Pada tanggal 18 Mei 1998, jaksa penuntut umum dari 20 negara bagian, Distrik Columbia dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, menuntut Microsoft Corp atas tuduhan melanggar peraturan anti trust. Departemen Kehakiman mengklaim Microsoft tidak fair dengan melakukan pemaksaan konsumen menggunakan produk softwarenya, terutama Web Browser Internet Explorernya melalui sistem operasi Windows, sehingga telah menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat. Pemerintah AS menuduh Microsoft telah melakukan praktek monopoli.

Kasus tersebut diatas, bukanlah pusat perhatian kita di artikel ini. Fokus kita adalah apakah praktek monopoli atau juga kartel merupakan suatu model bisnis yang dilarang dalam perspektif Islam.

Perspektif Islam
Terdapat begitu banyak literatur dalam Islam yang berkaitan dengan monopoli, dan hampir seluruhnya setuju bahwa praktek monopoli adalah sangat dilarang. Hal sama berlaku untuk segala bentuk persaingan secara monopoli (harga, barang, etc).

Semua narasumber menyatakan bahwa monopoli dalam segala jenis kebutuhan masyarakat dilarang. Alasan pelarangan tersebut, pihak yang memegang monopoli akan mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengendalikan suplai barang sesuka hatinya, dan pada akhirnya, akan menyengsarakan masyarakat.

Bukti Menurut Al Quran
Monopoli (ihtikar) berasal dari kata hakr, yang berarti mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan. Ihtikar digunakan oleh para ahli Fiqh Islam untuk menyatakan hak istimewa untuk mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan dalam upaya mengantisipasi kenaikan harga. Dengan kata lain, ihtikar berarti proses memonopoli produk agar mengakibatkan terjadinya kenaikan harga.

Al Quran tidak menyebut tentang ihtikar. Al Quran hanya menunjukkan mengenai penimbunan emas dan perak. Namun, dalam hadist Rasulullah SAW banyak sekali disebutkan bahwa muhtakir (pemonopoli) adalah orang yang berbuat dosa.

Monopoli dan Semangat Islam
Dalam suatu artikelnya seorang konsultan syariah dalam Islamic Banker Magazine mengatakan bahwa semangat Islam sangat berlawanan dengan praktek monopolistik dari sisi maupun kondisi manapun.

Dr. Zaki Badawi juga berargumentasi bahwa hal sama juga berlaku bagi sistem perbankan dan usaha-usaha yang lain. Monopoli dalam sistem perbankan sebagai contoh, akan memberikan pemonopoli kekuatan finansial dan praktek komersial dalam komunitasnya. Semangat Islam menyadari bahwa monopoli akan memberikan hak otoritas yang tidak semestinya kepada beberapa kelompok juga akan berdampak adanya ineffisiensi.

Namun, kadang terdapat kejadian/kondisi dimana beberapa kelompok Muslim melakukan praktek monopoli. Sebagai contoh, sistem perbankan Islam di beberapa negara Islam, telah beroperasi secara monopoli nasional dengan perlindungan negara.

Kasus seperti ini terjadi pada Bank Islam Malaysis Bhd, dilakukan monopoli oleh negara ketika didirikan pada tahun 1983, sampai kemudian pemerintah Malaysia memperkenalkan perbankan dua sistem pada tahun 1993, yang memperbolehkan bank konvensional untuk membuka layanan bank tanpa bunga selayaknya bank Islam.

Meskipun terdapat berbagai pandangan yang berlawanan, khususnya berkaitan dengan praktek monopoli akhir-akhir ini, sebagian besar para ahli berpandangan bahwa praktek monopoli dalam segala bentuknya dibidang perdagangan, finasial dan politik bertentangan dengan prinsip syariah.

Melewati Garis Tipis
Pertanyaan yang timbul adalah dapatkah orang-orang muslim berpartisipasi dalam aktivitas perusahaan atau berinvestasi dalam usaha-usaha yang termasuk dalam praktek monopolistik yang tidak melawan hukum dan aktivitas ilegal?

Menurut defisini monopoli yang berarti pengelompokan suplai di satu pemain dan melakukan eksploitasi kepada konsumen dan pekerja, banyak ahli cenderung menyatakan monopoli sebagai praktek yang berlawanan hukum dalam Islam.

Bagaimanapun, para ahli telah berargumentasi secara subyektif. Salah satu mengatakan bahwa menuruf hadist, ihtikar hanya berkaitan dengan barang kebutuhan rumah tangga dan motivasi untuk menyimpan barang yang dapat memicu atau mengantisipasi kenaikan harga barang yang terjadi di pasar.

Monopoli sekarang ini, sebagaimana praktenya yang dilakukan secara umum oleh beberapa perusahaan tidak hanya mengendalikan persediaan untuk mempengaruhi kenaikan harga, namun juga untuk mempertahankan usaha, keinginan pemerintah serta penetrasi pasar (dengan melakukan penurunan harga secara signifikan). Saat ini, monopolistik lebih merugikan perusahaan saingannya dalam industri yang sama dibandingkan merugikan konsumen.

Kembali ke kasus Microsoft, beberapa lembaga dana Islam telah membatalkan Microsoft dari daftar bursa syariah. Namun, praktek monopolistik lebih banyak bisa diterima dibandingkan dengan praktek yang berdasarkan sistem bunga.

Oleh : Sharifah Hafizah

Kategori:
4 Responses
  1. sobatmuslim Says:

    makasih artikelnya,..


  2. Terimakasih Infonya
    sangat bermanfaat..
    Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
    :)
    twitter : @profiluii


    kuinjung balik ya gan.. ;)


  3. Anonim Says:

    trims jazakallah


  4. Anonim Says:

    bisa di tambahin rujukannya gak gan.bia lebih akurat
    thanks sblum.e^^(m)


Posting Komentar