Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, produk dengan jaminan halal mestinya mudah didapat di Indonesia. Bahkan Mentan Anton Apriyantono di sela-sela The 2nd Indonesia International Halal Exhibition 3-6 Juli lalu menyatakan sudah selayaknya Indonesia menjadi leader sebab konsumen Muslim kita terbesar sehingga produk-produk di Indonesia harus halal.

Namun, fakta berbicara lain. Misalnya, dari data Perkosmi (Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia) jumlah perusahaan kosmetika dan toiletries di Indonesia berjumlah 744, tetapi menurut LPPOM MUI yang bersertifikat halal baru 23 perusahaan (3 persen). Artinya, 97 persen produk kosmetika yang beredar di pasaran tidak jelas kehalalnnya.

Dari Data BPS (2006), industri pangan skala besar, sedang, kecil, dan rumah tangga sebanyak 1.209.172. Namun, menurut LPPOM MUI baru tersertifikasi halal 874 usaha (0.070 persen).Di sinilah RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR menuai maknanya. Harapan umat Islam agar tenteram dengan mengonsumsi produk halal perlu didukung regulasi yang memadai mengenai mekanisme pemberian sertifikat bagi setiap produk. Untuk itu, MUI mendesak RUU JPH segera diselesaikan akhir 2008. "Kalau sudah rampung penerapan produk halal menjadi wajib, kalau saat ini sifatnya masih sukarela, " kata Ketua MUI H Amidhan.

Kadang kita sedikit iri dengan Thailand, Brunei, Filipina, Singapura, dan Malaysia yang berupaya mengampanyekan produk halal sebagai bagian dari hak Muslim dan kesempatan bisnis yang besar. Bahkan Malaysia berupaya serius menjadi Word Halal Hub dengan mengintegrasikan kebijakan antardepartemen, membuka program magister dan doktor halal food analysis dan halal food management di University Putera Malaysia (UPM). Malaysia juga menyiapkan HDC (Halal Development Corporation) untuk mengembangkan sertifikasi halal dan membangun pelabuhan halal di Penang, serta melakukan pembinaan intensif ke small medium enterprise mengenai produk halal.

Secara mikro Indonesia sebenarnya punya sumber daya manusia di perguruan tinggi, LPPOM MUI, dan Komisi Fatwa MUI, serta Sistem Jaminan Halal (SJH) yang cukup disegani dunia. LPPOM MUI telah menerapkan Halal Assurance System (HAS) atau Sistem Jaminan Halal (SJH) bagi perusahaan yang ingin dan sudah mendapatkan sertifikasi halal di LPPOM MUI.

Secara umum SJH adalah sistem manajemen untuk mempertahankan status halal dari produk-produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal LP POM MUI. Secara operasional SJH adalah satu sistem yang dirancang, diimplementasikan, dan dijaga oleh pihak produsen dengan tujuan menjaga kelangsungan status halal dari proses maupun manajemen produksi, guna menjamin kehalalannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LP POM MUI (LPPOM MUI, 2004).

Sistem ini dibuat agar selama dua tahun rentang berlakunya sertifikasi halal produsen tetap konsisten menjalankan produksi dan manajemen usaha dengan cara yang dapat menjamin kehalalannya. Sistem ini dikembangkan dari Total Quality Manajemen (TQM) yang terdiri dari empat unsur utama, yaitu komitmen, kebutuhan konsumen, peningkatan mutu tanpa tambahan biaya, dan menghasilkan barang setiap waktu tanpa reject, tanpa rework meski tanpa ada inspection sekalipun.

Dalam menghasilkan produk halal diterapkan three zero's concept. Bahan haram tidak boleh ada pada level mana pun (zero limit), tidak memproduksi produk haram (zero defect), dan tidak ada risiko yang merugikan jika mengimplementasikan sistem ini (zero risk).

Respons positif Industri
Kalangan industri pangan dunia telah mendukung implementasi SJH ini, terutama saat International Trainning on Halal Assurance System Juli 2008 di Jakarta yang diikuti lebih dari 100 peserta dari dalam dan luar negeri. Wilfred A Van Wing, MSc, Quality Assurance Manajer DSM Food Specialisties BV Netherlands, menyatakan kebanggaannya mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI dan mengaku mengimplementasikan SJH dengan diintregrasikan dengan sistem mutu bertaraf internasional lainnya, seperti ISO dan HACCP.

Demikian juga dengan Edison Geromel dari The Coca Cola Company Georgia USA, telah berusaha mengintegrasikan semua sistem quality yang diakui secara internasional, seperti ISO dengan berbagai versinya dan termasuk juga Halal Assurance System. SJH tidak dipandang dan diimplementasikan sebagai satu sistem mutu yang tersendiri, yang terpisah dari sistem mutu lainnya.

SJH ke level internasional
Dukungan untuk terus mengembangkan dan mengenalkan lebih luas SJH juga terlihat dari beberapa pihak. Mahmoud Tatari, general manager Halal Control of European Union Ruesselsheim Germany, berharap SJH yang dikembangkan LPPOM MUI dibawa ke komisi Eropa sehingga dapat menjadi komponen mutu makanan yang diakui setara dengan ISO. Demikian juga dibawa ke Organisasi Konferensi Islam (OKI) sehingga dapat diadopsi negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, yang akhirnya lebih diterima dunia internasional.

Dengan modal di atas sesungguhnya Indonesia didorong untuk menjadi leader sekaligus pusat halal dunia yang mencakup pengembangan sistem audit, sertifikasi, dan jaminan halal. Hal ini tidak berlebihan karena LPPOM MUI khususnya dan Indonesia umumnya memiliki kredibilitas yang diakui dunia internasional, dengan kapasitas pakar sains dan teknologi, serta para ulama yang mumpuni. Apalagi didukung jumlah Muslim terbesar di dunia, menjadi ajang bisnis dan target pasar produk halal potensial dunia bagi para produsen halal.

Hingga akhir 2007 pertumbuhan pasar halal dunia mencapai nilai transaksi tidak kurang dari satu triliun dolar AS. Pada 2009 diperkirakan mencapai dua triliun dolar AS. Tentu Indonesia yang berpenduduk Muslim tak kurang dari 190 juta jiwa (12 persen Muslim dunia) merupakan salah satu pasar pertumbuhan produk halal ini.

Melimpahnya potensi sumber daya alam dan besarnya pangsa pasar produk halal, Indonesia juga berpeluang menjadi produsen produk halal terbesar di dunia. Karena itu, berbagai pihak mengusulkan agar aturan mengenai jaminan produk halal dicantumkan kewajiban bagi setiap pengusaha untuk mencantumkan label pada produk yang dihasilkan. Hal ini akan menjadi keunggulan Indonesia dibanding negara lain.

Memang persaingan untuk menjadi pusat halal dunia cukup ketat, misalnya dengan Malaysia, Brunei, dan Singapura selalu ada. Namun, masyarakat internasional akan melihat kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi negara-negara tersebut. Kiranya Indonesia cukup memiliki syarat dasar untuk hal ini. Pertanyaan besarnya, siapkah masyarakat umumnya, LPPOM MUI dan pemerintah mengemban amanah dan memanfaatkan peluang ini? Atau kita lebih suka menjadi penonton Indonesia dibanjiri produk impor bersertifikasi halal.

Sucipto, Mahasiswa Program Doktor Teknologi Industri Pertanian IPB & Staf Pengajar Jurusan Teknologi Industri Pertanian FTP Unibraw.
Republika Online

Kategori:
0 Responses

Posting Komentar