Dalam konteks perekonomian konvensional, ada banyak hal yang dapat kita bandingkan secara teknik evaluasi proyek, artinya perbandingan itu harus dilakukan dari persepsi Islam tatkala secara teknik dan konsep tidak dapat kita temukan solusi yang memadai dalam sistem perekonomian kapitalis. Salah satu dari hal tersebut adalah konsep nilai waktu dari uang (time value of money).

Konsep time value of money telah diklaim oleh sebagian besar ahli ekonomi Islam sebagai sesuatu yang diharamkan karena adanya unsur riba didalamnya. Walaupun pemahaman secara lumrah tentang konsep ini terefleksikan dalam beberapa akad muamalah Islam yang justru dibolehkan secara hukum syariah, sebagai contoh adalah prinsip jual beli salam, jual beli secara tangguh bayar (bai bitsaman al ajil), ijarah, dan konsep ujrah atau upah dalam Islam, dimana semua hal tersebut tidak dapat terlepas dari dimensi waktu yang secara inheren sangat terkait dengan transaksi yang ada.

Merupakan langkah yang bijak jika konsep cost of capital didefinisikan secara jelas dengan sedikit kesadaran terhadap sisi nilai waktunya. Kajian fiqh seakan-akan lebih mendominasi dalam sisi hukumnya, akan tetapi pengembangan permasalahan tersebut haruslah dibarengi dengan tools lain agar kajian menjadi semakin komprehensif dan representatif untuk sebuah kajian ilmiah. Barangkali dapat dikatakan bahwa permasalahan ini masih menyisakan sedikit kekaburan yang harus dibereskan secara ilmiah dan memadai, karena memang di sana akan banyak pertanyaan dan diskusi yang memotivasi adanya gairah dan usaha baru untuk kembali memberi solusi yang relevan dengan perkembangan era yang semakain kompleks dan njlimet.

Konsep time value of money merupakan kembangan dari teori-teori bunga yang ada (theory of interest), dari berbagai pandangan para ekonom kapitalis sepanjang masa. Dalam classical theory of interest tokoh yang sangat terkenal adalah Smith dan Ricardo, mereka berpendapat bahwa bunga merupakan kompensasi yang dibayarkan oleh peminjam (borrower) kepada si pemberi pinjaman (lender) sebagai balas jasa atas keuntungan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan tersebut. Jika uang yang dimanfaatkan untuk usaha dapat menghasilkan, maka demikian pula jika digunakan untuk pinjaman. Kemudian Bohm Bawerk, pengembang Teori Bunga Austrian, juga berpendapat bahwa orang akan merasa senang dengan barang yang ada sekarang daripada barang yang akan diperoleh pada masa yang akan datang. Hal ini produktifitas marginal dari barang sekarang lebih besar dibanding produktifitas marginal barang untuk masa yang akan datang (time preference theory).

Teori tersebut di generate atas dasar pandangan psikologis yang sangat subyektif sehingga membuat pemahaman akan teori bunga menjadi salah kaprah. Pertama, sebagian masyarakat menabung bukan karena ingin tabungannya lebih banyak pada masa mendatang, melainkan lebih banyak untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya sekolah, perkawinan, masa pensiun dan lainnya. Kedua, banyak aktifitas penumpukan kekayaan hanya ditujukan untuk pemuas pribadi, prestis atau kedudukan sosial yang sebenarnya tidak membutuhkan bunga. Selain itu, mengapa banyak orang yang tidak membelanjakan seluruh pendapatannya sekarang melainkan menyimpannya untuk keperluan masa yang akan datang.

Dalam teori bunga moneter alasan pembayaran bunga adalah berupa tindakan opportunity untuk memperoleh keuntungan dari meminjamkan uang. Keynes menyebutnya sebagai motif spekulasi dari permintaan akan uang (liquidity preference). Motif ini didefinisikan sebagai usaha untuk menjamin keuntungan pada masa yang akan datang. Dari teori-teori inilah konsep time value of money muncul. Dalam disiplin ilmu ekonomi barat ada sebuah formulasi yang menempatkan posisi rent, wage dan interest ; (r) L; (w) L; M, dimana :
- (r) K berarti rent untuk capital
- (w) berarti wage untuk labour
- (i) M berarti interest untuk money.

Formulasi di atas menunjukkan bahwa padanan rent atau sewa adalah aset tetap dan aset bergerak, wage padanannya labour, dan interest atau bunga padanannya adalah uang. Dari sini nampak bagi kita bahwa, amatlah keliru bila kita menempatkan rent atau sewa untuk uang, karena uang bukan aset tetap seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil yang dapat disewakan. Alasan lain adalah pertimbangan faktor inflasi, yang ditandai dengan meningkatnya harga barang secara keseluruhan dan dalam tempo terus menerus, sehingga terjadi penurunan daya beli uang atau decreasing purchasing power of money.

Oleh karena itu menurut konsep time value of mone juga (dengan inflasi sebagai indikator penguat), maka pengambil bunga uang sangatlah logis sebagai ganti dari penurunan daya beli uang selama dipinjamkan. Namun demikian alasan tersebut dikatakan tepat jika dalam dunia ekonomi yang terjadi hanyalah inflasi saja, tanpa adanya deflasi atau kondisi stabil. Begitu juga tidak menutup kemungkinan bahwa boleh jadi uang yang dipinjamkan sekarang (dalam keadaan ekonomi tingkat inflasi sedang yaitu interfal 10-30 % misalnya), justru di tahun yang akan datang bernilai lebih tinggi karena membaiknya situasi perekonomian atau dalam tingkat inflasi rendah yaitu di bawah 10 %.

Din Islam yang bersifat syumul dan mutakamil menjanjikan dengan segala solusi dunia dan akhrat, karena memang dia didesign sebagai rahmatan lil alamin. Konsep Islam tentang instrumen keuangan (jihaz maali) tidak pernah terlepas dari hikmah dan manfaat (ifadah). Konsep Islam tentang time value of money adalah sesuatu yang bersifat ijtihadi, dikatakan ijtihadi karena secara tekstual belum pernah didengar kata time value of money dalam ayat maupun hadist Rasulullah SAW, lafadz yang mungkin kita ajukan sebagai something similiar adalah lafadz nasaa atau forward transaction. Karenanya perlu sebuah usaha serius untuk menggali hukum dari instrumen tersebut itulah yang kemudian disebut ijtihad, dan sebagai derivasinya yang lebih spesifik adalah instrumen qiyas. Kalau kita lihat dengan teliti maka konsep time value of money adalah qiyas jali atau dia berlandaskan dalil naqli yang sharih (lihad lafadz nasaa dalam hadist riwayat Imam Bukhari hadist no. 938 dalam kitab mukhatashar shahih Bukhari).

Secara prinsip, Islam sangat menghargai waktu, hal ini sangat berdasar dan seyogyanya diimani oleh setiap muslim. Karenanya ada beberapa ayat dalam al Quran al Karim menjadikan waktu sebagai obyek qasm atau sumpah oleh Allah SWT, seperti wal ashr (demi masa), wadhuha (demi waktu pagi), wallaili (demi waktu malam), wannahaari (demi waktu siang), walfajr (demi waktu fajar) dan yang lainnya. Dalam sebuah hadist juga dianjurkan untuk selalu memperhatikan kesempatan sebelum datang kesempitan (time utility) dan para ulama juga sangat menekankan akan pentingnya waktu. Sebagai contoh seorang sayyid Qutb mengatakan : “waktu adalah kehidupan”.

Perlu ada pemisahan bahasan antara hukum time of value yang dipraktekkan dalam konsep konvensional dengan konsep time of value dalam sebuah kaitan transaksi tertentu dalam fiqh mumalah Islam, hal tersebut dimaksudkan agar pembahasan menjadi lebih wise dan tepat (mushib). Jika yang dimaksud dalam konsep time of value dengan cara tangguh yang relatif lebih mahal, serta konsep upah (ujrah) yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, merupakan contoh praktis yang secara alamiah tidak dapat terlepas dari time value of money. Islam memberikan jalan keluar (makhraj) dengan suguhan konsep economic value of time dengan return on capital sebagai landasan kerjanya, dan bukan return on money yang terkait dengan suku bungan (rate of interest), sebagai solusi atas konsep time value of money dalam praktek ekonomi konvensional yang melekat padanya praktek riba/bunga. Dimana nilai uang/harta yang dihasilkan oleh seseorang berbeda sesuai dengan kontribusi, kualitas, serta jenis amalah yang disumbangkan. Wallahu a’lam bishawab.
Rata Penuh
Oleh : Saptono Budi Satryo (Kandidat Master Ekonomi dan Keuangan Syariah, UI dan Praktisi Perbankan Syariah)
Sumber : Buletin Salam Mulia, Edisi 14/II/1426

Kategori:
2 Responses
  1. Postingnya mantab Boz! Jangan pernah menyerah! Perjuanganmu adalah setitik embun bagi oase pengilmuan Islam....


  2. Unknown Says:


    Halo
    Mr Nathan Asher kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
    Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui

    Kirimi kami email sekarang melalui; (perfectloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.


Posting Komentar