Saat ini, perbankan syariah mengalami pertumbuhan 35 persen. Di lain pihak, perbankan konvensional justru mengalami kemunduran. Satu hal yang membuat perbankan syariah tumbuh pesat adalah produk yang ditawarkan bebas terhadap tindakan spekulatif. Demikian juga, produk-produk yang ditawarkan mampu bersaing dengan produk-produk perbankan konvensional. Tidak dapat dimungkiri lagi, kita akan semakin akrab dengan istilah mudharabah (bagi hasil), murabahah (jual beli), ijarah (sewa-menyewa), dan qardh (pinjam-meminjam). Pun, usaha berbasis syariah mulai tumbuh, seperti asuransi syariah, jasa keuangan syariah, dan pegadaian syariah. Bagaimana perlakuan pajak atas usaha berbasis syariah ini?
Pajak ganda
Bulan November 2008 lalu, sejumlah otoritas pajak negara-negara Islam (ATAIC) berkumpul di Bali untuk membahas perlakuan pajak atas usaha berbasis syariah ini. Tujuan utamanya adalah menyamakan persepsi mengenai pajak syariah ini. Khusus Indonesia, karena saat itu sedang menyiapkan aturan tentang pajak syariah ini, know how lesson dari negara-negara Islam lain seharusnya dapat memberikan masukan yang berarti dalam menyusun peraturan tentang pajak atas usaha syariah ini.
Bagi praktisi usaha berbasis syariah, yang dikeluhkan selama ini adalah pengenaan pajak berganda atas transaksi produknya. Nyata terlihat adalah dalam transaksi murabahah (jual beli). Sebagai contoh, ketika seseorang mau membeli kendaraan melalui perbankan dengan cara mencicil (kredit), kalau dilakukan pada perbankan syariah dengan prinsip jual beli tadi, seakan-akan terjadi dua kali proses pengalihan (jual beli). Yang pertama adalah dari dealer dan perbankan syariah, kemudian yang kedua dari perbankan syariah kepada kreditor. Otomatis, sesuai dengan prinsip Pajak Pertambahan Nilai (PPN), semua transaksi tersebut wajib dikenakan PPN. Dibandingkan dengan jika si kreditor tersebut melakukan transaksi dengan perusahan leasing, sebenarnya pihak leasing meminjamkan sejumlah uang kepada kreditor dan pembelian kepada dealer tersebut langsung atas nama kreditor. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya akan dikenakan sekali saja.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa, dan Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN telah mengakomodasi jenis transaksi murabahah (syariah), yaitu pada Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pembebasan tersebut berlaku juga bagi pembiayaan yang berprinsip syariah. Tetapi, apabila diteliti lebih mendalam aturan ini, sebenarnya bertujuan untuk memberikan insentif bagi pembeli menengah ke bawah (nilai transaksi maksimal Rp 49 juta) dan tentunya pengembang perumahan (developer) sehingga diharapkan pemenuhan kebutuhan perumahan dapat terwujud.
Aturan pajak syariah
Menurut saya, karena pengertian dan konsep antara pajak dan dharibah istilah pajak dalam Islam sangat berbeda, penerapan atau perlakuan pajak atas kegiatan ekonomi yang berdasarkan aturan Islam (dikenal dengan syariah) tidak akan berhasil. Perbedaan nyata terletak dari sifat pajak yang dapat dipaksakan, sedangkan dharibah bersifat tidak memaksa, berlaku hanya pada keadaan darurat (temporer), dan sesuai kebutuhan (tidak ada istilah lebih). Maka, sebenarnya, perlakuan pajak syariah ini lebih tepatnya merupakan penerapan aturan perpajakan atas transaksi yang bersifat khusus. Analoginya sama persis ketika pemerintah menerapkan aturan pajak untuk migas dan batu bara, misalnya.
Untuk Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah telah mengakomodasi aturan pajak syariah ini dalam UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu pada Pasal 31D yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batu bara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Pada 3 Maret 2009 lalu, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah. Isi dari PP ini telah membedakan jenis usaha syariah, perlakuan pajak penghasilan yang meliputi keuntungan (margin) serta biaya dan pemotongan dan pemungutan pajaknya. Tentunya, detailnya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Per Dirjen Pajak), dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE Dirjen Pajak) yang diharapkan keluar secepatnya. Karena dasar syariah yang digunakan sebenarnya hanya istilah khusus saja, penerapan aturan perpajakan secara umum sebenarnya tidak akan mendapatkan masalah berarti. Walaupun harus diakui bahwa keluarnya PP tersebut akan menangkap sejumah objek pajak yang secara khusus tidak diatur dalam UU Pajak Penghasilan.
Yang patut mendapatkan catatan di sini adalah keluarnya PP tersebut belum menjawab permasalahan yang dihadapi oleh praktisi kegiatan usaha syariah, yaitu PPN berganda. Pemerintah saat ini dalam proses penyelesaian amandemen UU PPN dan saya yakin aturan mengenai PPN syariah merupakan klausul penting untuk dibahas. Tapi, di satu sisi, ada rasa pesimistis amandemen UU PPN tersebut dapat diselesaikan segera mengingat saat ini konsentrasi dan tenaga para wakil rakyat akan lebih banyak fokus kepada Pemilu 2009. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan beberapa aturan terkait PPN ganda transaksi syariah ini. Berkaca pada PMK Nomor 36/PMK.03/2007 di mana aturan transaksi syariah disisipkan, menteri keuangan pun dapat mengeluarkan aturan khusus lainnya mengenai pemberlakuan PPN atas transaksi yang berdasarkan prinsip syariah. Khusus produk murabahah (jual beli), menteri keuangan dapat saja mengeluarkan PMK tentang perlakuan khusus pengenaan PPN atas transaksi yang berdasarkan prinsip syariah dengan cara mengamandemen PP Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Ini tidak akan terlalu sulit karena Presiden SBY telah menyatakan political will-nya untuk mendukung equal treatment atas perbankan syariah nasional.
Chandra Budi (Staf Dirjen Pajak Departemen Keuangan)
Republika Online
makasi infonya
just my opinion, sikap unit usaha syariah ini pada dasarnya sama dengan unit konvensional. bedanya hanya pada labelnya saja yaitu ada embel-embel syariah. salah satu contohnya adalah Jika mau menggunakan akad murabahah (jual-beli), maka seharusnya memang kena dua kali PPN (dari dealer ke Bank dan dari bank ke konsumen). karena memang jika mengacu pada prinsip yang islami maka pihak banklah yang menjual barang ke konsumen (tidak hanya sekedar memberi uang kepada konsumen buat beli), harus terdapat akad jual beli antara dealer dan bank, kemudian dilanjutkan dengan akad jual beli antara bank dan konsumen. Jika takut tidak kompetitif, dengan alasan kena pajak ganda dan riilnya adalah memberi pinjaman kepada konsumen, maka pada akhirnya tidak berbeda jauh dengan bank konvensional. meski demikian masih terdapat satu hal yang baik dari unit dengan label syariah yaitu angsurannya bersifat tetap sehingga predictable.
jadi menurut saya, jika mau 100% syariah maka harus terdapat 2 akad jual beli sehingga wajib kena 2 kali PPN (jika tidak kena PPN 2x maka menurut saya transaksi tersebut bukan murabahah).