Perkembangan perbankan syariah di Indonesia pasca UU No.10/ 1998 menunjukan peningkatan yang sangat pesat. Dimulai dengan jumlah aset sebesar Rp460 milliar pada 1993, Rp600 milliar pada 1998 dan menjadi Rp12 trilliun pada September 2004. Pengembangan perbankan syariah sendiri dilakukan sesuai dengan tahapan cetak biru pembangunan perbankan syariah yang ditetapkan untuk 2002-2011 dalam tiga tahapan(2002-2004, 2004-2008, dan 2008-2011).
Di balik perkembangan yang menggembirakan tersebut, ada kekhawatir-an bahwa perkembangan yang pesat perbankan syariah tersebut merupakan rangkaian dari eforia reformasi dan dapat memicu adanya immature booming yang semu tanpa dilandasi kerangka kelembagaan dan pengaturan yang memadai dari aspek best practices.
Dalam rangka membangun industri perbankan syariah masa depan yang tangguh maka pengembangan perbankan syariah juga harus mengikuti langkah-langkah pembangunan kelembagaan dan kegiatan usaha sesuai dengan pilar-pilar pengembangan yang ditetapkan dalam Arsistektur Perbankan Indonesia (API).
Arah perbankan-API
Dalam API telah ditetapkan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk periode waktu 10 tahun mulai 2002. Arah kebijakan perbankan nasional di masa datang dilandasi oleh visi mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna mencapai kestabilan sistem keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam API telah ditetapkan 6 sasaran utama yaitu pertama; menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan. Kedua; menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu kepada standar internasional. Ketiga; menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko. Keempat; menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional. Kelima; mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat. Keenam; mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan nasabah.
Sejalan dengan itu dalam cetak biru pengembangan perbankan syariah ditetapkan bahwa untuk periode 2004-2008 dilakukan masih berpegang kepada 4 pilar mendasar yaitu: pertama, kepatuhan kepada prinsip syariah. Kedua, pembentukan regulasi kehati-hatian. Ketiga, efisiensi dan daya saing, dan keempat, mendukung stabilitas sistem keuangan dan kemanfaatan terhadap ekonomi.
Dengan memadukan antara arahan cetak biru dan API maka untuk mewujudkan sistem perbankan syariah yang tangguh memerlukan dukungan beberapa faktor fundamental sebagai berikut.
Penguatan Struktur
Dalam struktur perbankan yang menjadi fokus perhatian adalah penyediaan modal yang memadai. Perbankan syariah harus memiliki struktur permodalan yang kuat. Modal yang kuat akan membentuk manajemen yang profesional dan memperkuat daya tahan bank terhadap risiko usaha.
Argumentasi yang muncul terkait dengan risiko usaha adalah mempertanyakan kegiatan usaha bank syariah sebagai pengelola dana yang berbasis bagi hasil. Asumsi yang timbul adalah bank syariah akan meminimalkan risiko yang muncul terhadap bank karena risiko sudah dibagi antara investor atau pemilik dana (shahibul mal) dengan bank sebagai pengelola dana (mudharib).
Kita harus berhati-hati dengan argumentasi ini karena dalam praktik bank syariah masih terdapat risiko lain yang terkait dengan risiko pengelolaan manajemen yang menyimpang. Penyimpangan dapat terjadi, selain karena adanya kelemahan di bidang pengawasan dan good governance, juga karena adanya penempatan manajemen yang kurang profesional dan lemah.
Dengan demikian, struktur permodalan yang kuat tetap diperlukan sebagai bantalan risiko dan juga untuk meningkatkan kemampuan bank dalam memperoleh manajemen yang memadai. Peraturan Bank Indonesia telah menetapkan modal minimum bagi perbankan syariah, namun demikian tentunya diharapkan perbankan dapat menyedia-kan modal yang lebih dari minimum yang ditetapkan.
Efektivitas Pengaturan
Pengaturan yang diterbitkan dan disempurnakan BI pada dasarnya mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, pasar keuangan, dan dalam rangka pengendalian moneter. Dalam konteks perbankan konvensional kualitas pengaturan yang baik terkait erat dengan penerapan 25 Core Principles for Effective Banking Supervision. Ke-25 core principles tersebut diterbitkan oleh Bank for International Settlements (BIS) yang bermarkas di Basle Swiss. Dalam banyak hal, 25 core principles juga bermanfaat untuk diterapkan pada perbankan syariah karena memiliki prinsip-prinsip pengaturan yang universal seperti pertanggungjawaban dan independensi badan pengawas, perlindungan hukum bagi pengawas, dan menetapkan persyaratan pemberian atau penolakan izin pendirian bank. Di samping menetapkan modal minimum yang merefleksikan risiko dan menyerap kerugian, penerapan manajemen risiko, evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur pemberian kredit, pengaturan pencegahan kegiatan pencucian uang, dan standar-standar pengaturan kehati-hatian lainnya.
Dengan demikian, semangat pengaturan 25 Core Principles for Effective Banking Supervision sebenarnya dapat diadopsi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Terkait dengan pengaturan perbankan Syariah secara internasional dewasa ini Islamic Financial Services Board (IFSB) telah menyiapkan standar pengaturan untuk capital adequacy ratio (CAR), manajemen risiko, dan good governance. Standar pengaturan IFSB akan diberlakukan pada akhir 2005 dan untuk pengaturan lainnya yang belum di akomodir oleh IFSB menjadi kewajiban BI untuk mempersiapkan regulasinya.
Selain memperhatikan berbagai literatur dan referensi yang terkait dengan kegiatan usaha bank syariah di AAOIFI atau IIFM maka 25 Core Principles for Effective Banking Supervision juga merupakan masukan penting bagi pengaturan industri perbankan syariah seperti yang terkait dengan methods of ongoing banking supervision, information requirements, formal powers of supervisors, dan cross border banking.
Pengaturan bank syariah tidak hanya mencakup tran-saksi-transaksi standar dan umum seperti penerimaan investasi tabungan atau deposito mudharabah, melainkan juga menghadapi kebutuhan nasabah yang lebih kompleks yang terkait dengan jasa electronic banking dan transaksi perdagangan internasional.
Fungsi Pengawasan
Pengawasan bank syariah memiliki keunikan dengan adanya aspek syariah yang juga harus diawasi selain kegiatan operasional. Pengawasan keuangan dan operasional dilakukan oleh BI sebagai otoritas perbankan, sedangkan pengawasan aspek kepatuhan syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf m UU No.10/1998.
Oleh : Dhani Gunawan Idat, Bank Indonesia
Saya baru mendengar bahwa Ekonomi Syariah pun memiliki lembaga pengawasan tersendiri, kalau begitu syariah bukan hal yang baru lagi untuk lembaga di Indonesia y?
boleh tau ga lembaga pengawasan bank syariah ?