Di Asia Tenggara, Malaysia dikenal sebagai pioner utama pembangunan sistem perbankan Islam. Hal tersebut tidak lepas dari upaya yang telah dilakukannya sejak akhir dekade 70-an. Saat itu, Bank Negara Malaysia (BNM) selaku bank sentral, meminta kepada satu-satunya institusi keuangan Islam saat itu, yaitu tabung haji, untuk melakukan studi banding ke negara-negara Timur Tengah untuk merintis pendirian bank Islam di negeri tersebut

Setelah memperoleh cukup pengetahuan dan disertai dengan dukungan penuh dari PM saat itu, Mahathir Mohamad, berdirilah Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB). Bank tersebut didirikan 1 Juli 1983 dengan total aset RM 369,8 juta (senilai Rp 1,035 triliun dengan kurs RM 1 = Rp 2.800).

Untuk melihat performance BIMB, pemerintah Malaysia memberi kesempatan pada bank tersebut untuk beroperasi tanpa pesaing. Pemerintah memberikan proteksi penuh pada bank tersebut selama kurang lebih 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, BIMB menunjukkan kinerja pertumbuhan aset yang cukup baik. Ini ditunjukkan oleh total aset BIMB pada tahun 1993 yang mencapai sebesar RM 2,009 miliar. Aset BIMB telah meningkat kurang lebih 700 persen.

Pada tahun 1993, otoritas moneter Malaysia memberikan kesempatan pada bank-bank konvensional untuk membuka produk-produk keuangan Islam, dengan skim yang disebut sebagai ''Skim Perbankan Tanpa Faedah'' (SPTF). Kebijakan ini berdampak pada pertumbuhan aset yang sangat cepat. Pada tahun 1994, total aset perbankan Islam telah mencapai angka RM 4,885 miliar. Selama kurun waktu tersebut, produk-produk keuangan Islam telah banyak berkembang. Untuk deposito terdapat lima jenis produk, pembiayaan ritel 18 jenis produk, dan jasa kartu (card service) dua jenis produk. Sedangkan untuk pembiayaan perdagangan terdapat enam jenis produk, pasar uang lima jenis produk, dan jasa perbankan delapan jenis produk. Kesemua jenis produk tersebut menggunakan konsep-konsep berbasis syariah, seperti mudharabah, murabahah, wadiah, dan lain-lain. Dengan jumlah total 44 jenis produk, tidaklah mengherankan apabila pertumbuhan aset perbankan Islam selama satu dekade terakhir terbilang sangat cepat.

Problematika fikih
Meski secara grafik angka pertumbuhan aset perbankan syariah sangat tinggi, dari sudut pandang fikih terdapat beberapa konsep yang sebetulnya tidak diterima oleh mayoritas mazhab fikih yang ada. Salah satunya yang sangat terkenal adalah bai' al-inah.

Secara sederhana, bai' al-inah didefinisikan sebagai suatu bentuk perdagangan di mana financier menjual asetnya kepada pembeli dengan suatu harga tertentu yang akan dibayar oleh pembeli di masa datang. Setelah itu, pembeli langsung menjual kembali aset yang sama kepada financier dengan harga tunai yang lebih rendah dari harga di masa datang yang disepakati sebelumnya.

Sebagai contoh, Hasan membutuhkan uang kas sebanyak Rp 20 juta untuk membiayai kegiatan operasional usahanya. Hasan kemudian meminta bantuan kepada pihak bank syariah. Kemudian bank syariah tersebut akan menjual aset seharga Rp 25 juta pada Hasan dengan pembayaran yang ditangguhkan (installment basis). Setelah itu, Hasan segera membuat perjanjian dengan bank untuk menjual kembali aset tersebut pada pihak bank secara tunai seharga Rp 20 juta (sesuai dengan kebutuhan kegiatan operasional). Dalam hal ini kedua-duanya sama-sama diuntungkan; Hasan memperoleh pinjaman sebanyak Rp 20 juta dan bank mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta (Rp 25 juta-Rp 20 juta).

Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa dua pihak yang terlibat transaksi tersebut tidak menggunakan kontrak penjualan (sales contract) sebagaimana mestinya. Dengan tidak adanya niat untuk menggunakan aset, maka bisa diartikan bahwa mereka melanggar salah satu prinsip kontrak dalam Islam, yaitu tujuan kontrak (maudu'ul aqdi). Lalu bagaimana mazhab-mazhab melihat konsep bai' al-inah ini? Mari kita telaah pendapat-pendapat mereka

Mayoritas menyatakan bahwa bai' al-inah dilarang. Sebab bai' al-inah adalah suatu zari'ah (cara) atau hilah (legal excuse) untuk melegitimasi riba. Opini mayoritas ini berdasarkan pada dialog antara Aisyah dan budak Zaid bin al-Arqam yang menunjukkan larangan bai' al-inah tersebut.

Hanafi berpendapat bahwa bai' al-inah diperbolehkan hanya jika melibatkan pihak ketiga, yang berperan sebagai penghubung antara penjual (kreditur) dan pembeli (debitur). Maliki dan Hambali di pihak lain, menolak secara tegas, karena bai' al-inah adalah suatu cara untuk memanipulasi riba. Secara sederhana, ketiga mazhab tersebut lebih mementingkan apa yang menjadi niat customer dan bank, daripada apa yang terungkap secara eksplisit dalam kontrak.

Namun demikian, Syafi'i dan Zahiri berpendapat bai' al-inah diperbolehkan. Mereka berpendapat bahwa kontrak dinilai dari apa yang terungkap, sedangkan niat (intention) diserahkan pada Allah. Dalam hal ini, yang terungkap adalah bahwa mereka menggunakan kontrak penjualan (al-bay). Hal tersebut diperbolehkan karena Alquran sendiri telah secara gamblang menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Dalam konteks ini, menarik untuk kita amati pendapat Ibnu Taimiyah tentang penjualan (sales). Ibnu Taimiyah membagi penjualan menjadi tiga kelompok. Pertama, seseorang membeli barang dengan tujuan untuk dikonsumsi. Tentu saja dalam hal ini, Islam menghalalkan dan membolehkannya. Kedua, seseorang membeli barang dalam rangka untuk dijual kembali. Dalam konteks ini pun Islam tidak melarangnya. Ketiga, tujuan untuk membeli barang adalah bukan kelompok pertama maupun kedua, melainkan untuk mendapatkan uang. Karena meminjam uang sangat sulit, maka ia pun harus membeli barang dengan harga yang lebih tinggi (installment basis) kepada pihak financier dan segera setelah itu barang tersebut dijual kembali kepada pihak yang sama untuk mendapatkan uang kas. Inilah yang disebut sebagai bai-al 'inah yang secara tegas dilarang oleh mayoritas ulama.

Meskipun mayoritas ahli fikih mengharamkannya, Shariah Advisory Council (Dewan Pengawas Syariah) Malaysia tetap berpendapat bahwa bai' al-inah boleh dipergunakan sebagai konsep bagi produk-produk keuangan Islam di Malaysia, dengan merujuk pada pendapat Syafi'i dan Zahiri. Akibatnya, banyak orang kemudian menganggap bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara bank syariah dan bank konvensional. Kemudian, kalangan perbankan Islam di Malaysia pun mengalami kesulitan untuk menarik dana-dana investasi dari Timur Tengah, karena para investor Timteng berpendapat bahwa bai' al-inah tetap dilarang, apapun alasannya. Berkaca pada pengalaman di Malaysia tersebut, kita seharusnya lebih bangga sekaligus percaya diri akan perbankan syariah di Indonesia. Alhamdulilah, Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional MUI masih memegang teguh prinsip bahwa bai'al-inah tidak dapat dilaksanakan dalam praktik perbankan. Yang juga tidak kalah penting adalah bagaimana kalangan perbankan syariah nasional mampu meningkatkan kinerja, sekaligus mendatangkan investasi, terutama dari Timur Tengah.

Penulis berkeyakinan bahwa direction sistem perbankan syariah kita sudah tepat. Meskipun target aset perbankan syariah adalah 5 persen dari total aset perbankan nasional pada tahun 2011, jauh di bawah Malaysia yang saat ini saja sudah mencapai 8 persen, namun secara syariah perbankan kita lebih baik, karena lebih mendekati konsep Islam yang sebenarnya. Tinggal bagaimana kita sekarang mampu memperbaiki segala kekurangan yang ada, sehingga masyarakat menjadi semakin yakin dan percaya bahwa perbankan syariah adalah solusi dan pilihan terbaik bagi sistem perbankan nasional. Wallahu'alam bi ash-shawab.

Irfan Syauqi Beik, Dosen FEM IPB & Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia
Raditya Sukmana, Dosen FE UNAIR & Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia
Republika Online

1 Response
  1. ojon Says:

    bagaimana dengan bai al wafa? apakah sama dgn inah?


Posting Komentar