Masalah ke-BMT-an tidak semata-mata masalah syariah yang tidak dimengerti, tapi dua-duanya ya syariahnya ndak ngerti, bisa bisnisnya juga ndak negerti. Jadi komplit permasalahannya sehingga ndak aneh jika ada BMT yang mengaami kesulitan-kesulitan di lapangan. Tapi bukan berarti semua BMT seperti itu, dari data yang kami miliki banyak juga BMT yang maju dengan baik.

Dari tulisan yang kami persiapkan, masalah-masalah di atas kita bagi menjadi dua yaitu; Pertama, dari pengembangan bisnis. Kita membahasnya dengan sektor keuangannya, sektor riil, dan kegiatan sosialnya. Kedua, dari penerapan syari’ah. Selama ini pendidikan yang kita berikan hanya menyiapkan tenaga-tenaga BMT. Trainer-nya untuk menjadi ‘pramusaji’ dari produk fiqh, belum menjadi koki atau “tukang masak” bagi produk fiqh. Sehingga yang terjadi di lapangan adalah mereka hanya bisa menjelaskan apa yang mereka tahu tetapi tidak bisa menjawab apa yang di tanyakan oleh masyarakat. Jadi kita hanya supply oriented, kalau suka, ya syukur ya sudah. Bukan sebaliknya, “Bapak maunya kaya, apa, kami akan ramu produk fiqh yang cocok buat Bapak”.

Sektor Keuangan
Berdasarkan data yang kami peroleh dari PINBUK 12 Pebruari1998, bahwa dari 2000 BMT yang ada yang masuk hanya 384 BMT. Sedangkan investornya ada 79.325 orang yang mendapat kredit 28.430 orang. Total pembiayaan Rp. 11 milir, yang terkumpul simpanan masyarakat sebesar Rp 9,5 miliar. Data ini sangat berguna sekali, sayangnya data ini tidak ada secara terus menerus. Menurut pengalaman kami data seperti ini sangat menguntungkan PINBUK Pusat untuk membuat proposal guna mendapatkan sponsor dari pihak- pihak tertentu.

Beberapa waktu yang lalu USAID menyediakan dana untuk penelitian BMT yang dikerjakan oleh DR. Achyar Adnan yang sekarang sudah jadi. Sangat sedikit sekali riset BMT yang kita miliki, saat ini yang ada ditangan kami cuma ada 3, salah satunya yang dilakukan oleh DR. Achyar Adnan. Program-program seperti ini kalau rutin dikirim, kita punya datanya ini, akan memudahkan kita menggarap proyek-proyek seperti dari USAID.

Ternyata kebanyakan BMT-BMT yang ada di lapangan menurut riset yang dilakukan oleh Junaidi, asetnya berkisar Rp. 10–30 juta atau sebesar 51%-nya berada pada katagori Rp 10-30 juta-an. Memang ada BMT–BMT yang besar di atas Rp 100 juta di luar KUT ternyata jumlahnya 5%. Bagaimana kualitas aset BMT-nya, masalah teknis manajemen juga belum begitu baik, rasio aset bermasalah kecil. Sebetulnya dari data yang dimiliki PINBUK kecuali di beberapa daerah yaitu Jambi dan Aceh, di 6 propinsi yang terbanyak BMT –nya rasionya cuma 3,3 % (Aceh, Jakarta, Jabar, Jateng, NTB, dan Sulsel) yaitu propinsi-propinsi yang mempunyai data lebih dari 20 menurut data PINBUK 1998.

Kalau kita menggunakan risetnya Junaidi, ternyata BMT-BMT yang mempunyai aset bermasalah lebih dari 10% atau ternyata cuma 7% dari total BMT, sedangkan yang lebih besar adalah BMT-BMT yang tidak punya masalah. Nah, menurut hemat kami itu tidak normal. Mengapa tidak normal? Karena dalam bisnis simpan pinjam ndak normal data yang kecil dalam kredit macet ini. Oleh karena itu kami menduga BMT-nya baru berdiri atau mungkin BMT-nya ndak ngerti itu kredit macet, sehinga mereka belum membuat katagori mana yang macet dan mana yang tidak sehingga data kredit macetnya sangat kecil.

Selanjutnya kita lihat dari segi likuiditas. LDR yang baik untuk simpan pinjam yang baik adalah sekitar 100%. Artinya jumlah dana yang diterima oleh BMT dari masyarakat dengan kredit yang di salurkan untuk masyarakat jumlahnya berimbang. Kebayakan BMT, LDR–nya sekitar 100%, kecuali di Sumatera Utara sampai 293% NTT dan Sulteng juga di atas 20-an. Nah, untuk daerah ini pertanyaanya, apakah BMT-BMT itu terlalu agressif dalam memberikan kridit atau mereka punya modal yang kuat sehinga mereka tidak perlu memobilisir dana dari masyarakat? Sedangkan sekitar 47% BMT yang telah di survey oleh Junaidi likuilidasi BMT lebih kecil dari 25% ini. Maknanya BMT kurang bisa memanejemen likuiditas -- BMT jadi cenderung mengumpulkan dana tapi tapi tidak disalurkan.

Dari sisi sektor riil, survey yang kita lakukan tahun 2000 ini, BMT masih belum berpendapat bahwa untung yang tipis dari penjualan yang besar masih lebih baik dari untung yang besar tapi penjualannya sedikit. Beberapa BMT cenderung mengambil untung yang besar dengan penjualan yang kecil, begitu juga bisnis rutin sebagai bisnis inti belum di pahami dengan baik, sehingga bisnis musiman itulah yang kadang-kadang membuat BMT itu terjerembap.

Dari survey yang kita lakukan, kita ingin mengingatkan bagaimana bisnis minyak goreng dan bisnis kambing qurban dan beberapa bisnis lain. Di beberapa BMT yang melakukan bisnis ini malah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi BMT itu sendiri, sebaliknya bisnis perjalanan haji menghasilkan keuntungan yang menarik menurut survey yang dilakukan.

Untuk pengelolaan dana sosial sebenarnya UU Zakat mendorong kita untuk menagani ZIS secara lebih profesional namun transparansi amanah merupakan prasyarat adanya kredibilitas lembaga. Ini juga kita lihat di lapangan dari BMT yang kita survey ini akhirnya malah menghilangkan kepercayaan masyarakat karena dana-dana Zakat yang di kumpulkan oleh BMT di gunakan oleh BMT untuk menutupi kredit macet. Karena menganggap nasabah yang macet itu sebagai gharimin. Ahkirnya kepercayaan masyarakat jadi hiang karena uangnya untuk menutupi kredit untuk kepentingan BMT. Oleh karena itu bentuk pemberdayaan mustahik ini yang harus kita perhatikan sehinga layak pada pembiayaan.

Adiwarman A. Karim, Deputi Direktur Muamalat Institute

Kategori:
0 Responses

Posting Komentar