1. Perkembangan Ekonomi Islam Kontemporer
Ekonomi Islam kontemporer saat ini dapat dikerangkakan dalam dua garis utama, berkenaan dengan studi akademis dan arena praksis. Studi akademis selalu berasumsi mengenai kedudukan Islam berhadapan dengan dua kutub ideologi lainnya, kapitalisme dan sosialisme. Akademisi biasanya meletakkan Ekonomi Islam sebagai implementasi fiqh muamalah yang memiliki tujuan syari’ah, yaitu mashlaha untuk ummat, keadilan dan kesejahteraan. Atas dasar kedudukan tujuan syari’ah tersebut kemudian para akademisi terjebak pada perdebatan apakah ekonomi Islam berbeda, menjadi titik tengah atau melakukan akomodasi atas ideologi kapitalisme atau sosialisme.

Arena praksis di sisi lain mencoba merealisasikan konsep fiqh muamalah akomodatif terhadap sistem ekonomi yang berkembang saat ini. Hasilnya adalah melakukan modifikasi sistem keuangan, perbankan, asuransi, pemasaran, manajemen dari perspektif Barat. Menjadi maklum ketika hari-hari ini ekonomi Islam banyak bersentuhan dengan pasar saham, sistem pembiayaan (musyarakah, murabahah, atau lainnya), serta lebih mengutamakan aspek penguatan makro ekonomi.

Meskipun dalam perjalanannya sistem serta lembaga keuangan Islam masih diliputi kontroversi-kontroversi pemikiran di dunia Islam sendiri maupun perbedaan yang menyolok dengan sistem serta lembaga keuangan konvensional. Perbankan Islam terkait penyelesaian masalah riba (musyarakah/mudharabah dan murabahah), sedangkan pasar modal pada masalah maisir dan gharar.

Pertanyaannya, apakah Ekonomi Islam secara akademis maupun praksis telah menyentuh masalah ke-Indonesia-an? Perlu diketahui, Ekonomi kapitalis saat ini lebih konsern pada masalah dan rasio-rasio makro ekonomi, sedangkan masalah mikro tidak tersentuh langsung (hanya menjadi dampak makro ekonomi), inilah yang disebut Tricle Down Effect Mechanism. Sedangkan ekonomi sosialis sendiri sepertinya berjalan di tempat, terbukti dengan makin tereduksinya Pasal 33 UUD 1945. Keinginan Pasal 33 UUD 1945 untuk menjadi jalan tengah kapitalisme dan sosialisme, yaitu Ekonomi Kerakyatan serta lebih dari itu ingin mewujudkan negara ber-Ketuhanan. Tetapi kenyataannya, bagaimana Ekonomi kita sekarang, menjadi Ekonomi Kerakyatan “semu” atau menjadi subordinat Neoliberalisme? Wallahua’alam.

2. Ekonomi dalam Bingkai Pemikiran Tjokroaminoto
Berikut ini akan kita lihat bingkai pemikiran ekonomi Tjokroaminoto yang dikemas dalam Dua Prinsip Utama mengenai Konsep Ilmu Sosial Islam. Prinsip Pertama yaitu Kedermawanan Islami. Menurut beliau kedermawanan bukanlah melakukan sedekah sebagai kebajikan semata, tetapi sedekah adalah kewajiban untuk meraih cinta Allah. Dampaknya, pertama, menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi untuk mencapai Keridhaan Allah. Kedua, zakat sebagai dasar bagi distribusi dan pemerataan kekayaan untuk seluruh masyarakat. Ketiga, kemiskinan dunia bukanlah kehinaan, tetapi kejahatan dunia adalah kehinaan.

Prinsip kedua yaitu Persaudaraan Islam. Persaudaran Islam menurut beliau harus dibangun bukan berdasarkan pada suku, warna kulit, ras, kekayaan atau lainnya, tetapi berdasar pada ketakwaan.

Dua Prinsip Utama di atas hanya dapat dijalankan, seperti dijelaskan dalam buku beliau, dengan cara sinergi antara realitas sosial ekonomi masyarakat merujuk pada sirah dan jejak Muhammad saw.

3. Rujukab Sirah dan Jejak Rasulullah SAW.
Bangunan ekonomi yang dibangun Rasulullah berawal dari penguatan ekonomi rakyat, ekonomi para sahabat yang lebih didominasi fuqara’ wal masakin. Rasulullah berdasarkan Al-Qur’an melakukan “Back To Nature Economics” sebagai pilar utamanya. Ekonomi Natural diawali dengan menekankan pentingnya distribusi, keadilan, nilai tambah untuk semua, serta pengelolaan “keikhlasan” dalam berekonomi. Ekonomi Natural juga tidak dapat dilepaskan dari relasi sosial, lingkungan dan bahkan tanggung jawab utama kepada Allah.

Ekonomi Natural dijalankan dengan cara mereduksi pola pikir kapitalistik Mekkah yang lebih menekankan mekanisme perdagangan (intermediasi), dan menganaktirikan produksi (seperti bertani, pertambangan, berkebun, kerajinan, dan lainnya) serta retail (berdagang eceran). Ekonomi Natural dengan demikian merupakan ekonomi produktif, intermediasi, sekaligus pertukaran untuk keseimbangan individu, masyarakat, alam dan akuntabilitas kepada Allah SWT.

Tugas kita semua menjaga Ekonomi Islam agar tidak terjebak pada Tricle Down Effect Mechanism. Ekonomi Islam harus menyeimbangkan kedudukan makro dan mikro ekonomi. Saya berpendapat, Ekonomi syari’ah tidak mengenal dominasi Makro ekonomi atas Mikro Ekonomi.

4. Implementasi Sirah dan Jejak Rasulullah SAW.: Strategi Ekonomi
Agenda beberapa tahun ke depan adalah merancang pemberdayaan mikro tanpa meninggalkan pengembangan makro ekonomi Islam. Artinya, saatnya memikirkan lebih konkrit mekanisme yang menyentuh langsung pada sektor riil. Beberapa hal dapat dilakukan:

Menemukan formulasi mikro ekonomi berasaskan mashlaha untuk semua. Mekanisme zakat, infaq dan shadaqah bukan hanya sebagai bentuk kewajiban, tetapi perlu dielaborasi lebih jauh sebagai inti pendekatan mikro yang berdampak pada ekonomi makro. Menemukan dari bawah mekanisme berdagang, berinvestasi, produksi dan melakukan pemasaran bagi ekonomi rakyat secara luas dan berkeadilan. Mengembangkan akhlak bisnis ekonomi rakyat berbasis spiritualitas Islam itu sendiri.

Menggali dan mengangkat kearifan lokal dalam berekonomi. Konsekuensinya adalah menelusuri mekanisme manajemen, administrasi dan keuangan/akuntansi ekonomi rakyat sesuai realitas Ke-Indonesia-an tanpa meninggalkan batasan syari’ah. Mensinergikan mikro dan makro ekonomi atas dasar kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan dalam bingkai ketundukan untuk mewujudkan mashalah untuk semua

Pengembangan teknis, yaitu alternatif konsep pembiayaan, seperti salaf atau qardh yang memang secara tradisional fiqh-nya lebih dekat dekan sistem pinjaman/pembiayaan. Sistem muzara’ah dan musaqah juga hanya dilihat untuk pertanian. Perlu pengembangan berbasis sistem tersebut karena lebih dekat dengan sistem investasi-produktif, daripada sistem musyarakah atau mudharabah yang lebih dekat dengan investasi-perdagangan.

5. Catatan Akhir
Lembaga Riset Keuangan Syari’ah Universitas Cokroaminoto Yogyakarta menggunakan Dua Prinsip Utama HOS Tjokroaminoto saat ini mencoba mengembangkan gagasan ke depan mengenai perekonomian secara makro dan mikro, mencoba untuk melakukan karya Ekonomi Islam ala Tjokroaminoto. Berfikir Ekonomi dan Sosial Cara Islam dari HOS Tjokroaminoto sering disalahpahami sebagai penerimaan terhadap Sosialisme Marxis. Konsep sosial dan ekonomi menurut Tjokroaminoto adalah Konsep Ekonomi Islam yang mencoba untuk mensinergikan realitas sosial masyarakat Indonesia dan jejak Rasulullah. Asumsi utama HOS Tjokroaminoto adalah bahwa manusia tidak hidup untuk diri sendiri ataupun hanya untuk relasi sosial semata. Lebih dari itu, kehidupan sosial ekonomi Islam manusia sebagai khalifatullah fil ardh harus dibangun dari rujukan Al Qur’an Surat 51 ayat 56 sebagai koridor utama, yaitu pergaulan hidup dan keterikatan sosial untuk mengejar hal yang lebih tinggi, bentuk pengabdian setiap manusia kepada Allah (Abd’ Allah).

Oleh: Aji Dedi Mulawarman
Orasi Ilmiah disampaikan pada Acara Wisuda Sarjana Universitas Cokroaminoto Yogyakarta tanggal 12 September 2007, di Auditorium RRI, Jogjakarta


Kategori: ,
0 Responses

Posting Komentar