Ya history ya ilmiah, termasuk karya di bidang ekonomi. Bahkan seseorang dapat dianggap membelot dari ajaran Tuhan bila bertentangan dengannya, dan hukuman mati pun akan diberikan padanya. Pada abad kegelapan tersebutlah, dunia barat mengalami kemunduran di bidang keilmuan.
Di sisi lain, ternyata abad kegelapan yang dialami oleh dunia barat justru berbanding terbalik dengan perkembangan keilmuan pada dunia Islam. Pada masa tersebut adalah masa keemasan umat Islam, dimana banyak para ilmuwan muslim berhasil memberikan karya-karya ilmiah yang signifikan, salah satunya dalam perkembangan dunia ilmu ekonomi. Banyak ilmuwan muslim yang menulis, meneliti, dan menghasilkan teori-teori ekonomi yang hasilnya hingga sekarang masih relevan untuk dipelajari dan diterapkan.
Beberapa ilmuwan muslim yang berhasil menghasilkan karya fenomenal pada teori ekonomi diantaranya adalah Ibnu Taimiyyah, Ibnu Rushd, Ibnu Khaldun, Al Ghazali, dan masih banyak lagi. Ibnu Taimiyyah, misalnya, berhasil mengeluarkan teori yang dikenal dengan ‘price volatility’ atau naik turunnya harga di pasar. Dia menyatakan bahwa: “Sebab naik turunnya harga di pasar bukan hanya karena adanya ketidakadilan yang disebabkan orang atau pihak tertentu, tetapi juga karena panjang singkatnya masa produksi (khalq) suatu komoditi. Jika produksi naik dan permintaan turun, maka harga di pasar akan naik, sebaliknya jika produksi turun dan permintaan naik, maka harga di pasar akan turun.” Teori ini kalau kita kaji lebih dalam adalah menyangkut hukum permintaan dan penawaran (supply and demand) di pasar, yang kini justru secara ironi diakui sebagai teori yang berasal dari dunia barat.
Tokoh lainnya yang berhasil memberikan kontribusi besar adalah Ibnu Rushd (Aveorrus). Roger E. Backhouse (2002), menulis sebuah buku yang berjudul ‘The Penguin History of Economic, yang didalamnya memuat tentang karya yang dihasilkan oleh Ibnu Rushd. Ia menghasilkan sebuah teori dengan memperkenalkan fungsi keempat dari uang yaitu sebagai alat simpanan daya beli dari konsumen, yang menekankan bahwa uang dapat digunakan kapan saja oleh konsumen untuk membeli keperluan hidupnya. Sebelumnya, Aristoteles menyebutkan bahwa fungsi uang itu ada tiga, yaitu: sebagai alat tukar, alat untuk mengukur nilai, dan sebagai cadangan untuk konsumsi di masa depan.
Ibnu Rushd juga membantah Aristoteles tentang teori nilai uang, dimana nilainya tidak boleh berubah-ubah. Ibnu Rushd menyatakan bahwa uang itu tidak boleh berubah karena dua alasan, pertama, uang berfungsi sebagai alat untuk mengukur nilai, maka sama seperti Allah SWT yang Maha Pengukur, Dia pun tak berubah-ubah, maka uang sebagai pengukur keadaannya tidak boleh berubah. Kedua, uang berfungsi sebagai cadangan untuk konsumsi masa depan, maka perubahan padanya sangatlah tidak adil. Dari kedua alasan tersebut, maka sesungguhnya nilai nominal uang itu harus sama dengan nilai intrinsiknya.
Ahli lainnya adalah Ibnu Khaldun yang menghasilkan teori pengembangan dan pembangunan sosial dan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan. Umer Chapra (2000), menyatakan bahwa Ibnu Khaldun berhasil memberikan pencerahan pada dunia ekonomi, dimana peran negara sangatlah penting dalam pembangunan sosial. Ibnu Khaldun menekankan bahwa syariah tidak akan tegak jika tidak melalui peran negara atau penguasa, negara tidak akan berjalan baik tanpa adanya implementasi hukum syariah. Negara atau pemerintahan tidak akan berjalan baik tanpa adanya orang (khalifah). Keberlangsungan orang tidak akan berjalan tanpa adanya kapital/harta (al maal). Harta didapatkan dari pembangunan yang signifikan (imarat), dan pembangunan tidak akan berjalan tanpa adanya keadilan, dan keadilan adalah salah satu kriteria manusia dihisab oleh Allah SWT. Maka, menurut Ibnu Khaldun penerapan syariah pada negara tidak akan tegak tanpa didasari oleh keadilan di bidang sosial dan ekonomi.
Tokoh selanjutnya adalah Al Ghazali yang menyatakan bahwa kebutuhan hidup manusia itu terdiri dari tiga, kebutuhan primer (darruriyyah), sekunder (hajiat), dan kebutuhan mewah (takhsiniyyat). Teori hirarki kebutuhan ini kemudian ‘diambil’ oleh William Nassau Senior yang menyatakan bahwa kebutuhan manusia itu terdiri dari kebutuhan dasar (necessity), sekunder (decency), dan kebutuhan tertier (luxury). Al Ghazali juga menyatakan tentang tujuan utama dari penerepan syariah adalah masalah religi atau agama, kehidupan, pemikiran, keturunan, dan harta kekayaan yang bersangkutan dengan masalah ekonomi.
Masih banyak karya-karya lainnya yang dihasilkan oleh para ilmuwan muslim terhadap perkembangan ilmu ekonomi. Hal yang menyedihkan justru teori-teori mereka diklaim berasal dari barat, padahal kalau kita kaji teori ekonomi yang signifikan pada dunia barat, pertama kali dihasilkan oleh seorang profesor dari University of Glasgow yang bernama Adam Smith pada bukunya “An Inquiry Into The Nature and Cause Of The Wealth of Nations”. Buku tersebut dihasilkan pada abad ke-18, yang bahkan isinya banyak terdapat kemiripan dengan buku ‘Muqaddimah’ karya Ibn Khaldun yang dihasilkan beberapa abad sebelumnya.
Kontribusi besar para ilmuwan ekonomi Islam inilah yang harus kita jadikan acuan untuk terus belajar dan menghasilkan karya-karya signifikan, baik dalam bidang ilmu ekonomi, maupun ilmu-ilmu lainnya sesuai dengan keahlian kita masing-masing. Mudah-mudahan Allah SWT menjadikan kita orang yang haus akan ilmu dan menjadikan kita semua semakin dekat dan taqarrub kepada-Nya. Amin. Wallahu ‘alamu bi-ashowab
Muhammad Imaduddin, Mahasiswa S2 Islamic Banking, Finance, and Management di Markfield Institute of Higher Education (MIHE), Markfield, Leicestershire, Inggris.
Bermanfaat
Salam
Media publikasi dan dakwah Ekonomi Islam. Universitas Gadjah Mada