Meskipun praktik-praktik ekonomi islami termasuk perbankan dan keuangan syariah di tanah air telah menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir, tetapi tantangan pengembangannya ke depan jelas tidak akan selalu mudah. Oleh karena itu, berbagai unsur pendukung harus terus dioptimalkan untuk membantu percepatan kemajuan ekonomi islami di masa yang akan datang.

Di antara unsur pendukung tersebut adalah riset atau penelitian. Dengan penelitian, penentuan kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi islami dapat dilakukan secara lebih tepat berdasarkan potensi, permasalahan, dan kecenderungan-kencederungan yang benar-benar terjadi di masyarakat. Dalam hal ini, peran penelitian hanya akan optimal bila: Pertama, topik-topik penelitian teoretik dan praktik yang dilakukan benar-benar terkait dengan pengembangan ekonomi islami. Kedua, setiap penelitian yang dilakukan benar-benar memberi nilai tambah dibandingkan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya. Nilai tambah dimaksud dapat berupa eksplorasi topik yang baru atau pendalaman topik lama yang telah dikaji sebelumnya tetapi dengan metode, sampel atau kurun waktu analisis yang berbeda.

Sejauh ini, minat berbagai kalangan untuk melakukan penelitian tentang aspek-aspek ekonomi islami telah cukup besar. Setiap tahun, diperkirakan ada puluhan riset ekonomi islami di tanah air, baik berupa riset bisnis/kebijakan, riset akademik oleh pengajar atau peneliti perguruan tinggi, maupun riset wajib oleh mahasiswa seperti disertasi atau tesis pascasarjana dan skripsi calon sarjana. Riset-riset ini sebagian disponsori oleh lembaga bisnis atau instansi pemerintah tertentu, tetapi mayoritas merupakan penelitian mandiri dengan pendanaan yang sepenuhnya berasal dari sumber pribadi atau instituti peneliti.

Namun, patut disayangkan bahwa banyak di antara riset-riset yang telah dilakukan cenderung terpisah satu dengan yang lain. Banyak peneliti ekonomi islami menulis tentang topik-topik yang sama, tetapi tulisan-tulisan tersebut tidak terjalin sinambung, tidak ada kritik, tidak ada saran, dan tidak ada simpulan sehingga topik-topik yang dibahas cenderung stagnan dan tidak mengalami penajaman.

Pengulangan-pengulangan yang terjadi tidak saja menghambat pengembangan substansi kajian ekonomi islami, tetapi lebih jauh juga mengakibatkan kebosanan dan pandangan skeptis sejumlah pihak. Situasi ini dalam batas-batas tertentu menjadi semakin parah karena kebetulan di Indonesia belum terbangun budaya akademis yang kokoh, sehingga nilai sebuah penelitian atau publikasi ilmiah lebih sering ditentukan oleh popularitas atau posisi struktural si peneliti atau penulis daripada kualitas karya mereka. Begitu juga, kritik terhadap sebuah penelitian atau publikasi ilmiah masih sering diasosiasikan dengan serangan atau sikap tidak hormat terhadap peneliti atau penulisnya.

Dalam kaitan itu, perlu diupayakan langkah-langkah optimalisasi peran penelitian dalam mendukung kemajuan ekonomi islami di Indonesia. Di antaranya melalui pengembangan sistem informasi riset dan data ekonomi islami, yang tidak saja lengkap, tetapi juga dapat diakses secara mudah oleh para peneliti dan peminat ekonomi islami di Indonesia (terutama secara online melalui internet).

Tiga sasaran terpenting langkah ini adalah: Pertama, terpetakan dan terjalinnya jejaring riset dan publikasi ilmiah ekonomi islami sesuai dengan klasifikasi detail topik-topik yang dibahas. Kedua, terciptanya jalinan komunikasi penelitian (atau semacam "klaster" riset) antar-peneliti dan peminat ekonomi islami. Ketiga, terbangunnya budaya akademik khususnya tradisi kritis dalam penelitian dan publikasi ilmiah tentang ekonomi islami.

Sistem informasi riset dan data ekonomi islami harus memuat sekurang-kurangnya daftar penelitian atau publikasi ilmiah ekonomi islami yang dipetakan dan diklasifikasikan secara detail, baik berdasarkan subyek bidang kajian, seperti ilmu ekonomi, manajemen, akuntansi, dan syariah muamalah/hukum, maupun berdasarkan obyek kajian seperti lembaga keuangan, ziswaf (zakat, infak, sadaqah, wakaf), pemberdayaan umat, dan pemberantasan korupsi. Sebagai contoh, klasifikasi riset-riset tentang subyek ilmu ekonomi islami dapat mencakup konsep dasar, metodologi, pemikian ekonomi (klasik maupun kontemporer), teori mikroekonomi, teori makroekonomi, dan ekonomika terapan. Masing-masing klasifikasi ini kemudian dapat dibagi lagi menjadi sub-sub yang lebih kecil hingga level kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Begitu juga, klasifikasi riset-riset tentang obyek lembaga keuangan dapat mencakup antara lain perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan mikro, yang masing-masing dapat dibagi lagi menjadi sub-sub yang lebih rinci.

Di luar muatan inti tersebut, sistem informasi riset dan data ekonomi islami dapat memuat daftar jurnal-jurnal ilmiah ekonomi islami lengkap dengan urutan waktu penerbitan dan judul tulisan-tulisan yang ada di dalamnya. Begitu pula, daftar lengkap buku-buku tentang ekonomi islami (termasuk daftar isi), baik yang diterbitkan di dalam negeri maupun luar negeri.

Lebih jauh, sistem informasi riset dan data ekonomi islami juga dapat memuat daftar peneliti atau praktisi utama ekonomi islami, baik lokal, nasional, maupun internasional, lengkap dengan profil dan aktivitas profesional mereka. Daftar institusi atau organisasi yang memfokuskan perhatian pada penelitian dan pengembangan ekonomi islami juga layak dipertimbangkan, di samping hal-hal lain yang dapat mendorong terbangunnya budaya akademik dalam penelitian dan publikasi ilmiah tentang ekonomi islami

Upaya menjalin jejaring penelitian ekonomi islami mungkin harus disertai dengan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Namun, insya Allah bila diikhtiarkan secara sungguh-sungguh, pengorbanan itu akan berbalas manfaat yang jauh lebih besar guna mengoptimalkan peran penelitian dalam mendukung kemajuan ekonomi islami di masa mendatang.

Rasanya sangat tepat apa yang pernah dikatakan pakar ekonomi islami, Muhammad Umer Chapra, dalam sebuah wawancara, "[E]konomi islami membutuhkan pemikiran-pemikiran besar yang kreatif... Tidak ada tempat bagi pengulangan-pengulangan apa-apa yang telah ditulis. Sungguh sayang bahwa sebagian penulis kita tidak membaca apa-apa yang telah pernah ditulis..." Wallahu `alam.

Akhmad Akbar Susamto, Peneliti Laboratorium Ekonomika dan Bisnis Islami UGM
Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan jurnal international di bidang ekonomi islam yaitu International Journal of Islamic Financial Services. Jurnal bergengsi berbahasa Inggris ini dipublikasikan oleh International Institute of Islamic Banking and Finance. Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar jurnalnya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com atau 085225918312

Tersedia juga jurnal Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance, IIUM Journal of Economics and Management, Journal of King Abdul Aziz University: Islamic Economics dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menyediakan skripsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya.

Vol. 1 No. 1 Apr-Jun 1999
• Derivative Instruments And Islamic Finance: Some Thoughts For A Reconsideration. By Obiyathullah Ismath Bacha
• Islamic Instruments For Managing Liquidity. By Yahia Abdul-Rahman
• Islamic Finance: A Western Perspective. By Humayon A. Dar and John R. Presley

Vol. 1 No. 2 Jul-Sep 1999
• The Application of Bay’ al-‘Inah and Bay’ al-Dayn in Malaysian Islamic Bonds: an Islamic Analysis. By Saiful Azhar Rosly & Mahmood M. Sanusi
• Islamic Business Contracts, Agency Problem And The Theory Of The Islamic Firm. By Md. Abdul Awwal Sarker
• Towards A Lariba (Islamic) Mortgage Financing In The United States Providing An Alternative To Traditional Mortgages. Yahia K. Abdul-Rahman and Abdullah S. Tug

Vol. 1, No. 3 Oct-Dec 1999
• Financial Modernization In 21st Century And Challenge For Islamic Banking. By M. Fahim Khan
• The Performance Of Malaysian Islamic Bank During 1984-1997: An Exploratory Study. By Abdus Samad & M. Kabir Hassan
• Financial Modernization In 21st Century And Challenge For Islamic Banking. By M. Fahim Khan

Vol. 1 No. 4 Jan-Mar 2000
• Global Need For A New Economic Concept: Islamic Economics. by Saima Akbar Ahmed
• Islamic Banking In Bangladesh: A Case Study Of IBBL. By Mohammed Nurul Alam
• The Effects Of Conventional Interest Rates And Rate Of Profit On Funds Deposited With Islamic Banking System In Malaysia. By Dr Sudin Haron & Norafifah Ahmad
• Islamic Antecedents For Financial Accountability. By Athar Murtuza

Vol. 2 No. 1 Apr-Jun 2000
• Regulation Of Islamic Banking In Bangladesh: Role Of Bangladesh Bank. By Abdul Awwal Sarker
• Modeling Monetary Stability Under Dual Banking System: The Case Of Malaysia. By Ahmad Kaleem
• Economic Rationale For The State Collection Of Zakah. By Zafar Iqbal

Vol. 2 No. 2 Jul-Sep 2000
• Nurtured By ‘Kufr’: The Western Philosophical Assumptions Underlying Conventional (Anglo-American) Accounting. By Shahul Hameed Mohamed Ibrahim.
• Lack Of Profit Loss Sharing In Islamic Banking: Management And Control Imbalances. By Humayon A. Dar and John R. Presley

Vol. 2 No. 3 Oct-Dec 2000
• The Offshore Services Industry In The Caribbean: A Conceptual And Sub-Regional Analysis. By Nand C. Bardouille
• The Role Of Khiyar Al-‘Ayb In Al-Bay’ Bithaman Ajil Financing. By Saiful Azhar Rosly, Mahmood Sanusi and Norhashimah Mohd Yasin

Vol. 2 No. 4 Jan-Mar 2001
• A Study On Islamic Banking Education And Strategy For The New Millenium - Malaysian Experience. By Abdul Halim Abdul Hamid & Norizaton Azmin Mohd Nordin
• Banking Regulations And Islamic Banks In India : Status And Issues. By M.Y. Khan
• Sources Of Law Affecting ‘Takaful’ (Islamic Insurance).by Mohd. Ma’sum Billah, Ph.D.

Vol. 3 No. 1 Apr-Jun 2001
• The Islamic Bonds Market: Possibilities And Challenges. By Muhammad al-Bashir Muhammad al-Amine
• Adopting And Measuring Customer Service Quality (SQ) In Islamic Banks: A Case Study In Kuwait Finance House. By AbdulQawi Othman & Lynn Owen
• Takaful (Islamic Insurance) Premium: A Suggested Regulatory Framework. By Mohd. Ma’sum Billah

Vol. 3, No. 2 Jul-Sep 2001
• Ethics And Efficiency In Islamic Stock Markets. By Mohammed Obaidullah
• Profit And Loss Sharing Ratios A Holistic Approach To Corporate Finance. By Zafar Iqbal
• Beneficiaries In Family Takaful In The Global Context. By Mohd. Ma’sum Billah

Vol. 3, No. 3 Oct-Dec 2001
• Financial Contracting In Currency Markets: An Islamic Evaluation. By Mohammed Obaidullah
• Islamic Justification Of Derivative Instruments. By Ali Salehabadi & Mohammad Aram
• The Role of Rate of Return on Loans in the Islamic Banking System of Iran. By Seyed-Nezamaddin Makiyan

Vol. 3, No. 4 January-March 2002
• Perceptions Of Malaysian Corporate Customers Towards Islamic Banking Products & Services. By Norafifah Ahmad & Sudin Haron
• Islamic Risk Management: Towards Greater Ethics And Efficiency. By Mohammed Obaidullah
• The Multi Dimensionality Of Carter Model To Measure Customer Service Quality (SQ) In Islamic Banking Industry: A Study In Kuwait Finance House. By Abdul Qawi Othman and Lynn Owen

Vol. 4, No. 1 April-June 2002
• Legal Capacity To Contract Of Takaful: An Islamic Jurisprudential Consideration. By Mohd. Ma’sum Billah
• Islamic Antecedents For Financial Accountability. By Athar Murtuza

Vol. 4, No. 2 July-Sept 2002
• Modeling An Exit Strategy For Islamic Venture Capital Finance. By Tariqullah Khan and Boulem BenDjilali
• Islamic Bank’s Profitability In An Interest Rate Cycle. By Anouar Hassoune

Vol. 4, No. 3 Oct-Dec 2002
• Imperatives Of Financial Innovation For Islamic Banks. By Abdullah M Noman
• Islamic Justification Of Derivative Instruments. By Ali Salehabadi & Mohammad Aram

Vol. 4, No. 4 Jan-Mar 2003
• Accounting Regulatory Issues On Investments In Islamic Bonds. By Abdul Rahim Abdul Rahman
• Causal Relationship Between Islamic And Conventional Banking Instruments In Malaysia. By Ahmad Kaleem & Mansor Md Isa

Vol. 5, No. 1 April-June 2003
• Tribute (Kharaj) As A Tax On Land In Islam. By M. Zarra Nezhad
• Islamic Finance: A Western Perspective – Revisited. By Mohammad Ziaul Hoque and Masudul Alam Choudhury

Vol. 5 No. 2 July-Sept 2003
• Evolution Of Euro: Lessons For Muslim Countries. By Muhammad Anwar
• Islamic Banking In Thailand: Prospects And Challenges. by Sudin Haron & KuMajdi Yamirudeng

Vol. 5 No. 3 Oct-Dec 2003
• An Exploratory Study Of Ijarah Accounting Practices In Malaysian Financial Institutions. By Ros Aniza Mohd. Shariff and Abdul Rahim Abdul Rahman
• Meeting the Financial Needs of Muslims: A Comprehensive Scheme. by ALM Abdul Gafoor

Vol. 5 No. 4 Jan-Mar 2004
• Conventional Versus Islamic Finance: Student Knowledge And Perception In The United Arab Emirates. By Jorg Bley and Kermit Kuehn
• A Proposed Introduction Of Islamic Banks In India. By Omar Khan


Selengkapnya....
Kategori: , , 8 komentar |
Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan jurnal international di bidang ekonomi islam yaitu Islamic Economic Studies. Jurnal bergengsi berbahasa Inggris ini dipublikasikan oleh Islamic Research and Training Institute (IRTI) yang berada di bawah naungan Islamic Development Bank (IDB). Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar jurnalnya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com atau 085225918312

Tersedia juga jurnal Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance, IIUM Journal of Economics and Management, Journal of King Abdul Aziz University: Islamic Economics dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menyediakan skripsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya.

Vol. 16, No. 1 & 2 Rajab 1429H & Muharram 1430H (July 2008 & January 2009)
Articles
* Ethics and Economics: An Islamic Perspective By M. Umer Chapra
* Madaris Education and Human Capital Development with Special Reference to Pakistan By Mohammad Ayub
* Islamic Finance – Undergraduate Education By Sayyid Tahir
* Islamic Finance Education at the Graduate Level: Current State and Challenges By Zubair Hasan

Vol. 15, No. 2 Muharram 1429H (January 2008)
Articles
* Sukuk Market: Innovations and Challenges, 1-22. By Muhammad Al-Bashir Al Amine
* Cost, Revenue, and Profit Efficiency of Islamic Versus Conventional Banks: International Evidence Using Data Envelopment Analysis, 23-76. By M. Khaled I. Bader, Shamsher Mohamad, Mohamed Ariff and Taufiq Hassan
Discussion Paper
* The Impact of Consolidation on Islamic Financial Services Industry 79-103. By Zamir Iqbal

Vol. 15, No. 1 Rajab 1428H (July 2007)
Articles
* Theory of Firm: Management and Stakeholders: An Islamic Perspective 1-30. By Toseef Azid, Mehmet Asutay and Umar Burki
* On Corporate Social Responsibility of Islamic Financial Institutions, 31-46. By Sayd Farook
* Shariah Compliant Equity Investments: An Assessment of Current Screening Norms, 47-76. By M. H. Khatkhatay and Shariq Nisar

Vol. 14, No. 1 & 2 Rajab 1427H & Muharram 1428H (August 2006 & January 2007)
Articles
* Financial Distress and Bank Failure: Lessons from Ihlas Finans Turkey, 1-52. By Salman Syed Ali
* The Efficiency of Islamic Banking Industry: A Non-Parametric Analysis with Non-Discretionary Input Variable, 53-87. By Fadzlan Sufian
Discussion Paper
* Pre-requisite for Effective Integration of Zakah into Mainstream Islamic Financial System in Malaysia, 91-107. By Abdul Rahim Abdul Rahman
Book Review
* Zubair Hasan's Book "Introduction to Microeconomics: An Islamic Perspective", 117-119. Reviewed by Professor Rodney Wilson

Vol. 13, No. 1 & 2 Muharram 1427H (February 2006)
Articles
* Islamic Banking and Finance in Theory and Practice: A Survey of State of the Art, 1-48. By Mohammad Nejatullah Siddiqi
* The X-Efficiency in Islamic Banks. 49-77. By M. Kabir Hassan
* Islamic Law, Adaptability and Financial Development, 79-101. By Habib Ahmed

Vo. 12, No. 2 and Vol. 13, No. 1 Muharram & Rajab 1426H (February & August 2005)
Articles
* The Case for Universal Banking as a Component of Islamic Banking, 1-65. By Mabid Ali Al-Jarhi
* Impact of Ethical Screening on Investment Performance: The Case of The Dow Jones Islamic Index, 69-97. By Abul Hassan, Antonios Antoniou, and D Krishna Paudyal

Vol. 12, No. 1 Rajab 1425H (August 2004)
Articles
* Efficiency in Islamic Banking: An Empirical Analysis of Eighteen Banks, 1-19. By Donsyah Yudistira
* Ethical Investment: Empirical Evidence from FTSE Islamic Index, 21-40. By Khaled Hussein

Vol. 11, No. 2 Muharram 1425H (March 2004)
Articles
* Remedy for Banking Crises: What Chicago and Islam have in common, 1-22. By Valeriano F. GarcĂ­a,Vvicente Fretes Cibils and Rodolfo Maino
* Remedy for Banking Crises: What Chicago And Islam Have in Common: A Comment, 23-42. By Mabid Ali Al-Jarhi
* Stakeholders Model of Governance in Islamic Economic System, 43-63. By Zamir Iqbal and Abbas Mirakhor
* Comments on Stakeholders Model of Governance in Islamic Economic System, 65-74. By M. Umer Chapra
* Comments on Stakeholders Model of Governance in Islamic Economic System, 65-74. By Mohammad Obaidullah

Vol. 11, No. 1 Rajab 1424H (September 2003)
Articles
* Dividend Signaling Hypothesis and Short-term Asset Concentration of Islamic Interest Free Banking, 1-30. By M. Kabir Hassan
* Determinants of Profitability in Islamic Banks: Some Evidence from the Middle East, 31-57. By Abdel-Hameed M. Bashir

Vol. 10, No. 2 Muharram 1424H (March 2003)
Articles
* Credit Risk in Islamic Banking and Finance, 1-25. By Mohamed Ali Elgari
Discussion Paper
* Zakah Accounting and Auditing: Principles and Experience in Pakistan, 29-43. By Muhammad Akram Khan
* The 1997-98 Financial Crisis in Malaysia: Causes, Response and Results – A Rejoinder, 45-53. By Zubair Hasan

Vol. 10, No. 1 Rajab 1423H (September 2002)
Articles
* Financing Build, Operate and Transfer (BOT) Projects: The Case of Islamic Instruments, 1-36. By Tariqullah Khan
Discussion Paper
* Islam and Development Revisited with Evidences from Malaysia, 39-74. By Ataul Huq Pramanik

Vol. 9, No. 2 Muharram 1423H (March 2002)
Articles
* The 1997-98 Financial Crisis in Malaysia: Causes, Response and Results, 1-16. By Zubair Hasan
Discussion Paper
* Financing Microenterprises: An Analytical Study of Islamic Microfinance Institutions, 27-64. By Habib Ahmed

Vol. 9, No. 1 Rajab 1422H (September 2001)
Articles
* Islamic Economic Thought and the New Global Economy, 1-16. By M.Umer Chapra
Discussion Paper
* Financial Globalization and Islamic Financial Institutions: The Topics Revisited, 19-38. By Masudul Alam Choudhury

Vol. 8, No. 2 Muharram 1422H (April 2001)
Articles
* Islamic and Conventional Banking in the Nineties: A Comparative Study, 1-27. By Munawar Iqbal
* An Economic Explication of the Prohibition of Gharar in Classical Islamic Jurisprudence, 29-58. By Mahmoud A. El-Gamal
Discussion Paper
* Interest and the Modern Economy, 61-74. By Arshad Zaman and Asad Zaman

Vol. 8, No. 1 Rajab 1421H (October 2000)
Articles
* Elimination of Poverty: Challenges and Islamic Strategies,1-16. By Ismail Siragedlin
Discussion Paper
* Globalization of Financial Markets and Islamic Financial Institutions, 19-67. By M. Ali Khan

Vol. 7, No. 1 & 2 Rajab 1420H & Muharram 1421H (October 1999 & April 2000)
Articles
* Islamic Quasi Equity (Debt) Instruments and the Challenges of Balance Sheet Hedging: An Exploratory Analysis, 1-32. By Tariqullah Khan
Discussion Papers
* Challenges and Opportunities for Islamic Banking and Finance in the West: The UK Experience, 35-59. By Rodney Wilson
* Towards an Objective Measure of Gharar in Exchange, 61-102. By Sami Al-Suwailem

Vol. 6, No. 2 Muharram 1420H (May 1999)
Articles
* Risk and Profitability Measures in Islamic Banks: The Case of Two Sudanese Banks, 1-24. By Abdel-Hamid M. Bashir
Discussion Paper
* The Design of Instruments for Government Finance in an Islamic Economy, 27-43. By Nadeemul Haque and Abbas Mirakhor

Vol. 6, No. 1 Rajab 1419H (November 1998)
Articles
* The Malaysian Economic Experience and Its Relevance for the OIC Member Countries, 1-42. By Mohamed Ariff
* Awqaf in History and Its Implications for Modem Islamic Economies, 43-70. By Murat Cizakca
Discussion Paper
* Financial Engineering with Islamic Options, 73-103. By Mohammed Obaidullah

Vol. 5, No. 1 & 2 Rajab 1418H & Muharram 1419H (November 1997 & April 1998)
Articles
* The Survival of Islamic Banking: A Micro-evolutionary Perspective, 1-19. By Mahmoud A. EI-Gamal
Discussion Papers
* Performance Auditing for Islamic Banks, 23-55. By Muhammad Akram Khan
* Capital Adequacy Norms for Islamic Financial Institutions, 37-55. By Mohammed Obaidullah

Vol. 4, No. 2 Muharram 1418H (May 1997)
Articles
* The Dimensions of an Islamic Economic Model, 1-24. By Syed Nawab Haider Naqvi
Discussion Papers
* Indirect Instruments of Monetary Control in an Islamic Financial System, 27-65. By Nurun N. Choudhry and Abbas Mirakhor
* Istisna’ Financing of Infrastructure Projects, 67-74. By Muhammad Anas Zarqa
* The Use of Assets Ijara Bonds for Bridging the Budget Gap, 75-92. By Monzer Kahf

Vol. 4, No. 1 Rajab 1417H (December 1996)
Articles
* Monetary Management in an Islamic Economy, 1-34. By Muhammad Umer Chapra
* Cost of Capital and Investment in a Non-interest Economy, 35-46. By Abbas Mirakhor
Discussion Paper
* Competition and Other External Determinants of the Profitability of Islamic Banks, 49-64. By Sudin Haron

Vol. 3, No. 2 Muharram 1417H (June 1996)
Articles
* Rules for Beneficial Privatization: Practical Implications of Economic Analysis, 1-32. By William J. Baumol
Discussion Papers
* Privatization in the Gulf Cooperation Council (GCC) Countries: The Need and the Process, 35-56. By Fuad Abdullah AI-Omar
* Towards an Islamic Approach for Environmental Balance, 57-77. By Muhammad Ramzan Akhtar

Vol. 3, No. 1 Rajab 1416H (December 1995)
Articles
* Islamic Securities in Muslim Countries’ Stock Markets and an Assessment of the Need for an Islamic Secondary Market,1-37. By Abdul Rahman Yousri Ahmed
* Demand for and Supply of Mark-up and PLS Funds in Islamic Banking: Some Alternative Explanations, 39-77. By Tariqullah Khan
* Towards an Islamic Stock Exchange in a Transitional Stage, 79-112. By Ahmad Abdel Fattah El-Ashkar
Discussion Papers
* The Interest Rate and the Islamic Banking, 115-122. By H. Shajari and M Kamalzadeh
* The New Role of the Muslim Business University Students in the Development of Entrepreneurship and Small and Medium Industries in Malaysia, 123-134. By Saad Al-Harran

Vol. 2, No. 2 Muharram 1416H (June 1995)
Articles
* Growth of Public Expenditure and Bureaucracy in Kuwait, 1-14. By Fuad Abdullah Al-Omar
* Fiscal Reform in Muslim Countries with Special Reference to Pakistan, 15-34. By Munawar 1qbal
* Resource Mobilization for Government Expenditures through Islamic Modes of Contract: The Case of Iran, 35-58. By Iraj Toutounchian
Discussion Papers
* An Overview of Public Borrowing in Early Islamic History, 61-78. By Muhammad Nejatullah Siddiqi
* Public Sector Resource Mobilization in Islam, 79-107. By Mahmoud A. Gulaid

Vol. 2, No. 1 Rajab 1415H (December 1994)
Articles
* Islamic Banking: State of the Art, 1-33. By Ziauddin Ahmad
* Comparative Economics of Some Islamic Financing Techniques, 35-68. By M. Fahim Khan
Discussion Papers
* Progress of Islamic Banking: The Aspirations and the Realities, 71-80. By Sami Hasan Homoud
* Concept of Time in Islamic Economics, 81-102. By Ridha Saadallah
* Development of Islamic Financial Instruments, 103-115. By Rodney Wilson

Vol. 1, No. 2 Muharram 1415H (June 1994)
Articles
* Is Equity-Financed Budget Deficit Stable in an Interest Free Economy?, 1-14. By M. Aynul Hasan and Ahmed Naeem Siddiqui
* Contemporary Practices of Islamic Financing Techniques, 15-52. By Ausaf Ahmad
Discussion Papers
* Financing and Investment in Awqaf Projects: A Non-technical Introduction, 55-62. By Mohammad Anas Zarqa
* Limitation on the Use of Zakah Funds in Financing Socioeconomic Infrastructure, 63-78. By Shawki Ismail Shehata
* Al-Muqaradah Bonds as the Basis of Profit-Sharing, 79-102. By Walid Khayrullah

Vol. 1, No. 1 Rajab 1414H (December 1993)
Articles
* Towards an Islamic Stock Market, 1-20. By Mohamed Ali Al-Qari
* Financial Intermediation in the Framework of Shari'ah, 21-35. By Hussein Hamed Hassan
* Islamic Banking in Sudan’s Rural Sector, 37-55. By Mohamed Uthman Khaleefa
Discussion Papers
* Potential Islamic Certificates for Resource Mobilization, 57-69. By Mohamed El-Hennawi
* Agenda for a New Strategy of Equity Financing by the Islamic Development Bank, 71-88. By D. M Qureshi


Selengkapnya....
Kategori: , , 3 komentar |
Peningkatan kompetensi pemeriksa jangka pendek dapat dilakukan melalui program magang pada otoritas pengawasan yang lebih maju seperti di Bank Negara Malaysia atau Bahrain Monetary Agency. Sedangkan peningkatan ketrampilan jangka menengah dan panjang dilakukan melalui tahapan sertifikasi yang dilakukan secara disiplin dan terjadwal.

Peningkatan mutu dan kompetensi juga berlaku bagi DPS sebagai pengawas aspek syariah. Pada tahap awal calon anggota DPS yang akan menjadi DPS pada industri perbankan syariah harus melalui fit and proper test yang disesuaikan dengan tugas pengawasan syariah.

Industri perbankan syariah merupakan suatu industri yang terus berkembang sehingga memperhatikan keterbatasan tenaga dan waktu para auditor maka pendekatan pengawasan yang efektif dilakukan adalah melalui pengawasan berbasis risiko (risk based supervision) yang didukung teknologi pengawasan yang memadai.

Penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan terus dikembangkan Bank Indonesia melalui sistem laporan bulanan bank umum (LBUS) dan BPR syariah (LBPRS). Dari semua aspek pendukung pengawasan tersebut di atas maka yang terpenting adalah penegakan hukum dan perlindungan terhadap pengawas bank dalam rangka mewujudkan kegiatan pengawasan bank syariah yang independen, integritas, dan kompeten.

Good governance
Pelaksanaan tata kelola yang baik (good governance) dan manajemen kualitas menjadi persoalan yang penting sejak terjadinya krisis perbankan Indonesia pada periode 1997-2000. Pentingnya implementasi good governance dikemukakan a.l. oleh Michael Camdesus IMF dan Asian Development Bank.

Dalam bank syariah, pelaksanaan good corporate governance (GCG) yang pada dasarnya bertumpukan kepada lima pilar utama yaitu transparency, responsibility, accountability, fairness dan independency merupakan hal yang seharusnya dilakukan sehingga merupakan budaya kerja yang islami, sebagaimana dikemukakan oleh Umer Chapra bahwa stakeholders utama keuangan Islam adalah islami itu sendiri.

Dengan begitu, bank syariah dituntut untuk melakukan kinerja yang baik sebagai cerminan dari kegiatan yang Islami. Dalam Islami, terdapat beberapa konsep yang relevan dengan GCG yaitu idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah (keimanan), akhlaq (moral), ijabiyah (berfikir positif), hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggungjawab), ’adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), mas’uliyah (akuntabilitas), raqabah (pengawasan), qira’ah dan ishlah (organisasi yang terus belajar), amanah (pemenuhan kepercayaan), shiddiq (jujur), fathanah (pengembangan diri untuk cerdas), tabligh( keterbukaan), ihsan (profesional) dan wasathan (kewajaran).

Semua nilai syariah tersebut ditransformasikan kedalam tatanan GCG untuk bank syariah sehingga akan terwujud GCG Syariah dengan landasan nilai Islami. Implementasi GCG terutama terhadap komisaris, direksi, DPS, dan aparat pengawasan baik internal maupun eksternal seperti akuntan publik maupun otoritas pengawas. Penerapan standar manajemen internasional atau International Organization for Standardization (ISO 9000/14000) dalam industri perbankan harus mulai dirintis.

Infrastruktur
Dengan menerapkan ISO 9000 atau 14000 maka dari aspek manajemen intern telah dilakukan upaya untuk mengelola atau menyediakan pelayanan jasa keuangan dengan standar yang diakui secara internasional. Penerapan ISO 9000 atau 14000 ini melengkapi penerapan good governance dan standar regulasi global yang diterbitkan oleh Islamic Financial Services Board (IFSB) dan Bank for International Settlement (BIS) sehingga akan membantu percepatan mewujudkan bank syariah dengan kualitas pelayanan yang bermutu.

Adanya pertumbuhan bank syariah yang dikelola manajemen yang profesional tidak menjadi jaminan akan mendukung industri perbankan yang sehat tanpa didukung oleh lembaga pendukung seperti biro kredit dan lembaga pemeringkat. Biro kredit merupakan lembaga penyedia data nasabah penerima fasilitas dana dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Dengan adanya lembaga data nasabah tersebut membantu bank syariah dalam pengambilan keputusan pemberian pembiayaan sehingga meminimalkan risiko penyaluran dana rangkap kepada suatu nasabah tertentu.

Adanya lembaga penyedia data nasabah ini sejalan dengan nilai syariah tabligh (keterbukaan atau transparansi) bahwa bank syariah hadir adalah mengelola dana masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, keterbukaan merupakan hak bagi masyarakat sebagai pemilik dana dan pengguna dana.

Keterbukaan ini berarti bank syariah harus menyampaikan informasi yang transparan sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan informasi tersebut adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan lembaga pemeringkat sangat bermanfaat dalam akses informasi obligasi atau surat berharga komersial yang diterbitkan oleh suatu bank atau lembaga keuangan tertentu yang akan dibeli oleh bank syariah sebagai bagian dari portofolio penempatan dana. Lembaga pemeringkat harus benar-benar memiliki penilaian yang objektif dan dipertanggungjawabkan.

Perlindungan nasabah
Memperhatikan bank syariah sebagai amanah masyarakat maka Bank syariah kedepan harus secara riil menyediakan sarana yang memadai dalam upaya menjamin perlindungan terhadap hak-hak nasabah.

Perlindungan nasabah sebagai perwujudan bank syariah yang ijabiyah (berfikir positif), hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggungjawab) dan ’adalah (keadilan). Untuk itu, bank syariah harus membentuk unit pelayanan pengaduan nasabah yang bersedia untuk menerima pengadian nasabah dan menyelesaikan pengaduan atau klaim nasabah secara jujur, adil dan profesional.

Apabila nasabah tidak puas dengan penyelesaian bank syariah, nasabah tersebut dapat mengadukan kepada lembaga mediasi yang dibentuk BI sebagai otoritas pengawasan. Lembaga mediasi ini merupakan tim terpadu yang akan menyelesaikan sengketa antara bank dan nasabah dengan melandaskan kepada prinsip objektifitas (shiddiq) dan keadilan (’adalah). Apabila nasabah belum juga merasa puas dengan keputusan mediasi maka dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase atau pengadilan yang tentunya akan menghabiskan biaya yang lebih besar oleh nasabah maupun bank.

Dalam penyelasain pengaduan atau klaim nasabah ini pada dasarnya para pihak harus mengutamakan adanya itikad baik dan membawa kepada kebaikan (tabligh) sebagai perilaku islami yang menjadi landasan bank syariah maupun nasabah. Dengan adanya itikad baik, penyelesaian klaim nasabah akan cepat dilakukan dan bank syariah pun tidak akan terbebani dengan pengurusan klaim nasabah yang banyak memakan waktu dan biaya.

Untuk mengurangi arus klaim atau pengaduan nasabah kepada bank, penting sekali adanya upaya pendidikan masyarakat dalam bentuk pemberian informasi dan transparansi yang sebaik-baiknya kepada nasabah terkait dengan produk atau jasa yang ditawarkan bank.

Untuk itu, disamping transparansi produk dan jasa bank, BI juga mendukung dengan menerbitkan standar akad dan standar minimum untuk melaksanakan transparansi produk dan jada bank syariah. Transparansi minimum ini pada intinya mengharuskan bank memberikan informasi secara lengkap dan memadai tentang hak dan kewajiban kedua pihak termasuk informasi mengenai risiko pada produk atau jasa bank syariah yang digunakan. Artinya, tidak ada marketing trick atau hidden information yang dapat merugikan nasabah di kemudian hari.

Oleh : Dhani Gunawan Idat, Peneliti Bank Indonesia
Selengkapnya....
Kategori: 1 komentar |
Industri perbankan di Indonesia segera memasuki fase baru dalam perkembangannya. Tiga belas tahun merupakan sebuah angka yang cukup matang untuk melihat dan melakukan evaluasi terhadap keberadaan dan kinerja perbankan syariah selama ini. Menurut data Bank Indonesia 2005, saat ini telah berdiri tiga bank umum syariah (BUS), 17 unit usaha syariah (UUS), dan 90 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Perbankan syariah telah menjadi potensi tersendiri di masa datang, walau asetnya masih sekitar 1,35 persen dari total aset perbankan nasional. Tentu banyak hal yang harus dibenahi untuk menguatkan posisi perbankan syariah secara nasional, seiring pelaksanaan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Peran dan fungsi perbankan syariah harus lebih strategis terhadap perbankan nasional dan perekonomian bangsa ke depan.

Catatan
Ada beberapa catatan kritis untuk pembenahan, sehingga perbankan syariah bisa tumbuh dan berkembang dalam menghadapi persaingan global. Dan yang pasti, terpenuhinya kepatuhan terhadap pelaksanaan nilai-nilai syariah dalam sistem operasional perbankan syariah.

Pertama, belum adanya Undang-undang (UU) Perbankan Syariah (legal formal), adalah titik kritis pertama yang paling mendesak dalam perkembangan industri perbankan syariah sejak berdirinya Bank Muammalat pada 1992. Melihat perkembangan dan antusiasme masyarakat dalam menyambut keberadaan perbankan syariah, rasanya payung hukum itu sudah sangat mendesak.

Banyak hal yang bisa terselesaikan dengan adanya UU Perbankan Syariah. Misalnya perizinan, pengembangan, posisi perbankan syariah dalam arsitektur perbankan nasional, persoalan merger, fungsi pengawasan, dan lain-lain. Sekarang, tanggung jawab ini ada ditangan para anggota legislatif (terutama fraksi berbasis Islam) untuk memperjuangkan agar RUU Perbankan Syariah segera disahkan.

Kedua, masalah ekuitas pembiayaan (equity financing). Sampai saat ini, persoalan tersebut --dalam hal skim mudharabah dan musyarakah-- masih terus dihadapi oleh perbankan syariah. Besarnya angka skim murabahah (debt financing) di mana data BI terakhir menyebutkan mencapai angka 63,16 persen (posisi Agustus 2005, BI), membuat peran dan fungsi perbankan syariah belum begitu dirasakan masyarakat.

Perbankan syariah perlu mencari terobosan terbaru untuk mengembangkan equity financing, terutama skim mudharabah dan musyarakah, di mana angka BI terakhir menyebutkan berada pada kisaran sekitar 31,86 persen. Di samping itu, penyaluran dana ke sektor riil belum optimal. Hal ini tecermin dari besarnya dana perbankan syariah di BI yang mencapai Rp 1,3 triliun, atau 28 persen dari total dana pihak ketiga (DPK).

Dengan demikian, ke depan diharapkan peran dan fungsi perbankan syariah menggerakkan sektor riil untuk membangun basis sosial ekonomi masyarakat. Dan sudah seharusnya BI melahirkan sebuah standardisasi dalam bentuk benchmark mengenai indikator-indikator pencapaian yang ideal dari perbankan syariah untuk menuju perbankan syariah yang berbasis equity financing (sektor riil).

Ketiga, masalah duplikasi produk. Munculnya persoalan itu ke permukaan karena paradigma pengembangan perbankan syariah di Indonesia selama ini masih terjebak pakem perbankan konvensional. Selama ini, model yang berkembang dalam perbankan konvensional adalah tidak adanya hubungan (relationship) yang kuat antara debitor dan kreditor. Pola yang terbangun hanya hak dan kewajiban tanpa ada komunikasi intens kedua belah pihak. Tanpa disadari, pola ini juga terjadi dalam setiap transaksi pembiayaan perbankan syariah (synthetic loan).

Perbankan syariah harus mampu mengubah paradigma yang selama ini digunakan perbankan konvensional menjadi pola kemitraan (partnership) yang lebih komunikatif dan memberikan pelayanan yang lebih optimal (full advise). Pemilik modal (rabbul maal) --dalam hal ini pihak bank atau nasabah lainnya-- lebih proaktif mengawasi dan memberikan saran kepada pihak yang menjalankan usaha (mudharib)

Keempat, tidak terpenuhinya kondisi dan persyaratan dari skim murabahah. Besarnya skim pembiayaan murabahah telah memberi kesan perbankan syariah tidak terlalu mengambil risiko dalam menjalankan usahanya. Dalam kaidah fikih, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk murabahah. Di antaranya objek barang yang akan di jual harus ada pada waktu transaksi, barang yang akan dijual harus sudah dimiliki oleh si penjual, dan objek atau barang yang dijual tersebut harus ada secara fisik pada saat di jual.

Di satu sisi bisa dipahami, sebagai industri yang masih baru berkembang, perbankan syariah tentu cenderung bertahan sebagai pemain yang aman (safety player). Karena revenue atau profit yang akan dihasilkan dari skim pembiayaan murabahah ini lebih pasti, dengan risiko minim. Tapi kenyataanya, sering terjadi di lapangan perbankan syariah hanya mengambil sisi profit oriented saja, tanpa memperhatikan kaidah fikih dari syarat-syarat berlakunya skim murabahah.

Kelima, tidak adanya perbedaan secara ekonomi antara skim murabahah dan bunga pinjaman. Tidak bisa dipungkiri sistem penghitungan antara skim murabahan dengan bunga pinjaman (interest loan) tidak terlalu jauh berbeda, bahkan bisa dikatakan sama.

Secara konvensional penghitungan interest loan merujuk kepada persamaan: D = L (I+rt), di mana D = Debt (hutang), L = Loan (pinjaman), rt = rate of interest period (periode tingkat suku bunga). Sementara itu, skim murabahah menggunakan model penghitungan, Pm = Pc (I+rt), di mana Pm = Price of murabahah (harga dari murabahah), Pc = Price of cost, dan rt = rate of revenue period.

Dilihat dari metode penghitungannya, yang menjadi titik kritis perbedaan keduanya adalah cara pandang terhadap rt. Bagi konvensional, rt didefinisikan sebagai tingkat bunga yang sudah ditetapkan oleh pihak bank diawal, untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga pokok dengan pembayaran cicilan (instalment), dan juga disebabkan karena berlakunya teori time value of money. Sementara bank syariah mendefinisikan rt sebagai fee yang diperoleh oleh pihak bank atas jasa yang sudah diberikan. Tapi kadang pemenuhan akan diakuinya transaksi murabahah dalam ushul fikihnya sering tidak diperhatikan.

Keenam, Arbitrase Muamalah. Belum disahkannya UU Perbankan Syariah akan membuat instrumen-instrumen pendukung perbankan syariah belum bisa dijalankan karena akan terkendala dengan payung hukum. Salah satu yang paling mendesak adalah keberadaan lembaga yang akan memfasilitasi setiap masalah yang timbul dalam setiap sengketa yang ada. Diharapkan nantinya UU perbankan syariah bisa memfasilitasi pembentukan instrumen khusus ini. Karena semakin pesat perkembangan perbankan syariah, akan semakin banyak persoalan dan masalah menyangkut hubungan antarinstitusi dan individu.

Kepatuhan syariah
Walau aset perbankan syariah baru 1,3 persen dari total aset perbankan nasional, tapi trennya menunjukkan peningkatan. Diharapkan di masa depan perbankan syariah mampu memberikan benefit yang besar bagi perkembangan ekonomi nasional, khususnya pelaku-pelaku ekonomi kecil dan menengah (UKM). Semuanya hanya bisa dicapai ketika perbankan syariah menjadikan equity financing (mudharabah dan musyarakah ) sebagai ujung tombaknya.

Industri keuangan Islam, khusunya perbankan syariah, harus mampu memberikan benefit yang besar buat pembangunan sosio-ekonomi masyarakat, sehingga kesan bank syariah yang eksklusif bisa hilang. Dengan melihat persentase jenis usaha yang berkembang saat ini, di mana lebih dari 80 persen berada pada sektor UKM, perbankan syariah berpeluang menjadi pemain utama (leading sector) dalam pembiayaan skim-skim yang berpihak kepada masyarakat UKM.

Selama ini, yang baru diuntungkan adalah pihak yang terlibat langsung: (tripartite structure) yaitu pemilik modal (stakeholder), manajemen (bank), nasabah (client). Ke depan, tentu aspek sosio ekonomi yang harus lebih diperhatikan, sehingga keberadaan perbankan syariah mampu berperan signifikan terhadap perekonomian nasional.

Yang juga menjadi perhatian utama dalam menghadapi tantangan ke depan adalah kepatuhan terhadap syariah. Aspek yang paling membedakan sistem konvensional dan syariah adalah pemenuhan kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah (shariah compliance). Aspek inilah yang menjadikan perbankan syariah memiliki kelebihan dari operasional perbankan konvensional, sebab menjamin penerapan nilai-nilai keadilan bagi pelaku-pelaku ekonomi, dan tentu saja terpenuhinya nilai-nilai syariah yang lebih utuh.

Tantangan inilah yang seharusnya bisa dijawab oleh semua instrumen dalam operasional sebuah perbankan, terutama pihak regulator (BI), kontroler (syariah advisor) yang ada di Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS); dan manajemen operasional perbankan sendiri. Sinergi semua instrumen tersebut akan menghasilkan sebuah sistem yang memberikan nilai terhadap sistim perbankan nasional, bahkan ekonomi nasional di kemudian hari. Dan pada saatnya akan berdampak kepada terwujudnya keadilan ekonomi dan masyarakat yang sejahtera.

Handi Risza Idris, Dosen Syariah Economic Banking Institute (SEBI), Peneliti Islamic Economic Forum for Indonesian Development (ISEFID)
Selengkapnya....
Kategori: 2 komentar |
Sesungguhnya, ide untuk menjadikan dinar emas sebagai mata uang bersama negara Islam yang digunakan sebagai alternatif alat pembayaran dalam transaksi perdagangan, telah diajukan dalam persidangan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Kuala Lumpur, Malaysia, 10 Oktober 2003 lalu. Ide tersebut dilontarkan Perdana Menteri Malaysia saat itu, Dr Mahathir Mohamad. Usulan tersebut kembali menggema pada Konferensi ke-12 mata uang ASEAN di Jakarta pada 19 September 2005. Kali ini penggagasnya adalah Menteri Negara BUMN, Sugiharto. Beliau menilai bahwa dengan kondisi keuangan yang diliputi oleh ancaman inflasi setiap saat dan serangan spekulan yang unpredicted, maka penggunaan dinar-dirham perlu menjadi pertimbangan kita semua (Republika, 21 September 2005).

Sejarah emas
Emas, dalam sejarah perkembangan sistem ekonomi dunia, sudah dikenal sejak 40 ribu tahun sebelum Masehi. Hal itu ditandai penemuan emas dalam bentuk kepingan di Spanyol, yang saat itu digunakan oleh paleiothic man. Dalam sejarah lain disebutkan bahwa emas ditemukan oleh masyarakat Mesir kuno (circa) 3000 tahun sebelum masehi. Sedangkan sebagai mata uang, emas mulai digunakan pada zaman Raja Lydia (Turki) sejak 700 tahun sebelum Masehi. Sejarah penemuan emas sebagai alat transaksi dan perhiasan tersebut kemudian dikenal sebagai barbarous relic (JM Keynes).

Lahirnya Islam sebagai sebuah peradaban dunia yang dibawa dan disebarkan Rasulullah Muhammad SAW telah memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap penggunaan emas sebagai mata uang (dinar) yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan. Pada masa Rasulullah, ditetapkan berat standar dinar diukur dengan 22 karat emas, atau setara dengan 4,25 gram (diameter 23 milimeter). Standar ini kemudian dibakukan oleh World Islamic Trading Organization (WITO), dan berlaku hingga sekarang.

Saat ini, fakta menunjukkan bahwa ada ketidakseimbangan aktivitas perdagangan internasional, yang terjadi akibat tidak berimbangnya penguasaan mata uang dunia, dan ditandai semakin merajalelanya dolar AS. Kondisi tersebut kemudian diperparah dengan kemunculan Euro sebagai mata uang bersama negara-negara Eropa. Fakta pun menunjukkan bahwa negara-negara Islam memiliki ketergantungan sangat tinggi terhadap kedua mata uang tersebut, terutama dolar AS. Bahkan, dalam transaksi perdagangan international saat ini, dolar AS menguasai hampir 70 persen sebagai alat transaksi dunia (AZM Zahid, 2003).

Dengan didirikannya World Trade Organization (WTO) pada 1 January 1995 sebagai implementasi dari pelaksanaan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan putaran Uruguay, maka liberalisasi perdagangan menjadi konsekuensi yang tidak dapat dielakkan. Tentu saja, semua negara harus siap terlibat dalam skenario global ini, termasuk negara berkembang yang notabene mayoritas Muslim. Pertanyaan besar yang kemudian harus dijawab adalah seberapa besar dampak dan keuntungan yang akan diraih negara-negara Islam dalam pasar internasional.

Penulis berpendapat bahwa ide pemunculan emas sebagi alat transaksi dalam perdagangan internasional ini sesungguhnya merupakan jawaban untuk mengurangi ketergantungan negara-negara Islam terhadap dominasi dua mata uang dunia tersebut (dolar AS dan Euro). Selain itu, ide ini juga dapat digunakan sebagai alat untuk meminimalisasi praktik-praktik spekulasi, ketidakpastian, hutang, dan riba. Terutama yang selama ini terjadi pada aktivitas di pasar uang, di mana hal tersebut terjadi sebagai akibat dari penggunaan uang kertas (fiat money), sehingga menjadi dilema tersendiri bagi negara-negara Islam. Penulis percaya, komitmen untuk menggunakan mata uang bersama dengan memulainya dari transaksi perdagangan, akan banyak memberikan manfaat signifikan.

Mekanisme
Penggunaan emas sebagai alat transaksi perdagangan internasional dapat dilakukan melalui perjanjian pembayaran bilateral (bilateral payment arrangement) maupun perjanjian pembayaran multilateral (multilateral payment arrangement). Perjanjian pembayaran produk yang diperdagangkan akan melalui tahapan dan mekanisme yang melibatkan bank umum, bank sentral, dan custodian emas (penyimpan emas).

Ada empat tahapan yang dilalui dalam mekanisme transaksi perdagangan tersebut. Pertama, adanya perjanjian dagang antara importir dan eksportir yang berada di dua negara yang berbeda, dengan kejelasan kondisi barang dan jumlah barang yang akan ditransaksikan. Tentu saja, sesuai dengan syariat Islam, akad yang terjadi harus bebas dari unsur-unsur gharar, maysir, dan riba.

Kedua, setelah melakukan perjanjian dagang, kemudian pihak importir akan mengeluarkan letter of credit (LC) untuk melakukan pembayaran melalui bank yang sudah ditunjuknya. Selanjutnya, pihak eksportir akan menerima letter of credit (LC) dari bank tersebut. Ketiga, pihak bank yang ditunjuk oleh importir akan segera melakukan pembayaran kepada bank sentral dengan menggunakan mata uang lokal yang kemudian akan mengakumulasikan transaksi kedua negara dengan standar emas hingga masa kliring.

Keempat, setelah masa kliring selesai, bank sentral negara importir akan mentransfer emas senilai dengan transaksi perdagangan kedua negara kepada pihak custodian emas yang telah ditunjuk, untuk selanjutya diserahkan kepada bank sentral negara eksportir. Bank sentral negara eksportir ini selanjutnya akan melakukan pembayaran dalam mata uang lokal kepada bank yang telah ditunjuk oleh eksportir. Kemudian bank tersebut akan menyerahkannya kepada pihak eksportir.

Mekanisme di atas jelas memiliki kelebihan dibandingkan dengan menggunakan mata uang asing lainnya. Kedua negara tidak akan mengalami fluktuasi nilai mata uang, yang seringkali menjadi hambatan dalam transaksi perdagangan. Bahkan, telah banyak fakta yang menunjukkan bahwa fluktuasi mata uang dapat mengakibatkan kehancuran perekonomian sebuah negara. Dengan mekanisme tersebut pula, stabilitas perekonomian akan lebih mudah dicapai, mengingat nilai emas yang relatif lebih stabil. Sehingga diharapkan, volume perdagangan antarnegara Islam dapat berkembang. Di sinilah dituntut peran OKI dan Islamic Development Bank (IDB) untuk dapat merumuskan konsep yang lebih matang terhadap gagasan ini. Keuntungan secara politis akan dirasakan oleh negara-negara Islam, karena nilai tawar yang dimilikinya terhadap Barat dan kekuatan lainnya menjadi semakin tinggi. Meskipun demikian, harus diakui bahwa mekanisme tersebut juga memiliki kelemahan-kelemahan. Kelemahan pertama, ketersedian emas yang tidak merata di antara negara-negara Islam, sehingga dapat menimbulkan ketimpangan dan kesenjangan.

Kelemahan kedua, masih tingginya ketergantungan dunia Islam terhadap produk yang dihasilkan oleh negara-negara non-Muslim (baca: Barat), terutama terhadap produk-produk industri dengan teknologi tinggi. Kelemahan ketiga, nilai transaksi perdagangan yang masih sangat kecil sesama anggota OKI, yang menyebabkan signifikansi emas menjadi tidak terlalu substantif. Untuk itu, komitmen dan kesungguhan para pemimpin dunia Islam beserta pemerintahannya sangat dibutuhkan. Sebagai negara Muslim terbesar di dunia, sudah sepantasnya jika Indonesia diharapkan dapat memainkan peran yang lebih aktif, konstruktif, dan produktif. Indonesia memiliki peluang untuk mendorong terealisasinya blok perdagangan OKI, meskipun tantangan dan hambatannya tidak sedikit, terutama dari negara-negara Barat melalui kaki tangan mereka (IMF dan Bank Dunia).

Jika saja blok perdagangan ini dapat terwujud, maka bisa dibayangkan bahwa dunia Islam akan menjadi salah satu center of power yang strategis dan diperhitungkan, sehingga kondisi unipolar akan kembali berganti menjadi multipolar. Namun demikian, hal tersebut kembali berpulang pada Presiden SBY beserta tim ekonominya, maukah mereka menjadi inisiator proses tersebut? Wallahu a'lam.

Irfan Syauqi Beik, Dosen FEM IPB dan Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia
Handi Risza Idris, Dosen STIE SEBI
Republika Online

Selengkapnya....
Kategori: , 3 komentar |