Ya history ya ilmiah, termasuk karya di bidang ekonomi. Bahkan seseorang dapat dianggap membelot dari ajaran Tuhan bila bertentangan dengannya, dan hukuman mati pun akan diberikan padanya. Pada abad kegelapan tersebutlah, dunia barat mengalami kemunduran di bidang keilmuan.

Di sisi lain, ternyata abad kegelapan yang dialami oleh dunia barat justru berbanding terbalik dengan perkembangan keilmuan pada dunia Islam. Pada masa tersebut adalah masa keemasan umat Islam, dimana banyak para ilmuwan muslim berhasil memberikan karya-karya ilmiah yang signifikan, salah satunya dalam perkembangan dunia ilmu ekonomi. Banyak ilmuwan muslim yang menulis, meneliti, dan menghasilkan teori-teori ekonomi yang hasilnya hingga sekarang masih relevan untuk dipelajari dan diterapkan.

Beberapa ilmuwan muslim yang berhasil menghasilkan karya fenomenal pada teori ekonomi diantaranya adalah Ibnu Taimiyyah, Ibnu Rushd, Ibnu Khaldun, Al Ghazali, dan masih banyak lagi. Ibnu Taimiyyah, misalnya, berhasil mengeluarkan teori yang dikenal dengan ‘price volatility’ atau naik turunnya harga di pasar. Dia menyatakan bahwa: “Sebab naik turunnya harga di pasar bukan hanya karena adanya ketidakadilan yang disebabkan orang atau pihak tertentu, tetapi juga karena panjang singkatnya masa produksi (khalq) suatu komoditi. Jika produksi naik dan permintaan turun, maka harga di pasar akan naik, sebaliknya jika produksi turun dan permintaan naik, maka harga di pasar akan turun.” Teori ini kalau kita kaji lebih dalam adalah menyangkut hukum permintaan dan penawaran (supply and demand) di pasar, yang kini justru secara ironi diakui sebagai teori yang berasal dari dunia barat.

Tokoh lainnya yang berhasil memberikan kontribusi besar adalah Ibnu Rushd (Aveorrus). Roger E. Backhouse (2002), menulis sebuah buku yang berjudul ‘The Penguin History of Economic, yang didalamnya memuat tentang karya yang dihasilkan oleh Ibnu Rushd. Ia menghasilkan sebuah teori dengan memperkenalkan fungsi keempat dari uang yaitu sebagai alat simpanan daya beli dari konsumen, yang menekankan bahwa uang dapat digunakan kapan saja oleh konsumen untuk membeli keperluan hidupnya. Sebelumnya, Aristoteles menyebutkan bahwa fungsi uang itu ada tiga, yaitu: sebagai alat tukar, alat untuk mengukur nilai, dan sebagai cadangan untuk konsumsi di masa depan.

Ibnu Rushd juga membantah Aristoteles tentang teori nilai uang, dimana nilainya tidak boleh berubah-ubah. Ibnu Rushd menyatakan bahwa uang itu tidak boleh berubah karena dua alasan, pertama, uang berfungsi sebagai alat untuk mengukur nilai, maka sama seperti Allah SWT yang Maha Pengukur, Dia pun tak berubah-ubah, maka uang sebagai pengukur keadaannya tidak boleh berubah. Kedua, uang berfungsi sebagai cadangan untuk konsumsi masa depan, maka perubahan padanya sangatlah tidak adil. Dari kedua alasan tersebut, maka sesungguhnya nilai nominal uang itu harus sama dengan nilai intrinsiknya.

Ahli lainnya adalah Ibnu Khaldun yang menghasilkan teori pengembangan dan pembangunan sosial dan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan. Umer Chapra (2000), menyatakan bahwa Ibnu Khaldun berhasil memberikan pencerahan pada dunia ekonomi, dimana peran negara sangatlah penting dalam pembangunan sosial. Ibnu Khaldun menekankan bahwa syariah tidak akan tegak jika tidak melalui peran negara atau penguasa, negara tidak akan berjalan baik tanpa adanya implementasi hukum syariah. Negara atau pemerintahan tidak akan berjalan baik tanpa adanya orang (khalifah). Keberlangsungan orang tidak akan berjalan tanpa adanya kapital/harta (al maal). Harta didapatkan dari pembangunan yang signifikan (imarat), dan pembangunan tidak akan berjalan tanpa adanya keadilan, dan keadilan adalah salah satu kriteria manusia dihisab oleh Allah SWT. Maka, menurut Ibnu Khaldun penerapan syariah pada negara tidak akan tegak tanpa didasari oleh keadilan di bidang sosial dan ekonomi.

Tokoh selanjutnya adalah Al Ghazali yang menyatakan bahwa kebutuhan hidup manusia itu terdiri dari tiga, kebutuhan primer (darruriyyah), sekunder (hajiat), dan kebutuhan mewah (takhsiniyyat). Teori hirarki kebutuhan ini kemudian ‘diambil’ oleh William Nassau Senior yang menyatakan bahwa kebutuhan manusia itu terdiri dari kebutuhan dasar (necessity), sekunder (decency), dan kebutuhan tertier (luxury). Al Ghazali juga menyatakan tentang tujuan utama dari penerepan syariah adalah masalah religi atau agama, kehidupan, pemikiran, keturunan, dan harta kekayaan yang bersangkutan dengan masalah ekonomi.

Masih banyak karya-karya lainnya yang dihasilkan oleh para ilmuwan muslim terhadap perkembangan ilmu ekonomi. Hal yang menyedihkan justru teori-teori mereka diklaim berasal dari barat, padahal kalau kita kaji teori ekonomi yang signifikan pada dunia barat, pertama kali dihasilkan oleh seorang profesor dari University of Glasgow yang bernama Adam Smith pada bukunya “An Inquiry Into The Nature and Cause Of The Wealth of Nations”. Buku tersebut dihasilkan pada abad ke-18, yang bahkan isinya banyak terdapat kemiripan dengan buku ‘Muqaddimah’ karya Ibn Khaldun yang dihasilkan beberapa abad sebelumnya.

Kontribusi besar para ilmuwan ekonomi Islam inilah yang harus kita jadikan acuan untuk terus belajar dan menghasilkan karya-karya signifikan, baik dalam bidang ilmu ekonomi, maupun ilmu-ilmu lainnya sesuai dengan keahlian kita masing-masing. Mudah-mudahan Allah SWT menjadikan kita orang yang haus akan ilmu dan menjadikan kita semua semakin dekat dan taqarrub kepada-Nya. Amin. Wallahu ‘alamu bi-ashowab

Muhammad Imaduddin, Mahasiswa S2 Islamic Banking, Finance, and Management di Markfield Institute of Higher Education (MIHE), Markfield, Leicestershire, Inggris.

Selengkapnya....
Kategori: , 1 komentar |
Pada tahun 2009 pertumbuhan dan perkembangan lembaga perbankan syariah di Indonesia berjalan secara organik. Pertumbuhan perbankan syariah hanya sebesar 26,5 persen, dengan angka Rp 59,7 triliun (posisi oktober 2009). Diperkirakan akhir Desember mencapai Rp 62 triliun. Angka pertumbuhan 26,5 ini merupakan yang terendah sepanjang sejarah perbankan syariah di Indonesia. Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan perbankan konvensional yang hanya tumbuh 12,5 persen angka 26,5 masih relatif tinggi. Tetapi market share perbankan syariah terhadap bank konvensional masih 2,4 persen.

Tahun 2009 merupakan tahun yang penuh tantangan dalam sistem keuangan, baik global maupun domestik. Krisis finansial yang bermula tahun 2008 telah mengganggu stabilitas sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun alhamdulillah, industri perbakan syaroah dapat mempertahankan tingkat pertumbuhannya secara wajar, yang ditunjukkan dengan perrtumbuhan pembiyaan dan dana pihak ketiga. Hasil analisis menunjukkan bahwa aktivitas dan capaian operasional perbankan syariah secara umum berada dalam kondisi yang baik, kecuali Non Performing Financing (NPL) yang perlu mendapat perhatian, 5.5 %. (okt 2009).

Dari sisi kelembagaan, pada tahun 2009 telah hadir bank umum syariah baru, yaitu Bank Panin Syariah. Ditambah dua Unit Usaha Syariah, yaitu OCBC NISP dan Bank Sinar Mas Syariah. Dengan demikian, Bank Umum Syariah menjadi enam bank, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Bukopin Syariah dan Bank Panin Syariah. Selain itu, tumbuh pula 7 BPR Syariah baru. (Data BI oktober 2009) Dari sisi institusional ini penyebaran jaringan kantor perbankan syariah pun mengalami pertumbuhan pesat. Pada tahun 2009, outlet pelayanan mengalami penambahan sebanyak 148 kantor. Dengan demikian, kini bank syariah telah memiliki sekitar 3012 jaringan, dengan rincian 6 kantor Pusat Bank Umum Syariah, 25 kantor UUS (Unit Usaha Syariah), 1101 Kantor Cabang, 1742 office channeling (layanan bank syariah di bank konvensional) dan 138 BPRS (Data BI oktober 2009). Ini belum termasuk jaringan kantor POS yang menjadi channeling tabungan syar-e Bank Muamalat Indoensia.

Penghimpunan dan Penyaluran dana
Pada tahun 2009, jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah mencapai Rp.45,2 triliun, hanya tumbuh 18,16 persen. Angkah ini lebih rendah dibanding perrumbuhan tahun 2008 yang lalu, 42.9 persen. Hal ini dikarenakan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional Sementara itu pertumbuhan DPK (Dana Pihak Ketiga) perbankan syariah 26,5 % (yoy), yaitu 46,5 Triliun. FDR (Financing to Deposit Rasio sebesar 97.5 persen. Selama tahun 2009, ROA perbankan syariah mencapai 1,2 % dan ROE mencapai 30,

Berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat dikatakan bahwa industri perbankan syariah masih tumbuh secara normal Dengan kinerja pertumbuhan industri yang tetap fantantis tersebut boleh membuat para pegiat tersenyum, namun harus diingat bank-bank syariah harus ditetap dikawal, dan didesak untuk senantiasa istiqamah dalam penerapan manajemen resiko, syariah compliance dan menerapkan Good Syariah Governance. GCG Syariah yang baru diatur oleh Bank Indonesia, hendaknya benar-benar bisa diterapkan. Dewan Pengawas Syariah tidak perlu takut dengan Peraturan Bank Indonesia tersebut.

Para pengawas Syariah harus bekerja secara optimal, serta berperan aktif dan produktif, tidak boleh sungkan untuk menegur setiap penyimpangan syariah dari manajemen bank . Jika bank syariah dinilai menyimpang, akan berakibat pada resiko reputasi yang pada giliranya akan mengakibatkan risiko likuiditas.

Outlook 2010 dan Skenario Pertumbuhan
Pada tahun 2010, bank syariah di Indonesia, diyakini akan terus tumbuh sejalan dengan makin pulihnya krisis keuangan global. Proyeksi untuk tahun 2010 diyakini masih sejalan dengan yang telah diformulakan dalam Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah 2008. Dalam rancangan ini, Bank Indonesia telah menetapkan visi 2010 pengembangan pasar perbankan syariah di Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN. Pada tahun 2010, implementasi Grand Strategy Public Education perbankan syariah akan dilaksanakan secara optimal .oleh Bank Indonesia dan komponen asisiai ekonomi syariah, seperti IAEI, MES, FOSSEI, ASBISINDO, PKES dan lain-lain. Karena itu bank syariah akan mengalami tetap tumbuh secara signiikan.

Skenario Pertumbuhan
Bank Indonesia telah menproyeksikan pertumbuhan perbankan syariah nasional pada tahun 2010 menjadi 3 skenario pertumbuhan, yaitu skenerio pesimis, moderat dan optimis. Namun skenerio ini perlu dianalisis secara realistis dan faktual, sehingga ditemukan angka yang paling mendekati realita.

Pertama, Skenario Proyeksi Pesimis
Menurut skrenerio ini, pertumbuhan berlangsung secara organic yang diproyeksikan sebesar 26% dengan total asset 72 triliun. Proyeksi ini didasarkan pada beberapa indikator, seperti recovery ekonomi domestik dan global. Pemulihan makroekonomi ini, diasumsikan akan mendorong pertumbuhan perbankan syariah. Indikator lainnya adalah semakin massifnya keberhasilan edukasi publik dan promosi perbankan yang dilakukan baik oleh Bank Indoensia sendiri, bank-bank syariah dan organisasi assosiasi seperti IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia) yang memiliki jaringan luas di seluruh Perguruan Tinggi Indonesia dan MES (Masyarakat Ekonomi Syariah). Pada tahun lalu, Bank Indonesia membuat skenerio pesimis di mana targetnya hanya 57 triliun. Alhamdulillah ternyata, target ini terlampaui, karena asset bank syariah pada akhir 2009 lebih dari 60 triliun. Untuk tahun 2010 diproyeksikan, skenerio pesimis sebesar 72 triliun, juga akan terlampaui.

Kedua, Skenario Proyeksi Moderat
Menurut skenerio ini pertumbuhan bank syariah diproyeksikan mencapai 43 %, dengan total asset Rp 97 triliun. Proyeksi moderat ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu indikator pada skenerio pertama di atas, juga indikator masuknya investor baru melalui pendirian bank Islam baru, atau membeli dan menyuntikkan modal di bank-bank Islam yang ada. Pada tahun 2010 akan berdiri Bank Umum Syariah yang baru seperti BCA Syariah, Bank Jabar Banten Syariah, BNI Syariah dan Bank Victoria Syariah. Kelahiran bank umum ini dipastikan akan mendongkrak pertumbuhan bank syariah secara signifikan.

Dengan semakin besarnya asset perbankan syariah, maka biaya program promosi bank syariah makin besar, sehingga pengetahuan masyarakat makin meningkat yang pada gilirannya mereka akan memilih bank syariah dalam transaksi perbankan.

UU No 42/2009 yang menghapus Pajak Pertambahan Nilai Murabahah akan mendorong peningkatan kapasitas bank-bank syariah melalui peran investor asing.

Upgrade HR persyaratan baik kuantitas dan kualitas. Semakin banyak Perguruan Tinggi yang melahirkan sarjana Ekonomi Islam yang berkualitas, dan semakin banyak dosen ekonomi Islam yang menyebarkan ekonomi Islam.

Selain itu, sejumlah ulama muda yang memahami ekonomi Islam melalui pendidikan S2 dan S3 akan semakin banyak. Mereka adalah alumni Universitas Timur Tengah yang kuliah S2 dan S3 ekonomi Islam, Mereka akan menjadi daĆ¢€™i-dai yang cerdas tentang ilmu ekonomi dan perbankan Islam. Kehadiran mereka diperkirakan akan menggeser pandangan sempit masyarakat dan tokoh agama yang sering menyamakan bank syariah dengan bank konvensional. Ghirah dan semangat juang mereka demikan tinggi, karena mereka telah memahami secara ilmiah dan empiris betapa riba, gharar dan maysir menjadi punca kehancuran ekonomi dunia dan Indoneaia.

Skenario Proyeksi Optimis
Menurut skenerio ketiga, pertumbuhan bank syariah diproyeksikan mencapai 81 %, dengan total asset Rp 124 triliun. Indikatornya ialah, semua skenario asumsi moderat di atas. Indikator berikutnya ialah insentif kebijakan dan peraturan moneter dan fiskal oleh Bank Indonesia dan Pemerintah. terkait dengan industri perbankan Islam. Indikator lainnya penegmbangan perbankan dan keuangan Islam menjadi program pemerintah, seperti pengelolaan dana haji oleh bank-bank Islam, konversi bank milik Negara menjadi syariah dan penempatan dana daerah di bank milik daerah yang sudah memiliki UUS syariah, Proyeksi ketiga ini sangat sulit tercapai dan masih jauh dari harapan, karena kebijakan pemerintah untuk melakukan konversi bank BUMN menjadi syariah masih jauh api dari panggang. Demikian pula penempatan seluruh dana haji di bank syariah. Kesulitan ini, karena pemerintah belum serius dalam mengupayakan terciptanya ekonomi berkeadilan ini, disebabkan alasan duniawi sempit dan ketidakfahaman mereka tentang economics yang sophisticated ini.

Dari tiga skenerio yang dikemukakan di atas, skenerio yang paling mungkin dicapai adalah skenario pesimis, yaitu sebesar Rp 72 triliun. Namun saya memprediksikan, asset bank syariah akan melampaui angka tersebut, dikarenakan kehadiran empat bank umum syariah baru. Kehadiran bank umum syariah baru ini dipredikasikan akan mendongkrak pertumbuhan asset sebesar Rp 8 sampai 9 triliun. Seandainya bank syariah tumbuh sebesar 20 persen saja (secara organic), tidak termasuk asset 4 bank umum syariah yang alan hadir, diperkiraan asset bank syariah sudah mencapai 72 triliun. Berdasarkan perkiraan itu, maka saya memperkirakan asset bank syariah hanya akan tumbuh menjadi 81 triliun di akhir Desember 2010 mendatang. Dengan demikian, skenerio moderat yang dibuat Bank Indonesia, yaitu 97 triliun masih jauh, apalagi skenerio optimis, tentu makin jauh panggang dari api.

Bank Syariah Mandiri juga membuat tiga skenerio perrtumbuhan bank syariah, Pertama skenerio affordable yaitu sebesar 85 triliun, Kedua skenerio moderat, 89 triliun dan ketiga skenerio aggressif sebesar 95 triliun. Dari tiga skenerio tersebut yang paling mungkin terjangkau (affordable) ialah skenerio pertama, di mana asset bank syariah bertengger di angka Rp 85 triliun, Namun menurut saya angka inipun tidak akan tercapai, karena persentase pertumbuhan bank syariah diperkirakan 30-35 % saja. Sedangkan, jika asset bank syariah 85 triliun, itu berarti pertumbuhan bank syariah lebih dari 40 %.

Pilar-Pilar Pengembangan Prioritas
Dalam tulisan Agustianto (2007), disebutkan setidaknya ada 10 pilar pengembangan perbankan syariah. Sepuluh pilar ini tidak diuraikan di sini, karena keterbatasan ruang. Maka, yang disajikan hanya 5 prioritas / utama :

Peningkatan Kualitas SDM. Untuk menjadi bank syariah yang terkemuka di ASEAN, SDM bank syariah harus memiliki kompetensi yang unggul dan profesional. Pelayanan yang memuaskan masih masih menjadi unsur utama dalam penmgembangan perbankan syariah. Untuk itu bank syariah seharusnya mempriotaskan pembinaan SDM ini dan mengalokasikan dana yang sesuai.

Penguatan Modal; Pertumbuhan industri perbankan syariah pada tahun 2010 khususnya Dana Pihak Ketiga (DPK) harus diikuti peningkatan modal sehingga CAR-nya dalam posisi yang kuat yang pada gilirannya membuat perbankan syariah memiliki daya dukung keuangan capital yang memadai. Modal yang kuat akan memungkinkan bank syariah meluaskan sarana jaringan bank syariah. Keluasan jaringan kantor akan secara signifikan mendongkrak p[ertumbuhan.

Peningkatan Efisiensi; Mempertahankan dan meningkatkan kinerja dan daya saing perbankan syariah melalui peningkatan efisiensi yang ditempuh dengan jalan financial deepening dengan memperkaya variasi poduk dan jasa dan tetap menjaga kepatuhan pada prinsip syariah, termasuk instrumen pasar uang syariah.

Peningkatan Kualitas Sistem Pengawasan; Tantangan yang dihadapi oleh perbankan syariah dalam aspek operasional (kehati-hatian) membutuhkan peningkatan baik kualitas pengawasan maupun infrastruktur pengawasan. Di sini dibutuhkan pengawas yang memiliki integritas tinggi, agar sistem pengawasan ala Bank Century tidak terjadi pada pengawasan bank syariah.

Peningkatan Pengawasan Perbankan Syariah; Untuk mengoptimalkan pengawasan syariah dalam rangka memastikan tegaknya syariah compliance dalam operasi perbankan, maka PBI baru No 11/2009 tentang Good Corporate Governance (GCG) Perbankan Syariah, harus benar-benar diterapkan secara konsisten. Bank Indonesia harus tegas dan berani. Seorang tokoh yang mengawasi 4 atau 3 bank syariah besar, harus ditinjau kembali. Personil Dewan Pengawas Syariah jangan hanya beredar di kalangan Anggota DSN saja. Harus melibatkan pakar-pakar syariah yang memahami perbankan dan aspek fiqh secara mendalam, meskipun mereka di luar lingkaran DSN. Hal ini dimaksudkan dalam rangka mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah yang kompetitif dan efisiensi dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada prinsip syariah.

Aspek teknologi sengaja tidak dimasukkan dalam pilar ini, karena sebagian bank syariah telah sama kualitas teknologinya dengan bank-bank konvensional, seperti bank BNI Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, Bank CIMB Niaga, Bank Muamalat dan Bank Meda syariah dan lain-lain.

Oleh : Agustianto
Penulis : Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjaa UI
Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa keharaman bunga bank konvensional. Menurut ketuanya, Ma’ruf Amin, fatwa itu dikeluarkan sebagai penegas terhadap fatwa keharaman bunga bank yang pernah dikeluarkan MUI pada 2000.

Ada dua alasan yang mendasari rencana fatwa tersebut. Pertama, karena saat ini umat Islam sudah memiliki alternatif menyimpan uang di perbankan syariah. Kedua, fatwa itu keluar juga karena desakan dari masyarakat, terutama kalangan perbankan syariah.

Pertimbangan itu sekilas tampak punya logika mendasar, sebab jika fatwa keharaman bunga bank tersebut dikeluarkan dalam situasi di mana sarana perbankan syariah belum tersedia, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan. Karena itu, ketika sekarang bank syariah sudah semakin banyak, maka MUI beranggapan fatwa sudah saatnya dikeluarkan.

Mengenai desakan kalangan perbankan syariah yang diklaim merepresentasikan umat Islam oleh MUI juga menjadi satu alasan yang kuat. Sebab bagaimana pun MUI yang notabene ’representasi’ masyarakat muslim memang harus menjadi bagian dari kepentingan umatnya.

Tapi jika kita mau sedikit jeli, alasan MUI di atas hanya tepat dijadikan tahkim (penghakiman) ketika bunga bank adalah riba. Sementara kita ketahui status hukum mengenai bunga bank itu sendiri dalam Islam tidak mutlak keharamananya.

Ada sebagian yang mengatakan halal karena bunga bank tidak termasuk riba, tapi ada pula yang mengatakan hukumnya subhat. Dua organisasi massa Islam di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyah, tidak memiliki ketetapan hukum. Lalu, mengapa MUI memilih jalan kontroversi ini sebagai pilihannya?

Objek potensial
Keberadaan bank syariah itu sendiri masih dikatakan sedikit dibandingkan dengan bank konvensional. Arus dana yang masuk masih diperkirakan hanya 0,44% dari keseluruhan arus dana perbankan konvensional di Indonesia.

Tetapi, karena bank syariah sekarang dianggap memiliki potensi pasar, maka tidak tertutup kemungkinan para pelaku bisnis perbankan menjadikan umat Islam sebagai objek bisnis potensial.

Ada asumsi bahwa sistem bagi hasil itu sendiri lebih menguntungkan perbankan syariah ketimbang sistem bunga. Sebab, dengan sistem bagi hasil, perbankan tidak terbebani membayar bunga kepada para nasabah yang menabung.

Kalau pun perbankan punya kewajiban membagi hasil dalam setiap tahun, misalnya, ketentuan pembagian hasil itu tidak diketahui secara pasti oleh para nasabahnya. Selain itu selama dalam setahun uang nasabah tersimpan, dipastikan akan dimanfaatkan oleh perbankan syariah untuk diputar di bank konvensional. Ini bisa dilihat di counter bank syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional, seperti Bank Syariah Danamon, Syariah BRI, dll. Dengan demikian pertanyaannya, dari mana bank syariah (terutama yang kedudukannya di bawah bank konvensional) bisa mengatakan sebagai bank Islam sementara arus uang nasabah dikelola seperti bank konvensional?

Karena itu, sungguh aneh jika keinginan kalangan perbankan syariah ngotot mengatakan sistem bagi hasil sebagai representasi hukum Islam, tetapi ternyata pengelolaannya tetap tidak beranjak dari sistem keuangan kapitalisme yang diharamkan.

Dalam konteks inilah kita melihat kepentingan fatwa itu muncul. Ada semacam kecocokan kepentingan antara pelaku perbankan syariah, Bank Indonesia, dan ulama-ulama yang berada di MUI. Di satu sisi perbankan syariah dan BI melihat sisi pasar potensial pada umat Islam, di pihak lain MUI punya ’dalil’ untuk melegitimasi para peminta fatwa itu.

Karena itu, logis jika para kritikus melihat bahwa MUI-dalam soal fatwa ini-lebih mengedepankan kepentingan bisnis ketimbang misi agama. Tetapi kenyataan yang demikian ini sebenarnya tidak mengagetkan. Sebab ketika setiap ajaran agama atau ideologi bersetubuh dengan birokasi negara, maka dengan sendirinya visi dan misi asli ajaran itu terdistorsi. Rasionalitas agama yang ideal menjadi rasionalitas birokrasi yang nota bene adalah mesin ’kepentingan’ manusia-manusia yang berada di dalamnya.

Sengaja penulis tidak memilih masuk dalam perdebatan studi hukum halal-haramnya bunga bank. Sebab jika perdebatan memasuki ke arah ini, biasanya akan cenderung mengarah pada debat kusir. Bagi mereka yang mengharamkan akan mencari-cari legitimasi keharaman. Demikian juga sebaliknya yang menghalalkan. Karena itu, untuk soal ini penulis memilih sikap toleran kepada mereka yang menghalalkan bunga, atau yang mengharamkannya.

Yang tidak bisa ditoleransi adalah jika tahkim (penghakiman) itu dipaksakan kepada masyarakat luas sementara status hukumnya sendiri masih tidak mutlak keharamannya. Tidak mustahil jika para nasabah bank konvensional ini akan tertekan secara psikologis karena dianggap memakan riba. Demikian pula, para karyawan bank konvensional yang mayoritas beragama Islam akan merasakan bagaimana pahitnya menjadi karyawan yang setiap hari bergelut dengan keharaman.

Ada baiknya jika kompetisi dalam dunia perbankan dibiarkan bebas tanpa harus menakut-nakuti umat Islam dengan cara mengharamkan ’sesuatu yang belum jelas.’ Ada baiknya jika MUI kini berpikir lebih mendasar mengenai ’halal-haramnya’ perekonomian kapitalisme neo-liberal. Atau mungkin juga mengeluarkan fatwa haramnya kebijakan pemerintah jika menggusur rakyat miskin tanpa memberikan jaminan tempat tinggal.

Di negeri ini berbagai persoalan mendasar seperti ketimpangan sosial-ekonomi, kejahatan KKN para pejabat negara, kebodohan, dan keterbelakangan adalah sesuatu hal yang sangat penting untuk dipersoalkan. MUI, bicaralah halal-haram untuk itu semua!

Oleh: Faiz Manshur
(Bisnis Indonesia)


Selengkapnya....
Kategori: , 6 komentar |
Pendahuluan
Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia demikian cepat, khususnya perbankan, asuransi dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di seluruh Indonesia. Asset perbankan syari’ah ketika itu belum mencapai Rp 1 triliun, maka saat ini assetnya lebih dari Rp 20 triliun. Lembaga asuransi syariah pada tahun 1994 hanya dua buah yakni Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful Umum, kini telah berjumlah 34 lembaga asuransi syariah (Data AASI 2006). Demikian pula obligasi syariah tumbuh pesat mengimbangi asuransi dan perbankan syariah.

Para praktisi ekonomi syari’ah, masyarakat dan pemerintah (regulator) membutuhkan fatwa-fatwa syariah dari lembaga ulama (MUI) berkaitan dengan praktek dan produk di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut. Perkembangan lembaga keuangan syariah yang demikian cepat harus diimbangi dengan fatwa-fatwa hukum syari’ah yang valid dan akurat, agar seluruh produknya memiliki landasan yang kuat secara syari’ah. Untuk itulah Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dilahirkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari Majlis Ulama Indonesia.

Kedudukan Fatwa
Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan di dalam bersikap dan bertingkah laku. Sebab posisi fatwa di kalangan masyarakat umum, laksana dalil di kalangan para mujtahid (Al-Fatwa fi Haqqil ’Ami kal Adillah fi Haqqil Mujtahid). Artinya, Kedudukan fatwa bagi orang kebanyakan, seperti dalil bagi mujtahid.

Kehadiran fatwa-fatwa ini menjadi aspek organik dari bangunan ekonomi islami yang tengah ditata/dikembangkan, sekaligus merupakan alat ukur bagi kemajuan ekonomi syari’ah di Indonesia. Fatwa ekonomi syari’ah yang telah hadir itu secara teknis menyuguhkan model pengembangan bahkan pembaharuan fiqh muamalah maliyah (fiqh ekonomi).

Secara fungsional, fatwa memiliki fungsi tabyin dan tawjih. Tabyin artinya menjelaskan hukum yang merupakan regulasi praksis bagi lembaga keuangan, khususnya yang diminta praktisi ekonomi syariah ke DSN dan taujih, yakni memberikan guidance (petunjuk) serta pencerahan kepada masyarakat luas tentang norma ekonomi syari’ah.

Memang dalam kajian ushul fiqh, kedudukan fatwa hanya mengikat bagi orang yang meminta fatwa dan yang memberi fatwa. Namun dalam konteks ini, teori itu tidak sepenuhnya bisa diterima, karena konteks, sifat, dan karakter fatwa saat ini telah berkembang dan berbeda dengan fatwa klasik. Teori lama tentang fatwa harus direformasi dan diperpaharui sesuai dengan perkembangan dan proses terbentuknya fatwa. Maka teori fatwa hanya mengikat mustaft (orang yang minta fatwa) tidak relevan untuk fatwa DSN. Fatwa ekonomi syariah DSN saat ini tidak hanya mengikat bagi praktisi lembaga ekonomi syariah, tetapi juga bagi masyarakat Islam Indonesia, apalagi fatwa-fatwa itu kini telah dipositivisasi melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Bahkan DPR baru-baru ini, telah mengamandemen UU No 7/1989 tentang Perdilan Agama yang secara tegas memasukkan masalah ekonomi syariah sebagai wewenang Peradilan Agama.

Fatwa-fatwa ekonomi syari’ah saat di Indonesia dikeluarkan melalui proses dan formula fatwa kolektif, koneksitas dan melembaga yang disebut ijtihad jama’iy (ijtihad ulama secara kolektif), bukan ijtihad fardi (individu), Validitas jama’iy dan fardi jelas sangat berbeda. Ijtihad jama’iy telah mendekati ijma’. Seandainya hanya negara Indonesia yang ada di dunia ini, pastilah kesepakatan para ahli dan ulama Indonesia itu disebut Ijma’.

Fatwa dalam definisi klasik bersifat opsional ”ikhtiyariah” (pilihan yang tidak mengikat secara legal, meskipun mengikat secara moral bagi mustafti (pihak yang meminta fatwa), sedang bagi selain mustafti bersifat ”i’lamiyah” atau informatif yang lebih dari sekedar wacana. Mereka terbuka untuk mengambil fatwa yang sama atau meminta fatwa kepada mufti/seorang ahli yang lain.

Jika ada lebih dari satu fatwa mengenai satu masalah yang sama maka ummat boleh memilih mana yang lebih memberikan qana’ah (penerimaan/kepuasan) secara argumentatif atau secara batin. Sifat fatwa yang demikian membedakannya dari suatu putusan peradilan (qadha) yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang berperkara. Namun, keberadaan fatwa ekonomi syari’ah yang dikeluarkan DSN di zaman kontemporer ini, berbeda dengan proses fatwa di zaman klasik yang cendrung individual atau lembaga parsial.

Otoritas fatwa tentang ekonomi syari’ah di Indonesia, berada dibawah Dewan Syari’ah Nasional Majlis Ulama Indonesia. Komposisi anggota plenonya terdiri dari para ahli syari’ah dan ahli ekonomi/keuangan yang mempunyai wawasan syari’ah. Dalam membahas masalah-masalah yang hendak dikeluarkan fatwanya, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) melibatkan pula lembaga mitra seperti Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Biro Syari’ah dari Bank Indonesia.

Fatwa dengan definisi klasik mengalami pengembangan dan penguatan posisi dalam fatwa kontemporer yang melembaga dan kolektif di Indonesia. Baik yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk masalah keagamaan dan kemasyarakatan secara umum, maupun yang dikeluarkan oleh DSN MUI untuk fatwa tentang masalah ekonomi syari’ah khususnya Lembaga Ekonomi Syari’ah. Fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI menjadi rujukan yang berlaku umum serta mengikat bagi ummat Islam di Indonesia, khususnya secara moral. Sedang fatwa DSN menjadi rujukan yang mengikat bagi lembaga-lembaga keuangan syari’ah (LKS) yang ada di tanah air, demikian pula mengikat masyarakat yang berinteraksi dengan LKS.

Kaedah dan Prinsip
Fiqh muamalah klasik yang ada tidak sepenuhnya relevan lagi diterapkan, karena bentuk dan pola transaksi yang berkembang di era modern ini demikian cepat. Sosio-ekonomi dan bisnis masyarakat sudah jauh berubah dibanding kondisi di masa lampau. Oleh karena itu, dalam konteks ini diterapkan dua kaedah.

Pertama, Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah, yaitu, memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktek yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya.

Kedua, Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ’ala at-tahrim ( Pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).

Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidak-jelasan atau ketidakpastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktek akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah.

Formulasi fatwa juga berpegang pada prinsip maslahah atau ”ashlahiyah” (mana yang maslahat atau lebih maslahat untuk dijadikan opsi yang difatwakan. Konsep maslahah dalam muamalah menjadi prinsip yang paling penting. Dalam ushul fiqh telah populer kaedah, ”Di mana ada mashlalah, maka di situ ada syariah Allah”. Watak maslahat syar’iyah antara lain berpihak kepada semua pihak atau berlaku umum, baik maslahat bagi lembaga syariah, nasabah, pemerintah (regulator) maupun masyarakat luas.

Kemaslahatannya tidak hanya diakui secara tanzhiriyah (perhitungan teoritis) tetapi juga secara tajribiyah (pengalaman empirik di lapangan). Karena itu untuk menguji shalahiyah (validitas) fatwa, harus diadakan muraja’ah maidaniyah (pencocokan di lapangan) setelah berjalan waktu yang cukup dalam implementasi fatwa ekonomi. Apakah kemaslahatan dalam tataran teoritis mendapatkan pembenaran dalam penerapannya di lapangan.

Produk Fatwa DSN
Sejak berdirnya tahun 1999, Dewan Syariah Nasional, telah mengeluarkan sedikitnya 47 fatwa tentang ekonomi syariah, antara lain, fatwa tentang giro, tabungan, murabahah, jual beli salam, istishna’, mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah, kafalah, hawalah, uang muka dalam murabahah, sistem distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syari’ah, diskon dalam murabahah, sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, pencadangan penghapusan aktiva produktiv dalam LKS, al-qaradh, investasi reksadana syariah, pedoman umum asuransi syariah, jual beli istisna’ paralel, potongan pelunasan dalam murabahah, safe deposit box, raha (gadai), rahn emas, ijarah muntahiyah bit tamlik, jual beli mata uang, pembiayaan pengurusan haji di LKS, pembiayaan rekening koran syariah, pengalihan hutang, obligasi syariah, obligasi syariah mudharabah, Letter of Credit (LC) impor syariah, LC untuk export, sertifikat wadiah Bank Indoensia, Pasar Uang antar Bank Syariah, sertifikat investasi mudharabah (IMA), asuransi haji, pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, obligasi syariah ijarah, kartu kredit, dsb.

Saran
Struktur dan format fatwa sudah memadai dengan rumusan yang simple. Jika dibandingkan dengan format fatwa mufti Mesir misalnya, fatwa DSN MUI lebih komplet muatannya. Namun format fatwa DSN-MUI hanya terbatas memberikan penentuan status hukum masalah yang difatwakan, belum bersifat ”ifadah ’ilmiah” yakni memberikan kegunaan pencerahan wawasan keilmuan, sehingga kurang memberikan bekalan kepada kalangan di luar para ulama ekonomi syariah. Karena itu disarankan agar setiap fatwa disertai lampirannya, berupa uraian ilmiyah singkat yang mengantarkan pada kesimpulan-kesimpulan isi fatwa.

Fatwa ini seharusnya disebarkan oleh MUI kepada masyarakat, agar umat mengetahui hukum-hukum ekonomi syariah. Sangat disayangkan pengursu MUI kabupaten kota pun kadang tidak memiliki buku fatwa ekonomi syariah MUI tersebut. Padahal telah dikirim ke MUI Propinsi.

Para ulama harus meningkatkan pengetahuan ekonomi syariah kontemporer melalui workshop, training atau seminar, sehingga wawasannya menjadi luas dan mampu memahami bahkan menjawab persoalan kekinian secara valid dan akurat, Jangan hanya berkutat dalam persoalan kajian ibadah, pemikiran teologi, pahala, syorga dan neraka, tapi kajian Islam yang komprehensif.

Agustianto (Penulis adalah Sekjen DPP IAEI)

Selengkapnya....
Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank-bank syariah memiliki peran penting dan strategis. Namun keberadaan mereka di bank-bank syariah selama ini tampaknya masih belum optimal, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. Karena itu tidak aneh bila banyak praktek bank syariah yang menyimpang, tetapi luput dari pengawasan DPS. Apalagi kantor-kantor cabang bank-bank syariah yang berada di daerah yang jangkauan DPS sangat jauh, tentu fungsi pengawasan DPS makin lemah.

Selain itu, tingkat pengetahuan DPS tentang ilmu ekonomi dan perbankan syariah menjadi problem yang serius. Masih banyak DPS bank syariah yang tidak bisa membedakan 7 perbedaan penting antara bunga dan margin murabahah. sehingga tidak sedikit yang memandang bunga dan margin murabahah itu sama saja Ungkapan tersebut seringKetidak-tahuan ini berpengaruh kepada ribuan jamaahnya.

Ketidaktahuan membedakan bunga dan margin murabahah, misalnya disebabkan karena mereka tidak memiliki ilmu alat teori ekonomi. Mereka memandangnya dari pendekatan fiqh belaka. Mereka tidak membahas teori ekonomi Islam yang meniscayakan keterkaitan sektor moneter dan riil, kaitan sektor riil dalam bai murabahah dengan produksi, juga kaitannya dengan percepatan arus barang, penghindaran spekulasi, kajian dari perspektif fungsi uang, dsb. Jadi, perbedaan bunga dan margin murabahah bukan saja terletak pada kepastian harga dalam murabahah yang tidak bisa berubah, tetapi lebih jauh dari dari itu.

Bahkan masih saja ada DPS bank syariah yang tidak bisa membedakan paling tidak 21 perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Dan lebih jauh lagi masih banyak anggota DPS yang belum memahami secara memadai dan mendalam tentang mekanisme operasional bank syariah, bagaimana aplikasi dan teknik menghitung bagi hasil pembiayaan, dsb.

Seharusnya DPS memahami secara mendalam tentang mekanisme operasional bank syariah, memahami keunggulan-keunggulan bank syariah, memahami perbedaan bank syariah dan konvensional, memahami sejarah dan perkembangan terkini perbankan syariah, produk-produk bank syariah, memahami perbedaan bunga dan margin murabahah, perbedaan bunga dan bagi hasil, bisa membaca dan memahami laporan keuangan, dsb. Lebih dari itu DPS seharusnya memahami ilmu ekonomi moneter dan ilmu ekonokmi makro agar bisa secara rasional melihat keharaman bunga bank, dan karena itu DPS lah seharusnya orang yang sangat meyakini kezaliman bunga terhadap perekonomian.

Haqqul yakin tentang keharaman bunga bank sulit terwujud manakala, para DPS tidak memiliki ilmu alat untuk memahaminya. Karena itu tidak aneh jika masih banyak angggota DPS yang tidak haqqul yakin tentang keharaman bunga bank, disebabkan mereka tanpa ilmu alat berupa teori-teori ilmu ekonomi makro dan ilmu moneter.

Jadi harus diakui bahwa masih banyak anggota DPS bank syariah yang tidak memiliki pengetahuan tentang ilmu ekonomi makro, sehingga tidak bisa memahami apalagi menjelaskan secara ilmiah dan meyakinkan tentang dampak buruk bunga terhadap investasi, dampak bunga terhadap produksi, dampak bunga terhadap unemployment (pengangguran), dampak bunga terhadap inflasi, dampak bunga terhadap kegiatan spekulasi, dan volatilitas mata uang, dampak bunga terhadap krisis, dampak bunga terhadap inflasi, dsb. Masih banyak DPS yang belum memahami bahwa dalam perspektif ilmu ekonomi, bunga (riba) adalah punca dari segala kerusakan di muka bumi (Ar-Rum : 39-41).

Dalam kasus Indonesia, banyak DPS yang belum memahami secara ilmiah dan faktual dampak bunga terhadap krisis hebat Indonesia yang berkepanjangan, dampak bunga terhadap kenaikan harga BBM, listrik, telephon dan penggerogotan APBN ratusan triliun melalui BLBI dan SBI. Dengan analisa ilmu ekonomi makro tersebut dipastikan, tak seorang pun akan berpendapat bolehnya bunga bank.

Oleh karena dampak bunga yang demikian zalim dan kejam bagi perekonomian bangsa, negara dan umat manusia, sehingga Al-Quran menyamakannya dengan pembunuhan (4:29) dan pelakunya kekal dalam neraka abadi selamanya (2:275). Dalam hadits-hadits disebutkan dosa pelaku riba lebih berat dari menzinai ibu kandung sendiri. Sabda Nabi lagi, ”Satu dirham yang diambil seoran muslim, leih dahsyat dosanya dari 33 kali berzina”.

Tidak mungkin Al-Quran menyebut pelaku bunga sebagai pembunuhan dan mengancam pelakunya masuk neraka kekal abadi selamanya, jika bunga itu dosanya kecil. Bunga (interest) adalah dosa terbesar dalam Islam, setelah syirik. Dosa riba yang demikian dahsyat, tidak bisa dijelaskan kecuali dengan ilmu ekonomi makro. Sementara para DPS masih banyak yang tidak mengetahui ilmu ekonomi makro tersebut dan membaca kurva-kurva yang menjelaskan dampak buruk sistem bunga.

Masih banyak DPS yang belum mengetahui bahwa ulama yang pakar ekonomi Islam telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. (Baca tulisan Prof.Dr. Umer Chapra, Prof.Dr. M.Akram Khan, Yusuf Qardhawi dan M.Ali Ash-Shobuni !). Mereka meneliti pendapat para pakar ekonomi Islam sedunia dan menyimpulkan bahwa ulama telah ijmak tentang keharaman bunga bank.

Demikianlah segudang problem DPS bank syariah kita saat ini. Jika demikian problemnya, maka DPS tersebujt sebenarnya tidak produktif dan hanya menjadi beban biaya sebuah bank syariah. Kritikan ini sedikitpun tidak bermaksud ingin menghapus DPS dalam struktur bank syariah. Keberadaan DPS wajib dipertahankan di struktur bank syariah. Cuma yang perlu diperhatikan adalah bahwa menjadi anggota DPS tidak cukup hanya bermodalkan ilmu fikih saja dan tidak cukup hanya mengawasi aspek syariah dan mengeluarkan fatwa saja.

Lebih dari itu DPS seharusnya juga berperan membantu sosialisasi dan edukasi serta marketing perbankan syariah. Jadi ini tugas otomatis di luar peran pengawasan yang dijalankannya secara formal. Inilah yang dimaksud dengan DPS plus. Maka dalam momen-momen pengajian dan khutbah, juga hari besar Islam, seharusnya 3 orang DPS bank syariah tersebut menyampaikan materi tentang ekonomi syariah, prinsip dan sejarah ekonomi Islam, keunggulan bank syariah, perbedaan bank syariah dan konvensional, meyakinkan umat tentang dampak bunga yang sangat zalim dan mengerikan dengan angka-angka dan fakta-fakta ilmiah (berdasarkan penelitian) yang semua materinya telah tersedia secara lengkap. Jika DPS melakukan kerja strategis ini, maka ia sangat efektif mendorong pertumbuhan asset dan omzet bank-bank syariah yang diawasinya. Lisan para ulama lebih dengan pendekatan dakwah spiritual dan rasional akan lebih signifikan mengajak umat memasuki bank syariah secara rasional-spiritual.

Jika seorang DPS ceramah 1 kali dalam satu hari dihadapan 100 jamaah, bahkan pada khatib jumat/tabligh akbar bisa ribuan jamaah, maka dalam 1 bulan, umat Islam ”dicerdaskan” minimal sebanyak 3000 orang. Apalagi 3 orang DPS melakukan hal yang sama, tentunya jumlah jamaah yang tercerahkan dan tersadarkan, puluhan ribu jumlahnya. Apalagi kegiatan ini dilaksanakan selama bertahun-tahun dan dilakukan oleh ratusan DPS yang berasal dari lembaga perbankan dan asuransi. Penulis sendiri telah banyak membuktikan betapa pengaruh ceramah keagamaan dengan materi bank syariah, sangat efektif menggiring umat meyakini keagungan dan keunggulan sistem syariah, sehingga dengan serta merta membuatnya hijrah ke bank syariah. Dengan pendekatan ini, maka setiap bank syariah yang dijadikan pilot projek, bisa melejit kencang secara signifikan mengungguli seluruh kantor-kantor cabang yang ada di seluruh Indonesia, meskipun bank syariah tersebut terdapat di daerah, yang potensi ekonominya tidak sebesar Jakarta.

Namun sangat disayangkan, potensi besar dan strategis yang dimiliki anggota DPS tersebut selama ini tidak diberdayakan dan tidak dioptimalkan, akibatnya materi ceramah anggota DPS bank syariah di mana-mana masih saja dominan berkutat dengan materi ibadah mahdhah dan fikih sosial lainnya. Padahal para ustaz yang berbicara tentang tema ibadah dan aqidah ini masih terlalu banyak.

DPS Plus
DPS Plus artinya, DPS yang tidak hanya berperan mengawasi aspek operasional bank syariah dengan perangkat ilmu ekonomi dan perbankan yang memadai, tetapi juga seharusnya bisa menjadi corong dan ujung tombak sosialisasi dan marketing bank syariah. Tugas plus ini, tidak mengganggu waktu dan tenaga DPS. Caranya ialah, bahwa DPS (ulama) yang selama ini biasa ceramah di tengah umat, harus menjadikan tema khutbah dan pengajiannya di mesjid-mesjid dan majlis ta’lim tentang bank syariah. Dia harus bisa meyakinkan ummat secara rasional dan ilmiah tentang keharaman bunga bank. Dia harus bisa menjelaskan minimal 10 keungguan bank Islam. Dia harus bisa menjelaskan bahwa bank Islam memang betul-betul berbeda dengan bank konvensiional, Dia bisa membantah secara ilmiah dengan teori ekonomi bahwa bunga sangat berbeda dengan margin murabahah, apalgi dengan bagi hasil. Jadi, di samping pendekatan normatif melalui ayat (pendekatan emosional dan spiritual), jamaah pengajian diyakinkan dengan penjelasan-penjelasan ilmiah, bahwa bunga merupakan perilaku ekonomi yang sangat zalim. Karena itu ulama bersangkutan harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang ekonomi Islam, seperti konsep dan fungsi uang dalam Islam, tinjauan riba dari perspektif ilmu ekonomi, teknis perbankan, sejarah ekonomi Islam, fikih ekonomi terapan, dsb.

Keharusan DPS memiliki ilmu ekonomi dan perbankan yang memadai seyogianya menjadi perhatian 3 lembaga terkait, 1. perbankan syariah sendiri , 2. DSN/Dewan Syariah Nasional, 3. Bank Indonesia.

Didasarkan kepada pentingnya anggota DPS yang profesional dan produktif, (bukan sekedar pajangan), maka, adalah sangat tepat apabila Bank Indonesia melakukan fit and profer test terhadap calon anggota DPS, betapa pun tingkat professornya dan kedalaman ilmu agama yang dimilikinya. Seorang DPS juga harus cerdas dalam ilmu ekonomi perbankan dan meyakini secara ilmiah tentang keharaman bunga bank. Keharaman bunga bank bukan didasarkan pandangan emosional atau pandangan normatif. Kalau dia masih ragu atau belum mengerti tentang mengapa bunga bank konvensional diharamkan, maka dengan tegas tidak layak menjadi DPS.

Penutup
Anggota DPS harus produktif, bukan saja hadir dalam rapat-rapat dan aktivitas pengawasan, tetapi membantu sosialisasi dan edukasi ummat yang masih banyak belum faham tentang keunggulan bank syariahnya, perbedaannya dan mekanisme operasionalnya. Inilah DPS plus yang seharusnya dicari bank-bank syariah sebagai pengawas, plus ujung tombak paling stretegis dalam meningkatkan pengembangan dan pertumbuhan bank syariah bersangkutan.. Sehingga pertumbuhan bank syariah makin cepat.

Jangan lagi banyak terjadi seperti selama ini, di mana sangat banyak bank syariah yang lama sekali mencapai BEP (Break Event Point), bahkan ada yang sampai 2-3 tahun. Ini sangat aneh, dan cukup memalukan dan memilukan. Seharusnya paling lama 1 tahun atau 9 bulan bank-bank syariah yang baru buka kantor, sudah mencapai titik impas (BEP). Seandainya anggota DPS bisa membantu sosialisasi dan mengedukasi umat, maka kegagalan tersebut tidak akan terjadi, tetapi sebaliknya, akan terjadi quantum growing (loncatan pertumbuhan) bank syariah dan kantor-kantor cabang bank syariah akan dipadati nasabah secara berantrian dengan dana yang cukup signifikan. Alhamdulilah, penulis telah banyak membuktikan fakta ini. Maka bank-bank syariah yang belum melakukanya, perlu memilih strategi ini sebagai alternatif marketing bank syariah.

Agustianto, MA (Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia)

Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Latar Belakang
Akhir-akhir ini kerapkali terjadi kecelakaan dan musibah yg disebabkan oleh kalangan industri, sehingga menimbulkan stigma industrial di kalangan masyarakat. Sebagai contoh adalah mengenai kasus lumpur panas Porong,-memang hal ini lebih dikarenakan faktor teknis dan human error- yang telah menjadi trigger untuk kembali menyerukan tanggung jawab kalangan pebisnis terhadap lingkungan sekitranya. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan perlunya kesadaran terhadap CSR (Corporate Social Responsibility) demi tercapainya sebuah keseimbangan dunia usaha antara pelaku dan masyarakt sekitar.

Semenjak keruntuhan rezim diktatoriat Orde Baru, masyarakat semakin berani untuk beraspirasi dan mengekspresikan tuntutannya terhadap perkembangan dunia bisnis Indonesia. Masyarakat telah semakin kritis dan mampu melakukan filterisasi terhadap dunia usaha yang tengah berkembang di tengah masyarakat ini. Hal ini menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan semakin bertanggungjawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk memperoleh capital gain atau profit dari lapangan usahanya, melainkan mereka juga diminta untuk memberikan kontribusi-baik materiil maupun spirituil- kepada masyarakat dan pemerintah.

Masalah
CSR yang seharusnya telah terintegrasi dalam hierarki perusahaan sebagai strategi dan policy manejemennya, tetap masih dipandang sebelah mata oleh kebanyakan pelaku bisnis di Indonesia. Esensi dan signifikansi dari CSR masih belum dapat terbaca sepenuhnya oleh pelaku bisnis, sehingga CSR sendiri baru sekedar wacana dan implementasi atas tuntutan masyarakat. Hal ini otomatis akan mengurangi implementasi dari CSR itu sendiri.

CSR pada dasarnya memiliki kerinduan yang sama; ingin menjalankan bisnis dengan lebih bermartabat, dengan konsekuensi akan mengurangi profit. Pengusaha seharusnya menjalankan bisnis tidak semata untuk profitability melainkan lebih dari itu, sustainability. Nah, kesadaran untuk menjalankan bisnis bukan sekedar untuk mencari profit semata, masih minim dimiliki oleh sebagian pelaku bisnis di Indonesia. Padahal, justru faktor kesinambungan tadi yang sangat menentukan masa depan sebuah usaha. Ambil contoh, jika Anda seorang pengelola usaha, maka anda punya pilihan untuk mendapatkan keuntungan 30% dan 10%. Agar mendapatkan keuntungan 30%, Anda harus rajin melobi para pejabat, menjilat para atasan, mengelabui mitra usaha, dan mengesampingkan social responsibilty. Tetapi, risikonya bisnis Anda paling banter hanya mampu bertahan selama 5 tahun, karena banyaknya masalah yang timbul dari praktik usaha semacam itu. Namun, jika Anda memilih keuntungan yang lebih sedikit, 10% tetapi dengan memperhatikan etika bisnis serta mempunyai social responsibility yang besar, bisnis Anda notabene akan dapat berjalan dengan baik. Peluang untuk hidup dan berkompetisi dalam jangka panjang pun akan lebih terjamin. Toh, masyarakat kita bukanlah masyarakat yg masih dapat dibodohi oleh sisi eksternal perusahaan, masyarakat ini lebih kritis dan peka terhadap kinerja dan kontribusi perusahaan terhadap dunia luar.

Masalahnya semakin rumit ketika tetap saja para pelaku dan investor berpijak pada stereotipe bahwa CSR tidak profitable, tidak berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan perusahaan. Mereka cenderung ingin yang instan, langsung mendapat profit besar, tanpa peduli terhadap masalah-masalah eksternal perusahaan. Selain itu, investor juga terlalu menginginkan realisasi investasi mereka untuk sektor riil-dalam artian benar-benar berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan. Padahal, CSR memiliki dimensi yang jauh lebih rumit dan kompleks dari sekedar analisis rugi-laba. Pengenalan terhadap budaya setempat atau analisis terhadap need assesment semestinya menjadi hal krusial yang mesti dilakukan. Poin inilah yang terkadang menyebabkan crash kepentingan, sehingga dunia usaha terkadang merasa program CSR bukanlah kompetisi mereka.

Paradigma mengenai kontribusi pajak perusahaan terhadap negara semakin menambah runyam masalah ini. Ada beberapa kalangan yang menilai jika masalah sosial hanya merupakan tanggungjawab negara saja, dunia usaha cukup membayar pajak untuk memberikan kontribusi terhadap masyarakt. Pemikiran ini sudah tidak relevan, justru perusahaan yang akan memenangkan kompetisi global adalah perusahaan yang memiliki kemampuan public relation yg baik, salah satunya dapat dicapai dengan mencanangkan program CSR yg terintegrasi sebgai standar kebijakan dan strategi bisnis mereka. Lagipula, dengan adanya anggapan bahwa dunia usaha merupakan bagian yang terintegrasi dalam masyarakat, sudah sepatutnya jika dunia usaha berkewajiban untuk membantu menyelesaikan masalah sosial yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, semestinya dunia usaha tidak mengganggap CSR sebagai kewajiban yang memaksa, sebagai refleksi dari tuntutan masyarakat terhadap dunia usaha yang jika tidak dilakukan akan berdampak adanya anarkisme, vandalisme, maupun bentuk-bentuk kegiatan represif dari masyarakat. Sebalikny, dunia usaha harus menjadikan program CSR sebagai kebutuhan, yang jika tidak dilakukan akan mempengaruhi kinerja perusahaan.

Analisis
Isu CSR dapat disimpulkan sebagai parameter kedekatan era kebangkitan masyarakat (civil society). Maka dari itu, sudah seharusnya CSR tidak hanya bergerak dalam aspek philantropy maupun level strategi, melainkan harus merambat naik ke tingkat kebijakan (policy) yang lebih makro dan riil. Dunia usaha harus dapat mencontoh perusahaan-perusahaan yg telah terlebih dahulu melaksanakan program CSR sebagai salah satu policy dari manjemen perusahaan. PT. Bogasari, misalnya memiliki program CSR yg terintegrasi dengan strategi perusahaan, melalui pendampingan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis terigu. Seperti yang telah kita ketahui, jika mereka adalah konsumen utama dari produk perusahaan ini. Demikian juga dengan PT. Unilever yg memiliki program CSR berupa pendampingan terhadap petani kedelai. Bagi kepentingan petani, adanya program CSR ini berperan dalam meningkatkan kualitas produksi, sekaligus menjamin kelancaran distribusi. Sedangkan bagi Unilever sendiri, hal ini akan menjamin pasokan bahan baku untuk setiap produksi mereka yang berbasis kedelai, sperti kecap Bango, yamg telah menjadi salah satu andalan produknya.

Ada kalanya program CSR perusahaan tidak mesti harus berada pada tingkat produsen dan pengembangan produk, tetapi dapat mencakup aspek-aspek lain, semisal pendidikan dan pelatihan, serta konservasi. Poin yg pertama, akhir-akhir ini seakan-akan sedang menjadi tren di dunia usaha. Banyak perusahaan yg memilih program CSR di bidang edukasi. Program seperti ini kebanyakan memfokuskan pada edukasi bagi generasi mendatang, pengembangan kewirausahaan, pendidikan finansial, maupun pelatihan-pelatihan. PT. Astra International Tbk, misalnya, telah membentuk Politeknik Manufaktur Astra, yang menelan dana puluhan milyar. Selain itu, ada juga program dari HM Sampoerna untuk mengembangkan pendidikan melalui Sampoerna Foundation, untuk program ini, Sampoerna sendiri telah mengucurkan dana tak kurang dari 47 milliar. Nah, jelas sudah jika CSR sangat bermanfaat untuk masyarakat dan dapat meningkatkan image perusahaan. Jadi, semestinya dunia usaha tidak memandang CSR sebagai suatu tuntutan represif dari masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan dunia usaha.

sumber: pkesinteractive.com
Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |