Merosotnya nilai tukar dolar AS terhadap hampir semua mata uang dunia, tak pelak menyita perhatian pembuat kebijakan ekonomi, pelaku bisnis dan pengamat ekonomi. Kendati melemahnya dolar AS ini telah berlangsung hampir dua tahun, terutama terhadap mata uang kuat dunia lainnya, namun signifikansi melemahnya USD terhadap rupiah baru terasa pekan-pekan terakhir ini. Bahkan nilai tukar rupiah berhasil mencapai angka sekitar Rp 8.200 per dolar AS. Apa implikasi penguatan rupiah terhadap usaha bank syariah, yang tidak menjadikan uang sebagai komoditas dan bunga sebagai instrumen transaksinya?

Tren suku bunga
Bila tekanan terhadap dolar AS terus berlangsung, tentu Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter semakin yakin perlunya suku bunga diturunkan. Para pemegang dolar AS akan merasa semakin tidak aman -- walaupun belum tentu akan terjadi panic selling karena khawatir akan mengalami kerugian bila tidak segera melepas dolar AS.

Bila pada saat dolar AS mengalami penguatan ditenggarai terjadi capital outflow maka beralasan bila muncul prediksi bahwa dengan kemerosotan nilai dolar AS, maka hal yang sama akan terjadi, namun dengan arah yang berlawanan (capital inflow). Apalagi real return di negara-negara lain tidak menarik lagi. Sebagai contoh di Jepang malah sudah negatif. Demikian pula di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, suku bunga nominal berkisar pada angka satu persen.

Jika pada saat dolar AS menguat bunga dikerek tinggi-tinggi untuk menahan laju capital out flow, kini tiba momentum bagi suku bunga untuk bergerak turun. Rata-rata tertimbang tingkat diskonto SBI jangka waktu 1 bulan hasil lelang tanggal 4 Juni 2003 telah mencapai angka 10,27 persen (sebelumnya 10,44 persen). Sementara itu, rata-rata tertimbang tingkat diskonto SBI jangka waktu 3 bulan hasil lelang pada tanggal yang sama adalah sebesar 10,18 persen (sebelumnya 10,88 persen).

Implikasi
Suku bunga SBI yang cenderung turun akan mempengaruhi pilihan kalangan perbankan dalam menyalurkan dananya. Selama ini, karena bunga SBI cukup tinggi banyak bank yang menempatkan dananya dalam SBI. Mereka menggantungkan pada spread antara bunga yang diberikan kepada deposan (cost of fund) dengan bunga SBI. Hal ini logis mengingat penempatan dana dalam SBI praktis tanpa risiko.

Namun, tidak demikian halnya dengan bank syariah. Beternak uang melalui SBI tidak mungkin dilakukan oleh bank syariah, karena instrumen bunga yang digunakannya. Instrumen bagi bank syariah yang kurang lebih sepadan dengan SBI ialah Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Namun, bagi hasil (sebagai pengganti bunga dalam SBI) yang diperoleh oleh bank syariah di SWBI kecil, berkisar antara lima-enam persen. Karenanya, bank syariah harus dapat menyalurkan dana yang tersedia dalam pembiayaan yang dapat menghasilkan return jauh lebih tinggi.

Tuntutan ini menjadikan bank syariah tetap ekspansif (walaupun bukan berarti mengendorkan tingkat prudensialnya) dalam menyalurkan pembiayaan. Hal ini terlihat dari financing to deposit ratio (FDR) yang mencapai kisaran 110 persen -- jauh di atas rata-rata LDR perbankan nasional yang bertengger di posisi 40 persen.

Kini tantangan bank syariah untuk memasarkan pembiayaannya tidaklah ringan. Dengan menurunnya suku bunga SBI, banyak bank mulai melakukan ekspansi kredit terutama diawali dengan kredit konsumtif. Mereka tidak bisa lagi mengharapkan rezeki dari SBI. Apabila selama ini akses kredit agak sulit, maka kini akan lebih mudah. Harga kreditpun mulai bersaing secara sengit. Semua berpikir sama, dari pada menanam dana dalam SBI yang bunganya hanya berkisar 10 persen lebih baik melempar kredit dengan tingkat bunga rata-rata tujuh hingga 12 persen di atas bunga SBI.

Solusi
Persaingan dalam pengucuran kredit yang didasarkan pada pricing memang dilematis bagi bank syariah. Manajemen likuiditas bank syariah relatif lebih rumit dibanding bank konvensional. Margin/bagi hasil yang tinggi, yang diperoleh dari penyaluran dana secara langsung akan memberikan hasil yang tinggi kepada nasabah dana, begitu pula sebaliknya.
Kondisi bank syariah memang serba sulit, mengingat sebagian besar portofolio penyaluran dana bank syariah berbentuk piutang murabahah (jual beli). Sekali harga ditetapkan, maka kewajiban pembeli (debitor- dalam bank konvensional) kepada bank syariah akan tetap. Akibatnya, bila nanti suku bunga di pasar naik, bank syariah tidak dapat menaikan kewajiban nasabah. Hasil bank syariah akan tetap sehingga bagi hasil bagi nasabah dana juga akan tetap.

Bila suku bunga kembali merangkak naik, maka dapat diduga bunga yang diberikan bank konvensional kepada deposannya juga akan naik. Nasabah rasional di bank syariah akan memindahkan dananya ke bank konvensional yang menawarkan bunga lebih atraktif. Kondisi ini akan mengancam likuiditas bank syariah. Perlu beberapa langkah strategis untuk menyikapi hal ini.

Pertama, bank syariah perlu segera mengembangkan instrumen-instrumen penyaluran dana yang return-nya relatif dapat disesuaikan dengan kondisi pasar. Ijarah (jasa sewa/leasing) merupakan instrumen yang cukup potensial untuk dikembangkan. Dengan skim sewa, maka besar nilai sewa akan dapat dikaji kembali sesuai kesepakatan dengan nasabah.

Kedua, penyaluran dana dengan basis pembiayaan (partnership), hasilnya ditetapkan dengan menggunakan formula bagi hasil juga relatif lebih fleksibel dibanding murabahah (jual beli). Sebagai ilustrasi, bila bunga kredit di pasar perbankan naik, maka para pengusaha (debitor) akan membebankan kenaikan bunga kredit tersebut kepada konsumen dengan cara menaikkan harga barang/jasa yang dijualnya. Akibatnya, harga barang/jasa akan cenderung naik.

Kenaikan harga barang/jasa di pasar tentu akan direspons oleh nasabah pembiayaan bank syariah dengan menaikkan harga jual barangnya. Pendapatan nasabah pembiayaan yang meningkat, sebagai akibat kenaikan harga barang/jasa pada gilirannya akan meningkatkan return bank syariah, karena kinerja usaha nasabah akan berpengaruh secara langsung terhadap kinerja bank syariah melalui mekanisme bagi hasil. Pada akhirnya bagi hasil yang diterima nasabah danapun akan meningkat.

Ketiga, perlu dikembangkan instrumen investasi mudharabah muqayyadah (restricted invesment) sehingga kemungkinan terjadinya mismatch dalam memilih portfolio pembiayaan dapat diminimalkan. Dengan pola ini maka kaidah "pembiayaan jangka panjang harus dibiayai dengan dana jangka panjang" akan dapat terwujud. Risiko likuiditas bank syariahpun dapat dikelola dengan lebih baik.

Keempat, sebagaimana banyak dilakukan bank konvensional, bank syariah dapat berinvestasi dalam bentuk obligasi, namun terbatas pada obligasi syariah. Obligasi syariah yang diterbitkan oleh korporasi hampir dapat dipastikan mampu memberikan yield lebih tinggi dibanding bila ditempatkan dalam bentuk deposito di bank syariah lain, lebih-lebih bila "hanya" ditempatkan dalam SWBI.

Kelima, untuk jangka panjang perlu dipikirkan kemungkinan pembentukan departemen/unit yang khusus menangani penyaluran/penempatan dana sesuai karakteristiknya masing-masing, mengingat beragamnya produk penyaluran dana bank syariah. Bank syariah boleh menyalurkan dana dalam jenis usaha yang selama ini merupakan core business lembaga keuangan bukan bank seperti leasing (ijarah), rahn (gadai) dan berbagai instrumen penyaluran dana lainnya. Akibatnya, mungkin staf bank syariah belum mempunyai keahlian di bisnis baru ini.

Mengacu pada karakteristik/anatomi bisnisnya, pembentukan departemen/unit tersebut dapat didasarkan menurut kategori sifat penyaluran dana seperti pembiayaan dengan basis bagi hasil (musyarakah dan mudharabah), piutang (murabahah, salam, istishna dan ijarah), invesment banking dan sebagainya.

Sehingga ke depan mungkin akan terdapat departemen pembiayaan bagi hasil, departemen jual beli, departemen sewa guna (leasing), departemen gadai dan sebagainya. Dengan demikian bank syariah akan mempunyai penguasaan yang dalam atas berbagai macam instrumen penyaluran dana. Hal ini akan selaras dengan kategorisasi pembiayaan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/7/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Kualitas Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah.

Keenam, karena respons bank syariah terhadap fluktuasi suku bunga kredit di pasar harus mempertimbangkan banking habit nasabah dananya, maka diperlukan segmentasi yang lebih tajam dengan mempelajari karakteristik penghuni masing-masing segmen untuk dapat memutuskan segmen mana yang akan dijadikan target pasar.

Bagi bank syariah, pasar dapat dibagi menjadi tiga segmen yaitu: masyarakat yang secara absolut menolak bunga (tidak memanfaatkan jasa bank konvensional), masyarakat yang memanfaatkan baik jasa bank syariah maupun bank konvensional, dan masyarakat yang hanya menggunakan jasa bank konvensional.

Agaknya pasar yang sudah terdefinisikan (kelompok satu dan dua) lebih mudah untuk dijadikan sebagai target pasar (dengan tetap mengupayakan untuk dapat memberikan keuntungan fungsional yang tidak kalah dari bank konvensional). Toh jumlah mereka tidaklah sedikit, sementara jumlah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah belumlah banyak.

Edi Dwi Efendi (Praktisi Perbankan Syariah)
Republika Online

Selengkapnya....
Kategori: 1 komentar |
Di Asia Tenggara, Malaysia dikenal sebagai pioner utama pembangunan sistem perbankan Islam. Hal tersebut tidak lepas dari upaya yang telah dilakukannya sejak akhir dekade 70-an. Saat itu, Bank Negara Malaysia (BNM) selaku bank sentral, meminta kepada satu-satunya institusi keuangan Islam saat itu, yaitu tabung haji, untuk melakukan studi banding ke negara-negara Timur Tengah untuk merintis pendirian bank Islam di negeri tersebut

Setelah memperoleh cukup pengetahuan dan disertai dengan dukungan penuh dari PM saat itu, Mahathir Mohamad, berdirilah Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB). Bank tersebut didirikan 1 Juli 1983 dengan total aset RM 369,8 juta (senilai Rp 1,035 triliun dengan kurs RM 1 = Rp 2.800).

Untuk melihat performance BIMB, pemerintah Malaysia memberi kesempatan pada bank tersebut untuk beroperasi tanpa pesaing. Pemerintah memberikan proteksi penuh pada bank tersebut selama kurang lebih 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, BIMB menunjukkan kinerja pertumbuhan aset yang cukup baik. Ini ditunjukkan oleh total aset BIMB pada tahun 1993 yang mencapai sebesar RM 2,009 miliar. Aset BIMB telah meningkat kurang lebih 700 persen.

Pada tahun 1993, otoritas moneter Malaysia memberikan kesempatan pada bank-bank konvensional untuk membuka produk-produk keuangan Islam, dengan skim yang disebut sebagai ''Skim Perbankan Tanpa Faedah'' (SPTF). Kebijakan ini berdampak pada pertumbuhan aset yang sangat cepat. Pada tahun 1994, total aset perbankan Islam telah mencapai angka RM 4,885 miliar. Selama kurun waktu tersebut, produk-produk keuangan Islam telah banyak berkembang. Untuk deposito terdapat lima jenis produk, pembiayaan ritel 18 jenis produk, dan jasa kartu (card service) dua jenis produk. Sedangkan untuk pembiayaan perdagangan terdapat enam jenis produk, pasar uang lima jenis produk, dan jasa perbankan delapan jenis produk. Kesemua jenis produk tersebut menggunakan konsep-konsep berbasis syariah, seperti mudharabah, murabahah, wadiah, dan lain-lain. Dengan jumlah total 44 jenis produk, tidaklah mengherankan apabila pertumbuhan aset perbankan Islam selama satu dekade terakhir terbilang sangat cepat.

Problematika fikih
Meski secara grafik angka pertumbuhan aset perbankan syariah sangat tinggi, dari sudut pandang fikih terdapat beberapa konsep yang sebetulnya tidak diterima oleh mayoritas mazhab fikih yang ada. Salah satunya yang sangat terkenal adalah bai' al-inah.

Secara sederhana, bai' al-inah didefinisikan sebagai suatu bentuk perdagangan di mana financier menjual asetnya kepada pembeli dengan suatu harga tertentu yang akan dibayar oleh pembeli di masa datang. Setelah itu, pembeli langsung menjual kembali aset yang sama kepada financier dengan harga tunai yang lebih rendah dari harga di masa datang yang disepakati sebelumnya.

Sebagai contoh, Hasan membutuhkan uang kas sebanyak Rp 20 juta untuk membiayai kegiatan operasional usahanya. Hasan kemudian meminta bantuan kepada pihak bank syariah. Kemudian bank syariah tersebut akan menjual aset seharga Rp 25 juta pada Hasan dengan pembayaran yang ditangguhkan (installment basis). Setelah itu, Hasan segera membuat perjanjian dengan bank untuk menjual kembali aset tersebut pada pihak bank secara tunai seharga Rp 20 juta (sesuai dengan kebutuhan kegiatan operasional). Dalam hal ini kedua-duanya sama-sama diuntungkan; Hasan memperoleh pinjaman sebanyak Rp 20 juta dan bank mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta (Rp 25 juta-Rp 20 juta).

Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa dua pihak yang terlibat transaksi tersebut tidak menggunakan kontrak penjualan (sales contract) sebagaimana mestinya. Dengan tidak adanya niat untuk menggunakan aset, maka bisa diartikan bahwa mereka melanggar salah satu prinsip kontrak dalam Islam, yaitu tujuan kontrak (maudu'ul aqdi). Lalu bagaimana mazhab-mazhab melihat konsep bai' al-inah ini? Mari kita telaah pendapat-pendapat mereka

Mayoritas menyatakan bahwa bai' al-inah dilarang. Sebab bai' al-inah adalah suatu zari'ah (cara) atau hilah (legal excuse) untuk melegitimasi riba. Opini mayoritas ini berdasarkan pada dialog antara Aisyah dan budak Zaid bin al-Arqam yang menunjukkan larangan bai' al-inah tersebut.

Hanafi berpendapat bahwa bai' al-inah diperbolehkan hanya jika melibatkan pihak ketiga, yang berperan sebagai penghubung antara penjual (kreditur) dan pembeli (debitur). Maliki dan Hambali di pihak lain, menolak secara tegas, karena bai' al-inah adalah suatu cara untuk memanipulasi riba. Secara sederhana, ketiga mazhab tersebut lebih mementingkan apa yang menjadi niat customer dan bank, daripada apa yang terungkap secara eksplisit dalam kontrak.

Namun demikian, Syafi'i dan Zahiri berpendapat bai' al-inah diperbolehkan. Mereka berpendapat bahwa kontrak dinilai dari apa yang terungkap, sedangkan niat (intention) diserahkan pada Allah. Dalam hal ini, yang terungkap adalah bahwa mereka menggunakan kontrak penjualan (al-bay). Hal tersebut diperbolehkan karena Alquran sendiri telah secara gamblang menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Dalam konteks ini, menarik untuk kita amati pendapat Ibnu Taimiyah tentang penjualan (sales). Ibnu Taimiyah membagi penjualan menjadi tiga kelompok. Pertama, seseorang membeli barang dengan tujuan untuk dikonsumsi. Tentu saja dalam hal ini, Islam menghalalkan dan membolehkannya. Kedua, seseorang membeli barang dalam rangka untuk dijual kembali. Dalam konteks ini pun Islam tidak melarangnya. Ketiga, tujuan untuk membeli barang adalah bukan kelompok pertama maupun kedua, melainkan untuk mendapatkan uang. Karena meminjam uang sangat sulit, maka ia pun harus membeli barang dengan harga yang lebih tinggi (installment basis) kepada pihak financier dan segera setelah itu barang tersebut dijual kembali kepada pihak yang sama untuk mendapatkan uang kas. Inilah yang disebut sebagai bai-al 'inah yang secara tegas dilarang oleh mayoritas ulama.

Meskipun mayoritas ahli fikih mengharamkannya, Shariah Advisory Council (Dewan Pengawas Syariah) Malaysia tetap berpendapat bahwa bai' al-inah boleh dipergunakan sebagai konsep bagi produk-produk keuangan Islam di Malaysia, dengan merujuk pada pendapat Syafi'i dan Zahiri. Akibatnya, banyak orang kemudian menganggap bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara bank syariah dan bank konvensional. Kemudian, kalangan perbankan Islam di Malaysia pun mengalami kesulitan untuk menarik dana-dana investasi dari Timur Tengah, karena para investor Timteng berpendapat bahwa bai' al-inah tetap dilarang, apapun alasannya. Berkaca pada pengalaman di Malaysia tersebut, kita seharusnya lebih bangga sekaligus percaya diri akan perbankan syariah di Indonesia. Alhamdulilah, Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional MUI masih memegang teguh prinsip bahwa bai'al-inah tidak dapat dilaksanakan dalam praktik perbankan. Yang juga tidak kalah penting adalah bagaimana kalangan perbankan syariah nasional mampu meningkatkan kinerja, sekaligus mendatangkan investasi, terutama dari Timur Tengah.

Penulis berkeyakinan bahwa direction sistem perbankan syariah kita sudah tepat. Meskipun target aset perbankan syariah adalah 5 persen dari total aset perbankan nasional pada tahun 2011, jauh di bawah Malaysia yang saat ini saja sudah mencapai 8 persen, namun secara syariah perbankan kita lebih baik, karena lebih mendekati konsep Islam yang sebenarnya. Tinggal bagaimana kita sekarang mampu memperbaiki segala kekurangan yang ada, sehingga masyarakat menjadi semakin yakin dan percaya bahwa perbankan syariah adalah solusi dan pilihan terbaik bagi sistem perbankan nasional. Wallahu'alam bi ash-shawab.

Irfan Syauqi Beik, Dosen FEM IPB & Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia
Raditya Sukmana, Dosen FE UNAIR & Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia
Republika Online

Selengkapnya....
Investment Dar, perusahaan investasi yang berbasis di Kuwait, pemilik separuh saham Aston Martin Lagonda, merupakan perusahaan yang pertama kali gagal memenuhi kewajibannya sebesar 100 juta dolar AS atas sukuk yang diterbitkannya. Nilai itu adalah kewajiban periodik dari sukuknya yang akan jatuh tempo pada 2010. Nakheel, pemilik megaproyek pulau buatan manusia berbentuk pohon kurma, juga diperkirakan terpaksa melakukan restrukturisasi sukuknya senilai 3,5 miliar dolar AS yang akan jatuh tempo pada Desember ini.

Di sisi lain, sukuk masih terus diminati pasar. Indonesia mulai masuk ke pasar internasional dengan menawarkan sukuk senilai 650 juta dolar AS. Bahrain juga menawarkan sukuk senilai 500 juta dolar AS. Meskipun secara keseluruhan pasar sukuk mengalami penurunan sebesar 56 persen pada 2008, setelah mencapai rekor tertinggi senilai 30,8 miliar dolar AS pada 2007.

Keuangan syariah yang selama ini dipercaya kokoh dan mempunyai daya tahan tinggi terhadap krisis ekonomi, mulai dipertanyakan keabsahannya. Paling tidak karena tiga indikasi yang sekarang ini mulai tampak di luar negeri. Pertama, munculnya penerbit sukuk yang gagal bayar. Kedua, menurunnya nilai aset perusahaan keuangan syariah karena turunnya nilai pasar surat berharga yang dimilikinya. Ketiga, mulai meningkatnya pembiayaan bermasalah.

Mari kita bahas satu per satu. Gagal bayar sukuk tentu dipengaruhi oleh banyak hal, salah satunya adalah struktur sukuk itu sendiri. Secara umum, sukuk yang ada saat ini dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, sukuk yang berbasis aset riil (asset-based sukuk). Kedua, sukuk yang melekat pada aset riil ( asset-backed sukuk). Untuk asset-based sukuk, aset riil hanya digunakan untuk membuat struktur transaksi agar sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan untuk asset-backed sukuk, aset riil dipisahkan kepemilikannya kepada SPV.

Perbedaan ini secara teoretis memberikan tingkat risiko yang berbeda.
Dilihat dari sisi risiko, investor pada asset-based sukuk sebenarnya mempunyai tingkat risiko yang sama dengan memberikan utang tanpa jaminan ( unsecured ). Sedangkan investor pada asset-backed sukuk mempunyai hak tagih atas aset riil yang telah dipisahkan kepemilikannya, walaupun di beberapa negara hak tagih atas aset riil ini bukan berarti hak atas aset riil itu sendiri.

Secara lebih spesifik, struktur sukuk dengan akad ijarah mausufah bi dzimmah , yaitu akad sewa di mana barang yang akan disewakan belum wujud tentu mengandung risiko yang lebih besar daripada sukuk dengan akad ijarah, yaitu akad sewa yang barangnya telah wujud.

Secara syariah kedua jenis sukuk ijarah ini sama-sama memenuhi prinsip syariah, namun secara risiko berbeda. Dalam sukuk ijarah yang barangnya masih akan diwujudkan tentu ada tambahan risiko, yaitu gagal-serah atau gagal-pakai barang yang menjadi objek sukuk. Bila dalam kontraknya risiko ini tidak diantisipasi dan dilindungi, maka risiko investor sebenarnya sama dengan utang tanpa jaminan ( unsecured ).

Sedangkan dalam sukuk yang barangnya telah wujud, risiko ini tidak ada. Di sinilah peran penting regulator dan lembaga fatwa dalam menerbitkan aturan main. Tidak saja diperlukan pemenuhan aspek syariah secara formal-prosedural, namun jauh lebih penting lagi diperlukan kearifbijaksanaan dalam menyusun regulasi dan fatwa bagi industri keuangan syariah.

Produk keuangan syariah yang sophisticated hanya layak dijual kepada investor yang sophisticated pula. Hanya produk keuangan syariah yang sederhana boleh dijual kepada investor yang sederhana pula. Sehingga, diperlukan aturan yang mendefinisikan siapa investor yang sophisticated dan siapa investor yang sederhana, juga apa yang dimaksud produk yang sophisticated dan produk yang sederhana.

Logikanya, definisi ini akan berbeda dari satu negara ke negara lain karena perbedaan tingkat pemahaman dan perkembangan industrinya. Itu sebabnya pula ide untuk saling mengakui ( mutual recognition ) regulasi dan fatwa tanpa penyesuaian kondisi masing-masing negara, tidak memenuhi kriteria kearifbijaksanaan.

Dalam ilmu fikih, misalnya, ketika terjadi jual beli kacang tanah yang belum dipanen juga membedakan antara transaksi di antara orang yang mempunyai keahlian dengan transaksi di antara orang awam. Secara umum, bila transaksinya antara orang awam, fikih melarang jual beli kacang tanah ini karena kuantitas dan kualitasnya tidak diketahui. Sehingga, dikhawatirkan jual beli semacam ini akan menimbulkan gharar (ketidakpastian), oleh karenanya transaksi ini dilarang. Mereka inilah yang disebut pedagang sederhana.

Namun, bila transaksinya dilakukan di antara orang yang mempunyai keahlian dalam menaksir kualitas dan kuantitas kacang tanah, transaksi ini dibolehkan. Biasanya si pembeli diberi kesempatan untuk mengambil contoh kacang tanah di beberapa tempat di lahan yang akan dipanen, kemudian mereka mulai melakukan tawar-menawar. Kacang tetap segar di dalam tanah, transaksi dapat dilakukan. Mereka inilah yang disebut sophisticated traders .

Fikih yang dikembangkan ratusan tahun oleh sekian banyak ulama yang berusaha memberikan kearifbijaksanaan lokal dalam menafsirkan ketentuan syariah, merupakan warisan yang tidak ternilai bagi kita yang hidup di zaman ini. Selalu terasa ruh dalam fatwa-fatwa mereka. Ruh kearifbijaksanaan, ruh maqasid syariah, ruh kebenaran hakiki.

Tanpa ruh ini, keuangan syariah akan terasa hambar bagaikan masakan tanpa garam. Formal-prosedural memang memenuhi prinsip syariah, namun kesyariahannya tidak dirasakan oleh masyarakat. Indonesia merupakan harapan besar dunia untuk menampilkan keuangan syariah yang benar-benar terasa ruhnya.

Selama ini, Indonesia lebih memilih mazhab berhati-hati daripada mazhab pertumbuhan. Mengecilkan peran ulama, apalagi mengerdilkan peran ulama dalam membangun industri keuangan dan perbankan syariah hanya akan menghasilkan industri keuangan dan perbankan syariah tanpa ruh.

Oleh Adiwarman A Karim
Sumber: Republika Online
Selengkapnya....
Pemerintah akan menerbitkan sukuk negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 6 triliun hingga akhir tahun 2009. Untuk mencapai angka tersebut, pemerintah akan melakukan lelang SBSN empat kali, yaitu masing-masing dua kali pada bulan Oktober dan November 2009. Di dua kali lelang SBSN yang sudah dilakukan pada bulan Oktober, pemerintah hanya berhasil meraup dana sebesar Rp 200 miliar. Padahal, target indikatif pada setiap kali lelang cukup besar, yaitu Rp 1,5 triliun. Apa yang sebenarnya terjadi sehingga dana yang diraup pemerintah melalui lelang SBSN hanya Rp 200 miliar?

Kondisi umum pasar SBSN domestik relatif belum berkembang. Hal tersebut ditandai oleh terbatasnya suplai, rendahnya likuiditas pasar, dan kurangnya partisipasi pelaku pasar, khususnya lembaga keuangan syariah. Sejak kali pertama diperkenalkannya SBSN pada April 2009, total SBSN yang beredar sampai dengan Oktober 2009 adalah Rp 13,142 triliun yang terdiri atas SBSN tradeable sebesar Rp 10,456 triliun dan SBSN nontradeable (kepemilikan Depag) sebesar Rp 2,686 triliun. Porsi kepemilikan bank adalah 11,6 persen dari total SBSN tradeable atau sebesar Rp 1,216 triliun dan porsi kepemilikan bank syariah hanya Rp 314 miliar.

Kecilnya porsi kepemilikan SBSN oleh bank syariah mengindikasikan bahwa kondisi likuiditas bank syariah cukup ketat pada periode tersebut karena harus bersaing dengan bank konvensional untuk meraup dana dari masyarakat.

Penawaran SBSN melalui open auction ditanggapi positif oleh investor. Pasar cukup bergairah. Hal ini terbukti dari jumlah incoming bids lelang SBSN pada 12 dan 27 Oktober 2009 masing-masing sebesar Rp 5,1 triliun dan Rp 4,1 triliun. Angka incoming bids tersebut merefleksikan likuiditas masih cukup besar meskipun pelaksanaan lelang dilakukan pada akhir tahun. Partisipasi investor pada kedua lelang tersebut masih didominasi oleh investor nonsyariah. Di lelang kedua pada 27 Oktober 2009, partisipasi investor lembaga syariah meningkat, namun masih sangat rendah, yaitu hanya 15,7 persen atau Rp 655 miliar dari total incoming bids Rp 4,1 triliun. Selanjutnya, di lelang ketiga pada 10 November 2009, incoming bids turun menjadi Rp 2,2 triliun. Namun, pemenang lelang mencapai Rp 1,08 triliun dan sekitar 75 persen dimenangkan oleh lembaga keuangan syariah.

Diperhatikan dari sisi time horizon investasinya, bank lebih banyak menyampaikan penawaran pada SBSN dengan tenor pendek 4-6 tahun. Sedangkan, asuransi dan dana pensiun menawar SBSN dengan tenor yang lebih panjang.

Penerbitan SBSN di pasar domestik secara regular dilakukan melalui book building dan private placement. Namun, sejak Oktober 2009, penerbitan SBSN di pasar domestik dilakukan secara reguler dengan fixed calendar of auction. Penerbitan SBSN secara lelang memberikan banyak manfaat, antara lain efisiensi waktu, meningkatkan transparansi, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan SBSN, memberikan kepastian bagi investor, dan mendorong pengembangan pasar sekunder SBSN.

Bagi investor, sistem apa pun yang diterapkan tidak masalah sepanjang memberikan imbal hasil/return yang terbaik. Investor tetap menerapkan prinsip higher return-higher risk. Bila investor mengharapkan yield tertinggi, bagaimana dan berapa sebenarnya owner estimate yield? Akibat perbedaan persepsi investor estimate yield dengan owner estimate yield, akhirnya pemerintah hanya menyerap Rp 200 miliar dari dua kali pelaksanaan lelang pada bulan Oktober. Itu pun terjadi pada lelang kedua setelah lelang pertama tidak ada yang dimenangkan oleh pemerintah. Di lelang ketiga, persepsi dan ekspektasi yield sudah mulai sama sehingga incoming bids lebih rasional dan akhirnya pemerintah memenangkan penawaran SBSN sebesar Rp 1.08 triliun.

Peserta lelang terbesar SBSN adalah pengelola dana pensiun dan bank. Persepsi yield bank sebagai investor adalah mengoptimalkan idle fund yang belum tersalurkan ke pembiayaan.

Benchmarkyang akan digunakan oleh bank syariah untuk mengelola idle fund jelas mengacu kepada tingkat imbal hasil Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dan FASBIS. Berbeda dengan bank syariah, persepsi yield dana pensiun sebagai investor adalah mengacu kepada imbal hasil portofolio yang ditempatkan pada instrumen deposito. Dengan persepsi ini, semestinya imbal hasil yang ditawarkan oleh investor menjadi lebih rasional. Angka yield yang ditawarkan oleh investor seharusnya mengacu kepada imbal hasil instrumen yang sama, dalam hal ini adalah Surat Utang Negara (SUN).

Ekspektasi yield investor di lelang pertama ternyata masih di atas rata-rata yield SUN, yaitu berkisar yield SUN plus 1-2 persen.

Akibatnya, di lelang pertama pada 12 Oktober 2009, tidak ada satu pun penawaran yang dimenangkan pemerintah. Selanjutnya, di lelang kedua pada 27 Oktober 2009, SBSN yang menang hanya seri IFR0003 (jangka waktu enam tahun) sebesar Rp 200 miliar. Imbal hasil rata-rata SBSN seri IFR0003 yang dimenangkan oleh owner adalah 9,59933 persen. Besar imbal hasil SBSN yang dimenangkan relatif hampir sama dengan yield SUN tenor enam tahun, yaitu 9,5535 persen.

Berdasarkan dua kali hasil lelang sebelumnya, persepsi owner estimate yield berbeda dengan persepsi imbal hasil investor. Pemerintah menganggap, seharusnya tidak ada perbedaan persepsi owner dengan persepsi investor. Imbal hasil SBSN seharusnya sama dengan surat utang lain yang dikeluarkan oleh negara ,yaitu sama-sama risk free instrument. Selain punya parameter sendiri, pemerintah mengacu pada imbal hasil obligasi konvensional bertenor sama yang beredar di pasar sekunder. Obligasi berdurasi enam tahun per 12 Oktober 2009, misalnya, memiliki imbal hasil 9,24 persen. Imbal hasil obligasi berdurasi enam tahun tersebut per 26 Oktober meningkat menjadi 9,5535 persen. Angka ini tidak jauh berbeda dengan imbal hasil SBSN yang dimenangkan pemerintah untuk tenor yang sama.

Namun, itu terkesan bahwa investor masih melakukan trial and error dengan menyampaikan penawaran yield yang relatif tinggi dengan pertimbangan: (1) investor menghendaki ekstra premium karena instrumen SBSN relatif baru dan pasar sekunder SBSN belum likuid; (2) investor mengacu pada imbal hasil SBSN di pasar sekunder yang tidak likuid dan abnormal, serta (3) investor menguji konsistensi kebijakan pemerintah terkait pricing SBSN vis-a-vis SUN.

Hal yang menarik terjadi di lelang ketiga, selain pemerintah memenangkan penawaran SBSN sebesar Rp 1,08 triliun, seri SBSN yang dimenangkan pemerintah semuanya mempunyai tenor jangka pendek, yaitu seri IFR0003 (tenor enam tahun) sebesar Rp 527 miliar dan IFR0004 (tenor empat tahun). Terlihat bahwa di lelang ketiga sudah mulai ada persepsi yang sama terhadap imbal hasil. Rata-rata, imbal hasil tenor enam tahun yang dimenangkan pemerintah adalah 9,68149 persen. Untuk tenor empat tahun, rata-rata imbal hasil adalah 9,04881 persen.

Imbal hasil tersebut mulai bergerak menuju angka imbal hasil SUN per 9 November, yaitu 9,5315 persen dan 9,1895 persen, masing-masing untuk tenor enam dan empat tahun. Rata-rata, imbal hasil yang dimenangkan pemerintah adalah 9,68149 persen (enam tahun) dan 9,40881 persen. Investor mendapat tambahan premium sekitar 0,15 sampai 0,22 persen.

Hadi Purnomo (Praktisi dan Pengamat Bank Syariah)
Sumber: Republika Online

Selengkapnya....
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam satu dekade terakhir ini berkembang pesat dan semakin menarik. Pasca 1998, bank-bank umum berbasis sistem syariah mulai tumbuh. Kini, ada kurang lebih sekitar 10 bank umum syariah di Indonesia. Belum lagi, ditambah dengan puluhan bank perkreditan syariah di berbagai wilayah. Menariknya lagi, pertumbuhan perbankan syariah diikuti juga dengan asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, BMT/jasa keuangan syariah dan pasar modal syariah.

Dibukanya Jakarta Islamic Index juga membuktikan bahwa ekonomi syariah memiliki pangsa pasar tersendiri dan memiliki prospek yang sangat strategis. Diluncurkannya sukuk negara dan sukuk global juga membuktikan antusias yang luar biasa bagi para investor.

Begitu pula dengan perkembangan sektor zakat dan wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi Islam. Kesadaran sebagian umat Islam untuk menunaikan zakat dan wakaf semakin besar. Apalagi, baru-baru ini Presiden SBY me-launching wakaf tunai. Fenomena tersebut membuktikan bahwa masyarakat Indonesia memiliki kesadaran untuk menerapkan syariat Islam dalam bidang ekonomi.

Krisis keuangan dewasa ini berasal dari krisis subprime AS 2007. Ini adalah krisis keuangan terburuk sejak Depresi Besar oleh George Soros, Joseph Stiglitz, dan Dana Moneter Internasional (IMF) (Jaffee, 2008; Tong dan Wei, 2008). Sekarang krisis tersebut benar-benar menjadi krisis perekonomian global.

Karena tidak adanya sifat batasan perekonomian global, keterbalikan perekonomian di Amerika Serikat menciptakan kejutan sistemis yang dialihkan ke perekonomian di seluruh dunia. Jadi, krisis tersebut telah menyebabkan kerusakan berat pada pasar dan lembaga di inti sistem keuangan global (IMF, 2008). Akibatnya, perbankan dan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia sepertinya 'terlindungi' dari kejutan keuangan global.

Oleh sebab itu, muncul gugatan terhadap sistem ekonomi kapitalis. Yakni, sistem ekonomi yang berlandaskan pasar yang mulai menjamur di berbagai negara, termasuk Indonesia. Banyak pihak berpendapat perlunya direvisi secara total sistem perekonomian Indonesia dengan mengarusutamakan prinsip dan praktik ekonomi syariah, mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Dan terbukti bahwa perbankan syariah kebal dari gelombang krisis global.

Efek positifnya, 10 bank top Islam terus menunjukkan dorongan kinerja dengan mencatat rata-rata pertumbuhan tahunannya sekitar 30 persen untuk 2008. Sementara bank-bank konvensional berkonsolidasi dan mengurangi pekerjanya, bank-bank Islam khususnya di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk terus berkembang dan merekrut karyawan baru.

Krisis saat ini tampaknya menambah kelemahan perbankan konvensional tempat sistem keuangan global tersebut dibangun. Sistem konvensional memungkinkan penciptaan debit ganda pada aset tertentu tanpa terjadi transaksi riil yang dapat dilakukan dengan pertukaran default kredit.

Sebaliknya, keuangan Islam meminta agar transaksi keuangan harus ditunjang dengan aset riil dan sejalan dengan hukum Islam, syariah. Yang mengejutkan, bank-bank Islam seperti Al-Rajhi Bank Saudi Arabia, Gedung Keuangan Kuwait, Bank Islam Dubai, dan Maybank Islamic tumbuh stabil selama krisis.

Karena kebaikan dan keuntungan perbankan Islam, permintaan atas produk jasanya meluas, bukan hanya di negara-negara Islam, namun juga negara-negara Barat, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Menurut data Biro Perbankan Syariah BI, dalam jangka waktu 10 tahun ke depan, dibutuhkan tidak kurang dari 10 ribu SDM yang memiliki kualifikasi dan keahlian di bidang ekonomi syariah.

Tentu ini merupakan peluang yang sangat prospektif dan sekaligus tantangan bagi lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Mengingat peluang yang prospektif tersebut, rasanya sia-sia bila sistem perekonomian Islam tidak dibangun di atas pilar yang kuat. Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah strategis:

Pertama, peningkatan sosialisasi konsep ekonomi Islam secara komprehensif. Kedua, pengembangan dan penyempurnaan institusi-institusi ekonomi syariah yang sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai prinsip-prinsip ajaran Islam.

Ketiga, perbaikan dan penyempurnaan regulasi-regulasi yang ada. Keempat, peningkatan kualitas SDM yang memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomi syariah yang memadai.

Kelima, inovasi produk. Keberhasilan ekonomi Islam di masa depan banyak bergantung pada kemampuan perbankan syariah dalam menyajikan produk-produk yang menarik, kompetitif, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat, tapi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Tidak menutup kemungkinan ekonomi syariah juga menghadapi tantangan. Pertama, hasil survei BNI Syari'ah (2005) menunjukkan bahwa penetrasi aset perbankan syariah pada 2004 baru sebesar 1,15 persen, sementara itu sekitar 51 persen masyarakat Indonesia menyatakan tidak setuju dengan bunga. Dengan demikian, secara optimis disimpulkan potensi pasar perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah masih sangat besar. Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat dengan para alim ulama, lembaga pendidikan, dan perbankan syariah merupakan suatu keniscayaan. Peran para ulama, tokoh masyarakat, dan Lembaga Perguruan Tinggi Islam sangat strategis dalam menggalakkan sosialisasi ini, di samping sebagai praktisi Lembaga Keuangan Syariah.

Kedua, masih lemahnya jaringan atau sinergi yang kuat antara sesama lembaga keuangan syariah dengan lembaga-lembaga sosial yang bergerak di bidang ekonomi umat, seperti dengan lembaga zakat dan wakaf.

Keempat, belum berkembangnya ilmu ekonomi syariah yang dapat dikembangkan melalui dunia pendidikan dan pengetahuan, baik itu di kampus-kampus, penelitian-penelitian ilmiah, kelompok-kelompok kajian, ataupun media massa.

Memang, saat ini ilmu ekonomi syariah telah berkembang tidak hanya di dunia pendidikan Islam, namun telah memasuki dunia pendidikan secara umum. Kampus-kampus besar di Indonesia telah melakukan kajian-kajian akademis terhadap fenomena dan perkembangan keilmuan ekonomi syariah. Sudah saatnya kajian ekonomi Islam mendapat ruang dan tempat yang lebih luas lagi di perguruan tinggi.

Kurikulum ekonomi Islam pun perlu senantiasa disempurnakan, diintegrasikan antara pendekatan normatif keagamaan dan pendekatan kuantitatif empiris. Riset-riset tentang ekonomi syariah, baik pada skala mikro maupun makro harus diperbanyak. Ini akan memperkaya khazanah literatur ekonomi syariah sekaligus mempercepat perkembangan ekonomi syariah secara utuh dan menyeluruh.

Namun, sangat disayangkan sampai saat ini belum ada izin dari Mendiknas untuk pendirian prodi sarjana ekonomi Islam. Padahal, beberapa perguruan tinggi Muhammadiyah sekitar tiga bulan lalu sudah mengajukan dan sudah dijanjikan. Sayangnya sampai detik ini belum ada realisasinya. Mungkin ini menjadi PR penting bagi Menteri Pendidikan yang baru. Wallahu'alam.

Ahmad Rodoni (Guru Besar Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Jakarta)
Republika Online

Selengkapnya....
Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan jurnal international di bidang ekonomi islam yaitu Journal of King Abdul Aziz University: Islamic Economics. Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar judul jurnalnya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com atau 085225918312

Tersedia juga jurnal IIUM Journal of Economics and Management, Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menyediakan skrispsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya.

Vol. 1,1989
• Comments on Profitability of Islamic PLS Banks Competing With Interest Banks: Problems and Prospects by Shahrukh Rafi Khan.
• Comments on The Financial System and Monetary Policy in an Islamic Economy by Zubair Hasan
• Role of Booty in the Economy during the Prophet's Time by Muhammad Yasin Mazhar Siddiqi
• Tax-Farming and Resource Allocation in Past Islamic Societies by Murat Cizakca
• The Financial System and Monetary Policy in an Islamic Economy by Mohsin S. Khan and Abbas Mirakhor
• Towards an Interest-Free Islamic Economic System by Waqar Masood Khan

Vol. 2, 1990
• Book Review Towards a Just Monetary System by John R. Presley and A. J. Westaway.
• Factors of Production and Factor Markets in Islamic Framework by M. Fahim Khan
• Mudarabah in Non-Trade Operations by S. M. Hasanuz Zaman
• The Humanomic Structure of Islamic Economic Theory: A Critical Review of Literature in Normative and Positive Economics by Masudul Alam Choudhury
• Towards Abolishing the Rate of Interest in Contemporary Islamic Societies by Mukhtar M. Metwally
• Comments on Zakah, Moderation and Aggregate Consumption in an Islamic Economy by Zubair Hasan

Vol. 3, 1991
• Book Review Unlawful Gain and Legitimate Profit in Islamic Law: Riba, Gharar and Islamic Banking by S.M. Hasanuzzaman.
• A Qur’anic Model for a Universal Economic Theory by Mohammad E. Biraima
• Access to Finance and Collaterals: Islamic Versus Western Banking by Abdel Hamid Abdouli
• An Agenda for Muslim Economists: A Historico-Inductive Approach by Salim Rashid
• An Historical Approach to Islamic Pricing Policy: A Research on the Ottoman Price System and its Application by Orhan Oguz and Ahmed Tabakoglu

Vol. 4, 1992
• Book Review Theoretical Studies in Islamic Banking and Finance by M. Ali Khan
• Book Review Towards Interest-Free Banking by Ziauddin Ahmad
• Debt and Equity in a Primary Financial Market: A Theory with Islamic Implications by Seif I. Tag El-Din
• Impact of Islamic Modes of Finance on Monetary Expansion by Muhammad Nejatullah Siddiqi

Vol. 5, 1993
• Comments on A Qur'anic Model for a Universal Economic Theory by Masudul Alam Choudhury
• Comments on Towards Abolishing the Rate of Interest in Contemporary Islamic Societies by Ali F. Darrat
• Comments on Role of Booty in the Economy During the Prophet's Time by S. M. Hasanuzzaman
• Book Review Economic Development in Islam by Ahmed Saied Bamakhramah
• Central Banking in an Interest-Free Banking System by Hamid Zangeneh and Ahmad Salam
• Equilibrium in a Non-Interest Open Economy by Abbas Mirakhor

Vol. 6, 1994
• Comments on Role of Booty in the Economy During the Prophet's Time by Akram Diya' Al 'Umari
• Comments on Factors of Production and Factor Markets in Islamic Framework by Muhammad Akram Khan
• Book Review The Economics of Money and Banking: A Theoretical and Empirical Study of Islamic Interest-Free Banking by Muhammed Nejatullah Siddiqi
• Comments on A Qur'anic Model for a Universal Economic Theory by Abul Hassan M. Sadiq
• Monetary Management in an Islamic Economy by Mohsin S. Khan and Abbas Mirakhor

Vol. 8, 1996
• Book Review Distribution in Macroeconomic Framework: An Islamic Perspective by Shamsher Ali
• Distribution of Profits in Islamic Banking: A Case Study of Faysal Islamic Bank of Sudan (FIBS) by El Tegani A. Ahmed
• Factors of Production and Factor Returns Under Political Economy of Islam, Shamim Ahmad Siddiqui
• Book Review Financial Engineering for Islamic Banks: The Option Approach by Sami Al-Suwailem
• Book Review The Islamic Voluntary Sector in Southeast Asia, Ausaf Ahmad
• On the Design of Interest-Free Instruments by Ali F. Darrat and M. Shahid Ebrahim
• Performance and Risk Analysis of the Islamic Banks: The Case of Bahrain Islamic Bank by Seref Turen
• Resource Mobilization Under the Islamic Profit-Loss-Sharing Scheme: A Note by Abdel-Hameed M. Bashair and Ali F. Darrat
• The Stock-Exchange from an Islamic Perspective by Seif I. Tag el-Din
• Book Review Theory and Practice of Islamic Development Cooperation by Abulhasan M. Sadeq

Vol. 9, 1997
• Book Review Development and Finance in Islam; Financing Economic Development: Islamic and Mainstream Approaches by Muhammed Shahid Ibrahim
• Conventional Growth Policy and The Forgotten Potential Resource: A Case for the Ethical Economic Resource by Seif El-Din Ibrahim Tag El-Din
• Comments on Central Banking in an Interest Free Banking System by Rodney Wilson
• Price Control in an Islamic Economy by Muhammad Lawal Ahmad Bashar
• Book Review An Introduction to Islamic Finance by Tariqullah Khan

Vol. 10, 1998
• A Comparative Study of Islamic Banking Practices by Sudin Haron
• Book Review Economic Concepts of Ibn Taimiyah by Mohammed Hamid Abdallah
• Book Review Essays in Islamic Economic Analysis by Seif El Din I. Tag El Din
• Book Review MonetaryManagement In An Islamic Economy by Amir Kia
• Comments on Performance and Risk Analysis of Islamic Banks: The Case of Bahrain Islamic Bank by Imtiaz Uddin Ahmad
• Venture Capital: A Potential Model of Musharakah by Sami al-Suwailem

Vol. 11, 1999
• Book Review Arab Islamic Banking and the Renewal of Islamic Law by Mohammed Hashim Kamali
• Comments on Characterizing the Stock-Exchange from an Islamic Perspective by Mohammed Akacem
• Financial Options in Islamic Contracts: Potential Tools for Risk Management by Mohammed Obaidullah
• Place for an Expenditure Tax in the Islamic Fiscal System by Sayed Afzal Peerzade
• Book Review Teaching Economics in Islamic Perspective by Amir Kia

Vol. 12, 2000
• Comments on Characterizing the Stock-Exchange from an Islamic Perspective by Mohammed Obaidullah
• Book Review Economics, Ethics and Religion: Jewish, Christian and Muslim Economic Thought by Syed Nawab Haider Naqvi
• Book Review Islamic Law of Business Organization: Partnerships by Mohammed Hashim Kamali
• Modeling Monetary Control in an Interest- Free Economy by Ali F. Darrat and Abdel-Hameed M. Bashir
• Regulation in the Islamic Political Economy: Comparative Perspectives by Masudul Alam Choudhury

Vol. 13, 2001
• Book Review The Economic Relevance of the Shaira Maxims (al Qawaid al Faqhiyah) by Shamsher Ali
• Comments on Conventional Growth Policy and the Forgotten Potential Resources: A Case for the Ethical Economic Resource by Syed Nawab Haider Naqvi and Asghar Qadir
• A Suggested Methodology for the Political Economy of Islam by Shamim Ahmad Siddiqi
• Speculative Activities, Efficiency and Normative Stock Exchange by Amir Kia
• Venture Capital: A Potential Model of Musharakah by Amir Kia

Vol. 14, 2002
• Book Review Economics, Ethics and Religion: Jewish, Christian and Muslim Economic Thought by Syed Nawab Haider Naqvi
• Reciprocal Loans by Rafic Yunes Al-Masri
• Reciprocal Loans by Saad Bin Hamdan Al-Lihyani
• Towards an Islamic Model of Stock Market by Seif el-Din I. Taj el-Din

Vol. 15, 2002
• Sharia Compatible Futures by Abdul Rahim Al-Saati
• The Binding Unilateral Promise (wa’d) in Islamic Banking Operations: Is it Permissible for a Unilateral Promise (wa’d) to be Binding as an Alternative to a Proscribed Contract? by Rafic Yunus Al-Masri

Vol. 16, No. 1, 2003
• Guaranteeing Investment Deposits in Islamic banking System by Muhammad Fahim Khan
• Islamization of Economics: The Concept and Methodology by Muhammad Anas Zarqa
• Book Review The Mediterranean Tradition in Economic Thought by Abdul Azim Islahi

Vol. 16, No. 2, 2003
• Market Price of Salam on the Date of Delivery: Is it Permissible? By Rafic Yunus Al-Masri
• Book Review The Islamic Gold Dinar by Mohammed Obaidullah
• The Permissible Gharar (Risk) in Classical Islamic Jurisprudence by Abdul-Rahim Al-Saati

Vol. 17, No. 1, 2004
• An EarlyWarning System for Islamic Banks Performance by Mahmood H. Al-Osaimy and Ahmed S. Bamakhramah
• Are All Forms of Interest Prohibited? By Rafic Yunus Al-Masri
• Book Review Islamic Banking and Finance: Theory and Practice by Mohammed Obaidullah
• Collateral (Al-Rahn) as Practiced by Muslim Funds of North India by Javed Ahmed Khan and Shariq Nisar

Vol. 17, No. 2, 2004
• Impact of Inflation on Mudarabah Profits: Some Observations by Hifzur Rab
• Zakah: Is it Imposable on Income or on Capital? by Rafic Yunus Al-Masri
• Zakah On Stocks: Some Unsettled Issues by Abdul Azim Islahi and Mohammed Obaidullah

Vol. 18, No. 1, 2005
• Comments on Zakah on Stocks: Some Unsettled Issues by Muhammad Akram Khan
• Book Review Economic Development in the Middle East by Abdelkader Chachi
• Islamic Economics and the Environment: Material Flow Analysis in Society-Nature Interrelationships by Abul Hassan
• On Islam’s Attitude towards Sustainable Development, A Comment on Islamic Economics and the Environment: Material Flow Analysis in Society-Nature Interrelationships by Saiyed F. Al-Khouli
• Towards Self-Enforcing Islamic Tax System: An Alternative to Current Approaches by Sayed Afzal Peerzade

Vol. 18, No. 2, 2005
• Book Review On the Experience of Islamic Agricultural Finance in Sudan: Challenges and Sustainability by Ahmed S. Bamakhramah.
• Origin and Development of Commercial and Islamic Banking Operations by Abdelkader Chachi
• Towards A New Paradigm for Economics by Asad Zaman
• Treatment of Consumption in Islamic Economics: An Appraisal by Zubair Hasan

Vol. 19, No. 1, 2006
• Sustainable Development from an Islamic Perspective: Meaning, Implications, and Policy Concerns by Zubair Hasan
• Must Money Be Limited to Only Gold and Silver?: A Survey of Fiqhi Opinions and Some Implications by Muhammad Aslam Haneef and Emad Rafiq Barakat
• Thirty Years of Islamic Banking:History, Performance and Prospects by Abdelkader Chachi

Vol. 19, No. 2, 2006
• Renting an Item to Who Sold It Is It Different from Bay' Al-Wafa' Contract? By Rafic Yunus Al-Masri
• Monetary Dynamics and Gold Dinar: An Empirical Perspective by Mansor H. Ibrahim
• A Panel Data Analysis of Fee Income Activities in Islamic Banks by Shahida bt. Shahimi, Abd. Ghafar b. Ismail, and Sanep b. Ahmad
• Book Review The Politics of Islamic Finance by Abdul Azim Islahi

Vol. 20, No. 1, 2007
• A Shari‘ah Analysis of Issues in Islamic Leasing by Mohammad Hashim Kamali
• Comments on Towards A New Paradigm for Economics by Mohammad Nejatullah Siddiqi
• Comments on Towards A New Paradigm for Economics by Seif el-Din Tag el-Din
• Comments on Towards A New Paradigm for Economics by M. Fahim Khan
• Response to Comments on Towards A New Paradigm for Economics by Asad Zaman
• A Comparative Study of Zakah and Modern Taxation by Nur Barizah Abu Bakar and Abdul Rahim Abdul Rahman

Vol. 20, No. 2, 2007
• Stock Market Volatility Transmission in Malaysia: Islamic Versus Conventional Stock Market by Rosylin Mohd. Yusof and M. Shabri Abd. Majid
• A Survey on the Objective of the Firm and Models of Producer Behavior in the Islamic Framework by Selamah Abdullah Yusof and Ruzita Mohammad Amin
• Labour as a Source of Value and Capital Formation: Ibn Khaldun, Ricardo, and Marx – A Comparison by Zubair Hasan
• Book Review Contributions of Muslim Scholars to Economic Thought and Analysis (11-905 A.H./ 632-1500 A. D.) by M. Kabir Hassan

Vol. 21, No. 1, 2008
• A Critique of Ibn Khaldun’s Causality Concept by Masudul Alam Choudhury and Bayu Silvia
• The Myth of Bryson and Economic Thought in Islam by Abdul Azim Islahi
• Ensuring Exchange Rate Stability: Is Return to Gold (Dinar) Possible? By Zubair Hasan
• Islamic Marketing Ethics and Its Impact on Customer Satisfaction in the Islamic Banking Industry by Abul Hassan, Abdelkader Chachi and Salma Abdul Latiff
• Book Review Introduction to Microeconomics: An Islamic Perspective by Wan Sulaiman Bin Wan Yusoff

Selengkapnya....
Kategori: , , 1 komentar |