Ada kabar gembira bagi para rekan-rekan akademisi ataupun praktisi ekonomi syariah yang sering kehilangan file-file penting di komputer atau laptop. Kini anda dapat menyimpan file penting anda di internet dengan aman. Telah hadir beberapa situs yang menyediakan jasa hosting untuk penyimpanan file. Salah satu dari situs tersebut adalah MissUpload. MissUpload adalah situs penyedia layanan upload file gratis. Dengan MissUpload anda bisa menaruh file-file makalah atau penelitian anda sebagai back-up jika sewaktu-waktu file tersebut terhapus, rusak atau corrupt. Foto dan video kegiatan seminar atau keluarga juga dapat kita simpan di situs ini sebagai bahan laporan dokumentasi dan kenang-kenangan. Termasuk musik, flash presentasi, sampai dokumen rahasia sekalipun juga bisa anda unggah pada tempat yang sama di situs ini.

Situs atau website MissUpload bersifat free upload atau tidak berbayar alias gratis. Rekan-rekan pegiat ekonomi syariah tidak akan dipungut bayaran sepeser pun dalam memanfaatkan layanan situs ini. Layanan unggah gratis ini cukup komplet, anda dapat mengupload file langsung dari komputer, dengan mengetikkan URL website, atau dengan menyedot file yang disimpan di Rapidshare. Batasan maksimal ukuran satu file yang bisa anda upload juga cukup besar yaitu bisa mencapai 25 MB.

Ada berbagai keuntungan yang anda peroleh dengan menggunakan MissUpload, Ketika anda tidak bisa mengirimkan file dalam ukuran besar menggunakan email, layanan ini bisa membantu anda. Rekan anda dapat mendownload file yang tidak bisa dikirim via email itu di situs MissUpload dengan catatan file tersebut sudah anda unggah terlebih dahulu di situs tersebut. Keuntungan lain yang bisa anda nikmati adalah ketika anda memerlukan tempat akses data pribadi yang bisa di akses dari komputer manapun dan tidak perlu membaca USB atau flash disk, MissUpload adalah tempat yang cocok untuk anda.

Bersama MissUpload.com Anda tidak hanya akan menikmati pengalaman sharing file yang menarik, anda juga akan mendapatkan poin yang dapat dikonversi menjadi uang tunai. Syarat untuk mendapatkan uang dari MissUpload tentu anda harus membuat akun dan mengupload semua file anda sehingga dapat didownload orang lain. Ada dua cara untuk mendapatkan poin: yang pertama, missupload akan memberikan reward uang sebesar $10 atau Rp 90.000 (kurs: $1 = Rp 9.000) untuk per 1000 unique download dari file yang anda upload. Namun demikian, download file yang lebih kecil dari 5 MB tidak dihitung. Cara yang kedua adalah anda akan mendapatkan $ 0,1 atau 100 poin dari mereka yang membeli akun Premium dari link afiliasi Anda.

Setelah anda mempunyai poin yang cukup di MissUpload, anda dapat mengkonversi poin yang anda miliki untuk pembelian akun Premium atau mengkonversinya menjadi uang tunai. Syarat mengubah poin menjadi uang tunai adalah anda harus memiliki minimal $10 atau 1000 poin. Pembayaran dilakukan sebulan sekali sehingga anda harus mengajukan penarikan pembayaran terlebih dahulu. Permintaan pembayaran harus dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulannya dan akan dibayar antara tanggal 1 sampai 5 pada bulan berikutnya. Sebagai contoh: anda memiliki 1.200 poin dan meminta untuk dicairkan pada Mei 17, maka anda akan dibayar antara tanggal 1 Juni-5 Juni.


Selengkapnya....
Kategori: 1 komentar |
Bisnis Islami adalah bisnis yang menggunakan prinsip, prosedur, asumsi sekaligus instrumentasi dan epistemologi (sumber pengetahuan) Islam. Epistemologi Islam yang utama adalah Al Qur’an dan Sunnah. Dengan demikan, setiap pelaku bisnis harus mendasarkan kegiatannya berdasarkan syariah Islam. Syariah Islam adalah seperangkat aturan yang seyogianya dijadikan pegangan dari para pelaku bisnis.
Selain di bidang keuangan, salah satu bisnis sektor riil yang berbasis Islam yang kini sedang marak adalah bisnis busana muslim. Bisnis ini merupakan usaha yang menyediakan atau menjual berbagai jenis dan model baju muslim baik untuk pria, wanita maupun anak-anak. Selain tentunya juga menawarkan perlengkapan yang mendukung kekhusukan ibadah bagi umat muslim seperti mukena, sajadah, serta peci atau songkok.

Dengan demikian tampak bahwa dengan berjalannya waktu, bisnis syariah semakin bertambah banyak tidak hanya didominasi lembaga keuangan syariah saja. Di masa mendatang diperkirakan kegiatan ini akan diikuti pula oleh bidang-bidang bisnis lainya. Bahkan kini bisnis ini telah memanfaatkan teknologi informasi untuk memasarkan produknya. Beberapa pelaku bisnis syariah telah memiliki toko atau butik online di internet sehingga pembeli dapat melihat barang atau produk yang dipamerkan di website. Dalam jual beli online ini, pemesanan biasanya dapat dilakukan melalui email, telepon, atau SMS lalu barang akan segera dikirim setelah pembayaran ditransfer ke rekening bank milik penjual.

Sehubungan dengan makin maraknya kegiatan bisnis yang berbasis syariah tersebut, maka terdapat beberapa hal yang perlu disadari bahwa praktek praktek bisnis yang dilakukan para praktisi bisnis harus dilakukan secara benar dalam arti kata sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam syariah Islam. Dengan demikian menjadi penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana sebenarnya praktek bisnis yang Islami tersebut. Baik bagi pelaksana bisnis maupun bagi pengguna jasa-jasa perusahaan yang berbasis bisnis syariah Islam. Perkembangan yang pesat perusahaan-perusahaan yang berbasis syariah memerlukan dukungan masyarakat baik yang berasal dari perguruan tinggi, maupun unsur-unsur lainnya seperti pemerintah dan lembaga-lembaga keuangan.

Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Uang yang merupakan pelicin jalannya suatu perekonomian memang selalu menjadi suatu topik yang hangat untuk dibicarakan. Ibarat sebuah mesin tanpa minyak, perekonomian juga tidak akan jalan tanpa adanya uang. Namun, banyak di antara kita yang hanya memahami makna uang dalam konteks bentuknya sebagai uang kertas dan uang logam. Padahal, definisi uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima sebagai alat pembayaran untuk barang dan jasa dalam suatu sistem perekonomian. Faktanya, di zaman kuno orang menggunakan batu, kulit hewan, garam, dan kulit kerang sebagai uang. Di zaman Rasulullah (SAW), koin emas (dinar) yang berasal dari Romawi dan koin perak (dirham) yang berasal dari Persia merupakan dua logam mulia yang dianggap sebagai mata uang. Di zaman sekarang, uang kertas (fiat money) sudah menjadi alat pembayaran yang umum digunakan di seluruh negara di dunia.

Pada asalnya uang mempunyai tiga fungsi penting, yaitu sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan pengukur nilai sebuah komoditas. Namun, dengan menyebarluasnya sistem bunga dalam transaksi keuangan saat ini, fungsi uang sudah bertambah menjadi sebuah komoditas. Fungsi uang sebagai komoditas didukung oleh beberapa teori keuangan kontemporer seperti dalam Loanable Funds Theory. Dalam teori ini bunga (interest) dianggap sebagai harga dari dana yang tersedia untuk dipinjamkan (loanable fund) yang menjadi salah satu variable yang mempengaruhi tingkat penawaran (supply of) dan permintaan (demand for) dari loanable fund tersebut. Berdasarkan teori di atas, dapat disimpulkan bahwa penyuplai loanable fund akan bersedia memberikan pinjaman uang kepada peminjam hanya apabila si peminjam bersedia mengembalikan uang pinjamannya dalam jumlah yang lebih besar dari pokok pinjamannya. Selisih antara jumlah yang harus dibayarkan peminjam dan pokok pinjamannya itulah yang disebut bunga. Secara kontrak, harga (bunga) tersebut mesti dibayar peminjam dalam keadaan apa pun (usaha si peminjam untung atau rugi) kepada pemberi pinjaman, karena si pemberi pinjaman dianggap sudah menjual sebuah komoditas yang disebut dengan uang.

Di sini sangat jelas terlihat bahwa dalam sistem keuangan yang berlaku sekarang, uang sudah dianggap sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan. Hal ini berlawanan dengan pandangan Islam yang tidak menerima fungsi uang sebagai suatu komoditas. Hal itu dikarenakan uang tidak memenuhi syarat sebagai sebuah komoditas. Menurut Syeikh Muhammad Taqi Usmani, pakar Syariah keuangan Islam, setidaknya ada 3 faktor yang membedakan uang dengan komoditas. Pertama, uang tidak memiliki kegunaan instrinsk (intrinsic utility). Berbeda dengan komoditas, uang tidak bisa dimakan, dipakai, atau digunakan secara langsung. Uang hanya bisa ditukar dengan komoditas, lalu komoditas itu yang akan di makan, dipakai atau digunakan. Dalam istilah ekonomi, uang hanya memiliki value in exchange sementara komoditas memiliki value in exchange dan value in use sekaligus.

Kedua, uang tidak memerlukan kualitas untuk menentukan nilainya, dalam artian uang kertas Rp 100,000 yang sudah lusuh terbitan tahun 2007 dengan uang kertas Rp 100,000 yang baru terbitan tahun 2009 memiliki daya beli yang sama. Lain halnya dengan komoditas, sebagai contoh, mobil Honda Jazz keluaran 2007 dengan Honda Jazz keluaran Januari 2009 memiliki harga yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan kualitas antara kedua mobil di atas yang tecermin dari perbedaan nilai dan harganya.

Ketiga, uang tidak memerlukan spesifikasi ketika berlakunya transaksi, sementara komoditas mempunyai sifat yang spesifik ketika berlakunya transaksi. Sebagai contoh, jika kita ingin membeli barang kita akan memilih barang yang kita inginkan sesuai selera kita, seperti warna, aksesoris pelengkap lainnya. Artinya, jika si penjual menawarkan barang yang sama tapi warnanya tidak sesuai dengan selera kita mungkin kita akan menolak. Tetapi, lain halnya dengan uang yang bersifat tidak spesifik. Sebagai contoh, untuk pembayaran tagihan listrik bulanan sebesar Rp 300.000. kita bisa membayar tagihan tersebut dengan menggunakan tiga lembar uang Rp 100.000 atau empat lembar uang Rp 50.000 ditambah satu lembar Rp 100.000 bahkan kita bisa bayar tagihan tersebut dengan tiga ratus lembar Rp 1.000. Bagi si penerima tidak akan ada perbedaan nilai dalam ketiga cara pembayaran di atas.

Ada satu lagi tambahan perbedaan antara uang dengan komoditas, khususnya dengan uang fiat yang kita gunakan sekarang ini. Uang kertas (fiat money) yang berlaku saat ini tidak memiliki nilai intrinsik (intrinsic value). Uang kertas menjadi alat tukar yang sah melalui undang-undang yang dikeluarkan sebuah negara yang menyatakan keabsahan uang tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa diterimanya uang kertas sebagai alat pembayaran hanya dikarenakan faktor kepercayaan kepada pemerintah yang menjamin keabsahan uang kertas tersebut. Artinya, apabila kepercayaan itu hilang atau berkurang maka nilai uang tersebut akan melemah (terdepresisasi) dikarenakan orang lebih banyak melepas, dengan cara menjual uang tersebut, daripada ingin memilikinya. Karena jelas, memilikinya tidak punya nilai intrinsik.

Namun, perlu juga ditegaskan di sini bahwa uang fiat adalah uang yang sah di sisi syariah. Penulis tidak setuju dengan pandangan bahwa hanya uang emas yang sah di sisi syariah. Memang, benar uang emas adalah uang yang paling baik dan paling stabil nilainya, dan kalau kita bisa kembali menggunakan emas sebagai standar nilai uang, sudah tentu sistem keuangan dunia akan jauh lebih baik. Namun, mengklaim bahwa hanya emas atau perak saja yang diakui Islam sebagai uang dan selain emas dan perak maka tidak sah, hal ini adalah klaim yang berlebihan. Buktinya, Khalifah Umar pernah berniat untuk menjadikan kulit unta sebagai mata uang, namun kemudian dinasihati supaya tidak melakukannya, karena nantinya unta akan pupus dari kehidupan. Begitu juga Imam Malik pernah berkata bahwa seandainya masyarakat menjadikan kulit hewan sebagai mata uang, niscaya beliau akan melarang jual beli kulit hewan tersebut melainkan dengan tunai dan tidak boleh tertangguh. Walaupun pada hari ini kita bersemangat untuk kembali kepada uang emas sebagai standar nilai mata uang, kita tidak perlu berlebihan dan ekstrem dengan mengatakan bahwa uang fiat adalah haram. Mengharamkan yang halal adalah sama saja buruknya di sisi Islam dengan menghalalkan yang haram. Kalau uang fiat haram, sudah tentu mas kawin kita menjadi tidak sah, dan perkawinan kita juga tidak sah, maka anak-anak kita juga adalah jadi anak haram. Bukankah begitu konsekuensi logika dari mengatakan uang fiat itu haram ? Wallahu a'lam.

Ugi Suharto (Direktur Program Keuangan Islam, University College of Bahrain)
Sutan Emir Hidayat (Dosen di University College of Bahrain)
Republika Online

Selengkapnya....
Kategori: 1 komentar |
Dalam beberapa hari ini, tepatnya pada tanggal 1 s.d. 4 Maret 2009, Indonesia menjadi tuan rumah World Islamic Economic Forum (WIEF) ke-5. WIEF biasanya dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai negara untuk membahas ekonomi dan keuangan Islam, dengan pendekatan ilmiah dan empiris-praktis. Pertemuan terakhir digelar tahun lalu di Kuwait.
Forum kali ini memiliki arti yang sangat penting sekurang-kurangnya karena dua alasan. Pertama, karena ia diselenggarakan di tengah situasi ekonomi global yang semakin menunjukkan arah yang buruk. Dari forum ini diharapkan lahir tawaran-tawaran yang kongkret untuk membantu mengatasi situasi itu. Mungkin karena alasan inilah 5th WIEF ini mengambil tema, ''Food and Energy Security & Stemming the Tide of Global Financial Crisis.''

Kedua, karena kenyataan bahwa tingkat kesejahteraan dunia Muslim, jika kita ukur dengan tingkat kesejahteraan negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, dengan ukuran Indeks Perkembangan Manusia (Human Development Index), saat ini tetap berada pada posisi yang sangat rendah, walaupun negara-negara Muslim Timur Tengah selama bertahun-tahun menikmati kemakmuran ekonomi akibat kekayaan alam yang melimpah, terutama minyak dan gas. Forum ini dapat dijadikan ajang untuk introspeksi tentang apa saja yang benar dan yang salah yang selama ini telah dilakukan oleh bangsa-bangsa Muslim itu.

Dengan tulisan ini, saya akan mengingatkan tentang tujuan dari syariah Islam yang tetap harus menjadi kerangka dasar sekaligus menjadi cita-cita utama dalam setiap kali kita berusaha mengembangkan ekonomi Islam. Dalam tulisan ini juga, saya akan mengungkapkan fakta-fakta penting tentang keadaan dan permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan dunia Muslim, termasuk Indonesia, dan menawarkan solusi yang paling sesuai dengan tujuan dari syariah itu.

Tujuan Syariah
Imam Al-Syathibi (Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa Al-Syathibi, wafat 790 Hijriah), seorang pemikir Islam yang memelopori lahirnya ilmu maqaashid al-syarii'ah (tujuan-tujuan syariah) melalui karya monumentalnya, Al-Muwafaqaat, menjelaskan bahwa tujuan utama syariah Islam adalah meningkatkan kesejahteraan manusia. Syariah, menurut Al-Syathibi, adalah sesuatu yang berimplikasi pada kebaikan, seperti kejujuran, keadilan, keterbukaan, toleransi, dan kasih sayang, sebagaimana bahwa tujuan utama syariah itu ialah untuk menciptakan kesejahteraan manusia.

Jika kita menoleh ke Alquran, kita akan melihat betapa besarnya perhatian Tuhan pada kesejahteraan ini. Di dalam Alquran, sedikitnya ada 69 ayat yang secara khusus menyebut kemiskinan. Di samping itu, masih ada puluhan lagi ayat-ayat yang menyebut kata sejenis dengan kemiskinan, seperti kata faqir, fuqara, ba's, saa'il, qani', mu'tarr, dhaa'if, dan mustadh'afiin. Selain itu, sedikitnya ada 42 ayat tentang zakat yang korelasinya dengan kemiskinan juga amat erat. Jika dijumlah, kita akan menemukan lebih dari 150 ayat Alquran yang berkorelasi dengan kemiskinan.

Sekadar untuk perbandingan, yang terkait dengan riba, yang tentu saja juga merupakan prinsip penting di dalam ekonomi Islam, hanya ada 7 ayat. Besarnya perhatian Islam pada kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan manusia bisa juga dilihat dari banyaknya hadis Nabi Muhammad tentang hal itu. Di dalam salah satu hadis dikatakan bahwa kefakiran amat dekat pada kekafiran. Jadi, sejalan dengan tujuan diutusnya Muhammad SAW untuk menjadi 'tanda' bagi kasih sayang Tuhan bagi alam semesta (lihat Alquran surah Al Anbiyaa ayat 107), syariah yang dibawanya pun mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia.

Mengukur Kesejahteraan
Kamus Wikipedia menyatakan, sejahtera adalah kondisi atau keadaan yang baik di mana manusia dalam keadaan makmur, sehat, dan damai. Welfare (sejahtera) juga berarti well being (healthy, happy, and prosperous). Selama beberapa tahun setelah Perang Dunia II, pengukuran tingkat kesejahteraan manusia mengalami perubahan. Pada 1950-an, sejahtera diukur dari aspek fisik, seperti gizi, tinggi dan berat badan, harapan hidup, serta income. Pada 1980-an, ada perubahan di mana sejahtera diukur dari income, tenaga kerja, dan hak-hak sipil. Pada 1990-an, Mahbub Ul-Haq, sarjana keturunan Pakistan, merumuskan ukuran kesejahteraan dengan yang disebut Human Development Index (HDI). Dengan HDI, kesejahteraan tidak lagi ditekankan pada aspek kualitas ekonomi-material saja, tetapi juga pada aspek kualitas sosial suatu masyarakat.

HDI merupakan gabungan dari tiga komponen (subindeks), yaitu: 1. Life Expectancy Index (Indeks Harapan Hidup), 2. Education Index (Indeks Pendidikan) yang diukur dari Enrolment Index (indeks yang mencerminkan tingkat keterdaftaran penduduk di sekolah formal) dan Adult Literacy Index (indeks melek huruf di kalangan penduduk dewasa), dan 3. Per capita GDP at Purchasing Power Parity Index (Indeks Pendapatan Per kapita yang disesuaikan dengan paritas daya beli), yang dengan singkat disebut GDP Index. Ketiga sub indeks itu masing-masing mengambil porsi sepertiga di dalam menetapkan HDI.

HDI setiap tahun diukur dan dipublikasikan oleh United Nation Development Program (UNDP). Pada November 2008, UNDP memublikasikan ranking HDI tahun 2006 atas 179 negara. Dalam analisis ini, yang saya maksud dengan negara Muslim adalah negara dengan populasi Muslim 60 persen atau lebih dari total populasi penduduk negara itu. Dari 30 negara dengan HDI tertinggi diperoleh fakta-fakta terkait dengan dunia Muslim sebagai berikut:

Hanya ada dua negara Muslim, yaitu Brunei Darussalam (ranking 27) dan Kuwait (ranking 29), yang masuk di dalam jajaran 30 negara dengan HDI tertinggi. Dua negara tersebut memiliki HDI tinggi karena ditopang oleh GDP Index. Tanpa harus kita buktikan, tingginya GDP Index kedua negara tersebut adalah karena tingginya pendapatan dari kekayaan alam yang tidak terbarukan (minyak dan gas).

Sebaliknya, negara-negara Eropa dan Asia yang mendominasi urutan 30 negara dengan HDI tertinggi itu adalah umumnya negara-negara yang unggul di pengembangan teknologi (knowledge-based economy). Padahal, negara-negara tersebut tidak memiliki sumber daya alam yang dapat diunggulkan. Sekadar informasi tambahan, apabila kita susun 30 negara dengan Education Index tertinggi, kita tidak menemukan satu pun di antaranya yang merupakan negara Muslim.

Penduduk kedua negara Muslim itu hanya tidak lebih dari 2,77 juta jiwa, yaitu Brunei Darussalam 343.653 jiwa dan Kuwait 2.418.393 jiwa. Total penduduk kedua negara itu mewakili hanya 0,3 persen dari total penduduk negara di jajaran 30 negara dengan HDI tertinggi, yang jumlahnya mencapai kira-kira 913 juta jiwa, atau hanya 0,15 persen dari total Muslim dunia (appr. 1,5 miliar jiwa), dan 0,04 persen dari total penduduk dunia (appr. 6,3 miliar jiwa).

Sebagai negara dengan populasi yang sangat besar, ekonomi Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan karakteristik negara-negara Muslim di Timur Tengah. Fokus peningkatan GDP per kapita dan pendidikan di Indonesia harus dilakukan dengan memberdayakan sektor-sektor yang memiliki banyak pelaku (the bottom of the pyramid, meminjam istilah Prahalad). Yaitu, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang jumlahnya mencapai hampir 50 juta unit dan menyerap hampir 92 juta tenaga kerja. Dengan menempatkan UMKM dalam prioritas utama pembangunan ekonomi Indonesia, sesungguhnya kita juga sedang melaksanakan pesan Islam: Hendaknya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. [QS Al-Hasyr (59): 7].
Oleh: Yuslam Fauzi (praktisi perbankan syariah/Dirut Bank Syariah Mandiri)
Republika Online
Selengkapnya....
Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan jurnal international di bidang ekonomi islam yaitu IIUM Journal of Economics and Management yang diterbitkan oleh International Islamic University Malaysia. Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar judul jurnalnya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com atau 085225918312

Tersedia juga jurnal Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menyediakan skrispsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya.

Vol. 12, No. 2 (2004):
1) Performance Of Interest-Free Islamic Banks Vis-À-Vis Interest-Based Conventional Banks Of Bahrain. Abdus Samad.
2) Proposed Research Agenda In Islamic Perspectives On Management Studies. Azhar Kazmi

Vol. 11, No.1 (2003):
Ethics In Accounting Education: Contribution Of The Islamic Principle Of Maslahah. Abdul Rahim Abdul Rahman.

Vol. 9, No. 1 (2001):
Money, Interest And An Alternative Macroeconomic System. Usamah A. Uthman.

Vol. 12, No.1 (2004):
The Question Of An Islamic Futures Market. Seif I. Tag El-Din.

Vol. 9, No. 2 (2001):
1) Iwa’ As A Requirement Of Lawful Sale: A Critical Analysis. Saiful Azhar Rosly.
2) Testing A Model Of Islamic Corporate Financial Reports: Some Experimental Evidence. Maliah Sulaiman.

Vol. 10, No. 1 (2002):
1) Financial Performance Measurement And Distribution Policy Of Islamic Financial Institutions. Syed Musa Alhabshi.
2) Money, Interest And Qir•Ë. Maúm´d Ab´ Sa’´d.

Vol. 9, no. 2 (2001):
Development Of Murabah Instruments: Understanding Their Profitability, Securitization And Negotiability Aspects. Muhammad Anwar.

Vol. 11, no. 2 (2003):
The X-Efficiency Of The Sudanese Islamic Banks. Abd elrhman Elzahi Saaid, Saiful Azhar Rosly, Mansor H. Ibrahim, and Naziruddin Abdullah.

Vol. 13, no. 2 (2005):
Earnings Management Practices Among Muslim And Non-Muslim Managers In Malaysia. Unvar Muthalib Abdul Rahman, Jack Dowds, and Steven F. Cahan.

Vol. 8, no. 2 (2000):
Economics Of Liability: An Islamic View. Monzer Kahf.

Vol. 14, no. 1 (2006):
Providing For The Resource Shortfall For Poverty Elimination Through The Institution Of Zakat In Low Income Muslim Countries. Nasim Shah Shirazi.

Vol. 14, no. 2 (2006):
1) Size And Returns To Scale Of The Islamic Banking Industry In Malaysia: Foreign Versus Domestic Banks. Fadzlan Sufian.
2) Fiscal Policy In An Islamic Economy And The Role Of Zakat. Mohammed B. Yusoff.
3) Customer’s Perceptions Of Islamic Hire-Purchase Facility In Malaysia: An Empirical Analysis. Nurdianawati Irwani Abdullah and Asyraf Wajdi Dusuki

Vol. 11, no.1 (2003):
1) Corporate Social Responsibility Disclosure In Malaysia: An Analysis Of Annual Reports Of KLSE Listed Companies. Nik Nazli bt Nik Ahmad, Maliah bt Sulaiman, and Dodik Siswantoro.
2) The Conditional CAPM And Cross-Sectional Evidence Of Return And Beta For Islamic Unit Trusts In Malaysia. Abd.Ghafar b. Ismaila and Mohd Saharudin b. Shakranib.
3) Juristic Viewpoints On Bay Al-Inah In Malaysia: A Survey. Saiful Azhar Rosly and Azizi Che Seman.

Vol. 15, No. 2 (2007):
1. Islamic Banking And Finance: Between Ideals And Realities by Abdul Rahim Abdul Rahman
2. A Critical Appraisal On The Challenges Of Realizing Maqasid Al-Shariah In Islamic Banking And Finance by Asyraf Wajdi Dusuki and Abdulazeem Abozaid
3. Agency Problems In Mudarabah Financing: The Case Of Sharia (Rural) Banks, Indonesia by Muhammad Akhyar Adnan and Muhamad
4. Conceptualisation Of The Second Best Solution In Overcoming The Social Failure Of Islamic Banking And Finance: Examining The Overpowering Of Homoislamicus By Homoeconomicus; Mehmet Asutay
5. Making Development Assistance Sustainable Through Islamic Microfinance by Rodney Wilson

Vol. 16, No. 1 (2008):
1. Works On Public Finance By The Sixteenth Century Muslim Scholars by Abdul Azim Islahi.
2. Merging Spirituality And Religion: Developing An Islamic Leadership Theory by Shams-ur-Rehman Toor.

Vol. 16, No. 2 (2008):
1. The Financial Crisis: Comments From Islamic Perspectives by Muhammed Shahid Ebrahim.
2. Rural Development Scheme Of Islami Bank Bangladesh Limited (IBBL): Assessment And Challenges by M. Mizanur Rahman, M. Jafrullah and ANM Tawhidul Islam.
3. Islamic Moral Responsibility In Decision Making by Rodrigue Fontaine.
4. Organizational Justice And Extra-Role Behavior: Examining The Relationship In The Malaysian Cultural Context by Arif Hassan and Kamariah Mohd Noor.

Selengkapnya....
Kategori: , , 0 komentar |
Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan Paper ekonomi islam dari berbagai jurnal international bergengsi berbahasa Inggris. Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar papernya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com atau 085225918312

Tersedia juga jurnal Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menyediakan pesanan skrispsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya.

1. An Empirical Analisys of Credit Migration in Indonesia Banking; Humayon A. Dar, Maximilian J.B. Hall, and Dadang Muljawan; Journal of International Banking and Regulation, Vol. 5 No. 2, 2003.
2. A Short Review of Historical Critique of Usury; Wayne A.M. Visser and Alastair Macintosh; Accounting, Business and Financial History, Vol. 8, No. 2, 1998.
3. Consumer Attitudes Towards Debt In An Islamic Country: Managing A Conflict Between Religious Tradition And Modernity?; Alhassan G. Abdul-Muhmin; International Journal of Consumer Studies 32 (2008).
4. Awareness Of Islamic Banking Products Among Muslims: The Case Of Australia; Hussain Gulzar Rammal and Ralf Zurbruegg; Journal of Financial Services Marketing Vol. 12, No. 1, 2006.
5. On Capital Structure, Risk Sharing And Capital Adequacy In Islamic Banks; Simon Archer And Rifaat Ahmed Abdel Karim; International Journal of Theoretical and Applied Finance Vol. 9, No. 3 (2006).
6. Challenges In Implementing Capital Adequacy Guidelines To Islamic Banks; Rima Turk Ariss and Yolla Sarieddine; Journal of Banking Regulation Vol. 9, No. 1, 2007.
7. A Capital Adequacy Framework For Islamic Banks: The Need To Reconcile Depositor’s Risk Aversion With Manager’s Risk Taking; Dadang Muljawan, Humayon A. Dar, and Maximilian J. B. Hall; Applied Financial Economics, Vol. 14, 2004.
8. Disclosure And Governance Of Islamic Banks: A Case Study Of Malaysia; Elsa Satkunasingam and Bala Shanmugam; Journal of International Banking Regulation Vol. 6, No. 1, 2004.
9. Efficiency And Productivity Performance Of The National Private Banks In Indonesia; Mohd. Azmi Omar, M. Shabri Abd. Majid, and Ronald Rulindo; Gadjah Mada International Journal of Business, January-April 2007, Vol. 9, No. 1.
10. Relationship Between Ethical And Islamic Banking Systems And Its Business Management Implications; T.A. Saidi; South Africa Journal Business Management, 2009, 40 (1).
11. Standard Setting for Financial Reporting of Religious Business Organisations; The Case of Islamic Banking; Rifaat Ahmed Abdel Karim; Accounting and Business Research, Vol. 20, No. 80, 1990.
12. Determinants Of The Financial Strategy Of Islamic Banks; Rifaat Ahmed Abdel Karim And Amal El-Tigani Ali; Journal of Business Einance and Accounting, 16 (2) Spring 1989.
13. Islamic Banking and Friedman's Rule; Mahmood Yousefi, Ken McCormick, and Sohrab Abizadeh; Review of Social Economy Vol LIII No. 1 Spring 1995.
14. Islamic Banking – The Feasibility of Establishing an Islamic Bank in The United State; J. Michael Taylor; American Business Law Jurnal, Vol. 40, 2003.
15. Islamic Banking: Experiences in The Islamic Republic of Iran and in Pakistan; Mohsin S. Khan and Abbas Mirakhor; The University of Chicago, 1990.
16. Perceived Justice And Customer Loyalty In The Retail Banking Sector In The UAE; Mumin Dayan, Hussein A. Hassan Al-Tamimi,and Amar Lo Elhadji; Journal of Financial Services Marketing (2008) 12.
17. An Application of Islamic Banking Principles to Microfinance; Rahul Dhumale and Amela Sapcanin; United Nations Development Programme and World Bank.
18. Monetary Stability And Interest-Free Banking Revisited; Ali F. Darrat; Applied Economics Letters, 2000, 7.
19. Monetary Stability And Interest-Free Banking: The Case Of Iran; Mahmood Yousefi, Sohrab Abizadeh And Ken Mccormick; Applied Economics, 1997, 29.
20. Credible Organizations: Self Regulation Versus External Standard-Setting in Islamic Banks and British Charities; Trevor Gambling, Rowan Jones, and Rifaat Ahmed Abdel Karim; Financial Accountability and Management, 9 (3) 1993.
21. Islamic Banks and Investment Financing; Rajesh K. Aggarwal and Tarik Yousef; Journal of Money Credit, and Banking, Vol. 32, No. 1 (February 2000).
22. An Empirical Test Of Association Between Production And Financial Performance: The Case Of The Commercial Banking Industry; Elyas Elyasiani, Seyed Mehdian And Rasoul Rezvanian; Applied Financial Economics, 1994, 4.
23. Analysing Service Quality In The UAE Islamic Banks; Hussein A. Hassan Al-Tamimi and Abdullah Al-Amiri; Journal of Financial Services Marketing, Vol. 8, 2 (2003).
24. Social Reporting by Islamic Banks; Bassam Maali, Peter Casson And Christopher Napier; ABACUS, Vol. 42, No. 2, 2006.
25. The Size and Scope of the Islamic Finance Industry: An Analysis; Faoud Al-Salem; International journal of Management Vol. 25 No. 1, 2008.
26. Pricing Asset Backed Islamic Financial Instruments; Muhammed-Shahid Ebrahim; International Journal of Theoretical and Applied Finance, Vol. 3, No. 1 (2000).
27. Is Contemporary Interest Rate in Conflict with Islamic Ethics?; Erhun Kula; Kyklos, Vol. 61 – 2008 – No. 1.
28. Islam and Accounting; Mervin K. Lewis; Accounting Forum, Vo. 25 No. 2 June 2001.
29. Islamic Banking, Mohamed Ariff, Asian-Pacific Economic Literature, Vol. 2, No. 2 (September 1988).
30. Islamic Financing Impacts on Development and Equality; Andrew Barenberg; Oeconomicus, Volume VII, 2004-2005.
31. The Relative Risk Performance Of Islamic Finance: A New Guide To Less Risky Investments; Haitham A. Al-Zoubi and Aktham I. Maghyereh; International Journal of Theoretical and Applied Finance, Vol. 10, No. 2 (2007).
32. Islamic Microfinance in Indonesia: The Challenge of Institutional Diversity, Regulation, and Supervision; Hans Dieter Seibel; Joumal of Social Issues in Southeast Asia Vol. 23, No. 1 (2008).
33. Islamic Muhtasib And American CPAs: A Comparative Study Of Institutions Meant To Protect Public Interest; Athar Murtuza and Wagdy Abdallah; Journal of Accounting – Business & Management 14 (2007).
34. Monetary and Fiscal Policies of an Islamic State: The Claims Versus The Reality; Dr. M. Raquibuz Zaman; The American Journal of Islamic Social Sciences, Vol. 3, No. 1, September 1986.
35. Equity Capital, Profit Sharing Contracts, And Investment: Theory And Evidence; A. Bashir, A. F. Darrat and M. O. Suliman; Journal of Business Finance & Accounting, 20(5), September 1993.

Selengkapnya....
Kategori: , , 1 komentar |
Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan Paper Penelitian Ekonomi Islam dari Islamic Research and Training Institute (IRTI) yang berada di bawah naungan Islamic Development Bank (IDB). Paper tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar papernya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com atau 085225918312

Tersedia juga jurnal Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menyediakan skrispsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya.

1. Financing Agriculture Through Islamic Modes and Instrument: Practical Scenarios and Aplicability; Dr. Mahmoud A. Gulaid; IRTI Research Paper No. 34, 1995.
2. Instrument of Meeting Budget Deficit in Islamic Economy; Monzer Kahf; IRTI Research Paper No. 42, 1997.
3. On the Demand for Consumer Credit: an Islamic Setting; Boualem Bendjilali; IRTI Research Paper No. 30, 1995.
4. The Early Islamic Public Revenues System: Lessons and Implications; Monzer Kahf; IRTI
5. Banking Efficiency in Bahrain: Islamic Versus Conventional Banks; Dr. Khaled A. Hussein; IRTI Research Paper No. 68, 2002.
6. Operational Structure for Islamic Equity Finance: Lesson from Venture Capital; Dr. Habib Ahmed; IRTI Research Paper No. 69, 2005.
7. Exchange Rate Stability: Theory and Policies from Islamic Perspective; Dr. Habib Ahmed; IRTI Research Paper No. 57, 2001.
8. Toward an Islamic Financial Market; Ausaf Ahmad; IRTI Research Paper No. 45, 1998.
9. Islamic Futures and their Market With Special Reference to The Role in Developing Rural Financial Market; Fahim Khan; IRTI Research Paper No. 32, 1997.
10. Al-Gharar in Contracts and its Effects on Contemporary Transactions; Shiddiq Mohammad Al-Ameen Al-Dhareer; IRTI Eminent Scholar Lecture Series No. 16, 1997.
11. Human Resource Mobilization Through The Profit Loss Sharing Based Financial System; Fahim Khan; IRTI Research Paper No. 16, 1992.
12. On The Experience of Islamic Agricultural Finance in Sudan: Challenge and Sustainability; Adam B. Elhiraika; IRTI Research Paper No. 63, 2003.
13. What is Islamic Economics; Dr. Umar Chapra; IDB Prize Winner Lecture Series No. 9, 1996.
14. Man is The Basis of The Islamic Strategy for Economic Development; Abdel Hamid El-Ghazali; IRTI Islamic Economics Translation Series No. 1, 1994.
15. A Microeconomic Model of an Islamic Banking; Habib Ahmed; IRTI Research Paper No. 59, 2002.
16. The Ja’ala Contract and its Aplicability to The Mining Sector; Dr. Boualem Bendjilal; IRTI Discussion Paper No. 14, 2004.
17. Economic of Deminishing Musharakah; Boualem Bendjilal and Tariqullah Khan; IRTI Research Paper No. 31, 1995.
18. Note on Islamic Economics; Abbas Mirakhor; IDB Prize Winner Lecture Series No. 20, 2007.
19. Islamic Economics: Note on Definition and Methodology; Monzer Kahf.
20. The Economic of Participation; Dminico Mario Nuti; IRTI Eminent Scholar Lecture Series No. 11, 1995.
21. Contemporary Practice of Islamic Financing Technique; Dr. Ausaf Ahmad; IRTI Research Paper No. 20, 1993.
22. Development of Islamic Banking Activity: Problem and Prospect; Saleh Kamel; IDB Prize Winner Lecture Series No. 12, 1998.
23. Instruments and Alternatives of Public Debt in Islamic Economy; Monzer Kahf; IRTI, 1991.
24. Instrumen of Control and Regulation of Islamic Banks by The Central Banks; Ausaf Ahmad; IRTI 2000.
25. Relevance Definition and Methodology of Islamic Economics; Monzer Kahf;
26. Economics of Small Business on Islam; Mohammad Mohsin; IRTI, Visiting Scholar Research Series No. 2, 1995.
27. Financing Trade in Islamic Econom; Ridha Saadallah; IRTI Research Paper No. 51, 1999.
28. A Survey of The Institution of Zakah: Issues, Theories and Administration; Abul Al-Hasan Sadeq; IRTI Discussion Paper No. 11, 2002.


Selengkapnya....
Kategori: , , 1 komentar |
Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menawarkan berbagai paper penelitian ekonomi islam berbahasa Inggris. Paper tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar papernya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com atau 085225918312

Tersedia juga jurnal Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance, Paper IRTI, dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menerima pesanan skrispsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya.

1. Issues In Accounting Standards For Islamic Financial Insitituions; Markfield Institute of Higher Education; Dr. Seif I. Tag El-Din; September 2004.
2. Comparative Advantages Of Islamic Banking And Finance; Mohammad Nejatullah Siddiqi; Harvard University Forum on Islamic Finance, 2002.
3. Islamic Bank Corporate Governance and Regulation: A Call for Mutualization; Mahmoud A. El-Gamal; Rice University; 2005.
4. Corporate Social Responsibility: An Exploratory Study in the United Arab Emirates; Marios I. Katsioloudes and Tor Brodtkorb, American University of Sharjah, United Arab Emirates; 2007.
5. Allocation Output to Factors of Production and the Implicit Islamic Concept of Market Justice; Monzer Kahf; IRTI and University of Kansas, 2002.
6. The Demand Side or Consumer Behaviour: Islamic Perspectives; Monzer Kahf.
7. Ensuring Exchange Rate Stability: Is Return to Gold (Dinar) Possible; Can It Help?; Prof. Dr. Zubair Hasan, International Islamic University of Malaysia.
8. The Economic Role of State in Islam; Monzer Kahf; 1991
9. Evaluation Of Islamic Banking Performance: On The Current Use Of Econometric Models; Zubair Hasan; International Islamic University, Malaysia, (IIUM), 2005.
10. Financial Stability: The Significance and Distinctiveness of Islamic Banking in Malaysia; Ewa Karwowski; The Levy Economics Institute Working Paper No. 555, 2009.
11. Islamic Banking: Theory and Practice in Iran; Hamid Zangeneh; Widener University, 2001.
12. Interest, Usury, Riba And The Operational Costs Of A Bank; A.L.M. Abdul Gafoor; Groningen, the Netherlands.
13. Islam, Commerce, and Business Ethics; Imad-ad-Dean Ahmad; Business International Ecumenical Conference (June 10-12, 2004).
14. Separating The Good From The Bad: Developments In Islamic Acquisition Financing; Umar F. Moghul.
15. Islamic Banking; A.L.M. Abdul Gafoor; Chapter 4 of the book Interest-Free Commercial Banking, 1995.
16. Islamic Banking and Finance: Another Approach; A.L.M. Abdul Gafoor; Islamic Hinterland Conference on Critical Debates Among Canadian Muslims, 1999.
17. The Legal Principles Of Islamic Business Ethics
18. Islamic Microfinance And Socially Responsible Investments; Chiara Segrado; University of Torino, 2005.
19. Market Structure And Competitive Conditions: A Comparative Analysis Of Islamic And Conventional Banking; Rima Turk Ariss; Lebanese American University, 2009
20. Money And Banking In An Islamic Economy; M. Umer Chapra;1992.
21. A Simple Fiqh-and-Economics Rationale for Mutualization in Islamic Financial Intermediation; Mahmoud A. El-Gamal; Rice University, 2006.
22. Analyzing the Contemporary Discourse about Riba Among Muslims; Dr. Athar Murtuza; The AMSS 32nd Annual Conference, Indiana University, Sept. 26-28 2003.
23. Poverty Eradication From Islamic Perspectives; Dr. Syed Othman Alhabshi.
24. Relevance Definition and Methodology of Islamic Economics; Monzer Kahf.
25. Role of Government in Economic Development: Islamic Perspective; Monzer Kahf; Seminar on Economic Development, The Sains University Malaysia, 2-4 Desember 1998.
26. Service Bonds for Financing Public Utilities; Monzer Kahf; Seminar on Financing Government Enterprises from the Private Sector, King Abdul Aziz University, 1999.
27. Introducing Islamic Banks into Conventional Banking Systems; Juan Solé; IMF Working Paper, 2007
28. Derivatives In Islamic Finance; Andreas A. Jobst; the International Conference on Islamic Capital Markets; Jakarta, Indonesia, August 27-29, 2007.
29. Outlines And Challenges In Theorizing And Testing Islamic Economics (A Case Study In Economic Teaching); Dr. Y. Dadgar; Modares University, Iran.
30. Value Through Diversity: Microfinance and Islamic Finance and Global Banking; Nicoletta Ferro; 2005.
31. Islamic Banking: Interest-Free or Interest-Based?; Beng Soon Chong and Ming-Hua Liu; 2007.
32. Analysis of Short-Term Asset Concentration in Islamic Banking; Abbas Mirakhor; IMF Working Paper, 1987.
33. Capitalization Requirements, Efficiency and Governance: A Comparative Experiment on Islamic and Western Banks; Lucia Dalla Pellegrina, 2006.
34. Islamic Financing Arrangements Used In Islamic Banking (Musharika, Murabiha, Qarde Al'hasana, Ijareh, Mudaraba); Ehsan Zarrokh; 2007.
35. The Economics of Islamic Finance and Securitization; Andreas A. Jobst; IMF Working Paper, 2007.
36. Role of Islamic Banks in Economic Development; Shahid Saleem, 2008.
37. A Critical Assessment of Islamic Economics; Hamburg Institute of International Economics, 2004.
38. Microfinance in Islamic Society; James Braschler, J.D., 2006.
39. Islamic Banks and Financial Stability: An Empirical Analysis; Martin Čihák and Heiko Hesse; IMF Working Paper, 2008.
40. Riba, Efficiency, and Prudential Regulation: Preliminary Thoughts; Mohammad Fadel, 2008.
41. Developing Strategies for Islamic Banks to Face the Future Challenges of Financial Globalization; Ahmed Al-Ajlouni.
42. Islamic Hedging: Gambling or Risk Management?; Saadiah Mohamad and Ali Tabatabaei; the 21st Australian Finance and Banking Conference, 16 -18 December 2008.
43. Islamic Banking: Theories, Practices And Insights For Nigeria; Uhomoibhi Toni Aburime.
44. Islamic Economics: A Survey of the Literature; Asad Zaman; Religions and Development Working Paper 22.
45. Overcoming Financing Constraints In An Emerging Islamic Market: Evidence From The Sudan Telecommunications Company; Bruce Hearn, Jenifer Piesse, and Roger Strange.
46. An Emerging Islamic Financial Market: A Case Study Of The Sudanese Stock Market; Bruce Hearn, Roger Strange and Jenifer Piesse.
47. Islamic Investment Funds: An Analysis Of Risks And Returns; Sanjoy Bose and Robert W. McGee; Working Paper November 2008.
48. The Performance of Islamic Equity Funds; Roman Kraeussl and Raphie Hayat; VU University Amsterdam, December 2008
49. Supply Side or Producer Behaviour: Islamic Perspective
50. Sustainable Development in The Muslim Countries; Monzer Kahf, 2002.
51. What is the Scope of Islamic Economics and Finance?; Masudul Alam Choudhury.
52. Determinants of Islamic Banking Profitability by M. Kabir Hassan, Ph.D. and Abdel-Hameed M. Bashir, Ph.D.; ERF Paper.
53. Global Islamic Capital Markets: Review Of 2006 And Prospects For 2007 by Rodney Wilson; Durham Research Working Paper June 2007.
54. The Gateway to International Islamic Investing by Andrew Broadley
55. Islamic Asset Management by Rodney Wilson; Durham Research Working Paper June 2007.

Selengkapnya....
Kategori: , , 3 komentar |
Sesaat lagi susunan kabinet baru resmi diumumkan. Tantangan ekonomi tidak dapat menunggu untuk segera ditangani. Secara klasik, ada tiga pilar ekonomi yang akan dicapai, yaitu pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.

Negara-negara berpopulasi besar, seperti Cina, India, AS, dan Indonesia diuntungkan dengan besarnya kekuatan konsumsi domestik, bahkan seringkali konsumsi domestik menjadi penyelamat perekonomian ketika terjadi krisis. Pertumbuhan empat persen bagi Indonesia, misalnya, sebagian besar ditopang oleh kekuatan konsumsi domestik. Bila iklim usaha membaik, kekuatan investasi akan menambah tinggi laju pertumbuhan. Pada gilirannya, pendapatan pajak negara yang meningkat akan mendorong belanja negara sehingga laju pertumbuhan meningkat lagi. Bila kondisi ekonomi dunia membaik, perdagangan internasional meningkat sehingga menambah lagi daya dorong laju pertumbuhan.

Peran keuangan syariah dalam mendorong pertumbuhan saat ini, masih sangat kecil karena aset keuangan syariah terlalu kecil untuk dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan. Namun demikian, kabinet baru tetap diharapkan terus mengembangkan industri keuangan syariah karena perannya yang penting dalam aspek pemerataan, dan terlebih lagi dalam aspek stabilitas ekonomi.

Pendapatan per kapita Indonesia memang masih berkisar USD 2200, namun sekitar 23 juta orang kaya Indonesia telah menikmati pendapatan per kapita 7.000 dolar AS, dan sekitar 70 juta orang menengah kaya Indonesia telah hidup dengan pendapatan per kapita 4.000 dolar AS. Mereka yang tergolong kaya dan menengah kaya ini memiliki akses untuk memanfaatkan sistem perbankan, bahkan semakin kaya semakin besar pula dukungan perbankan terhadap berbagai aktivitasnya.

Sedangkan puluhan juta rakyat Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan, bukan saja harus bergelut dengan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, terlebih lagi mereka kesulitan mendapatkan akses untuk memanfaatkan sistem perbankan. BRI Unit Desa merupakan satu dari sedikit lembaga keuangan yang dapat diakses sampai ke pedesaan. KUD yang dulu sempat marak di era Orde Baru, saat ini semakin jarang terdengar kiprahnya. Beberapa koperasi patut diacungi jempol karena keuletannya mengembangkan usaha, walaupun belum sefenomenal BRI Unit Desa yang berskala nasional.

Dalam kondisi demikian, lembaga keuangan mikro syariah dalam bentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Koperasi Simpan Pinjam Syariah, Koperasi Syariah, yang biasanya menggunakan nama Baitul Maal wat Tamwil (BMT) ternyata dapat mengisi kebutuhan masyarakat kecil di pelosok negeri. Jawa Tengah merupakan wilayah subur pertumbuhan BMT, di samping Jawa Barat dan beberapa provinsi lainnya. Jumlah kantor BMT yang mencapai ribuan dalam waktu 10 tahun belakangan ini, menunjukkan kemampuannya bertahan dan berkembang dalam kondisi krisis ekonomi sekalipun.

Beberapa BMT asetnya bahkan telah menyamai aset BPRS, namun mereka tetap memilih menjadi BMT karena untuk menjadi sebuah bank, mereka harus mengubah badan hukum koperasi menjadi perseroan terbatas. Semangat koperasi dan inisiatif masyarakat ini, patut terus dipupuk dan disiapkan kerangka kebijakan pengembangannya oleh kabinet mendatang. Tidak saja oleh Departemen Koperasi, tapi juga oleh Bank Indonesia, Departemen Keuangan, dan departemen-departemen ekonomi lainnya.

Mengintegrasikan ekonomi pedesaan ke dalam ekonomi nasional, akan mengurangi kesenjangan kota-desa, menahan laju migrasi dari desa ke kota, mengurangi tingkat orang miskin kota, memperbaiki kualitas populasi, dan berbagai dampak positif ekonomi lainnya.

Peran yang paling penting dari industri keuangan syariah adalah menjaga stabilitas ekonomi. Industri keuangan syariah dapat menjadi faktor penyeimbang industri keuangan konvensional. Ketika laba bank-bank konvensional menurun signifikan, laba perbankan syariah malah mencatat kenaikan yang berarti. Ketika bank-bank konvensional masih menahan diri untuk menyalurkan kredit sehingga LDR mereka hanya berkisar 70 persen, perbankan syariah malah terlalu bersemangat menyalurkan pembiayaan sehingga FDR mereka hampir mencapai 100 persen. Ketika perbankan konvensional masih direpotkan dengan kasus Bank Century, beberapa bank umum syariah malah memulai operasinya.

Inilah yang dimaksud faktor penyeimbang, yaitu memberi pilihan kepada sebagian masyarakat yang merasa jenuh dan letih dengan perbankan konvensional, untuk mencoba layanan perbankan syariah. Sebagai faktor penyeimbang tentu saja industri perbankan syariah, diharapkan memperlihatkan perilaku perbankan (banking behavior) yang berbeda dalam memenuhi kebutuhan perbankan masyarakat. Perilaku yang berbeda itu adalah adanya keseimbangan antara transaksi keuangan dan transaksi barang dan jasa.

Tidak adanya transaksi keuangan spekulatif tanpa adanya keterkaitan dengan transaksi barang atau jasa, akan mengurangi kejutan ekonomi (economic shock) ketika siklus perekonomian sedang mengalami konjungtur turun. Dengan demikian, perekonomian akan jauh lebih stabil. Semakin banyak dan semakin tinggi sofistikasi instrumen keuangan spekulatif, akan semakin besar tekanan gelembung balon pertumbuhan semu sehingga krisis ekonomi hanya tinggal menunggu waktu saja sebagai mekanisme koreksinya.

Negara-negara yang mengembangkan industri keuangan syariahnya dengan perilaku yang meniru keuangan konvensional, saat ini tidak dapat mengelak dari dampak krisis global. Gagal bayar sukuk, menurunnya nilai aset akibat penyesuaian nilai pasar, maupun naiknya pembiayaan bermasalah merupakan hasil yang harus dituai.

Demikian sebaliknya yang terjadi pada negara yang industri keuangan syariahnya berperilaku sesuai nilai tujuan hakiki syariah. Indonesia dan Iran merupakan contoh minimnya dampak krisis global terhadap perkembangan keuangan syariah, yang malah mendapat momentum pertumbuhan. Enam dari 10 bank islam terbesar di dunia ada di Iran dengan aset 235 triliun dolar AS, setara dengan 37,5 persen total aset keuangan syariah di dunia.

Perilaku sektor keuangan syariah inilah yang diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi kabinet mendatang dan Bank Indonesia, dalam menyusun kerangka kebijakan ekonomi yang stabil. Dengan dua doktor ekonomi sebagai nahkoda, SBY dan Boediono, rasanya tidak sulit untuk memahami nilai hakiki ekonomi syariah.

Adiwarman A Karim, Pengamat Ekonomi Syariah
Republika Online
Selengkapnya....
Sejak didirikan pada 1995, Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) telah mengibarkan bendera dakwahnya dengan memberdayakan pengusaha kecil dan kecil-mikro. Ini dilakukan dengan mendirikan berbagai lembaga keuangan alternatif yang berprinsip syariah di lapisan grass root. Lembaga keuangan itu bernama Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau padanan kata dari Balai Usaha Mandiri Terpadu.

BMT menerapkan prinsip syariah atau bagi hasil yang sangat mudah dikenalkan pada masyarakat baik di perkotaan maupun pedesaan. Masyarakat di Indonesia memang sudah akrab dengan pola bagi hasil. Masyarakat Aceh, misalnya, dalam mengelola sawah sudah lama menggunakan sistem mawah -- bagi hasil antara pemilik sawah dengan petani pengelola dengan bagi hasil 50:50.

Dengan kata lain, apa yang kini dipraktekkan seluruh BMT adalah wujud reinkarnasi kultural berekonomi masyarakat tempo dulu dalam bentuk pelembagaan yang lebih modern dan sesuai dengan tuntutan zaman. Pelembagaan BMT diilhami oleh sejarah kuatnya posisi lembaga-lembaga ekonomi di masa awal kebangkitan ekonomi umat Islam. Sebut saja lembaga baitul maal (rumah harta) yang lahir di zaman Rasulullah SAW. Lembaga ini berfungsi sebagai badan logistik umat Islam. Namun demikian, baitul maal dan BMT punya banyak perbedaan, baik sejarah maupun perannya.

Pendirian Pinbuk oleh para aktivis ICMI sebenarnya sangat didorong oleh kenyataan pahit posisi ekonomi umat Islam akibat kebijakan Orde Baru yang memihak kepada konglomerat selama bertahun-tahun. Untuk itu ICMI menggandeng MUI dan BMI menjadi mitra dan pendiri yayasan Pinbuk. Para pendiri ini sadar bahwa faktor pembiayaan adalah persoalan paling fundamental buat pengusaha kecil.

Untuk itulah Pinbuk kemudian mendirikan sebanyak mungkin BMT di seluruh sudut negeri ini. Seluruh BMT itu diharapkan membiayai masyarakat lokal dan para pengusaha kecil di lingkungan BMT. Untuk mempercepat gerakan dakwah ekonomi, Pinbuk membuka perwakilan di seluruh propinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Untungnya, masyarakat secara positif dan antusias menerima kehadiran BMT. Lembaga ini bahkan dapat menjadi pemersatu umat Islam yang terkotak-kotak dalam mazhab-mazhab tradisional dan modernis. Sejak awal BMT memang dirancang untuk hanya didirikan dan dimiliki oleh masyarakat, dan tidak bisa dimiliki oleh Pinbuk sebagai lembaga yang memfasilitasi dan mendampinginya.

Bahasa lokal
Dengan kehadiran BMT di banyak desa dan kota, paling tidak sendi-sendi ekonomi lokal seperti pertanian, peternakan, perdagangan, kerajinan rakyat, dan sektor-sektor informal lainnya berkembang lebih baik. Berbagai usaha kecil yang sudah mati diharapkan hidup lagi.

Dalam skala mikro, BMT cukup ampuh menghambat tangan-tangan bank konvensional menarik dana masyarakat pedesaan untuk diangkut ke Jakarta untuk kemudian dipinjamkan kepada konglomerat dan pengusaha besar. Di sisi lain, praktek-praktek rentenir yang telah mendarahdaging dalam kehidupan masyarakat pedesaan perlahan-lahan kehilangan peminat.

Berdasarkan laporan pengurus BMT yang difasilitasi Pinbuk, pada desa-desa di mana BMT beroperasi, berbagai praktek rentenir hilang dan lenyap bagai ditelan bumi. Ini bukan karena BMT mampu menggantikan fungsi para rentenir, tapi lantaran pengurus BMT -- dibantu peran tokoh dan da'i setempat -- berhasil memberikan pelayanan pembiayaan yang mudah dan tidak menjerat leher pengusaha kecil.

Pengurus BMT juga mampu memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah yang mudah, merakyat, gampang, dan tidak birokratis. BMT berusaha menghindari eklusivitas dan persyaratan yang rumit. Tidak jarang pengusaha kecil cuma bersandal jepit dan sarung datang ke kantor BMT melakukan transaksi. Di daerah pesisir seperti Serang, nelayan berbaju basah kerap melakukan transaksi tanpa hambatan.

Dari berbagai studi kasus pada beberapa BMT terbaik di Jawa Tengah -- BMT Ben Taqwa di Grobogan-Purwodadi, BMT Bintoro Madani Demak, BMT Tumang di Cipego-Boyolali dan BMT Pekajangan Klaten -- terbukti bahwa BMT dapat menancapkan eksistensinya karena mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Pada BMT Ben Taqwa, misalnya, seorang juru dakwah khusus ditugaskan untuk melakukan tur ke masjid-masjid menjelaskan BMT.

Keterbatasan BMT
Kini banyak BMT dimanfaatkan oleh pemerintah dan bank-bank konvensional untuk penyaluran modal usaha kepada pengusaha mikro dan kecil-mikro. Program ini berjalan sangat baik karena BMT tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tapi melakukan pendampingan kepada anggotanya.

Anggota-anggota BMT yang memiliki usaha sejenis dikelompokkan dalam Pokusma (kelompok-kelompok usaha muamalat). Mereka melakukan pertemuan mingguan dalam bentuk arisan atau pengajian mingguan. Forum ini berangsur jadi sarana diskusi dan konsultasi antaranggota dan pengurus BMT, dan para gilirannya berdampak sangat positif bagi pengembangan spiritualitas umat.

Tentu saja, Pinbuk bukan tanpa persoalan. Tingginya permintaan pinjaman biaya oleh anggota yang tidak setara dengan keterbatasan likuiditas dana adalah persoalan yang belum terpecahkan. BMT, sebagai lembaga yang berdiri secara sendiri-sendiri dan pemiliknya adalah masyarakat tempat BMT berdiri, sampai kini belum punya lembaga penjamin likuiditas sebutlah BMT Sentral, sebagaimana BI bagi perbankan Indonesia. Di masa depan, persoalan ini menjadi pusat concern Pinbuk dalam meningkatkan kualitas pelayanan BMT kepada masyarakat.

Perkembangan BMT
Kendati krisis panjang juga menerpa BMT, lembaga ini tetap mampu bertahan dan berkembang baik. Hasil studi kasus memperlihatkan angka yang cukup mengesankan pada BMT Ben Taqwa, BMT Bintoro Madani, BMT Tumang, BMT Pekajangan. Penambahan aset dari tahun ke tahun terus meningkat secara signifikan pada semua BMT itu.

BMT Ben Taqwa, misalnya, yang bermodal awal Rp 37 juta pada 1996, pada akhir 2000 justeru beraset Rp 7,2 miliar . Modal awal BMT Bintoro Madani berkisar Rp 28 juta, dan kini jadi Rp 2,1 miliar. Sedangkan BMT ''industri kecil'' Tumang pada 1998 beraset Rp 23 juta, dan menjadi Rp 300 juta lebih pada 2000.

Memang ada juga sejumah BMT yang tidak bertahan, misalnya beberapa BMT di Jakarta dan Jawa Barat yang awalnya didirikan melalui pendekatan top down atau atas prakarsa Pemda. Sedangkan BMT yang tumbuh dari prakarsa masyarakat, secara umum, justeru berkembang pesat.

Sampai akhir April 2001, kini ada 2.939 BMT yang pendiriannya didampingi Pinbuk, tersebar dari Sabang sampai Merauke. Dari jumlah itu, 2.402 unit BMT secara aktif menyampaikan laporan mereka ke Pinbuk pusat. Dari BMT-BMT aktif inilah diketahui total modal yang ada sebesar Rp 503.815.879.064; total simpanan mencapai Rp 501.639.061.849; total pembiayaan Rp 500.522.926.041; total aset Rp 521.070.607.254; total nasabah 810.187.506 orang, dan total penerima pembiayaan 520.77o.486 orang.

Prestasi BMT di atas tentu saja masih sangat kecil dibandingkan kebutuhan modal usaha dan permasalahan yang melingkupi 39,5 juta pengusaha kecil di seluruh Tanah Air. Jika rata-rata satu BMT dapat membiayai 200 orang anggota pengusaha kecil, maka jumlah BMT yang harus didirikan untuk membiayai 39,5 juta pengusaha kecil mencapai 197.500 unit. Dengan kata lain, kita masih kekurangan 184.586 unit BMT.

Sebagai lembaga keuangan yang sudah terbukti teruji sepak terjangnya mengangkat ekonomi rakyat kecil dan habitatnya yang sangat membumi dengan nafas kehidupan rakyat bawah, BMT tidak bisa tidak harus diyakini sebagai alternatif sistem perekonomian di Indonesia. Sudah seharusnya kita berharap ada perhatian lebih serius dari semua kalangan masyarakat untuk mendorong agar lebih cepat lagi terjadi pertumbuhan BMT di tengah-tengah masyarakat.
M. Amin Aziz (Direktur Utama Pinbuk Pusat, Tazkia Online

Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Masalah ke-BMT-an tidak semata-mata masalah syariah yang tidak dimengerti, tapi dua-duanya ya syariahnya ndak ngerti, bisa bisnisnya juga ndak negerti. Jadi komplit permasalahannya sehingga ndak aneh jika ada BMT yang mengaami kesulitan-kesulitan di lapangan. Tapi bukan berarti semua BMT seperti itu, dari data yang kami miliki banyak juga BMT yang maju dengan baik.

Dari tulisan yang kami persiapkan, masalah-masalah di atas kita bagi menjadi dua yaitu; Pertama, dari pengembangan bisnis. Kita membahasnya dengan sektor keuangannya, sektor riil, dan kegiatan sosialnya. Kedua, dari penerapan syari’ah. Selama ini pendidikan yang kita berikan hanya menyiapkan tenaga-tenaga BMT. Trainer-nya untuk menjadi ‘pramusaji’ dari produk fiqh, belum menjadi koki atau “tukang masak” bagi produk fiqh. Sehingga yang terjadi di lapangan adalah mereka hanya bisa menjelaskan apa yang mereka tahu tetapi tidak bisa menjawab apa yang di tanyakan oleh masyarakat. Jadi kita hanya supply oriented, kalau suka, ya syukur ya sudah. Bukan sebaliknya, “Bapak maunya kaya, apa, kami akan ramu produk fiqh yang cocok buat Bapak”.

Sektor Keuangan
Berdasarkan data yang kami peroleh dari PINBUK 12 Pebruari1998, bahwa dari 2000 BMT yang ada yang masuk hanya 384 BMT. Sedangkan investornya ada 79.325 orang yang mendapat kredit 28.430 orang. Total pembiayaan Rp. 11 milir, yang terkumpul simpanan masyarakat sebesar Rp 9,5 miliar. Data ini sangat berguna sekali, sayangnya data ini tidak ada secara terus menerus. Menurut pengalaman kami data seperti ini sangat menguntungkan PINBUK Pusat untuk membuat proposal guna mendapatkan sponsor dari pihak- pihak tertentu.

Beberapa waktu yang lalu USAID menyediakan dana untuk penelitian BMT yang dikerjakan oleh DR. Achyar Adnan yang sekarang sudah jadi. Sangat sedikit sekali riset BMT yang kita miliki, saat ini yang ada ditangan kami cuma ada 3, salah satunya yang dilakukan oleh DR. Achyar Adnan. Program-program seperti ini kalau rutin dikirim, kita punya datanya ini, akan memudahkan kita menggarap proyek-proyek seperti dari USAID.

Ternyata kebanyakan BMT-BMT yang ada di lapangan menurut riset yang dilakukan oleh Junaidi, asetnya berkisar Rp. 10–30 juta atau sebesar 51%-nya berada pada katagori Rp 10-30 juta-an. Memang ada BMT–BMT yang besar di atas Rp 100 juta di luar KUT ternyata jumlahnya 5%. Bagaimana kualitas aset BMT-nya, masalah teknis manajemen juga belum begitu baik, rasio aset bermasalah kecil. Sebetulnya dari data yang dimiliki PINBUK kecuali di beberapa daerah yaitu Jambi dan Aceh, di 6 propinsi yang terbanyak BMT –nya rasionya cuma 3,3 % (Aceh, Jakarta, Jabar, Jateng, NTB, dan Sulsel) yaitu propinsi-propinsi yang mempunyai data lebih dari 20 menurut data PINBUK 1998.

Kalau kita menggunakan risetnya Junaidi, ternyata BMT-BMT yang mempunyai aset bermasalah lebih dari 10% atau ternyata cuma 7% dari total BMT, sedangkan yang lebih besar adalah BMT-BMT yang tidak punya masalah. Nah, menurut hemat kami itu tidak normal. Mengapa tidak normal? Karena dalam bisnis simpan pinjam ndak normal data yang kecil dalam kredit macet ini. Oleh karena itu kami menduga BMT-nya baru berdiri atau mungkin BMT-nya ndak ngerti itu kredit macet, sehinga mereka belum membuat katagori mana yang macet dan mana yang tidak sehingga data kredit macetnya sangat kecil.

Selanjutnya kita lihat dari segi likuiditas. LDR yang baik untuk simpan pinjam yang baik adalah sekitar 100%. Artinya jumlah dana yang diterima oleh BMT dari masyarakat dengan kredit yang di salurkan untuk masyarakat jumlahnya berimbang. Kebayakan BMT, LDR–nya sekitar 100%, kecuali di Sumatera Utara sampai 293% NTT dan Sulteng juga di atas 20-an. Nah, untuk daerah ini pertanyaanya, apakah BMT-BMT itu terlalu agressif dalam memberikan kridit atau mereka punya modal yang kuat sehinga mereka tidak perlu memobilisir dana dari masyarakat? Sedangkan sekitar 47% BMT yang telah di survey oleh Junaidi likuilidasi BMT lebih kecil dari 25% ini. Maknanya BMT kurang bisa memanejemen likuiditas -- BMT jadi cenderung mengumpulkan dana tapi tapi tidak disalurkan.

Dari sisi sektor riil, survey yang kita lakukan tahun 2000 ini, BMT masih belum berpendapat bahwa untung yang tipis dari penjualan yang besar masih lebih baik dari untung yang besar tapi penjualannya sedikit. Beberapa BMT cenderung mengambil untung yang besar dengan penjualan yang kecil, begitu juga bisnis rutin sebagai bisnis inti belum di pahami dengan baik, sehingga bisnis musiman itulah yang kadang-kadang membuat BMT itu terjerembap.

Dari survey yang kita lakukan, kita ingin mengingatkan bagaimana bisnis minyak goreng dan bisnis kambing qurban dan beberapa bisnis lain. Di beberapa BMT yang melakukan bisnis ini malah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi BMT itu sendiri, sebaliknya bisnis perjalanan haji menghasilkan keuntungan yang menarik menurut survey yang dilakukan.

Untuk pengelolaan dana sosial sebenarnya UU Zakat mendorong kita untuk menagani ZIS secara lebih profesional namun transparansi amanah merupakan prasyarat adanya kredibilitas lembaga. Ini juga kita lihat di lapangan dari BMT yang kita survey ini akhirnya malah menghilangkan kepercayaan masyarakat karena dana-dana Zakat yang di kumpulkan oleh BMT di gunakan oleh BMT untuk menutupi kredit macet. Karena menganggap nasabah yang macet itu sebagai gharimin. Ahkirnya kepercayaan masyarakat jadi hiang karena uangnya untuk menutupi kredit untuk kepentingan BMT. Oleh karena itu bentuk pemberdayaan mustahik ini yang harus kita perhatikan sehinga layak pada pembiayaan.

Adiwarman A. Karim, Deputi Direktur Muamalat Institute

Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia pasca UU No.10/ 1998 menunjukan peningkatan yang sangat pesat. Dimulai dengan jumlah aset sebesar Rp460 milliar pada 1993, Rp600 milliar pada 1998 dan menjadi Rp12 trilliun pada September 2004. Pengembangan perbankan syariah sendiri dilakukan sesuai dengan tahapan cetak biru pembangunan perbankan syariah yang ditetapkan untuk 2002-2011 dalam tiga tahapan(2002-2004, 2004-2008, dan 2008-2011).

Di balik perkembangan yang menggembirakan tersebut, ada kekhawatir-an bahwa perkembangan yang pesat perbankan syariah tersebut merupakan rangkaian dari eforia reformasi dan dapat memicu adanya immature booming yang semu tanpa dilandasi kerangka kelembagaan dan pengaturan yang memadai dari aspek best practices.

Dalam rangka membangun industri perbankan syariah masa depan yang tangguh maka pengembangan perbankan syariah juga harus mengikuti langkah-langkah pembangunan kelembagaan dan kegiatan usaha sesuai dengan pilar-pilar pengembangan yang ditetapkan dalam Arsistektur Perbankan Indonesia (API).

Arah perbankan-API
Dalam API telah ditetapkan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk periode waktu 10 tahun mulai 2002. Arah kebijakan perbankan nasional di masa datang dilandasi oleh visi mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna mencapai kestabilan sistem keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam API telah ditetapkan 6 sasaran utama yaitu pertama; menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan. Kedua; menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu kepada standar internasional. Ketiga; menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko. Keempat; menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional. Kelima; mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat. Keenam; mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan nasabah.

Sejalan dengan itu dalam cetak biru pengembangan perbankan syariah ditetapkan bahwa untuk periode 2004-2008 dilakukan masih berpegang kepada 4 pilar mendasar yaitu: pertama, kepatuhan kepada prinsip syariah. Kedua, pembentukan regulasi kehati-hatian. Ketiga, efisiensi dan daya saing, dan keempat, mendukung stabilitas sistem keuangan dan kemanfaatan terhadap ekonomi.

Dengan memadukan antara arahan cetak biru dan API maka untuk mewujudkan sistem perbankan syariah yang tangguh memerlukan dukungan beberapa faktor fundamental sebagai berikut.

Penguatan Struktur
Dalam struktur perbankan yang menjadi fokus perhatian adalah penyediaan modal yang memadai. Perbankan syariah harus memiliki struktur permodalan yang kuat. Modal yang kuat akan membentuk manajemen yang profesional dan memperkuat daya tahan bank terhadap risiko usaha.

Argumentasi yang muncul terkait dengan risiko usaha adalah mempertanyakan kegiatan usaha bank syariah sebagai pengelola dana yang berbasis bagi hasil. Asumsi yang timbul adalah bank syariah akan meminimalkan risiko yang muncul terhadap bank karena risiko sudah dibagi antara investor atau pemilik dana (shahibul mal) dengan bank sebagai pengelola dana (mudharib).

Kita harus berhati-hati dengan argumentasi ini karena dalam praktik bank syariah masih terdapat risiko lain yang terkait dengan risiko pengelolaan manajemen yang menyimpang. Penyimpangan dapat terjadi, selain karena adanya kelemahan di bidang pengawasan dan good governance, juga karena adanya penempatan manajemen yang kurang profesional dan lemah.

Dengan demikian, struktur permodalan yang kuat tetap diperlukan sebagai bantalan risiko dan juga untuk meningkatkan kemampuan bank dalam memperoleh manajemen yang memadai. Peraturan Bank Indonesia telah menetapkan modal minimum bagi perbankan syariah, namun demikian tentunya diharapkan perbankan dapat menyedia-kan modal yang lebih dari minimum yang ditetapkan.

Efektivitas Pengaturan
Pengaturan yang diterbitkan dan disempurnakan BI pada dasarnya mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, pasar keuangan, dan dalam rangka pengendalian moneter. Dalam konteks perbankan konvensional kualitas pengaturan yang baik terkait erat dengan penerapan 25 Core Principles for Effective Banking Supervision. Ke-25 core principles tersebut diterbitkan oleh Bank for International Settlements (BIS) yang bermarkas di Basle Swiss. Dalam banyak hal, 25 core principles juga bermanfaat untuk diterapkan pada perbankan syariah karena memiliki prinsip-prinsip pengaturan yang universal seperti pertanggungjawaban dan independensi badan pengawas, perlindungan hukum bagi pengawas, dan menetapkan persyaratan pemberian atau penolakan izin pendirian bank. Di samping menetapkan modal minimum yang merefleksikan risiko dan menyerap kerugian, penerapan manajemen risiko, evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur pemberian kredit, pengaturan pencegahan kegiatan pencucian uang, dan standar-standar pengaturan kehati-hatian lainnya.

Dengan demikian, semangat pengaturan 25 Core Principles for Effective Banking Supervision sebenarnya dapat diadopsi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Terkait dengan pengaturan perbankan Syariah secara internasional dewasa ini Islamic Financial Services Board (IFSB) telah menyiapkan standar pengaturan untuk capital adequacy ratio (CAR), manajemen risiko, dan good governance. Standar pengaturan IFSB akan diberlakukan pada akhir 2005 dan untuk pengaturan lainnya yang belum di akomodir oleh IFSB menjadi kewajiban BI untuk mempersiapkan regulasinya.

Selain memperhatikan berbagai literatur dan referensi yang terkait dengan kegiatan usaha bank syariah di AAOIFI atau IIFM maka 25 Core Principles for Effective Banking Supervision juga merupakan masukan penting bagi pengaturan industri perbankan syariah seperti yang terkait dengan methods of ongoing banking supervision, information requirements, formal powers of supervisors, dan cross border banking.

Pengaturan bank syariah tidak hanya mencakup tran-saksi-transaksi standar dan umum seperti penerimaan investasi tabungan atau deposito mudharabah, melainkan juga menghadapi kebutuhan nasabah yang lebih kompleks yang terkait dengan jasa electronic banking dan transaksi perdagangan internasional.

Fungsi Pengawasan
Pengawasan bank syariah memiliki keunikan dengan adanya aspek syariah yang juga harus diawasi selain kegiatan operasional. Pengawasan keuangan dan operasional dilakukan oleh BI sebagai otoritas perbankan, sedangkan pengawasan aspek kepatuhan syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf m UU No.10/1998.
Oleh : Dhani Gunawan Idat, Bank Indonesia

Selengkapnya....
Kategori: 2 komentar |
Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan jurnal international di bidang ekonomi islam yaitu Journal Of Economic Cooperation Among Islamic Countries. Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar jurnalnya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com atau 085225918312

Tersedia juga jurnal Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance, IIUM Journal of Economics and Management, Journal of King Abdul Aziz University: Islamic Economics dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menyediakan skripsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya.

1. Stock Exchange Alliances and Possible Methods for Establishing a Union of Islamic Stock Exchanges and Clearing House, by Sesrtcic, Vol. 24 No. 4 (2003)
2. Practical Steps and Possible Consequences of Establishing an Islamic Common Market, by Sesrtcic, Vol. 24 No. 1 (2003)
3. Implementation of the Gold Dinar: Is It The End Of Speculative Measure?, by Abu Bakar bin Mohd Yusuf, Nuradli Ridwan Shah bin Mohd Dali, Nurhayati Mat husin, Vol. 23 No. 3 (2002)
4. Monetary Policy, Capital Requirement and Lending Behaviour of Islamic Banking in Malaysia, by Fathin Faizah Said and Abd Ghafar Ismail, Vol. 29 No. 3 (2008)
5. Effiency of Islamic Banking in Malaysia: A Stochastic Frontier Approach, by Hamim S. Ahmad Mokhtar, Naziruddin Abdullah, Syed M. Al-Habshi, Vol. 27 No. 2 (2006)
6. Market Structure and Competition in Emerging Market: Evidence From Malaysian Islamic Banking Industry, by Muhammed-Zulkhibri Abdul Majid and Fadzlan Sufian, Vol. 28 No. 2 (2007)
7. Malmquist Indices of Productivity Change in Malaysian Islamic Banking Industry; Foreign Versus Domestic Bank, by Fadzlan Sufian, Vol. 28 No. 1 (2007)
8. The Practice of Islamic Banking in Sudan, by Magda Ismail Abdel Mohsin, Vol. 26 No. 4 (2005)
9. Islamic Banking Theory and Practice: a Survey and Bibliography of The 1995-2005 Literature, by Sayyid Tahir, Vol. 28 No. 1 (2007)
10. Interest-Free Banking in Turkey: A Study of Customer Satisfication and Bank Selection Criteria, by H. Saduman Sakumus, Vol. 26 No. 4 (2005)
11. Implication of Establishing an Islamic Common Market: Gradual Integration and Possible Consequences, by Nabil Md. Dabour, Vol. 25 No. 1 (2004)
12. Islamic Countries Economic Growth and ICT Development: The Malaysian Case, by Madiarasan Kupussamy and Bala Shanmugam, Vol. 28 No. 1 (2007)
13. The Cpmparative Socio-Economic Developmental Level of Islamic Countries, by Ebru Ozgur, Asli Karatekin, Nukhet Dogan, Vol. 25 No. 3 (2004)
14. Role of Transport and Telecommunications in the Establishment of an Islamic Common Market, by by Sesrtcic, Vol. 26 No. 3 (2005)
15. Zakat, External Debt and Poverty Reduction Strategy in Bangladesh, by M. Kabir Hassan and Juanyed Masrur Khan, Vol. 28 No. 4 (2007)

Selengkapnya....
Kategori: , , 0 komentar |
Salah satu potensi zakat yang besar dalam perekonomian modern adalah zakat perusahaan. Para ulama Indonesia dalam menyikapi zakat perusahaan belum mencapai kesatuan pemikiran (unity of tought ). Mereka yang mempersempit lapangan sumber-sumber zakat, menyatakan tidak ada zakat pada perusahaan, dengan alasan karena tidak ada ketegasan dari Rasulullah. Menurut mereka, harta benda yang menjadi sumber zakat itu harus ada ketegasan dari Rasulullah SAW.

Sementara mereka yang memperluas lapangan sumber zakat, memakai alasan keumuman nash tentang zakat. Dalam hal ini, kembali kepada prinsip sumber zakat ialah prinsip an-nama' atau al istinma (prinsip produktif) dan di luar kebutuhan pokok berdasarkan dalil-dalil umum zakat dalam Alquran dan sunah.

Penggunaan ijtihad dalam masalah zakat memang perlu batasan agar tidak terjadi salah kaprah. Bahwa apa yang sudah jelas dalam Alquran tidak perlu difatwakan lagi. Pada hemat penulis, di sinilah para ulama dituntut untuk menguasai ilmu-ilmu alat sehingga mampu menggali hukum-hukum Alquran dan sunah, lalu mengaitkannya dengan perkembangan kehidupan umat masa kini. Betapa pentingnya zakat dan urgensinya sebagai salah satu pilar kemaslahatan umat terlihat dari banyaknya ayat dalam Alquran (sekitar 82 ayat) yang menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah mendirikan shalat.

Maka dari itu, dalam rangka mengaktualisasikan peran zakat sebagai salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam atau tepatnya merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi Islam, kajian fikih tematik berkenaan dengan sumber-sumber zakat dalam perekonomian modern perlu terus ditumbuhkembangkan.

Dalam peraturan perundang-undangan zakat di Indonesia, zakat perusahaan telah diakomodasi di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, yaitu pasal 11. Dinyatakan bahwa di antara objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan. Namun, aplikasi zakat perusahaan di lapangan masih jauh dari yang diharapkan, yaitu masih dihadapkan pada persoalan kurangnya pemahaman masyarakat khususnya para pelaku ekonomi, belum adanya fatwa dari lembaga yang resmi yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hal tersebut, serta tidak signifikannya pengaruh pembayaran zakat terhadap beban pembayaran pajak. Fatwa MUI adalah sangat penting sebagai pijakan dan kepastian hukum dalam aplikasi zakat perusahaan.

Di BAZNAS sendiri penerimaan zakat perusahaan telah berjalan atas kesadaran perusahaan yang ingin berkontribusi dalam program-program pendayagunaan zakat, meski pertumbuhannya belum sepesat yang diharapkan.Indonesia dapat mengambil komparasi aplikasi zakat perusahaan di beberapa negara lain, seperti Malaysia melalui PPZ (Pungutan Pungutan Zakat Wilayah Persekutuan), yang setiap tahunnya terkumpul penerimaan zakat perusahaan yang cukup besar.

Sejak beberapa tahun yang lalu telah ada Fatwa Komite Fikih Islam, Organisasi Konferensi Islam, Jeddah. Dalam fatwa tersebut dinyatakan:
Pertama, saham perusahaan wajib dizakati oleh pemilik saham. Perusahaan dapat bertindak sebagai wakil pemilik saham untuk menyalurkan zakatnya atas nama mereka. Kedua, dewan manajerial dapat menyalurkan zakat saham perusahaan bagaikan subjek hukum konkret membayar zakatnya, dengan arti bahwa semua saham yang terdapat dalam perusahaan tertentu dianggap bagaikan sebuah harta milik seorang.

Ketiga, bila perusahaan tidak membayar zakat sahamnya, para pemegang saham wajib membayar zakat sahamnya masing-masing. Bila pemilik saham memperoleh keterangan tentang pembayaran zakat sahamnya pada perusahaan tersebut, berarti kewajiban zakatnya telah selesai sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Bila pemegang saham tidak mendapatkan keterangan tersebut, dilihat niat pemegang saham tersebut, kalau niatnya sewaktu mendepositkan saham hanya untuk memperoleh penghasilan tahunan dari deposit tersebut, dia membayar zakatnya atas dasar zakat eksploitasi, yaitu sebesar 2,5 persen dari keuntungan (di luar modal) dengan mempertimbangkan haul terhitung dari saat penerimaan keuntungan tersebut dan syarat serta penghalang lainnya.

Hal ini sesuai dengan keputusan Komite Fikih Islam tentang zakat barang tidak bergerak dan tanah nonpertanian sewaan. Bila pemilik saham mendepositkan modalnya dengan maksud dagang, ia wajib membayar zakatnya atas dasar modal perdagangan, ia wajib membayar sebesar 2,5 persen dari modal dan keuntungan setelah cukup haul yang nilainya dihitung atas dasar harga pasaran sedang berjalan atau penentuan seorang ahli.

Keempat, bila seorang pemilik saham menjual sahamnya di tengah-tengah haul, dia diharuskan menggabungkan harga saham tersebut dengan harta kekayaannya yang lain, seterusnya membayar zakatnya sekalian, bila haulnya sempurna. Pembeli diharuskan membayar zakat saham yang baru dibeli tersebut sesuai ketentuan di atas. Selain itu, Seminar Zakat I yang diselenggarakan di Kuwait tahun 1404 H/ 1984 mengeluarkan rekomendasi bahwa wajibnya zakat kekayaan dan aset perusahaan yang dibebankan atas perusahaan penanaman modal karena merupakan badan hukum abstrak.

Menurut Ketua Umum BAZNAS, KH Didin Hafidhuddin, dalam buku Zakat Dalam Perekonomian Modern (2006), pola perhitungan zakat perusahaan sama dengan zakat perdagangan. Hal ini merujuk pada pendapat Abu Ubaid dalam Kitab Al Amwaal . Dalam praktiknya ialah didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar. Yaitu, seluruh harta (di luar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya.

Dari situlah dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakat perusahaan. Sementara ada juga pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya. Tetapi, pendapat terakhir ini, dalam kaitan tersebut di atas, pada tataran masyarakat, perlu penguatan dan pendalaman serta penyosialisasian konsep fikih tentang zakat perusahaan yang notabene adalah penjabaran dari prinsip-prinsip syariah. Pemahaman dan kesadaran zakat, termasuk zakat perusahaan, di kalangan umat Islam merupakan faktor penentu optimalnya pengumpulan zakat dan pendayagunaannya untuk mengurangi kemiskinan di tanah air kita. Peran zakat dalam kehidupan negara perlu semakin diperkuat.

Oleh M Fuad Nasar (Wakil Sekretaris Umum BAZNAS)


Selengkapnya....
Kategori: 2 komentar |
Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan jurnal di bidang Ekonomi Islam yaiut Jurnal La Riba. Jurnal ini dipublikasikan oleh Fakultas Agama Islam UII. Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar jurnalnya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com atau 085225918312

Tersedia juga jurnal Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance, IIUM Journal of Economics and Management, Journal of King Abdul Aziz University: Islamic Economics dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menyediakan skripsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya.

Vol 1, No 1 (2007)
1. Spekulasi dalam Pasar Saham-M. Roem Syibly
2. Need Assesment SDM Ekonomi Islam-Syafrudin Arif M. M.
3. Risiko Akad dalam Pembiayaan Murabahah pada BMT di Yogyakarta (dari Teori ke Terapan)-Asmi Nur Siwi Kusmiyati
4. Zakat Profesi dan Upaya Menuju Kesejahteraan Sosial-Asmuni Mth
5. Pola Ijtihad Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang Produk Perbankan Syari’ah-Rahmani Timorita Yulianti
6. Islamisasi Model al-Faruqi dan Penerapannya dalam Ilmu Ekonomi Islam di Indonesia (Suatu Kritik Epistemik)-Yusdani Yusdani
7. Evaluation to the Practice of Murabahah in the Operations of Baitul Mal Wattamwil (BMT), Yogyakarta-Nur Kholis
8. Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Sebuah Inovasi Pembiayaan Perbankan Syari’ah)-Helmi Haris
9. Studi Deskriptif Perilaku Dosen Perguruan Tinggi Islam DIY dalam Membayar Zakat-Uzaifah Uzaifah
10. Book Review: Etika Bisnis Dalam Islam-M. Fajar Hidayanto

Vol 1, No 2 (2007)
1. Ekonomi Etis: Paradigma Baru Ekonomi Islam-A. Dimyati
2. Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Syariah-Agus Waluyo Nur
3. Ekonomi Syari’ah: Tinjauan Kritis Produk Murabahah dalam Perbankan Syari’ah di Indonesia-Anita Rahmawaty
4. Teorisasi Akuntansi Syari’ah di Indonesia-Dwi Suwiknyo
5. Paradigma Baru Misi Profetisme Keagamaan di Indonesia dalam Pembebasan Kaum Miskin dan Tertindas (Pendekatan Lintas Agama Islam dan Katolik)-Bertholomeus Bolong
6. Memberdayakan Peran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Luar Pengadilan-Sufriadi Sufriadi
7. Link ATM Bank Syariah ke Bank Konvensional Perspektif Syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalah Indonesia Cabang Yogyakarta)-Arief Rachman Matani
8. Book Review: Sukses Bisnis Modal Dengkul-Husain Haikal

Vol 2, No 1 (2008)
1. The Critical Mission of Muslim Economist-Asad Zaman
2. Reformasi Regulasi dan Kelembagaan Ekonomi Islam di Indonesia-Dadan Muttaqien
3. Pengembangan Perbankan Syariah Secara Objektif dan Rasional dengan PendekatanMekanisme Pasar-Maulana Hamzah
4. Pengembangan Mutu SDM Perbankan Syari’ah: Sebagai Upaya Pengembangan Ekonomi Islam-Asnaini Asnaini
5. Tinjauan Fiqh Muamalat dan Hukum Nasional tentang Wakaf di Indonesia-Ali Amin Isfandiar
6. Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif terhadap Pemberdayaan Mustahiq pada LAZ Yayasan Solo Peduli Surakarta-Mila Sartika
7. Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah-Rahmani Timorita Yulianti
8. Analisis Kinerja Keuangan Bank Syariah Mandiri Periode 2002 – 2007 (dengan Pendekatan PBI No. 9/1/PBI/2007)-Yunanto Adi Kusumo
9. Islam, Muhammadiyah dan Advokasi Kemiskinan-Zuly Qodir


Selengkapnya....
Kategori: , , 0 komentar |
Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan jurnal di bidang ekonomi islam yaitu Journal of Islamic Business and Economics (JIBE). Jurnal ini dipublikasikan oleh Laboratorium Ekonomika dan Bisnis Islami (LEBI) Fakultas Ekonomi UGM. Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar jurnalnya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com atau 085225918312

Tersedia juga jurnal Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance, IIUM Journal of Economics and Management, Journal of King Abdul Aziz University: Islamic Economics dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menyediakan skripsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya.

JIBE Vol. 2, No. 2, Desember 2008
1. Assessment Of Liquidity Risk Management In Islamic Banking Industry (Case Of Indonesia)-Rifki Ismail
2. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Keuangan Bank Syariah-Margaretha Tri Utami
3. Segmentasi Nasabah Bank Syariah: Hubungan Antara Variabel Demografi Dengan Variabel Manfaat (Studi Kasus Bank Syariah di Yogyakarta)-Rovvy Ocktora
4. Variabel-Variabel Yang Mempengaruhi Pembayaran Zakat Oleh Para Muzakki (Studi Kasus Pengelola Lembaga Keuangan Syariah-Hikayah Azizie Nur Farida
5. Perlakuan Zakat Perusahaan Dalam Laporan Keuangan Entitas Syariah Dari Perspektif Akuntansi Syariah-Yolanda Septiana

JIBE Vol. 2, No. 1, Juni 2008
1. Comparing Monetary Policy Instrument under Dual Financial System: Interest System vs. Profit-and-Loss Sharing System-Ascarya dan Ali Sakti
2. Analisis Efisiensi dan Skala Ekonomi pada Industri Perbankan Syariah di Indonesia-Priyonggo Suseno
3. The Role of BMT in Local Economic Development: Case Study of Three Provinces in Indonesia-Teddy Lesmana
4. Kemiskinan Petani, Land Reform dan Pandangan Islam Terhadapnya-Mersita Eko Medikawati
5. Menakar Kesiapan Mahasiswa Ekonomi Syariah Menghadapi Pasar Tenaga Kerja-Agni Alam Awirya dan Indah Piliyanti

JIBE Vol. 1, No. 1, Desember 2007
1. Akselerasi Pengembangan Pendidikan Tinggi Ekonomi Islam di Indonesia-Veithzal Rivai
2. Reformasi Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Masyarakat Madani di Indonesia-Suroso Imam Jazuli
3. Pengungkapan Islamic Values dalam Pelaporan Keuangan Bank Syariah: Kajian Filosofis-Teoritis dan PSAK 59-Muhammad
4. Apa yang Harus Dilakukan Ahli-ahli Ekonomi Islami untuk Membantu Indonesia Mengatasi Korupsi?-Akhmad Akbar Susamto, Burhanuddin Susamto dan IBP Angga Antagia
5. Penerapan Wakaf Tunai pada Lembaga Keuangan Publik Islami-Duddy Roesmara Donna


Selengkapnya....
Kategori: , , 0 komentar |
Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan jurnal di bidang ekonomi islam yaitu Jurnal Iqtisad. Jurnal ini dipublikasikan oleh Pusat Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Indonesia. Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar jurnalnya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com atau 085225918312

Tersedia juga jurnal Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance, IIUM Journal of Economics and Management, Journal of King Abdul Aziz University: Islamic Economics dan masih banyak yang lainnya. Kami juga meneyediakan skripsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya.

Vol 3, No 1 (2002)
1. Menuju Konsep “Maximum Likelihood”: Islam Menjawab Volatilitas Ekspektasi dalam Perekonomian. Oleh Ibrahim Kholilul Rozaq, Satria Utama Soekarjono, Nurkholis Nurkholis
2. Relevansi Ajaran Agama dalam Aktivitas Ekonomi. Oleh Syafiq Mahmadah Hanafi, Achmad Sobirin
3. The Disclosure of Islamic Values-Annual Report The Analysis of Bank Muamalat Indonesia's Annual Report. Oleh Sofyan Syafri Harahap
4. Agenda Pengembangan Perbankan Syariah untuk Mendukung Sistem Ekonomi yang Sehat di Indonesia: Evaluasi, Prospek dan Arah Kebijakan. Oleh Mulya Siregar
5. Penyesuaian Teori Akuntansi Syari`ah: Perspektif Akuntansi Sosial dan Pertanggungjawaban. Oleh Muhamad Muhamad

Vol 4, No 1 (2003)
1. Do Risk-Based Capital Requirements Allocate Financing and Cause a "Bigger" Loan Loss Provision for Islamic Banks? Oleh Abdul Ghafar Ismail, Shahida Shahimi
2. Study on Factors Influencing Performance of The Best Baitul Maal Wat Tamwils [BMTS] In Indonesia. Oleh Muhammad Akhyar Adnan, Agus Widarjono, M.Bekti Hendri Anto
3. The Influence of Religiosity, Income And Consumption on Saving Behaviour: The Case of International Islamic University Malaysia (IIUM). Oleh Naziruddin Abdullah, M. Shabri Abd.Majid
4. Towards a New Perspective of Project Evaluation: An Islamic Outlook With Special Emphasis on Discounting Problem. Oleh Masyhudi Muqorobin
5. Sinergi Oposisi Biner: Formulasi Tujuan Dasar Laporan Keuangan Akuntansi Syari’ah. Oleh Iwan Triyuwono
6. Rekonstruksi Etika Bisnis: Perspektif Al-Qur’an. Oleh Lukman Fauroni

Vol 4, No 2 (2003)
1. Zakah as Deductible for Taxable Income: A Macroeconomic Perspective. Oleh Akhmad Akbar Susamto
2. The Potential of ZIS Fund As an Instrument in Islamic Economy: Its Theory and Management Implementation. Oleh Budi Budiman
3. Consumer’s Preference toward Islamic Banking (Case Study in Bank Muamalat Indonesia and Bank BNI Syariah). Oleh Delta Khoirunissa
4. The Optimizing of Rahn Service for The Development of Islamic Banking in Indonesia. Oleh Lidia Rahmah Maulidia
5. Penalty Imposed On Debt Payment Delaying-Capable-Clients: A Study on DSN-MUI’s Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000. Oleh Maftukhatusolikhah
6. Maximization of Economic Cooperation among Moslem Countries and the Urgency of “Islamic Common Market”. Oleh Mohammad B.Hendrie Anto


Selengkapnya....
Kategori: , , 0 komentar |
Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan jurnal international di bidang ekonomi islam yaitu Review of Islamic Economics. Jurnal bergengsi berbahasa Inggris ini dipublikasikan oleh International Association fo Islamic Economics yang berada di bawah naungan The Islamic Foundation. Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar jurnalnya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com atau 085225918312

Tersedia juga jurnal Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance, IIUM Journal of Economics and Management, Journal of King Abdul Aziz University: Islamic Economics dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menyediakan skripsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya.

Vol. 1, No. 1, 1991
1. The Need for A New Economic System by M. Umer Chapra
2. Risk Aversion, Moral Hazard and Financial Islamization Policy by Seif I. Tag el-Din

Vol. 1, No. 2, 1991
1. Time Value of Money and Discounting In Islamic Perspective by M. Fahim Khan
2. Stabilization and Growth in An Open Islamic Economy by Iqbal Zaidi and Abbas Mirakhor
3. Some Economic Aspects of Mudharabah by Muhammad Nejatullah Siddiqi

Vo1. 2, No. 1, 1992
1. Islam and The Economic System by Mohsin S. Khan and Abbas Mirakhor
2. Saving and Investment Under Mudarabah Finance by Shamim Ahmad Siddiqui and Mohsen Fardmanesh

Vo1. 2, No. 2, 1993
1. The Concept of Zakah Evasion: An Economic Interpretation by Ali Diabi
2. An Overview of Public Borrowing in Early Islamic History by Muhammad Nejatullah Siddiqi

Vo1. 3, No. 1, 1994
1. Contemporary Accounting Practices and Islamic Banking by Muhammad Amanullah Khan
2. Some Controversies in Contemporary Macroeconomics: An Islamic Perspective by Shamim A. Siddiqui
3. Debt and Equity Contracts in The Theory of Social Economy by Usamah A. Uthman

Vo1. 3, No. 2, 1994
1. Comments on Paper "Contemporary Accounting Practices and Islamic Banking" by M.A. Khan Published in Vol.3, No.1, 1994 pp. 51-61 by Abdul Jabar Khan
2. The Federal Shari'ah Court Judgment on Riba and The Unresolved Issues by M. Akram Khan
3. Accounting Postulates and Principles from An Islamic Perspective by Eltegani Abdulgader Ahmed
4. Time Value of Money and Discounting in Islamic Perspective: Revisited by Monzer Kahf

Vo1. 4, No. 1, 1995
1. Islamic Financial Instruments: Definition and Types by Abdul Awwal Sarker
2. Two Aspects of Exchange in Islamic Jurisprudence: Rejoinder by M. L. A. Bashar

Vo1. 4, No. 2, 1997
1. Progress and Challenges of Islamic Banking by Abbas Mirakhor
2. An in-Kind Tax on Agricultural Product, Agricultural Land and Livestock: A Preliminary Study in The Comparative Economics of Taxation by Usamah A. Uthman

No. 9, 2000
1. Why has Islam Prohibited Interest? Rationale behind The Prohibition of Interest by M. Umer Chapra
2. Islamic Bank: Concept, Precept and Prospects by Muhammad Nejatullah Siddiqi
3. Some Strategic Suggestions for Islamic Banking in the 21th Century by Dr. Fuad Abdullah Al-Omar and Dr. Munawar Iqbal
4. Islamic Finance and Banking: The Challenge and Prospects by Khursid Ahmad
5. Economic Development in Islamic Perspective: Revisited by Ausaf Ahmad
6. Speculation in The Stock Market from an Islamic Perspective by Hussin Salamon
7. Theory of Ownership and Islam: A Case Study of the Islamic Republic of Iran by Parviz S. Rad and Muhammad Ahsan

No. 10, 2001
1. The Origin of Islamic Economics by Abdelhamid Brahimi
2. The Role of Zakah in an Interactive Model of Non-Wage Labour Force Activity by Masudul Alam Choudhury and M. Kabir Hassan
3. Islamic Banking: Issues in Prudential Regulation and Supervision by Luca Errico and Mitra Farahbaksh
4. Economics, Ethics and Religion: A Rejoinder to Wilson by Syed Nawab Haider Naqvi

No. 11, 2002
1. Growing Mainstream Relevance of Islamic Finance: A Critical Review of Recent Literature by Humayon A Dar
2. Islamic Asset Management: An Expanding Sector by Stella Cox
3. Fixed vs. Variable Return Models: An Analysis of Choice under Finanical Risk by Seif I. Tag El-Din
4. Parallels Between Islamic and Ethical Banking by Rodney Wilson

No. 12, 2002
1. Islamic House Financing in the United Kingdom: Problems, Challenges and Prospects by Humayon A. Dar
2. Islamic Finance and the FSA by Sir Howard Davies
3. The State of Islamic Finance in India: Strengths and Weaknesses by Shariq Nisar
4. Murabahah Financing: Some Controversial Issues by Beebee Salma Sairally
5. Ummatic Globalization Versus Neoclassical Capitalist Globalization: Formalism and Application by Masudul Alam Choudhury, Mubarak Al-Ghamdi and Yakubu Umar

No. 13, 2003
1. Islamic Political Economy by Masudul Alam Choudhury
2. Towards Islamic House Financing in the UK by Sir Edward George
3. Islamic Economics: Notes on Definition and Methodology by Monzer Kahf
4. Allocative Efficiency of Profit Maximization: An Islamic Perspective by Ruzita Mohd. Amin and Selamah Abdullah Yusof

No. 14, 2003
1. Islamic Banking in the Informal Sector: Interest-free Solutions in Non-Muslim Societies by Ausaf Ahmad
2. Ensuring Stability in the Islamic Financial System by Zeti Akhtar
3. Static and Dynamic Efficiency in the Sudanese Banking System by M. Kabir Hassan and Khaled A. Hussein
4. Development Through Participation: The Case of Misdirected Development in the Arab World by Ataul Haq Pramanik
5. Recent Developments in the Market for Islamic Mortgages: Theory and Practice by Robin Matthews, Issam Tlemsani and Aftab Siddiqui

Vol. 8, No. 1, 2004
1. A Note on Regulation of Markets in Islamic Perspective: An Institutional Approach by Ausaf Ahmad.
2. Micro-Money and Real Economic Relationship in the 100 per cent Reserve Requirement Monetary System by Masudul Alam Choudhury.
3. Prudential Regulation of Islamic Banks: An Analysis of Capital Adequacy Standards by Mansur A. Noibi.
4. The Gold Dinar: The Next Component in Islamic Economics, Banking and Finance by Ahamed Kameel Mydin Meera and Moussa Larbani.
5. Monetary Operations and Government Debt Management Under Islamic Banking by V. Sundararajan, David Marston and Ghiath Shabsigh.
6. Individual Freedom and Social Control: Human Nature Revisited: A Review Article by Ismail Sirageldin.

Vol. 8, No. 2, 2004
1. Management of Market Risk in Islamic Banks: A Survey by Abul Hasan and Antonious Antoniou
2. Project Financing in Islamic Perspective by Masudul Alam Choudhury and Mohammad Ziaul Hoque
3. Islamic Financing and Investments in Britain: The Growing Potential by Duncan Smith
4. A Brief History of Money in Islam and Estimating the Value of Dirham and Dìnar by M. Zarra Nezhad
5. Measuring The Efficiency of Islamic Banks: Criteria, Methods and Social Priorities by Zubair Hasan

Vol. 9, No. 1, 2005
1. Developing the Islamic Capital Market and Creating Liquidity by Stella Cox
2. Islamic Corporate Governance by Mervyn K. Lewis
3. Securitization: An Important Recipe for Islamic Banks - A Survey by Faizal Ahmad Manjoo
4. An Econometric Analysis of Conventional and Islamic Bank Deposits in Malaysia by Remali Yusoff and Rodney Wilson

Vol. 9, No. 2, 2005
1. Islamic Home Financing through Musharakah Mutanaqisah and al-Bay Bithaman Ajil Contracts: A Comparative Analysis by Ahamed Kameel Mydin Meera and Djuljastri Abdul Razak
2. Measuring Risk and Profitability for the Islamic Finacial Modes: The Experience of Islamic Sudanese Banks by Gaffar Abdalla Ahmad
3. The Development of Islamic Banking in Lebanon: Prospect and Future Challenges by Ali Salman Saleh and Rami Zeitun
4. The Concept and Nature of Labour in Islam: A Survey by Toseef Azid
5. Discussion Relevance of Economic Theory in The Economic Analysis of Financial Institution and Development by Osama Abdelwahab

Vol. 10, No. 1, 2006
1. Conference Review 5th Annual Islamic Finance Summit – Developing a Comprehensive System, organised by Euromoney Seminars, 24th-25th January 2006, Millennium Hotel, London, UK. by Zahida Aslam.
2. An Islamic Critique of the Capital Adequacy Requirement in Basle II as a Neo-Liberal Agency Underlying Capitalist Globalization. By Masudul Alam Choudhury.
3. Contemplating an Islamic Theory of Justice: Situating Tradition Amidst Modernity. By Zafar Iqbal.
4. Strategic Directions for Developing an Islamic Banking System. by Rukhsana Kalim and Suleman Aziz Lodhi
5. The Adoption of the UK Finance Bill Proposals on Islamic Finance into Islamic Banking in Australia. By Abu Umar Faruq Ahmad and M. Kabir Hassan
6. Three Decades of Experimentation: Rethinking the Theory of Islamic Banking. By Mohammed Boudjellal

Vol. 10, No. 2, 2006
1. Book Review The Pious Road to Development: Islamist Economics in Egypt. By Mohammed Zahid.
2. Integrating Money in Capital Theory: A Legal Perspective Towards Islamic Finance. By Iraj Toutounchian
3. Measuring Efficiency of Insurance and Takaful Companies in Malaysia Using Data Envelopment Analysis (DEA). By Norma Md. Saad; M. Shabri Abd. Majid; Rosylin Mohd. Yusof; Jarita Duasa and Abdul Rahim Abdul Rahman
4. Conference Review Islamic Finance and Trade Conference: Working for the Common Good by Zahida Aslam
5. Investigating the Determining Role of Interest Rates: Comparing Selected Muslim and Non-Muslim Developing Countries by Mansour Zarra Nezhad and Heshmat Askari
6. The Theory and Practice of Islamic Management Style: The Experience of Bank Muamalat Indonesia by M. Luthfi Hamidi
7. Fiscal Decentralization and Economic Growth Nexus: Evidence from Province-level Cross-section Data for Indonesia by Abd. Ghafar B. Ismail and Muhammad Zilal Hamzah
8. The Efficiency of the Islamic Banking Industry in Malaysia: Foreign vs. Domestic Banks by Fadzlan Sufian
9. An Empirical Analysis of Islamic Bond Selection by Individual Dealers: Evidence from Malaysia by Kamisan Gadar and Rodney Wilson

Vol. 11, No.1, 2007
1. The Collection of Waqf through Insurance Companies: A Critical Analysis of the Malaysian Experience. By Ashraf bin Md. Hashim
2. Technical and Cost Efficiency of Islamic Banking in Malaysia by Hamim S. Ahmad Mokhtar, Naziruddin Abdullah and S. Musa AlHabshi
3. Islamic Political Economy: Contrasting Paradigms Between Democracy and Political Participation in Islam by Masudul Alam Choudhury and Mohammad Ziaul Hoque
4. Democracy, Economic Development and Maqasid Al-Shari’ah by Murat Çizakça
5. Political Corruption and its Implications for Development in the Arab World by Ataul Haq Pramanik
6. Islamic Banks in Jordan: Performance and Efficiency Analysis by Ali Salman Saleh and Rami Zeitun

Vol. 11, Special Issue, 2007
1. Cost, Revenue, and Profit Efficiency of Conventional versus Islamic Banks: Financial Ratios Approach. By Mohammed Khaled I. Bader, Shamsher Mohamad, Mohamad Ariff and Taufiq Hassan
2. Default and Recovery Rates on Islamic Banks Financing: Implications for the New Capital Adequacy Standard. By Abdul Ghafar Ismail and Ahmad Azam Sulaiman
3. Ends and Means in Islamic Banking and Finance M. By Kabir Hassan and Mervyn K. Lewis
4. Motivations of Australian Small Business Firms to Apply Profit-Loss Sharing Method of Finance. By Abul Khair Jalaluddin
5. Stock Exchanges Alliances in Organization of the Islamic Conference Countries. By M. Kabir Hassan and Jung-Suk Yu
6. The Ideal of Islamic Banking: A Survey of Stakeholder’s Perceptions. By Asyraf Wajdi Dusuki
7. Partnership, Equity-Financing and Islamic Finance: Whither Profit-Loss Sharing?. By Mohammad Omar Farooq

Vol. 11, No. 2, 2007
1. Efficiency Analysis of Islamic Banks in Africa, Asia and the Middle East Viverita. By Kym Brown and Michael Skully
2. Estimating the Profitability of Islamic Banking: Evidence from Bank Muamalat Indonesia. By Hylmun Izhar and Mehmet Asutay
3. Fifty Years of Malaysian Economic Development: Policies and Achievements. By Zubair Hasan
4. Iktinaz and Islamic Monetary Policy. By Ahmad F. Oran
5. Factors Influencing Knowledge of Islamic Banking Services: The Case of Malaysian Bank Managers. By Raihana Firdaus Seah Abdullah and Abdul Rahim Abdul Rahman
6. Theories of Profit and a Juristic Understanding of Legitimate Entitlement to Profit, by Muhammed Imran Ismail
7. Information-Communication Technology and Economic Growth in Malaysia by Mudiarasan Kuppusamy and Bala Shanmugam

Vol. 12 No. 1, 2008
1. What Does Islam Say About Corporate Social Responsibility (CSR)?. By Asyraf Wajdi Dusuki
2. Book Review, Charles Tripp (2006). Islam and the Moral Economy. By Muhammad Akram Khan

Vol. 12 No. 2, 2008
1. Dynamic Relationship Between Monetary Policy and Bank Balance Sheet Items in Malaysia: A Comparison Between Islamic and Conventional Banks. By Salina Kassim, Rosylin Mohd. Yusuf and M. Shabri Abd. Majid.
2. Shari’ah Issues in Liquidity Risk Management: A Survey. By Rifki Ismail.
3. Aspects of Muslim Economic Thinking in the Eleventh Century (AH)/Seventeenth Century (CE). By Abdul Azim Islahi.
4. Assessing the Globalisation Performance of the Muslim Countries through Convergence Analysis. By Sayyed Abdolmajid Jalaie, Alireza Hassanzadeh Jezdani and Hamid Reza Horry.
5. Strengthening the Social Pillar. By Masudul Alam Choudhury
6. The Need for a New Approach to the Role in Socioeconomic Development of Waqf in the 21st Century. By Mohammed Boudjellal
7. The Relationship Between Monetary Policy and Islamic Stock Market. By Mohd Yahya Mohd Hussin and Mohd Faisol Ibrahim


Selengkapnya....
Kategori: , , 1 komentar |