Dibandingkan bank sentral lain, produktivitas Bank Indonesia menghasilkan regulasi perbankan syariah patut diacungi jempol. Namun sebagaimana juga dialami bank sentral lain, tidak dapat dihindari munculnya kegamangan dalam penyusunan regulasi tersebut. Di satu pihak regulasi tersebut berusaha mengakomodasi prinsip-prinsip syariah yang hampir selalu mengacu pada transaksi sektor riil, dan di lain pihak regulasi tersebut tidak boleh keluar dari definisi jenis usaha perbankan yang mengacu pada transaksi sektor finansial.


Kita mulai saja dengan membandingkan antara definisi dalam UU No 10/1998 tentang Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan Kredit. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Nah, menurut UU No 10/1998 definisi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sama persis dengan definisi kredit, kecuali untuk kata-kata yang berhuruf miring.

Kata "kredit" diganti dengan kata "pembiayaan berdasarkan prinsip syariah", kata "pinjam-meminjam" dihilangkan, kata "peminjam untuk melunasi utangnya" diganti dengan "pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut", dan akhirnya kata "bunga" diganti dengan "imbalan atau bagi hasil". Selebihnya sama persis titik komanya. Bagaimana dengan bagi hasil (mudharabah), jual beli (murabahah), dan nama-nama akad fikih lain yang selama ini menjadi kosakata yang akrab digunakan oleh perbankan syariah? Nah, di sini muncul kegamangannya, apakah akad-akad fikih tersebut merupakan "prinsip" atau "jenis perjanjian bank syariah"?

Menurut UU No 10/1998 dan UU No 23/1999 akad-akad fikih tersebut adalah "prinsip", bukan jenis transaksi atau jenis perjanjian bank syariah. Kedudukannya sebagai "prinsip" dijabarkan dalam SK Dir BI No 32/34/1999, khususnya pasal 28 dan 30 yang menyatakan dengan tegas bahwa akad-akad fikih tersebut adalah "prinsip". Dalam paradigma ini, bank syariah menyediakan uang atau tagihan, bukan menjual atau menyewakan barang. Akad jual beli atau sewa menyewa hanyalah prinsip yang mendasarinya.

Dengan demikian transaksi pembiayaan bank syariah tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam UU No 18/2000, PP 143 dan 144 tahun 2000. Ironisnya di regulasi lain, akad-akad fikih tersebut dikategorikan sebagai "jenis perjanjian/akad bank syariah", bukan sekadar prinsip. Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan Syariah (PSAK) 59/2002 dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2003 menyebutnya sebagai "akad" atau "perjanjian". Dalam paradigma ini bank syariah menjual atau menyewakan barang, bukan lagi menyediakan uang atau tagihan. Dengan demikian transaksi murabahah (jual beli), ijarah (sewa) yang dilakukan bank syariah terkena PPN.

Lebih dari itu, bank syariah telah keluar dari definisi pembiayaan yang diatur UU. Peraturan BI (PBI) bersikap mendua, kadangkala menggunakan paradigma "akad fikih adalah prinsip", di kala lain menggunakan paradigma "akad fikih adalah jenis perjanjian". Sampai dengan tahun 2000 BI masih konsisten menggunakan paradigma "prinsip" yaitu dalam PBI 2/7/2000 dan PBI 2/8/2000. Namun di tahun 2003 muncul kegamangan. BI kadang menggunakan paradigma "prinsip" yaitu pada PBI 5/7/2003 dan PBI 5/9/2003 pada pasal 1 angka 5,6,7. Di kala lain BI menggunakan paradigma "jenis perjanjian" yaitu PBI 5/3/2003, PBI 5/7/2003 dan PBI 5/9/2003 pasal 1 angka 8,9,10,11,12.

Gamang? Masih dalam batas kewajaran. Memang tidak mudah mengangkat akad-akad fikih yang lazimnya dilakukan di sektor riil ke dalam regulasi sektor perbankan. Diperlukan kecermatan dan ketelitian untuk menjaga konsistensi regulasi yang disusun. Dalam regulasi tata cara pembukuan juga ditemui kegamangan. Klasifikasi piutang dalam PSAK 59 berbeda dengan yang diatur dalam PAPSI, bahkan berbeda pula dengan diatur dalam Pedoman Laporan Bulanan Bank Umum Syariah (LBUS). Bahkan kegamangan dalam cara membukukan transaksi Ijarah Mumtahiya bit Tamlik (sewa dengan perpindahan hak kepemilikan di akhir masa sewa/IMBT).

Misalnya seorang nasabah membutuhkan sebuah gedung perkantoran untuk disewa selama 10 tahun dan pada akhir masa sewa ia ingin memiliki gedung tersebut. Secara fikih, tentu bank akan membeli gedung tersebut, menyewakan kepada nasabah, kemudian akhirnya mentransfer kepemilikannya. Secara fikih itulah langkah-langkah yang ditempuh. Nah, PAPSI yang menganut paradigma "jenis perjanjian" mengikuti satu per satu langkah tersebut. Gedung yang dibeli bank dicatat sebagai aktiva IMBT kemudian disusutkan, persis cara membukukan di sektor riil. Bank kemudian akan mencatat pendapatan sewa setiap kali nasabah membayar.

Aktiva IMBT tentu tidak dapat menggambarkan kualitas aktiva produktif bank karena selama ia disusutkan kolektibilitasnya akan selalu lancar. Piutang IMBT-lah yang dapat menggambarkannya. Sayangnya PAPSI tidak mengatur adanya piutang IMBT. Gamang memang. Sudah saatnya kita membedakan tataran berpikir fikih dengan tataran berpikir hukum positif. Bukan sebagai wujud sekularisasi hukum, sebaliknya sebagai upaya mewarnai hukum positif dengan nilai-nilai syariah. Memahami sistematika berpikir hukum positif akan memberikan banyak celah untuk memodifikasinya sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Untuk saat ini paradigma "prinsip" memberikan banyak keleluasaan untuk mewarnai perbankan syariah dengan berbagai akad fikih. Menghidupkan kembali prinsip syariah dalam berbagai transaksi perbankan. Sebaliknya, kecerobohan mengambil begitu saja akad-akad fikih untuk dijadikan hukum positif tanpa mempertimbangkan secara komprehensif seluruh bangunan hukum yang ada, dapat berakibat menghambat perkembangan perbankan syariah itu sendiri.

Ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan peraturan tentu akan membuat gamang pelaku perbankan syariah untuk melangkah. Syukurlah BI sejak dini telah mengantisipasi hal ini dengan terus mengkaji dan menyempurnakan peraturan perbankan syariah yang ada. Kerja keras, kecermatan, dan kerendahhatian semua pihak dalam bekerja sama, bahu membahu di jalan Allah akan mengundang datangnya pertolongan Allah. Nothing is perfect in this life; but without moving towards perfection, what is life.

Adiwarman Karim, Direktur KBC
Republika Online

Kategori:
2 Responses
  1. Anonim Says:

    Assalamu'alaikum Wr. Wb.
    Ketika "payung" hukum dalam kaitannya dengan Ekonomi Islam (dibaca: Ekonomi Syari'ah) mulai dikembangkan, itu berarti baru "hujan" atau terlampau "panas terik", berarti kita perlu berhubungan dengan pelaku Ekonomi. Pelaku ekonomi berarti juga siapa-siapa yang layak mendapat distribusi syari'ah, tidak mungkin semua penduduk bukan? Setidak-tidaknya ada batasan umur pelaku ekonomi yang layak dapat bertanggung jawab secara hukum, barangkali saja mereka yang telah baligh atau masih mengacu pada umur hukum publik yang berlaku 17 s.d. 18 tahun. Hal itu menjadi perdebatan dikalangan rumah tangga produksi dalam kaitannya dengan usia produktif pelaku ekonomi...tentunya tak layak untuk kita tanggalkan persoalan ini apabila kita mau melangkah untuk mensejahterakan ummat.
    Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


  2. Unknown Says:


    Halo
    Mr Nathan Asher kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
    Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui

    Kirimi kami email sekarang melalui; (perfectloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.


Posting Komentar