Investment Dar, perusahaan investasi yang berbasis di Kuwait, pemilik separuh saham Aston Martin Lagonda, merupakan perusahaan yang pertama kali gagal memenuhi kewajibannya sebesar 100 juta dolar AS atas sukuk yang diterbitkannya. Nilai itu adalah kewajiban periodik dari sukuknya yang akan jatuh tempo pada 2010. Nakheel, pemilik megaproyek pulau buatan manusia berbentuk pohon kurma, juga diperkirakan terpaksa melakukan restrukturisasi sukuknya senilai 3,5 miliar dolar AS yang akan jatuh tempo pada Desember ini.
Di sisi lain, sukuk masih terus diminati pasar. Indonesia mulai masuk ke pasar internasional dengan menawarkan sukuk senilai 650 juta dolar AS. Bahrain juga menawarkan sukuk senilai 500 juta dolar AS. Meskipun secara keseluruhan pasar sukuk mengalami penurunan sebesar 56 persen pada 2008, setelah mencapai rekor tertinggi senilai 30,8 miliar dolar AS pada 2007.
Keuangan syariah yang selama ini dipercaya kokoh dan mempunyai daya tahan tinggi terhadap krisis ekonomi, mulai dipertanyakan keabsahannya. Paling tidak karena tiga indikasi yang sekarang ini mulai tampak di luar negeri. Pertama, munculnya penerbit sukuk yang gagal bayar. Kedua, menurunnya nilai aset perusahaan keuangan syariah karena turunnya nilai pasar surat berharga yang dimilikinya. Ketiga, mulai meningkatnya pembiayaan bermasalah.
Mari kita bahas satu per satu. Gagal bayar sukuk tentu dipengaruhi oleh banyak hal, salah satunya adalah struktur sukuk itu sendiri. Secara umum, sukuk yang ada saat ini dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, sukuk yang berbasis aset riil (asset-based sukuk). Kedua, sukuk yang melekat pada aset riil ( asset-backed sukuk). Untuk asset-based sukuk, aset riil hanya digunakan untuk membuat struktur transaksi agar sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan untuk asset-backed sukuk, aset riil dipisahkan kepemilikannya kepada SPV.
Perbedaan ini secara teoretis memberikan tingkat risiko yang berbeda.
Dilihat dari sisi risiko, investor pada asset-based sukuk sebenarnya mempunyai tingkat risiko yang sama dengan memberikan utang tanpa jaminan ( unsecured ). Sedangkan investor pada asset-backed sukuk mempunyai hak tagih atas aset riil yang telah dipisahkan kepemilikannya, walaupun di beberapa negara hak tagih atas aset riil ini bukan berarti hak atas aset riil itu sendiri.
Secara lebih spesifik, struktur sukuk dengan akad ijarah mausufah bi dzimmah , yaitu akad sewa di mana barang yang akan disewakan belum wujud tentu mengandung risiko yang lebih besar daripada sukuk dengan akad ijarah, yaitu akad sewa yang barangnya telah wujud.
Secara syariah kedua jenis sukuk ijarah ini sama-sama memenuhi prinsip syariah, namun secara risiko berbeda. Dalam sukuk ijarah yang barangnya masih akan diwujudkan tentu ada tambahan risiko, yaitu gagal-serah atau gagal-pakai barang yang menjadi objek sukuk. Bila dalam kontraknya risiko ini tidak diantisipasi dan dilindungi, maka risiko investor sebenarnya sama dengan utang tanpa jaminan ( unsecured ).
Sedangkan dalam sukuk yang barangnya telah wujud, risiko ini tidak ada. Di sinilah peran penting regulator dan lembaga fatwa dalam menerbitkan aturan main. Tidak saja diperlukan pemenuhan aspek syariah secara formal-prosedural, namun jauh lebih penting lagi diperlukan kearifbijaksanaan dalam menyusun regulasi dan fatwa bagi industri keuangan syariah.
Produk keuangan syariah yang sophisticated hanya layak dijual kepada investor yang sophisticated pula. Hanya produk keuangan syariah yang sederhana boleh dijual kepada investor yang sederhana pula. Sehingga, diperlukan aturan yang mendefinisikan siapa investor yang sophisticated dan siapa investor yang sederhana, juga apa yang dimaksud produk yang sophisticated dan produk yang sederhana.
Logikanya, definisi ini akan berbeda dari satu negara ke negara lain karena perbedaan tingkat pemahaman dan perkembangan industrinya. Itu sebabnya pula ide untuk saling mengakui ( mutual recognition ) regulasi dan fatwa tanpa penyesuaian kondisi masing-masing negara, tidak memenuhi kriteria kearifbijaksanaan.
Dalam ilmu fikih, misalnya, ketika terjadi jual beli kacang tanah yang belum dipanen juga membedakan antara transaksi di antara orang yang mempunyai keahlian dengan transaksi di antara orang awam. Secara umum, bila transaksinya antara orang awam, fikih melarang jual beli kacang tanah ini karena kuantitas dan kualitasnya tidak diketahui. Sehingga, dikhawatirkan jual beli semacam ini akan menimbulkan gharar (ketidakpastian), oleh karenanya transaksi ini dilarang. Mereka inilah yang disebut pedagang sederhana.
Namun, bila transaksinya dilakukan di antara orang yang mempunyai keahlian dalam menaksir kualitas dan kuantitas kacang tanah, transaksi ini dibolehkan. Biasanya si pembeli diberi kesempatan untuk mengambil contoh kacang tanah di beberapa tempat di lahan yang akan dipanen, kemudian mereka mulai melakukan tawar-menawar. Kacang tetap segar di dalam tanah, transaksi dapat dilakukan. Mereka inilah yang disebut sophisticated traders .
Fikih yang dikembangkan ratusan tahun oleh sekian banyak ulama yang berusaha memberikan kearifbijaksanaan lokal dalam menafsirkan ketentuan syariah, merupakan warisan yang tidak ternilai bagi kita yang hidup di zaman ini. Selalu terasa ruh dalam fatwa-fatwa mereka. Ruh kearifbijaksanaan, ruh maqasid syariah, ruh kebenaran hakiki.
Tanpa ruh ini, keuangan syariah akan terasa hambar bagaikan masakan tanpa garam. Formal-prosedural memang memenuhi prinsip syariah, namun kesyariahannya tidak dirasakan oleh masyarakat. Indonesia merupakan harapan besar dunia untuk menampilkan keuangan syariah yang benar-benar terasa ruhnya.
Selama ini, Indonesia lebih memilih mazhab berhati-hati daripada mazhab pertumbuhan. Mengecilkan peran ulama, apalagi mengerdilkan peran ulama dalam membangun industri keuangan dan perbankan syariah hanya akan menghasilkan industri keuangan dan perbankan syariah tanpa ruh.
Oleh Adiwarman A Karim
Sumber: Republika Online
Posting Komentar