Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan jurnal international di bidang ekonomi islam yaitu International Journal of Islamic Financial Services. Jurnal bergengsi berbahasa Inggris ini dipublikasikan oleh International Institute of Islamic Banking and Finance. Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar jurnalnya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com atau 085225918312

Tersedia juga jurnal Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance, IIUM Journal of Economics and Management, Journal of King Abdul Aziz University: Islamic Economics dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menyediakan skripsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya.

Vol. 1 No. 1 Apr-Jun 1999
• Derivative Instruments And Islamic Finance: Some Thoughts For A Reconsideration. By Obiyathullah Ismath Bacha
• Islamic Instruments For Managing Liquidity. By Yahia Abdul-Rahman
• Islamic Finance: A Western Perspective. By Humayon A. Dar and John R. Presley

Vol. 1 No. 2 Jul-Sep 1999
• The Application of Bay’ al-‘Inah and Bay’ al-Dayn in Malaysian Islamic Bonds: an Islamic Analysis. By Saiful Azhar Rosly & Mahmood M. Sanusi
• Islamic Business Contracts, Agency Problem And The Theory Of The Islamic Firm. By Md. Abdul Awwal Sarker
• Towards A Lariba (Islamic) Mortgage Financing In The United States Providing An Alternative To Traditional Mortgages. Yahia K. Abdul-Rahman and Abdullah S. Tug

Vol. 1, No. 3 Oct-Dec 1999
• Financial Modernization In 21st Century And Challenge For Islamic Banking. By M. Fahim Khan
• The Performance Of Malaysian Islamic Bank During 1984-1997: An Exploratory Study. By Abdus Samad & M. Kabir Hassan
• Financial Modernization In 21st Century And Challenge For Islamic Banking. By M. Fahim Khan

Vol. 1 No. 4 Jan-Mar 2000
• Global Need For A New Economic Concept: Islamic Economics. by Saima Akbar Ahmed
• Islamic Banking In Bangladesh: A Case Study Of IBBL. By Mohammed Nurul Alam
• The Effects Of Conventional Interest Rates And Rate Of Profit On Funds Deposited With Islamic Banking System In Malaysia. By Dr Sudin Haron & Norafifah Ahmad
• Islamic Antecedents For Financial Accountability. By Athar Murtuza

Vol. 2 No. 1 Apr-Jun 2000
• Regulation Of Islamic Banking In Bangladesh: Role Of Bangladesh Bank. By Abdul Awwal Sarker
• Modeling Monetary Stability Under Dual Banking System: The Case Of Malaysia. By Ahmad Kaleem
• Economic Rationale For The State Collection Of Zakah. By Zafar Iqbal

Vol. 2 No. 2 Jul-Sep 2000
• Nurtured By ‘Kufr’: The Western Philosophical Assumptions Underlying Conventional (Anglo-American) Accounting. By Shahul Hameed Mohamed Ibrahim.
• Lack Of Profit Loss Sharing In Islamic Banking: Management And Control Imbalances. By Humayon A. Dar and John R. Presley

Vol. 2 No. 3 Oct-Dec 2000
• The Offshore Services Industry In The Caribbean: A Conceptual And Sub-Regional Analysis. By Nand C. Bardouille
• The Role Of Khiyar Al-‘Ayb In Al-Bay’ Bithaman Ajil Financing. By Saiful Azhar Rosly, Mahmood Sanusi and Norhashimah Mohd Yasin

Vol. 2 No. 4 Jan-Mar 2001
• A Study On Islamic Banking Education And Strategy For The New Millenium - Malaysian Experience. By Abdul Halim Abdul Hamid & Norizaton Azmin Mohd Nordin
• Banking Regulations And Islamic Banks In India : Status And Issues. By M.Y. Khan
• Sources Of Law Affecting ‘Takaful’ (Islamic Insurance).by Mohd. Ma’sum Billah, Ph.D.

Vol. 3 No. 1 Apr-Jun 2001
• The Islamic Bonds Market: Possibilities And Challenges. By Muhammad al-Bashir Muhammad al-Amine
• Adopting And Measuring Customer Service Quality (SQ) In Islamic Banks: A Case Study In Kuwait Finance House. By AbdulQawi Othman & Lynn Owen
• Takaful (Islamic Insurance) Premium: A Suggested Regulatory Framework. By Mohd. Ma’sum Billah

Vol. 3, No. 2 Jul-Sep 2001
• Ethics And Efficiency In Islamic Stock Markets. By Mohammed Obaidullah
• Profit And Loss Sharing Ratios A Holistic Approach To Corporate Finance. By Zafar Iqbal
• Beneficiaries In Family Takaful In The Global Context. By Mohd. Ma’sum Billah

Vol. 3, No. 3 Oct-Dec 2001
• Financial Contracting In Currency Markets: An Islamic Evaluation. By Mohammed Obaidullah
• Islamic Justification Of Derivative Instruments. By Ali Salehabadi & Mohammad Aram
• The Role of Rate of Return on Loans in the Islamic Banking System of Iran. By Seyed-Nezamaddin Makiyan

Vol. 3, No. 4 January-March 2002
• Perceptions Of Malaysian Corporate Customers Towards Islamic Banking Products & Services. By Norafifah Ahmad & Sudin Haron
• Islamic Risk Management: Towards Greater Ethics And Efficiency. By Mohammed Obaidullah
• The Multi Dimensionality Of Carter Model To Measure Customer Service Quality (SQ) In Islamic Banking Industry: A Study In Kuwait Finance House. By Abdul Qawi Othman and Lynn Owen

Vol. 4, No. 1 April-June 2002
• Legal Capacity To Contract Of Takaful: An Islamic Jurisprudential Consideration. By Mohd. Ma’sum Billah
• Islamic Antecedents For Financial Accountability. By Athar Murtuza

Vol. 4, No. 2 July-Sept 2002
• Modeling An Exit Strategy For Islamic Venture Capital Finance. By Tariqullah Khan and Boulem BenDjilali
• Islamic Bank’s Profitability In An Interest Rate Cycle. By Anouar Hassoune

Vol. 4, No. 3 Oct-Dec 2002
• Imperatives Of Financial Innovation For Islamic Banks. By Abdullah M Noman
• Islamic Justification Of Derivative Instruments. By Ali Salehabadi & Mohammad Aram

Vol. 4, No. 4 Jan-Mar 2003
• Accounting Regulatory Issues On Investments In Islamic Bonds. By Abdul Rahim Abdul Rahman
• Causal Relationship Between Islamic And Conventional Banking Instruments In Malaysia. By Ahmad Kaleem & Mansor Md Isa

Vol. 5, No. 1 April-June 2003
• Tribute (Kharaj) As A Tax On Land In Islam. By M. Zarra Nezhad
• Islamic Finance: A Western Perspective – Revisited. By Mohammad Ziaul Hoque and Masudul Alam Choudhury

Vol. 5 No. 2 July-Sept 2003
• Evolution Of Euro: Lessons For Muslim Countries. By Muhammad Anwar
• Islamic Banking In Thailand: Prospects And Challenges. by Sudin Haron & KuMajdi Yamirudeng

Vol. 5 No. 3 Oct-Dec 2003
• An Exploratory Study Of Ijarah Accounting Practices In Malaysian Financial Institutions. By Ros Aniza Mohd. Shariff and Abdul Rahim Abdul Rahman
• Meeting the Financial Needs of Muslims: A Comprehensive Scheme. by ALM Abdul Gafoor

Vol. 5 No. 4 Jan-Mar 2004
• Conventional Versus Islamic Finance: Student Knowledge And Perception In The United Arab Emirates. By Jorg Bley and Kermit Kuehn
• A Proposed Introduction Of Islamic Banks In India. By Omar Khan


Selengkapnya....
Kategori: , , 8 komentar |
Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan jurnal international di bidang ekonomi islam yaitu Islamic Economic Studies. Jurnal bergengsi berbahasa Inggris ini dipublikasikan oleh Islamic Research and Training Institute (IRTI) yang berada di bawah naungan Islamic Development Bank (IDB). Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar jurnalnya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com atau 085225918312

Tersedia juga jurnal Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance, IIUM Journal of Economics and Management, Journal of King Abdul Aziz University: Islamic Economics dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menyediakan skripsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya.

Vol. 16, No. 1 & 2 Rajab 1429H & Muharram 1430H (July 2008 & January 2009)
Articles
* Ethics and Economics: An Islamic Perspective By M. Umer Chapra
* Madaris Education and Human Capital Development with Special Reference to Pakistan By Mohammad Ayub
* Islamic Finance – Undergraduate Education By Sayyid Tahir
* Islamic Finance Education at the Graduate Level: Current State and Challenges By Zubair Hasan

Vol. 15, No. 2 Muharram 1429H (January 2008)
Articles
* Sukuk Market: Innovations and Challenges, 1-22. By Muhammad Al-Bashir Al Amine
* Cost, Revenue, and Profit Efficiency of Islamic Versus Conventional Banks: International Evidence Using Data Envelopment Analysis, 23-76. By M. Khaled I. Bader, Shamsher Mohamad, Mohamed Ariff and Taufiq Hassan
Discussion Paper
* The Impact of Consolidation on Islamic Financial Services Industry 79-103. By Zamir Iqbal

Vol. 15, No. 1 Rajab 1428H (July 2007)
Articles
* Theory of Firm: Management and Stakeholders: An Islamic Perspective 1-30. By Toseef Azid, Mehmet Asutay and Umar Burki
* On Corporate Social Responsibility of Islamic Financial Institutions, 31-46. By Sayd Farook
* Shariah Compliant Equity Investments: An Assessment of Current Screening Norms, 47-76. By M. H. Khatkhatay and Shariq Nisar

Vol. 14, No. 1 & 2 Rajab 1427H & Muharram 1428H (August 2006 & January 2007)
Articles
* Financial Distress and Bank Failure: Lessons from Ihlas Finans Turkey, 1-52. By Salman Syed Ali
* The Efficiency of Islamic Banking Industry: A Non-Parametric Analysis with Non-Discretionary Input Variable, 53-87. By Fadzlan Sufian
Discussion Paper
* Pre-requisite for Effective Integration of Zakah into Mainstream Islamic Financial System in Malaysia, 91-107. By Abdul Rahim Abdul Rahman
Book Review
* Zubair Hasan's Book "Introduction to Microeconomics: An Islamic Perspective", 117-119. Reviewed by Professor Rodney Wilson

Vol. 13, No. 1 & 2 Muharram 1427H (February 2006)
Articles
* Islamic Banking and Finance in Theory and Practice: A Survey of State of the Art, 1-48. By Mohammad Nejatullah Siddiqi
* The X-Efficiency in Islamic Banks. 49-77. By M. Kabir Hassan
* Islamic Law, Adaptability and Financial Development, 79-101. By Habib Ahmed

Vo. 12, No. 2 and Vol. 13, No. 1 Muharram & Rajab 1426H (February & August 2005)
Articles
* The Case for Universal Banking as a Component of Islamic Banking, 1-65. By Mabid Ali Al-Jarhi
* Impact of Ethical Screening on Investment Performance: The Case of The Dow Jones Islamic Index, 69-97. By Abul Hassan, Antonios Antoniou, and D Krishna Paudyal

Vol. 12, No. 1 Rajab 1425H (August 2004)
Articles
* Efficiency in Islamic Banking: An Empirical Analysis of Eighteen Banks, 1-19. By Donsyah Yudistira
* Ethical Investment: Empirical Evidence from FTSE Islamic Index, 21-40. By Khaled Hussein

Vol. 11, No. 2 Muharram 1425H (March 2004)
Articles
* Remedy for Banking Crises: What Chicago and Islam have in common, 1-22. By Valeriano F. GarcĂ­a,Vvicente Fretes Cibils and Rodolfo Maino
* Remedy for Banking Crises: What Chicago And Islam Have in Common: A Comment, 23-42. By Mabid Ali Al-Jarhi
* Stakeholders Model of Governance in Islamic Economic System, 43-63. By Zamir Iqbal and Abbas Mirakhor
* Comments on Stakeholders Model of Governance in Islamic Economic System, 65-74. By M. Umer Chapra
* Comments on Stakeholders Model of Governance in Islamic Economic System, 65-74. By Mohammad Obaidullah

Vol. 11, No. 1 Rajab 1424H (September 2003)
Articles
* Dividend Signaling Hypothesis and Short-term Asset Concentration of Islamic Interest Free Banking, 1-30. By M. Kabir Hassan
* Determinants of Profitability in Islamic Banks: Some Evidence from the Middle East, 31-57. By Abdel-Hameed M. Bashir

Vol. 10, No. 2 Muharram 1424H (March 2003)
Articles
* Credit Risk in Islamic Banking and Finance, 1-25. By Mohamed Ali Elgari
Discussion Paper
* Zakah Accounting and Auditing: Principles and Experience in Pakistan, 29-43. By Muhammad Akram Khan
* The 1997-98 Financial Crisis in Malaysia: Causes, Response and Results – A Rejoinder, 45-53. By Zubair Hasan

Vol. 10, No. 1 Rajab 1423H (September 2002)
Articles
* Financing Build, Operate and Transfer (BOT) Projects: The Case of Islamic Instruments, 1-36. By Tariqullah Khan
Discussion Paper
* Islam and Development Revisited with Evidences from Malaysia, 39-74. By Ataul Huq Pramanik

Vol. 9, No. 2 Muharram 1423H (March 2002)
Articles
* The 1997-98 Financial Crisis in Malaysia: Causes, Response and Results, 1-16. By Zubair Hasan
Discussion Paper
* Financing Microenterprises: An Analytical Study of Islamic Microfinance Institutions, 27-64. By Habib Ahmed

Vol. 9, No. 1 Rajab 1422H (September 2001)
Articles
* Islamic Economic Thought and the New Global Economy, 1-16. By M.Umer Chapra
Discussion Paper
* Financial Globalization and Islamic Financial Institutions: The Topics Revisited, 19-38. By Masudul Alam Choudhury

Vol. 8, No. 2 Muharram 1422H (April 2001)
Articles
* Islamic and Conventional Banking in the Nineties: A Comparative Study, 1-27. By Munawar Iqbal
* An Economic Explication of the Prohibition of Gharar in Classical Islamic Jurisprudence, 29-58. By Mahmoud A. El-Gamal
Discussion Paper
* Interest and the Modern Economy, 61-74. By Arshad Zaman and Asad Zaman

Vol. 8, No. 1 Rajab 1421H (October 2000)
Articles
* Elimination of Poverty: Challenges and Islamic Strategies,1-16. By Ismail Siragedlin
Discussion Paper
* Globalization of Financial Markets and Islamic Financial Institutions, 19-67. By M. Ali Khan

Vol. 7, No. 1 & 2 Rajab 1420H & Muharram 1421H (October 1999 & April 2000)
Articles
* Islamic Quasi Equity (Debt) Instruments and the Challenges of Balance Sheet Hedging: An Exploratory Analysis, 1-32. By Tariqullah Khan
Discussion Papers
* Challenges and Opportunities for Islamic Banking and Finance in the West: The UK Experience, 35-59. By Rodney Wilson
* Towards an Objective Measure of Gharar in Exchange, 61-102. By Sami Al-Suwailem

Vol. 6, No. 2 Muharram 1420H (May 1999)
Articles
* Risk and Profitability Measures in Islamic Banks: The Case of Two Sudanese Banks, 1-24. By Abdel-Hamid M. Bashir
Discussion Paper
* The Design of Instruments for Government Finance in an Islamic Economy, 27-43. By Nadeemul Haque and Abbas Mirakhor

Vol. 6, No. 1 Rajab 1419H (November 1998)
Articles
* The Malaysian Economic Experience and Its Relevance for the OIC Member Countries, 1-42. By Mohamed Ariff
* Awqaf in History and Its Implications for Modem Islamic Economies, 43-70. By Murat Cizakca
Discussion Paper
* Financial Engineering with Islamic Options, 73-103. By Mohammed Obaidullah

Vol. 5, No. 1 & 2 Rajab 1418H & Muharram 1419H (November 1997 & April 1998)
Articles
* The Survival of Islamic Banking: A Micro-evolutionary Perspective, 1-19. By Mahmoud A. EI-Gamal
Discussion Papers
* Performance Auditing for Islamic Banks, 23-55. By Muhammad Akram Khan
* Capital Adequacy Norms for Islamic Financial Institutions, 37-55. By Mohammed Obaidullah

Vol. 4, No. 2 Muharram 1418H (May 1997)
Articles
* The Dimensions of an Islamic Economic Model, 1-24. By Syed Nawab Haider Naqvi
Discussion Papers
* Indirect Instruments of Monetary Control in an Islamic Financial System, 27-65. By Nurun N. Choudhry and Abbas Mirakhor
* Istisna’ Financing of Infrastructure Projects, 67-74. By Muhammad Anas Zarqa
* The Use of Assets Ijara Bonds for Bridging the Budget Gap, 75-92. By Monzer Kahf

Vol. 4, No. 1 Rajab 1417H (December 1996)
Articles
* Monetary Management in an Islamic Economy, 1-34. By Muhammad Umer Chapra
* Cost of Capital and Investment in a Non-interest Economy, 35-46. By Abbas Mirakhor
Discussion Paper
* Competition and Other External Determinants of the Profitability of Islamic Banks, 49-64. By Sudin Haron

Vol. 3, No. 2 Muharram 1417H (June 1996)
Articles
* Rules for Beneficial Privatization: Practical Implications of Economic Analysis, 1-32. By William J. Baumol
Discussion Papers
* Privatization in the Gulf Cooperation Council (GCC) Countries: The Need and the Process, 35-56. By Fuad Abdullah AI-Omar
* Towards an Islamic Approach for Environmental Balance, 57-77. By Muhammad Ramzan Akhtar

Vol. 3, No. 1 Rajab 1416H (December 1995)
Articles
* Islamic Securities in Muslim Countries’ Stock Markets and an Assessment of the Need for an Islamic Secondary Market,1-37. By Abdul Rahman Yousri Ahmed
* Demand for and Supply of Mark-up and PLS Funds in Islamic Banking: Some Alternative Explanations, 39-77. By Tariqullah Khan
* Towards an Islamic Stock Exchange in a Transitional Stage, 79-112. By Ahmad Abdel Fattah El-Ashkar
Discussion Papers
* The Interest Rate and the Islamic Banking, 115-122. By H. Shajari and M Kamalzadeh
* The New Role of the Muslim Business University Students in the Development of Entrepreneurship and Small and Medium Industries in Malaysia, 123-134. By Saad Al-Harran

Vol. 2, No. 2 Muharram 1416H (June 1995)
Articles
* Growth of Public Expenditure and Bureaucracy in Kuwait, 1-14. By Fuad Abdullah Al-Omar
* Fiscal Reform in Muslim Countries with Special Reference to Pakistan, 15-34. By Munawar 1qbal
* Resource Mobilization for Government Expenditures through Islamic Modes of Contract: The Case of Iran, 35-58. By Iraj Toutounchian
Discussion Papers
* An Overview of Public Borrowing in Early Islamic History, 61-78. By Muhammad Nejatullah Siddiqi
* Public Sector Resource Mobilization in Islam, 79-107. By Mahmoud A. Gulaid

Vol. 2, No. 1 Rajab 1415H (December 1994)
Articles
* Islamic Banking: State of the Art, 1-33. By Ziauddin Ahmad
* Comparative Economics of Some Islamic Financing Techniques, 35-68. By M. Fahim Khan
Discussion Papers
* Progress of Islamic Banking: The Aspirations and the Realities, 71-80. By Sami Hasan Homoud
* Concept of Time in Islamic Economics, 81-102. By Ridha Saadallah
* Development of Islamic Financial Instruments, 103-115. By Rodney Wilson

Vol. 1, No. 2 Muharram 1415H (June 1994)
Articles
* Is Equity-Financed Budget Deficit Stable in an Interest Free Economy?, 1-14. By M. Aynul Hasan and Ahmed Naeem Siddiqui
* Contemporary Practices of Islamic Financing Techniques, 15-52. By Ausaf Ahmad
Discussion Papers
* Financing and Investment in Awqaf Projects: A Non-technical Introduction, 55-62. By Mohammad Anas Zarqa
* Limitation on the Use of Zakah Funds in Financing Socioeconomic Infrastructure, 63-78. By Shawki Ismail Shehata
* Al-Muqaradah Bonds as the Basis of Profit-Sharing, 79-102. By Walid Khayrullah

Vol. 1, No. 1 Rajab 1414H (December 1993)
Articles
* Towards an Islamic Stock Market, 1-20. By Mohamed Ali Al-Qari
* Financial Intermediation in the Framework of Shari'ah, 21-35. By Hussein Hamed Hassan
* Islamic Banking in Sudan’s Rural Sector, 37-55. By Mohamed Uthman Khaleefa
Discussion Papers
* Potential Islamic Certificates for Resource Mobilization, 57-69. By Mohamed El-Hennawi
* Agenda for a New Strategy of Equity Financing by the Islamic Development Bank, 71-88. By D. M Qureshi


Selengkapnya....
Kategori: , , 3 komentar |
Peningkatan kompetensi pemeriksa jangka pendek dapat dilakukan melalui program magang pada otoritas pengawasan yang lebih maju seperti di Bank Negara Malaysia atau Bahrain Monetary Agency. Sedangkan peningkatan ketrampilan jangka menengah dan panjang dilakukan melalui tahapan sertifikasi yang dilakukan secara disiplin dan terjadwal.

Peningkatan mutu dan kompetensi juga berlaku bagi DPS sebagai pengawas aspek syariah. Pada tahap awal calon anggota DPS yang akan menjadi DPS pada industri perbankan syariah harus melalui fit and proper test yang disesuaikan dengan tugas pengawasan syariah.

Industri perbankan syariah merupakan suatu industri yang terus berkembang sehingga memperhatikan keterbatasan tenaga dan waktu para auditor maka pendekatan pengawasan yang efektif dilakukan adalah melalui pengawasan berbasis risiko (risk based supervision) yang didukung teknologi pengawasan yang memadai.

Penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan terus dikembangkan Bank Indonesia melalui sistem laporan bulanan bank umum (LBUS) dan BPR syariah (LBPRS). Dari semua aspek pendukung pengawasan tersebut di atas maka yang terpenting adalah penegakan hukum dan perlindungan terhadap pengawas bank dalam rangka mewujudkan kegiatan pengawasan bank syariah yang independen, integritas, dan kompeten.

Good governance
Pelaksanaan tata kelola yang baik (good governance) dan manajemen kualitas menjadi persoalan yang penting sejak terjadinya krisis perbankan Indonesia pada periode 1997-2000. Pentingnya implementasi good governance dikemukakan a.l. oleh Michael Camdesus IMF dan Asian Development Bank.

Dalam bank syariah, pelaksanaan good corporate governance (GCG) yang pada dasarnya bertumpukan kepada lima pilar utama yaitu transparency, responsibility, accountability, fairness dan independency merupakan hal yang seharusnya dilakukan sehingga merupakan budaya kerja yang islami, sebagaimana dikemukakan oleh Umer Chapra bahwa stakeholders utama keuangan Islam adalah islami itu sendiri.

Dengan begitu, bank syariah dituntut untuk melakukan kinerja yang baik sebagai cerminan dari kegiatan yang Islami. Dalam Islami, terdapat beberapa konsep yang relevan dengan GCG yaitu idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah (keimanan), akhlaq (moral), ijabiyah (berfikir positif), hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggungjawab), ’adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), mas’uliyah (akuntabilitas), raqabah (pengawasan), qira’ah dan ishlah (organisasi yang terus belajar), amanah (pemenuhan kepercayaan), shiddiq (jujur), fathanah (pengembangan diri untuk cerdas), tabligh( keterbukaan), ihsan (profesional) dan wasathan (kewajaran).

Semua nilai syariah tersebut ditransformasikan kedalam tatanan GCG untuk bank syariah sehingga akan terwujud GCG Syariah dengan landasan nilai Islami. Implementasi GCG terutama terhadap komisaris, direksi, DPS, dan aparat pengawasan baik internal maupun eksternal seperti akuntan publik maupun otoritas pengawas. Penerapan standar manajemen internasional atau International Organization for Standardization (ISO 9000/14000) dalam industri perbankan harus mulai dirintis.

Infrastruktur
Dengan menerapkan ISO 9000 atau 14000 maka dari aspek manajemen intern telah dilakukan upaya untuk mengelola atau menyediakan pelayanan jasa keuangan dengan standar yang diakui secara internasional. Penerapan ISO 9000 atau 14000 ini melengkapi penerapan good governance dan standar regulasi global yang diterbitkan oleh Islamic Financial Services Board (IFSB) dan Bank for International Settlement (BIS) sehingga akan membantu percepatan mewujudkan bank syariah dengan kualitas pelayanan yang bermutu.

Adanya pertumbuhan bank syariah yang dikelola manajemen yang profesional tidak menjadi jaminan akan mendukung industri perbankan yang sehat tanpa didukung oleh lembaga pendukung seperti biro kredit dan lembaga pemeringkat. Biro kredit merupakan lembaga penyedia data nasabah penerima fasilitas dana dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Dengan adanya lembaga data nasabah tersebut membantu bank syariah dalam pengambilan keputusan pemberian pembiayaan sehingga meminimalkan risiko penyaluran dana rangkap kepada suatu nasabah tertentu.

Adanya lembaga penyedia data nasabah ini sejalan dengan nilai syariah tabligh (keterbukaan atau transparansi) bahwa bank syariah hadir adalah mengelola dana masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, keterbukaan merupakan hak bagi masyarakat sebagai pemilik dana dan pengguna dana.

Keterbukaan ini berarti bank syariah harus menyampaikan informasi yang transparan sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan informasi tersebut adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan lembaga pemeringkat sangat bermanfaat dalam akses informasi obligasi atau surat berharga komersial yang diterbitkan oleh suatu bank atau lembaga keuangan tertentu yang akan dibeli oleh bank syariah sebagai bagian dari portofolio penempatan dana. Lembaga pemeringkat harus benar-benar memiliki penilaian yang objektif dan dipertanggungjawabkan.

Perlindungan nasabah
Memperhatikan bank syariah sebagai amanah masyarakat maka Bank syariah kedepan harus secara riil menyediakan sarana yang memadai dalam upaya menjamin perlindungan terhadap hak-hak nasabah.

Perlindungan nasabah sebagai perwujudan bank syariah yang ijabiyah (berfikir positif), hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggungjawab) dan ’adalah (keadilan). Untuk itu, bank syariah harus membentuk unit pelayanan pengaduan nasabah yang bersedia untuk menerima pengadian nasabah dan menyelesaikan pengaduan atau klaim nasabah secara jujur, adil dan profesional.

Apabila nasabah tidak puas dengan penyelesaian bank syariah, nasabah tersebut dapat mengadukan kepada lembaga mediasi yang dibentuk BI sebagai otoritas pengawasan. Lembaga mediasi ini merupakan tim terpadu yang akan menyelesaikan sengketa antara bank dan nasabah dengan melandaskan kepada prinsip objektifitas (shiddiq) dan keadilan (’adalah). Apabila nasabah belum juga merasa puas dengan keputusan mediasi maka dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase atau pengadilan yang tentunya akan menghabiskan biaya yang lebih besar oleh nasabah maupun bank.

Dalam penyelasain pengaduan atau klaim nasabah ini pada dasarnya para pihak harus mengutamakan adanya itikad baik dan membawa kepada kebaikan (tabligh) sebagai perilaku islami yang menjadi landasan bank syariah maupun nasabah. Dengan adanya itikad baik, penyelesaian klaim nasabah akan cepat dilakukan dan bank syariah pun tidak akan terbebani dengan pengurusan klaim nasabah yang banyak memakan waktu dan biaya.

Untuk mengurangi arus klaim atau pengaduan nasabah kepada bank, penting sekali adanya upaya pendidikan masyarakat dalam bentuk pemberian informasi dan transparansi yang sebaik-baiknya kepada nasabah terkait dengan produk atau jasa yang ditawarkan bank.

Untuk itu, disamping transparansi produk dan jasa bank, BI juga mendukung dengan menerbitkan standar akad dan standar minimum untuk melaksanakan transparansi produk dan jada bank syariah. Transparansi minimum ini pada intinya mengharuskan bank memberikan informasi secara lengkap dan memadai tentang hak dan kewajiban kedua pihak termasuk informasi mengenai risiko pada produk atau jasa bank syariah yang digunakan. Artinya, tidak ada marketing trick atau hidden information yang dapat merugikan nasabah di kemudian hari.

Oleh : Dhani Gunawan Idat, Peneliti Bank Indonesia
Selengkapnya....
Kategori: 1 komentar |
Industri perbankan di Indonesia segera memasuki fase baru dalam perkembangannya. Tiga belas tahun merupakan sebuah angka yang cukup matang untuk melihat dan melakukan evaluasi terhadap keberadaan dan kinerja perbankan syariah selama ini. Menurut data Bank Indonesia 2005, saat ini telah berdiri tiga bank umum syariah (BUS), 17 unit usaha syariah (UUS), dan 90 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Perbankan syariah telah menjadi potensi tersendiri di masa datang, walau asetnya masih sekitar 1,35 persen dari total aset perbankan nasional. Tentu banyak hal yang harus dibenahi untuk menguatkan posisi perbankan syariah secara nasional, seiring pelaksanaan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Peran dan fungsi perbankan syariah harus lebih strategis terhadap perbankan nasional dan perekonomian bangsa ke depan.

Catatan
Ada beberapa catatan kritis untuk pembenahan, sehingga perbankan syariah bisa tumbuh dan berkembang dalam menghadapi persaingan global. Dan yang pasti, terpenuhinya kepatuhan terhadap pelaksanaan nilai-nilai syariah dalam sistem operasional perbankan syariah.

Pertama, belum adanya Undang-undang (UU) Perbankan Syariah (legal formal), adalah titik kritis pertama yang paling mendesak dalam perkembangan industri perbankan syariah sejak berdirinya Bank Muammalat pada 1992. Melihat perkembangan dan antusiasme masyarakat dalam menyambut keberadaan perbankan syariah, rasanya payung hukum itu sudah sangat mendesak.

Banyak hal yang bisa terselesaikan dengan adanya UU Perbankan Syariah. Misalnya perizinan, pengembangan, posisi perbankan syariah dalam arsitektur perbankan nasional, persoalan merger, fungsi pengawasan, dan lain-lain. Sekarang, tanggung jawab ini ada ditangan para anggota legislatif (terutama fraksi berbasis Islam) untuk memperjuangkan agar RUU Perbankan Syariah segera disahkan.

Kedua, masalah ekuitas pembiayaan (equity financing). Sampai saat ini, persoalan tersebut --dalam hal skim mudharabah dan musyarakah-- masih terus dihadapi oleh perbankan syariah. Besarnya angka skim murabahah (debt financing) di mana data BI terakhir menyebutkan mencapai angka 63,16 persen (posisi Agustus 2005, BI), membuat peran dan fungsi perbankan syariah belum begitu dirasakan masyarakat.

Perbankan syariah perlu mencari terobosan terbaru untuk mengembangkan equity financing, terutama skim mudharabah dan musyarakah, di mana angka BI terakhir menyebutkan berada pada kisaran sekitar 31,86 persen. Di samping itu, penyaluran dana ke sektor riil belum optimal. Hal ini tecermin dari besarnya dana perbankan syariah di BI yang mencapai Rp 1,3 triliun, atau 28 persen dari total dana pihak ketiga (DPK).

Dengan demikian, ke depan diharapkan peran dan fungsi perbankan syariah menggerakkan sektor riil untuk membangun basis sosial ekonomi masyarakat. Dan sudah seharusnya BI melahirkan sebuah standardisasi dalam bentuk benchmark mengenai indikator-indikator pencapaian yang ideal dari perbankan syariah untuk menuju perbankan syariah yang berbasis equity financing (sektor riil).

Ketiga, masalah duplikasi produk. Munculnya persoalan itu ke permukaan karena paradigma pengembangan perbankan syariah di Indonesia selama ini masih terjebak pakem perbankan konvensional. Selama ini, model yang berkembang dalam perbankan konvensional adalah tidak adanya hubungan (relationship) yang kuat antara debitor dan kreditor. Pola yang terbangun hanya hak dan kewajiban tanpa ada komunikasi intens kedua belah pihak. Tanpa disadari, pola ini juga terjadi dalam setiap transaksi pembiayaan perbankan syariah (synthetic loan).

Perbankan syariah harus mampu mengubah paradigma yang selama ini digunakan perbankan konvensional menjadi pola kemitraan (partnership) yang lebih komunikatif dan memberikan pelayanan yang lebih optimal (full advise). Pemilik modal (rabbul maal) --dalam hal ini pihak bank atau nasabah lainnya-- lebih proaktif mengawasi dan memberikan saran kepada pihak yang menjalankan usaha (mudharib)

Keempat, tidak terpenuhinya kondisi dan persyaratan dari skim murabahah. Besarnya skim pembiayaan murabahah telah memberi kesan perbankan syariah tidak terlalu mengambil risiko dalam menjalankan usahanya. Dalam kaidah fikih, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk murabahah. Di antaranya objek barang yang akan di jual harus ada pada waktu transaksi, barang yang akan dijual harus sudah dimiliki oleh si penjual, dan objek atau barang yang dijual tersebut harus ada secara fisik pada saat di jual.

Di satu sisi bisa dipahami, sebagai industri yang masih baru berkembang, perbankan syariah tentu cenderung bertahan sebagai pemain yang aman (safety player). Karena revenue atau profit yang akan dihasilkan dari skim pembiayaan murabahah ini lebih pasti, dengan risiko minim. Tapi kenyataanya, sering terjadi di lapangan perbankan syariah hanya mengambil sisi profit oriented saja, tanpa memperhatikan kaidah fikih dari syarat-syarat berlakunya skim murabahah.

Kelima, tidak adanya perbedaan secara ekonomi antara skim murabahah dan bunga pinjaman. Tidak bisa dipungkiri sistem penghitungan antara skim murabahan dengan bunga pinjaman (interest loan) tidak terlalu jauh berbeda, bahkan bisa dikatakan sama.

Secara konvensional penghitungan interest loan merujuk kepada persamaan: D = L (I+rt), di mana D = Debt (hutang), L = Loan (pinjaman), rt = rate of interest period (periode tingkat suku bunga). Sementara itu, skim murabahah menggunakan model penghitungan, Pm = Pc (I+rt), di mana Pm = Price of murabahah (harga dari murabahah), Pc = Price of cost, dan rt = rate of revenue period.

Dilihat dari metode penghitungannya, yang menjadi titik kritis perbedaan keduanya adalah cara pandang terhadap rt. Bagi konvensional, rt didefinisikan sebagai tingkat bunga yang sudah ditetapkan oleh pihak bank diawal, untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga pokok dengan pembayaran cicilan (instalment), dan juga disebabkan karena berlakunya teori time value of money. Sementara bank syariah mendefinisikan rt sebagai fee yang diperoleh oleh pihak bank atas jasa yang sudah diberikan. Tapi kadang pemenuhan akan diakuinya transaksi murabahah dalam ushul fikihnya sering tidak diperhatikan.

Keenam, Arbitrase Muamalah. Belum disahkannya UU Perbankan Syariah akan membuat instrumen-instrumen pendukung perbankan syariah belum bisa dijalankan karena akan terkendala dengan payung hukum. Salah satu yang paling mendesak adalah keberadaan lembaga yang akan memfasilitasi setiap masalah yang timbul dalam setiap sengketa yang ada. Diharapkan nantinya UU perbankan syariah bisa memfasilitasi pembentukan instrumen khusus ini. Karena semakin pesat perkembangan perbankan syariah, akan semakin banyak persoalan dan masalah menyangkut hubungan antarinstitusi dan individu.

Kepatuhan syariah
Walau aset perbankan syariah baru 1,3 persen dari total aset perbankan nasional, tapi trennya menunjukkan peningkatan. Diharapkan di masa depan perbankan syariah mampu memberikan benefit yang besar bagi perkembangan ekonomi nasional, khususnya pelaku-pelaku ekonomi kecil dan menengah (UKM). Semuanya hanya bisa dicapai ketika perbankan syariah menjadikan equity financing (mudharabah dan musyarakah ) sebagai ujung tombaknya.

Industri keuangan Islam, khusunya perbankan syariah, harus mampu memberikan benefit yang besar buat pembangunan sosio-ekonomi masyarakat, sehingga kesan bank syariah yang eksklusif bisa hilang. Dengan melihat persentase jenis usaha yang berkembang saat ini, di mana lebih dari 80 persen berada pada sektor UKM, perbankan syariah berpeluang menjadi pemain utama (leading sector) dalam pembiayaan skim-skim yang berpihak kepada masyarakat UKM.

Selama ini, yang baru diuntungkan adalah pihak yang terlibat langsung: (tripartite structure) yaitu pemilik modal (stakeholder), manajemen (bank), nasabah (client). Ke depan, tentu aspek sosio ekonomi yang harus lebih diperhatikan, sehingga keberadaan perbankan syariah mampu berperan signifikan terhadap perekonomian nasional.

Yang juga menjadi perhatian utama dalam menghadapi tantangan ke depan adalah kepatuhan terhadap syariah. Aspek yang paling membedakan sistem konvensional dan syariah adalah pemenuhan kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah (shariah compliance). Aspek inilah yang menjadikan perbankan syariah memiliki kelebihan dari operasional perbankan konvensional, sebab menjamin penerapan nilai-nilai keadilan bagi pelaku-pelaku ekonomi, dan tentu saja terpenuhinya nilai-nilai syariah yang lebih utuh.

Tantangan inilah yang seharusnya bisa dijawab oleh semua instrumen dalam operasional sebuah perbankan, terutama pihak regulator (BI), kontroler (syariah advisor) yang ada di Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS); dan manajemen operasional perbankan sendiri. Sinergi semua instrumen tersebut akan menghasilkan sebuah sistem yang memberikan nilai terhadap sistim perbankan nasional, bahkan ekonomi nasional di kemudian hari. Dan pada saatnya akan berdampak kepada terwujudnya keadilan ekonomi dan masyarakat yang sejahtera.

Handi Risza Idris, Dosen Syariah Economic Banking Institute (SEBI), Peneliti Islamic Economic Forum for Indonesian Development (ISEFID)
Selengkapnya....
Kategori: 2 komentar |
Sesungguhnya, ide untuk menjadikan dinar emas sebagai mata uang bersama negara Islam yang digunakan sebagai alternatif alat pembayaran dalam transaksi perdagangan, telah diajukan dalam persidangan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Kuala Lumpur, Malaysia, 10 Oktober 2003 lalu. Ide tersebut dilontarkan Perdana Menteri Malaysia saat itu, Dr Mahathir Mohamad. Usulan tersebut kembali menggema pada Konferensi ke-12 mata uang ASEAN di Jakarta pada 19 September 2005. Kali ini penggagasnya adalah Menteri Negara BUMN, Sugiharto. Beliau menilai bahwa dengan kondisi keuangan yang diliputi oleh ancaman inflasi setiap saat dan serangan spekulan yang unpredicted, maka penggunaan dinar-dirham perlu menjadi pertimbangan kita semua (Republika, 21 September 2005).

Sejarah emas
Emas, dalam sejarah perkembangan sistem ekonomi dunia, sudah dikenal sejak 40 ribu tahun sebelum Masehi. Hal itu ditandai penemuan emas dalam bentuk kepingan di Spanyol, yang saat itu digunakan oleh paleiothic man. Dalam sejarah lain disebutkan bahwa emas ditemukan oleh masyarakat Mesir kuno (circa) 3000 tahun sebelum masehi. Sedangkan sebagai mata uang, emas mulai digunakan pada zaman Raja Lydia (Turki) sejak 700 tahun sebelum Masehi. Sejarah penemuan emas sebagai alat transaksi dan perhiasan tersebut kemudian dikenal sebagai barbarous relic (JM Keynes).

Lahirnya Islam sebagai sebuah peradaban dunia yang dibawa dan disebarkan Rasulullah Muhammad SAW telah memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap penggunaan emas sebagai mata uang (dinar) yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan. Pada masa Rasulullah, ditetapkan berat standar dinar diukur dengan 22 karat emas, atau setara dengan 4,25 gram (diameter 23 milimeter). Standar ini kemudian dibakukan oleh World Islamic Trading Organization (WITO), dan berlaku hingga sekarang.

Saat ini, fakta menunjukkan bahwa ada ketidakseimbangan aktivitas perdagangan internasional, yang terjadi akibat tidak berimbangnya penguasaan mata uang dunia, dan ditandai semakin merajalelanya dolar AS. Kondisi tersebut kemudian diperparah dengan kemunculan Euro sebagai mata uang bersama negara-negara Eropa. Fakta pun menunjukkan bahwa negara-negara Islam memiliki ketergantungan sangat tinggi terhadap kedua mata uang tersebut, terutama dolar AS. Bahkan, dalam transaksi perdagangan international saat ini, dolar AS menguasai hampir 70 persen sebagai alat transaksi dunia (AZM Zahid, 2003).

Dengan didirikannya World Trade Organization (WTO) pada 1 January 1995 sebagai implementasi dari pelaksanaan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan putaran Uruguay, maka liberalisasi perdagangan menjadi konsekuensi yang tidak dapat dielakkan. Tentu saja, semua negara harus siap terlibat dalam skenario global ini, termasuk negara berkembang yang notabene mayoritas Muslim. Pertanyaan besar yang kemudian harus dijawab adalah seberapa besar dampak dan keuntungan yang akan diraih negara-negara Islam dalam pasar internasional.

Penulis berpendapat bahwa ide pemunculan emas sebagi alat transaksi dalam perdagangan internasional ini sesungguhnya merupakan jawaban untuk mengurangi ketergantungan negara-negara Islam terhadap dominasi dua mata uang dunia tersebut (dolar AS dan Euro). Selain itu, ide ini juga dapat digunakan sebagai alat untuk meminimalisasi praktik-praktik spekulasi, ketidakpastian, hutang, dan riba. Terutama yang selama ini terjadi pada aktivitas di pasar uang, di mana hal tersebut terjadi sebagai akibat dari penggunaan uang kertas (fiat money), sehingga menjadi dilema tersendiri bagi negara-negara Islam. Penulis percaya, komitmen untuk menggunakan mata uang bersama dengan memulainya dari transaksi perdagangan, akan banyak memberikan manfaat signifikan.

Mekanisme
Penggunaan emas sebagai alat transaksi perdagangan internasional dapat dilakukan melalui perjanjian pembayaran bilateral (bilateral payment arrangement) maupun perjanjian pembayaran multilateral (multilateral payment arrangement). Perjanjian pembayaran produk yang diperdagangkan akan melalui tahapan dan mekanisme yang melibatkan bank umum, bank sentral, dan custodian emas (penyimpan emas).

Ada empat tahapan yang dilalui dalam mekanisme transaksi perdagangan tersebut. Pertama, adanya perjanjian dagang antara importir dan eksportir yang berada di dua negara yang berbeda, dengan kejelasan kondisi barang dan jumlah barang yang akan ditransaksikan. Tentu saja, sesuai dengan syariat Islam, akad yang terjadi harus bebas dari unsur-unsur gharar, maysir, dan riba.

Kedua, setelah melakukan perjanjian dagang, kemudian pihak importir akan mengeluarkan letter of credit (LC) untuk melakukan pembayaran melalui bank yang sudah ditunjuknya. Selanjutnya, pihak eksportir akan menerima letter of credit (LC) dari bank tersebut. Ketiga, pihak bank yang ditunjuk oleh importir akan segera melakukan pembayaran kepada bank sentral dengan menggunakan mata uang lokal yang kemudian akan mengakumulasikan transaksi kedua negara dengan standar emas hingga masa kliring.

Keempat, setelah masa kliring selesai, bank sentral negara importir akan mentransfer emas senilai dengan transaksi perdagangan kedua negara kepada pihak custodian emas yang telah ditunjuk, untuk selanjutya diserahkan kepada bank sentral negara eksportir. Bank sentral negara eksportir ini selanjutnya akan melakukan pembayaran dalam mata uang lokal kepada bank yang telah ditunjuk oleh eksportir. Kemudian bank tersebut akan menyerahkannya kepada pihak eksportir.

Mekanisme di atas jelas memiliki kelebihan dibandingkan dengan menggunakan mata uang asing lainnya. Kedua negara tidak akan mengalami fluktuasi nilai mata uang, yang seringkali menjadi hambatan dalam transaksi perdagangan. Bahkan, telah banyak fakta yang menunjukkan bahwa fluktuasi mata uang dapat mengakibatkan kehancuran perekonomian sebuah negara. Dengan mekanisme tersebut pula, stabilitas perekonomian akan lebih mudah dicapai, mengingat nilai emas yang relatif lebih stabil. Sehingga diharapkan, volume perdagangan antarnegara Islam dapat berkembang. Di sinilah dituntut peran OKI dan Islamic Development Bank (IDB) untuk dapat merumuskan konsep yang lebih matang terhadap gagasan ini. Keuntungan secara politis akan dirasakan oleh negara-negara Islam, karena nilai tawar yang dimilikinya terhadap Barat dan kekuatan lainnya menjadi semakin tinggi. Meskipun demikian, harus diakui bahwa mekanisme tersebut juga memiliki kelemahan-kelemahan. Kelemahan pertama, ketersedian emas yang tidak merata di antara negara-negara Islam, sehingga dapat menimbulkan ketimpangan dan kesenjangan.

Kelemahan kedua, masih tingginya ketergantungan dunia Islam terhadap produk yang dihasilkan oleh negara-negara non-Muslim (baca: Barat), terutama terhadap produk-produk industri dengan teknologi tinggi. Kelemahan ketiga, nilai transaksi perdagangan yang masih sangat kecil sesama anggota OKI, yang menyebabkan signifikansi emas menjadi tidak terlalu substantif. Untuk itu, komitmen dan kesungguhan para pemimpin dunia Islam beserta pemerintahannya sangat dibutuhkan. Sebagai negara Muslim terbesar di dunia, sudah sepantasnya jika Indonesia diharapkan dapat memainkan peran yang lebih aktif, konstruktif, dan produktif. Indonesia memiliki peluang untuk mendorong terealisasinya blok perdagangan OKI, meskipun tantangan dan hambatannya tidak sedikit, terutama dari negara-negara Barat melalui kaki tangan mereka (IMF dan Bank Dunia).

Jika saja blok perdagangan ini dapat terwujud, maka bisa dibayangkan bahwa dunia Islam akan menjadi salah satu center of power yang strategis dan diperhitungkan, sehingga kondisi unipolar akan kembali berganti menjadi multipolar. Namun demikian, hal tersebut kembali berpulang pada Presiden SBY beserta tim ekonominya, maukah mereka menjadi inisiator proses tersebut? Wallahu a'lam.

Irfan Syauqi Beik, Dosen FEM IPB dan Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia
Handi Risza Idris, Dosen STIE SEBI
Republika Online

Selengkapnya....
Kategori: , 3 komentar |
Meski tidak secara eksplisit, Dodik Siswantoro dalam opininya, Dolarisasi Versus Dinarisasi (Republika, 2/7), tampaknya ingin ikut mempromosikan dinar emas sebagai alternatif sistem moneter dunia. Selain tidak eksplisit, tulisan Dodik juga belum disertai argumentasi yang meyakinkan. Pada akhir tulisannya secara retorik Dodik bahkan mempertanyakan strategi yang sarat ''dengan romantisme sejarah'' ini. Tulisan berikut merupakan tanggapan dan catatan bagi Dodik bahwa dinarisasi (istilah Dodik) adalah strategi yang tepat dalam menghadapi dolarisasi yang merugikan banyak pihak tersebut.

Pertama, strategi dinarisasi tidak semata-mata berdasarkan romantisme sejarah dan tradisi masa lampau. Dinar emas, beserta ''pasangannya'' dirham perak, pantas untuk dikembalikan karena merupakan antidote ampuh sistem riba yang merajalela karena sistem ribawi yang ditopang oleh segi tiga kaki ''uang kertas-bunga-dan utang''.

Memang untuk memahaminya kita perlu melongok sejarah sebentar. Kemunduran banyak negara Islam, dan kehancurannya di kemudian hari, diawali dengan ditinggalkannya pemakaian uang emas dan perak. Uang kertas yang menggantikannya yang, secara inheren, membawa riba dan kezaliman adalah instrumen ampuh musuh-musuh Islam dalam menaklukkannya. Ketika imperialisme dan kolonialisme politik atas bangsa-bangsa Muslim berakhir di awal abad ke-20, dimulailah imperialisme dan kolonialisme ekonomi dan finansial yang jauh lebih dahsyat kekuatannya itu, sampai detik ini.

Uang kertas adalah alat politik penaklukan yang kekuatannya melampaui senjata fisik apa pun. Dengan sistem perbankan (pembangunan) sebagai kuda troya, uang kertas memungkinkan politik utang dalam sistem ribawi yang diterapkan oleh Barat untuk menjerat negeri-negeri Muslim sangat efektif. Saksikanlah kemerdekaan politik Tunisia, Mesir, bahkan daulah Utsmaniah di Eropa, di abad ke-19 itu, digantikan oleh penjajahan kembali melalui utang. Persis seperti yang kita alami hari-hari ini, jeratan utang IMF dan Bank Dunia telah menafikan sama sekali makna kemerdekaan politik kita sebagai bangsa berdaulat, bukan?

Marilah kita sederhanakan masalah ini barang sedikit. Apa yang membedakan selembar kertas bergambar Soekarno-Hatta, berwarna merah, yang bernilai Rp 100.000, dengan selembar kertas lain bergambar Kapitan Pattimura, berwarna biru, bernilai Rp 1000? Seorang murid kelas 3 SD pun memberikan jawaban: gambarnya! Mengapa lembar yang pertama lantas bernilai seratus kali yang kedua? Pertanyaan yang sama dapat kita ajukan atas selembar kertas lain, berwana abu-abu kehijauan, yang bernilai 1 US$. Mengapa nilainya menjadi 10.000 kali satu unit mata uang kita yang bernama rupiah ini?

Semua itu terjadi karena uang kertas adalah artifisial. Keberadaannya, tinggi rendah nilainya, sah-tidaknya, ditentukan oleh satu pihak tertentu. Dulu ketika negara masih kuat politik (ke-)uang(-an) semuanya ditentukan oleh bank sentral, tapi kini ketika kedaulatan negara semakin tipis, oleh lembaga-lembaga keuangan internasional. Uang kertas yang dapat diciptakan -- secara harfiah maupun dalam sistem sirkulasi -- setiap saat ini menjadi mesin utang yang tak kenal berhenti berputar. Megaproyek semerusak apa pun, dalam ekonomi busa (bubble economy) sebesar apa pun, dapat terus dipacu. Dan untuk mencegah keruntuhannya, sambil pada saat yang sama mereguk keuntungan sebesarnya, sistem utang-piutang (pembangunan) ribawi yang zalim ini pantang berhenti.

Sebaliknya, mata uang bimetal, emas dan perak, adalah uang yang mengikuti fitrah. Tak sebuah pun negara, termasuk daulah Islam di bawah Nabi Muhammad SAW maupun para khalifahnya, perlu merumuskan undang-undang khusus untuk menetapkan sistem ini. Bahkan, dalam prakteknya, sistem bimetal tidak memerlukan satu aturan atau sistem pengendalian pun. Yang diperlukan bagi berlakunya sistem mata uang bimetal hanyalah kebebasan bagi setiap orang untuk memiliki dan menggunakannya, baik sebagai komoditas maupun alat tukar (uang). Berdasar pengalaman ribuan tahun, secara alamiah, umat manusia menemukan emas dan perak, di antara beragam pilihan komoditas yang pernah dicoba, sebagai mata uang yang paling pas dan cocok.

Genggamlah sekeping koin dinar emas atau dirham perak di tangan Anda. Timbang dan bawalah ke manapun Anda pergi, ke London, New York, Paris, Tokyo, atau Jakarta. Sekeping dinar tetaplah 4.25 g emas 22 karat, dan sekeping dirham adalah 3 g perak murni. Bahkan bila gambar dan coraknya Anda ubah-ubah, bertuliskan kalimah syahadah maupun bergambar Soekarno-Hatta atau George Washington, nilainya akan tetap. Emas Cikotok sama bermutu dan nilainya dengan emas Inggris atau Afrika Selatan. Maka, emas dan perak, dinar dan dirham, tidak mungkin bisa dimanipulasi oleh negara ataupun lembaga keuangan internasional mana pun -- kecuali dipalsukan.

Kedua, sekali dinar dan dirham kembali dipakai oleh seluruh umat manusia di muka bumi ini, sebagian besar persoalan umat manusia tidak mustahil akan terselesaikan dengan sendirinya. Kalau saja bangsa-bangsa di dunia saat ini mendukung dan mengikuti kepemimpinan PM Malaysia, Mahathir Muhammad, memakai dinar dan dirham dalam perdagangan internasional, posisi tawar negara-negara pengutang akan naik. Kekuatan ekonomi dan finansialnya akan berangsur pulih. Kurs mata uang tidak lagi jadi persoalan. Pertukaran harta, minyak, kayu, barang pertanian, tambang, dan sebagainya dari negeri-negeri ini bahkan akan diperoleh kembali dalam bentuk harta lain, berupa emas dan perak. Kolonialisme dan imperialisme melalui politik utang seketika akan dapat kita hapuskan. Pada saat yang sama sebagai mata uang yang tak mengenal batas negara dan kebangsaan, dinar akan mempersatukan umat seluruh dunia.

Ketiga, para pendukung dinarisasi telah menyusun strategi implementasi sampai pada tingkat yang praktis. Berbagai kelompok masyarakat telah mengamalkan pemakaian dinar dan dirham di lebih dari 20 negara, termasuk Indonesia. Pencetakan koin-koin emas ini terus bertambah setiap harinya. Standarisasi tentang spesifikasi dinar emas ini pun telah disepakati sesuai usulan WITO (World Islamic Trading Organization).

Sementara itu, strategi struktural oleh negara terus dilanjutkan oleh Malaysia. Pemerintahan Mahathir maju terus dalam soal dinarisasi ini. Langkah terbaru Mahathir adalah menyelenggarakan Konperensi Internasional ''Dinar Emas dalam Perdagangan Multilateral'', yang akan diselenggarakan oleh Institute of Islamic Understanding (IKIM), Malaysia, pada 22-23 Oktober 2002, di Kuala Lumpur. Konperensi ini akan menandai kesiapan teknis implementasi dinarisasi dalam perdagangan internasional dengan pemerintah Malaysia sebagai lokomotifnya.

Di luar ketiga argumen rasional di atas dapat ditambahkan argumen keempat, yakni tuntutan hukum Islam. Sebagaimana diisyaratkan oleh ulama Taqyudin An-Nabhani, memakai dinar emas berarti mengamalkan hukum syari'ah. Sebab uang dalam Islam, sebagaimana ibadah dan muamalah lain, berhubungan dan terikat dengan hukum syara'.

Keharaman menimbunnya, kewajiban mengeluarkan zakatnya, adanya hukum-hukum pertukaranmya, diamnya rasul untuk melakukan transaksi dengannya, serta keterkaitannnya dengan diyat dan potong tangan dalam pencurian, telah menjadikan uang sebagai suatu masalah -- yang pendapat atasnya sangat tergantung kepada nash syara'. Dan, sebagaimana kita pahami bersama, syara' menyatakan uang dengan hukum-hukum yang terkait dengan semua itu adalah dalam bentuk emas dan perak. Ini membuktikan bahwa uang dalam Islam harus berupa emas dan perak.

oleh : Zaim Saidi, Direktur Eksekutif PIRAC
Republika Online
Selengkapnya....
Kategori: , 0 komentar |
Sejak krisis likuiditas global bermula di akhir tahun lalu, perhatian dunia telah beralih kepada negara-negara penghasil minyak di kawasan teluk persia, khususnya negara-negara yang tergabung dalam blok ekonomi GCC (Gulf Cooperation Council). Hal ini disebabkan negara-negara anggota GCC memiliki surplus likuiditas yang cukup tinggi dibandingkan kawasan-kawasan lain di belahan dunia. Salah satu faktor yang menyebabkan masih tingginya likuiditas di negara GCC adalah kenaikan drastis harga minyak dunia pada tahun 2008 lalu. Tingginya likuiditas di kawasan ini bahkan sampai memaksa perdana menteri Inggris, Gordon Brown, untuk melakukan tur di kawasan ini demi mencari suntikan dana agar menyelamatkan ekonomi Inggris dari kehancuran.

GCC adalah sebuah blok ekonomi yang beranggotakan enam negara, yaitu Kuwait, Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Oman, dan Uni Emirat Arab. Keenam negara di atas merupakan negara dengan pendapatan per kapita yang cukup tinggi dengan minyak sebagai komoditas utama penggerak perekonomian. Bahkan, pendapatan dari royalti produksi minyaknya sudah cukup untuk membuat negara-negara di kawasan ini untuk tidak terlalu menggantungkan pendapatan negaranya dari penarikan pajak. Hal ini menyebabkan kawasan ini terkenal sebagai kawasan dengan tingkat persentase pajak yang relatif rendah. Sebagai gambaran, dari surplus ekspor minyaknya, Kuwait bahkan bisa menyisihkan dana dalam jumlah yang besar bagi generasi penerusnya yang dikenal dengan Reserve Fund for Future Generation (RFFG). Sebagian besar surplus kekayaan tersebut tentunya pasti diinvestasikan dalam bentuk Investasi langsung (direct investment) ataupun investasi di pasar modal dan keuangan lokal maupun internasional. Kalau di masa lalu investasi surplus minyak atau yang dikenal dengan petrodollar terfokus di Eropa dan Amerika Serikat, sekarang sejak krisik moneter melanda dunia otoritas investasi negara-negara teluk mulai mengalihkan investasinya ke negara-negara berkembang di kawasan Asia Pasifik dan Amerika latin.

Menurut laporan Goldman Sachs (2008), potensi investasi dari ekspor minyak diperkirakan berkisar antara 92-125 miliar dolar Amerika Serikat (AS) per tahun. Dari jumlah tersebut sekitar 6-12 miliar dolar AS per tahun diinvestasikan di pasar modal di Asia Pasifik. Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, negara-negara di Asia Pasifik mesti berkompetisi untuk mendapatkan aliran dana petrodollar ini termasuk Indonesia. Untuk memenuhi keinginan investor timur tengah yang lebih mengutamakan investasi di instrumen-instrumen keuangan syariah, negara-negara di Asia, seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura telah menyiapkan berbagai instrumen keuangan syariah (Islamic securities) di pasar modalnya yang berupa penerbitan sukuk (surat berharga syariah) dan penerbitan Indeks Saham Syariah yang berisikan saham-saham perusahaan yang memenuhi kriteria syariah secara kualitatif dan kuantitatif (syariah compliance share).

Indonesia sebagai negara Muslim terbesar pun tidak ketinggalan dalam usahanya menarik aliran dana dari kawasan teluk. Berbagai usaha telah dilakukan pemerintah, di antaranya, disahkannya UU no 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai payung hukum penerbitan sukuk negara, penerbitan SBSN pertama di kuartal terakhir 2008 dan diterbitkannya sukuk retail di bulan Februari 2009 sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam rangka menarik aliran petrodollar dari kawasan teluk. Namun, dibalik usaha-usaha pemerintah di atas, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah agar lebih banyak lagi aliran investasi dari kawasan teluk ke Indonesia.

Pertama, Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk negara mesti menawarkan pengembalian (yield) yang menjanjikan, diiringi dengan tingkat risiko kredit yang rendah. Itu artinya sukuk negara mesti mendapat credit rating yang baik dari lembaga rating internasional, seperti Moody, S&P, dan Fitch. Hal ini bertujuan untuk menambah kepercayaan (confident) investor terhadap SBSN. Di samping itu, perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Jakarta Islamic Index (JII) dan Airlangga Islamic Index mestilah tidak hanya perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria syariah, tetapi juga merupakan perusahaan-perusahaan yang mempunyai potensi keuntungan yang tinggi.

Kedua, jenis sukuk yang diterbitkan mestilah menggunakan kontrak-kontrak (uqud) yang dapat diterima secara global. Artinya, kontrak-kontrak yang kontroversi, seperti Bay Al-Inah dan Bay Al-Dayn yang tidak diterima dalam pandangan ulama di kawasan teluk sedapat mungkin mesti dihindarkan sebagai basis penerbitan sukuk.

Ketiga, pemerintah mesti lebih serius memperbaiki citra atau image Indonesia di kawasan teluk. Dalam hal ini, BAPEPAM, BKPM, Bank Indonesia, dan institusi terkait lainnya bekerja sama dengan perwakilan diplomatik Indonesia di Timur Tengah harus melakukan promosi secara intensif tentang iklim investasi di Indonesia. Selain itu, promosi dan infrastruktur pariwisata mesti lebih ditingkatkan. Karena, pariwisata mempunyai efek berantai yang besar, salah satunya adalah terhadap investasi. Sebagai contoh, negara jiran Malaysia melalui usaha diplomasi yang cukup panjang dan intensif dari tahun 1990-an sudah cukup berhasil mendapatkan citra yang baik di kawasan teluk, salah satunya adalah melalui promosi dan infrastruktur pariwisata yang baik. Penulis yakin apabila ketiga hal di atas menjadi fokus pemerintah, Indonesia bisa mendapatkan aliran dana petrodollar yang lebih banyak guna menunjang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi bangsa di masa yang akan datang.

Sutan Emir Hidayat, Dosen Keuangan Islam, University College of Bahrain
Sumber: Republika Online
Selengkapnya....
Walaupun pada awal kemunculan pemikiran ekonomi Keynesian, eksistensi uang dalam ekonomi belum diakui sepenuhnya. Namun seiring dengan peredaran masa dan sejalan dengan perubahan ekonomi, fungsi dan peranan uang dalam ekonomi semakin penting sehingga ia tidak bisa dipisahkan dari sistem ekonomi. Hal ini menyebabkan para ekonom berkonklusi bahwa uang adalah merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan tingkat aktivitas ekonomi sesebuah negara. Setidaknya ada dua alasan mendasar kenapa para ekonom melihat uang itu penting dalam sebuah perekonomian. Pertama adalah karena uang dapat digunakan untuk menentukan jumlah nominal, seperti tingkat harga, dan kedua karena ia juga dapat dijadikan standard untuk menentukan jumlah riel, seperti jumlah riel output dan riel tenaga kerja.

Dalam sejarah Islam, kesadaran akan pentingnya uang dalam sebuah sistem ekonomi telah muncul jauh sebelum ilmu ekonomi itu diakui sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri. Peranan uang dalam ekonomi Islam telah didiskusikan oleh Iman al-Ghazali (1058-1111 M) dalam kitabnya yang terkenal, ĂľIhya Ulum al-Din. Menurut beliau, manusia memerlukan uang sebagai alat perantara/pertukaran (medium of exchange) untuk membeli barang dan jasa. Sementara itu, Ibn Taymiyah (1263) menyebutkan bahwa uang itu tidak hanya berfungsi sebagai medium of exchange, tetapi ia juga berfungsi sebagai alat untuk menentukan nilai (measurement of value). Akhirnya, dalam membahas peranan uang dalam ekonomi, Ibn Qayyim sependapat dengan al-Ghazali, sementara itu Ibn Khaldun lebih cenderung bersetuju dengan pendapat Ibn Taymiyah.

Karena ada instrumen-instrumen ekonomi konvensional baik yang bersifat instrumen policy atau institusional yang tidak sejalan dengan pengajaran al-Quran dan Hadits, maka fungsi dan peranan uang di dalam ekonomi konvensional dan ekonomi Islam adalah berbeda. Sebab mendasar kenapa fungsi uang dalam ekonomi Islam dan ekonomi konvensional berbeda adalah karena dalam sistem ekonomi Islam, interest (riba), perjudian (gambling) dan unsur-unsur tidak jelas, gharar (uncertainty) itu diharamkan agama. Sedangkan ekonomi konvensional melihat semua unsur ini sebagai sesuatu yang normal dan legal.

Dalam ekonomi konvensional, J. M. Keynes (1936) di dalam buku terkenalnya, General Theory of Employment, Interest and Money mengemukan sebuah teori tentang permintaan akan uang yang dikenal dengan liquidity preference (preferensi likuiditas). Teori preferensi likuiditas ini menyebutkan bahwa ada tiga motif utama yang menentukan jumlah permintaan uang dalam sebuah perekonomian, yaitu: motif transaksi (transaction motive); motif berjaga-jaga (precautionary motive); dan motif spekulasi (speculative motive).

Motif transaksi didefinisikan sebagai suatu motif permintaan akan uang yang diperlukan untuk kebutuhan sebuah transaksi. Karena transaksi ini biasanya dilakukan oleh individu dan bisnisman, maka J. M. Keynes membagi motif transaksi ini ke dalam; (a) motif pendapatan (income motive), dan (b) motif bisnis (business motive). Sementara itu, motif berjaga-jaga adalah suatu motif untuk memegang uang dengan tujuan mengantisipasi produksi-produksi yang tidak dapat diprediksikan di masa-masa mendatang. Dalam ekonomi konvensional, motif ini dipengarahui oleh tingkat pendapatan individu dan tingkat suku bunga. Sedangkan, permintaan uang dengan motif spekulasi itu dimaksudkan untuk menghindari kemerosotan nilai modal (capital value) akibat penurunan aktivitas ekonomi. Untuk menghindari kerugian ini, biasa para bisnisman menginvestasikan uangnya (modal) di pasar-pasar saham yang keuntungannya itu sangat ditentukan oleh perbedaan tingkat suku bunga.

Jadi secara jelas dapat kita lihat bahwa dua motif pertama permintaan akan uang, yaitu motif transaksi dan motif berjaga-jaga adalah berkaitang langsung dengan fungsi uang sebagai alat pertukaran (tool of exchange) dalam sebuah perekonomian. Sedangkan motif spekulasi lebih erat kaitannya dengan fungsi uang sebagai alat penyimpan harga atau kekayaan (store of value or wealth). Bila kita komparasikan antara pendapat para pemikir ekonomi Islam dengan pendapat Keynes di atas, jelas terlihat bahwa kecuali motif memegang uang untuk berspekulasi, semua motif untuk memiliki uang lainnya adalah disetujui oleh pemikir-pemikir ekonomi Islam seperti disebutkan di atas.

Kita ketahui bahwa motif spekulasi ini dimaksudkan untuk mengaut keuntungan dan menumpuk kekayaan dengan memamfaatkan perubahan tingkat suku bunga dari masa ke masa. Melihat karakteristik dan cara spekulasi itu dipraktekkan dalam dunia bisnis yang melibatkan bunga (interest) dengan menghalalkan segala cara, mengedepankan nilai ketamakan (greediness) tanpa mempedulikan nilai-nilai keadilan, maka Islam secara tegas menentang motif spekulasi ini. Salah satu contoh dari motif ini adalah tindakan monopoli (ihtikar). Dalam memonopoli barang dan jasa sebagai salah satu tindakan spekulasi, Imam al-Ghazali membedakan antara monopoli pada saat kekurangan (shortages) atau ekonomi dalam paceklik dan pada saat kelebihan (surplus) barang dan jasa. Dalam keadaan shortages, praktek monopoli adalah sangat bertentangan dengan nilai-nilai ekonomi Islam.

Sementara itu, pemikir ekonomi Islam tidak melihat tindakan monopoli pada saat barang dan jasa dalam keadaan surplus sebagai sesuatu tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas dan norma-norma keislaman. Hal ini dikarenakan pada saat kelebihan barang dan jasa beredar di pasar, tindakan monopoli tidak akan mempengaruhi harga barang dan jasa sehingga tidak akan membahayakan kesejahteraan umat. Jadi jelaslah bagi kita bahwa, motif spekulasi ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan karena selain melibatkan interest, ia juga melibatkan unsur-unsur perjudian (gambling) dan juga melibatkan unsur-unsur gharar.

Seperti disebutkan sebelumnya, kedua motif transaksi dan motif berjaga-jaga tidaklah dilihat sebagai motif permintaan akan uang yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma keislaman. Namun ini tidaklah berarti bahwa dalam melakukan transaksi, seseorang itu bisa berbuat sekehendak hatinya dengan melanggar ketentuan Allah swt, seperti melakukan manipulasi, transaksi barang-barang illegal, transaksi yang melibatkan bunga, dan monopoli. Motif transaksi ini hendaklah dilakukan berdasarkan konsep transaksi Islami. Sementara itu, motif berjaga-jaga adalah suatu motif permintaan uang yang sangat dianjurkan Islam, asal sahaja motif itu tidak semata-mata termotivasi untuk meraup keuntungan maksimal, mungkin, dengan memanfaatkan perbedaan suku bunga ketika menyimpan dan mengelurkan uang dari tempat simpanan (bank). Karena motif ini adalah merupakan motif seseorang untuk menabung demi kepentingan masa depan, terutama dalam menghadapi kesulitan-kesulitan ekonomi yang tidak dapat dijangkakan, maka motif ini sangat sesuai dengan nilai-nilai kemanusian dan pertimbangan untuk membantu orang lain (altruistic consideration).

Motif ini sangat berguna tidak hanya untuk meringankan beban diri sendiri, tetapi juga untuk membantu meringankan beban orang lain tatkala menghadapi musibah ekonomi. Namun, bantuan yang diulurkan untuk meringankan orang lain hendaklah tidak dalam bentuk pinjaman berbunga, tetapi sebaiknya dalam bentuan bantuan bebas bunga, Qardh al-Hasan.

Di samping itu, perlu diketahui bahwa Islam melarang memperlakukan uang sama dengan barang (commodity) yang bisa diperjualbelikan. In Islam, money is not identical with commodity that can be traded for the purpose of making profit (Dalam Islam, uang tidaklah identik dengan barang yang dapat diperjualbelikan dengan tujuan untuk meraup keuntungan). Islam hanya melihat uang itu sebagai alat tukar, alat perantara, dan alat untuk menentukan nilai, bukan sebagai barang yang diperjualbelikan. Ini bermakna bahwa Islam tidak membenarkan uang itu diperjualbelikan di pasar Valuta Asing (VALAS) dengan tujuan spekulasi dan memperkaya diri.

Keuntungan memperjualbelikan uang di pasar Valuta Asing yang bersumber dari perbedaan harga beli dan harga jual dan perbedaan tingkat bunga antara satu negara dengan negara lain dimana Valuta Asing diperjualbelikan adalah bertentangan dengan nilai-nilai keislaman. Sebagai contoh, kita membeli Dollar Amerika dengan menggunakan Rupiah, dan kemudian menjual Dollar Amerika untuk membeli Poundsterling Inggris, dan kemudian Poundsterling dijual untuk membeli Deutchmark Jerman, dan akhirnya Deutchmark dijual untuk kembali membeli Rupiah, dan seterusnya. Dari proses jual beli ini, yang sering disebut dengan Arbitraging, biasanya keuntungan ataupun kerugian yang di dapat adalah tidak setimpal dengan pengorbanan yang dilakukan dan waktu yang diperlukan. Bisa jadi dalam masa yang sesingkat-singkatnya, seperti kasus George Soros, yang dituding sebagai penyebab utama berlakunya krisis moneter di sebahagian besar negara Asia Timur akhir-akhir ini, keuntungan yang di dapat dengan memperjualbelikan uang di pasar Valuta Asing adalah berbilion-bilion. Akibat tindakan Soros ini, tidak sedikit negara yang rapuh fundamental ekonominya terutama sekali Indonesia, rakyatnya harus menderita karena krisis ekonomi yang menerpa. Inilah yang menjadi alasan kenapa Islam tidak membenarkan uang itu diperlakukan sama seperti barang yang bebas diperjualbelikan, seperti dipraktekkan dalam ekonomi barat.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat kita lihat bahwa pengharaman "interest" (riba) dalam ekonomi Islam menyebabkan tidak semua fungsi uang dalam ekonomi konvensional bisa diimplementasikan dalam sistem ekonomi Islam. Keterlibatan interest, gambling, juhalah dan gharar dalam motif permintaan uang untuk berspekulasi telah menyebabkan motif ini secara keras ditentang oleh Islam. Sementara dua motif lainnya, motif permintaan uang untuk bertransaksi dan untuk berjaga-jaga tidak dipandang sebagai motif memegang uang yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam sejauhmana elemen-elemen riba tidak memotivasi mereka dalam kedua motif permintaan uang ini. Tidak seperti dalam ekonomi konvensional, ekonomi Islam menentang keras uang itu untuk diperlakukan sama dengan barang-barang (commodities) yang dapat diperjualbelikan semata-mata dimaksudkan untuk meraih keuntungan.

M. Shabri H. Abd. Majid, M. Ec, Kandidat Doktor di Bidang Ekonomi pada International Islamic University, Malaysia (IIUM)
Sumber: Serambi Indonesia
Selengkapnya....
Kategori: 2 komentar |
Salah satu upaya mendasar dan fundamental untuk mengentaskan atau memperkecil masalah kemiskinan adalah dengan cara mengoptimalkan pelaksanaan zakat. Demikian pendapat Dr Yusuf Qardlawi, salah seorang ulama dan penulis yang sangat produktif, dalam sebuah bukunya yang berjudul Musykilatul Faqri wa Kaifa 'Aalajaha al-Islam (Problematika Kefakiran/Kemiskinan dan Bagaimana Solusinya menurut Islam).

Hal itu dikarenakan zakat adalah sumber dana yang tidak akan pernah kering dan habis. Maksudnya, selama umat Islam memiliki kesadaran untuk berzakat dan selama dana zakat tersebut mampu dikelola dengan baik, maka dana zakat akan selalu ada serta bermanfaat untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat.

Kita bisa melihat bahwa pertumbuhan pengelolaan zakat di Indonesia sangat menggembirakan, terutama dalam 15 tahun terakhir. Jika sebelum tahun 1990-an pengelolaan zakat masih bersifat terbatas, tradisional, dan individual, maka sesudah itu, pengelolaan zakat memasuki era baru. Unsur-unsur profesionalisme dan manajemen modern mulai coba diterapkan. Salah satu indikatornya adalah bermunculannya badan-badan dan lembaga-lembaga amil zakat baru yang menggunakan pendekatan-pendekatan baru --yang berbeda dengan sebelumnya.

Implikasinya, amil kini telah tumbuh menjadi profesi baru. Amil tidak lagi dipandang sebagai profesi sambilan, yang dikerjakan secara asal-asalan, dan dengan tenaga dan waktu sisa. Saat ini, amil memerlukan konsentrasi dan aktivitas kerja secara full time. Amil juga tidak lagi menjadi aktivitas yang dilaksanakan menjelang Idul Fitri saja, melainkan sebuah profesi yang dikerjakan sepanjang waktu.

Memasuki pintu negara
Pada akhir dekade 90-an, tepatnya pada tahun 1999, pengelolaan zakat mulai memasuki level negara, setelah sebelumnya hanya berkutat pada tataran masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan disahkannya Undang-undang (UU) No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU inilah yang menjadi landasan legal formal pelaksanaan zakat di Indonesia, walaupun di dalam pasal-pasalnya masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki dan disempurnakan.

Sebagai konsekuensi UU tersebut, pemerintah (tingkat pusat sampai daerah) wajib memfasilitasi terbentuknya lembaga pengelola zakat. Yaitu Badan Amil Zakat Nasional(BAZNAS) untuk tingkat pusat dan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) untuk tingkat daerah. BAZNAS dan BAZDA-BAZDA bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), baik yang bersifat nasional maupun daerah. Sehingga diharapkan bisa terbangun sebuah sistem zakat nasional yang baku, yang bisa diaplikasikan oleh semua pengelola zakat. Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan memberikan perhatian penuh terhadap lembaga zakat ini, sehingga bisa bekerja secara profesional dan transparan. Dengan cara ini diharapkan problematika kemiskinan yang terjadi di negara kita secara bertahap dapat direduksi.

Strategi pokok
Secara nasional, zakat memiliki potensi menggembirakan. Menurut sebuah studi, potensinya mencapai angka Rp 6-7 triliun setiap tahun. Dalam studi lain, PIRAC menemukan potensi zakat mencapai Rp 4,3 triliun. Namun dalam riset terbaru yang dilakukan oleh Pusat Budaya dan Bahasa UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, potensi tersebut mencapai angka Rp 19,3 triliun. Menurut analisa penulis, potensi zakat saat ini memang mencapai angka Rp 19-20 triliun. Idealnya, potensi zakat itu mestinya minimal 2,5 persen dari total GDP negara.

Tentu saja, data-data tersebut memberikan gambaran kepada kita bahwa zakat bila dikelola dengan baik bisa menjadi sumber kekuatan dalam memberdayakan kondisi perekonomian negara dan masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan dukungan kuat dari seluruh pihak, agar pengelolaan zakat ini dapat terlaksana dengan baik. Pada kesempatan ini, penulis ingin menguraikan beberapa strategi pokok pembangunan zakat ke depan. Paling tidak, ada empat strategi yang harus dikembangkan. Pertama, meningkatkan sosialisasi kepada seluruh komponen bangsa.

Yang menjadi target utama sosialisasi ini adalah kalangan pejabat, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, ulama, akademisi, praktisi bisnis, dan masyarakat umum secara keseluruhan. Tujuannya agar elemen-elemen tersebut memiliki kesadaran kolektif akan urgensi dan pentingnya berzakat, terutama berzakat melalui lembaga yang amanah, baik BAZ maupun LAZ. Para pejabat, misalnya, diharapkan mengeluarkan kebijakan yang senantiasa memiliki orientasi keberpihakan nyata terhadap pemungutan dan pendistribusian zakat. Sehingga berbagai hambatan regulasi dan aturan dapat diminimalisasi.

Kalangan ulama pun diharapkan menjadi agen pemberi informasi zakat yang tepat kepada masyarakat. Hendaknya masyarakat dibimbing untuk berzakat melalui BAZ dan LAZ yang dapat dipercaya. Dan masih banyak contoh lain. Pendeknya, semua pihak harus memiliki kesadaran bahwa berzakat melalui lembaga memberikan keuntungan-keuntungan. Antara lain menjamin efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran dalam pendayagunaan zakat. Kedua, penguatan lembaga-lembaga zakat yang ada, baik BAZ maupun LAZ. Ada beberapa aspek yang perlu diperkuat. Antara lain sumber daya manusia (SDM), program kerja, standardisasi mekanisme kerja dan auditing, penguatan database muzakki dan mustahik, serta regulasi yang mendukung perkembangan BAZ dan LAZ. BAZNAS sebagai lembaga zakat di tingkat nasional harus menjadi akselerator proses penguatan ini.

SDM yang ada haruslah memiliki komitmen kuat. Antara lain diindikasikan kesediannya mencurahkan waktu secara khusus sebagai amil, mengembangkan kemampuan mengelola dan mendayagunakan zakat, serta senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip kejujuran, profesionalisme, dan transparansi dalam setiap aktivitasnya. Kemudian pelatihan-pelatihan yang mendorong pada peningkatan skill dan keterampilan perlu diperbanyak kuantitasnya, serta ditingkatkan kualitasnya.

Sementara itu, setiap BAZ dan LAZ harus memiliki program kerja yang jelas dan terukur. Sasaran-sasaran program harus dapat didefinisikan secara jelas dan gamblang. Kemudian perlu juga dibangun standar mekanisme kerja BAZ/LAZ, yang didukung mekanisme audit yang transparan, sebagai bukti public accountability BAZ/LAZ.

Memang, penulis akui, sampai saat ini belum ada standar yang bersifat nasional. Karena itu, diharapkan BAZNAS periode sekarang mampu merumuskan standardisasi ini, yang tentu saja dengan dukungan dan bantuan pihak-pihak lain, termasuk masukan-masukan dari BAZ dan LAZ. Ketiga, mengefektifkan pendayagunaan zakat. Dalam langkah ini, ada dua indikator utama yang menentukan apakah dana zakat telah didayagunakan secara tepat atau tidak. Indikator pertama adalah shariah-compliance, kesesuaian dengan nilai-nilai syariat Islam. Ini sangat penting karena zakat adalah ibadah yang memiliki rambu-rambu syariah jelas. Indikator kedua adalah ketepatan sasaran berdasarkan skala prioritas. Hal ini sangat penting agar dana zakat tidak jatuh kepada orang-orang yang tidak berhak menerima.

Keempat, mengembangkan sinergi antar BAZ dan LAZ yang ada, termasuk dengan komponen masyarakat lainnya, seperti lembaga keuangan syariah. Sinergisitas adalah kunci keberhasilan pembangunan zakat di Indonesia. Sebagai contoh, penguatan database muzakki dan mustahik tidak akan mungkin tercapai bila tidak ada sinergi antarlembaga pengelola zakat. Hingga saat ini, kita belum memiliki data yang akurat mengenai jumlah muzakki dan mustahik di Indonesia, termasuk peta persebarannya. Untuk itu, masalah ketersediaan database ini menjadi sesuatu yang urgen.

Penulis berharap, melalui sinergi yang terjalin dengan kuat, di mana di dalamnya terdapat unsur saling tsiqoh dan percaya yang kuat, maka pembangunan zakat secara nasional akan dapat berjalan dengan baik. Wallahu a'lam.

KH Dr Didin Hafidhuddin, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional
Sumber: Republika Online
Selengkapnya....
Kategori: 2 komentar |
Marketing dan komunikasi yang terintegrasi, menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan lembaga pengelola zakat, bahkan merupakan lini depan proses penggalangan dana zakat, infaq, shadaqah. Layaknya sebuah perusahaan konvensional, Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) pun harus memiliki tim marketing yang handal, kreatif, inovatif, powerful serta mampu melakukan terobosan. Amanah, transparan dan profesional adalah sebuah keniscayaan yang harus menjadi modal bagi LPZ, jika tidak maka mustahil akan mendapatkan kepercayaan publik.

Integrated Marketing Communications menjadi lini terdepan dalam proses komunikasi penggalangan dana zakat, infak dan shadaqah (ZIS). Target marketing adalah menghasilkan kesepakatan closing tanpa mengesampingkan pelayanan sehingga muzakki menjadi setia. Sedangkan target komunikasi adalah mengajak orang untuk berpikir, merasakan atau bertindak dengan cara tertentu. Alhasil marketing dan komunikasi yang terintegrasi menjadi bagian tak terpisahkan bagi LPZ. Penjelasan berikut adalah unsur-unsur integrated marketing communications.

Perencanaan Integrasi
Komunikasi efektif dihasilkan dari pemikiran terstruktur, yang dikombinasikan dengan wawasan dan pengetahuan mendalam tentang kebutuhan, aspirasi, dan perilaku muzakki sasaran. Jika tidak memilikinya maka integrasi hanyalah sebatas teori belaka karena komunikasi LPZ bergerak tanpa target yang jelas. Pengetahuan LPZ tentang keinginan publik, akan membuat mereka mampu menentukan positioning lembaganya terhadap publik, sehingga mereka dapat mengembangkan strategi penyampaian pesan secara efektif.

Periklanan
Iklan dapat diidentifikasikan sebagai sebuah pengiriman pesan melalui suatu media baik melalui TV, Radio, surat kabar, majalah sampai dengan poster sebagai bentuk komunikasi yang bertujuan mempengaruhi publik. Kendala utama bagi LPZ adalah tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk belanja iklan. Maka perlu cara lain untuk beriklan tanpa biaya besar, misalnya, dengan menggandeng kerjasama media untuk penayangan PSA (Public Service Advertising) dalam sosialisasi program yang inovatif. Tugas marketing communications adalah meyakinkan bahwa media (TV, Radio, surat kabar) merasa memiliki program inovatif tersebut, sehingga terbuka peluang kerja sama dalam penayangan PSA.

Hubungan Masyarakat
Public Relations (PR) dapat berperan melebihi iklan, karena PR dapat merespon berbagai peristiwa dengan sangat cepat, sesuai strategi yang direncanakan. PR lembaga zakat akan dapat bekerja lebih baik jika diintegrasikan dengan aktivitas seperti menciptakan lingkungan media yang positif.

Direct Mail untuk Relationship Marketing
Bagi LPZ, direct mail merupakan salah satu senjata untuk mendapatkan muzakki baru. Ajakan berzakat dapat disampaikan dengan mengedepankan program-program unggulan dalam pengentasan kemiskinan, sehingga para dermawan akan mempercayakan dana ZISnya melalui lembaga kita. Tim marketing harus terus berupaya mendapatkan data prospek baru yang akan dijadikan sasaran pengiriman direct mail. Keunggulan direct mail adalah tertuju pada sasaran dan para penerima dapat menyimpan sampai saatnya tepat untuk berzakat.

Sponsorship
Sponsorship memiliki kemampuan dalam penyampaian sejumlah bidang komunikasi. Kemasan yang tepat dapat menciptakan atau memperkuat kesadaran akan nama yang tinggi. Jika kita jeli, banyak sekali media informasi, event atau program yang dapat melibatkan perusahaan atau lembaga lainya untuk berpartisipasi. Direct Mail, kop surat, newsletter, poster, brosur, buka panduan zakat, kendaraan operasional, publikasi di media, seminar dan program pemberdayaan atau yang lain berpeluang dalam penjualan ruang sponsor.

Desain
Pengaruh desain akan menembus ke segala bidang dan merupakan sentral komunikasi, namun tidak sedikit LPZ yang berpenampilan apa adanya sehingga terkesan tidak profesional karena mereka tidak menyadari pentingnya desain yang merupakan persyarakat meraih keberhasilan dalam komunikasi. Penampilan kemasan, cara beriklan semua mempunyai peran dalam membangkitkan respon emosional publik, dan respon itu merupakan inti dari segala sesuatu yang ingin kita capai.

Pameran & Seminar
Pameran merupakan peristiwa yang dihadiri oleh berbagai kalangan. Pameran juga dirancang agar dapat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga partisipasi LPZ dalam pameran untuk memperkenalkan program kepada masyarakat luas. Biasanya keikutsertaan lembaga sosial akan mendapatkan harga spesial atau di bawah harga perusahaan konvensional lainya. Seminar diselenggarakan sebagai event yang bersifat pribadi dan dilaksanakan untuk kepentingan lembaga. Seminar dapat menjadi peluang untuk mendapatka positioning lembaga. Dari seminar kita akan mampu memperkenalkan lembaga kita kepada publik, selain itu juga kita akan mendapatkan keuntungan dari penyeleggaraan, baik dari kepesertaan ataupun sponsor jika kita mampu mengorganizer dengan baik.

Komunikasi Elektronik
Kemajuan media elektronik merupakan tantangan baru dalam dunia marketing, termasuk di dunia per”zakat”an. Internet juga mampu menembus batas wilayah budaya dan kelas sosial sehingga dapat berperan sebagai jendela dunia dalam hal informasi. Pengelolaan internet akan membuka peluang bagi terkomunikasikannya program-program LPZ sehingga berpotensi mendapatkan muzakki baru baik dari dalam maupun luar negeri. Televisi dan radio juga merupakan media paling banyak dikonsumsi publik sehingga jika LPZ memainkan peran serta mengkomunikasikan program melalui TV dan radio berarti melakukan komunikasi yang efektif. Kita dapat meminimalkan biaya produksi dengan mengajak kerjasama media, sehingga mereka juga merasa memiliki program tersebut.

Presentasi & Marketing Tools
Presentasi selayaknya lembaga bisnis juga harus dilakukan oleh LPZ. Individu, kelompok, perusahaan serta lembaga bisnis pun menjadi target dalam penyampaian program unggulan sehingga akan membangun kepercayaan. Tim marketing LPZ merupakan kekuatan dalam “penjualan“ zakat. Sehingga marketing tools yang elegan pun sudah semestinya disiapkan untuk menjadi senjata. Jadikan setiap pertemuan menjadi hal yang luar biasa bagi calon muzakki.

Memanfaatkan Moment & Media
Ramadhan, merupakan waktu yang tepat untuk kembali memberi ingat dalam berzakat. Keberkahan bulan ramadhan akan mendongkrak perolehan dana zakat jika LPZ mampu mengkomunikasikan dengan baik. Berbagai media harus dapat dimanfaatkan dalam sosialaisasi zakat. Walau tak hanya bulan ramadhan saja LPZ mengejar target perolehan ZIS, yang terpenting adalah kejelian serta mampu memilih media tepat dalam mensosialisasikan. Media internal di berbagai perusahaan dapat menjadi media dalam mengkomunikasikan ZIS. Poster, balon, spanduk, Giant Banner, Buku Panduan Zakat, brosur, stiker, sms, email, juga PSA melalui TV dan radio merupakan media untuk mencapai target tertentu, selain itu Tim Marketing juga harus berinovasi dalam kemudahan berzakat baik melalui ATM, SMS Charity, Phone Banking, Internet, Kasir Supermarket, ataupun pembayaran langsung melalui gerai.

Seluruh usaha yang merupakan perpaduan antara PR, Iklan dan promosi untuk membangun identitas zakat ini, akhirnya bermuara pada tercapainya target marketing zakat, sehingga dana zakat, infak, shadaqah dan wakaf dapat terkelola dengan baik. Wallahu a’lam bis-Shawab.

Oleh: M. Anwar Sani, Ass. Manajer Marketing Communications Dompet Dhuafa Republika
Selengkapnya....
Kategori: , 1 komentar |
Booming perbankan syariah selama tahun 2007 bisa dibilang sebagai momentum kebangkitan ekonomi syariah. Dalam sebuah kesempatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menyatakan, situasi tersebut sangat baik dijadikan momentum untuk menggerakkan sektor riil yang saat ini belum bergerak lewat perbankan syariah. Rupanya, MUI gerah dengan kondisi perbankan konvensional yang mengendapkan dananya di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sehingga fungsi intermediasi perbankan tidak berjalan dengan baik. Realita ini, sebutnya, tidak terjadi di Bank syariah.

Tidak heran, pertumbuhan perbankan syariah sejak diperkenalkan beberapa tahun lalu, melaju begitu cepat. Tentu semua itu tidak lepas dari peran semua pihak yang melakukan sosialisasi untuk mempercepat bergeraknya ekonomi syariah dan sektor riil. Melihat potensi dan realita yang terjadi saat ini, ekonomi syariah dapat tumbuh besar di Indonesia. Selain karena sebagian besar masyarakat negeri ini berpenduduk Muslim, juga sistem perbankan syariah dengan konsep bagi hasilnya, sebenarnya sudah dikenal lama oleh masyarakat Indonesia.

Hanya saja, untuk mengembangkan ekonomi syariah, perlu strategi sosialisasi dan komunikasi yang terprogram, terintegrasi, dan berkelanjutan. Selain itu, untuk menumbuhkan awareness masyarakat terhadap ekonomi syariah, perlu juga dikampanyekan nilai tambah dari sistem ekonomi syariah dibandingkan sistem ekonomi yang ada pada saat ini. Apalagi, produk-produk perbankan syariah kini sudah sangat beragam. Mulai dari asuransi syariah, pegadaian syariah, leasing syariah, reksadana syariah, pasar modal syariah, perguruan tinggi, jasa umrah dan haji, konsultan manajemen, produk halal, UKM, dan sektor-sektor bisnis lainnya.

Satu hal yang menarik adalah dampak yang timbul dari peningkatan persentase pembiayaan melalui pola mudarabah dan musyarakah. Pertama, akan menggairahkan sektor riil. Investasi akan meningkat, yang disertai dengan pembukaan lapangan kerja baru. Akibatnya tingkat pengangguran akan dapat dikurangi dan pendapatan masyarakat akan bertambah.

Prospek Cerah
Adalah sebuah kenyataan bahwa perbankan syariah semakin unjuk gigi dan meneguhkan eksistensinya dalam percaturan ekonomi dewasa ini. Bahkan perbankan syariah semakin menunjukkan performance yang menggembirakan. Hal ini bisa dilihat dari beberapa indikator, yaitu antara lain meningkatnya jumlah nasabah yang menitipkan dananya pada bank syariah, bertambahnya jumlah kantor cabang bank syariah yang berdampak pada peningkatan daya serap tenaga kerja yang dibutuhkan. Bahkan, pasca fatwa haramnya hukum bunga bank yang dikeluarkan MUI akhir 2003 lalu, sebuah majalah ekonomi sempat mengungkapkan kalau kalangan perbankan syariah sempat mengalami over likuiditas hingga mencapai 300 miliar rupiah.

Indikator lainnya adalah tingkat bagi hasil bank syariah yang nilainya lebih besar daripada tingkat suku bunga yang berlaku. Tentu saja hal ini menunjukkan performance bank syariah yang lebih baik. Tinggal bagaimana sekarang kalangan perbankan syariah meningkatkan kualitas kinerjanya dengan tetap memperhatikan berbagai kelemahan yang harus segera diperbaiki.

Di samping berbagai kemajuan yang telah diperoleh, kalangan perbankan syariah juga perlu memperhatikan berbagai kelemahan yang timbul. Salah satu kelemahan bank syariah adalah masih terbatasnya pola pembiayaan yang mengarah kepada investasi di sektor riil. Padahal pengembangan sektor riil akan memberikan dampak yang luar biasa terhadap kondisi perekonomian secara keseluruhan.

Kita membutuhkan pembukaan lapangan kerja untuk menyerap pengangguran yang mayoritasnya adalah umat Islam. Kita membutuhkan didirikannya industri-industri dan pabrik-pabrik baru yang memungkinkan adanya peningkatan produktivitas barang dan jasa yang dihasilkan. Geliat sektor riil ini harus menjadi perhatian dan concern kita bersama. Kini, sudah saatnya kalangan perbankan syariah memberikan perhatian lebih pada pola pembiayaan selain murabahah, yaitu dengan meningkatkan persentase pembiayaan melalui skema mudarabah dan musyarakah.

Perbankan syariah membutuhkan suatu investment modes yang berdasarkan pada risk-return modes. Untuk menghindari kerugian, maka bank syariah perlu melakukan beberapa langkah, yaitu: diversifikasi portofolio; evaluasi mendalam dan hati-hati terhadap proyek yang akan dibiayai; dan menelusuri dan menganalisis latar belakang klien yang akan mendapatkan pembiayaan.

Meski begitu, hingga saat ini, dengan menggunakan pola, konsep di atas, belum ada satu bank Islam pun yang mengalami pailit dan kebangkrutan. Berbeda dengan bank konvensional yang banyak mengalami kegagalan dan kebangkrutan dalam perjalanannya.

Ada beberapa efek yang timbul dari peningkatan persentase pembiayaan melalui pola mudarabah dan musyarakah. Pertama, akan menggairahkan sektor riil. Investasi akan meningkat, yang disertai dengan pembukaan lapangan kerja baru. Akibatnya tingkat pengangguran akan dapat dikurangi dan pendapatan masyarakat akan bertambah.

Kemudian yang kedua, ditinjau dari sisi nasabah. Nasabah akan memiliki dua pilihan, apakah akan mendepositokan dananya pada bank syariah atau bank konvensional. Nasabah akan membandingkan secara cermat antara expected rate of return yang ditawarkan bank syariah dengan tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh bank konvensional, di mana selama ini fakta telah membuktikan, bahwa ternyata rate of return bank syariah lebih tinggi bila dibandingkan dengan interest rate yang berlaku pada bank konvensional. Dengan demikian, akan menjadi faktor pendorong meningkatnya jumlah nasabah. Dampak yang ketiga adalah akan mendorong tumbuhnya pengusaha/investor yang berani mengambil keputusan bisnis yang berisiko. Hal ini akan menyebabkan berkembangnya berbagai inovasi baru, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing bangsa ini.

Inovasi adalah kata kunci di dalam memenangkan persaingan global. Dampak selanjutnya adalah dapat mengurangi peluang terjadinya resesi ekonomi dan krisis keuangan. Hal ini dikarenakan bank syariah adalah institusi keuangan yang berbasis aset (asset-based). Artinya, bank syariah adalah institusi yang berbasis produksi (production-based). Bank syariah bertransaksi berdasarkan aset riil dan bukan mengandalkan pada kertas kerja semata. Sementara di sisi lain, bank konvensional hanya bertransaksi berdasarkan paper work dan dokumen semata, kemudian membebankan bunga dengan persentase tertentu kepada calon investor.

Pola pembiayaan mudarabah dan musyarakah adalah pola pembiayaan yang berbasis pada produksi. Krisis keuangan pun dapat diminimalisir karena balance sheet perusahaan relatif stabil. Hal ini dikarenakan posisinya sebagai mudarib, di mana perusahaan tidak menanggung kerugian yang ada, apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kondisi luar biasa yang tidak diprediksikan sebelumnya, misalnya diakibatkan oleh bencana alam. Maksudnya, keadaan tersebut terjadi secara tidak sengaja dan diluar batas kemampuan. Dengan demikian, semua beban kerugian akan ditanggung oleh bank syariah sebagai rabbul maal. Selanjutnya, pola mudarabah dan musyarakah dapat menjadi solusi alternatif atas problem overlikuiditas yang saat ini terjadi.

Kondisi overlikuiditas ini harus disiasati dengan menyalurkannya pada sektor usaha riil. Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa bank syariah perlu menggarap sektor riil secara lebih serius melalui pembiayaan berdasarkan skema mudarabah dan musyarakah. Dengan demikian, insya Allah, perbankan syariah dapat berperan lebih signifikan di dalam upaya pengembangan perekonomian nasional di masa yang akan datang.

Oleh Sunarti Sain, Wartawan Harian Fajar
Selengkapnya....
Kategori: 5 komentar |
Akhirnya, atas undangan resmi Pemerintah RI, Muhammad Yunus, pendiri dan sekaligus Managing Director Grameen Bank dari Bangladesh sampai juga di Indonesia. Grameen Bank yang tidak bisa dilepaskan dari sosok M Yunus, memang sudah sangat terkenal. Selain sudah cukup lama berdiri (sekitar 24 tahun), bank ini dikenal dengan segala keunikannya yang kadang-kadang 'berbeda' diametral dengan industri perbankan pada umumnya.

Salah satu puncak pencapaian Grameen Bank adalah ketika sang pendiri dan pemimpin tertingginya, M Yunus mendapat anugerah Nobel pada tahun 2006 yang lalu. Ini semua membuat nama Grameen Bank semakin menjulang, baik di Barat maupun di Timur. Makin banyak ia dirujuk, dicontoh, dan diteladani. Setidaknya makin sering sang pendiri dan manajer puncaknya diundang untuk berceramah menceritakan keberhasilannya di berbagai kota di dunia. Uniknya lagi, timbul juga persepsi bahwa Grameen Bank adalah bank yang lebih 'Islami' dibandingkan bank syariah, sebuah ungkapan yang dilontarkan oleh seorang tokoh perbankan syariah nasional belum lama ini ketika beliau berkunjung ke International Islamic University, Malaysia.

Kita tentu sangat menghargai segala pencapaian Grameen Bank tersebut. Namun, semestinya tidak pula boleh silau dengan segala prestasi tersebut. Mengapa? Karena, di balik 'keberhasilan' Grameen Bank, ada beberapa catatan penting yang harus juga diketahui siapapun, sehingga dapat melihat bank tersebut secara lebih berimbang, dan tidak terjebak pada proses pencontohan taqlid (buta), yang kemudian tidak memberikan hasil apapun.

Terus terang, tulisan ini diilhami oleh dan merujuk pada dua makalah berbeda. Pertama, karya Prof MA Mannan, Alternative Credit Models in Bangladesh: A Comparative Analysis Between Grameen Bank and Social Investment Ltd: Myths and Realities. Makalah ini dipresentasikan dalam First International Islamic Conference on Inclusive Islamic Financial Sector Development pada 17-19 April 2007 yang lalu di Brunei Darussalam. Kedua, presentasi Prof Rodney Wilson, yang bertajuk Making Development Assistance Sustainable through Islamic Microfinance dalam IIUM International Conference on Islamic Banking and Finance, 23-25 April 2007 di Kuala Lumpur.

Catatan penting
Di antara hal-hal penting dari sisi lain Grameen Bank yang perlu, namun tak banyak diketahui adalah sebagai berikut. Pertama, Grameen Bank sama sekali tidak beroperasi berdasarkan hukum syariah Islam. Ini berarti bunga yang diakui oleh banyak ulama modern dunia sebagai sesuatu yang diharamkan (riba), tetap menjadi instrumen penting bagi operasi Grameen bank.
Tidak hanya hanya itu, menurut Prof Mannan, tingkat bunga pinjaman di Grameen Bank adalah 54 persen. Sebuah angka yang sesungguhnya luar biasa mencekik. Lebih parah lagi, bila hidden costs (biaya-biaya tersembunyi, seperti biaya keanggotaan, dokumentasi, kewajiban provisi atas jumlah dana yang diblok dan lain sebagainya) diperhitungkan. Maka sesungguhnya tingkat bunganya mencapai 86 persen, sebuah angka yang sangat jauh dibandingkan bank konvensional pada umumnya, dan tentunya sama sekali tidak bisa dibandingkan dengan bank syariah sama sekali.

Kedua, model kredit mikro Grameen Bank merupakan versi baru dari ekonomi feodal dalam konteks hubungan peminjam dan pemberi pinjaman. Ketiga, model operasi kredit mikro Grameen Bank didasari asumsi implisit konflik kelompok dan paradigma neoklasik ortodoks Barat tentang ekonomi bebas nilai, yang cenderung pada upaya pemberdayaan wanita [saja], karena 95 persen nasabahnya adalah wanita. Konsekuensinya, seperti juga ditegaskan Rodney Wilson, banyak keluarga (nasabah) yang berantakan akibat perceraian.

Keempat, Grameen Bank berdiri atas landasan hukum yang berbeda dibandingkan usaha perbankan pada umumnya. Mungkin karena faktor ini, atau faktor lainnya, bank ini terbebas dari proses audit, baik oleh bank sentral, maupun audit eksternal lainnya. Tanpa bermaksud berprasangka negatif, ini tentunya mempunyai konsekuensi signifikan akan laporan pencapaian prestasinya. Setidaknya transparansi laporannya tidak memenuhi syarat standar good corporate governance.

Kelima, boleh jadi terkait ataupun tidak dengan faktor keempat, ternyata Grameen Bank juga mendapat fasilitas bebas pajak sama sekali. Ini merupakan hak istimewa luar biasa yang dimiliki Grameen Bank, di balik kemajuan pesat dan tentunya laba besar yang didapatkan dari tingginya tingkat bunga yang diterapkan kepada para nasabahnya.

Adalah menarik juga mengutip sebagian data dari tulisan Prof Mannan yang disarikan dari sebuah harian Bengali bernama Shomokal, yang terbit pada 19 Februari 2007. Harian ini menceritakan kondisi sebuah desa bernama Hillary Palli yang selalu menjadi desa kebanggaan (show-piece village) Grameen Bank. Dilaporkan bahwa kondisi desa ini memburuk, sehingga masyarakatnya tidak bisa keluar dari lilitan utang kepada Grameen Bank setelah 12 tahun. Banyak dari penduduk desa ini yang kemudian 'terpaksa' menjual tanah mereka, sehingga mereka menjadi orang yang tak punya tanah dalam arti sesungguhnya.

Apa yang disajikan ini, bila dibandingkan dengan filosofi dan orientasi bank syariah pada umumnya tentu sangat berbeda, untuk tidak mengatakan bertolak belakang sama sekali. Oleh karena itu, bila saja sejumlah bank atau usaha kredit mikro di Indonesia (khususnya yang berasas syariah) selama ini kagum pada Grameen Bank dan ingin mencontoh 'keberhasilannya', seyogianya (bank tersebut melakukannya) bukan tanpa reserve. Beberapa persoalan yang dibahas di awal tulisan ini haruslah menjadi perhatian semua pihak, agar tidak terjadi proses salah contoh, sehingga semakin menjauhkan bank syariah dari asasnya. Begitu pula, para pakar perlu lebih berhati-hati dalam memberikan ulasan, sehingga tidak terjadi proses 'memuji' yang salah, dan 'mencibir' yang benar, betapapun yang disebut terakhir mungkin belum sempurna dalam proses dan atau pencapaian tujuan-tujuannya.

Oleh :Muhammad Akhyar Adnan, Dosen UII Yogyakarta, Associate Professor di International Islamic University, Malaysia.
Sumber: Republika Online
Selengkapnya....