Memasuki tahun 2009 Indonesia harus bekerja keras menghadapi berbagai tantangan yang akan menghadang, antara lain merembetnya resesi besar yang melanda Amerika dan Eropa bahkan sudah meluas ke Jepang, India, dan Cina, di mana negara-negara tersebut merupakan negara tujuan utama ekspor Indonesia. Selain itu kita akan menghadapi pemilu baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden dan banyak pihak akan lebih berkonsentrasi terhadap momen besar tersebut.

Meroketnya harga minyak sejak 1998 telah menjadikan kawasan Timur Tengah sebagai tempat berlimpahnya likuiditas. Sebuah data hasil riset menunjukkan per tahun 2006 terdapat dana 2,4-2,8 triliun dolar AS yang siap diinvestasikan dari negara-negara kawasan teluk Timur Tengah, dengan 150 sampai 180 miliar dolar AS di antaranya khusus untuk investasi di sektor keuangan syariah.

Negara mana saja yang menikmati kucuran investasi dana Timur Tengah tersebut? Bagaimana cara mereka menarik investasi serta upaya apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk meyakinkan para investor Arab menanamkan modalnya di Tanah Air?

Negara-negara di kawasan Asia Selatan merupakan salah satu kawasan yang menikmati aliran dana investasi dari Timur Tengah (Timteng). Pada 2007 perdagangan nonmigas antara India dan Uni Emirat Arab saja mencapai 14 miliar dolar AS. Pembiayaan proyek infrastruktur India yang akan dibiayai oleh investor Timteng dalam lima tahun ke depan mencapai 300 miliar dolar AS serta banyaknya investasi pembangunan sentra industri dan kota modern di Karachi dan Lahore selain juga beroperasinya Dubai Islamic Bank di sektor keuangan syariah Pakistan.

Cina juga merupakan mitra baru bagi Timur Tengah di mana pada 2007 saja terdapat 30 miliar dolar AS investasi Timteng masuk ke Asia terutama Cina. Di antaranya Pangeran Alwaleed Bin Talal dari Saudi Arabia yang berinvestasi secara besar-besaran di perusahaan Cina terutama sektor perbankan. Selain itu, Malaysia yang memosisikan diri sebagai salah satu pusat keuangan Islam dunia juga menikmati aliran dana investasi tersebut, antara lain dengan semakin banyaknya bank–bank syariah Timur Tengah yang beroperasi di Malaysia, seperti Kuwait Finance House, Al-Rajhi Bank dari Saudi, serta Asian Finance Bank yang berbasis di Qatar.

Sedikitnya ada lima hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah untuk menangkap peluang investasi Timteng. Kelima hal tersebut meliputi kelengkapan perangkat hukum, lingkungan bisnis yang mendukung, kebijakan ramah investasi, kebijakan insentif perpajakan, serta pengembangan SDM.

Kelengkapan perangkat hukum
Disahkannya Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Nasional pada 1998 merupakan langkah strategis penting walaupun kelengkapan perangkat hukum di bidang keuangan syariah sangat terlambat (16 tahun) setelah bank syariah pertama berdiri pada 1992. Kita juga terlambat 25 tahun dibandingkan Malaysia yang telah memiliki Islamic Banking Act pada 1983 dan Takaful Act pada 1984.

Kehadiran kedua undang-undang tersebut telah lama sekali ditunggu tidak hanya bagi pelaku industri keuangan syariah domestik, tetapi juga investor asing. Undang-undang tersebut memberikan arahan jelas tentang pendirian bank syariah, pembentukan dewan syariah, dan penyelesaian sengketa atas transaksi syariah.

Sayangnya, UU tersebut belum cukup menarik bagi investor untuk datang mengingat ketidakjelasan status kepemilikan (beneficial ownership) dalam transaksi obligasi syariah (sukuk) serta masih simpang-siurnya status pajak ganda atas transaksi pembiayaan syariah.

Kepastian hukum dan deregulasi proses perizinan salah satu kunci menciptakan suasana bisnis yang kondusif. Berdasarkan penilaian OECD dan Bank Dunia mengenai efektivitas peraturan dalam mendukung iklim bisnis, walaupun telah menunjukkan adanya peningkatan dengan diberlakukannya beberapa deregulasi, Indonesia masih tergolong buruk yang selevel dengan negara seperti Hungaria dan Meksiko.

Dalam rangka meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi terutama di sektor keuangan syariah, Bank Indonesia perlu memberlakukan liberalisasi keluar masuknya dana investasi asing. Investor asing perlu secara bebas menentukan denominasi mata uang yang akan mereka investasikan di Indonesia, serta bebas menentukan jumlah dan jenis mata uang dalam rangka pemulangan kembali dana hasil investasi ke negara asalnya. Ini perlu dilakukan agar menurunkan beban biaya investor dalam berinvestasi, meningkatkan efisiensi, serta mendorong sistem keuangan yang progresif dan kompetitif.

Di sinilah perlunya dibuat semacam kawasan one stop service sebagaimana MIFC (Malaysia Islamic Financial Centre) maupun DIFC (Dubai Islamic Financial Centre). Penulis pernah menyampaikan gagasan perlu dibentuknya semacam kawasan financial centre ini kepada Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia ketika menjadi pembicara dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Fathonah Business Consulting (FBC) dan LP2SI (Lembaga Pengkajian Penerapan Syariah Islam) Pamekasan di Madura pada awal 2008.

Sistem perpajakan kita benar-benar tidak menarik bagi investor terutama untuk sektor keuangan syariah karena diberlakukannya pajak ganda bagi transaksi pembiayaan syariah. Pemberlakuan netralitas pajak antara sistem konvensional dan syariah mutlak diperlukan.

Di Malaysia dan Dubai, misalnya, semua transaksi yang dilakukan oleh perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah bisa dipastikan tidak dikenakan pajak ganda karena mereka menerapkan sistem netralitas perpajakan bahkan menawarkan beragam skema insentif perpajakan, antara lain untuk sektor perbankan dan asuransi syariah tidak dikenakan pajak pendapatan untuk semua pendapatan yang diperoleh bank dan asuransi syariah dalam semua bentuk mata uang asing yang dilakukan oleh bank syariah internasional, operator asuransi syariah internasional serta unit bisnis yang berada di bawah naungan lembaga MIFC dan DIFC serta masih banyak lagi skema insentif lainnya terkait dengan obligasi syariah dan reksadana syariah.

Pengembangan SDM
Kurangnya SDM yang ahli di bidang keuangan syariah menyebabkan kurangnya inovasi produk yang dapat menarik minat investasi di sektor keuangan syariah. Sebenarnya BI memiliki lembaga pendidikan di bidang perbankan, yakni Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), tetapi kita belum pernah mendengar komitmen BI untuk mengembangkan SDM ekonomi syariah secara serius.

Bandingkan dengan Malaysia yang memiliki sistem pengembangan SDM yang komprehensif dan infrastruktur pendukung yang berorientasi kepada industri untuk memenuhi kebutuhan SDM di bidang keuangan syariah di semua level. Bank Negara Malaysia memberi dana bantuan 200 juta ringgit atau Rp 500 miliar khusus untuk mendorong pengembangan pendidikan, riset, training, seminar, dan diskusi khusus di bidang ekonomi syariah.

Muhammad Shodiq, Konsultan Investasi Dubai Based Investment Company
Republika Online

Kategori:
0 Responses

Posting Komentar