Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank-bank syariah memiliki peran penting dan strategis. Namun keberadaan mereka di bank-bank syariah selama ini tampaknya masih belum optimal, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. Karena itu tidak aneh bila banyak praktek bank syariah yang menyimpang, tetapi luput dari pengawasan DPS. Apalagi kantor-kantor cabang bank-bank syariah yang berada di daerah yang jangkauan DPS sangat jauh, tentu fungsi pengawasan DPS makin lemah.

Selain itu, tingkat pengetahuan DPS tentang ilmu ekonomi dan perbankan syariah menjadi problem yang serius. Masih banyak DPS bank syariah yang tidak bisa membedakan 7 perbedaan penting antara bunga dan margin murabahah. sehingga tidak sedikit yang memandang bunga dan margin murabahah itu sama saja Ungkapan tersebut seringKetidak-tahuan ini berpengaruh kepada ribuan jamaahnya.

Ketidaktahuan membedakan bunga dan margin murabahah, misalnya disebabkan karena mereka tidak memiliki ilmu alat teori ekonomi. Mereka memandangnya dari pendekatan fiqh belaka. Mereka tidak membahas teori ekonomi Islam yang meniscayakan keterkaitan sektor moneter dan riil, kaitan sektor riil dalam bai murabahah dengan produksi, juga kaitannya dengan percepatan arus barang, penghindaran spekulasi, kajian dari perspektif fungsi uang, dsb. Jadi, perbedaan bunga dan margin murabahah bukan saja terletak pada kepastian harga dalam murabahah yang tidak bisa berubah, tetapi lebih jauh dari dari itu.

Bahkan masih saja ada DPS bank syariah yang tidak bisa membedakan paling tidak 21 perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Dan lebih jauh lagi masih banyak anggota DPS yang belum memahami secara memadai dan mendalam tentang mekanisme operasional bank syariah, bagaimana aplikasi dan teknik menghitung bagi hasil pembiayaan, dsb.

Seharusnya DPS memahami secara mendalam tentang mekanisme operasional bank syariah, memahami keunggulan-keunggulan bank syariah, memahami perbedaan bank syariah dan konvensional, memahami sejarah dan perkembangan terkini perbankan syariah, produk-produk bank syariah, memahami perbedaan bunga dan margin murabahah, perbedaan bunga dan bagi hasil, bisa membaca dan memahami laporan keuangan, dsb. Lebih dari itu DPS seharusnya memahami ilmu ekonomi moneter dan ilmu ekonokmi makro agar bisa secara rasional melihat keharaman bunga bank, dan karena itu DPS lah seharusnya orang yang sangat meyakini kezaliman bunga terhadap perekonomian.

Haqqul yakin tentang keharaman bunga bank sulit terwujud manakala, para DPS tidak memiliki ilmu alat untuk memahaminya. Karena itu tidak aneh jika masih banyak angggota DPS yang tidak haqqul yakin tentang keharaman bunga bank, disebabkan mereka tanpa ilmu alat berupa teori-teori ilmu ekonomi makro dan ilmu moneter.

Jadi harus diakui bahwa masih banyak anggota DPS bank syariah yang tidak memiliki pengetahuan tentang ilmu ekonomi makro, sehingga tidak bisa memahami apalagi menjelaskan secara ilmiah dan meyakinkan tentang dampak buruk bunga terhadap investasi, dampak bunga terhadap produksi, dampak bunga terhadap unemployment (pengangguran), dampak bunga terhadap inflasi, dampak bunga terhadap kegiatan spekulasi, dan volatilitas mata uang, dampak bunga terhadap krisis, dampak bunga terhadap inflasi, dsb. Masih banyak DPS yang belum memahami bahwa dalam perspektif ilmu ekonomi, bunga (riba) adalah punca dari segala kerusakan di muka bumi (Ar-Rum : 39-41).

Dalam kasus Indonesia, banyak DPS yang belum memahami secara ilmiah dan faktual dampak bunga terhadap krisis hebat Indonesia yang berkepanjangan, dampak bunga terhadap kenaikan harga BBM, listrik, telephon dan penggerogotan APBN ratusan triliun melalui BLBI dan SBI. Dengan analisa ilmu ekonomi makro tersebut dipastikan, tak seorang pun akan berpendapat bolehnya bunga bank.

Oleh karena dampak bunga yang demikian zalim dan kejam bagi perekonomian bangsa, negara dan umat manusia, sehingga Al-Quran menyamakannya dengan pembunuhan (4:29) dan pelakunya kekal dalam neraka abadi selamanya (2:275). Dalam hadits-hadits disebutkan dosa pelaku riba lebih berat dari menzinai ibu kandung sendiri. Sabda Nabi lagi, ”Satu dirham yang diambil seoran muslim, leih dahsyat dosanya dari 33 kali berzina”.

Tidak mungkin Al-Quran menyebut pelaku bunga sebagai pembunuhan dan mengancam pelakunya masuk neraka kekal abadi selamanya, jika bunga itu dosanya kecil. Bunga (interest) adalah dosa terbesar dalam Islam, setelah syirik. Dosa riba yang demikian dahsyat, tidak bisa dijelaskan kecuali dengan ilmu ekonomi makro. Sementara para DPS masih banyak yang tidak mengetahui ilmu ekonomi makro tersebut dan membaca kurva-kurva yang menjelaskan dampak buruk sistem bunga.

Masih banyak DPS yang belum mengetahui bahwa ulama yang pakar ekonomi Islam telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. (Baca tulisan Prof.Dr. Umer Chapra, Prof.Dr. M.Akram Khan, Yusuf Qardhawi dan M.Ali Ash-Shobuni !). Mereka meneliti pendapat para pakar ekonomi Islam sedunia dan menyimpulkan bahwa ulama telah ijmak tentang keharaman bunga bank.

Demikianlah segudang problem DPS bank syariah kita saat ini. Jika demikian problemnya, maka DPS tersebujt sebenarnya tidak produktif dan hanya menjadi beban biaya sebuah bank syariah. Kritikan ini sedikitpun tidak bermaksud ingin menghapus DPS dalam struktur bank syariah. Keberadaan DPS wajib dipertahankan di struktur bank syariah. Cuma yang perlu diperhatikan adalah bahwa menjadi anggota DPS tidak cukup hanya bermodalkan ilmu fikih saja dan tidak cukup hanya mengawasi aspek syariah dan mengeluarkan fatwa saja.

Lebih dari itu DPS seharusnya juga berperan membantu sosialisasi dan edukasi serta marketing perbankan syariah. Jadi ini tugas otomatis di luar peran pengawasan yang dijalankannya secara formal. Inilah yang dimaksud dengan DPS plus. Maka dalam momen-momen pengajian dan khutbah, juga hari besar Islam, seharusnya 3 orang DPS bank syariah tersebut menyampaikan materi tentang ekonomi syariah, prinsip dan sejarah ekonomi Islam, keunggulan bank syariah, perbedaan bank syariah dan konvensional, meyakinkan umat tentang dampak bunga yang sangat zalim dan mengerikan dengan angka-angka dan fakta-fakta ilmiah (berdasarkan penelitian) yang semua materinya telah tersedia secara lengkap. Jika DPS melakukan kerja strategis ini, maka ia sangat efektif mendorong pertumbuhan asset dan omzet bank-bank syariah yang diawasinya. Lisan para ulama lebih dengan pendekatan dakwah spiritual dan rasional akan lebih signifikan mengajak umat memasuki bank syariah secara rasional-spiritual.

Jika seorang DPS ceramah 1 kali dalam satu hari dihadapan 100 jamaah, bahkan pada khatib jumat/tabligh akbar bisa ribuan jamaah, maka dalam 1 bulan, umat Islam ”dicerdaskan” minimal sebanyak 3000 orang. Apalagi 3 orang DPS melakukan hal yang sama, tentunya jumlah jamaah yang tercerahkan dan tersadarkan, puluhan ribu jumlahnya. Apalagi kegiatan ini dilaksanakan selama bertahun-tahun dan dilakukan oleh ratusan DPS yang berasal dari lembaga perbankan dan asuransi. Penulis sendiri telah banyak membuktikan betapa pengaruh ceramah keagamaan dengan materi bank syariah, sangat efektif menggiring umat meyakini keagungan dan keunggulan sistem syariah, sehingga dengan serta merta membuatnya hijrah ke bank syariah. Dengan pendekatan ini, maka setiap bank syariah yang dijadikan pilot projek, bisa melejit kencang secara signifikan mengungguli seluruh kantor-kantor cabang yang ada di seluruh Indonesia, meskipun bank syariah tersebut terdapat di daerah, yang potensi ekonominya tidak sebesar Jakarta.

Namun sangat disayangkan, potensi besar dan strategis yang dimiliki anggota DPS tersebut selama ini tidak diberdayakan dan tidak dioptimalkan, akibatnya materi ceramah anggota DPS bank syariah di mana-mana masih saja dominan berkutat dengan materi ibadah mahdhah dan fikih sosial lainnya. Padahal para ustaz yang berbicara tentang tema ibadah dan aqidah ini masih terlalu banyak.

DPS Plus
DPS Plus artinya, DPS yang tidak hanya berperan mengawasi aspek operasional bank syariah dengan perangkat ilmu ekonomi dan perbankan yang memadai, tetapi juga seharusnya bisa menjadi corong dan ujung tombak sosialisasi dan marketing bank syariah. Tugas plus ini, tidak mengganggu waktu dan tenaga DPS. Caranya ialah, bahwa DPS (ulama) yang selama ini biasa ceramah di tengah umat, harus menjadikan tema khutbah dan pengajiannya di mesjid-mesjid dan majlis ta’lim tentang bank syariah. Dia harus bisa meyakinkan ummat secara rasional dan ilmiah tentang keharaman bunga bank. Dia harus bisa menjelaskan minimal 10 keungguan bank Islam. Dia harus bisa menjelaskan bahwa bank Islam memang betul-betul berbeda dengan bank konvensiional, Dia bisa membantah secara ilmiah dengan teori ekonomi bahwa bunga sangat berbeda dengan margin murabahah, apalgi dengan bagi hasil. Jadi, di samping pendekatan normatif melalui ayat (pendekatan emosional dan spiritual), jamaah pengajian diyakinkan dengan penjelasan-penjelasan ilmiah, bahwa bunga merupakan perilaku ekonomi yang sangat zalim. Karena itu ulama bersangkutan harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang ekonomi Islam, seperti konsep dan fungsi uang dalam Islam, tinjauan riba dari perspektif ilmu ekonomi, teknis perbankan, sejarah ekonomi Islam, fikih ekonomi terapan, dsb.

Keharusan DPS memiliki ilmu ekonomi dan perbankan yang memadai seyogianya menjadi perhatian 3 lembaga terkait, 1. perbankan syariah sendiri , 2. DSN/Dewan Syariah Nasional, 3. Bank Indonesia.

Didasarkan kepada pentingnya anggota DPS yang profesional dan produktif, (bukan sekedar pajangan), maka, adalah sangat tepat apabila Bank Indonesia melakukan fit and profer test terhadap calon anggota DPS, betapa pun tingkat professornya dan kedalaman ilmu agama yang dimilikinya. Seorang DPS juga harus cerdas dalam ilmu ekonomi perbankan dan meyakini secara ilmiah tentang keharaman bunga bank. Keharaman bunga bank bukan didasarkan pandangan emosional atau pandangan normatif. Kalau dia masih ragu atau belum mengerti tentang mengapa bunga bank konvensional diharamkan, maka dengan tegas tidak layak menjadi DPS.

Penutup
Anggota DPS harus produktif, bukan saja hadir dalam rapat-rapat dan aktivitas pengawasan, tetapi membantu sosialisasi dan edukasi ummat yang masih banyak belum faham tentang keunggulan bank syariahnya, perbedaannya dan mekanisme operasionalnya. Inilah DPS plus yang seharusnya dicari bank-bank syariah sebagai pengawas, plus ujung tombak paling stretegis dalam meningkatkan pengembangan dan pertumbuhan bank syariah bersangkutan.. Sehingga pertumbuhan bank syariah makin cepat.

Jangan lagi banyak terjadi seperti selama ini, di mana sangat banyak bank syariah yang lama sekali mencapai BEP (Break Event Point), bahkan ada yang sampai 2-3 tahun. Ini sangat aneh, dan cukup memalukan dan memilukan. Seharusnya paling lama 1 tahun atau 9 bulan bank-bank syariah yang baru buka kantor, sudah mencapai titik impas (BEP). Seandainya anggota DPS bisa membantu sosialisasi dan mengedukasi umat, maka kegagalan tersebut tidak akan terjadi, tetapi sebaliknya, akan terjadi quantum growing (loncatan pertumbuhan) bank syariah dan kantor-kantor cabang bank syariah akan dipadati nasabah secara berantrian dengan dana yang cukup signifikan. Alhamdulilah, penulis telah banyak membuktikan fakta ini. Maka bank-bank syariah yang belum melakukanya, perlu memilih strategi ini sebagai alternatif marketing bank syariah.

Agustianto, MA (Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia)

Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Latar Belakang
Akhir-akhir ini kerapkali terjadi kecelakaan dan musibah yg disebabkan oleh kalangan industri, sehingga menimbulkan stigma industrial di kalangan masyarakat. Sebagai contoh adalah mengenai kasus lumpur panas Porong,-memang hal ini lebih dikarenakan faktor teknis dan human error- yang telah menjadi trigger untuk kembali menyerukan tanggung jawab kalangan pebisnis terhadap lingkungan sekitranya. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan perlunya kesadaran terhadap CSR (Corporate Social Responsibility) demi tercapainya sebuah keseimbangan dunia usaha antara pelaku dan masyarakt sekitar.

Semenjak keruntuhan rezim diktatoriat Orde Baru, masyarakat semakin berani untuk beraspirasi dan mengekspresikan tuntutannya terhadap perkembangan dunia bisnis Indonesia. Masyarakat telah semakin kritis dan mampu melakukan filterisasi terhadap dunia usaha yang tengah berkembang di tengah masyarakat ini. Hal ini menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan semakin bertanggungjawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk memperoleh capital gain atau profit dari lapangan usahanya, melainkan mereka juga diminta untuk memberikan kontribusi-baik materiil maupun spirituil- kepada masyarakat dan pemerintah.

Masalah
CSR yang seharusnya telah terintegrasi dalam hierarki perusahaan sebagai strategi dan policy manejemennya, tetap masih dipandang sebelah mata oleh kebanyakan pelaku bisnis di Indonesia. Esensi dan signifikansi dari CSR masih belum dapat terbaca sepenuhnya oleh pelaku bisnis, sehingga CSR sendiri baru sekedar wacana dan implementasi atas tuntutan masyarakat. Hal ini otomatis akan mengurangi implementasi dari CSR itu sendiri.

CSR pada dasarnya memiliki kerinduan yang sama; ingin menjalankan bisnis dengan lebih bermartabat, dengan konsekuensi akan mengurangi profit. Pengusaha seharusnya menjalankan bisnis tidak semata untuk profitability melainkan lebih dari itu, sustainability. Nah, kesadaran untuk menjalankan bisnis bukan sekedar untuk mencari profit semata, masih minim dimiliki oleh sebagian pelaku bisnis di Indonesia. Padahal, justru faktor kesinambungan tadi yang sangat menentukan masa depan sebuah usaha. Ambil contoh, jika Anda seorang pengelola usaha, maka anda punya pilihan untuk mendapatkan keuntungan 30% dan 10%. Agar mendapatkan keuntungan 30%, Anda harus rajin melobi para pejabat, menjilat para atasan, mengelabui mitra usaha, dan mengesampingkan social responsibilty. Tetapi, risikonya bisnis Anda paling banter hanya mampu bertahan selama 5 tahun, karena banyaknya masalah yang timbul dari praktik usaha semacam itu. Namun, jika Anda memilih keuntungan yang lebih sedikit, 10% tetapi dengan memperhatikan etika bisnis serta mempunyai social responsibility yang besar, bisnis Anda notabene akan dapat berjalan dengan baik. Peluang untuk hidup dan berkompetisi dalam jangka panjang pun akan lebih terjamin. Toh, masyarakat kita bukanlah masyarakat yg masih dapat dibodohi oleh sisi eksternal perusahaan, masyarakat ini lebih kritis dan peka terhadap kinerja dan kontribusi perusahaan terhadap dunia luar.

Masalahnya semakin rumit ketika tetap saja para pelaku dan investor berpijak pada stereotipe bahwa CSR tidak profitable, tidak berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan perusahaan. Mereka cenderung ingin yang instan, langsung mendapat profit besar, tanpa peduli terhadap masalah-masalah eksternal perusahaan. Selain itu, investor juga terlalu menginginkan realisasi investasi mereka untuk sektor riil-dalam artian benar-benar berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan. Padahal, CSR memiliki dimensi yang jauh lebih rumit dan kompleks dari sekedar analisis rugi-laba. Pengenalan terhadap budaya setempat atau analisis terhadap need assesment semestinya menjadi hal krusial yang mesti dilakukan. Poin inilah yang terkadang menyebabkan crash kepentingan, sehingga dunia usaha terkadang merasa program CSR bukanlah kompetisi mereka.

Paradigma mengenai kontribusi pajak perusahaan terhadap negara semakin menambah runyam masalah ini. Ada beberapa kalangan yang menilai jika masalah sosial hanya merupakan tanggungjawab negara saja, dunia usaha cukup membayar pajak untuk memberikan kontribusi terhadap masyarakt. Pemikiran ini sudah tidak relevan, justru perusahaan yang akan memenangkan kompetisi global adalah perusahaan yang memiliki kemampuan public relation yg baik, salah satunya dapat dicapai dengan mencanangkan program CSR yg terintegrasi sebgai standar kebijakan dan strategi bisnis mereka. Lagipula, dengan adanya anggapan bahwa dunia usaha merupakan bagian yang terintegrasi dalam masyarakat, sudah sepatutnya jika dunia usaha berkewajiban untuk membantu menyelesaikan masalah sosial yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, semestinya dunia usaha tidak mengganggap CSR sebagai kewajiban yang memaksa, sebagai refleksi dari tuntutan masyarakat terhadap dunia usaha yang jika tidak dilakukan akan berdampak adanya anarkisme, vandalisme, maupun bentuk-bentuk kegiatan represif dari masyarakat. Sebalikny, dunia usaha harus menjadikan program CSR sebagai kebutuhan, yang jika tidak dilakukan akan mempengaruhi kinerja perusahaan.

Analisis
Isu CSR dapat disimpulkan sebagai parameter kedekatan era kebangkitan masyarakat (civil society). Maka dari itu, sudah seharusnya CSR tidak hanya bergerak dalam aspek philantropy maupun level strategi, melainkan harus merambat naik ke tingkat kebijakan (policy) yang lebih makro dan riil. Dunia usaha harus dapat mencontoh perusahaan-perusahaan yg telah terlebih dahulu melaksanakan program CSR sebagai salah satu policy dari manjemen perusahaan. PT. Bogasari, misalnya memiliki program CSR yg terintegrasi dengan strategi perusahaan, melalui pendampingan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis terigu. Seperti yang telah kita ketahui, jika mereka adalah konsumen utama dari produk perusahaan ini. Demikian juga dengan PT. Unilever yg memiliki program CSR berupa pendampingan terhadap petani kedelai. Bagi kepentingan petani, adanya program CSR ini berperan dalam meningkatkan kualitas produksi, sekaligus menjamin kelancaran distribusi. Sedangkan bagi Unilever sendiri, hal ini akan menjamin pasokan bahan baku untuk setiap produksi mereka yang berbasis kedelai, sperti kecap Bango, yamg telah menjadi salah satu andalan produknya.

Ada kalanya program CSR perusahaan tidak mesti harus berada pada tingkat produsen dan pengembangan produk, tetapi dapat mencakup aspek-aspek lain, semisal pendidikan dan pelatihan, serta konservasi. Poin yg pertama, akhir-akhir ini seakan-akan sedang menjadi tren di dunia usaha. Banyak perusahaan yg memilih program CSR di bidang edukasi. Program seperti ini kebanyakan memfokuskan pada edukasi bagi generasi mendatang, pengembangan kewirausahaan, pendidikan finansial, maupun pelatihan-pelatihan. PT. Astra International Tbk, misalnya, telah membentuk Politeknik Manufaktur Astra, yang menelan dana puluhan milyar. Selain itu, ada juga program dari HM Sampoerna untuk mengembangkan pendidikan melalui Sampoerna Foundation, untuk program ini, Sampoerna sendiri telah mengucurkan dana tak kurang dari 47 milliar. Nah, jelas sudah jika CSR sangat bermanfaat untuk masyarakat dan dapat meningkatkan image perusahaan. Jadi, semestinya dunia usaha tidak memandang CSR sebagai suatu tuntutan represif dari masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan dunia usaha.

sumber: pkesinteractive.com
Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Gagasan tentang pemberdayaan masyarakat melalui masjid bukan merupakan hal baru. Ide ini sudah banyak dipaparkan oleh para pakar pemberdayaan dan keumatan. Hanya saja dalam tataran implementasinya sering tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini tidak lepas dari ketiadaan data pendukung tentang potensi keumatan yang komprehensif dan akurat sehingga proses pemberdayaan masyarakat bisa tepat sasaran. Dalam kondisi demikian inilah urgensitas pemetaan kondisi umat sangat diperlukan.

Nurmahmudi Ismail dalam sebuah dialog di Jakarta Islamic Centre tanggal 17 Februari 2006 yang lalu, mengulas kembali gagasan tersebut. Dia menjelaskan bahwa dalam rangka perbaikan ekonomi keumatan sudah saatnya kembali ke masjid. Masjid merupakan basis terkecil yang paling dekat dengan masyarakat Muslim.

Dia menjelaskan bahwa pengurus masjid seharusnya memiliki data tentang kondisi masyarakat Muslim di sekitarnya, baik kondisi ekonomi maupun kondisi sosialnya.

Yang lebih penting lagi adalah data tentang kondisi keberagamaan masyarakat, khususnya gambaran aktivitas shalat lima waktu masyarakat. Selanjutnya data tersebut dipetakan dan dibuat dalam bentuk sistem informasi geografis keumatan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, KH Zakky Mubarak menegaskan bahwa gagasan pemetaan potensi umat melalui masjid sesungguhnya sudah lama diopinikan. Hanya saja, dalam tataran pelaksanaannya agak sulit, perlu dana yang tidak sedikit, serta perlu menggalang kerjasama dengan berbagai pihak.

Terlepas dari hal tersebut, pemetaan tersebut sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi umat secara riil. Selain itu, bisa diketahui pula sejauhmana positioning masjid dengan jamaah atau lingkungannya sekaligus mengukur tingkat kapabilitas SDM masjid serta untuk menentukan bentuk dan sistem yang tepat dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat.

Rasulullah Muhammad SAW pun telah mencontohkan dalam membina dan mengurusi seluruh keperluan masyarakat, baik di bidang ekonomi, politik, sosial kemasyarakatan, pendidikan, angkatan bersenjata, dan lain sebagainya melalui masjid. Kuncinya pada pengelolaan masjidnya.

Masjid Nabawi oleh Rasulullah SAW difungsikan sebagai (1) pusat ibadah, (2) pusat pendidikan dan pengajaran, (3) pusat informasi Islam, (4) pusat pengkajian dan penyelesaian problematika umat dalam aspek ekonomi, sosial, politik, dan lain-lain. Masih banyak fungsi masjid yang lain. Namun yang jelas pada zaman Rasulullah, masjid dijadikan oleh Beliau sebagai pusat peradaban. Pusat sumber inspirasi dalam mengembangkan syiar dan kemajuan ideologinya.

Rasulullah SAW berhasil membina masyarakatnya meskipun komposisi struktur masyarakat yang ada ternyata masyarakat dengan multi ras, multi etnis dan multi agama. Akhirnya, masyarakat bentukan Rasulullah menjadi masyarakat yang disegani dan dikagumi baik lawan maupun kawan dan menjadi pemimpin di dunia pada masanya.

Lebih kongkret lagi Ahmad Syafii Mufid, Kepala Bidang Diklat JIC, menambahkan bahwa masjid merupakan tempat disemaikannya segala sesuatu yang bernilai kebajikan, baik yang berdimensi ukhrowiyah yang transenden maupun nuansa duniawiyah dalam sebuah garis kebijakan dan kemaslahatan buat sesama. Namun dalam kenyataannya, fungsi masjid yang bernuansa duniawiyah kurang memiliki peran yang maksimal. Hal ini disebabkan di antaranya;

Pertama, kesenjangan dalam memfungsikan masjid. Masjid belum difungsikan sebagaimana mestinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Pada umumnya, yang terjadi, masjid difungsikan hanya untuk kegiatan ibadah ritual sedangkan kegiatan ibadah sosial kemasyarakatan belum banyak diperbuat.

Kedua, kesenjangan dalam organisasi kemasjidan. Organisasi yang menerima amanah tanggung jawab operasional kegiatan masjid, belum mampu berfungsi secara optimal dalam memberdayakan umat dalam arti yang ideal.

Ketiga, kesenjangan dalam beribadah di masjid. Pada umumnya dalam beribadah di masjid, jamaah lebih cenderung melaksanakan kegiatan ibadah ritual. Masjid sebagai pusat peradaban Islam umumnya masih menjadi cita-cita.

Keempat, kesenjangan program masjid. Program kegiatan yang dilaksanakan di masjid bersifat rutin ibadah ritual, sedang aspek sosial seperti pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, kesehatan, kesenian, dan olah raga, yang merupakan tuntutan kebutuhan bagi kehidupan jamaah, belum mendapatkan perhatian yang memadai.

Dalam kerangka tersebut, Bidang Sosial Budaya Jakarta Islamic Centre (JIC) menggagas prototipe model pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui masjid yang diawali dengan sebuah program pemetaan kondisi sosial budaya masyarakat di sekitar masjid JIC. Menurut Ahmad Syafii Mufid, program pemetaan ini merupakan sesuatu yang baru dari yang pernah ada karena disusun dalam perspektif antriopologi.

Republika Online

Selengkapnya....
Kondisi perekonomian Indonesia semakin muram. Pertumbuhan ekonomi semakin menurun dari 7,1 persen pada kuartal IV 2004 saat pemerintahan baru dilantik, menjadi 4,6 persen pada kuartal I 2006. Target pertumbuhan ekonomi 2006 sebesar 5,9 persen diyakini sulit tercapai.

Sektor riil masih berjalan tertatih-tatih di tengah prestasi stabilitas makroekonomi. Ketika ekspor Mei 2006 mencatat rekor tertinggi sepanjang republik ini berdiri yaitu 8,34 miliar dolar AS, surplus perdagangan mencatat surplus 3 miliar dolar AS pada triwulan II 2006 juga nilai tukar semakin stabil dan menguat, sektor riil justru terpuruk.

Kondisi sektor riil yang terutama diwakili oleh industri manufaktur kini sudah dalam tahap merisaukan. Anjloknya penjualan, tipisnya likuiditas, rendahnya kucuran kredit, lambatnya restitusi pajak, dan maraknya penyelundupan, membuat industri nasional harus menanggung beban yang sangat berat. Penurunan kinerja emiten-emiten industri manufaktur di BEJ pada semester I 2006 menjadi bukti nyata bahwa terpuruknya sektor riil nasional bukan lagi sekedar wacana belaka.

Ironisnya, di saat sektor riil tertimpa beban luar biasa berat, sektor moneter ternyata tidak merasakan hal yang sama. Industri perbankan secara konsisten terus meningkat labanya dari Rp 1,5 triliun pada Januari 2006 menjadi Rp 15,8 triliun pada Mei 2006. Pada waktu yang sama, aset perbankan nasional bertambah Rp 49,3 triliun. IHSG juga booming dan sempat menyentuh level 1.500 pada awal Mei 2006 lalu. Sektor finansial seolah berada di awan. Fenomena decoupling begitu jelas terlihat di depan mata.

Jebakan suku bunga
Kontradiksi sektor riil-moneter tersebut bersumber dari kebijakan suku bunga tinggi dari Bank Indonesia (BI). Kebijakan suku bunga tinggi diyakini penentu kebijakan akan membuat tekanan inflasi mereda. Namun, tingginya BI rate, yang sejak diperkenalkan pertama kali pada 5 Juli 2005 telah mengalami lima kali kenaikan, membuat sektor riil lesu, perusahaan mengalami kebangkrutan, produksi terhenti, dan pengangguran meledak. Tingginya BI rate justru membuat sektor finansial terus menikmati keuntungan berlimpah tanpa kerja. Per Mei 2006, dana perbankan yang 'menganggur' tidak disalurkan ke sektor riil mencapai Rp 393 triliun, yang kemudian ditanam kembali di sektor finansial yaitu di SBI, SUN, dan instrumen lain.

Begitu menariknya BI rate yang kini berada di level 12,25 persen bahkan juga telah mendorong BPD-BPD yang memegang dana pemerintah daerah untuk ikut bermain di SBI. Per Maret 2006, kepemilikan BPD di SBI mencapai Rp 70 triliun.

Dampak dari semua itu adalah mengerikan. Saat sektor finansial dengan konsep bunga berbunga terus menuntut imbalan yang meningkat menuju tak terbatas, sektor riil justru menuju titik nadir. Biaya operasi moneter menjadi sangat signifikan dan terus meningkat seiring kenaikan suku bunga. Biaya pengendalian moneter pada 2005 adalah Rp 18 triliun dan diperkirakan meningkat menjadi Rp 20 triliun pada tahun 2006 ini.

Dengan demikian, jumlah uang beredar semakin tinggi, yang kemudian ditransmisikan pada kenaikan harga aset, inflasi melambung, dan terciptalah bubble economy. Ketika senjang antara sektor riil dan moneter membesar, pada titik tertentu dipastikan akan meledak dan berakhir dengan krisis ekonomi.

Tingginya suku bunga ditengarai merupakan salah satu strategi BI untuk menarik modal asing sehingga nilai tukar menjadi tampak stabil bahkan menguat. Dengan BI rate bertengger di atas 12 persen dan ekspektasi inflasi 8 persen, Indonesia menawarkan suku bunga riil lebih dari 4 persen, salah satu yang tertinggi di dunia.

Amerika Serikat saja yang sejak Juni 2004 telah 17 kali menaikkan the fed fund rate yang kini bertengger di 5,25 persen, hanya mampu menawarkan suku bunga riil tidak lebih dari 1,75 persen. Tidak heran bila modal-modal asing menabrak SBI dan SUN dalam jumlah signifikan yang membuat nilai tukar rupiah menguat dan neraca pembayaran mengalami surplus.

Menuju Free-Interest Economy
Bunga adalah akar dari semua krisis finansial perekonomian modern. Penerapan bunga membuat output di sektor riil 'dipaksa' tumbuh sesuai tingkat yang diinginkan sektor finansial. Dengan demikian, penerapan bunga secara sistemik akan membuat upaya-upaya mendapatkan laba jangka pendek semakin marak sehingga mendorong eksploitasi sumber daya manusia dan alam secara berlebihan.

Dalam dunia modern, dampak bunga terhadap perekonomian dan lingkungan menjadi makin mengkhawatirkan. Ketika sistem bunga dikombinasikan dengan reserve fractional banking, maka efek inflasioner bunga bertemu dengan kemampuan sektor perbankan untuk menciptakan uang. Dampaknya adalah pertumbuhan uang beredar menuju tak terbatas. Dalam jangka panjang, perekonomian dengan sistem bunga dan fractional reserve banking selalu menemui masalah pertumbuhan uang beredar secara berlebihan.

Sistem keuangan modern juga sangat labil karena secara sistemik memfasilitasi kegiatan spekulasi. Pasar uang telah menjadi arena perjudian legal terbesar di dunia. Sejak runtuhnya sistem Bretton Woods pada 1973, senjang antara perdagangan uang dan perdagangan barang semakin melebar. Menurut BIS, pada April 2004, rata-rata volume transaksi harian valas mencapai 1,9 triliun dolar AS yang terdiri dari transaksi spot 0,6 triliun dolar AS, dan transaksi derivatif 1,3 triliun dolar AS.

Untuk menghindarkan perekonomian dari instabilitas, kita membutuhkan reformasi total dalan sistem keuangan modern yang bermuara pada penghapusan sistem bunga, fractional reserve banking, dan kegiatan spekulasi di pasar uang.

Dalam konteks inilah, menjadi penting bagi pemerintah dan otoritas moneter untuk selalu mengarahkan kegiatan sektor keuangan sebagai pendukung sektor riil. Sektor riil-lah yang menentukan imbal hasil di pasar keuangan, bukan sebaliknya. Di sinilah sistem keuangan Islam yang selalu terkait dengan sektor riil, tampil tidak hanya sebagai alternatif sistem konvensional yang menjanjikan namun juga menjadi model solutif masalah perekonomian bangsa.

Oleh: Yusuf Wibisono (Staf Peneliti Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEUI)
Republika Online


Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Bicara industri perbankan syariah, mau tidak mau kita harus membahas tentang size dan market share. Sebab, tanpa size dan pangsa pasar yang signifikan, sulit bagi perbankan syariah untuk memainkan peran yang menentukan dalam perekonomian nasional.

Nyatanya, hingga saat ini--lebih 17 tahun sejak bank syariah pertama di Indonesia didirikan--size bank-bank syariah yang ada masih relatif kecil dan market share perbankan syariah masih berkutat di angka sekitar dua persen. Bank Indonesia telah mematok market share lima persen, namun tampaknya hal itu masih sangat sulit direalisasikan.

Meskipun secara grafik pertumbuhan industri perbankan syariah tumbuh mengesankan, namun harus diingat bahwa hal itu merupakan sifat alamiah sebuah industri yang baru berkembang. Walaupun persentase pertumbuhannya relatif tinggi, angka riilnya (aset, omzet, maupun laba) relatif rendah. Dan jangan lupa, industri perbankan konvensional tidak diam di tempat. Mereka pun terus tumbuh, sehingga diperlukan lompatan bagi industri perbankan syariah untuk meningkatkan market share tadi, misalnya menjadi lima persen.

Dari mana kita harus memulai? Bicara mengenai upaya mendongkrak market share perbankan syariah harus diawali dengan menelisik kembali posisi apa yang diberikan oleh para stakeholders kepada bank syariah: sebagai alternatif atau solusi. Kalau sebagai alternatif, pendekatannya adalah market driven (business driven). Sedangkan kalau bank syariah akan dijadikan sebagai solusi, pendekatannya adalah mission driven.

Yang masih terjadi sampai saat ini adalah bank syariah lebih dipandang sebagai alternatif, dan karena itu pendekatan yang dipilih adalah market driven, artinya diserahkan kepada mekanisme pasar. Industri perbankan syariah yang masih bayi (infant industry) disuruh bertempur dengan perbankan konvensional yang umurnya sudah puluhan bahkan ratusan tahun. Selama pendekatan ini yang kita pakai, maka kita tidak akan bisa mencapai pangsa pasar bank syariah yang signifikan.

Secara sederhana kita dapat menjelaskan melalui Pendekatan Ekuitas: Total Ekuitas lima Bank Umum Syariah (BUS)--yang ada saat ini--hanya sekitar Rp 2,5 triliun. Bandingkan dengan total ekuitas perbankan konvensional yang mencapai di atas Rp 200 triliun. Jadi, dari segi ekuitas, perbankan syariah itu hanya 2,5/200. Jumlah tersebut adalah sekitar satu persen--tidak persis satu persen, dibandingkan total ekuitas perbankan konvensional.

Jadi, kemungkinan pertumbuhan bank syariah itu adalah satu per 100 dibandingkan pertumbuhan perbankan nasional. Bagaimana mungkin kita mau mengejar market share lima persen? Tiga persen saja ajaib, apalagi lima persen!

Sementara kita tahu bahwa pertumbuhan bank ditentukan oleh CAR (rasio kecukupan modal)-nya. Taruhlah kita berandai tahun depan Ekuitas BUS (Bank Umum Syariah) adalah Rp 5 triliun, maka dengan CAR minimal delapan persen, maksimal aset yang dapat dicapai BUS adalah Rp 60 triliun. Sedangkan bank konvensional, dengan modal di atas Rp 200 triliun (dengan Ekuitas/CAR yang memungkinkan untuk terus bertambah akibat laba yang ditahan), maka maksimal aset adalah Rp 2.400 triliun. Demikian pula, akumulasi laba bank konvensional lebih Rp 30 triliun per tahun, sedangkan akumulasi laba bank syariah kurang dari Rp 1 triliun per tahun.

Seperti disebutkan di atas, ketika bank-bank syariah tumbuh, bank-bank konvensional juga tumbuh. Ini yang sering kita lupakan. Kita hanya menyebut pembilang (BUS) dan melupakan penyebut (perbankan nasional yang didominasi bank-bank konvensional). Padahal, bank konvensional itu tumbuh jauh lebih besar daripada bank syariah. Ibarat berkendara, industri perbankan syariah harus melewati jalanan biasa yang sering diwarnai kemacetan, sedangkan industri perbankan konvensional melewati jalan tol yang bebas hambatan.

Jadi, kalau pendekatannya adalah market driven, mustahil bank syariah bisa mengejar target pangsa pasar lima persen! Karena itu, pendekatan yang ditempuh pemerintah sebaiknya--dan memang wajar saja-- adalah mission driven. Setidaknya, ada empat alasan mengapa pemerintah harus menjadikan bank syariah sebagai solusi. Pertama, aspek religius atau emosional. Ketiga agama langit--Islam, Yahudi, dan Nasrani--mengharamkan riba. Indonesia adalah negara religius dengan dominasi Muslim.

Kedua, aspek rasional. Plato, Cicero, Thomas Jefferson, dan ahli-ahli lain mengatakan bahwa interest (bunga) adalah alat eksploitasi. Ketiga, aspek nasionalisme. Kalau kita perhatikan, Islamic finance (system keuangan syariah) sesuai dengan cita-cita para founding fathers (pendiri Republik Indonesia) akan ekonomi berdasarkan kekeluargaan.

Kalau bank syariah sebagai solusi, tantangan kita adalah menjadikan ekonomi syariah sebagai mainstream. Harusnya kita bicara ini proyek negara, yang didukung penuh oleh pemerintah, sejak dari presiden hingga para pembantunya.

Keempat, aspek actual. Dari kenyataan praktis, orang-orang kecewa terhadap jahat dan rentannya ekonomi konvensional. Karena itu, tak heran kalau pemimpin tertinggi umat Katolik sedunia, Paus Benedictus; Menteri Keuangan Prancis, Christian Lagard; maupun Negara-negara BRIC (Brazil, Rusia, Cina dan India) mengecam sistem ekonomi yang ada sekarang dan mem-propose sistem ekonomi baru yang lebih adil (dan yang kita inginkan tentunya adalah system ekonomi Islam). Saya sering mengatakan dengan nada guyon, ''Kalau Sarkozy (presiden Prancis) mendorong penggunaan sistem ekonomi Islam atau syariah, masak Zarkasih (orang, tokoh atau pejabat Indonesia dan Muslim pula) tidak tergerak hatinya untuk menjadikan sistem ekonomi Islam sebagai solusi? Masak sih Zarkasih kalah sama Sarkozy?''

Lalu, bagaimana pendekatan atau langkah yang harus diambil? Ada dua kemungkinan yang bisa ditempuh, yakni, pertama: New Asset Approach, yaitu menciptakan aset-aset baru melalui perluasan/pendirian UUS (Unit Usaha Syariah) dan BUS yang baru. Tentu saja, kita ketahui bahwa pendirian BUS baru membutuhkan modal, tenaga, dan waktu yang tidak sedikit. Kemungkinan kedua adalah: Asset Conversion Approach. Yaitu, by design melalukan konversi aset-aset bank konvensional secara bertahap ataupun secara sekaligus (total konversi sebuah bank konvensional menjadi syariah).

Untuk itu, jalan yang lebih cepat dan realistis adalah meminta bank-bank BUMN untuk menyiapkan sebuah ACP (Asset Conversion Plan) untuk rentang waktu lima tahun ke depan. Di mana, stakeholders perbankan syariah --Menko Perekonomian, Gubernur BI, Menneg BUMN, dan dirut bank-bank BUMN maupun DSN-MUI--perlu duduk bersama untuk merumuskan formula yang terbaik, terutama menyangkut pola maupun kerangka waktunya sekaligus insentifnya.

Pertanyaannya, untuk eksekusi ACP tadi, mana yang lebih mudah: a) melalui BUS yang sudah ada (misalnya Bank Mandiri ke Bank Syariah Mandiri); b) mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS) baru (misalnya Bank Mandiri mendirikan UUS baru dengan nama Unit Syariah Mandiri, lalu aset Bank Mandiri dikonversi ke Unit Syariah Mandiri secara bertahap, misalnya tiap tahun sebesar 20 persen, sehingga dalam waktu lima tahun seluruh aset tersebut sudah disyariahkan); atau c) menggunakan UUS yang sudah ada (misalnya Bank BTN menggunakan Bank BTN Syariah)?

Menurut hemat saya, lebih mudah menggunakan UUS (baru ataupun yang sudah ada). Sebab, UUS itu masih satu entitas dengan bank induknya. Ibaratnya, uang keluar kantong kiri masuk kantong kanan. Aset disyariahkan, tapi tidak terjadi penggembosan. Sedangkan kalau menggunakan BUS yang sudah ada, aset bank induknya berpindah. Terjadi penggembosan aset di bank konvensional tadi, yang tentunya berisiko banyaknya kendala psikologis.

Bila ACP dilakukan, akan membesarkan size bank syariah, baik secara individu (yakni, hadirnya bank-bank syariah yang mempunyai modal dan aset besar, sehingga menjadi pemain besar) maupun industri perbankan syariah secara nasional. Hal itu akan membuat gairah dan ghirah para pelaku industri perbankan syariah makin terpacu untuk maju dan memberikan kiprah terbaik kepada umat. Dan yang paling penting, Stabilisasi Sistem Keuangan Indonesia.

Dr. A. Riawan Amin, Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo)
Republika Online

Selengkapnya....
Kategori: 1 komentar |
Puzzle yang terdiri atas kotak-kotak tak beraturan memang sekadar melatih ketajaman berpikir. Sedangkan rezeki, jodoh, dan kematian, yang menjadi urusan Allah, agaknya pas diibaratkan puzzle kehidupan. Penuh misteri yang apa pun lakonnya punya konsekuensi. Target akhir puzzle mainan adalah hasil. Sedangkan, puzzle kehidupan intinya diproses. Benar atau salah, kembali pada sudut pandang logika. Apa yang diyakini benar ternyata keliru di pihak lain.

Orang bilang, hidup ini tak lebih 'mengelola isu'. Seperti dalam film seri LA Law yang benar dibelokkan, yang salah malah menang. Berjuang merebut kemerdekaan di negeri sendiri dicap pemberontak. Gerakan Intifada bermodal batu dan kerikil, dibuldoser dengan tank, pesawat pengebom, dan akhirnya disapu pasukan elite. Hanya dengan curiga, Irak diserbu. Entah apakah ada hubungannya, usai kunjungan Gerald Ford tahun 1975, Timtim pun dianeksasi.

Berharap keberpihakan, agaknya teramat mewah di Indonesia. Isu kehidupan lebih dikendalikan oleh kepentingan. Kebenaran yang sesungguhnya tak perlu marketing untuk menyatakan kebenarannya, memang tak pernah habis-habis diuji. Kasus 'Cicak lawan Buaya' dan Bank Century mengingatkan kembali kasus Sum Kuning, Sengkon Karta, Marsinah, Sukardal sang penarik becak, dan BLBI.

Di zaman Soekarno, sangat aib seseorang dituduh jadi kaki tangan dan antek asing. Kini, atas nama globalisasi, investor asing disuguhi dan dipermudah untuk melakukan banyak hal. Belum lagi perdagangan bebas berlaku total, pasar Tanah Abang sudah dibanjiri produk Cina. Anggodo yang tiba-tiba muncul, gempanya membuat Indonesia jadi bahan tertawaan Negara Jiran. Maka, terbayangkah peran para Taipan yang konglomerat itu. Memang, terlampau jauh berharap seperti apa yang dilakukan Umar bin Khatab RA. Orang kaya yang hartanya dicuri malah dihukum. Bagi Umar, pencurian itu tersulut karena tak pedulinya si kaya.

Begitulah yang terjadi di dunia zakat. Depag terusik dengan geliat LAZ (Lembaga Amil Zakat). Atas nama kekacauan zakat, Depag menyiapkan revisi UU untuk menutup LAZ. Sebagai anak bangsa, LAZ kebingungan. Saat Depsos tengah mempertahankan Karang Taruna dan Lembaga Adat agar tak padam, LAZ malah hendak dihapus. Dalam sms-nya, Erryriana Harjapamekas bertanya, "Apa prakarsa masyarakat dianggap mudharat?" SMS Drajad Wibowo pun bernada sama, "Diberangus? Kok seperti di negara komunis saja." Sedangkan, Rhenald Kasali kelu tak bisa komentar. Karena, baginya, LAZ sungguh punya manfaat besar di masyarakat.

Mudharat dan berangus, manfaat dan promosi, hanya rangkaian proses sebab akibat. Itulah bagian dari kebijakan. Yang lebih penting dari kebijakan, sesungguhnya mereka-lah penentu kebijakan. Gelas yang baru terisi separuh diisi penuh atau malah dibuang, tergantung yang memegang gelas. Maka, kehidupan jadi amat sederhana bila ukurannya hanya sekadar 'tak puas'. Kehidupan jadi menakutkan bila menempatkan sesuatu serba hitam putih. Di dunia, hitam pun masih punya kesempatan berubah.

Sejak berkiprah, hingga hari ini, LAZ tak pernah mengganggu dan tak minta bantuan sepeser pun dari pemerintah. Dalam keluarga, bukankah sang bapak tinggal memetik hasil. Kehidupan keluarga pun jadi lebih indah karena anak yang kaya difasilitasi agar bisa bantu saudaranya yang miskin. Yang tadinya cuma mimpi, berkat LAZ, sebagian anak-anak yatim dan miskin kini sudah bisa masuk UI dan ITB. Kesehatan cuma-cuma yang dianggap tak mendidik, manfaatnya juga malah berlebih karena dirasakan mahasiswa kedokteran untuk praktik. Si miskin yang hanya tahu bentuk kartu kredit atau debit yang telah afkir, melalui LAZ, mereka sungguh-sungguh dapat bantuan modal usaha.

Lantas, di mana keliru dan mudharatnya LAZ? Maka, rencana penghapusan LAZ ibarat 'menembak nyamuk dengan meriam'. Saat LAZ diyakini sebagai 'kesejukan sejarah', dalam waktu yang sama LAZ pun dianggap 'kecelakaan sejarah'. Saat manfaat LAZ makin terasa, saat itu pula yang diamati hanya gegap gempitanya hingga seolah rusaklah tatanan zakat.

Penghapusan jadi tanda krisis kepercayaan makin parah. Kita tak tahu lagi, apa dan siapa yang dapat dijadikan pegangan. Kita kebingungan melihat kehendak bapak. Bukankah bapak seharusnya mendorong anak-anak, bukan malah jadi algojo. Bukankah LAZ membantu negara atasi kemiskinan tanpa merecoki serupiah pun dana BLT, PNPM, dan KUR.

Apakah negara ini memang telah banyak kehilangan kearifan? Itulah yang membuat seorang pegiat sosial berkata, "Diamnya pemerintah adalah sumbangan besar bagi lembaga pemberdayaan." Posisi LAZ yang lebih kecil dari 'Cicak' pasti butuh pegangan, bukan palu godam. Padahal, merekrut SDM kelas satu yang mengatakan, "Kerja kok di yayasan gurem," sering kali merontokkan mental. Lantas, terbayangkah di detik-detik melamar, bagaimana seorang amil terbata-bata menjelaskan 'keamilannya' kepada calon mertua. Itulah saat penentuan hidup sesungguhnya, bukan di ujian skripsi.

Rencana penghapusan LAZ bisa jadi cermin kebijakan yang serbakacau: kacau visi, kacau wawasan dan sejarah, serta kacau dalam konsep dan pelaksanaan teknis strategis. Sekali lagi, penghapusan tentu menyedihkan karena itulah ketidakadilan. Kini, bandingkan antara LAZ dan BLBI. Meski dari aset tak sekelas, timbanglah sisi moralnya. Bank Century yang diyakini JK dirampok pemiliknya, bukan hanya dibantu triliunan, malah nama pun diizinkan berubah. Yang merampok dibantu, yang membantu hendak ditutup. Daripada ditutup, seharusnya Depag bisa tempatkan LAZ jadi tempat belajar moral hazard bagi bangsa ini.

Maka, jangan kutuk kegelapan karena hadirnya pelita seburam apa pun jauh lebih bermanfaat. Jangan lihat kekurangannya karena mendiamkan LAZ pasti bermanfaat. Jangan lihat seolah berebut pasar karena LAZ belum merambah blue ocean ratusan juta muzaki. Jangan paksa diri menutup LAZ karena penyesalan pasti datang belakangan.

Lebih baik membenahi ketimbang menutup. Lebih baik berbuat makruf ketimbang terjebak formalitas. Lebih baik menjadi penguasa yang kebapakan ketimbang bapak yang penguasa. Lebih baik melihat anak-anak menangis dibenahi ketimbang menangis karena dipenggal. Itulah bedanya menjewer dengan memenggal. Itulah bedanya bapak dengan penguasa.

Melihat kebijakan buruk tak sulit. Intinya, apakah kebijakan itu mengguncang? Kebijakan BLBI dan Bank Century mengguncang negara. Berlarutnya soal Bibit dan Chandra mengguncang moral masyarakat. Lantas, rencana menutup LAZ juga mulai memantik guncangan. Bukankah rumus 'siapa menebar angin bakal menuai badai' tak pernah meleset? Bukankah masih mengalir dukungan keping logam pada Prita.

Barangkali hanya sedikit orang yang gembira dengan ditutupnya LAZ. Maka, tak ada bangganya menutup LAZ. Toh, mereka anak-anak sendiri. Tak akan bertambah wibawa dengan tutupnya LAZ. Toh, mereka tak merongrong kewibawaan siapa pun. Tak akan ada kebahagiaan dengan berakhirnya LAZ karena tak pernah LAZ mencoreng harga diri siapa pun.

Diri kita jauh lebih penting dan berharga ketimbang kebijakan. Maka, gunakan jabatan. Jangan jabatan justru melelahkan kita. Kita pun lebih penting daripada kehidupan. Maka, buat kebijakan yang membuat hidup lebih hidup lagi. Bisakah kebijakan itu membuat orang lebih percaya, lebih kondusif, lebih mendorong suasana berzakat, lebih memudahkan mustahik menerima zakat, serta lebih bisa memberdayakan dan memakmurkan.

Sering orang lupa bahwa jabatan punya jebakan pada kedudukan, kearoganan, kepentingan, dan ketersinggungan. Sedangkan, orang banyak menyepelekan nurani yang mengajak pada kejernihan, kemakrufan, kebenaran, dan keadilan. Bila halal pun dihisab, bukankah sebaiknya nurani menghisab lebih dahulu.

Allah SWT tidak akan pernah menjerumuskan hamba-Nya. Kitalah yang harus mengambil pelajaran. Untuk itu, jangan berada di balik prasangka. Karena, Allah pasti punya maksud dengan lahirnya LAZ sejak 1993. Rasulullah SAW pun berpesan, "Sebaik-baik Muslim adalah yang paling bermanfaat." Kebijakan bisa membuat bencana. Maka, sebaik-baik kebijakan, kemaslahatanlah muaranya.

Erie Sudewo (Social Entrepreneur)
Republika Online

Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Krisis global mulai unjuk gigi kepada siapa pun yang tidak siap menghadapinya. Bank-bank besar, korporasi-korporasi besar dengan reputasi ratusan tahun terpaksa gulung tikar. Lembaga keuangan syariah pun mulai terkena imbasnya, khususnya yang hanya mementingkan pemenuhan aspek formalitas syariah, tapi melupakan jiwa syariah itu sendiri.

Diawali dengan kenaikan harga minyak akibat perang berkepanjangan, yang membuat negara-negara Teluk kebanjiran petro dolar. Melimpahnya likuiditas ini mendorong agresivitas investasi untuk mencari keuntungan. Di sisi lain, kesadaran akan nilai-nilai religi mendorong munculnya permintaan akan produk investasi yang sesuai dengan syariah. Salah satu ciri produk investasi syariah adalah adanya underlying asset untuk setiap transaksi finansial.

Nah, tingginya permintaan produk investasi yang memiliki underlying asset ini, disambut oleh bank-bank besar dengan merancang produk yang dikaitkan dengan komiditas tertentu, antara lain minyak, tembaga, emas dan minyak sawit. Produk investasi yang dikenal dengan nama commodity murabahah ini menjadi sangat populer di kalangan perbankan syariah di luar negeri.

Bursa komoditas berjangka mendapatkan momentum baru dengan perkembangan ini. Volume perdagangan meningkat cepat. Bila tadinya harga minyak di bursa komoditas berjangka mengikuti harga minyak di pasar spot karena volumenya kecil, kini harga minyak di pasar spot mengikuti harga minyak di bursa berjangka. Keadaan ini semakin mendorong meroketnya harga minyak.

Kenaikan harga minyak yang meroket serta-merta membuat kawasan Teluk kebanjiran petro dolar, dan melambungkan daya beli kawasan ini. Harga-harga properti di kawasan Teluk meroket karena ekspektasi pasar yang berlebihan seakan-akan Dubai, Qatar, dan negara-negara kawasan Teluk lainnya akan menjelma menjadi pusat keuangan dunia menggantikan New York dan London. Pengembangan pulau buatan manusia berbentuk pohon kurma, Buruj al Arab sebagai bangunan tertinggi di dunia, semakin melambungkan ekspektasi pasar akan permintaan yang tinggi terhadap sektor properti. Tak ayal lagi harga properti di kawasan ini melambung tinggi.

Meskipun harga properti melambung demikian tinggi, namun kenaikan harga minyak seakan telah memberikan daya beli hampir tak terbatas. Euforia yang timbul akibat money illusion dari kenaikan harga minyak dan naiknya harga properti, mendorong bank-bank di kawasan ini, termasuk bank syariah, untuk mengucurkan pembiayaan di sektor properti.

Ketika pasar mengoreksi dirinya sendiri dan harga-harga komoditas, termasuk harga minyak, turun mendekati harga wajarnya, semua pihak seakan terbangun dari mimpi. Mereka yang berinvestasi dalam produk commodity murabahah yang tadinya merasa yakin investasinya aman karena sifatnya yang fixed return dan dijamin oleh komoditas tertentu, kini mulai menyadari risiko yang timbul.

Dengan turunnya harga komoditas yang dijadikan jaminan, nilai barang jaminannya tidak lagi dapat menutupi jumlah piutang murabahah , yang selanjutnya membuat nilai investasinya dalam ukuran nilai terkoreksi risiko ( risk-adjusted return ) melorot. Secara legal, tagihan piutang murabahah -nya memang tidak menurun, namun risikonya meningkat akibat turunnya nilai jaminan.

Bila bank syariah yang memiliki produk commodity murabahah adalah bank komersial dan mencatatnya sebagai produk penghimpunan dana, dan ketika berinvestasi di pasar komoditas mencatatnya sebagai aktiva produktif, penurunan nilai jaminan ini akan menyebabkan bank tersebut harus mencatat biaya tambahan untuk memenuhi kewajiban pembentukan cadangan aktiva produktif. Selanjutnya, laba bank tersebut akan terpukul.

Bila bank syariah yang memiliki produk commodity murabahah adalah bank investasi dan mencatatnya sebagai produk investasi nasabah, nasabahlah yang harus menanggung kenaikan risikonya. Secara legal, nilai investasi nasabah tidak berkurang, namun secara akuntansi kenaikan risiko ini terlihat pada penurunan nilai pasar investasi dalam buku nasabah.

Penurunan harga komoditas juga mengakibatkan koreksi atas pasar properti dengan turunnya harga properti, di samping akan menekan kapasitas likuiditas pasar. Keadaan ini memukul bank dua kali. Pertama, nasabah mulai kesulitan membayar cicilan pembiayaan propertinya. Kedua, nilai jaminan berupa properti menurun sehingga menambah biaya bank untuk membentuk cadangan aktiva produktif.

Dampak negatif inilah yang menyebabkan bank syariah terjebak dalam formalitas mekanis ketentuan syariah. Secara formalitas syariah, teknis operasional dan struktur produknya sesuai dengan syariah. Namun, jiwa transaksi syariah tidak terpenuhi. Pertama, fisik komoditas yang diperdagangkan jauh lebih sedikit dibandingkan volume perdagangannya karena sebagian besar transaksi commodity murabahah yang dilakukan tidak diikuti dengan penyerahan barang. Adanya underlying asset lebih ditujukan kepada pemenuhan rukun jual beli, yaitu ma'kud alaih (adanya objek transaksi), namun jiwa rukun tersebut yang dimaksudkan mencegah terpisahnya ( decoupling ) sektor keuangan dengan sektor riil tidak terpenuhi.

Kedua, melambungnya harga properti dan harga komoditas di luar batas kewajarannya merupakan indikasi adanya distorsi pasar. Dari sisi permintaan distorsi ini dapat didorong oleh impulsive buying akibat naiknya daya beli secara tiba-tiba. Dari sisi penawaran, distorsi ini dapat didorong oleh rekayasa harga oleh beberapa pemain konvensional besar di pasar komoditas dan di pasar properti. Kekuatan rekayasa harga semakin besar bila harga di pasar spot mengikuti harga berjangka, karena volume perdagangan pasar itu jauh lebih kecil daripada volume perdagangan pasar berjangka.

Ketiga, investasi pada instrumen di pasar global apalagi dalam mata uang asing akan menjadi pintu masuk bagi krisis global ke pasar domestik. Bank-bank syariah yang banyak menanamkan investasinya ke instrumen di pasar global, akan terpukul lebih parah dibandingkan bank-bank syariah yang bermain di pasar domestik.Syariah tanpa menghayati jiwa syariah, ibarat komat-kamit merapalkan doa tanpa merasakan kehadiran Yang Maha Mendengar Doa. Syukurlah hal ini tidak terjadi di Indonesia.

Oleh Adiwarman A Karim
Republika Online
Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, produk dengan jaminan halal mestinya mudah didapat di Indonesia. Bahkan Mentan Anton Apriyantono di sela-sela The 2nd Indonesia International Halal Exhibition 3-6 Juli lalu menyatakan sudah selayaknya Indonesia menjadi leader sebab konsumen Muslim kita terbesar sehingga produk-produk di Indonesia harus halal.

Namun, fakta berbicara lain. Misalnya, dari data Perkosmi (Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia) jumlah perusahaan kosmetika dan toiletries di Indonesia berjumlah 744, tetapi menurut LPPOM MUI yang bersertifikat halal baru 23 perusahaan (3 persen). Artinya, 97 persen produk kosmetika yang beredar di pasaran tidak jelas kehalalnnya.

Dari Data BPS (2006), industri pangan skala besar, sedang, kecil, dan rumah tangga sebanyak 1.209.172. Namun, menurut LPPOM MUI baru tersertifikasi halal 874 usaha (0.070 persen).Di sinilah RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR menuai maknanya. Harapan umat Islam agar tenteram dengan mengonsumsi produk halal perlu didukung regulasi yang memadai mengenai mekanisme pemberian sertifikat bagi setiap produk. Untuk itu, MUI mendesak RUU JPH segera diselesaikan akhir 2008. "Kalau sudah rampung penerapan produk halal menjadi wajib, kalau saat ini sifatnya masih sukarela, " kata Ketua MUI H Amidhan.

Kadang kita sedikit iri dengan Thailand, Brunei, Filipina, Singapura, dan Malaysia yang berupaya mengampanyekan produk halal sebagai bagian dari hak Muslim dan kesempatan bisnis yang besar. Bahkan Malaysia berupaya serius menjadi Word Halal Hub dengan mengintegrasikan kebijakan antardepartemen, membuka program magister dan doktor halal food analysis dan halal food management di University Putera Malaysia (UPM). Malaysia juga menyiapkan HDC (Halal Development Corporation) untuk mengembangkan sertifikasi halal dan membangun pelabuhan halal di Penang, serta melakukan pembinaan intensif ke small medium enterprise mengenai produk halal.

Secara mikro Indonesia sebenarnya punya sumber daya manusia di perguruan tinggi, LPPOM MUI, dan Komisi Fatwa MUI, serta Sistem Jaminan Halal (SJH) yang cukup disegani dunia. LPPOM MUI telah menerapkan Halal Assurance System (HAS) atau Sistem Jaminan Halal (SJH) bagi perusahaan yang ingin dan sudah mendapatkan sertifikasi halal di LPPOM MUI.

Secara umum SJH adalah sistem manajemen untuk mempertahankan status halal dari produk-produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal LP POM MUI. Secara operasional SJH adalah satu sistem yang dirancang, diimplementasikan, dan dijaga oleh pihak produsen dengan tujuan menjaga kelangsungan status halal dari proses maupun manajemen produksi, guna menjamin kehalalannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LP POM MUI (LPPOM MUI, 2004).

Sistem ini dibuat agar selama dua tahun rentang berlakunya sertifikasi halal produsen tetap konsisten menjalankan produksi dan manajemen usaha dengan cara yang dapat menjamin kehalalannya. Sistem ini dikembangkan dari Total Quality Manajemen (TQM) yang terdiri dari empat unsur utama, yaitu komitmen, kebutuhan konsumen, peningkatan mutu tanpa tambahan biaya, dan menghasilkan barang setiap waktu tanpa reject, tanpa rework meski tanpa ada inspection sekalipun.

Dalam menghasilkan produk halal diterapkan three zero's concept. Bahan haram tidak boleh ada pada level mana pun (zero limit), tidak memproduksi produk haram (zero defect), dan tidak ada risiko yang merugikan jika mengimplementasikan sistem ini (zero risk).

Respons positif Industri
Kalangan industri pangan dunia telah mendukung implementasi SJH ini, terutama saat International Trainning on Halal Assurance System Juli 2008 di Jakarta yang diikuti lebih dari 100 peserta dari dalam dan luar negeri. Wilfred A Van Wing, MSc, Quality Assurance Manajer DSM Food Specialisties BV Netherlands, menyatakan kebanggaannya mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI dan mengaku mengimplementasikan SJH dengan diintregrasikan dengan sistem mutu bertaraf internasional lainnya, seperti ISO dan HACCP.

Demikian juga dengan Edison Geromel dari The Coca Cola Company Georgia USA, telah berusaha mengintegrasikan semua sistem quality yang diakui secara internasional, seperti ISO dengan berbagai versinya dan termasuk juga Halal Assurance System. SJH tidak dipandang dan diimplementasikan sebagai satu sistem mutu yang tersendiri, yang terpisah dari sistem mutu lainnya.

SJH ke level internasional
Dukungan untuk terus mengembangkan dan mengenalkan lebih luas SJH juga terlihat dari beberapa pihak. Mahmoud Tatari, general manager Halal Control of European Union Ruesselsheim Germany, berharap SJH yang dikembangkan LPPOM MUI dibawa ke komisi Eropa sehingga dapat menjadi komponen mutu makanan yang diakui setara dengan ISO. Demikian juga dibawa ke Organisasi Konferensi Islam (OKI) sehingga dapat diadopsi negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, yang akhirnya lebih diterima dunia internasional.

Dengan modal di atas sesungguhnya Indonesia didorong untuk menjadi leader sekaligus pusat halal dunia yang mencakup pengembangan sistem audit, sertifikasi, dan jaminan halal. Hal ini tidak berlebihan karena LPPOM MUI khususnya dan Indonesia umumnya memiliki kredibilitas yang diakui dunia internasional, dengan kapasitas pakar sains dan teknologi, serta para ulama yang mumpuni. Apalagi didukung jumlah Muslim terbesar di dunia, menjadi ajang bisnis dan target pasar produk halal potensial dunia bagi para produsen halal.

Hingga akhir 2007 pertumbuhan pasar halal dunia mencapai nilai transaksi tidak kurang dari satu triliun dolar AS. Pada 2009 diperkirakan mencapai dua triliun dolar AS. Tentu Indonesia yang berpenduduk Muslim tak kurang dari 190 juta jiwa (12 persen Muslim dunia) merupakan salah satu pasar pertumbuhan produk halal ini.

Melimpahnya potensi sumber daya alam dan besarnya pangsa pasar produk halal, Indonesia juga berpeluang menjadi produsen produk halal terbesar di dunia. Karena itu, berbagai pihak mengusulkan agar aturan mengenai jaminan produk halal dicantumkan kewajiban bagi setiap pengusaha untuk mencantumkan label pada produk yang dihasilkan. Hal ini akan menjadi keunggulan Indonesia dibanding negara lain.

Memang persaingan untuk menjadi pusat halal dunia cukup ketat, misalnya dengan Malaysia, Brunei, dan Singapura selalu ada. Namun, masyarakat internasional akan melihat kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi negara-negara tersebut. Kiranya Indonesia cukup memiliki syarat dasar untuk hal ini. Pertanyaan besarnya, siapkah masyarakat umumnya, LPPOM MUI dan pemerintah mengemban amanah dan memanfaatkan peluang ini? Atau kita lebih suka menjadi penonton Indonesia dibanjiri produk impor bersertifikasi halal.

Sucipto, Mahasiswa Program Doktor Teknologi Industri Pertanian IPB & Staf Pengajar Jurusan Teknologi Industri Pertanian FTP Unibraw.
Republika Online
Selengkapnya....
Kategori: 0 komentar |
Dalam wacana pemikiran filsafat Islam maupun tasawuf, tidak diragukan lagi bahwa Hujjat al-Islam al-Imam Al-Ghazali (450 H/505 H) merupakan salah seorang pemikir Islam yang sangat populer. Ia tidak hanya terkenal dalam dunia Islam, tetapi juga dalam sejarah intelektual manusia pada umumnya. Pemikiran Al-Ghazali tidak hanya berlaku pada zamannya, tetapi dalam konteks tertentu mampu menembus dan menjawab pelbagai persoalan kemanusiaan kontemporer. Di kalangan umat Islam, dia lebih dikenal sebagai tokoh tasawuf dan filsafat.

Fakta ini tidak mengherankan mengingat puncak mercusuar pemikirannya, sebagaimana dapat kita lihat dari beberapa karya tulisnya, berada pada wilayah kajian ini. Meskipun demikian, sebenarnya garapan pemikiran Al-Ghazali merambah luas ke berbagai cabang keilmuan lainnya, seperti fikih, ushul fiqh, kalam, etika, bahkan ekonomi. Dengan demikian, Al-Ghazali tidak hanya lihai berbicara soal filsafat Islam maupun tasawuf, tetapi ia juga piawai mengulas soal ekonomi, terutama soal etika keuangan Islam.

Muhammad Nejatullah Siddiqi dalam bukunya Reading in Islamic Economic Though memasukkan nama al-Ghazali ke dalam deretan tokoh pemikir ekonomi Islam fase kedua bersama-sama dengan Ibn Taimiyah, Ibn Khaldun dan tokoh lainnya. Pada fase kedua ini wacana pemikiran ekonomi Islam telah berkembang secara intensif serta ditandai dengan perubahan dalam struktur kekuasaan Islam yang semakin luas.

Corak pemikiran ekonomi Islam pada masa ini lebih diarahkan pada analisis ekonomi mikro dan fungsi uang. Al-Ghazali, misalnya, banyak menyinggung soal uang, fungsi, serta evolusi penggunaannya. Ia juga menjelaskan masalah larangan riba dan dampaknya terhadap perekonomian suatu bangsa.

Secara tidak langsung, ia membahas masalah timbangan, pengawasan harga (at-tas’is atau intervensi), penentuan pajak dalam kondisi tertentu atau darurat. Ia juga berbicara mengenai bagaimana mengatasi dampak dari kenaikan harga, apakah dengan mekanisme pasar atau dengan intervensi pemerintah dan lain-lain.

Bernand Lewis (1993) menegaskan bahwa konsep keuangan Al-Ghazali menunjukkan karakter yang khas, mengingat kentalnya nuansa filosofis akibat pengaruh basis keilmuan tasawufnya. Namun, yang menarik dari pandangan keuangannya adalah bahwa Al-Ghazali sama sekali tidak terjebak pada dataran filosofis, melainkan menunjukkan perpaduan yang serasi antara kondisi rill yang terjadi di masyarakat dengan nilai-nilai filosofis tersebut disertai dengan argumentasi yang logis dan jernih.

Oleh karena itu, agar pandangan keuangan Al-Ghazali tertata rapi sehingga menjadi konsep yang mapan, tulisan singkat ini berusaha menggambarkan secara utuh seputar pandangan keuangan dia untuk kemudian dikaji dalam perspektif sistem ekonomi Islam.

Konsep uang
Dalam karya monumentalnya, Ihya’ Ulum ad-Din, al-Ghazali mendefinisikan bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karenanya, ia mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan semua jenis warna.

Merujuk pada kriteria tersebut, dalam soal pendefinisian uang, dia tidak hanya menekankan pada aspek fungsi uang. Definisi yang demikian ini lebih sempurna dibandingkan dengan batasan-batasan yang dikemukakan kebanyakan ekonom konvensional yang lebih mendefinisikan uang hanya sebatas pada fungsi yang melekat pada uang itu sendiri.

Oleh karena uang menurut Al-Ghazali hanya sebagai standar harga barang atau benda maka uang tidak memiliki nilai intrinsik. Atau lebih tepatnya nilai intrinsik suatu mata uang yang ditunjukkan oleh real existence-nya dianggap tidak pernah ada. Anggapan Al-Ghazali bahwa uang tidak memiliki nilai intrinsik ini pada akhirnya terkait dengan permasalahan seputar permintaan terhadap uang, riba, dan jual beli mata uang.

Pertama, larangan menimbun uang (money hoarding). Dalam konsep Islam, uang adalah benda publik yang memiliki peran signifikan dalam perekonomian masyarakat. Karena itu, ketika uang ditarik dari sirkulasinya, akan hilang fungsi penting di dalamnya. Untuk itu, praktik menimbun uang dalam Islam dilarang keras sebab akan berdampak pada instabilitas perekonomian suatu masyarakat.

Menurut Al-Ghazali alasan dasar pelarangan menimbun uang karena tindakan tersebut akan menghilangkan fungsi yang melekat pada uang itu. Sebagaimana disebutkannya, tujuan dibuat uang adalah agar beredar di masyarakat sebagai sarana transaksi dan bukan untuk dimonopoli oleh golongan tertentu. Bahkan, dampak terburuk dari praktik menimbun uang adalah inflasi.

Dalam hal ini teori ekonomi menjelaskan bahwa antara jumlah uang yang beredar dan jumlah barang yang tersedia mempunyai hubungan erat sekaligus berbanding terbalik. Jika jumlah uang beredar melebihi jumlah barang yang tersedia, akan terjadi inflasi.

Sebaliknya, jika jumlah uang yang beredar lebih sedikit dari barang yang tersedia maka akan terjadi deflasi. Keduanya sama-sama penyakit ekonomi yang harus dihindari sehingga antara jumlah uang beredar dengan barang yang tersedia selalu seimbang di pasar.

Kedua, problematika riba. Secara sederhana riba adalah tambahan atas modal pokok yang diperoleh dengan cara yang batil. Secara eksplisit larangan riba terdapat dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 275, 278-279, Ar- Rum 29, An-Nisa’ 160-161, dan Ali Imran 130. Alasan mendasar Al-Ghazali dalam mengharamkan riba yang terkait dengan uang adalah didasarkan pada motif dicetaknya uang itu sendiri, yakni hanya sebagai alat tukar dan standar nilai barang semata, bukan sebagai komoditas. Karena itu, perbuatan riba dengan cara tukar-menukar uang yang sejenis adalah tindakan yang keluar dari tujuan awal penciptaan uang dan dilarang oleh agama.

Ketiga, jual beli mata uang. Salah satu hal yang termasuk dalam kategori riba adalah jual beli mata uang. Dalam hal ini, Al-Ghazali melarang praktik yang demikian ini. Baginya, jika praktik jual beli mata uang diperbolehkan maka sama saja dengan membiarkan orang lain melakukan praktik penimbunan uang yang akan berakibat pada kelangkaan uang dalam masyarakat. Karena diperjualbelikan, uang hanya akan beredar pada kalangan tertentu, yaitu orang-orang kaya. Ini tindakan yang sangat zalim.

Demikian sekelumit pandangan keuangan Al-Ghazali yang sarat dengan semangat kemanusiaan universal serta etika bisnis Islami. Meskipun demikian untuk menjadi konsep yang mapan dan sempurna, pemikiran keuangan Al-Ghazali yang masih berserakan tersebut memerlukan kerja keras dari para pewarisnya untuk kemudian merekonstruksi ulang secara sistematis dan logis.

Faizi, Mahasiswa Keuangan Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Republika Online
Selengkapnya....
Kategori: , 5 komentar |
Di samping zakat, infak, dan sedekah (ZIS), dalam Islam juga dikenal wakaf sebagai bagian dari pranata Islam yang berdimensi kesejahteraan sosial. Eksistensi wakaf dalam instrumen ekonomi Islam bisa dibilang khas dan strategis. Kekhasan itu tampak jika dibanding zakat. Ciri utama pembedanya adalah tugas pengelola.Amil zakat berkewajiban mendistribusikan seluruh harta zakat kepada delapan golongan. Pengelola wakaf (nazhir) harus menjaga harta wakaf agar tetap utuh. Yang dapat didistribusikan adalah manfaat atau hasil pengelolaan harta yang diwakafkan (mauquf).

Nilai strategis wakaf bisa dilihat dari sisi pengelolaan. Jika zakat ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan kebutuhan pokok kepada delapan golongan, wakaf lebih dari itu. Hasil pengelolaan wakaf bisa dimanfaatkan bagi berbagai lapisan masyarakat, tanpa batasan golongan untuk kesejahteraan sosial dan membangun peradaban umat. Keutamaan wakaf terletak pada hartanya yang utuh dan manfaatnya yang terus berlipat dan mengalir abadi, atau biasa disebut shadaqah jariyah.

Dibanding ZIS, pengelolaan wakaf di Indonesia terbilang ketinggalan. Badan yang membidani secara khusus baru berdiri satu tahun, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI). Tugasnya mengelola dan memajukan perwakafan di Indonesia, sebagaimana diamanatkan pasal 47, UU No 41 tahun 2004.

Gerakan wakaf uang
BWI melakukan gerakan wakaf uang. Meski MUI enam tahun silam menerbitkan fatwa ihwal bolehnya (jawaz) wakaf jenis ini, BWI belum bisa memulainya. Pasalnya, harus menunggu keputusan Menteri Agama mengenai nama-nama Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai penerima wakaf uang.

Saat yang ditunggu pun tiba. Pada 9 September, Menag Maftuh Basyuni memutuskan lima nama LKS Penerima Wakaf Uang (PWU), yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank DKI Syariah, dan Bank Mega Syariah. Ini momentum pengembangan wakaf produktif melalui instrumen wakaf uang.Potensi wakaf uang terbilang besar. Andai ada sejuta Muslim mewakafkan Rp 100 ribu, akan diperoleh Rp 100 miliar setiap bulan dan Rp 1,2 triliun per tahun. Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen per tahun, akan diperoleh penambahan Rp 10 miliar setiap bulan (Rp 120 miliar per tahun).

Untuk mengoptimalkan potensi besar itu, LKS berperan sebagai mitra kerja BWI dan para nazhir. Dalam menggalang wakaf uang, LKS dipilih sebagai mitra karena punya beberapa kelebihan.Pertama, jaringan kantor yang membantu nazhir menghimpun wakaf uang. Luas jaringan ini mampu menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Tingkat pertumbuhan jumlah kantor LKS 2,1 persen per bulan. Ini faktor penting dalam memaksimalkan sosialisasi dan penggalangan wakaf uang.

Kedua, jaringan delivery channel. Jaringan ini meliputi ATM, EDC, phone banking, mobile banking, dan internet banking. Efektivitas dan efisiensi jaringan ini patut dibanggakan. Banyak orang berbondong-bondong mengunduh manfaat dan kemudahan dari kemajuan teknologi. Ini pun ceruk strategis yang mesti dimanfaatkan untuk menjaring wakaf uang.

Ketiga, jaringan mitra atau aliansi. LKS telah berjejaring dengan berbagai mitra terkait. Melalui jaringan itu, LKS bisa memasuki kawasan Nusantara. Pengalaman LKS dalam bermitra menjadi faktor yang akan selalu dipertimbangkan dalam mengoptimalkan penghimpunan wakaf uang. Faktor itu juga memungkinkan membentuk database informasi mengenai sektor usaha ataupun debitur yang akan dikembangkan.

Menjalin mitra
Selain menjaring wakaf uang, LKS juga dapat berperan sebagai mitra dalam pengembangan aset wakaf ke arah yang lebih produktif. Ada beberapa alternatif model kerja sama. Pertama, hukr atau sewa berjangka panjang. Model ini memosisikan LKS sebagai pengendali atau manajer yang menyewa tanah wakaf untuk periode jangka panjang. LKS mengambil tanggung jawab konstruksi dan manajemen serta membayar ongkos sewa secara periodik kepada nazhir.

Kedua, murabahah. Nazhir memosisikan dirinya sebagai pengusaha pengendali proses investasi yang membeli berbagai keperluan proyek wakaf, seperti material dan peralatan kepada LKS. Pembayarannya dibayar kemudian, diambilkan dari pendapatan hasil pengembangan wakaf.

Ketiga, mudharabah. Model ini dapat digunakan nazhir sebagai mudharib dan menerima dana likuid dari LKS untuk mendirikan bangunan di atas tanah wakaf. Manajemen akan tetap berada di tangan nazhir dan tingkat bagi hasil diterapkan untuk menutup biaya usaha dalam manajemen sebagaimana juga penggunaan tanahnya.

Tiga model di atas sebatas contoh yang dapat dikembangkan lebih jauh. Pada intinya, nazhir mempunyai kapabilitas dan jaringan yang luas untuk mengembangkan aset wakaf. Pengembangan aset atau investasi ini untuk mengoptimalkan fungsi harta wakaf sebagai prasarana menciptakan kesejahteraan sosial dan membangun peradaban umat, seperti memajukan pendidikan, pengembangan rumah sakit, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Fungsi ini diakui kurang maksimal sebab pemanfaatan aset wakaf kebanyakan masih dikelola secara tidak profesional atau konsumtif. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama tentang nama-nama LKS PWU, akan menggairahkan semangat nazhirmengembangkan harta wakaf ke arah yang lebih produktif melalui wakaf uang yang bekerja sama dengan LKS.

Sudah saatnya nazhir mengubah paradigma dalam pengelolaan aset wakaf dari menunggu bola menjadi menjemput bola, dari meminta-minta menjadi menjalin mitra. Itulah yang disebut sebagai financial engineering dalam makna pengembangan aset wakaf. Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi aset wakaf yang tidak produktif, apalagi telantar dan tak jelas statusnya.

Mari bersama-sama mengoptimalkan pengelolaan wakaf untuk kesejahteraan sosial. Harus dipahami, problem kemiskinan dan keterpurukan yang mendera bangsa ini tak mungkin diselesaikan dengan satu cara. Dalam hal ini, wakaf punya potensi besar turut andil dalam menyelesaikan masalah ini. Kuncinya pada kemauan dan kemampuan para nazhir (termasuk BWI) untuk memproduktifkan aset, dan tentu saja dukungan umat Islam serta bangsa Indonesia pada umumnya.

Prof Dr KH Thalhah Hasan, Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Republika Online
Selengkapnya....
Kategori: , 0 komentar |
Krisis keuangan global yang melanda dunia internasional dalam beberapa bulan terakhir ini telah memberikan indikasi betapa rapuhnya sistem keuangan global yang hanya bertumpu kepada pasar keuangan di beberapa bursa internasional. Sistem kapitalis yang selama ini menjadi lokomotif pergerakan ekonomi dunia dinilai gagal menciptakan tatanan ekonomi dunia baru yang lebih adil, seimbang, dan mampu memberikan kesejahteraan bagi penduduk bumi.

Oleh sebab itu diperlukan langkah-langkah yang terkonsep dengan baik dan komprehensif untuk memunculkan sebuah tatanan baru dalam perekonomian dunia. OKI sebagai sebuah organisasi yang menghimpun tak kurang dari 57 negara Islam merupakan wadah yang paling representatif untuk berperan penting dalam melakukan perubahan dan memunculkan ide tatanan baru ekonomi dunia.

Sementara itu, IDB sebagai sebuah lembaga keuangan yang sangat berpengaruh bagi dunia Islam sudah selayaknya mengambil langkah strategis untuk kepentingan sistem keuangan negara Islam masa depan. Tapi, sampai pada hari ini kita belum melihat dan mendengar kedua lembaga tersebut membuat sebuah pernyataan atau sikap yang strategis bagi kemajuan dunia Islam dan internasional.

Negara-negara Islam yang tergabung dalam OKI dan IDB sesungguhnya memiliki potensi sangat besar dalam memimpin reformasi sistem ekonomi dan keuangan dunia. Dengan memiliki visi bersama dan semangat kerja sama yang tinggi diharapkan negara Islam akan dapat menjadi kekuatan penyeimbang baru dalam percaturan ekonomi internasional yang sekarang didominasi oleh AS, Uni Eropa, Jepang, dan Cina.

Dengan potensi jumlah populasi 19 persen dari total penduduk dunia atau sekitar 1,9 miliar populasi, menguasai 77 persen cadangan minyak dunia, cukup untuk kebutuhan 75 tahun mendatang. Selain itu, 90 persen cadangan hidrokarbon dunia berada di dunia Islam. Ada dua isu besar yang bisa dijadikan agenda besar yang strategis bagi OKI dan IDB untuk mengantisipasi krisis jangka panjang, sembari mempersiapkan agenda tatanan baru ekonomi dunia, yaitu penggunaan mata uang bersama dan pasar bersama dunia Islam.

Mata uang bersama
Dewasa ini terdapat tiga jenis mata uang yang menguasai aktivitas perekonomian dunia, yaitu dolar AS, euro, dan yen Jepang. Secara keseluruhan dolar AS mendominasi transaksi keuangan dunia dalam jumlah yang jauh berbeda dengan euro dan yen. Secara keseluruhan dolar AS menguasai setiap bentuk aktivitas ekonomi dan transaksi keuangan internasional, yang mencapai 80-90 persen dari total transaksi (Bank Indonesia, 2004).

Sistem moneter dan perdagangan dunia saat ini adalah sistem yang tidak menciptakan stabilitas moneter, tidak adanya kesamaan nilai tukar, dan fluktuasi nilai tukar yang terjadi setiap waktu. Saat ini setiap negara menggunakan berbagai jenis mata uang agar bisa melakukan perdagangan internasionalnya, satu mata uang untuk ekspor, satu untuk impor, dan satu lagi sebagai mata uang domestiknya.

Bagi negara miskin dan sedang berkembang, sistem moneter saat ini adalah sistem moneter yang tidak menguntungkan. Reformasi terhadap sistem moneter dunia merupakan salah satu langkah untuk bisa menciptakan sistem moneter yang lebih stabil dan adil bagi semua negara.

Namun, saat ini reformasi terhadap sistem moneter dunia yang lebih adil adalah sulit dilakukan karena permasalahan moneter dunia erat kaitannya dengan unsur politik dan kekuatan ekonomi (Stigliz&Amartya Sen, 2004). Pada sistem moneter saat ini, AS sebagai negara adidaya bisa memperoleh keuntungan yang besar dengan hanya mencetak dan mengedarkan dolarnya di pasar internasional.

Jepang negara yang memiliki kekuatan ekonomi besar dalam perekonomian dunia juga meraup keuntungan dari sistem moneter dunia saat ini. Tetapi, secara politis Jepang tidak bisa melakukan perubahan terhadap sistem moneter dunia (RA Mundell, 2003).

Dengan kondisi sistem moneter dan perdagangan internasional yang tidak menguntungkan tersebut, sudah seharusnya negara-negara miskin dan berkembang khususnya negara-negara Islam yang tergabung dalam OKI dan IDB mengurangi ketergantungan terhadap uang fiat dengan menciptakan sebuah sistem moneter dan perekonomian yang ditopang oleh sebuah mata uang yang stabil dan lebih adil.

Salah satu rekomendasi yang paling signifikan adalah penggunaan gold dinar, sebagai mata uang internasional. Selama penggunaannya, gold dinar dinilai lebih stabil dan memiliki tingkat inflasi dan fluktuasi yang lebih sedikit dibandingkan dengan uang fiat. Gold dinar berperan mempermudah perdagangan dan mengurangi hambatan perdagangan, seperti spekulasi, fluktuasi nilai tukar yang tajam, dan berbagai hambatan lainnya (Meera, 2004).

Untuk menjadikan dinar sebagai mata uang yang digunakan sebagai dasar dari sistem moneter dunia, diperlukan berbagai langkah dan strategi untuk bisa mewujudkan hal tersebut. Salah satu langkah dan strategi yang dilakukan dengan menerapkan uang dinar dalam perdagangan internasional terutama pada perdagangan ekspor dan impor antara negara-negara Muslim (pasar bersama dunia Islam).

Penerapan gold dinar dalam perdagangan internasional tidak akan menggantikan peran mata uang domestik. Uang domestik tetap diperlukan dan dipergunakan sebagai alat transaksi dalam negeri.

Penggunaan uang dinar sebagai alat transaksi perdagangan telah dilakukan oleh Pemerintah Malaysia pada 2002 dengan mitra dagangnya, seperti Iran dan Arab Saudi. Penerapan uang dinar dalam perdagangan langkah awal untuk mewujudkan uang dinar menjadi mata uang tunggal negara-negara Muslim dan sebagai mata uang global (Mahathir Mohammad, 2003).

Pasar bersama
Sebenarnya ide membentuk pasar bersama dan meningkatkan kerja sama ekonomi bagi dunia Islam bukan hal baru. Ide ini sudah sering dikemukakan dalam pertemuan World Islamic Economic Forum (WIFE) dan dalam pertemuan-pertemuan yang digagas oleh OKI dan IDB.

Tetapi, sepertinya ide ini belum mendapat sambutan yang intensif dari negara-negara Islam. Tentu saja ide ini perlu terus diperkaya dan dipertajam dengan berbagai penelitian, seperti gagasan Uni Eropa yang harus menunggu 40 tahun. Ada beberapa langkah yang bisa digunakan.

Langkah pembentukan pasar bersama ini bisa dimulai dari pembangunan kawasan sesama negara-negara Islam. Pembentukan kawasan bebas perdagangan bisa dirintis dari sub-sub regional, seperti di Timur Tengah, Afrika, Asia Selatan, dan Asia Tenggara sehingga akan memudahkan tahapan integrasi berikutnya. Hubungan perdagangan ini diharapkan saling menguntungkan dan mengoptimalkan keunggulan sumber daya dan produksi masing-masing (Azis, 2006).

Keberpihakan sangat penting dalam mengutamakan produk dan jasa dari anggota pakta perdagangan ini karena selama ini belum optimal. Perdagangan sesama negara OKI hanya sekitar 12 persen dari total semua perdagangan negara OKI.

Total perdagangan OKI hanya tujuh persen dari total perdagangan dunia. Padahal, sekitar 60 persen sumber daya alam di dunia ini berada di negara-negara Muslim. Kondisi ini tidak terlepas dari masih sedikitnya perdagangan sesama negara OKI dan besarnya ketergantungan terhadap perdagangan dengan negara-negara non-Muslim.

Langkah berikutnya, pasar bersama dalam bentuk perdagangan dan investasi membutuhkan keberpihakan aliran dana-dana Islam yang dimiliki investor Muslim. Salah satu kenyataan hari ini menunjukkan, dana surplus milik investor Muslim terutama dari negeri-negeri petro dolar yang besar belum mengalir ke dunia Islam. Seharusnya ada komitmen bersama sesama pengusaha Muslim untuk memprioritaskan berinvestasi di negara Islam.

Untuk mendukung pasar bersama ini tentunya dibutuhkan mata uang bersama. Negara anggota Islam sudah saatnya menggunakan mata uang bersama dalam bentuk dinar emas. Ini seperti yang dilakukan negara-negara Eropa dengan euronya.

Tiap-tiap negara Islam bisa menggunakan dinar emas sebagai mata uang tunggal dalam transaksi perdagangan internasional yang nilainya diakui di antara sesama negara Islam. Dengan demikian diharapkan akan mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS. Akibatnya, mengurangi kebutuhan akan dolar AS sehingga bisa mengamankan nilai tukar mata uang negara-negara Islam.

Penggunaan uang dinar sebagai alat transaksi perdagangan sesama negara Islam salah satu solusi atas permasalahan di atas. Penggunaan uang dinar oleh semua negara Muslim dan menjadikannya sebagai mata uang tunggal (monetary union) alat pembayaran perdagangan sesama negara Muslim akan memberikan dampak yang cukup besar terhadap persatuan dan kesatuan serta pertumbuhan perdagangan negara-negara Muslim.

Langkah selanjutnya adalah negara Islam perlu segera membangun sistem keuangan Islam yang terintegrasi, baik perbankan, pasar modal, dan institusi keuangan syariah lainnya. Kita membutuhkan penguatan pendanaan dan peran Islamic Development Bank (IDB) sebagai World Bank-nya dunia Islam.

Kita juga membutuhkan Dana Moneter Islam Internasional (semacam IMF) yang skema pembiayaannya bebas bunga. Dengan demikian integrasi sistem perekonomian akan semakin kokoh.

Kinilah saatnya dengan memanfaatkan momentum yang sangat tepat, OKI dan IDB bersikap, mulai berpikir besar dan strategis menggantikan sistem ekonomi dan keuangan dunia yang sangat tidak adil. Peran OKI dan IDB akan sangat dinantikan oleh seluruh masyarakat Muslim dunia.

Dua isu sentral yang tadi dikemukakan akan sangat relevan untuk kondisi ekonomi dunia saat ini. Penggunaan uang dinar sebagai alat transaksi perdagangan sesama negara anggota OKI & IDB merupakan salah satu solusi atas permasalahan di atas.

Penggunaan uang dinar oleh semua negara Muslim dan menjadikannya sebagai mata uang tunggal alat pembayaran perdagangan sesama negara Islam akan memberikan dampak yang cukup besar terhadap pertumbuhan perdagangan negara-negara Muslim. Dengan terjadinya peningkatan perdagangan antarsesama anggota OKI & IDB yang menggunakan uang dinar, tidak hanya berdampak terhadap pengurangan jumlah penggunaan uang fiat dalam transaksi ekspor dan impor, tetapi juga akan berdampak terhadap kesejahteraan bagi alam ini.

Handi Risza Idris, Dosen Magister Bisnis dan Keuangan Islam Universitas Paramadina, Pengurus Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia
Republika Online
Selengkapnya....
Kategori: , , 0 komentar |
Muhammadiyah adalah salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah memberi kontribusi signifikan bagi kemajuan bangsa. Muhammadiyah lahir 18 November 1912 di Yogyakarta dengan visi membangun masyarakat utama, yakni masyarakat mandiri, bermartabat, berkeadilan, dan berkemanusiaan. Sebagai ormas, Muhammadiyah telah memiliki 30 juta anggota/simpatisan dengan amal usaha bidang pendidikan, yakni TK berjumlah 3.980, SD 6.728, SMP 3.279, SMA 2.776, kejuruan 101, pesantren 32; perguruan tinggi 176, dan tanah wakaf 29.808.164,60 ha. Di bidang kesehatan memiliki PKU 47 buah; poliklinik 217, klinik bersalin 82, dan akademi perawat 92. Amal usaha ini merupakan hasil mahakarya ekonomi kreatif para pendiri Muhammadiyah.

Melihat begitu banyak amal usaha Muhammadiyah itu, ada dua hal yang bisa dipetik. Pertama, Muhammadiyah lahir sebagai sebuah gerakan ilmiah dan amaliah. Artinya, teologi gerakan Muhammadiyah tidak saja berpijak pada kisaran filosofis, tapi juga berada dalam ranah aksi terlembaga. Kedua, gerakan Muhammadiyah ternyata lebih menyentuh pada aspek social services. Adanya lembaga pendidikan, kesehatan dan panti asuhan menandakan Muhammadiyah sebagai organisasi pelayan masyarakat.

Kiai Dahlan sebagai pendiri Muhammadiyah paham betul diperlukan sebuah institusi kreatif dalam pelayanan. Setalian dengan kemajuan zaman, pola kreativitas yang dikembangkan Dahlan selayaknya terus dikembangkan oleh pewarisnya secara progresif.

Namun, karena terjadi kelumpuhan kreativitas para pewaris Kiai Dahlan, akhirnya yang muncul nostalgia dan duplikasi. Kreativitas kemandirian dalam bentuk produk kelembagaan ekonomi kreatif kikir dilahirkan dalam rahim Muhammadiyah.

Ekonomi kreatif
Sebenarnya ekonomi kreatif menurut New England Foundation of the Arts (NEFA): ''represented by the 'cultural core.' It includes occupations and industries that focus on the production and distribution of cultural goods, services and intellectual property''. Dalam bahasa penggiat budaya, ekonomi kreatif berbasis budaya akan menjadi gelombang keempat dalam perkembangan ekonomi global setelah era ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi.

Lebih konkretnya, menurut bahasa pemerintah, cakupan ekonomi kreatif meliputi riset dan pengembangan, software, kerajinan, seni rupa, jasa periklanan, arsitektur, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan, penerbitan, TV dan radio, mainan, dan video games. Produk ekonomi kreatif ini kerap dilahirkan dari hasil kreativitas budaya melalui dialektika pengalaman, pendidikan, pelatihan dan keberanian bereksperimen.

Dalam ekonomi kreatif, yang diciptakan bukan produk riil (barang), tapi produk abstrak. Produk abstrak (jasa) dilahirkan dari kreativitas ide sehingga kerap disebut knowledge economy. Lahirnya institusi pelayanan sosial oleh Kiai Dahlan pada zamannya juga merupakan produk ekonomi kreatif.

Kendati bersifat social services, Kiai Dahlan sangat yakin lembaga pendidikan, kesehatan, dan panti asuhan yang didirikannya suatu saat akan melahirkan manusia-manusia kreatif yang bisa memajukan dan menyejahterakan bangsa. Karena itu para pencipta produk ekonomi kreatif sejatinya orang-orang yang memiliki visi jangka panjang. Mereka lahir karena kemampuan pengetahuan, ide, dan daya kreasi yang bisa bernilai ekonomi tinggi.

Pewaris Kiai Dahlan
Pertanyaan, bagaimana kreativitas para pewaris Kiai Dahlan? Sebagai ormas yang memiliki segmentasi basis massa kelas menengah, selayaknya para pewaris ini memiliki produk ekonomi kreatif yang semakin bisa dibanggakan. Dengan puluhan ribu lembaga pendidikan, Muhammadiyah sejatinya mampu melahirkan manusia-manusia kreatif.

Selain memiliki lembaga pendidikan, Muhammadiyah juga memiliki puluhan ribu ranting, cabang, daerah dan wilayah menjadi modal dalam pengembangan ekonomi kreatif. Tapi, modal organisasi yang dimiliki itu belum optimal dimanfaatkan.

Produk-produk seni budaya, software, desain, hasil riset, kerajinan, dan produk berbasis pengetahuan lebih banyak dilahirkan dari organisasi di luar Muhammadiyah. Padahal, banyak penggiat ekonomi kreatif pernah mengenyam pendidikan di lembaga Muhammadiyah. Namun, mereka brain-drain karena wadah untuk pengembangan kreativitas dalam tubuh Muhammadiyah disesaki berbagai pola birokratisasi dan mekanisasi organisasi.

Selain itu, visi para elite Muhammadiyah kurang memberi wadah pengembangan ide-ide kreatif yang bernilai sosial dan ekonomi. Kurangnya respons Muhammadiyah terhadap penggiat ekonomi kreatif, akhirnya mereka mencari habitatnya untuk berkembang dan produktif di luar lingkungan Muhammadiyah.

Dalam konteks itulah, Muhammadiyah yang sudah berusia satu abad harus kembali memikirkan. Pertama, merumuskan agenda pekerjaan gelombang keempat yang akan dipacu oleh ekonomi kreatif. Kedua, para pewaris Kiai Dahlan harus diberikan wadah untuk melakukan improvisasi kreatif tanpa dikungkung oleh birokratisasi Muhammadiyah yang semakin kaku. Di sinilah lembaga pendidikan dan ranting-ranting Muhammadiyah harus dioptimalkan dalam menstimulasi kreativitas warganya.

Ketiga, mengurangi tensi dan libido politik praktis para pewaris Kiai Dahlan terutama kalangan elite dan anak-anak muda Muhammadiyah. Jika libido politik dikembangkan, hanya akan melahirkan generasi myopic, yakni rabun terhadap masa depan, yang ujungnya pelit melahirkan ide-ide ekonomi kreatif.

Mukhaer Pakkanna, Peneliti CIDES dan Wakil Rektor STIE Ahmad Dahlan Jakarta
Republika Online
Selengkapnya....
Bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan referensi penelitian, skripsi, tesis, maupun disertasi, kami menyediakan jurnal international di bidang ekonomi islam yaitu Journal of Research in Islamic Economics. Jurnal tersedia dalam bentuk PDF (full text). Di bawah ini daftar judul jurnalnya. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut hubungi amix.pamot@gmail.com atau 085225918312

Tersedia juga paper ekonomi islam lain dari Journal of Islamic Economics Banking and Finance, Journal of Research in Islamic Economics, Humanomics, Jurnal UII, Managerial Finance, International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, International Journal of Social Economics, Thunderbird International Business Review, Islamic Economic Studies, International Journal of Islamic Financial Services, Review of Islamic Economics, Iqtishad, La Riba, Journal of Islamic Business and Economics, Proceeding 6th International Conference on Islamic Economics, Banking and Finance dan masih banyak yang lainnya. Kami juga menyediakan skripsi, paper, jurnal terbitan dalam maupun luar negeri yang sedang anda butuhkan. Bidang ekonomi islam maupun ekonomi konvensional semua tersedia. Kami siap mencarikan dan mengirimkannya.

1) Successful Development of Islamic Banks by B. A. Bashir; Vol. 1, No. 2, 1984.
2) Towards an Islamic Macro Model of Distribution: A Comparative Approach by Mabid Ali Al-Jarhi; Vol. 2, No. 2, 1985.
3) A Macro Model of Distribution in An Islamic Economy by Ausaf Ahmad; Vol. 2, No. 1, 1984.
4) Relative Stability of Interest-free Economy by Salim U. Chishti; Vol. 3, No. 1, 1985.
5) Ibn Taimiyah's Concept of Market Mechanism by Abdul Azim Islahi; Vol. 2, No. 2, 1985.
6) Role of the Auditor in an Islamic Economy by Muhammad Akram Khan; Vol. 3, No. 1, 1985.
7) Islamic Economics as a Social Science: Some Methodological Issues; M.A. Mannan; Vol. 1, No. 1, 1983.
8) Toward a Definition of Islamic Economics: Some Scientific Considerations by Muhammad Arif; Vol. 2, No. 2, 1985.
9) Zakah, Moderation and Aggregate Consumption in An Islamic Economy by Munawar Iqbal; Vol. 3, No. 1, 1985.
10) The Qur'an on Charitable Giving and Contemporary Social Values by Shaukat J. Gilani; Vol. 3, No. 1, 1985. Islamic vis-a-vis Traditional Banking A "fuzzy-set" Approach by Said S. Martan, et.al.; Vol. 2, No. 1, 1984.
11) Indexation - An Islamic Evaluation by S. M. Hasanuz Zaman; Vol. 2, No. 2, 1985.
12) Profitability of Islamic PLS Banks Competing with Interest Banks: Problems and Prospects by Volker Nienhaus; Vol. 1, No. 1, 1983.
13) Determination of Profit and Loss Sharing Ratios in Interest-free Business Finance by Zubair Hasan; Vol. 3, No. 1, 1985.
14) Theory of Profit: The Islamic Viewpoint by Zubair Hasan; Vol. 1, No. 1, 1983.

Selengkapnya....
Kategori: , , 3 komentar |
Dubai memang bukan Indonesia. Menyamakan krisis yang terjadi di Dubai dengan krisis yang terjadi di Amerika Serikat tentu sangat tidak tepat. Memprediksi krisis Dubai akan menjadi fenomena umum pada industri keuangan syariah atau menganggapnya sebagai awal dari gagalnya industri syariah adalah sama salahnya.

Dubai hanya sebuah kota kecil di Uni Emirat Arab dan skala ekonominya pun jauh lebih kecil dibandingkan Amerika Serikat. Oleh karena itu, menyamakan krisis Dubai dengan krisis Amerika Serikat sungguh jauh api dari panggang.

Instrumen syariah hanya merupakan bagian kecil, bahkan sangat kecil, dari keseluruhan utang Dubai World. Oleh karena itu, menyimpulkan krisis Dubai sebagai awal gagalnya industri syariah juga keliru besar. Bila Indonesia secara umum dan secara khusus industri keuangan syariah Indonesia tidak banyak terpengaruh akibat krisis Amerika Serikat beberapa waktu lalu; memprediksi krisis Dubai akan banyak memengaruhi industri keuangan syariah Indonesia, jelas terasa berlebihan.

Ketika harga minyak melonjak, Dubai dan banyak negara Timur Tengah tiba-tiba kebanjiran likuiditas. Ekses likuiditas inilah yang mendorong pembangunan properti secara ambisius di Dubai. Dalam pelaksanaannya, Dubai ternyata dapat melakukan pembangunan itu tanpa harus menghabiskan ekses likuiditasnya karena pembangunan itu dapat dilakukan dengan menerbitkan surat berharga, sebagian besar surat berharga konvensional, dan sebagian kecilnya syariah. Sehingga, dari sisi penawaran, ekses likuiditas belum terserap habis.

Properti yang memang menjadi landmark dunia itu banyak dibeli oleh investor domestik dan terutama oleh investor asing. Dalam pelaksanaannya, para pembeli properti ini tidak membayarnya secara tunai karena memang lazimnya pembelian properti dilakukan secara cicilan. Sehingga, dari sisi permintaan, ekses likuiditas juga belum terserap.

Adanya kelebihan likuiditas dari sisi penawaran dan sisi permintaan ini telah mendorong pemilik dana mencari instrumen investasi lain. Naiknya harga minyak ternyata mendorong mereka untuk membeli minyak secara forward , yaitu membeli minyak dengan membayar saat ini dan akan diserahkan pada masa mendatang. Pada praktiknya, minyak itu akan dijual lagi sebelum jatuh tempo masa penyerahannya.

Fenomena baru ini telah mengubah penentuan harga minyak dunia. Sebelumnya, harga minyak mengikuti siklus sektor riil, ketika musim dingin harga minyak naik, ketika perang harga minyak naik. Jadi, harga minyak ditentukan oleh faktor-faktor di sektor riil. Pasar forward minyak memang telah ada. Namun, karena volumenya jauh lebih kecil, harga forward minyak menggunakan harga minyak riil sebagai benchmark .

Dengan banjirnya kelebihan likuiditas ke pasar forward minyak, harga minyak forward menjadi lebih dominan dalam penentuan harga minyak dunia. Ketika harga minyak forward telah jauh di atas harga minyak riil, pasar melakukan koreksi. Koreksi ini ikut memperparah krisis Amerika Serikat dan sekarang imbasnya terasa di Dubai.

Investor Dubai sebagian besar investor besar dan instrumennya relatif sophisticated . Sangat berbeda dengan nasabah Indonesia yang sebagian besar nasabah kecil, bahkan sangat kecil dan instrumennya sangat sederhana.

Bank syariah terbesar di Indonesia memiliki nasabah simpanan sejumlah 1,35 juta dan enam puluh persen di antaranya mempunyai saldo simpanan di bawah satu juta rupiah. Nasabah debitur bank itu hanya 75 ribu dan sebagian besar bersaldo di atas satu juta rupiah. Hampir seluruh dana disalurkan di dalam negeri. Profil nasabah ini menjadi profil umum di seluruh bank syariah di Indonesia.

Perbedaan yang sangat mendasar antara Dubai dan Indonesia ini yang menyebabkan kita tidak perlu khawatir berlebihan bahwa apa yang terjadi di Dubai akan terjadi pula di Indonesia. Mengharapkan kelebihan likuiditas di Dubai dan Timur Tengah akan mengalir deras ke Indonesia sebagai reaksi krisis Dubai, juga berlebihan. Dubai mempunyai country risk yang berbeda dengan country risk Indonesia.

Investor dengan visi investasi jangka panjang akan lebih memilih Indonesia atau Cina atau India karena kekuatan konsumsi domestik dan sumber daya alamnya. Investor dengan visi investasi jangka pendek akan lebih memilih investasi dalam instrumen keuangan karena sifatnya yang likuid dan imbal hasil yang tinggi.

Ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, pertumbuhan ekonomi Madinah memang tidak sebesar ekonomi Makkah yang memang sejak lama menjadi pusat dagang. Namun, dalam waktu singkat, ekonomi Madinah tumbuh sangat cepat. Pertama, karena meningkatnya populasi sehingga naik pula konsumsi penduduk Madinah. Kedua, karena banyaknya tanah kosong yang digarap oleh kaum Muhajirin sehingga produksi pun naik signifikan.

Banyak pihak mengharapkan Indonesia menjadi contoh keberhasilan ekonomi syariah sebagaimana bangkitnya ekonomi Madinah. Bukankah Rasulullah SAW pernah bersabda, ''Pemimpin masa depan akan datang dari Timur,'' dan bukankah Indonesia terletak di timur Makkah serta bukankah kita bangsa yang dipilih Allah menjadi umat Islam terbesar di dunia?

Oleh Adiwarman A Karim
Republika Online

Selengkapnya....