang beredar di pasar barang dan jasa yang hanya 6 triliun dolar AS (World Bank, 2004). Untuk itu, upaya mereformasi sektor finansial negara ini menjadi sebuah kebutuhan dan keharusan. Harus ada perubahan paradigma yang jelas, dari paradigma konvensional menuju paradigma Islami.

Langkah perbaikan
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan di dalam upaya kita untuk mereformasi sistem keuangan negara ini. Pertama, memperkuat sistem perbankan syariah nasional. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan segera mengimplementasikan undang-undang (UU) yang mengatur tentang perbankan syariah. Tentu saja semakin cepat semakin baik. Paling tidak, akhir tahun ini atau awal tahun depan, UU tentang Perbankan Syariah sudah dapat diberlakukan.

Kemudian, Bank Indonesia perlu melakukan akselerasi dengan segera membentuk deputi gubernur yang khusus mengurusi bank syariah. Logika bahwa deputi gubernur ini nantinya akan secara otomatis dibentuk manakala industri perbankan syariah nasional telah semakin besar, harus diubah. Kita tidak perlu menunggu aset perbankan syariah mencapai 50 persen dari total aset perbankan nasional untuk membentuk deputi khusus ini. Mari kita belajar pada Malaysia yang mempersiapkan terlebih dahulu perangkat peraturannya dan baru kemudian mereka membentuk institusinya.

Penulis melihat bahwa di negara kita, peraturan selalu muncul belakangan dan terlambat. Seharusnya treatment terhadap bank syariah dilakukan secara khusus. Pembentukan deputi ini merupakan salah satu jawabannya. Kedua, membangun sistem pasar modal syariah yang kuat. Harus diingat bahwa pasar modal ini rentan dengan aktivitas spekulasi (meskipun banyak ekonom konvensional yang tidak mau mengakuinya sebagai spekulasi, melainkan investasi yang mengandung risiko). Untuk itu, harus ada aturan yang mendekatkan pasar modal dengan sektor riil.

Permasalahan utama sebenarnya terletak pada secondary market. Jual beli saham dan surat-surat berharga lainnya yang terjadi di pasar sekunder tidak memiliki dampak pada perusahaan yang menerbitkan sahamnya di lantai bursa. Perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, di mana tidak ada perubahan yang berarti dari nilai intrinsik saham. Sehingga harga yang berlaku, bisa berada di atas ataupun di bawah nilai riilnya.

Untuk itu, perlu ada aturan main tambahan yang menjamin agar nilai saham dapat sesuai dengan kondisi aktual perusahaan. Tujuannya agar terdapat aliran dana dari pasar modal kepada sektor riil. Penulis menyadari bahwa hal tersebut membutuhkan diskursus yang panjang. Membuat spekulasi menjadi aktivitas yang tidak menarik merupakan pekerjaan yang tidak mudah.

Ketiga, membangun sistem lembaga keuangan syariah (LKS) non-bank yang kuat. Hal ini juga sangat penting. Tentu saja dibutuhkan peran pemerintah (dalam hal ini Departemen Keuangan). Sudah saatnya Depkeu mendorong tumbuh dan berkembangnya LKS non-bank. Penulis melihat belum maksimalnya upaya yang dilakukan Depkeu. Sebagai contoh kecil, hingga saat ini belum ada satu pun direktorat yang khusus menangani asuransi syariah. Padahal, industri asuransi syariah saat ini tengah berkembang pesat. Wajarlah jika hal tersebut menuai kritik.

Bahkan salah satu rekomendasi agenda kerja Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dalam muktamarnya beberapa waktu lalu, adalah mendorong terbentuknya direktorat dimaksud. Keempat, adalah dengan terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kerja sama dengan seluruh elemen yang ada, baik kalangan praktisi, akademisi, cendekiawan, ulama, pejabat, dan seluruh masyarakat. Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Irfan Syauqi Beik, Dosen Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB

Selengkapnya....
Energi telah menjadi isu penting sejak terminologi industri diperkenalkan. Ketika semua mesin usaha harus bergerak, ketika manusia menuntut mobilitas yang semakin cepat, ketika semakin banyak orang berlomba menikmati hidup dengan beragam peranti kenyamanan, energi selalu dirindu datang dengan tegap dan siap, pantang mengenal siaran tunda.

Inilah 'nyawa' yang menggerakkan kehidupan karenanya banyak orang bersedia bertaruh nyawa mengingat begitu besar imbalan dan kepuasannya. Tentu, sungguh mulia siapa pun yang memberanikan diri menjadi jembatan 'terhidupkannya' manusia dan barisan usahanya dengan berjibaku menghadirkan ketersediaan energi ini. Dedikasi ini menjadikan kita lebih mudah tinggal antre sebentar, lalu kendaraan kita penuh terisi BBM seakan minyak tersebut memiliki sumur besar yang mengalir setiap hari tanpa perlu diisi.

Sayangnya energi di atas tak akan selamanya mudah dijumpai karena ketersediaannya yang terbatas dan berbiayai tinggi. Energi berbahan fosil telah memberikan warning kepada setiap kita bahwa keberadaannya memang bertenaga, namun tak bisa abadi. Dalam relasi inilah energi baru dan terbarukan menjadi ide sekaligus aksi yang tak sekadar pantas, namun juga sangat perlu kita kembangkan.

Mengutip definisi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Energi baru adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari energi terbarukan maupun energi tak terbarukan, antara lain: Hidrogen, Coal Bed Methane, Coal Liquifaction, Coal Gasification, dan Nuklir. Sementara energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang secara alamiah tidak akan habis dan dapat berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain: panas bumi, biofuel, aliran air sungai, panas surya, angin, biomassa, biogas, ombak laut, dan suhu kedalaman laut. Dalam perpres tersebut juga dicanangkan target pada 2025, share energy terbarukan mencapai 17 persen dari total konsumsi energi nasional.

Penulis sadar tak cukup kompeten bicara banyak tentang teknis energi terbarukan ini. Tulisan ini terinspirasi dari dianugerahkannya Doctor Honoris Causa dari Universitas Indonesia (UI) kepada Prof Dr Ing BJ Habibie dalam bidang filsafat teknologi, akhir Januari 2010 lalu. Menurut Habibie, filsafat dan teknologi dapat bersinergi, baik secara positif maupun negatif. Keduanya memengaruhi kualitas moral, etika, budaya, dan peradaban manusia. Keterkaitan filsafat dan teknologi tidak dapat dipisahkan dan akan menentukan nasib manusia.

Dalam kerangka tersebut kami melihat relevansi filsafat menimbang zakat sebagai energi terbarukan. Zakat disyariatkan untuk diambil (khudz!), ''Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.'' (At-Taubah: 103).

Zakat perlu 'ditambang' dengan pola penghimpunan yang profesional. Pilar Islam ini pun terbukti atau minimal diyakini mampu sebagai daya yang sanggup menghidupkan hati para muzaki (donator) dan menggerakkan pemberdayaan bagi para penerimanya.

Inilah kekuatan yang penting untuk tidak sekadar dipandang sebagai penggugur kewajiban seorang Muslim semata, namun lebih power full sebagai energi baru yang dapat terus berkembang hingga akhir zaman, bahkan mengantarkan berkah amal bagi pelakunya hingga masa kehidupan pascadunia.

Zakat juga bermakna tumbuh dan berkembang. Rasanya bukan sebuah kebetulan jika Islam mengarahkan bidang-bidang yang dizakati pada domain usaha yang bernilai keuntungan tinggi, karenanya hanya bagi mereka yang mencapai nisab sajalah yang mendapat kewajiban zakat. Dorongan untuk menjadi orang kaya yang saleh inilah yang mampu menjadi energi pemacu sebuah bangsa semakin maju pertumbuhan ekonominya.

Mari kita lihat Cina! Ekonominya berkembang sangat fantastis, bahkan overheated, di antaranya dipicu sebuah semangat yang diperkenalkan Deng Xiao Ping sejak awal masa pemerintahannya pada 1978. Waktu itu, Deng memperkenalkan semboyan 'Menjadi Kaya Itu Mulia' (zhi fu shi guangrong). Semangat ini ternyata disambut baik rakyat Cina di semua kalangan, semua berkejaran menjadi orang kaya.

Walaupun sejarah mencatat spirit ini berimbas negatif pada budaya korupsi tinggi di Cina, namun kita harus akui inilah salah satu semangat kebangkitan entrepreneurship dan ekonomi Cina yang kini menjadi raksasa dunia. Di sinilah nilai Islam menemukan ruangnya, di mana setiap orang didorong menjadi warga produktif secara ekonomi, berstandar kehidupan mapan dan sejahtera, namun menjadikan harta ada di genggaman tangannya, bukan di hatinya. Karenanya, ketika panggilan empati datang, tak berat rasanya melepaskan sebagian untuk berbagi.

Lebih Bersih
Keterbaruan kekuatan zakat terbaca dalam makna zakat sebagai penyuci harta dan jiwa. Zakat mampu menjadi energi pembaru bagi setiap pribadi atau institusi sehingga produktivitasnya berjalan semakin efektif karena selalu dibersihkan. Bukankah kebersihan berbanding lurus dengan kesehatan? Jika bersih harta, bersih jiwa, bersih fisik ini terbiasakan, insya Allah apa yang diharapkan setiap pribadi maupun perusahaan bisa terus berumur panjang dalam kebaikan, bukan mustahil direalisasikan.

Keunggulan lain yang kita kenal dari energi terbarukan adalah sifatnya yang lebih ramah lingkungan, lebih hijau. Inilah yang juga secara jelas terhasilkan jika zakat mampu dikelola dengan baik sehingga memberikan impact kesetiakawanan sosial dalam lingkaran sosial yang harmonis. Untuk inilah perlu pengorganisasian zakat lebih modern, profesional, dan amanah sesuai koridor syariah. Tentu, sangat diharapkan kehadiran pemerintah dan para regulator untuk menjaga energi kebaikan ini terus tereksplorasi dan berjalan saling melengkapi barisan energi positif di negeri ini.

Muhammad Trieha (Marketing & Development Group Rumah Zakat Indonesia)
Republika Online

Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
A. Pendahuluan
Dewasa ini masih banyak kalangan yang melihat Islam secara parsial dimana Islam hanya diwujudkan dalam bentuk ritualisme ibadah semata dan menganggap bahwa Islam tidak ada kaitannya dengan dunia perbankan, pasar modal, asuransi, transaksi eksport import, dll. Bahkan mereka beranggapan bahwa Islam dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya sebagai penghambat perekonomian suatu bangsa, sebaliknya kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan ketentuan Ilahi.

Cara pandang di atas bisa dikatakan sempit dan belum melihat Islam secara “kaffah”. Islam adalah agama yang universal, bagi mereka yang dapat memahami dan melaksanakan ajaran Islam secara utuh dan total akan sadar bahwa sistem perekonomian akan tumbuh dan berkembang dengan baik bila didasari oleh nilai-nilai dan prinsip syari’ah Islam, dalam penerapannya pada segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi ummat.

Sistem Perekonomian Islam bersifat universal artinya dapat digunakan oleh siapapun tidak terbatas pada umat Islam saja, dalam bidang apapun serta tidak dibatasi oleh waktu ataupun zaman sehingga cocok untuk diterapkan dalam kondisi apapun asalkan tetap berpegang pada kerangka kerja atau acuan norma-norma islami. Al-Qur’an dan Al-Hadits merupakan landasan hukum yang lengkap dalam mengatur segala aspek kehidupan ummat, khususnya di bidang ekonomi antara lain:
- Islam dirancang sebagai rahmat untuk seluruh ummat, menjadikan kehidupan lebih sejahtera dan bernilai, tidak miskin dan tidak menderita (Q.S. Al-Anbiya : 107).
- Harta adalah amanat Allah, untuk mendapatkan dan memanfaatkannya harus sesuai dengan ajaran Islam (Q.Q. Al-Anfal : 28).
- Larangan menjalankan usaha yang haram (Q.S.Al-Baqarah : 273-281).
- Larangan merugikan orang lain (Q.S.Asy-Syuara : 183).
- Kesaksian dalam mu’amalah (Q.S.Al-Baqarah : 282-283), dll.

Anggapan tersebut telah terbukti dengan adanya krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia dan Asia beberapa waktu yang lalu bahwa sistem yang kita anut dan dibanggakan selama ini khususnya di bidang perbankan kiranya tidak mampu untuk menanggulangi dan mengatasi kondisi yangada, bahkan terkesan sistem yang ada saat ini dengan tidak adanya nilai-nilai Ilahi yang melandasi operasional perbankan dan lembaga keuangan lainnya sebagai penyebab tumbuh dan berkembangnya “perampok berdasi” yang telah menghancurkan sendi-sendi perekonomian bangsa Indonesia sendiri. Sebaliknya bagi dunia perbankan dan lembaga keuangan Islam yang dalam operasionalnya bersendi pada Syari’ah Islam, krisis ekonomi dan moneter yang terjadi merupakan moment positif dimana bisa menunjukkan dan memberikan bukti secara nyata dan jelas kepada dunia perbankan khususnya bahwa Bank yang berlandaskan Syari’ah Islam tetap dapat hidup dan berkembang dalam kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.

Dengan bukti di atas, sudah saatnya bagi para penguasa negara, alim ulama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk membuka mata dan merubah cara pandang yang ada bahwa Sistem Perbankan Syari’ah merupakan alternatif yang cocok untuk ditumbuh kembangkan dalam dunia perbankan Indonesia dewasa ini. Namun disayangkan perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia terkesan lambat dan kurang dikelola secara serius, terbukti dari data yang diperoleh dari BI Surabaya per Maret 2000 jumlah BPR Konvensional yang ada di Jawa Timur mencapai 427 sedangkan BPR Syari’ah baru mencapai 6 (1,4%), dimana 5 diantaranya tergolong sehat dan 1 kurang sehat.

Kurang berkembangnya Sistem Perekonomian Islam, khususnya Perbankan Syari’ah di Indonesia terletak pada umat Islam sendiri. Masih banyak umat Islam di Indonesia yang belum paham akan ekonomi Islam ataupun tidak menjalankan sebagaimana mestinya, banyak diantaranya yang merasa takut menjadi miskin karenanya, padahal dalam Q.S Al-Baqarah : 268 dikatakan:
"Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir), sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui".
Apabila perekonomian di Indonesia telah didasari oleh norma-norma Islam tentunya tidak akan ditemukan kemiskinan ataupun penurunan taraf hidup dan perekonomian ummat seperti yang terjadi saat ini.

Dalam makalah ini penulis lebih memfokuskan pada perkembangan Perbankan Syari’ah sebagai sub unit financial yang merupakan bagian dari sub sistem ekonomi ditinjau dari mitos dan kenyataan yang terjadi dalam prakteknya, serta peranan Perguruan Tinggi sebagai sub sistem pendidikan dalam kaitannya dengan sub sistem ekonomi.

B. Kendala Perbankan Syariah
Banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam perkembangan Bank Syari’ah, terutama berkaitan dengan penerapan suatu sistem perbankan yang baru yang mempunyai sejumlah perbedaan prinsip dari sistem keuntungan yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia. Permasalahan ini dapat berupa permasalahan yang bersifat operasional perbankan maupun aspek dari lingkungan makro. Beberapa kendala yang dihadapi dalam pengembangan Bank Syari’ah antara lain :

1.Permodalan
Permasalahan pokok yang senantiasa dihadapi dalam pendirian suatu usaha adalah permodalan. Setiap ide ataupun rencana untuk mendirikan Bank Syari’ah sering tidak dapat terwujud sebagai akibat tidak adanya modal yang cukup untuk pendirian Bank Syari’ah tersebut, walaupun dari sisi niat ataupun “ghiroh” para pendiri relatif sangat kuat. Kesulitan dalam pemenuhan permodalan ini antara lain disebabkan karena :
a. Belum adanya keyakinan yang kuat pada pihak pemilik dana akan prospek dan masa depan keberhasilan Bank Syari’ah, sehingga ditakutkan dana yang ditempatkan akan hilang.
b. Masih kuatnya perhitungan bisnis keduniawian pada pemilik dana sehingga ada rasa keberatan jika harus menempatkan sebagian dananya pada Bank Syari’ah sebagai modal.
c. Ketentuan terbaru tentang Permodalan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia relatif cukup tinggi.

2. Peraturan Perbankan
Peraturan Perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodir operasional Bank Syari’ah mengingat adanya sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan operasional Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional. Ketentuan-ketentuan perbankan yang ada kiranya masih perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan syari’ah agar Bank Syari’ah dapat beroperasi secara relatif dan efisien. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain adalah hal-hal yang mengatur mengenai :
a. Instrument yang diperlukan untuk mengatasi masalah likwiditas.
b. Instrument moneter yang sesuai dengan prinsip syari’ah untuk keperluan pelaksanaan tugas Bank Sentral.
c. Standar akuntansi, audit dan pelaporan.
d. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian, dll.
Ketentuan-ketentuan di atas sangat diperlukan agar Bank Syari’ah dapat menjadi elemen dari sistem moneter yang dapat menjalankan fungsinya secara baik dan mampu berkembang dan bersaing dengan Bank Konvensional.

3. Sumber Daya Manusia
Kendala dibidang SDM dalam pengembangan Perbankan Syari’ah disesabkan karena sistem perbankan syari'ah masih belum lama dikenal di Indonesia. Disamping itu lembaga akademik dan pelatihan ini masih terbatas, sehingga tenaga terdidik dan berpengalaman dibidang perbankan syari’ah baik dari sisi bank pelaksana maupun bank sentral (pengawas dan peneliti bank).
Pengembangan SDM dibidang Perbankan Syari’ah sangat diperlukan karena keberhasilan pengembangan bank syari’ah pada level mikro sangat ditentukan oleh kualitas manajemen dan tingkat pengetahuan serta ketrampilan pengelola bank. SDM dalam perbankan syari’ah memerlukan persyaratan pengetahuan yang luas dibidang perbankan, memahami implementasi prinsip-prinsip syari’ah dalam praktek perbankan serta mempunyai komitmen kuat untuk menerapkannya secara konsisten.

4. Pemahaman Ummat
Pemahaman sebagian besar masyarakat mengenai sistem dan prinsip Perbankan Syari’ah belum tepat, bahkan diantara ulama dan cendekiawan muslim sendiri masih belum ada kata sepakat yang mendukung keberadaan Bank Syari’ah, terbukti dari hasil pretest terhadap 37 Dosen Fakultas Syari’ah dalam acara Orientasi Perbankan yang telah dilakukan oleh Asbisindo Wilayah Jatim beberapa waktu yang lalu memberikan jawaban yang tidak konsekwen dan cenderung ragu-ragu. Dan masih adanya masyarakat yang mengaku paham akan Syari’ah Islam tetapi tidak mau menjalankannya seperti yang dialami oleh PT. BPR Syari’ah Baktimakmur Indah Sidoarjo dalam memberikan pembiayaan mudharabah dengan salah satu mitranya yang dikenal sebagai ulama yang mana sang ulama mau berbagi kerugian namun setelah untung tidak bersedia membagi keuntungannya dengan pihak Bank, yang tentunya bertentangan dengan akad yang telah disepakati di awal. Atau seorang ulama yang datang ke Bank dan menanyakan besarnya bunga atas simpanannya. Hal-hal seperti di atas merupakan kejadian nyata yang selalu dan kerap kali dialami dalam operasional bank Syari’ah sehari-harinya, bahkan mungkin lebih parah dari contoh-contoh di atas.

Dari kalangan ulama sendiri sampai saat ini belum ada ketegasan pendapat terhadap keberadaan Bank Syari’ah, kekurangtegasan tersebut antara lain disebabkan karena :
a. Kurang komprehensifnya informasi yang sampai kepada para ulama dan cendekiawan tentang bahaya dan dampak destruktif sistem bunga terutama pada saat krisis moneter dan ekonomi dilanda kelesuan.
b. Belum berkembangluasnya lembaga keuangan syari’ah sehingga ulama dalam posisi sulit untuk melarang transaksi keuangan konvensional yang selama ini berjalan dan berkembang luas.
c. Belum dipahaminya operasional Bank Syari’ah secara mendalam dan keseluruhan.
d. Adanya kemalasan intelektual yang cenderung pragmatis sehingga muncul anggapan bahwa sistem bunga yang berlaku saat ini sudah berjalan atau tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Minimnya pemahaman masyarakat akan Sistem Perbankan Syari’ah antara lain disebabkan karena :
a. Sistem dan prinsip operasional Perbankan Syari’ah relatif baru dikenal dibanding dengan sistem bunga.
b. Pengembangan Perbankan Syari’ah baru dalam tahap awal jika dibandingkan dengan Bank Konvensional yang telah ratusan tahun bahkan sudah mendarah daging dalam masyarakat.
c. Keengganan bagi pengguna jasa perbankan konvensional untuk berpindah ke Bank Syari’ah disebabkan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan tetap dari bunga.

5. Sosialisasi
Sosialisasi yang telah dilakukan dalam rangka memberikan informasi yang lengkap dan besar mengenai kegiatan usaha perbankan syari’ah kepada masyarakat luas belum dilakukan secara maksimal. Tanggungjawab kegiatan sosialisasi ini tidak hanya dipundak para bankir syari’ah sebagai pelaksana operasional bank sehari-hari, tetapi tanggungjawab semua pihak yang mengaku Islam secara baik secara perorangan, kelompok maupun instansi yang meliputi unsur alim ulama, penguasa negara/pemerintahan, cendekiawan, dll. Yang memiliki kemampuan dan akses yang besar dalam penyebarluasan informasi terhadap masyarakat luas. Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya kepada masyarakat awam tetapi juga kepada ulama, pondok pesantren, ormas-ormas, instansi, institusi, pengusaha, dll. Yang selama ini belum tahu ataupun belum memahami secara detail apa dan bagaimana keberadaan dan operasional Bank Syari’ah walaupun dari sisi Fiqih dan Syari’ah mereka tahu benar.

6. Piranti Moneter
Piranti Moneter yang pada saat ini masih mengacu pada sistem bunga sehingga belum bisa memenuhi dan mendukung kebijakan moneter dan kegiatan usaha bank syari’ah, seperti kelebihan/kekurangan dana yang terjadi pada Bank Syari’ah ataupun pasar uang antar bank syari’ah dengan tetap memperhatikan prinsip syari’ah. Bank Indonesia selaku penentu kebijakan perbankan mencoba untuk menyiapkan piranti moneter yang sesuai dengan prinsip syari’ah seperti halnya SBI dan SBPU yang berlandaskan syari’ah Islam.

7. Jaringan Kantor
Pengembangan jaringan kantor Bank Syari’ah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu kurangnya jumlah Bank Syari’ah yanga ada juga menghambat perkembangan kerjasama antar Bank Syari’ah. Jumlah jaringan kantor bank yang luas juga akan meningkatkan efisiensi usaha serta meningkatkan kompetisi ke arah peningkatan kulaitas pelayanan dan mendorong inovasi produk dan jasa perbankan syari’ah.
Pengembangan jaringan Perbankan Syari’ah dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain:
a. Peningkatan kualitas Bank Umum Syari’ah dan BPR Syari’ah yang telah beroperasi.
b. Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional yang memiliki kondisi usaha yang baik dan berminat untuk melakukan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syari’ah.
c. Pembukaan kantor cabang syari’ah (full branch) bagi bank konvensional yang memiliki kondisi usaha yang baik dan berminat untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah.
Pembukaan kantor cabang syari’ah dapat dilakukan dengan 3 cara antara lain :
- Pembukaan kantor cabang dengan mendirikan kamtor, perlengkapan dan SDM yang baru.
- Mengubah kantor cabang yang ada menjadi kantor cabang syari’ah.
- Meningkatkan status kantor cabang pembantu menjadi kantor cabang syari’ah.

8. Pelayanan
Dunia perbankan senantiasa tidak terlepas pada masalah persaingan, baik dari sisi rate/margin yang diberikan maupun pelayanan. Dari hasil survei lapangan membuktikan bahwa kualitas pelayanan merupakan peringkat pertama kenapa masyarakat memilih bergabung dengan suatu bank.

Dewasa ini semua Bank Konvensional berlomba-lomba untuk senantiasa memperhatikan dan meningkatkan pelayanan kepada nasabah, tidak telepas dalam hal ini Bank Syari’ah yang dalam operasionalnya juga memberikan jasa tentunya unsur pelayanan yang baik dan islami hahrus diperhatikan dan senantiasa ditingkatkan. Tentunya hal ini harus didukung oleh adanya SDM yang cukup handal dibidangnya. Kesan kotor, miskin dan tampil ala kadarnya yang selama ini melekat pada “Islam” harus dihilangkan.

C. Keterkaitan Institusi Pendidikan dalam Pengembangan Perbankan Syariah
Seperti telah disebutkan di atas bahwa salah satu penghambat perkembangan Bank Syari’ah adalah keberadaan SDM. Guna menciptakan SDM yang handal dan profesional dibidang Perbankan Syari’ah tentunya tidak terlepas dari peranan Institusi Pendidikan yang dalam hal ini memang berperan sebagai pencetak SDM.

Mengingat prospek Bank Syariah dalam dunia perbankan sangat bagus bahkan mendapat tanggapan positif dari semua pihak, sebaliknya perkembangan Bank Syariah sendiri masih berada pada phase “growth” justru sangat kritis/riskan. Pilihan kita hanya satu yakni bagaimana mewujudkan keberhasilan atau sukses. Kiranya dalam pengembangan Bnak Syariah ini dipersyaratkan dukungan SDM yang berkualitas, berintegritas dan bermoral islami. Dan mengingat sampai saat ini masih belum ada lembaga/institusi pendidikan yang handal dan berkualitas dalam menciptakan SDM Perbankan Syariah, maka sudah saatnya bagi para cendekiawan muslim untuk turut serta memikirkan pengembangan Perbankan Syariah dengan cara menyiapkan SDM yang handal dan profesional di bidang perbankan syariah melalui institusi pendidikan yang dimilikinya.

Sebagai contoh apa yang telah dirintis oleh STIE Perbanas Surabaya dengan memberikan mata kuliah pilihan Syariah Banking pada mahasiswanya mulai tahun ajaran 1999/2000 yang dalam pelaksanaanya bekerjasama dengan PT. BPR Syariah Baktimakmur Indah sebagai tenaga pengajar. Dengan keberhasilan yang dicapai dalam taraf uji coba ini, direncanakan pada tahun ajaran berikutnya dapat ditingkatkan dengan membuka Program D-1 dan D-3 Perbankan Syariah.

D. Penutup
Pengembangan perbankan syariah pada dasarnya merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari Pengembangan Ekonomi Islam. Salah satu alternatif yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia dalam rangka memperbaiki keterpurukan ekonomi yang terjadi di Indonesia dewasa ini adalah dengan cara mengembangbiakkan Perbankan Syariah yang beroperasional secara syariah Islam secara lebih luas. Tentunya pengembangan Perbankan Syariah ini tidak dapat berhasil dengan baik apabila tidak ada dukungan dari semua pihak baik pemerintah, ulama, cendekiawan, pengusaha, pengelola Bank bahkan masyarakat sendiri serta adanya satu kesatuan pola pikir tentang Bank Syariah dari semua pihak tersebut di atas, sehingga dalam perjalanan/operasional Bank Syariah tidak lagi ditemukan adanya perbedaan pendapat yang kontroversial. Karena kontroversi yang merebak hanya akan membingungkan umat, yang berakibat kepada keraguan mereka untuk menyambut kehadiran “bayi ekonomi Islam” yang untuk masa sekarang ini muncul sebagai pionir dalam bentuk/matra Perbankan Syariah.

Kekurang berhasilan Perbankan Syariah di Indonesia dikhawatirkan akan semakin menjauhkan umat dari kepercayaan atas kemungkinan diterapkannya konsep ekonomi Islam didalam kehidupan nyata.

Drs. Ec. H. Tjuk K Sukiadi - Komisaris Utama PT. BPR Syariah Baktimakmur Indah Sidoarjo
Tazkia Online
Selengkapnya....
Prolog
Dari negara yang dijuluki Macan Asia, Indonesia masuk menjadi negara yang bisa dijuluki Tikus Asia karena dulu sebagai macan ditakuti oleh negara-negara pesaingnya bahkan negara adidaya, sementara sekarang sebagai tikus dihidupi oleh sisa sisa konsumsi negara-negara pesaingnya dan negara adidaya. Daging yang dikonsumsi sang macan maupun sisa-sisa yang dikonsumsi si tikus tersebut dikemas dalam bentuk pinjaman riba yang tentu saja pada dasarnya memperburuk kondisi Indonesia itu sendiri. Tidak ada sesuatu yang bersih (halalan thayyiban) yang menjadi sumber makanan sang macan ataupun si tikus untuk tumbuh berkembang dengan baik.

Firman Allah dalam Kitab Suci Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 275-276; 278-279 menyatakan:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambil dahulu (sebelum datang larangan); dan urusan (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”

Marshall Plan Vs Pinjaman Riba
Amerika Serikat membantu Eropa Barat setelah Perang Dunia II melalui Marshall Plan-nya, yang mana Eropa Barat membayar bantuan Amerika Serikat tersebut dengan barang-barang kebutuhan Amerika Serikat selama beberapa tahun. Apa yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Eropa Barat pada saat itu sangat bisa dikategorikan sebagai pembiayaan As-Salam (In-Front Payment Sale), di mana bantuan tersebut adalah jual beli dibayar di depan antara Amerika Serikat dan Eropa Barat atas barang-barang yang menjadi kebutuhan Amerika Serikat selama beberapa tahun. Marshall Plan telah membuat Eropa Barat bergiat dalam kegiatan ekspor barang-barang ke Amerika Serikat, dan Amerika Serikat bisa berkonsentrasi dalam pembuatan barang-barang kebutuhannya yang lain secara lebih spesifik.

Ketika masih menimba ilmu di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia belasan tahun yang lewat, penulis ingat bahwa cerita mengenai Marshall Plan ini digembar-gemborkan oleh beberapa tokoh pengambil keputusan ekonomi Indonesia yang biasa disebut “Berkeley Mafia”. Cerita Marshall Plan ini menjadi justifikasi pemerintah Indonesia di masa itu untuk meminjam terus menerus dari negara-negara barat (direpresentasikan oleh IGGI – Inter Governmental Group on Indonesia) yang katanya hanya dikenakan “bunga lunak” demi pembangunan di Indonesia. Hal seperti ini terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia sekarang ini melalui CGI (Consultative Group on Indonesia), World Bank, IMF (International Monetary Fund), dan sebagainya. Marshall Plan yang dilakukan Amerika Serikat atas Eropa Barat jelas-jelas berbeda dengan pinjaman bunga-berbunga yang dilakukan negara-negara barat atas Indonesia. Marshall Plan mempunyai substansi As-Salam sebagai salah satu bagian dari Islamic Based Economy, sementara pinjaman-pinjaman bunga berbunga adalah sangat ditentang dalam Islamic Based Economy.

Eropa Barat dapat terus tumbuh setelah menerima bantuan Amerika Serikat melalui Marshall Plan. Sementara dalam kenyataannya, pinjaman-pinjaman riba yang dikemas dengan nama bantuan luar negeri sempat membuat Indonesia disinyalir mempunyai pertumbuhan ekonomi yang luar biasa. Namun pertumbuhan ekonomi tersebut sangat rentan dan dapat dengan mudah dihancurkan karena sistem ekonomi dan keuangannya tidak mandiri dan sangat bergantung dengan negara-negara barat. Pada masa sekarang ini, kita melihat bahwa sistem ekonomi dan keuangan yang tidak mandiri ini membuat Indonesia sangat bisa didikte oleh negara-negara barat. Pendiktean tersebut tidak hanya dalam hal ekonomi dan keuangan, namun juga dalam hal politik dan pemerintahan.

Islamic Based Economy
Islamic Based Economy (IBE) mengintisarikan bahwa riba dilarang, jual beli dan profit / revenue sharing yang didasari oleh risk sharing (muqaradhah / mudharabah) dan kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan sendiri adalah halal dan diberkati.

Firman Allah SWT & Hadits Rasulullah Muhammad SAW menyatakan: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S.: Al Baqarah:275). Dari Suhaib Ar Rumi r.a., bahwa Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (H.R. Ibnu Majah).

Ekonomi riba yang mendasari ekonomi Indonesia selama ini, telah menjadikan Indonesia menjadi negara dengan ekonomi biaya tinggi. Hal ini seharusnya tidak terjadi jika Indonesia mengaplikasikan Al Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW dalam ekonominya. Pembahasan dengan grafik-grafik berikut ini memperjelas bagaimana profit / revenue sharing dalam IBE menghasilkan economies of scale yang lebih baik dibandingkan ekonomi konvensional yang riba dalam skala mikro.

Profit / revenue sharing apabila diterapkan dalam skala ekonomi makro akan sangat mendorong efektivitas dan efisiensi ekonomi dalam negeri. Efektivitas dan efisiensi ekonomi dalam negeri akan meningkatkan transaksi perdagangan barang dan jasa dalam negeri. Peningkatan transaksi perdagangan barang dan jasa dalam negeri akan menghasilkan kemandirian dalam ekonomi.

Kemandirian Ekonomi
Self-sufficient economy atau ekonomi mandiri harus menjadi tujuan utama negara dalam kiprahnya menjamin eksistensi bangsa. Kemandirian ekonomi bukan berarti menarik diri dari perdagangan, jasa dan ekonomi internasional. Namun kiprah dalam perdagangan, jasa dan ekonomi internasional itu dilakukan semata-mata karena ada kekurangan-kekurangan dalam perdagangan, jasa dan ekonomi yang benar-benar tidak dapat dipenuhi di dalam negeri; bukan karena dikondisikan oleh satu dan lain hal untuk tidak dapat dipenuhi (misalkan karena kolusi, korupsi dan nepotisme).

Dalam sidang CGI beberapa tahun yang lewat, wacana Indonesia dimasukkan ke dalam kategori less developed country pernah mencuat untuk mendapatkan potongan hutang luar negeri sampai 80% dari outstandingnya. Hal ini memang dimungkinkan, melihat dari pengalaman beberapa negara Amerika Latin (salah satunya Brazil). Indonesia tidak cukup berani untuk membawa dan merealisasikan wacana tersebut ke dunia internasional, dengan alasan bahwa Indonesia masih cukup mampu membayar hutang-hutangnya dan Indonesia tidak ingin kehilangan investor-investor asing yang sudah ada dan yang potensial masuk ke Indonesia. Padahal investor riil jumlahnya lebih sedikit dari pada lender riba yang sudah ada dan yang potensial untuk masuk. Dengan alasan yang masih sama, Indonesia terus menerus berusaha meminjam dari IMF yang dikuasai negara-negara barat. Indonesia terus-menerus melakukan kebijakan riba untuk keluar dari masalah ekonomi yang disebabkan oleh hal-hal yang bersifat riba.

Sudah saatnya kita mencoba keluar dari lingkaran setan ini dengan melakukan taubat nasuha. Hentikan mengusahakan pinjaman riba dari negara-negara barat. Jalin hubungan lebih baik lagi atas negara-negara potensial yang mempunyai ikatan kuat dalam spiritual Islam dengan sebagian besar penduduk Indonesia. Ajak mereka untuk menjadi investor riil di Indonesia melalui hal-hal yang diintisarikan dalam IBE dengan cara mengaplikasikan IBE dalam perekonomian kita.

Penutup
Tidak berlebihan rasanya jika dikatakan penerapan IBE akan terus bergulir, mengingat banyak daerah yang menuntut diberikan otonomi untuk menjalankan kebijakan di daerahnya sesuai dengan syariat Islam. Islamic Based Economy – IBE adalah aplikasi syariat Islam dalam perekonomian. Konsep IBE ini dimunculkan sebagai upaya kontribusi terhadap pengembangan perekonomian Indonesia yang lebih sesuai dengan syariah, yaitu keterkaitan yang erat antara sektor keuangan dengan sektor riil dan tanpa riba. Insya Allah, ijtihad ini dapat berhasil guna bagi pihak-pihak yang menerapkannya.

Muhammad Gunawan Yasni, MM, CIFA (pengembang produk keuangan syariah di PT Bahana Artha Ventura)
Selengkapnya....
1. Perkembangan Ekonomi Islam Kontemporer
Ekonomi Islam kontemporer saat ini dapat dikerangkakan dalam dua garis utama, berkenaan dengan studi akademis dan arena praksis. Studi akademis selalu berasumsi mengenai kedudukan Islam berhadapan dengan dua kutub ideologi lainnya, kapitalisme dan sosialisme. Akademisi biasanya meletakkan Ekonomi Islam sebagai implementasi fiqh muamalah yang memiliki tujuan syari’ah, yaitu mashlaha untuk ummat, keadilan dan kesejahteraan. Atas dasar kedudukan tujuan syari’ah tersebut kemudian para akademisi terjebak pada perdebatan apakah ekonomi Islam berbeda, menjadi titik tengah atau melakukan akomodasi atas ideologi kapitalisme atau sosialisme.

Arena praksis di sisi lain mencoba merealisasikan konsep fiqh muamalah akomodatif terhadap sistem ekonomi yang berkembang saat ini. Hasilnya adalah melakukan modifikasi sistem keuangan, perbankan, asuransi, pemasaran, manajemen dari perspektif Barat. Menjadi maklum ketika hari-hari ini ekonomi Islam banyak bersentuhan dengan pasar saham, sistem pembiayaan (musyarakah, murabahah, atau lainnya), serta lebih mengutamakan aspek penguatan makro ekonomi.

Meskipun dalam perjalanannya sistem serta lembaga keuangan Islam masih diliputi kontroversi-kontroversi pemikiran di dunia Islam sendiri maupun perbedaan yang menyolok dengan sistem serta lembaga keuangan konvensional. Perbankan Islam terkait penyelesaian masalah riba (musyarakah/mudharabah dan murabahah), sedangkan pasar modal pada masalah maisir dan gharar.

Pertanyaannya, apakah Ekonomi Islam secara akademis maupun praksis telah menyentuh masalah ke-Indonesia-an? Perlu diketahui, Ekonomi kapitalis saat ini lebih konsern pada masalah dan rasio-rasio makro ekonomi, sedangkan masalah mikro tidak tersentuh langsung (hanya menjadi dampak makro ekonomi), inilah yang disebut Tricle Down Effect Mechanism. Sedangkan ekonomi sosialis sendiri sepertinya berjalan di tempat, terbukti dengan makin tereduksinya Pasal 33 UUD 1945. Keinginan Pasal 33 UUD 1945 untuk menjadi jalan tengah kapitalisme dan sosialisme, yaitu Ekonomi Kerakyatan serta lebih dari itu ingin mewujudkan negara ber-Ketuhanan. Tetapi kenyataannya, bagaimana Ekonomi kita sekarang, menjadi Ekonomi Kerakyatan “semu” atau menjadi subordinat Neoliberalisme? Wallahua’alam.

2. Ekonomi dalam Bingkai Pemikiran Tjokroaminoto
Berikut ini akan kita lihat bingkai pemikiran ekonomi Tjokroaminoto yang dikemas dalam Dua Prinsip Utama mengenai Konsep Ilmu Sosial Islam. Prinsip Pertama yaitu Kedermawanan Islami. Menurut beliau kedermawanan bukanlah melakukan sedekah sebagai kebajikan semata, tetapi sedekah adalah kewajiban untuk meraih cinta Allah. Dampaknya, pertama, menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi untuk mencapai Keridhaan Allah. Kedua, zakat sebagai dasar bagi distribusi dan pemerataan kekayaan untuk seluruh masyarakat. Ketiga, kemiskinan dunia bukanlah kehinaan, tetapi kejahatan dunia adalah kehinaan.

Prinsip kedua yaitu Persaudaraan Islam. Persaudaran Islam menurut beliau harus dibangun bukan berdasarkan pada suku, warna kulit, ras, kekayaan atau lainnya, tetapi berdasar pada ketakwaan.

Dua Prinsip Utama di atas hanya dapat dijalankan, seperti dijelaskan dalam buku beliau, dengan cara sinergi antara realitas sosial ekonomi masyarakat merujuk pada sirah dan jejak Muhammad saw.

3. Rujukab Sirah dan Jejak Rasulullah SAW.
Bangunan ekonomi yang dibangun Rasulullah berawal dari penguatan ekonomi rakyat, ekonomi para sahabat yang lebih didominasi fuqara’ wal masakin. Rasulullah berdasarkan Al-Qur’an melakukan “Back To Nature Economics” sebagai pilar utamanya. Ekonomi Natural diawali dengan menekankan pentingnya distribusi, keadilan, nilai tambah untuk semua, serta pengelolaan “keikhlasan” dalam berekonomi. Ekonomi Natural juga tidak dapat dilepaskan dari relasi sosial, lingkungan dan bahkan tanggung jawab utama kepada Allah.

Ekonomi Natural dijalankan dengan cara mereduksi pola pikir kapitalistik Mekkah yang lebih menekankan mekanisme perdagangan (intermediasi), dan menganaktirikan produksi (seperti bertani, pertambangan, berkebun, kerajinan, dan lainnya) serta retail (berdagang eceran). Ekonomi Natural dengan demikian merupakan ekonomi produktif, intermediasi, sekaligus pertukaran untuk keseimbangan individu, masyarakat, alam dan akuntabilitas kepada Allah SWT.

Tugas kita semua menjaga Ekonomi Islam agar tidak terjebak pada Tricle Down Effect Mechanism. Ekonomi Islam harus menyeimbangkan kedudukan makro dan mikro ekonomi. Saya berpendapat, Ekonomi syari’ah tidak mengenal dominasi Makro ekonomi atas Mikro Ekonomi.

4. Implementasi Sirah dan Jejak Rasulullah SAW.: Strategi Ekonomi
Agenda beberapa tahun ke depan adalah merancang pemberdayaan mikro tanpa meninggalkan pengembangan makro ekonomi Islam. Artinya, saatnya memikirkan lebih konkrit mekanisme yang menyentuh langsung pada sektor riil. Beberapa hal dapat dilakukan:

Menemukan formulasi mikro ekonomi berasaskan mashlaha untuk semua. Mekanisme zakat, infaq dan shadaqah bukan hanya sebagai bentuk kewajiban, tetapi perlu dielaborasi lebih jauh sebagai inti pendekatan mikro yang berdampak pada ekonomi makro. Menemukan dari bawah mekanisme berdagang, berinvestasi, produksi dan melakukan pemasaran bagi ekonomi rakyat secara luas dan berkeadilan. Mengembangkan akhlak bisnis ekonomi rakyat berbasis spiritualitas Islam itu sendiri.

Menggali dan mengangkat kearifan lokal dalam berekonomi. Konsekuensinya adalah menelusuri mekanisme manajemen, administrasi dan keuangan/akuntansi ekonomi rakyat sesuai realitas Ke-Indonesia-an tanpa meninggalkan batasan syari’ah. Mensinergikan mikro dan makro ekonomi atas dasar kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan dalam bingkai ketundukan untuk mewujudkan mashalah untuk semua

Pengembangan teknis, yaitu alternatif konsep pembiayaan, seperti salaf atau qardh yang memang secara tradisional fiqh-nya lebih dekat dekan sistem pinjaman/pembiayaan. Sistem muzara’ah dan musaqah juga hanya dilihat untuk pertanian. Perlu pengembangan berbasis sistem tersebut karena lebih dekat dengan sistem investasi-produktif, daripada sistem musyarakah atau mudharabah yang lebih dekat dengan investasi-perdagangan.

5. Catatan Akhir
Lembaga Riset Keuangan Syari’ah Universitas Cokroaminoto Yogyakarta menggunakan Dua Prinsip Utama HOS Tjokroaminoto saat ini mencoba mengembangkan gagasan ke depan mengenai perekonomian secara makro dan mikro, mencoba untuk melakukan karya Ekonomi Islam ala Tjokroaminoto. Berfikir Ekonomi dan Sosial Cara Islam dari HOS Tjokroaminoto sering disalahpahami sebagai penerimaan terhadap Sosialisme Marxis. Konsep sosial dan ekonomi menurut Tjokroaminoto adalah Konsep Ekonomi Islam yang mencoba untuk mensinergikan realitas sosial masyarakat Indonesia dan jejak Rasulullah. Asumsi utama HOS Tjokroaminoto adalah bahwa manusia tidak hidup untuk diri sendiri ataupun hanya untuk relasi sosial semata. Lebih dari itu, kehidupan sosial ekonomi Islam manusia sebagai khalifatullah fil ardh harus dibangun dari rujukan Al Qur’an Surat 51 ayat 56 sebagai koridor utama, yaitu pergaulan hidup dan keterikatan sosial untuk mengejar hal yang lebih tinggi, bentuk pengabdian setiap manusia kepada Allah (Abd’ Allah).

Oleh: Aji Dedi Mulawarman
Orasi Ilmiah disampaikan pada Acara Wisuda Sarjana Universitas Cokroaminoto Yogyakarta tanggal 12 September 2007, di Auditorium RRI, Jogjakarta


Selengkapnya....
A. Pendahuluan
Adalah tidak wajar bagi seorang muslim menghabiskan seluruh waktunya hanya untuk kesibukan berbisnis dan melupakan adanya hari akhirat, meskipun ingat hari akhirat namun waktu yang digunakannya tidak membawa manfaat, atau terbuang percuma karena tidak mendasari segala aktivitasnya dengan niat. Seorang ulama salaf menyatakan : “yang paling utama bagi seseorang berakal adalah yang paling diperlukannya masa kini. Sedangkan yang paling diperlukannya masa kini adalah yang paling banyak membawa kebahagiaan di masa mendatang (akhirat).”

Karena itu marilah kita mulai dari sekarang dengan mempersiapkan modal/uang atau harta dan diri kita (SDM) untuk konsisten mengkaji, menerapkan dan mengembangkan sistem ekonomi Islam. Sebagaimana Muadz bin Jabal mengatakan: “… engkau memang perlu memperoleh bagianmu dari dunia, namun lebih perlu lagi memperoleh bagianmu dari akhirat…” Wasiat tadi menyuruh kita untuk mulai berbisnis menggunakan sistem yang berbasis muamalah syariah (ekonomi syariah).

Allah berfirman: “… dan janganlah engkau melupakan bagianmu dari dunia…” (Al Qashah:77). Dunia adalah ladang akhirat, didalamnya manusia menghasilkan perbuatan-perbuatan kebajikan.

B. Landasan Ekonomi Syariah
Banyak dari teori-teori ekonomi modern yang merupkan hasil replikasi dari pemikiran ekonomi muslim. Oleh karena itu sikap ummat Islam terhadap ilmu-ilmu ekonomi barat jangan terlalu terpesona, marilah kita kembali dengan kitab-kitab klasik Islam. Didalam kita klasik itu banyak kita gali teori-teori ekonomi syariah sehingga bisa dikondisikan ke ekonomi modern.

Sebagai contoh, banyak tokokh ekonomi konvesnsional menyatakan adanya unsur terpenting dan mempunyai pengaruh yang besar dalam menciptakan kesejahteraan yang merata berdasarkan adil dan makmur, yaitu adanya unsur moral atau etika, yang merupakan bagian terpenting dari landasan semua agama. Maka, sifat moral atau etika juga harus diterapkan bagi setiap pengusaha atau eksekutif atau profesional atau pejabat apapun dan juga setiap ummat yang ada di bumi Indonesia ini sebagai bagian dari unsur fit and proper test. Khususnya bagi seorang muslim, moral atau etika merupakan suatu unsur inheren sehingga tetap mempunyai komitmen yang kuat dalam mewujudkan sistem ekonomi berbasiskan ekonomi syariah. Sistem ekonomi yariah disini bukanlah sekadar imbuhan belaka, dimana setiap ada ilmu kita imbuhkan dengan syariah padahal sebenarnya tidak, yaitu apabila kita selalu menghubungkan segala aktivitas dengan maqashid syariah amua tidak mau value yang diterima oleh seorang muslim adalah ibadah dan pahala dari Allah SWT.

Masa depan ekonomi menurut M. Umer Chapra adalah terletak pada kesungguhan muslim itu sendiri dalam mengimplementasikan sistem ekonomi syariah dan etika bisnis syariah, dan ini tidak mungkin terwujud bila kita sebagai khalifah tidak memenuhi persyaratan fit and proper test, dimana fit berarti bersih (shiddiq dan amanah), dan transparan (tabligh), sedangkan proper berarti profesional (fathonah). Bersih transparan da profesional adalah merupakan formula sistem pengelolaan yang Good Corporate Governance.

Sedangkan dalam menjalankan sistem ekonomi syariah, maka secara otomatis akan terjadi redistribusi aset produksi melalui mekanisme pasar yang berkeadilan sebagaimana yang dijalankan Rosulullah SAW, bahwa harga itu urusan Tuhan, karena pada hakikatnya sistem ekonomi syariah tidak akan pernah membiarkan harta atau aset itu hanya beredar di kalangan tertentu saja. Melalui majelis seminar ini, yang mengambil tema Prospek dan Tantangan Industri Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah dalam Perspektif Pasar dan Sumberdaya Insani, maka penulis mengusulkan bagi para praktisi/akademisi ekonomi, orang tua, calon mahasiswa, calon pemberi beasiswa dan lembaga-lembaga pendidikan hendaknya mempersiapkan 3 (tiga) kriteria pokok : kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam menuju ekonomi syariah. (bersambung)

C. Persiapan Untuk Pengusaha dan Ummat
Sebaik-sebaiknya bekal (persiapan) dalam kehidupan di dunia adalah menuju insan muttaqin. Untuk mewujudkan predikat taqwa yang kita raih tersebut, maka setiap muslim hendaknya memberikan keprihatinan dan kepedulian penuh terhadap beberapa elemen berikut ini :

01. Memulai Usaha dengan niat yang baik.
- Bagi para pengusaha, mulailah dengan meneguhkan niat untuk senantiasai mengutamakan ketulusan dan kejujuran dalam bermuamalah (bisnis). Kemudian mempunyai keyakinan bahwa bisnisnya sejalan dengan syari’ah sehingga untung atau rugi tetap akan memperoleh keuntungan diakhirat.
- Predikat jujur harus sudah ada pada diri muslim, sebagaimana awalnya Nabi Muhammad SAW diberi gelar Al Amin (kredibilitas), yang sebelum diangkat sebagai nabi tidak punya apa-apa, mengapa setelah itu dapat menjadi orang kaya. Modal kita adalah nama baik kita sendiri

02. Memilih jenis usaha yang tergolong halai atau fardhu kifayah.
- Bagi para pengusaha maupun ummat, marilah secara bersama-sama membangun jenis usaha yang halal dan menggunakan sistem syari’ah, serta menghidupkan jenis usaha yang bersifat fardhu kifayah yaitu memilih jenis usaha yang penting dan perlu untuk kemaksiatan, atau sebagai produsen untuk produk yang najis (khamr), peternak babi dsb.

03. Jangan sampai disibukkan pekerjaan sehingga melupakan shalat.
- Para pengusaha dan ummat marilah sama-sama mementingkan kepentingan Allah semata dan saling memberi nasihat ketika dalam melakukan bisnis, misalnya dalam melakukan transaksi pada waktu shalat jum’at sedang berlangsung atau benar-benar menyengajakan meninggalkan shalat fardhu demi keuntungan rupiah, atau selalu menunda-nunda shalat di akhir waktu. Disamping itu marilah tegakkan shalat dengan berjama’ah, nilai jama’ah inilah yang akan memberikan rasa kebersamaan kita tidak ada perbedaan antara pengusaha atau pemilik dengan pekerja atau pengguna jasa, semuanya sama.

04. Terus berzikir selama berada dipasar
- Selalu mengingat Allah dimana saja berada, terlebih ketika masuk ke dalam pasar, dunai bisnis. Umar r.a. setiap memasuki pasar membaca do’a “ Allahumma inni a’udzu bika minalkufri walfusuqi wamin syarri maahathat bihi assuuq. Allaahumma inni a’udzu buka min yamiinin fajirah wa shafqatin khasirah”. Artinya Ya Allah aku berlindung kepada Mu dari kekufuran dan kefasikan serta dari kejahatan apa saja yang melingkupi pasar ini. Ya Allah aku berlindung kepada Mu dari ucapan sumpah palsu atau transaksi jual beli yang merugikan.

05. Jangan terlalu ambisius ketika berbisnis
- Demi kesempurnaan sikap kehati-hatian, maka seorang pedagang atau pengusaha hendakalah memperhitungakan waktu yang secukupnya dlam mencari nafkah. Apabila telah memperoleh kecukupan, hendaklah ia pulang dan menyibukan dirinya dengan perniagaan akhirat. Disebutkan dalam hadits : “Seburuk-buruk tempat adalah pasar-pasar dan seburuk-buruknya penghuninya adalah yang pertama memasukinya dan yang terakhir meninggalkannya.”

06. Menjauhkan diri dari segala yang meragukan
- Mungkin kita sudah mengetahui dengan jelas sesuatu yang bersifat haram dan tentu mudah pula untuk meninggalkannya, tetapi sukar sekali untuk sesuatu yang sifatnya meragukan (syubhat) atau yang dapat menimbulkan prasangka buruk terhadap dirinya, maka dalam hal ini janganlah hanya mempertimbangkan pelbagai fatwa orang lain, tetapi hendaklah meminta fatwa dari hati nurani sendiri.

07. Senantiasa Meneliti Kembali (mengevaluasi) segala aktivitas bisnis.
- Setiap pengusaha (businessman), hendaknya selalu mengevaluasi kembali apakah semua transaksi yang telah dikerjakannya termasuk dalam kebaikan (benar) atau keburukan (salah). Layaknya ada seorang auditor atau malaikat pengawas yang akan mengevaluasi seluruh pekerjaan kita sehari-hari. Ingatlah selalu malaikat pengawas Raqib dan Atid. Pada hari kiamat kelak, para pengusaha akan dipertemukan kembali dengan setiap orang yang pernah menggunakan produk atau jasa dari pengusah dan masing-masing akan dihisab dengan amat teliti.

08. Melakukan Ihasan dalam Membayar Utang atau Menagih Utang.
- Ihsan dalam menagih atau membayar utang harus dilakukan sehingga tidak terjadi perselisihan yang tidak diinginkan bersama. Bagi pemilik utang hendaklah menyegerakan membayar utangnya dengan tidak melakukan penundaan secara sengaja, begitu pula sebaliknya bagi pemilik piutang hendaknya menagih dengan cara yang ihsan, apabila si pengutang tidak mampu bayar maka beri tanggulah. Nabi bersabda : “Yang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik dalam cara pelunasannya.” Hadits lain adalah Ambilah hakmu dengan cara secukupnya dan seadil-adilnya, sepenuhnya ataupun tidak, niscaya Allah akan menghisabmu dengan hisab yang ringan.

D. Persiapan Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS)
Dalam upaya menigkatkan profesionalisme dan sebagai lembaga keuangan utama yang mempromosikan dan menjalankan sistem ekonomi syariah, maka para pejabatnya teap dituntut untuk bekerja lebih keras lagi, kerja cerdas, kerja ikhlas lagi. Para menejmen harus mempunyai jiwa entrepreneur dan kompeten dalam bidangnya. Hal ini dirasakan akan lebih banyak lagi LKS yang berdiri dan dengan adanya sistem pasar yang terbuka, maka dampaknya adalah semakin luasnya cakupan pelayanan ke seluruh Indonesia atau ke luar negeri atau masuknya sebagai bagian dari kompetitor apabila LKS asing masuk ke Indonesia.

Para pemilik atau pemegang saham LKS hendaknya juga melakukan kerjasama dan selalu mempersiapkan diri terhadap perkembangan sistem perekonomian secara umum yang semakin pesat, seperti tuntutan terhadap level playing fields antar LKS.

Secara global langkah-langkah yang perlu diambil oleh LKS dalam mengembangkan sistem ekonomi syari’ah adalah :
1. Merumuskan strategi pengembangkan jangka panjang, sebagai langkah proaktif terhadap perubahan yang akan terjadi.
2. Istiqomah (memberikan komitmen) untuk melaksanakan terhadap langkah-langkah yang telah ditetapkan.
3. Membuat produk-produk yang efesien dan efektif, misalnya produk yang memiliki kadar risiko yang kecil dan tetap mempunyai high return.
4. Menyiapkan Sumber Daya Insani (SDI) yang handal.
5. Memanfaatkan teknologi dan informasi dalam meningkatkan kemampuan dan keahlian SDI maupun hasil produk yang dibuat.
6. Melakukan penyebaran (membuka kantor cabang) atau membuat jaringan dengan lembaga keuangan sejenis atau di bawahnya (Bank Umum Syari’ah dengan BPRS atau dengan BMT atau dengan Koperasi).
7. Melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan, seperti universitas atau akademi atau Institute dari luar negeri. Melakukan seminar-seminar , diskusi-diskusi, dan memanfaatkan forum-forum ilmiah, baik melaluli media elektronik maupun cetak.
8. Aktif dalam memberikan masukan atau tanggapan terhadap perumusan regulasi yang sudah ada atau yang akan ada (revisi). Karena seringkali regulasi dijadikan ukuran berdasarkan metode konvensional.
9. Melakukan kerjasama dengan para ulama, cendekiawan, dan tokoh masyarakat yang berpengaruh sebagai upaya pendekatan berdasarakan unsur emosi dan atau rasional.

Aries Muftie (Direktur PT. Permodalan Nasional Madani)

Selengkapnya....
Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono, baru saja mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara, tepatnya tanggal 8 Januari 2010. Pencanangan ini sudah lama ditunggu masyarakat ekonomi syariah Indonesia. Pencanangan Gerakan ini diharaplan menjadi tonggak sejarah dan momentum penting bagi gerakan wakaf produktif di Indonesia dalam rangka meningkatan kesejahteraan umat dan bangsa Indonesia.

Di Indonesia, isu wakaf uang mulai marak didiskusikan sejak awal tahun 2002, yaitu ketika IIIT (international Institute of IslamicThought) dan Departemen Agama RI menggelar Workshop Internasional tentang Wakaf Produktif di Batam, tgl 7-8 Januari 2002. Kemudian beberapa bulan pasca workshop itu, IAIN Sumut menggelar Seminar Nasional Wakaf Produktif di Medan, pada tangal 1-2 Mei 2002 dengan menghadirkan 16 pembiacara nasional. Setelah itu, Seminar International tentang wakaf kembali digelar di Medan oleh Universitas Islam Sumatera Utara, pada 6-7 Januari 2003 dengan menghadirkan pakar-pakar wakaf berkaliber dunia, seperti Prof.Dr.Monzer Kahf, Prof.Dr.M/.A Mannan, Prof.Dr.Sudin Haroun (Malaysia). Forum International Seminar Sumatera Utara mementuk tim pembahas Rancangan Undang-Undang Waqaf, yang terdiri dari Prof.Dr.Uswatun Hasanah, Dr.Mustafa Edwin, Nasution, Drs.Agustianto, M.Ag dan beberapa dosen UISU. Setelah tiga momentum tersebut, isu wakaf produktif dan wakaf uang menjadi marak dan banyak menjadi tema seminar di berbagai kampus dan lembaga, seperti di Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Universitas Prof.Dr.Hamka, UIN Jakarta, dsb. Alhamdulillah forum semua forum ilmiah yang kita selenggarakan dan hadiri itu membuahkan hasil yang menggembirakan dan mendapatkan momentumnya di Istana Presiden Republik Indonesia.

Hasil kajian yang panjang dan melelahkan itu selanjutnya membuahkan manfafat yang sangat menggembirakan, karena masalah wakaf uang dimasukkan dan diatur dalam perundangan-undangan Indonesia melalui UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Undang – Undang ini selanjutnya disusul oleh kelahiran PP No No 42/2006. Dengan demikian, wakaf uang telah diakui dalam hukum positif di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern.

Konsep dan Praktik Klasik
Isu mengenai wakaf uang sesungguhnya bukanlah wacana baru pada studi dan praktik dalam masyarakat Islam. Dalam sejarah Islam, masalah wakaf uang (waqf an-nuqud) telah berkembang dengan baik pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani. Namun baru belakangan ini menjadi bahan diskusi yang intensif di kalangan para ulama dan pakar ekonomi Islam. Pengembangan wakaf dalam bentuk uang yang dikenal dengan cash wakaf sudah dilakukan sejak lama di masa klasik Islam. Bahkan dalam sejarah Islam, wakaf uang sudah dipraktekkan sejak abad kedua Hijriyah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Imam az Zuhri (wafat 124 H), salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits, memberikan fatwanya untuk berwakaf dengan Dinar dan Dirham agar dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan, dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Cara yang dilakukan adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha (modal produktif) kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Kebolehan wakaf uang juga dikemukakan oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Bahkan sebagian ulama Mazhab Syafi’iy juga membolehkan wakaf uang sebagaimana yang disebut Al-Mawardy, ”Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’iy tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham”.

Pendapat inilah yang dikutip Komisi fatwa MUI (2002) dalam melegitimasi wakaf uang. Di Indonesia saat ini, persoalan boleh tidaknya wakaf uang, sudah tidak ada masalah lagi. Hal itu diawali sejak dikeluarkannya fatwa MUI pada tanggal 11 Mei 2002. Isi fatwa MUI tersebut sebagai beikut :
1. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lenmbaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh)
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.

Berdasar kajian yang dilakukan oleh Departemen Agama (2003), perolehan wakaf tunai di Timur Tengah mencapai 20 persen. Sementara di Indonesia belum berjalan sama sekali. Menurut Ridwan El-Sayed, wakaf dalam bentuk uang tunai dan dalam bentuk penyertaan saham telah dikenal pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani dan saat ini telah diterima luas di Turki modern , Mesir, India, Pakistan, Iran, Singapura dan banyak negara lainnya .

Apabila dalam perundang-undangan sebelumnya, PP No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, konsep wakaf identik dengan tanah milik, maka dalam Undang-Undang Wakaf yang baru ini konsep wakaf mengandug dimensi yang sangat luas. Ia mencakup harta tidak bergerak maupun yang bergerak, termasuk wakaf tunai yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan sosial keagamaan. Formulasi hukum yang demikian, jelas suatu perubahan yang sangat revolusioner dan jika dapat direalisasikan akan memiliki akibat yang berlipat ganda atau multiplier effect, terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat Islam.

Namun usaha ke arah itu jelas bukan pekerjaan yang mudah. Umat Islam Indonesia selama ratusan tahun sudah terlanjur mengidentikkan wakaf dengan (dalam bentuk) tanah, dan benda bergerak yang sifatnya bendanya tahan lama. Dengan demikian, UU No. 41 tahun 2004 diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), melakukan perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan semangat UU tersebut. Salah satu regulasi baru dalam Undang-Undang Wakaf tersebut adalah Wakaf Tunai.

Kesejahteraan Ekonomi Umat
Di tilik dari tujuan dan kontribusi yang dapat diberikan oleh institusi wakaf uang , maka keberadaan wakaf uang di Indonesia menjadi sangat krusial. Setidaknya ada beberapa hal yang mengakibatkan pentingnya pemberdayaan wakaf di Indonesia
1. Angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi, yang perlu mendapat perhatian dan langkah-langkah yang konkrit.
2. Kesenjangan yang tinggi antara penduduk kaya dengan penduduk miskin
3. Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar, sehingga wakaf memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan
4. Sejumlah bencana yang terjadi, mengakibatkan terjadinya defisit APBN, sehingga diperlukan kemandirian masyarakat dalam pengadaan public goods.

Meski demikian, bukan sesuatu yang mudah untuk dapat menyelesaikan sejumlah masalah dalam perekonomian nasional. Butuh keseriusan, komitmen dan juga kerja keras untuk dapat menyelesaikannya. Sebagai contoh, dari hasil simulasi yang dilakukan oleh Masyita, dkk dalam study mereka yang bertemakan “A Dynamic Model for Cash Waqf Management as One of The Alternative Instruments for the Poverty Alleviation in Indonesia” dinyatakan bahwa: Based on the study result above and various scenarios proposed, if the gathered fund through cash waqf certificate increase i.e. IDR 50 million in a day, it will take approximately 11000 days (30 years) to eliminate poverty and 21000 days (57 years) to increase quality of live for Indonesian population with the assumption the others constant.

Pengembangan wakaf uang memiliki nilai ekonomi yang strategis. Dengan dikembangkannya wakaf uang, maka akan didapat sejumlah keunggulan, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya atau tuan tanah terlebih dahulu, sehingga dengan program wakaf tunai akan memudahkan si pemberi wakaf atau wakif untuk melakukan ibadah wakaf.

Kedua, melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.

Ketiga, dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya kembang-kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya.

Keempat, pada gilirannya, insya Allah, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.

Kelima, dana waqaf uang bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini (99,9 % pengusaha di Indonesia adalah usaha kecil). Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, dsb.

Keenam, dana waqaf uang dapat membantu perkembangan bank-bank syariah, Keunggulan dana waqaf, selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana termurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank syariah.

Di Indonesia, lembaga pengelola wakaf nasional adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu lembaga-lembaga wakaf lainnya yang dikelola masyarakat dan ormas Islam juga sudah banyak yang muncul, Salah satunya adalah Waqf Fund Management dan Tabung Wakaf Indonesia (TWI). Dengan adanya lembaga yang concern dalam mengelola wakaf uang , maka diharapkan kontribusi dalam mengatasi problem kemiskinan dan kebodohan yang mendera bangsa akan lebih signifikan. Apalagi sebagaimana yang telah dihitung oleh seorang ekonom, Mustafa E. Nasution, Ph.D, potensi wakaf tunai umat Islam di Indonesia saat ini bisa mencapai Rp 3 triliun setiap tahunnya. Bahkan bisa jauh bisa lebih besar.

Hal ini, dikarenakan, lingkup sasaran pemberi wakaf uang (wakif) bisa menjadi sangat luas dibanding dengan wakaf biasa. Sertifikat Wakaf Tunai dapat dibuat dalam berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang kira-kira memiliki kesadaran beramal tinggi. Misalkan Rp 10.000,-, Rp 25.000,- 50.000,-, Rp 100.000,- Rp 500.000,- Rp 1.000.000,- Rp 2.000.000. Jika jumlah umat Islam yang berwakaf 26 juta saja, maka bisa dihimpun dana lebih dari 22 triliun lebih.

Berwakaf Uang Melalui Bank syariah
Sesuai dengan karakternya, benda waqaf harus bersifat abadi dan tidak cepat habis. Uang yang diwaqafkan mestilah abadi nominalnya. Misalnya, jika si A mewakafkan uang sejumlah Rp 10 Juta hari ini, maka di masa depan uang tersebut harus masih ada (eksis). Oleh karena itu, uang itu haruslah diinvestasikan ke sektor produktif yang menguntungkan, agar uang yang diwakafkan itu membuahkan hasil, di mana pokoknya tetap eksis. Sabda Nabi Saw, “Tahanlah pokoknya dan manfaatkan hasilnya”. Hasil investasi itulah yang disalurkan untuk membantu fakir msikin dan kepentingan sosial, pendidikan dan keagamaan lainnya. Berdasarkan konsep wakaf uang tersebut, maka lembaga yang mengelola dan mengembangkan wakaf uang haruslah lembaga profesional. Untuk saat ini salah satu lembaga yang dianggap paling profesional melakukan investasi dengan ilmu manajemen resiko dan analisis pembiyaan yang baik adalah lembaga perbankan, Karena itulah, Undang-Undang mengamanatkan lembaga perbankan syariah sebagai institusi yang ditunjuk untuk mengembangkan dana wakaf produktif.

Menteri Agama telah menunjuk 5 (lima) bank syariah, sebagai lembaga yang dapat mengembangkan dana wakaf uang, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank DKI Syariah. Masyarakat luas yang ingin melakukan investasi akhirat untuk mendapatkan pahala yang terus mengalir, dapat mewakafkan danaya ke Badan Waqaf Indoensia atau Waqaf Fund Management melalui bank-bank syariah yang telah ditunjuk.

Lembaga Wakaf bernama Wafq Fund Management telah bekerjasama dengan beberapa bank syariah dalam mempermudah berwakaf uang melalui ATM dan kartu kredit syariah. Jika setiap muslim bisa mewakafkan uangnya hanya Rp 1000,- perhari, dengan jumlah wakif 1 juta orang, maka dalam sebulan Wakaf Fund Management akan bisa mengumpulkan dana sebesar Rp 30 milyar sebulan. Ini adalah potensi dana yang sangat luar biasa di masa depan.

Kualifikasi Manajemen Wakaf
Untuk mengelola dan mengembangkan wakaf uang dengan baik, dibutuhkan SDI yang amanah, profesional, berwawasan ekonomi, tekun dan penuh komitmen yang kuat. Selain itu pengelolaan waqaf uang harus transparan dan memenuhi prinsip God Govarnance yang baik. Oleh karena institusi wakaf uang adalah perkara yang baru dalam gerakan wakaf di Indonesia, maka dibutuhkan sosialisasi yang terus menerus oleh para akademisi, ulama, praktisi ekonomi syariah, baik melalui seminar, training, ceramah maupun tulisan di media massa.

Agustianto (Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia)

Selengkapnya....