Sesungguhnya, ide untuk menjadikan dinar emas sebagai mata uang bersama negara Islam yang digunakan sebagai alternatif alat pembayaran dalam transaksi perdagangan, telah diajukan dalam persidangan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Kuala Lumpur, Malaysia, 10 Oktober 2003 lalu. Ide tersebut dilontarkan Perdana Menteri Malaysia saat itu, Dr Mahathir Mohamad. Usulan tersebut kembali menggema pada Konferensi ke-12 mata uang ASEAN di Jakarta pada 19 September 2005. Kali ini penggagasnya adalah Menteri Negara BUMN, Sugiharto. Beliau menilai bahwa dengan kondisi keuangan yang diliputi oleh ancaman inflasi setiap saat dan serangan spekulan yang unpredicted, maka penggunaan dinar-dirham perlu menjadi pertimbangan kita semua (Republika, 21 September 2005).
Sejarah emas
Emas, dalam sejarah perkembangan sistem ekonomi dunia, sudah dikenal sejak 40 ribu tahun sebelum Masehi. Hal itu ditandai penemuan emas dalam bentuk kepingan di Spanyol, yang saat itu digunakan oleh paleiothic man. Dalam sejarah lain disebutkan bahwa emas ditemukan oleh masyarakat Mesir kuno (circa) 3000 tahun sebelum masehi. Sedangkan sebagai mata uang, emas mulai digunakan pada zaman Raja Lydia (Turki) sejak 700 tahun sebelum Masehi. Sejarah penemuan emas sebagai alat transaksi dan perhiasan tersebut kemudian dikenal sebagai barbarous relic (JM Keynes).
Lahirnya Islam sebagai sebuah peradaban dunia yang dibawa dan disebarkan Rasulullah Muhammad SAW telah memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap penggunaan emas sebagai mata uang (dinar) yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan. Pada masa Rasulullah, ditetapkan berat standar dinar diukur dengan 22 karat emas, atau setara dengan 4,25 gram (diameter 23 milimeter). Standar ini kemudian dibakukan oleh World Islamic Trading Organization (WITO), dan berlaku hingga sekarang.
Saat ini, fakta menunjukkan bahwa ada ketidakseimbangan aktivitas perdagangan internasional, yang terjadi akibat tidak berimbangnya penguasaan mata uang dunia, dan ditandai semakin merajalelanya dolar AS. Kondisi tersebut kemudian diperparah dengan kemunculan Euro sebagai mata uang bersama negara-negara Eropa. Fakta pun menunjukkan bahwa negara-negara Islam memiliki ketergantungan sangat tinggi terhadap kedua mata uang tersebut, terutama dolar AS. Bahkan, dalam transaksi perdagangan international saat ini, dolar AS menguasai hampir 70 persen sebagai alat transaksi dunia (AZM Zahid, 2003).
Dengan didirikannya World Trade Organization (WTO) pada 1 January 1995 sebagai implementasi dari pelaksanaan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan putaran Uruguay, maka liberalisasi perdagangan menjadi konsekuensi yang tidak dapat dielakkan. Tentu saja, semua negara harus siap terlibat dalam skenario global ini, termasuk negara berkembang yang notabene mayoritas Muslim. Pertanyaan besar yang kemudian harus dijawab adalah seberapa besar dampak dan keuntungan yang akan diraih negara-negara Islam dalam pasar internasional.
Penulis berpendapat bahwa ide pemunculan emas sebagi alat transaksi dalam perdagangan internasional ini sesungguhnya merupakan jawaban untuk mengurangi ketergantungan negara-negara Islam terhadap dominasi dua mata uang dunia tersebut (dolar AS dan Euro). Selain itu, ide ini juga dapat digunakan sebagai alat untuk meminimalisasi praktik-praktik spekulasi, ketidakpastian, hutang, dan riba. Terutama yang selama ini terjadi pada aktivitas di pasar uang, di mana hal tersebut terjadi sebagai akibat dari penggunaan uang kertas (fiat money), sehingga menjadi dilema tersendiri bagi negara-negara Islam. Penulis percaya, komitmen untuk menggunakan mata uang bersama dengan memulainya dari transaksi perdagangan, akan banyak memberikan manfaat signifikan.
Mekanisme
Penggunaan emas sebagai alat transaksi perdagangan internasional dapat dilakukan melalui perjanjian pembayaran bilateral (bilateral payment arrangement) maupun perjanjian pembayaran multilateral (multilateral payment arrangement). Perjanjian pembayaran produk yang diperdagangkan akan melalui tahapan dan mekanisme yang melibatkan bank umum, bank sentral, dan custodian emas (penyimpan emas).
Ada empat tahapan yang dilalui dalam mekanisme transaksi perdagangan tersebut. Pertama, adanya perjanjian dagang antara importir dan eksportir yang berada di dua negara yang berbeda, dengan kejelasan kondisi barang dan jumlah barang yang akan ditransaksikan. Tentu saja, sesuai dengan syariat Islam, akad yang terjadi harus bebas dari unsur-unsur gharar, maysir, dan riba.
Kedua, setelah melakukan perjanjian dagang, kemudian pihak importir akan mengeluarkan letter of credit (LC) untuk melakukan pembayaran melalui bank yang sudah ditunjuknya. Selanjutnya, pihak eksportir akan menerima letter of credit (LC) dari bank tersebut. Ketiga, pihak bank yang ditunjuk oleh importir akan segera melakukan pembayaran kepada bank sentral dengan menggunakan mata uang lokal yang kemudian akan mengakumulasikan transaksi kedua negara dengan standar emas hingga masa kliring.
Keempat, setelah masa kliring selesai, bank sentral negara importir akan mentransfer emas senilai dengan transaksi perdagangan kedua negara kepada pihak custodian emas yang telah ditunjuk, untuk selanjutya diserahkan kepada bank sentral negara eksportir. Bank sentral negara eksportir ini selanjutnya akan melakukan pembayaran dalam mata uang lokal kepada bank yang telah ditunjuk oleh eksportir. Kemudian bank tersebut akan menyerahkannya kepada pihak eksportir.
Mekanisme di atas jelas memiliki kelebihan dibandingkan dengan menggunakan mata uang asing lainnya. Kedua negara tidak akan mengalami fluktuasi nilai mata uang, yang seringkali menjadi hambatan dalam transaksi perdagangan. Bahkan, telah banyak fakta yang menunjukkan bahwa fluktuasi mata uang dapat mengakibatkan kehancuran perekonomian sebuah negara. Dengan mekanisme tersebut pula, stabilitas perekonomian akan lebih mudah dicapai, mengingat nilai emas yang relatif lebih stabil. Sehingga diharapkan, volume perdagangan antarnegara Islam dapat berkembang. Di sinilah dituntut peran OKI dan Islamic Development Bank (IDB) untuk dapat merumuskan konsep yang lebih matang terhadap gagasan ini. Keuntungan secara politis akan dirasakan oleh negara-negara Islam, karena nilai tawar yang dimilikinya terhadap Barat dan kekuatan lainnya menjadi semakin tinggi. Meskipun demikian, harus diakui bahwa mekanisme tersebut juga memiliki kelemahan-kelemahan. Kelemahan pertama, ketersedian emas yang tidak merata di antara negara-negara Islam, sehingga dapat menimbulkan ketimpangan dan kesenjangan.
Kelemahan kedua, masih tingginya ketergantungan dunia Islam terhadap produk yang dihasilkan oleh negara-negara non-Muslim (baca: Barat), terutama terhadap produk-produk industri dengan teknologi tinggi. Kelemahan ketiga, nilai transaksi perdagangan yang masih sangat kecil sesama anggota OKI, yang menyebabkan signifikansi emas menjadi tidak terlalu substantif. Untuk itu, komitmen dan kesungguhan para pemimpin dunia Islam beserta pemerintahannya sangat dibutuhkan. Sebagai negara Muslim terbesar di dunia, sudah sepantasnya jika Indonesia diharapkan dapat memainkan peran yang lebih aktif, konstruktif, dan produktif. Indonesia memiliki peluang untuk mendorong terealisasinya blok perdagangan OKI, meskipun tantangan dan hambatannya tidak sedikit, terutama dari negara-negara Barat melalui kaki tangan mereka (IMF dan Bank Dunia).
Jika saja blok perdagangan ini dapat terwujud, maka bisa dibayangkan bahwa dunia Islam akan menjadi salah satu center of power yang strategis dan diperhitungkan, sehingga kondisi unipolar akan kembali berganti menjadi multipolar. Namun demikian, hal tersebut kembali berpulang pada Presiden SBY beserta tim ekonominya, maukah mereka menjadi inisiator proses tersebut? Wallahu a'lam.
Irfan Syauqi Beik, Dosen FEM IPB dan Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia
Handi Risza Idris, Dosen STIE SEBI
Republika Online
sebelumnya rp. 1,450,000 saat ini rp. 1,550,000 dan terus berfluktuasi. harga emas per ounce (1 troy ounce = 31.130)mencapai $1,200. bila dilihat secara lebih universal, sistem keuangan finansial tampak semakin mengalami kerapuhan. korea utara telah men-sanering dua digit dari mata uangnya dan beberapa versi keluaran tahun tertentu tidak dianggap berlaku, sehingga banyak uang yang dipegang oleh rakyatnya hanya menjadi kertas tidak berharga.
raksasa produsen mobil jepang, toyota, memberi peringatan awal bahwa perusahaannya kemungkinan akan mengalami kerugian akibat penguatan yen terhadap dollar, yang berkaitan akan turut berjatuhan juga industri otomotif lainnya. dollar akan segera membanjiri negara-negara berkembang, bila hal ini terjadi, seperti di indonesia, masyarakat kemungkinan akan lebih memilih dollar dibanding rupiah.sistem finansial perbankan akan mengalami guncangan, termasuk juga perbankan ’syariah’ yang tidak terlepas dari sistem ekonomi riba. saat kemelut finansial terjadi, semua orang akan terkena imbasnya, termasuk pengguna dinar emas-dirham perak, bagaimanapun yang berpijak pada pondasi yang lebih kokoh akan relatif lebih aman saat terjadi benturan finansial tadi.
dinar emas dan dirham perak (ditambah fulus tembaga, yang saat ini belum mulai kita terapkan) tidak bisa berdiri dengan sendirinya. namun yang terjadi saat ini dinar dirham cenderung dimiliki sebagai koin investasi dan sekedar alat tabung. akibatnya pemakainya masih terjebak dalam kerangka pemikiran rate tukar & rate buyback, perbedaan harga antara koin yang didistribusikan oleh provider A B dan C, sekat-sekat distribusi dan kekakuan yang menghambat peredaran dinar-dirham untuk beredar secara luas dan luwes. contoh yang terjadi misalnya, seseorang menukar dinar di provider A kemudian akan dirupiahkan di provider C, maka rate buybacknya yang biasanya 4% untuk dinar menjadi 8, 10 atau 12. contoh lain, karena harga emas berfluktuasi tinggi, maka rate buyback yang biasanya sebesar 4% berubah menjadi 5, 6 atau 7%. kebijakan ini tentunya akan mengendurkan minat masyarakat untuk beralih pada dinar-dirham, sudah semestinya kita mempermudah dan bukan mempersulit dan merugikan masyarakat dengan dalih edukasi atau menjaga niat pengguna dari spekulasi. secara real, untuk berspekulasi dalam dinar-dirham sangat beresiko dan memakan waktu yang terlalu lama.
untuk berspekulasi dalam emas, akan lebih mudah dan menguntungkan bila pembeli emas membeli emas batangan pecahan 100 gram keluaran pt logam mulia di toko mas (syarat: di jakarta dan membeli di toko mas, bukan di counter logam mulia) karena harga belinya yang murah (selisih rp 3000-8000 dari rate logam mulia) dan harga buyback yang tidak terlalu mahal (selisih rp 2000-3000 dari harga jual) jadi untuk menerapkan kebijakan yang memberatkan pengguna dinar-dirham sama dengan menghambat laju restorasi muamalah.
persoalan tadi terjadi karena belum ada saluran untuk menggunakan koin nuqud (dinar emas & dirham perak) dalam terapan muamalah real. maka tahap lanjut setelah pengenalan dinar-dirham sebagai media nishab zakat dan solusi untuk meninggalkan riba uang kertas adalah pasar islam terbuka, di mana masyarakat, muslim khususnya, akan dibiasakan untuk menggunakan nuqud sebagai sarana transaksi dalam muamalah real harian. efek langsungnya adalah, pemilik nuqud tidak lagi melihat berapa rupiah rate koin nuqud saat yang bersangkutan akan membeli atau membayar suatu barang/jasa, melainkan bisa langsung dibayarkan tanpa mediasi uang kertas, maka pemilik koin tidak lagi perlu melihat berapa rupiah rate dinar-dirham saat ini kalau perlu di-kertas-kan. transaksi komoditas ke komoditas.
saat ini, pasar islam terbuka yang sudah mulai dirintis dan berjalan adalah pasar islam jumat-sabtu di kompleks mesjid Salman ITB bandung, dengan koordinatornya bapak Thorik Gunara beliau juga mendirikan gilda (guild, paguyuban) pedagang yang menjadi cikal bakal kembalinya kafilah atau karavan dagang, insyallah. anggota yang bergabung dalam gilda pedagang Salman ini sekitar 70 orang, seluruhnya pedagang aktif dan ‘professional’ dalam artian memang kesehariannya memberi nafkah keluarganya dari berdagang. seperti sabda Rasulullah, sallallahu alayhi wa sallam, bahwa sembilan dari sepuluh pemasukan Muslimin adalah melalui perdagangan. para pedagang ini telah memahami bahwa hak-hak para pedaganglah yang telah dirampas saat ini oleh para bankir, karena semestinya pedaganglah yang mendapatkan kedudukan mulia di masyarakat sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi, sallallahu alayhi wa sallam.
para pedagang ini telah mulai membandrol harga dagangannya umumnya dalam dirham, berdagang dan bermuamalah dibekali dengan pengajaran fiqh (mengambil fiqh dari madzhab imam Syafi’i) dan kesan yang umumnya dirasakan saat melakukan transaksi adalah berbeda dengan pedagang-pedagang lain, ‘aura’ islamnya lebih melekat.sekat perbedaan produsen koin mulai dikikis karena semua koin dapat dipergunakan untuk ditransaksikan di dalam pasar.
liputan perkembangan dinar-dirham dan pasar islam bisa dilihat di:
http://www.dinarfirst.com
http://www.islamhariini.org
http://www.islamhariini.wordpress.com
semoga Allah memberi kemenangan pada hamba-hambanya yang tulus, amin.
Halo
Mr Nathan Asher kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui
Kirimi kami email sekarang melalui; (perfectloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.